Tampilkan postingan dengan label perang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 November 2019

MILKUL YAMIN ZAMAN NOW


—Saiful Islam—

“Anda tidak bisa seks dengan milkul yamin, itu bukan berarti ayat Qur’an terhapus secara historis…”

Kita akan meneruskan mengritisi Disertasi itu. Insya Allah 52 tulisan sebelumnya, cukup memadai kita jadikan teori untuk ‘menguliti’ pemikiran Syahrur yang diamini oleh Abdul itu.

Di halaman 175-176 disebutkan begini: Tetapi masih terdapat masalah yang lebih besar bagi kita sekarang, tulis Muḥammad Syaḥrūr, yaitu bahwa sekarang ini sistem perbudakan telah lenyap dari muka bumi (tidak lagi diterapkan pada komunitas manapun), dan telah digulung oleh proses sejarah dalam lembaran ingatan, lalu apakah kita akan menggulung ayat yang dianggap berkaitan dengannya? Dengan demikian kita menetapkan bahwa al-Tanzīl al-Ḥakīm tunduk pada ketetapan sejarah (al-ḥatmiyah at-Tārīkhiyah) dan menolak pendapat bahwa Al-Qur’ān adalah sesuai untuk segala ruang dan waktu (ṣāliḥ li kulli zamān wa makān) dan kita diam saja menyaksikan ayat-ayat at-Tanzīl satu persatu berjatuhan dilenyapkan oleh perjalanan sejarah? Hanya karena kita tidak memperbolehkan pembacaan kedua pada kitab yang mulia ini, dan tidak memperbolehkan bagi siapa pun untuk keluar dari wilayah pembacaan pertama?

Ide tersebut sama dengan apa yang ditulis di halaman 182 berikut: Sementara konvensi internasional di masa sekarang telah dengan tegas melarang adanya perbudakan. Abdul lalu menulis begini: Semua fakta itu menjadi alasan yang tidak terbantahkan bahwa tradisi perbudakan telah berakhir di masa sekarang. Oleh karena itu, Syahrūr mengatakan: Akan tetapi term ini (milk al-yamīn), dengan berakhirnya perhambaan dan perbudakan pada masa kini, menjadi sebuah dalil yang terdapat dalam at-Tanzil al-Hakīm, tetapi tidak memiliki maksud atau bukti dalam kenyataan aktual, dan seakan-akan ia telah terhapus secara historis, meskipun ia terulang sebanyak 15 kali dalam at-Tanzīl.

Di halaman 183 kemudian disimpulkan begini: Untuk itu, menurut Syahrūr, harus dicari maksud yang tepat dari istilah tersebut pada masa sekarang ini, karena kalau tidak, maka akan datang kepada kita satu masa di mana kita akan mendapati sebagian ayat-ayat hukum terhapus secara historis.

Ini sebagian sudah saya jawab. Cek tulisan sebelumnya, QUR’AN MASIHKAH RELEVAN. Kontekstualisasi ayat-ayat perbudakan, bukan menghidupkan lagi perbudakan itu. Terutama konteks Indonesia abad 21 ini. Kalau begitu, ya salah fatal. Sebab bertentangan dengan semangat Qur’an yang memerdekakan budak. Bukan memperbudak orang yang sudah merdeka.

Kontekstualisasi ayat-ayat milkul yamin, itu bukan seks atas dasar suka sama suka. Semua ayat-ayat yang terkait dengan seks antara laki-laki dalam Qur’an, itu harus dengan nikah. Sekali lagi, semuanya! Mulai dari kata zawj, nakaha, ihshoon, sampai yang spesifik milkul yamin ini. “NIKAHILAH MILKUL YAMIN itu…,” begitu kata QS.4:25.

Jadi kalau ada kesimpulan bahwa ada seks yang dibolehkan yang ghayr mutazawwijeh (tanpa akad nikah), itu pasti salah. Menurut ayat-ayat Qur’an dan analisis kosa kata-kosa katanya yang terkait.

Semua orang di Indonesia ini dilahirkan sudah dengan kondisi merdeka. Kontekstualisasi ayat-ayat perbudakan adalah janganlah kita memperbudak orang, semena-mena kepada orang, zalim kepada orang, menyepelekan dan menghinakan orang, mengambil hak-hak orang dengan paksa, mempekerjakan orang dengan upah sangat minim atau malah tidak diupah, dan lain semisalnya. Tapi hormatilah. Hargailah. Adillah. Jadi ayat-ayat perbudakan itu masih relevan!

Dalam konteks seks, kontekstualisasi ayat-ayat milkul yamin adalah menikahlah! Silakan seks dengan perempuan. Sesuai kemampuan finansial dan keadilan Anda. Tapi awalilah semua aktivitas seks Anda itu dengan akad nikah yang sah. Yang resmi. Akad nikah yang dijiwai oleh ihshoon: membuat perempuan yang seks dengan Anda itu semakin terjaga, semakin terpelihara, semakin terhormat, dan semakin terlindungi! Seks dengan hanya membayar, karena alasan suka sama suka, kemudian ‘kabur’ begitu saja, itu pasti tidak ihshoon!! Perempuannya pun pasti bukan perempuan al-muhshonat!!!

