Tampilkan postingan dengan label tafsir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tafsir. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Januari 2020

QUR’AN UNIVERSAL


—Saiful Islam*—

“Jangan kebalik. Yang butuh penguat, itu Hadis-Hadis, ijma’ ulama’, dan Qiyas. Bukan Qur’an…”

Seorang kawan share sebuah tulisan berikut: “Al-Qur’an itu satu kata saja bisa multi tafsir maknanya. Karena itu dibutuhkan dalil penguat seperti Hadis, Ijma’, Qiyas sesuai dengan permasalahan yang difokuskan. Bahkan satu kalimah (kata) dalam Al-Qur’an saja bisa dipakai untuk dalil ratusan permasalahan musykilat (sulit) di dunia. Lha, kalau tanpa didampingi Hadis, Ijma’, Qiyas bisa sama semua hukumnya. Padahal inti fokus masalahnya jauh berbeda.”

Baiklah. Menurut saya, kalimat: “Al-Qur’an itu satu kata saja bisa multi tafsir maknanya. Karena itu dibutuhkan dalil penguat seperti Hadis, Ijma’, Qiyas sesuai dengan permasalahan yang difokuskan,” ini tidak nyambung. Tidak logis. Karena antara sebab (satu kata Qur’an multi tafsir) dengan akibat (dibutuhkan dalil penguat Hadis, Ijma’, Qiyas), itu tidak sinkron. Antara kata yang multi tafsir dengan dalil penguat, itu tidak make sense. Yang logis itu, jika dibutuhkan dalil penguat, maka ayat Qur’an lemah. Begitu mestinya.

Menurut saya, dalil Qur’an itu sudah kuat. Sudah kokoh. Paling kokoh untuk menjadi dasar berislam umat. Ayat-ayat Qur’an, adalah dalil pertama, paling utama, sekaligus penguji untuk semua dalil doktrin Islam. Hanya Qur’an yang pasti (qath’iy). Pasti keluar dari mulut Nabi SAW, pasti dan mutlak benarnya. Karenanya, tidak membutuhkan dalil penguat. Bahkan Hadis-Hadis sekali pun, itu tidak bisa menjadi dalil penguat Qur’an. Qur’an sudah kuat. Tidak perlu diperkuat-kuat lagi.

Justru, yang butuh dalil penguat itu adalah Hadis-Hadis, Ijma’, Qiyas, dan seterusnya itu. Ya, Hadis-Hadis, Ijma’, dan Qiyas, itu harus dan wajib diperkuat. Yaitu harus dan wajib diperkuat dengan Al-Qur’an. Jangan terbalik. Kalau mengatasnamakan Islam (akidah, fikih, tasawuf, dan lain-lain), semua dalil tersebut, itu harus dan wajib diperkuat dengan Qur’an. Harus dan wajib itu!

Pesan saya bagi kawan-kawan saya semua. Jangan terburu-buru mengatakan Al-Qur’an itu global, Al-Qur’an itu umum, Al-Qur’an itu multi tafsir, dan semisalnya. Dan seterusnya. Cara beragama kita (akidah, fikih, akhlak atau tasawuf, dan lain-lain), itu memang harus begini. Pertama, carilah ayat-ayat Qur’annya. Kedua, bisa meninjau Hadis-Hadis. Ketiga, meninjau pendapat-pendapat. Keempat, meninjau Qiyas, dan seterusnya. Zaman sekarang tinggal search di Google atau aplikasi.

Setelah itu, barulah dipertimbangkan. Alias dipikir-pikirkan. Direnung-renungkan. Kalau perlu dikomunikasikan dan didiskusikan dengan guru kita, kiai kita, ustadz kita, gus kita, bindere kita, habib kita, syeikh kita, dan seterusnya. Lantas kemudian dibuat kesimpulannya. Kesimpulan itu pun, belum final. Sangat bisa jadi ke depan bisa berubah. Karena ada pendapat dengan dalil yang lebih kuat. Begitu seterusnya. Belajar sepanjang hayat.

