Tampilkan postingan dengan label konteks. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konteks. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Januari 2020

YANG SEMISAL AL-QUR’AN


~ Saiful Islam ~

“Jangan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah…”

Pertama. Secara matan (redaksi teksnya), sebenarnya baik Hadis Imam Ahmad maupun Hadis Abu Dawud, itu tidak menyebut Sunnah Nabi. Juga tidak ada kata wahyu di situ. Dengan begitu, sejatinya, kedua teks Hadis tersebut tidak pernah menyatakan bahwa Sunnah Nabi adalah wahyu.

Hanya disebutkan kalimat: “Aku diberi al-Kitab dan yang semisalnya, bersama dengan al-Kitab tersebut.” Itu redaksi Abu Dawud. Sedangkan redaksi Imam Ahmad, al-Kitab tersebut, lebih jelas. Yaitu: “Aku diberi Al-Qur’an dan yang semisalnya, bersama Al-Qur’an tersebut.”

Jadi sekali lagi, di dalam dua redaksi teks Hadis, itu tidak ada kalimat wahyu, maupun Sunnah Nabi. Apalagi Sunnah Nabi adalah wahyu. Tidak ada! Kalimat, “dan yang semisalnya, bersama Al-Qur’an itu,” kemudian diartikan sebagai wahyu lain selain Qur’an, atau wahyu tak tertulis yang berdiri sendiri, itu murni terjemahan penulisnya saja. Atau tafsir penulisnya saja.

Padahal kalau kita merujuk Qur’an, misalnya QS.4:113, memang Allah menurunkan tidak hanya al-Kitab (Qur’an) saja kepada Nabi. Tetapi Allah menurunkan al-Kitab (Qur’an) dan al-Hikmah. Maka redaksi Hadis, “dan yang semisalnya, bersama Al-Qur’an,” bisa jadi yang dimaksud adalah al-Hikmah. Jadi al-Hikmah adalah sesuatu yang semisal Qur’an yang diturunkan bersama dengan al-Qur’an tersebut.

Al-Hikmah memang wahyu. Karena al-Hikmah adalah kandungan makna di balik teks-teks ayat Qur’an itu sendiri. Al-Hikmah adalah wahyu sepaket dengan teks ayat Qur’an. Tetapi, al-Hikmah, secara bahasa, tidak pernah ada yang berarti Sunnah Nabi. Di depan sudah kita bahas detail sekali soal al-Hikmah ini. Juga telah dibahas, kalau benar semua Sunnah Nabi adalah wahyu spesifik yang berdiri sendiri selain Qur’an, pastinya Nabi tidak akan pernah ditegur Allah (QS.80: 1-12; QS.66:1-2).

Kedua. Yang menarik justru kalimat berikut dalam teks Hadis tersebut: “Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, ‘Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Qur'an. Apa yang kalian dapatkan dalam Qur'an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Qur'an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging himar jinak, semua daging binatang buas yang bertaring, dan barang temuan milik orang kafir mu'ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya…”

Perkataan seorang laki-laki dalam Hadis tersebut bahwa wajib berpegang teguh dengan Qur’an, mengharamkan atau menghalalkan berdasar Qur’an, menurut saya betul sekali itu. Saya rasa semua ulama sepakat bahwa rujukan utama yang paling primer, paling pokok, paling prinsip, dan paling inti bagi umat Islam, tidak lain adalah Qur’an. Misalnya disebut oleh Qur’an sendiri dalam QS.3:103 dan QS.6:153 yang bisa dibaca dari ayat 151 dan 152.

Ketiga. Kalimat Hadis itu yang berbunyi: Tidak dihalalkan bagi kalian daging himar jinak, semua daging binatang buas yang bertaring…”

Disebut Qur’an secara spesifik, memang hanya ada beberapa jenis makanan yang diharamkan. Yaitu bangkai, darah yang mengalir, babi, hewan ternak yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali sempat disembelih, dan yang disembelih untuk berhala (seperti QS.5:3 dan QS.6:145).

