Tampilkan postingan dengan label 4:3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 4:3. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Oktober 2019

MENDUDUKKAN POLIGAMI (1)


MENDUDUKKAN POLIGAMI (1)

“Kalimat ini sangat menarik, karena bersifat MEMENTAHKAN kembali perintah berpoligami tersebut. Jika tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah SATU ORANG saja. Kenapa dimentahkan lagi oleh Allah? Diberi alasannya: KARENA KAWIN SATU ITU LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.”

            Allah menceritakan soal poligami di dalam surat An Nisa, yang selama ini dipersepsi secara sepenggal dan ‘dipelintir’ mengikuti kepentingan orang-orang yang ingin berpoligami karena alasan syahwat.

            Kalau tidak hati-hati memahaminya, ayat ini memang seakan-akan memerintahkan berpoligami. Bukan hanya membolehkan. Atau menyunnahkan. Karena kalimat yang dipakai sebagai berikut: kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat…

            Inilah ayat yang dipegang oleh para penganut poligami. Bahkan karena merasa diperintahkan itu, ada yang mengatakan bahwa poligami itu hukumnya sunnnah sampai wajib, meskipun bersyarat. Kalau terbukti tidak mampu menjalaninya, barulah boleh kawin satu saja.

            Sebenarnya ini adalah sebuah kecerobohan dalam memahami ayat tersebut. Atau mungkin kecerobohan yang disengaja, karena ditunggangi oleh kepentingan di belakangnya. Untuk memahami maknanya secara utuh, harus diketahui suasana di sekitar ayat itu. Yaitu ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Tidak boleh diambil satu ayat saja. Apalagi hanya diambil sepotong kalimat.

            Bagaimanakah seharusnya memahami ayat tersebut? Yang jelas, kita tidak boleh keluar dari semangat utama diperintahkannya perkawinan. Bahwa salah satu tujuan perkawinan itu adalah membentuk ketentraman dan kebahagiaan (QS.30:21). Kalau itu tidak tercapai, pasti ada yang salah dengan yang kita lakukan.

            Berikut ayat-ayat poligami yang sangat terkenal itu. Benarkah Allah memerintahkan poligami atau sebenarnya sedang menyindir kita.

QS. An Nisa[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), MAKA KAWINILAH WANITA-WANITA (LAIN) YANG KAMU SENANGI: DUA, TIGA ATAU EMPAT. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

            Kalimat yang ditulis kapital itulah yang menjadi pegangan penganut poligami. Dan seringkali hanya diambil sepotong. Padahal kalimat itu tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari potongan kalimat sebelumnya yang berkait dengan perintah untuk berlaku adil kepada wanita-wanita yatim. Karena dimulai dengan kata ‘maka kawinilah…’ berarti ada penyebab yang telah dibicarakan sebelumnya.

            Harus dicermati juga. Kalimat tentang wanita yatim itu pun merupakan bagian atau kelanjutan dari kalimat sebelumnya, yang termuat di ayat sebelumnya. Karena, awalnya dimulai dengan kata ‘Dan jika…’

            Karena itu, untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh kita harus memeriksa ayat-ayat sebelum potongan kalimat tersebut. Dan bahkan juga sesudahnya, karena masih terus terkait. Inilah suasana ayat-ayat tersebut secara utuh.

QS. An Nisa’[4]: 1
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, DAN (PELIHARALAH) HUBUNGAN SILATURRAHIM. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

            Rangkaian ayat-ayat tersebut ternyata dimulai dengan cerita persaudaraan dan silaturahim. Bahwa semua kita ini bersaudara. Berasal dari nenek yang sama. Makanya, Allah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dan menjaga silaturahim di antara sesama manusia. Laki-laki maupun perempuan. Semuanya karena dorongan takwa kepada Allah.

            Kemudian ayat itu dilanjutkan dengan ayat berikutnya.

QS. An Nisa’[4]: 2
وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada ANAK-ANAK YATIM (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

            Ayat kedua ini melanjutkan tema tolong menolong & silaturahim di ayat sebelumnya dengan tema perlindungan kepada anak-anak yatim. Allah memerintahkan agar kita membantu mengelola harta benda mereka. Kemudian kita serahkan ketika mereka sudah beranjak dewasa.