Atau begini. Di depan saya klasifikasikan, maa malakat aymaanukum itu adalah khusus budak hasil rampasan perang. Jadi, budak jenis milkul yamin ini, adalah konsekuensi dari adanya perang. Nah. Sekarang, perang sudah tidak ada. Sehingga seks dengan milkul yamin sudah tidak bisa. Apakah ini otomatis menghapus ayat Qur’an secara historis? Tentu tidak! Kenapa? Sebab redaksinya adalah maa makalat aymaanuhum. Kata kerjanya bentuk lampau (past tense/fi’il madhi). Yaitu, milkul yamin yang TELAH dimiliki. Tidak ada dalam Qur’an yang redaksinya misalnya maa tamlik aymaanuhum: milkul yamin yang AKAN dimiliki. Tidak ada!

Maka tidak benar menjadikan perempuan yang mau dibayar untuk seks, itu sebagai milkul yamin yang sama dengan milkul yamin abad 7 Masehi. Sebab sekali lagi, milkul yamin itu jenis budak hasil rampasan perang. Anda tidak bisa seks dengan milkul yamin, itu bukan berarti ayat Qur’an terhapus secara historis. Anda tetap bisa seks. Secara substansi sama saja. Maaf, rasanya juga sama saja. Dengan makhluk yang sama: perempuan! Entah itu Anda beri nama milkul yamin, hurroh, atau apa pun.

Yang jelas kalau Anda normal, Anda masih bisa seks. Dengan perempuan. Pastinya dengan akad nikah yang dijiwai dengan ihshoon. Jadi, kaum Mukmin boleh seks dengan perempuan, itu sudah bentuk relevansi ayat Qur’an tentang seks di masa sekarang. Dan masa depan. Qur’an memang akan selalu relevan kapan pun dan dimana pun. Jadi jangan mengatakan sebagian ayat Qur’an tidak relevan hanya karena milkul yamin dan perang yang sudah tidak ada.

Relevansi hukum Qur’an itu, memang bukan hanya ditinjau secara teknis. Atau legal spesifik. Tapi juga main idea-nya. Alias substansinya. Teknis itu bisa disesuaikan dengan ketupat (keadaan, waktu, dan tempat) tertentu. Bisa berubah. Mutaghayyar. Yang tidak boleh hilang adalah main idea-nya atau substansinya itu. Teknis seks dengan milkul yamin akibat perang memang sudah tidak ada. Tapi substansi seks, itu masih ada. Karenanya masih relevan. Anda bisa seks dengan istri Anda yang sah.

Belum lagi kalau kontekstualisasi Syahrur yang diamini oleh Abdul Aziz itu dibedah dengan pisau maqashid al-syari’ah: memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan-keturunan, dan harta benda. Seks atas dasar suka sama suka, itu jelas terutama tidak memelihara kehormatan-keturunan. Sudah terlalu sering kita menyaksikan dampak buruk seks bebas, seks tanpa akad pernikahan, atau seks hanya suka sama suka seperti itu. Terutama korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Perempuan menjadi hamil. Si laki-laki tidak bertanggung jawab. Lantas si laki-laki dipenjara. Yang hamil itu bahkan masih usia sekolah. Ada yang SMP, ada yang SMA. Terpaksa putus sekolah. Mengubur dalam-dalam masa depannya. Lantas disibukkan mengurus anak yang tak diharapkan. Bahkan lebih parah, ada yang membunuh bayinya hidup-hidup: digugurkan, ditimbun tanah, atau dibuang di tempat sampah.

Menghidupi dan merawat anak, membutuhkan ekonomi yang cukup. Juga kematangan dan stabilnya emosi. Butuh kedewasaan intelektual, emosional, dan spiritual. Nah, karena masih SMP atau SMA bahkan SD, otomatis biasanya tidak bisa bekerja. Lantas karena merasa sudah tidak perawan, dan salah pergaulan, masuklah dia dalam dunia prostitusi. Betapa banyak perempuan yang terpaksa menjual diri, karena pernah seks hanya atas dasar suka sama suka sebelumnya. Serta himpitan ekonomi untuk membesarkan anak yang tak diharapkannya itu.

Baru kemarin. Saya baca Jawa Pos. Seorang pengacara mewakili klien-nya menuntut seorang laki-laki karena menghamili klien-nya itu. Namun, laki-laki itu tidak mau bertanggung jawab. Alasannya, si perempuan sudah seks bebas (atas dasar suka sama suka) dengan beberapa pacarnya sebelumnya. Hakim pun tidak bisa memutuskan. Si perempuan diminta untuk membuktikan dengan tes DNA terlebih dahulu.