Jadi, tidak terburu-buru mengatakan Al-Qur’an itu global, Al-Qur’an itu umum, Al-Qur’an itu multi tafsir, dan semisalnya. Tetapi ternyata kita belum menelusurinya. Dan ujug-ujug lari kepada Hadis-Hadis. Kemudian berkesimpulan sudah final. Sudah pasti benarnya. Sudah mutlak benarnya.

Yang tidak sependapat, langsung dituduh ngawur, sesat, bid’ah, wahabi, antek syi’ah, dan tuduhan-tuduhan yang tidak sehat dalam dunia spiritual dan intelektual, serta tidak bertanggung jawab. Tidak perlu menuduh-nuduh. Tidak perlu menyerang orangnya. Cukup serang dan bantah argumen dan dalil-dalinya saja! Ini yang sehat dalam dunia spiritual dan intelektual!! Mencerdaskan dan mencerahkan!!!

Berkali-kali saya jelaskan. Bahwa semua rujukan doktrin Islam selain Qur’an, itu zhanniy. Semuanya hanya berdasar dugaan. Jadi, kalau didapati sebuah kesimpulan terkait akidah, fikih, dan seterusnya, dan ternyata tidak mencantumkan ayat Qur’annya, sebaiknya kita tidak mudah menyalahkan Muslim yang lain. Sebab sangat memungkinkan, itu hanya berhakim kepada selain Allah (QS.6:114).

Memang ada kaidah tafsir, bahwa proses mengambil kesimpulan, itu dari khususnya sebab. Yakni memahami ayat-ayat Qur’an dengan meninjau asbabun nuzul-nya. Ini konteks mikro, namanya. Tetapi ingat, tidak semua ayat-ayat Qur’an, itu ada asbabun nuzul-nya. Hanya sekitar sepertiga Qur’an saja yang terdapat asbabun nuzul-nya. Perlu juga ditinjau konteks makronya, yaitu tentang budaya Arab terutama di sekitar abad ke-7 M itu.

Dan ingat pula. Bahwa ada juga kaidah tafsir: proses mengambil kesimpulan, itu dari keumuman lafaz. Al-‘ibrah bi ‘umuum al-lafzh. Memang dari lafaz yang umum itulah, justru kita bisa mengambil kesimpulan untuk masalah kita saat ini. Justru karena umum itulah, membuat Qur’an bisa sesuai dengan segala tempat dan zaman ke masa depan. Dari keumuman lafaz itulah, kita lantas bisa melakukan proses analogi. Karena Qur’an, itu bukan hanya untuk kasus spesifik. Tetapi prinsip-prinsip Qur’an, memang bisa untuk bermacam-macam kasus.

QS. Al-Nahl[16]: 89
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
Dan KAMI TURUNKAN KEPADAMU AL-KITAB (AL-QUR’AN) UNTUK MENJELASKAN SEGALA SESUATU dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.

QS. Al-An’am[6]: 114
أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا ۚ وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
Maka patutkah aku mencari HAKIM SELAIN ALLAH? PADAHAL DIA-LAH YANG TELAH MENURUNKAN KITAB (AL-QUR’AN) KEPADAMU DENGAN TERPERINCI. Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.

QS. Al-An’am[6]: 153
وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Ini adalah JALAN-KU YANG LURUS, MAKA IKUTILAH DIA. DAN JANGANLAH KAMU MENGIKUTI JALAN-JALAN (YANG LAIN), KARENA JALAN-JALAN ITU MENCERAI BERAIKAN KAMU DARI JALAN-NYA. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.

QS. Al-Zukhruf[43]: 36 – 37
وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَٰنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ
BARANGSIAPA YANG BERPALING DARI PENGAJARAN TUHAN YANG MAHA PEMURAH (AL-QUR’AN), KAMI ADAKAN BAGINYA SETAN (YANG MENYESATKAN). Maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.