            Setelah itu, temanya lebih mengerucut lagi kepada anak-anak yatim yang wanita. Allah membolehkan kita mengawini anak-anak yatim wanita yang tadinya berada di dalam perlindungan kita itu, ketika mereka sudah dewasa. Asalkan kita bisa berbuat adil terhadapnya. Tidak memakan harta benda milik mereka, atau hak-hak lainnya.

            Akan tetapi jika kita khawatir tidak bisa berlaku adil kepadanya, maka kita diperintahkan untuk mengawini wanita lain saja: boleh dua, tiga atau empat. Maka berikut inilah ayatnya.

QS. An Nisa’[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu TAKUT TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL TERHADAP (HAK-HAK) PEREMPUAN YANG YATIM (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) SEORANG SAJA, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.

            Ayat itu tidak berhenti pada potongan kalimat tersebut. Tapi dilanjutkan lagi: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) SEORANG SAJA, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.”

            Kalimat ini sangat menarik, karena bersifat MEMENTAHKAN kembali perintah berpoligami tersebut. Jika tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah SATU ORANG saja. Kenapa dimentahkan lagi oleh Allah? Diberi alasannya: KARENA KAWIN SATU ITU LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.

            Mafhum mukhalafahnya (pemahaman sebaliknya), KAWIN DUA, TIGA ATAU EMPAT ITU LEBIH DEKAT KEPADA MENGANIAYA. Isteri tuanya teraniaya, anak-anaknya juga teraniaya, orang tua dan sahabat-sahabatnya pun teraniaya. Bahkan mungkin saja isteri mudanya pun teraniaya. Misalnya ketika terjadi perceraian akibat tidak mampu mengelola konflik dalam perkawinan poligami. Atau seperti postingan saya di Facebook kemarin dari Jawa Pos Rabu (17/1): seorang ibu mengajak tiga anaknya bunuh diri karena polemik rumah tangga dengan suaminya yang ternyata punya empat isteri.

            Padahal Allah tidak suka kepada orang-orang yang menganiaya. Baik menganiaya diri sendiri, maupun, apalagi menganiaya orang lain.

QS. Ali Imran[3]: 57
وَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, maka Allah akan memberikan kepada mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka; dan ALLAH TIDAK MENYUKAI ORANG-ORANG YANG ZALIM.
       
Bersambung...

Minggu, 29 September 2019

NIKAH SEBELUM SEKS BUDAK


—Saiful Islam—

“Logika Abdul Aziz yang ngompori dan mencari-cari itu, mirip militan ISIS terhadap para perempuan Yazidi…”

Jadi dari tijauan kata nakaha sebelumnya, nikah itu lebih menekankan kepada makna akadnya. Persetujuan, perjanjian, atau komitmen kedua belah pihak. Laki-laki dan perempuan. Yang wajib, paling tidak ada wali dan maharnya. Serta wajib dicatatkan resmi jika di Indonesia sekarang. Maka, jika kita menemukan ayat Qur’an yang menggunakan kata nakaha dan derivasiya, saya akan menerjemahkanya dengan nikah. Bukan kawin.

Kesimpulan sementara, nikah beda dengan kawin (tazawwaja). Kalau kawin, lebih menggambarkan aktivitas seksualnya. Kata zawj (pasangan, jodoh, kawin), dan derivasinya dalam Qur’an, insya Allah akan kita eksplor sendiri di bagian lain. Di depan.

Jangan pernah membayangkan kalau sudah memiliki budak, terus kaum Mukmin bisa main paksa kepada para budaknya. Jangan lantas mengira perbudakan itu seperti ‘mami’ (germo) kepada para anak buahnya (para pelacur). Saat itu, meskipun seorang Mukmin bisa punya budak, tetap wajib memanusiakannya. Dia bukan barang yang seenak tuannya bisa dijualbelikan. Dia adalah manusia yang harus dihormati kehendak, kemauan, keinginan, dan hak-haknya.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya. Sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran. Sedang mereka sendiri mengingini kesucian. Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Budak itu harus dinikahi. Jangan pernah mengira bahwa kalau sudah menjadi budaknya, kemudian bebas menyetubuhinya. Bahkan sudah sejak saat itu, harus nikah dulu. Ya, akad nikah dulu. Yakni perjanjian dulu. Berkomitmen dulu. Meminta kerelaannya dulu. Dan membayar maharnya. Kalau ada tuahnya (ahlinya) wajib izin kepadanya. Kalau dapat rampasan perang, tetap memanusiakannya. Yaitu wajib ada mahar dan meminta kerelaannya.