Betapa banyak yang kemudian putus asa karena dampak seks tanpa akad nikah yang resmi tersebut. Awalnya bingung, malu, gelisah, stres, lalu terperosok dalam miras dan narkoba. Depresi yang begitu akut. Rusak jiwanya. Rusak akalnya. Lantas menyerah: bunuh diri! Jadi seks hanya atas dasar suka sama suka itu bertentangan dengan maqaashid al-syarii’ah yang lima itu.

Bandingkan dengan cinta dua insan yang dibungkus dengan pernikahan. Yang dibingkai dengan janji suci dan tulus. Dibingkai dengan janji dan komitmen yang amat sangat kokoh. Untuk membangun sebuah keluarga yang terhormat. Yang ingin menyayangi, merawat, dan membesarkan anak-anak berdua. Yang ingin menua berdua. Yang terus berlatih menghilangkan ‘ke-aku-an’. Menggantinya dengan kasih, sayang, dan pelayanan. Hanya karena ‘takut’ sekaligus rindu kepada-Nya.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Minggu, 03 November 2019

MENGGAULI AHLI KITAB


—Saiful Islam—

“Menikahi dan apalagi ‘menggauli’ perempuan paganis, itu haram…”

Sekali lagi. Perang antar suku di kalangan orang Arab sebelum Qur’an turun (sebelum 610 M), itu merupakan pemandangan yang sering terjadi. Paling tidak, Sejarah mencatatnya sebagai berikut: Perang Yaum al-Kulab al-Awwal, Yaum Awarah, Yaum Ain Abagh, Yaum Bi’ats, Dahis dan Ghubara, Al-Basus, dan Perang Fijar.

Dalam konteks kenabian Muhammad SAW. Sebelum Qur’an turun itu, tidak ada istilah kaum Mukmin dan kaum Musyrik. Semuanya bermusuh-musuhan. Gampang sekali antar kelompok, antar suku, dan antar kabilah itu berperang. Lantas Qur’an menyatukan antar kaum Mukmin itu dengan tauhid.

QS. Ali Imran[3]: 103
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah. Dan janganlah kamu bercerai berai. Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu KETIKA KAMU DAHULU (MASA JAHILIYAH) BERMUSUH-MUSUHAN. Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara. Dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.

Ketika Nabi Muhammad mulai mendakwahkan Qur’an, tentu saja para pentolan Quraisy terusik kepentingannya. Otoritas agama pagan dan pengaruh mereka terancam. Begitu juga dengan ketokohan, ekonomi, politik, hukum, tradisi, dan sosialnya. Nilai-nilai Qur’an datang melawan arus mainstream para tokoh Quraisy itu. Karenanya mereka berusaha sekuat tenaga untuk ‘memadamkan’ ajaran Muhammad itu.

Maka setelah Qur’an turun itu, tradisi perang Arab Jahiliyah itu pun berlanjut. Dengan kata lain, setelah menerima Qur’an, Nabi dan pengikutnya berperang melawan orang-orang yang ingkar kepadanya. Yang memusuhi dan memerangi beliau. Sebagaimana digambarkan oleh Qur’an. Di antaranya oleh QS.2:190, QS.2:193, QS.4:76, QS.8:39, QS.9:12, QS.9:14, QS.9:29, QS.9:36, QS.9:123, dan lain semisalnya.

QS. Al-Baqarah[2]: 193
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Dan PERANGILAH mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka TIDAK ADA PERMUSUHAN (LAGI), KECUALI TERHADAP ORANG-ORANG YANG ZALIM.

Sejarah mencatat beberapa perang Nabi melawan kaum Musyrikun dan Ahli Kitab. Yang paling terkenal di antaranya adalah Perang Badar melawan kafir Quraisy yang terjadi tahun 624 M, Perang Uhud melawan kafir Quraisy tahun 625 M, Perang Khandaq melawan pasukan gabungan kafir Quraisy dan Yahudi Bani Nadhir tahun 627 M, Perang Mu’tah melawan kekaisaran Romawi (Nasrani) tahun 629 M, dan Perang Tabuk melawan Romawi dan raja Ghassan tahun 630 M.

Maka. Sebagai konsekuensi perang tersebut, adalah tawanan perang. Qur’an pun mengatur soal tawanan perang itu. Sebagaimana diceritakan oleh QS.8:67, QS.8:68, QS.8:69, dan QS.8:70.

QS. Al-Anfal[8]: 69
فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Maka KONSUMSILAH DARI SEBAGIAN RAMPASAN PERANG yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Nabi dan kaum Mukminin pun lantas mendapatkan harta rampasan perang itu. Salah satunya adalah para budak perempuan. Yang oleh Qur’an disebut maa malakat aymaanuhum, maa malakat aymaanukum, maa malakat yamiinuk, dan yang semisalnya itu.