QS. Al-Maidah[5]: 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

QS. Al-An’am[6]: 145
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "TIDAK aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, KECUALI kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi. Karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya, dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Prinsip berikut, penting sekali. Bahwa semua hewan ternak, itu asalnya halal. Kecuali yang diharamkan oleh Qur’an. “Hewan ternak, itu dihalalkan bagimu. KECUALI, yang akan dibacakan kepadamu,” begitu kata QS.5:1. Yang dibacakan adalah ayat berikutnya, yaitu QS.5:3 dan QS.6:145 di atas. Tidak boleh (jangan) mengharamkan makanan yang dihalalkan oleh Allah, dan jangan pula berlebihan (QS.5:87). Konsumsilah yang halal dan baik (misalnya QS.5:88 dan QS.2:168).

QS. Al-Maidah[5]: 87
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Hai orang-orang yang beriman, JANGANLAH KAMU HARAMKAN APA-APA YANG BAIK YANG TELAH ALLAH HALALKAN BAGI KAMU, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

QS. Al-Baqarah[2]: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia, MAKANLAH YANG HALAL LAGI BAIK dari apa yang terdapat di bumi.

Maka, keledai jinak dan semua binatang buas yang bertaring menurut Hadis, itu memang tidak menjadi syarat pengharaman yang spesifik menurut Qur’an. Meski begitu, tidak lantas boleh memakan semua binatang buas yang bertaring, terutama. Seperti serigala, singa, macan tutul, harimau, beruang, anjing, dan semisalnya. Bisa jadi tidak dimakan itu, karena tidak baik. Makan memang tidak boleh halal saja. Tapi juga harus baik (thayyiban), sebagaimana QS.2:168 di atas.

Sebab ada juga jenis ikan yang bertaring seperti hiu cookiecutter, ikan piranha, belut lamprey, goliath tigerfish, ikan payara, dan hiu putih besar. Tentu kita tidak boleh gampangan mengharam-haramkan. Ingat, mengharamkan makanan yang halal, itu pun dilarang (QS.5:87). Bahkan menurut QS.6:145, Nabi disuruh mengatakan bahwa pengharaman berdasar wahyu, itu hanya yang dibacakan dalam Qur’an saja. Di luar Qur’an, bisa jadi tidak bolehnya itu kondisional.

Orang tidak memakan hewan seperti kucing, serigala, singa, macan tutul, harimau, dan seterusnya, atau tidak memakan hewan tertentu seperti kelinci, tikus, tupai, ular, belut, cacing, bekicot, siput, keong, biawak, kadal, burung merak, landak, itu bisa jadi bukan karena bertaringnya. Tapi karena buasnya, kasihan, atau jijiknya. Buas, kasihan, dan jijik, ini bisa jadi membuat orang berkesimpulan hewan tersebut tidak baik.

Seperti tidak bolehnya memakan keledai jinak menurut Hadis tersebut. Tidak bolehnya itu, tidak mutlak yang berlaku kapan pun, di mana pun, dan bagaimana pun. Tetapi tidak bolehnya itu kondisional. Misalnya karena keledai sedang langka. Atau keledainya bisa untuk manfaat yang lebih besar daripada sekedar dimakan. Atau keledainya betina, sehingga tidak terjadi reproduksi lagi. Dan lain seterusnya. Ketika sebab-sebab tidak bolehnya itu hilang, maka keledai jinak bisa halal.

Menurut saya, yang paling inti soal konsumsi ini adalah yang halal, baik, serta tidak berlebihan. Keumuman Qur’an, alias hal-hal yang tidak disebutkan secara spesifik pengharamannya, itu menjadi rahmat bagi Kaum Muslimin. Yaitu, kelenturan hukum sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu. Bahkan yang sudah jelas-jelas secara spesifik disebut haramnya (babi misalnya), itu bisa jadi halal jika dalam situasi yang terpaksa (QS.6:145).