وَإِنَّهُمْ لَيَصُدُّونَهُمْ عَنِ السَّبِيلِ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ مُهْتَدُونَ
Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka MENYANGKA BAHWA MEREKA MENDAPAT HIDAYAH.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

*Penulis Ayat-Ayat Kemenangan

Jumat, 17 Januari 2020

HADIS PENJELAS QUR’AN


—Saiful Islam—

“Tafsir terbaik, itu memang Qur’an bil Qur’an. Ayat bil ayat. Bukan ayat bil Hadis…”

Hadis-Hadis yang sahih, baik sanad maupun matan-nya, memang bisa dijadikan dalil. Dalam arti, Hadis-Hadis tersebut bisa digunakan untuk menjadi penjelas Qur’an. Yakni menjadi tafsir Qur’an. Jadi, Hadis-Hadis itu sifatnya adalah sebagai penjelas Qur’an. Karena sebagai penjelas, maka pasti Hadis-Hadis itu tidak akan dan tidak boleh bertentangan dengan Qur’an.

Hadis tidak boleh bertentangan dengan Qur’an. Selamanya. Kalau ada Hadis yang bertentangan dengan ayat Qur’an, maka Hadis itu harus ‘diletakkan’. Pasti Hadis yang seperti itu, tidak berasal dari Nabi. Hadis itu pasti telah terdistorsi. Atau memang sengaja bikinan orang-orang tertentu yang tidak bertanggung jawab. Untuk kepentingan-kepentingan selain kebenaran itu sendiri. Tidak mungkin sabda dan perbuatan Nabi bertentangan dengan Qur’an.

Memang ada kaidah cara menyikapi dalil-dalil yang tampaknya bertentangan. Yaitu (1) Al-jam’ wa al-tawfiq. Kalau bisa dikompromikan. (2) Tarjih. Menguatkan salah satu. (3) Nasikh mansukh. Dalil satu menghapus dalil lainnya. Dan (4) adalah tawaqquf. Alias didiamkan. Sebenarnya kaidah itu untuk Hadis vs Hadis. Kalau ada Qur’an vs Hadis, menurut saya, gunakan (2) atau (3). Qur’an jelas harus diunggulkan.

Hadis-Hadis, itu pasti tidak akan berdiri sendiri sebagai dalil agama Islam. Terutama soal-soal akidah (gaib atau metafisika). Hadis-Hadis yang menjadi dalil dalam beragama Islam, itu harus ada cantolan Qur’annya. Hadis-Hadis mesti bersandar kepada Qur’an. Saya rasa aneh, kalau namanya penjelas tetapi tidak ada (ayat) yang dijelaskan dalam Qur’an.

Bagaimana kalau ayatnya sudah jelas? Ya, tentu saja bisa jadi Hadis yang sebagai penjelas itu tidak dibutuhkan. Kan sudah jelas?! Jadi, misalkan kita menemukan ayat Qur’an. Belum jelas. OK, coba dicari penjelasannya pada Hadis-Hadis. Sebaliknya, kalau kita menemukan ayat yang sudah jelas. Maka penggunaan Hadis-Hadis sebagai penjelas, itu pilihan. Bukan keharusan.

Apalagi jika ada Hadis-Hadis yang malah merancukan pemahaman kita kepada Qur’an. Sebaiknya, Hadis-Hadis semacam ini tidak dipakai. Hadis-Hadis semacam itu, sebaiknya di-tawaqquf-kan saja. Memilih tidak memakai, atau mendiamkan Hadis-Hadis semacam ini, menurut saya adalah bentuk kehati-hatian kita. Orang yang hati-hati, itu justru orang yang tidak gampangan menyampaikan Hadis. Bukan malah orang yang mengumbar Hadis, tetapi tidak paham how to deal with Hadith-nya.

Penjelasan ayat-ayat Qur’an, itu memang tidak semuanya ada pada Hadis-Hadis. Tidak semua ayat-ayat Qur’an yang 30 juz, itu ada asbab nuzul-nya yang Hadis itu, misalnya. Sebagian saja ayat-ayat Qur’an yang ada asbab nuzul-nya. Kira-kira sepertiganya saja. Seperti ayat-ayat yang berbicara tentang Biologi, Astronomi, Geografi, dan semisalnya, itu justru penjelasannya ada di Sains.