QS. Al-Ahzab[33]: 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ *وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ* مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ *وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ* لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan HAMBA SAHAYA YANG KAMU MILIKI yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan Mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau meikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan HAMBA SAHAYA YANG MEREKA MILIKI supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ *مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ* فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu nikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan BUDAK-BUDAK YANG KALIAN MILIKI yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan JANGANLAH KAMU PAKSA BUDAK-BUDAK PEREMPUANMU UNTUK MELAKUKAN PELACURAN, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Budak rampasan perang yang perempuan itu, memang boleh ‘digauli’. Tapi sekali lagi, harus dan wajib dengan akad nikah. Alias meminta kerelaannya. Tidak boleh main paksa. Kebolehan ‘menggauli’ itu pun hanya tawanan perempuan Ahli Kitab—perempuan Yahudi (seperti perempuan Yahudi Bani Nadhir) dan Nasrani (seperti perempuan kekaisaran Romawi). Adapun tawanan perempuan penyembah pagan, tidak boleh dinikahi. Dan apalagi ‘digauli’. Haram (QS.2:221).

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



KLASIFIKASI BUDAK


—Saiful Islam—

“Kalau perempuan, budak yang beruntung adalah budak yang cantik. Budak yang kebetulan memiliki ukuran-ukuran cantik menurut orang-orang Arab saat itu…”

Setelah melihat semua ayat-ayat Qur’an tentang perbudakan ini, saya di sini akan mencoba melakukan klasifikasi budak itu sendiri. Tapi ingat. Sekali lagi, ini bukan berarti Qur’an memotivasi kaum Mukmin untuk memperbudak orang. Tidak. Qur’an hanya menggambarkan realitas sosial abad 7 M itu. Merespon sekaligus memberi solusinya. Bahkan bermaksud untuk melakukan revolusi sosial: membentuk tatanan politik dan ekonomi yang lebih baik. Serta bahkan melenyapkan perbudakan sama sekali di atas muka bumi.

Secara umum, masyarakat Arab itu dibagi menjadi dua kelas sosial. Pertama adalah masyarakat merdeka. Masyarakat merdeka ini, yang jelas lahir dari orang tua yang merdeka. Para orang tua yang merdeka itu, tentu dari kalangan tokoh masyarakat. Sekelompok masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk mandiri. Bisa karena kekuatan hartanya (ekonomi), pengaruhnya (politik), dan kekuatan-kekuatan yang lain yang bisa mendominasi masyarakat yang lain.

Kedua, adalal kelas budak. Masyarakat yang dianggap atau dilabel rendah oleh yang lain. Karena miskin. Lebih tepatnya tidak punya kekuatan apa pun. Baik kekuatan ekonomi, kekuatan ilmu dan politik sehingga bisa mempunyai pengaruh, dan seterusnya. Bisa jadi mereka memang lahir dari orang tua dan nenek moyang yang juga budak. Yang lemah dalam segala hal. Kalau beruntung, satu-satunya kekuatan yang mereka miliki adalah kekuatan fisik.

Jika yang punya kekuatan fisik itu laki-laki, maka ia akan bekerja dengan kekuatan fisiknya itu. Dia akan menjual dirinya sebagai budak. Dia akan bekerja kepada tuannya tanpa bayaran. Jadi semacam romusha. Kerja paksa. Tapi tidak benar-benar sama dengan kerja paksa. Sebab dengan menjual dirinya itu—karena lemah ekonomi—ia lantas dihidupi oleh tuan yang membelinya. Susah senang bersama tuannya. Nah, setelah Qur’an turun, Kaum yang beriman diperintah untuk berbuat sebaik-baiknya kepada para budak itu. Bahkan kalau bisa dibebaskan. Jangan dilabel budak lagi.

Tentu secara bertahap. Tidak langsung. Tidak dadakan. Qur’an tidak frontal ujug-ujug mengatakan: haram perbudakan! Tidak begitu. Kenapa? Karena memang tatanan ekonomi, sosial, hukum dan politik saat itu yang belum memungkinkan untuk penghapusan secara frontal. Orang yang kuat bisa mempekerjakan yang lemah. Alias memanfaatkan yang lemah ekonominya terutama. Dengan menjadi budak, si budak pun lantas bisa menyambung hidup dan kehidupan. Peradaban masyarakat Arab abad 7 M itu, memang tidak seperti sekarang, di Indonesia misalnya.

Sudah sunnatullah (dari sononya orang bilang), manusia diciptakan ada yang kuat dan ada yang lemah. Ada yang kaya dan ada yang miskin. Supaya memang yang satu bisa memanfaatkan yang lain (QS.43:32). Terjadi simbiosis mutualistik. Homo homoni socius. Manusia tidak akan bisa hidup tanpa bantuan manusia yang lain. Supaya drama pagelaran hidup dan kehidupan ini terus berputar.