Dan catat ini: Qur’an tidak pernah ngompori orang untuk bercerai. Baik dengan perempuan merdeka. Maupun dengan budak. Motivasi Qur’an adalah memanusiakan, memuliakan, mengayomi budak. Sekali lagi bukan seperti prostitusi yang setelah bayar, puas, kemudian lepas bebas masing-masing tanpa ikatan begitu saja. Atau cerai otomatis setelah waktu tertentu. Bukan itu tujuan nikah dan seks menurut Qur’an. Berikut ayat-ayat bahwa budak itu harus dinikahi dulu.

QS. Al-Nisa’[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka NIKAHILAH perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, MAKA (NIKAHILAH) SEORANG SAJA, ATAU (NIKAHILAH) BUDAK-BUDAK YANG KAMU MILIKI. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Jelas sekali ayat di atas berbicara tentang pernikahan. Ada kata fankihuu… di depan ayat itu. Meskipun fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum tidak ada kata nikahnya. Makna nikah itu sudah bisa dipahami dari topik keseluruhan ayat itu. Yakni kata fankihuu itu. Apalagi sebelum kata waahidatan, jelas ada kata fa di situ. Yakni maka nikahilah. Makna nikah sudah include di dalamnya. Begitu juga ayat di bawah ini. Budak itu harus dinikahi dulu.

QS. Al-Baqarah[2]: 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu MENIKAHI perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya (MENIKAHI) BUDAK PEREMPUAN MUKMINAH lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukminah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Bahkan ayat di bawah ini semakin jelas lagi. Bahwa untuk bisa kawin dengan budak, itu harus akad nikah dulu. Harus ada maharnya. Serta mesti minta izin kepada tuan atau ahlinya.

QS. Al-Nisa’[4]: 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi perempuan merdeka lagi beriman, ia boleh MENIKAHI PEREMPUAN YANG BERIMAN, DARI BUDAK-BUDAK YANG KAMU MILIKI. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain. Karena itu nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka. Dan berilah mahar mereka menurut yang patut. Sedang mereka pun perempuan-perempuan yang memelihara diri. Bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan nikah, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan-perempuan merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu. Dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Abdul Aziz menggunakan QS.23:6 itu untuk ngompori perbudakan. Bahkan sampai sekarang di Indonesia. Jadi mencari-cari. Padahal ayat tersebut motivasinya adalah membatasi. Bahkan sudah sejak abad 7 Masehi itu. Memang, saat itu boleh seks dengan budak. Tapi budak YANG TELAH  dimiliki. Maa malakat aymaanuhum. BUKAN budak yang akan dimiliki (maa tamlik aymaanuhum atau maa sawfa tamlik atau satamlik).

QS. Al-Mukmiun[23]: 6
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka (berhubungan seksual) atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Logika ala Abdul Aziz itu mencari-cari perbudakan yang memang sudah tidak ada. Ngompori. Logika mencari-cari itu mirip yang dilakukan kombatan ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) terhadap para perempuan Yazidi. Silakan search di YouTube misalnya ‘History of Slavery’ atau “ISIS Slavery’. Kalian akan melihat bagaimana para perempuan yang diperbudak itu dijual di antara kawannya dan juga dijual di pasar. Sambil tangan-tangan mereka diikat.

Bahkan Republika.co.id pernah memberitakan. Judulnya: Akhir Penderitaan Perempuan Yazidi Jadi Budak Eks ISIS. Jelas di situ dituliskan: “Baseh Hammo berusia 38 tahun ketika ia dijadikan budak seks oleh militan ISIS. Ia diperkosa dan disiksa serta diperjual-belikan sebanyak 17 kali di antara anggota ISIS. Ia dipindahkan dari satu kota ke kota lainnya yang sempat dikuasai ISIS di Irak maupun Suriah.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...