Jadi, jangan memutlakkan, mengharuskan, dan mewajibkan penggunaan Hadis-Hadis untuk ayat-ayat Qur’an. Mesti dilihat dulu kasusnya atau masalah yang dibahas apa. Bagaimana mungkin diwajibkan menggunakan Hadis, wong penjelasannya di Hadis tidak ada? Seperti penciptaan unta, langit, gunung-gunung, dan bumi (QS.88:17-20). Bahkan penjelasan detailnya pun, Qur’an tidak ada. Justru penjelasannya kita membutuhkan Sains.

Imam Abu Hanifah (w. 148 H), Imam Malik (w. 179 H), dan Imam al-Syafi’i (w. 204 H), misalnya. Mereka tidak pernah menggunakan Hadis-Hadis Bukhari (w. 256 H) dan Muslim (w. 261 H). Kenapa? Karena kitab Hadis Bukhari dan Muslim, dan kitab-kitab Hadis yang termasuk kutub al-sittah, itu belum ada pada zaman Abu Hanifah, Malik, dan al-Syafi’i. Apakah ketiga imam mazhab tersebut lantas disalahkan? Tentu tidak. Penggunaan Hadis memang bukan keharusan. Tapi pilihan.

Soal tafsir Qur’an pun, menurut Ilmu Tafsir, tafsir terbaik itu adalah tafsir Qur’an bil Qur’an. Yakni ayat satu menjelaskan ayat lainnya. Alias tafsir ayat dengan ayat. Semacam menyusun puzzle (maudhu’iy) untuk mendapatkan gambaran utuhnya. Jadi si penafsir menentukan dulu tema yang akan dibahasnya. Kemudian dicarilah ayat-ayatnya. Kurang jelas, bisa dicari Hadis-Hadisnya. Kurang mantap, bisa dicari hasil-hasil penelitian Sains. Bisa juga dengan penelitian lapangan. Dan seterusnya, sampai akhirnya dibuatlah kesimpulan.

Tentu saja, sebuah ayat bisa menjadi penjelas ayat yang lain, itu tergantung kualitas dan kapabilitas penafsir. Alias tergantung akal dan keilmuan si penafsir sendiri. Si penafsir dengan ijtihadnya sendiri menentukan, misalnya: “Ooo, ayat ini adalah penjelas dari ayat itu. Ooo, ayat ini adalah tafsir ayat itu.” Jadi, bukan berarti lantas disimpulkan si penafsir mendapat wahyu teologis antah berantah.

Yang pasti, untuk membahas sebuah tema tertentu, harus dikumpulkan sebanyak mungkin ayat-ayat yang berkaitan. Seperti menyuzun puzzle tadi. Semakin lengkap bagian-bagiannya, puzzle tersebut akan semakin jelas gambarannya. Gambarnya akan menjadi utuh. Sebaliknya. Semakin sedikit bagian-bagian yang ditemukan dan disusun, gambar puzzle itu tidak akan terbentuk. Dengan kata lain, mengutip ayat-ayat Qur’an itu harus sekomprehensif mungkin. Tidak boleh sepotong-sepotong. Jangan satu ayat, bahkan tidak sampai satu ayat, ujug-ujug disimpulkan. Ini rawan terjadi kesalahan.

Adapun hasil tafsirnya, itu selalu relatif. Bisa benar dan bisa juga salah. Selama itu tafsir, pasti kebenarannya relatif. Mau sehebat apa pun si penafsir, tetap hasil tafsirnya itu relatif.  Meskipun Qur’an bil Qur’an. Tetap saja, kalau sudah berupa tafsir seseorang, hasil tafsirnya itu adalah relatif. Masih ada dugaan benar dan salahnya. Zhann memang. Yang pasti benar dan mutlak kebenarannya, itu ya Qur’an itu sendiri. Hanya saja si penafsir berusaha memahami Qur’an itu sesuai dengan konteks masalah dan kecenderungannya masing-masing.

