Tampilkan postingan dengan label definisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label definisi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Januari 2020

KERANCUAN DEFINISI SUNNAH


—Saiful Islam—

“Al-Qur’an al-Karim, itu menurut saya, adalah Sunnah Nabi…”

Tidak sedikit di antara Umat Islam yang rancu memahami Sunnah dan Hadis. Tampaknya karena terpengaruh oleh rujukan-rujukan Ilmu-Ilmu Hadis itu sendiri. Beberapa buku tentang Studi Hadis dan Ushul Fiqh, pun juga rancu memahaminya. Diajarkan tanpa kritik, sehingga diterima begitu saja.

Bahkan di kalangan ulama Hadis, Hadis merupakan sinonim Sunnah. Muradif. Yakni dua kata yang maknanya dianggap sama atau mirip.

Menurut saya, jelas itu salah. Sunnah dan Hadis, itu tidak sama. Juga tidak mirip. Sunnah itu praktik, kejadian, perbuatan, fakta, realita, atau peristiwanya itu sendiri. Sedangkan Hadis, itu cerita, bahasa, berita, kisah, atau laporan tentang sebuah peristiwa. Sunnah adalah faktanya. Sedangkan Hadis adalah laporan tentang fakta. Jelas sekali beda. Tidak sama. Silakan baca lagi tulisan sebelumnya BEDA SUNNAH & HADIS dan SUNNAH BUKAN HADIS.

Pelajaran Hadis (Ilmu Hadis). Para ahli Hadis memang mengidentikkan Sunnah dengan Hadis. Yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan beliau.

Identik, itu sama benar. Tidak berbeda sedikit pun. Begitu kata KBBI. Tentu saja, penyamaan Sunnah dengan Hadis, ini tidak benar. Jelas salahnya. Sekali lagi saya tegaskan, Sunnah dan Hadis itu tidak sama. Tidak identik. Bukan sinonim. Tetapi berbeda. Peristiwa dengan cerita atas peristiwa itu, apalagi ada jeda waktu 166 tahun antara keduanya, jelas-jelas berbeda.

Tampaknya ulama Hadis terpeleset begini, itu karena dari awal sudah menganggap bahwa Hadis-Hadis (cerita-cerita yang disandarkan kepada Nabi atau mengatasnamakan Nabi), itu sudah pasti datang dari Nabi. Lupa kalau antara Nabi dengan kitab Hadis tertua (Muwaththa’ Malik), itu ada ‘ruang gelap’ selama 166 tahun.

Ada juga ulama Hadis, itu yang mengartikan Sunnah sebagai segala sesuatu yang berasal dari Nabi berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik dan budi pekerti, jalan hidup baik yang terjadi sebelum Nabi diutus menjadi Rasul seperti ketika bertahannus (menyepi) di gua Hira’ ataupun sesudahnya.

Yang terakhir ini bisa dibenarkan. Asalkan: yang dimaksud adalah ketika Nabi masih hidup. Segala yang bersumber dari Nabi ketika beliau masih hidup itu, secara umum memang adalah Sunnah beliau. Meskipun sebenarnya istilah yang lebih pas adalah Sunnah Muhammad (SAW). Sebab sebelum menerima wahyu, Muhammad (SAW), itu tidak bisa disebut Nabi atau Rasul.

Pelajaran Ushul Fiqh. Menurut ulama ahli Ushul Fiqh, Sunnah adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan beliau yang berkaitan dengan hukum (Islam).

Perhatikan kata ‘diriwayatkan’. Menurut saya, di sini ulama ahli Ushul Fiqh itu meleset. Tidak tepat. Alias kurang pas. Menurut saya, definisi di atas itu bukan definisi Sunnah. Tetapi sudah definisi Hadis. Ketika sudah ada kata ‘diriwayatkan’, itu sudah jelas bukan peristiwanya itu sendiri lagi. Bukan fakta atau kejadiannya. Tetapi sudah cerita atau berita peristiwa tersebut. ‘Diriwayatkan’, berarti sudah berita.

Jadi kalau sudah ada kata ‘diriwayatkan’, kemudian ternyata yang dirujuk adalah buku-buku Hadis atau buku-buku Sejarah yang disandarkan kepada Nabi,  jelas itu bukan definisi Sunnah. Kecuali meskipun ada kata ‘diriwayatkan’ dan yang dirujuk adalah Qur’an yang bercerita tentang Nabi, barulah itu bisa untuk menunjuk Sunnah. Berita dalam Qur’an itu lebih tinggi nilai kebenarannya dibanding wartawan yang menulis sebuah berita setelah terjun langsung di TKP sekali pun.

Kita yang hidup di abad 21 Masehi, ini sudah tidak mungkin bisa menyaksikan Sunnah Nabi. Mustahil. Kecuali kalau rujukan kita adalah Qur’an. Itu pun, ketika sudah masuk dalam persepsi kita, sudah berupa tafsir. Tetapi lumayan daripada kita memasti-mastikan berbuat seperti Nabi, dan ternyata yang dirujuk adalah sumber-sumber selain Qur’an.