Kalau perempuan, budak yang beruntung adalah budak yang cantik. Budak yang kebetulan memiliki ukuran-ukuran cantik menurut orang-orang Arab saat itu. Budak yang seperti ini, akan diperebutkan oleh orang-orang berduit. Kalau budak laki-laki seperti di atas mesti aktif menawarkan dirinya untuk menjadi budak kepada seorang tuan, beda dengan budak cantik ini. Tidak melakukan apa-apa pun, ia akan diburu oleh mereka yang punya pengaruh tadi. Tuan-tuan Arab yang lebat brengos dan jenggotnya, yang unta dan domba adalah santapan utamanya. Hehe.

Budak yang cantik ini, akan semakin beruntung dengan melahirkan anak majikannya. Apalagi anak itu adalah laki-laki. Pastilah ia akan semakin dipelihara oleh majikannya. Ia akan terbebaskan melakukan pekerjaan-pekerjaan kasar. Pekerjaan-pekerjaan keras dan berat yang harus dilakukan seperti budak-budak yang kebetulan tidak cantik (sekali lagi versi tradisi orang Arab saat itu). Budak yang cantik ini akan lebih fokus mengurus anak majikannya. Dan yang lebih penting, dengan dipelihara oleh seorang majikan yang bonafit itu, status budak yang cantik ini menjadi meningkat.

Dua kelas sosial semacam itu, adalah akibat dari sistem hukum, politik, dan ekonomi yang memang masih sederhana. Masyarakat saat itu hidup berkelompok-kelompok. Bersuku-suku dan berkabilah-kabilah. Peperangan antar suku merupakan pemandangan yang kerap terjadi. Suku yang kuat akan memonopoli suku yang lemah. Sementara yang kalah, akan ditawan dan dijadikan budak. Budak yang ditawan ini bisa bebas. Syaratnya, sukunya, kabilahnya, atau keluarganya membayar uang tebusan.

Setelah Qur’an turun pun, perang masih terjadi. Terutama perang antara Nabi dan kaum Mukminin melawan orang-orang yang ingkar kepada kenabiannya. Baik kaum musyrik, maupun ahli kitab. Insya Allah, tentang perang ini dibahas di bagian lain.

Maka, status budak itu bisa dibedakan menjadi tiga. Pertama, menjadi budak karena keturunan. Kedua, menjadi budak karena menjual dirinya sebagai budak. Dua-duanya adalah akibat dari lemah tadi. Menjadi budak dengan nurut dan pasrah. Dan ketiga, menjadi budak karena ditawan akibat dari kalah perang. Ini asalnya orang-orang kuat yang terpaksa jadi budak. Ya karena kalah perang itu. Atau gampangnya kita bedakan menjadi dua saja. Yaitu budak karena lemah, dan budak karena kalah perang.

Nah Menurut saya. Budak tawanan perang ini, masuk kelompok maa malakat aymaanuhum. ‘Yang dikuasai oleh tangan kananmu’. Yaitu budak-budak tawanan hasil dari rampasan perang. Misalnya disebut oleh ayat berikut ini.

QS. Al-Ahzab[33]: 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ *وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ* مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan HAMBA SAHAYA YANG KAMU MILIKI yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu. Bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ *مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ* فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu nikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan BUDAK-BUDAK YANG KALIAN MILIKI yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Sedangkan budak karena lemah, itu masuk dalam kosa budak sisanya. Yaitu amah (QS.2:221) atau imaa’ (QS.24.32), rojul (QS.39:29), ‘abd atau ‘ibaad (QS.44:18, QS.24:32, QS.2:221, QS.26:22), dan roqobah atau riqoob (QS.9:60, QS.5:98, QS.4:92, QS.58:3, QS.90:13, QS.2:177).

Wah. Tentu saja. Dengan klasifikasi yang saya lakukan ini, bahasan ini menjadi semakin menarik. Semakin membutuhkan deskripsi dan argumentasi lagi ke depannya. Tampaknya, bakal memunculkan bahasan-bahasan baru.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Sabtu, 28 September 2019

LOGIKA MILKUL YAMIN


—Saiful Islam—

“Benarkah Anda membolehkan seks di luar nikah?”

“Benar sekali. Ini adalah penemuan baru!”

Membaca Qur’an untuk kemudian mengambil kesimpulan darinya, itu memang tidak boleh membaca hanya satu ayat saja. Apalagi hanya sepotong kalimat. Alias belum satu ayat pun. Tentu saja beresiko keliru. Seperti gajah. Dipegang kupingnya saja. Kemudian disimpulkan bahwa gajah itu pipih. Tentu saja salah. Yang paling mendekati kebenaran, menurut saya, dibaca sebanyak mungkin ayat-ayatnya yang terkait dengan tema yang sedang dibahas.

Seperti poligami. Di masyarakat sering kita menemukan alasan orang berpoligami. “Ini loh diperintah Allah,” katanya. Kemudian mengutip, “Fankihuu maa thooba lakum minannisaa’ matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’, Nikahilah perempuan-perempuan yang kau senangi. Dua, tiga, atau empat.” (QS.4:3). Dari ayat ini juga ada yang membolehkan poligami itu sampai empat istri.