Bahkan kalau misalnya tetangga kita yang Muslim merawat dan melatih anjing untuk berburu, kita harus berlapang dada. Dan halal kalau misalnya kita diberi dan menikmati sate daging hasil tangkapan anjing tersebut. Hehe.

QS. Al-Maidah[5]: 4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "DIHALALKAN BAGIMU YANG BAIK-BAIK DAN (BURUAN YANG DITANGKAP) OLEH BINATANG BUAS (ANJING) YANG TELAH KAMU AJAR DENGAN MELATIHNYA UNTUK BERBURU. Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu. Dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Sabtu, 28 September 2019

LOGIKA MILKUL YAMIN


—Saiful Islam—

“Benarkah Anda membolehkan seks di luar nikah?”

“Benar sekali. Ini adalah penemuan baru!”

Membaca Qur’an untuk kemudian mengambil kesimpulan darinya, itu memang tidak boleh membaca hanya satu ayat saja. Apalagi hanya sepotong kalimat. Alias belum satu ayat pun. Tentu saja beresiko keliru. Seperti gajah. Dipegang kupingnya saja. Kemudian disimpulkan bahwa gajah itu pipih. Tentu saja salah. Yang paling mendekati kebenaran, menurut saya, dibaca sebanyak mungkin ayat-ayatnya yang terkait dengan tema yang sedang dibahas.

Seperti poligami. Di masyarakat sering kita menemukan alasan orang berpoligami. “Ini loh diperintah Allah,” katanya. Kemudian mengutip, “Fankihuu maa thooba lakum minannisaa’ matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’, Nikahilah perempuan-perempuan yang kau senangi. Dua, tiga, atau empat.” (QS.4:3). Dari ayat ini juga ada yang membolehkan poligami itu sampai empat istri.

Malah ada yang 9 istri. Karena redaksinya pakai ‘wa’ yang berarti ‘dan’. Dua dan tiga dan empat. Yang dipahami sebagai ‘tambah’. Jadi 2 tambah 3 tambah 4. Jadi 9. Semakin ‘gila’ lagi memahaminya dengan kali. Matsna berarti 2 kali 2. Sama dengan 4. Tsulaats, 3 kali 3, sama dengan 9. Rubaa’, 4 dikali 4, sama dengan 16. Kemudian disimpulan bahwa Allah membolehkan menikah sampai dengan 29 perempuan.

QS. Al-Nisa’[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Padahal konteks ayat itu, kalau dibaca dari ayat sebelumnya, sejatinya adalah proteksi kepada anak yatim. Bahwa anak yatim itu sangat berharga. Tidak boleh sembarangan mengurusi mereka. Kalau mau menikahi mereka pun tidak boleh sembarangan. Seakan-akan sindiran, “Kalau kalian tidak bisa adil kepada perempuan yatim itu, nikahi perempuan lain saja sana. Sak karepmu.” Apalagi terusannya, “Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (NIKAHILAH) SEORANG SAJA, atau budak yang kalian miliki.”

Kalau pun poligami itu dihalalkan, mesti dilihat dulu konteks tradisi Arab saat itu. Yaitu peperangan. Dampaknya adalah rampasan perang. Atau tawanan perang. Mereka yang kalah, konsekuensinya menjadi budak. Termasuk anak-anak dan perempuan yang para suaminya tewas di medan perang. Saat itu juga biasa, seorang laki-laki menikahi perempuan sebanyak apa pun tanpa batas. Poligami ala Qur’an itu justru membatasi. Bukan ‘ngompori’. Juga melindungi anak-anak dan para perempuan yang suaminya tewas itu.

Dan yang pasti. Poligami ala Qur’an itu bukan alasan syahwat. Qur’an tidak pernah merestui poligami alasan syahwat. Catat ini. Tapi poligami itu semacam solusi terakhir terkait dengan problem-problem alamiah rumah tangga.