Meskipun itu tafsir dengan Sains. Tetap saja relatif. Kebenaran Sains, itu memang relatif. Tetapi lumayan, karena kesimpulan Sains itu dasarnya adalah penelitian dan pengamatan langsung terhadap hukum-hukum alam yang berjalan ajeg (sunnatullah). Sifat teori ilmu pengetahuan, itu terus berkembang dan sangat memungkinkan selalu berubah ke masa depan. Selama penelitian Sains terus dilakukan, maka selama itu pula kebenaran Sains itu relatif. Penemuan terbaru menyempurnakan penemuan sebelumnya. Begitu terus. Dan itu tidak masalah. Wajar.

Barulah tingkatan tafsir setelah Qur’an bil Qur’an itu, adalah tafsir Qur’an bil riwayah. Yakni ayat dijelaskan dengan Hadis-Hadis (riwayat). Terkenal dengan istilah tafsir bil ma’tsur. Dengan demikian, tafsir dengan Hadis-Hadis, itu kedudukannya nomer dua setelah tafsir ayat dengan ayat. Saya kira para ulama tidak ada yang mempersoalkan bahwa memang tafsir terbaik itu adalah tafsir Qur’an bil Qur’an. Tafsir ayat bil ayat.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


Minggu, 15 Desember 2019

SALAH KAPRAH AL-HIKMAH


—Saiful Islam—

“Bahkan ada juga Sunnah Nabi, yang itu HARUS TIDAK diikuti malah…”

Jadi tidak benar kalau al-Hikmah ujug-ujug dipahami sebagai Sunnah Nabi. Dianggap sebuah wahyu yang berdiri sendiri selain Qur’an. Sebuah wahyu tak tertulis yang antah berantah.

Allah itu menurunkan al-Kitab dan al-Hikmah. Yakni teks ayat-ayat Qur’an dan kandungan maknanya. Allah tidak menurunkan al-Kitab sendiri. Kemudian menurunkan al-Hikmah sendiri. Tidak begitu. Allah menurunkan al-Kitab, yakni teks Qur’an, sekaligus kandungan maknanya. Jadi sebenarnya, Allah menurunkan satu paket.

Yang Allah turunkan adalah al-Kitab dan al-Hikmah. Allah tidak menurunkan al-Kitab dan Sunnah Nabi. Sunnah Nabi itu murni adalah ijtihad Nabi. Jika beliau terinpirasi oleh Qur’an, atau beliau ‘menafsiri’ Qur’an, maka sudah pasti benarnya. Fungsi beliau sebagai utusan Allah. Maka Sunnah yang demikian, itu wajib kita ikuti.

Adapun Sunnah Nabi yang itu terkait sebatas kemanusiaan beliau, maka Sunnah yang demikian tidak harus diikuti. Boleh diikuti, boleh tidak. Bahkan ada Sunnah Nabi, yang itu harus tidak diikuti malah. Seperti perempuan Mukminah yang menghadiahkan dirinya untuk Nabi. Maka itu halal bagi beliau SAW jika beliau berkehendak untuk menikahinya. “Khaalishatan lak min duun al-mu’miniin,” begitu kata QS.33:50. Itu hanya halal bagi Nabi. Tapi haram bagi kita.

Jadi, Sunnah Nabi yang harus dan wajib diikuti itu disebut Sunnah Tasyri’iyah. Yakni Sunnah Nabi yang terkait risalah Tuhan. Atau Sunnah Nabi yang terkait dengan fungsi beliau sebagai Rasul Allah. Sedangkan Sunnah Nabi yang tidak harus bahkan haram diikuti, itu disebut Sunnah Ghayr Tasyri’iyyah. Tidak betul kalau semua ucapan Nabi itu terkait dengan syariat. Maka pasti tidak benar jika disebutkan bahwa Sunnah Nabi adalah wahyu yang berdiri sendiri selain Qur’an.