Malah ada yang 9 istri. Karena redaksinya pakai ‘wa’ yang berarti ‘dan’. Dua dan tiga dan empat. Yang dipahami sebagai ‘tambah’. Jadi 2 tambah 3 tambah 4. Jadi 9. Semakin ‘gila’ lagi memahaminya dengan kali. Matsna berarti 2 kali 2. Sama dengan 4. Tsulaats, 3 kali 3, sama dengan 9. Rubaa’, 4 dikali 4, sama dengan 16. Kemudian disimpulan bahwa Allah membolehkan menikah sampai dengan 29 perempuan.

QS. Al-Nisa’[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Padahal konteks ayat itu, kalau dibaca dari ayat sebelumnya, sejatinya adalah proteksi kepada anak yatim. Bahwa anak yatim itu sangat berharga. Tidak boleh sembarangan mengurusi mereka. Kalau mau menikahi mereka pun tidak boleh sembarangan. Seakan-akan sindiran, “Kalau kalian tidak bisa adil kepada perempuan yatim itu, nikahi perempuan lain saja sana. Sak karepmu.” Apalagi terusannya, “Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (NIKAHILAH) SEORANG SAJA, atau budak yang kalian miliki.”

Kalau pun poligami itu dihalalkan, mesti dilihat dulu konteks tradisi Arab saat itu. Yaitu peperangan. Dampaknya adalah rampasan perang. Atau tawanan perang. Mereka yang kalah, konsekuensinya menjadi budak. Termasuk anak-anak dan perempuan yang para suaminya tewas di medan perang. Saat itu juga biasa, seorang laki-laki menikahi perempuan sebanyak apa pun tanpa batas. Poligami ala Qur’an itu justru membatasi. Bukan ‘ngompori’. Juga melindungi anak-anak dan para perempuan yang suaminya tewas itu.

Dan yang pasti. Poligami ala Qur’an itu bukan alasan syahwat. Qur’an tidak pernah merestui poligami alasan syahwat. Catat ini. Tapi poligami itu semacam solusi terakhir terkait dengan problem-problem alamiah rumah tangga.

Logika poligami yang ‘ngompori’, itu persis seperti logikanya Abdul Aziz. Yang mengatakan bahwa selain dengan nikah, Qur’an mengizinkan juga hubungan seksual dengan cara milkul yamin. Mengutip (QS.23.6), “Kecuali terhadap isteri-isteri mereka (berhubungan seksual) atau budak yang mereka miliki…” Kemudian disimpulkan bahwa berhubungan seksual di luar nikah itu boleh. Jadi abai konteks sosial Arab saat itu serta konteks masa kini. Sehingga keliru kontekstualisasi ayat tersebut.

Begitu juga kalau kita lihat wawancara Muhammad Syahrur dengan seorang presenter di sebuah TV Arab. Alur logikanya sama. Yaitu membangun premis-premis yang menurut saya mengabaikan konteks. Di YouTube ada. Ketika dikonfirmasi kepadanya apakah dirinya membolehkan seksual di luar nikah. Syahrur menjawab, “Benar sekali (ithlaaqon). Ini adalah penemuan (haadza iftiro’).”

Sama persis dengan logika kombatan ISIS. Lihat di YouTube bagaimana perempuan-perempuan Yazidi diperbudak oleh mereka. Mereka mengaku tindakan mereka yang memperbudak itu dibenarkan Qur’an. Siapa yang tidak berhukum dengan Qur’an secara tekstual, dianggap kafir. Diperangi. Para perempuannya ditawan. Kemudian digauli dengan paksa dan semena-mena. Dijual-belikan antar kawannya serta di pasar layaknya barang.

Jadi pemerintah yang berbentuk demokrasi dan berideologi Pancasila misalnya, itu dianggap sekuler. Dianggap kafir. Produk Barat. Bukan Islam. Padahal Nabi sendiri tidak pernah mendirikan negara Islam. Ruh demokrasi dan Pancasila, itu juga sudah selaras dengan Qur’an. Bahwa Tuhan itu harus Esa. Mesti beradab. Bersatu. Musyawarah. Serta adil. Serta memberikan sangsi dan hukuman kepada siapa saja yang berbuat kriminal. Melindungi hak-hak setiap warga negara.

Qur’an itu panduan nilai dan moral universal. Bentuk nilai dan moral universal itu bisa bermacam-macam. Kaum Muslimin diperbolehkan berkreasi dan berinovasi. “Antum a’lam bi umur dunyakum. Kalian lebih tahu urusan dunia kalian,” tutur Nabi. Dan Indonesia ini misalnya, itu sudah Qur’aniy. Memang bukan secara teks-nya yang harus ngeplek Qur’an. Tapi substansinya.