Ada pula ulama Ushul itu yang memahami Sunnah adalah segala yang berasal dari Nabi selain al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan yang pantas menjadi dalil hukum syara’.

Definisi di atas itu, juga menurut saya meleset. Tampaknya kesalahan definisi yang seperti inilah yang menyebabkan ada keyakinan bahwa Sunnah atau Hadis adalah wahyu teologis Jibriliy mandiri selain Qur’an. Al-Qur’an al-Karim, itu menurut saya adalah Sunnah Nabi. Karena biasa diucapkan oleh Nabi. Meskipun hakikatnya Qur’an itu adalah firman Allah yang disampaikan kepada umat manusia oleh Nabi.

Semua ucapan dan perbuatan Nabi, yang menjadi dalil hukum syara’, itu adalah Qur’an atau ijtihad beliau setelah terinspirasi dari Qur’an. Tidak ada Sunnah Nabi yang menjadi dalil hukum syara’ yang berdiri sendiri selain Qur’an. Jadi pada hakikatnya, semua Sunnah Nabi yang terkait dengan hukum syara’, itu selalu terkait dengan Qur’an. Tidak pernah lepas dari Qur’an. Kalau sudah berdiri sendiri, atau lepas dari Qur’an, itu sudah tidak pas lagi jika disebut Sunnah Nabi yang terkait syariat.

Kalau sudah dikatakan ‘lepas dari Qur’an’ atau ‘selain Qur’an’, itu artinya sudah dalam kapasitas Muhammad SAW yang manusia biasa. Bukan sebagai Rasul Allah. Di posisi manusia biasa ini, Sunnah beliau tidak bisa dijadikan dalil syariat yang harus dan wajib diikuti. Boleh diikuti, boleh tidak. Yang wajib dan harus kita ikuti adalah Sunnah Rasul. Yakni segala yang bersumber dari Nabi yang terkait dan terikat dengan Qur’an.

Yang terakhir adalah pelajaran Fikih. Pengertian Sunnah menurut ahli Fikih hampir sama dengan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli Ushul Fiqh. Namun istilah Sunnah dalam Fikih juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taklifi—suatu perbuatan yang akan mendapatkan pahala bila dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Pemahaman Sunnah yang berbeda dengan wajib dan fardhu yang pelakunya akan mendapatkan pahala, dan orang yang meninggalkannya akan mendapat siksa.

Jadi kalau ada orang sekarang mengatakan bahwa yang dilakukannya adalah Sunnah, maka itu harus dilihat dulu. Dicek dulu. Sunnah yang mana? Jangan-jangan Hadis?! Jangan-jangan Sunnah Nabi sebagai manusia biasa?! Jangan-jangan Sunnah versi Fikih?! Maka sekali lagi saya sampaikan: kalau ingin yang benar-benar Sunnah Nabi, carilah Sejarah beliau itu dengan mengutip ayat-ayat Qur’an.

QS. Al-Kahfi[18]: 110
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini HANYALAH MANUSIA BIASA SEPERTI KAMU, yang DIWAHYUKAN kepadaku: Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya.”

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Senin, 22 Juli 2019

SIHIR MAGIS KEYAKINAN TURUNAN


—Saiful Islam—

“Jadi, sihir dengan menggunakan perantara ruh itu tidak mendapat restu dari Qur’an dan begitu juga Sains…”

Secara bahasa pun, sakit Nabi yang katanya disebabkan sihir yang magis, itu pun rancu. Sihir magis yang menggunakan kekuatan Jin atau setan atau iblis, ini menurut saya adalah warisan tradisi animisme—dinamisme. Keyakinan turunan nenek moyang orang Jawa—Madura yang hanya berdasar dugaan belaka. Kemudian lantas membentuk stereotip.

Berdasar riwayat sebab nuzul juga, sudah kita ketahui. Bahwa kedua riwayat itu berbeda. Kalau menggunakan pendekatan tarjih (menguatkan salah satu), riwayat yang menyatakan sebab sakit Nabi adalah diracun, itu lebih make sense. Daripada riwayat bahwa penyebab sakit Nabi itu disihir secara magis. Dan penalaran riwayat sebab sakit Nabi adalah disihir magis, itu pun terbukti tidak masuk akal.

Sekali lagi, di redaksi Hadis sihir itu, tidak ada kata-kata Jin, setan, dan iblis. Dan terbukti kebanyakan orang Jawa—Madura yang pro klenik, menyeret dan mengait-ngaitkan riwayat tersebut dengan stereotip sihir magis. Kita sendirilah yang menghubungkan riwayat itu dengan kekuatan Jin atau setan atau iblis. Padahal secara bahasa pelibatan kekuatan Jin dalam sihir, itu tidak mendapat dukungan. Baik dari Qur’an maupun Sains.

Mari kita lihat sekali lagi analisis definisi sihir berikut ini.

كلّ أمر يخفى سببُه ، ويُتخيّل على غير حقيقته ، ويجري مجرى التمويه والخداع ، إخراج الباطل في صورة الحقّ ، استخدام القوى الخارقة بواسطة الأرواح
Sihir adalah apapun yang tersembunyi sebabnya, terbayang sesuatu yang bukan sebenarnya, posisinya adalah tipuan; menampakkan kedustaan yang seolah-olah kebenaran; menggunakan kekuatan luar biasa dengan perantara roh-roh.