Logika poligami yang ‘ngompori’, itu persis seperti logikanya Abdul Aziz. Yang mengatakan bahwa selain dengan nikah, Qur’an mengizinkan juga hubungan seksual dengan cara milkul yamin. Mengutip (QS.23.6), “Kecuali terhadap isteri-isteri mereka (berhubungan seksual) atau budak yang mereka miliki…” Kemudian disimpulkan bahwa berhubungan seksual di luar nikah itu boleh. Jadi abai konteks sosial Arab saat itu serta konteks masa kini. Sehingga keliru kontekstualisasi ayat tersebut.

Begitu juga kalau kita lihat wawancara Muhammad Syahrur dengan seorang presenter di sebuah TV Arab. Alur logikanya sama. Yaitu membangun premis-premis yang menurut saya mengabaikan konteks. Di YouTube ada. Ketika dikonfirmasi kepadanya apakah dirinya membolehkan seksual di luar nikah. Syahrur menjawab, “Benar sekali (ithlaaqon). Ini adalah penemuan (haadza iftiro’).”

Sama persis dengan logika kombatan ISIS. Lihat di YouTube bagaimana perempuan-perempuan Yazidi diperbudak oleh mereka. Mereka mengaku tindakan mereka yang memperbudak itu dibenarkan Qur’an. Siapa yang tidak berhukum dengan Qur’an secara tekstual, dianggap kafir. Diperangi. Para perempuannya ditawan. Kemudian digauli dengan paksa dan semena-mena. Dijual-belikan antar kawannya serta di pasar layaknya barang.

Jadi pemerintah yang berbentuk demokrasi dan berideologi Pancasila misalnya, itu dianggap sekuler. Dianggap kafir. Produk Barat. Bukan Islam. Padahal Nabi sendiri tidak pernah mendirikan negara Islam. Ruh demokrasi dan Pancasila, itu juga sudah selaras dengan Qur’an. Bahwa Tuhan itu harus Esa. Mesti beradab. Bersatu. Musyawarah. Serta adil. Serta memberikan sangsi dan hukuman kepada siapa saja yang berbuat kriminal. Melindungi hak-hak setiap warga negara.

Qur’an itu panduan nilai dan moral universal. Bentuk nilai dan moral universal itu bisa bermacam-macam. Kaum Muslimin diperbolehkan berkreasi dan berinovasi. “Antum a’lam bi umur dunyakum. Kalian lebih tahu urusan dunia kalian,” tutur Nabi. Dan Indonesia ini misalnya, itu sudah Qur’aniy. Memang bukan secara teks-nya yang harus ngeplek Qur’an. Tapi substansinya.

Logika ngutip sepotong dan abai konteks itu, juga terjadi pada terorisme. Membunuh orang kafir itu halal, katanya. Kemudian mengutip penggalan QS. Al-Baqarah[2]: 191 ini. “Dan bunuhlah mereka (orang kafir itu) di mana saja kamu jumpai mereka…” Lantas sekarang digunakan untuk mengebom gereja misalnya.

Atau mengutip QS. Al-Taubah[9]: 123: “Hai orang-orang yang beriman. Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu. Dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu. Dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Padahal orang kafir di situ adalah orang kafir yang khusus memerangi Kaum Mukminin saat itu. Bukan orang kafir (tidak mengimani Muhammad sebagai Nabi) secara umum yang lepas dari konteksnya. Itu bisa dibaca pada ayat 190-nya QS. 2 tersebut: “Dan perangilah di jalan Allah ORANG-ORANG YANG MEMERANGI KAMU. (Tetapi) janganlah kamu melampaui batas. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Sebaliknya. Kepada orang kafir yang baik. Kaum Mukminin wajib baik kepada mereka. Dan juga mesti adil. Setara dalam kaca mata hukum. “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama. Dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah[60]: 8).

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Waloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...