Logika ngutip sepotong dan abai konteks itu, juga terjadi pada terorisme. Membunuh orang kafir itu halal, katanya. Kemudian mengutip penggalan QS. Al-Baqarah[2]: 191 ini. “Dan bunuhlah mereka (orang kafir itu) di mana saja kamu jumpai mereka…” Lantas sekarang digunakan untuk mengebom gereja misalnya.

Atau mengutip QS. Al-Taubah[9]: 123: “Hai orang-orang yang beriman. Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu. Dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu. Dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Padahal orang kafir di situ adalah orang kafir yang khusus memerangi Kaum Mukminin saat itu. Bukan orang kafir (tidak mengimani Muhammad sebagai Nabi) secara umum yang lepas dari konteksnya. Itu bisa dibaca pada ayat 190-nya QS. 2 tersebut: “Dan perangilah di jalan Allah ORANG-ORANG YANG MEMERANGI KAMU. (Tetapi) janganlah kamu melampaui batas. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Sebaliknya. Kepada orang kafir yang baik. Kaum Mukminin wajib baik kepada mereka. Dan juga mesti adil. Setara dalam kaca mata hukum. “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama. Dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah[60]: 8).

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Waloohu a’lam bishshowaab. Salam

Jumat, 19 Juli 2019

KONTRADIKSI RIWAYAT SIHIR



—Saiful Islam—

“Kalau Yahudi itu memang bisa menyantet, tak perlu perjanjian damai. Tak perlu perang…”

Sebelum menanggapi ayatnya, terlebih dulu saya ingin mengomentari riwayat-riwayat yang digunakan sebagai sebab turunnya ayat tersebut. Sekaligus mengomentari Hadis-Hadis yang senada (meskipun tidak sama) dengan sebab turunnya ayat itu.

Sebab turunnya Surat Al-Falaq dan Al-Nas, ada dua. Sebagaimana yang sudah saya ceritakan sebelumnya. Pertama, yang disandarkan kepada Ibnu Abbas. Kedua, disandarkan kepada Anas bin Malik. Kalian bisa melihatnya di Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul karya Al-Syuyuthi (w. 911 H/ 1505 M) halaman 314. Versi Bahasa Indonesianya bisa Asbabun Nuzul karya Shaleh dkk, 692 – 693.

Dua riwayat ini berbeda jauh. Yang disandarkan kepada Ibnu Abbas, menyebutkan bahwa penyebab sakit Nabi adalah disihir oleh Labid bin Al-A’sham. Sedangkan yang disandarkan kepada Anas bin Malik, menyebutkan bahwa penyebab sakit Nabi itu adalah makanan yang dibuat oleh orang Yahudi. Kesannya, makanan itu telah diberi racun.

Nah, kalau kita mengambil riwayat yang kedua, tentu saja sudah selesailah diskusi kita itu. Tidak ada yang janggal. Tidak ada yang bertentangan dengan ayat-ayat yang sudah saya ceritakan. Juga tidak bertentangan dengan Surat Al-Falaq dan Al-Nas itu sendiri. Siapa pun, yang namanya manusia, akan menjadi sakit jika diracun. Bahkan bisa sampai wafat. Dan Nabi pun, manusia biasa (18:110).

Namun tentu saja. Mereka yang pro mistik dan klenik, akan lebih mempromosikan riwayat yang pertama. Bahwa Nabi pun pernah kena sihir. Padahal, (catat ini), kalau kita mencoba mengikuti dulu alur berpikirnya, siapa yang menyihir Nabi? Riwayat itu menyebut nama. Yaitu Labid bin Al-A’sham. Dia laki-laki atau perempuan? Jelas laki-laki.

Nah, yang katanya tukang sihir di Surat Al-Falaq itu, laki-laki atau perempuan? Jelas sekali, perempuan! Ayat ke-4 dari terjemahnya saja kita langsung bisa tahu, “Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul.” Jadi, kalau riwayat Ibnu Abbas diambil sepihak sebagai sebab turunnya Surat Al-Falaq, itu tidak pas. Tidak sesuai.

Maka sekali lagi, kalau mau menjadikan riwayat sebagai sebab nuzul-nya, yang lebih pas dan sesuai sebagai sebab turunnya Surat Al-Falaq dan Al-Nas itu adalah riwayat yang kedua. Disamping tidak bertabrakan dengan definisi sihir dan ayat-ayat yang saya ceritakan sebelumnya, juga di situ disebut kaum Yahudi. Kaum, itu termasuk juga perempuan-perempuannya. (Meskipun nanti insya Allah kita akan tinjau ulang terjemahannya. Benarkah annaffaatsaati fil ‘uqod itu berarti para penyihir perempuan?!).

Demikian juga redaksi-redaksi Hadis yang dianggap senada. Satu riwayat menyebut bahwa rambut dan pelepah kurma yang ada di sumur Dzarwan itu diambil lantas dibakar. Riwayat yang lainnya lagi, tidak diambil. Tapi langsung ditanam agar tidak mencelakakan orang yang lain. Jadi, tidak bisa dipastikan mana yang benar. Alias, meragukan.