Perhatikan sekali lagi kalimat, “terbayang sesuatu yang bukan sebenarnya”. Jadi hanya terbayang. Terbayang apa? Terbayang sesuatu yang luar biasa. Magic. Yang membuat kita berdecak kagum, “Kok bisa ya?”. Padahal kalau kita ketahui trik-triknya, tiba-tiba saja berubah dalam benak kita, “Ealah. Ngono ta tibak e,” kata orang Surabaya. “Perak ngak rea,” kata kawan Madura. “Tibiane mong gedigu,” ucap orang Oseng Banyuwangi.

Perhatikan juga kalimat, “posisinya adalah tipuan”. Jelas sekali, tipuan. Ya, tipuan. Jadi sihir itu memang tipuan. Sekali lagi, sudah jelas tipuan. La kok di masyarakat justru sihir itu dianggap sampai diyakini sesuatu yang luar biasa. Yang hebat. Yang benar-benar terjadi. Malah dibumbu-bumbui, “perantara Jin, punya asisten Jin, kerja sama dengan Jin, perbuatan Jin,” dan semisalnya.

Cermati juga kalimat, “menampakkan kedustaan yang seolah-olah kebenaran”. Jadi kebenaran yang dihebat-hebatkan masyarakat itu hanya seolah-olah. Cuma terbayang. Diyakini tanpa verifikasi. Aslinya apa? Kedustaan. Ya, kedustaan. “Apos,” orang Oseng Banyuwangi bilang. “Mbojok,” kata Arek Suroboyo. “Lecek,” jika diucapkan oleh kacong-cebing Madura.

Jadi, tiga penggalan kalimat pertama dari definisi tersebut adalah, menunjukkan arti sulapan. Yakni, terbayang sesuatu yang bukan sebenarnya; posisinya adalah tipuan; dan menampakkan kedustaan yang seolah-olah kebenaran.

Barulah kalimat ini yang menjadi masalah, “menggunakan kekuatan luar biasa dengan perantara roh-roh”. Tertulis, “perantara roh-roh”. Bukan perantara Jin, bukan perantara setan. Bukan juga perantara iblis.

Roh-roh di sini tentu bukan sosok-sosok makhluk halus. Kata arwah itu bentuk plural dari ruuh. Al Qur’an tidak pernah menyebut arwah itu untuk makhluk halus. Tapi untuk ruh yang masuk pada makhluk hidup seperti manusia, Al Qur’an disebut ruh (42:52), dan ruh al-quds (16:102) untuk Malaikat Jibril.

Tidak ada dalam Al Qur’an frase ruh Jin, ruh setan, atau ruh Iblis! Tidak ada!! “Menggunakan kekuatan luar biasa dengan perantara roh-roh,” adalah keyakinan khas masyarakat primitif animisme—dinamisme yang sangat ditentang oleh Al Qu’ran. Tidak ada kekuatan dari roh-roh. Kekuatan itu hanya dari Allah. Bisa lewat Malaikat. Jadi, sihir dengan menggunakan perantara ruh itu tidak mendapat restu dari Qur’an dan begitu juga Sains.

Sekarang definisi berikutnya.

لَمْ يَكُنْ ما جاءَ بِهِ إلا سِحْراً : كُلُّ أَمْرٍ أوْ عَمَلٍ يُزْعَمُ أنَّهُ خَارِقٌ للعَادَةِ وَالطَّبِيعَةِ وَلاَ يُعْرَفُ سَبَبُهُ وَيُقْصَدُ بِهِ التَّمْوِيهُ وَالخِدَاعُ
Yang dilakukannya tidak lain adalah sihir. Maksudnya adalah setiap sesuatu atau pekerjaan yang dianggap keluar dari kebiasaan atau hukum alam, tidak diketahui sebabnya, dengan tujuan menipu atau memperdayakan.

Tidak ada yang bisa menyalahi hukum alam. Sunnatullah. Allah sudah mengatur mekanisme alam semesta ini dengan sunnatullah. Dengan sistem. Sehingga berjalan teratur sekaligus indah. Tidak liar. Setiap sesuatu selalu ada sebab akibatnya. Karenanya, Allah memerintahkan kita untuk mengambil ibrah (pelajaran) darinya. “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnatullah. Dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnatullah itu,” (35:43).

“Tidak diketahui sebabnya, dengan tujuan menipu atau memperdayakan,” ini adalah sulapan. Tukang sulap memang berusaha keras aksinya itu tidak diketahui sebabnya. Disembunyikan triknya. Menyembunyikan sebab, adalah tujuan utamanya. Supaya aksinya terkesan amazing. Ajaib. Luar biasa. Semua pesulap atau magician, memang tujuannya adalah “mengelabui” penonton.

Analisis antar riwayat, sudah. Analisis bahasanya, pun sudah. Analisis Ulumul Hadis-nya serta Qur’an-nya, insya Allah di depan.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...