Namun sayang. Di masyarakat, riwayat ini diambil sepihak. Digaungkan terus-menerus. Sambil melupakan riwayat yang lain. Tentu saja, untuk menguatkan budaya klenik Jawa Madura: santet. Bahkan tradisi masyarakat primitif animisme—dinamisme yang meyakini bahwa ada kekuatan makhluk halus gaib yang bisa menempel di benda-benda. Seperti akik, batu besar, pohon, keris, dan semisalnya. Atau mirip keyakinan Hindu.

Masih di dalam riwayat-riwayat tersebut, itu juga tidak dijelaskan mekanisme klenik itu sendiri. Tidak ada bahwa, sakit Nabi itu karena klenik. Atau karena magis. Misalnya ulah Jin, setan, atau iblis. Tidak ada. Tidak disebutkan juga bahwa Labid bin Al-A’sham itu bisa berkomunikasi dan bersekutu dengan Jin. Riwayat ini ditarik dan dikait-kaitkan dengan ulah Jin atau setan, atau iblis, itu jelas disesuaikan dengan keyakinan mistis dan magis buah angan-angan nenek moyang orang Jawa-Madura.

Ada tiga suku besar Yahudi di Madinah. Yaitu, Bani Nadhir. Bani Quraizhah. Dan Bani Qainuqa’. Selain tiga suku besar ini, masih ada lagi suku-suku kecil Yahudi.

Labid bin Al-A’sham itu tidak sakti. Tidak bisa melihat Jin. Apalagi bekerjasama dengannya. Seandainya ia bisa berkomunikasi dan bersekutu dengan Jin seperti keyakinan santet ala Jawa-Madura sekarang, itu pastinya orang-orang Yahudi tidak akan repot-repot perang dengan Nabi. Tidak perlu repot-repot bersiasat membuat perjanjian dengan Nabi segala. Langsung santet saja Nabi. Sembuh? Santet lagi. Sembuh? Santet lagi. Terus santet. Sampai Nabi tidak sadar-sadar seperti yang digambarkan riwayat-riwayat itu. Tentu, ini tidak mungkin! Jelas ini kontradiksi!!

Bayangkan Anda adalah Labid. Anda punya Jin atau setan yang bisa Anda suruh-suruh. Anda kumpulkan orang-orang yang sevisi dan semisi dengan Anda. Yaitu bertujuan bareng-bareng melukai bahkan membunuh Nabi secara magis. Supaya perjuangan Nabi untuk menyelamatkan umat ini tamat. Terus Anda dan orang-orang Anda, termasuk Jin dan setan Anda hadir di situ. Melakukan ritual penyantetan Nabi.

Ternyata, Nabi sembuh. Sebagaimana akhir kisah dari riwayat tersebut. Kebal. Tidak mempan oleh sihir Jin dan setan Anda. Pastinya Anda dan orang-orang Anda langsung beriman kepada Nabi. Karena kesaktian Nabi yang tak mempan Anda sihir. Bukan karena Al Qur’an. Anda akan tahu persis, terang-benderang, kekuatan Allah dan Malaikat, atau Jin-lah yang menjaga Nabi itu lebih sakti dari Jin dan setan Anda. Secara gaib. Secara magis.

Bayangkan lagi, Anda Labid itu. Anda tahu bahwa ada orang baru yang membawa agama baru. Yang mengritisi agama Anda. Menunjukkan kesalahan-kesalahannya. Sekaligus menunjukkan yang benarnya. Yang mengancam posisi Anda. Baik secara sosial, politik, dan ekonomi. Anda sangat benci dengan orang tersebut. Kalau Anda memang benar bisa menyantet, orang tersebut dibuat sakit ringan? Sakit berat? Atau dibuat tewas sekalian? Pasti Anda akan menghabisinya! Itulah pasti yang akan dilakukan Labid kepada Nabi kalau memang benar dia bisa menyantet.

Faktanya, kaum Yahudi—sampai dikatakan memiliki dendam kesumat—itu masih mau melakukan perjanjian dengan Nabi. Perjanjian Madinah. Sekaligus mengkhianati perjanjian itu, yang membuat mereka diusir. Selain itu, mereka perang dengan Nabi dan pasukannya. Misalnya perang Khaibar. Serta perang mereka dengan kaum Muslimin yang dikenal dengan perang Bani Qainuqa. Kalau Labid bisa menyantet, pastinya semua adegan ini tidak akan pernah terjadi. Disantet saja. Beres semua. Tamat semua. Jadi, Labid memang tidak sakti!

Itu baru analisis antar riwayat itu sendiri. Belum lagi, analisis bahasanya, ‘Ulumul Hadits-nya, dan analisis Qur’an-nya. Insya Allah, di depan.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...