Kalau benar Allah juga menurunkan wahyu yang berupa Sunnah Nabi, maka sudah pasti semua ucapan, ketetapan, dan perbuatan Nabi itu ‘selalu benar’. Tetapi faktanya, Allah masih menegur Nabi. Berarti ada yang ‘keliru’ dengan Sunnah Nabi. Dan kalau saja benar bahwa Sunnah Nabi adalah wahyu yang berdiri sendiri selain Qur’an, maka pasti semua Sunnah harus dan wajib diikuti oleh Kaum Mukminin. Nyatanya, ada Sunnah Nabi yang malah haram kalau kita ikuti.

Kalau Hadis? Kalau Hadis, ya malah sudah pasti dan pasti bukan wahyu. Wong Hadis itu artinya berita. Hadis Nabi, berarti berita tentang Nabi. Hadis-Hadis itu, ditulis oleh para penulis Hadis. Jelas para penulis Hadis tersebut tidak diberi wahyu (secara teologis sebagaimana wahyu Qur’an) oleh Allah untuk menulis Hadis. Malah ketika Nabi masih hidup, dalam proses pewahyuan Qur’an, beliau SAW melarang para Sahabatnya menulis yang selain Qur’an. Termasuk melarang menulis Hadis.

Hadis-Hadis itu murni karya para penulis Hadis atau para ulama Hadis yang tidak dikawal oleh Rasulullah. Karenanya, Hadis-Hadis itu ada yang hoax. Yang mengatakan Hadis itu wahyu atau penulisnya terinspirasi oleh wahyu, itu sama dengan keyakinan Klaus, teman saya yang pastur itu. “Bible itu, memang bukan firman Tuhan. Ditulis belakangan. Tetapi para penulis Bible, itu diinspirasi oleh Roh Kudus,” begitu katanya kurang lebih.

Sebenarnya, tulisan kawan tentang al-Hikmah, itu di awal sudah benar. Bahwa Allah menurunkan Al-Kitab dan al-Hikmah. Dengan mendasarkannya pada QS.2:231 dan QS.4:113. Tetapi mulai meleset, ketika dia mengutip QS.33:34.

Begini pernyataannya yang meleset dan cenderung dipaksakan: “Bukti nyata bahwa maksud dari al-Hikmah yang diturunkan Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah as-Sunnah yaitu yang dibacakan di rumah-rumah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah Al-Qur`ân dan as-Sunnah.”

Semakin parah melesetnya itu ketika ia membuat kesimpulan begini: “Dengan demikian, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Allah Ta’ala sebagaimana Al-Qur`ân. As-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur`ân. Oleh karena itu, Keduanya Memiliki KEDUDUKAN YANG SAMA Sebagai Hujjah (Argumen) dalam agama, dan wajib diikuti.”

Kesimpulan seperti itu, seakan-akan ada teks Qur’an dan juga ada teks Hadis. Tentu, ini tidak benar. Ketika beliau SAW masih hidup, itu tidak ada teks wahyu selain Qur’an. Jadi yang dibaca di rumah-rumah istri Nabi, itu ya teks Qur’an itu sendiri. Al-Hikmah di situ, adalah kandungan maknanya yang bisa jadi memang lebih luas. Yakni tafsiran Nabi.

Tidak benar kalau al-Hikmah yang dibacakan di rumah istri-istri Nabi, itu dipahami sebagai teks Hadis. Kenapa? Semua teks Hadis yang kita kenal sekarang, itu TIDAK ADA ketika Nabi masih hidup. Jangankan zaman Nabi (w. 632 M), wong zaman Imam Abu Hanifah (w. 767 M), Imam Malik (w. 795 M), Imam Syafi’i (w. 820 M), dan Imam Ahmad (w. 855 M) saja, itu TIDAK ADA Kutub al-Sittah: Bukhari (w. 870 M), Muslim (w. 875 M), Ibnu Majah (w. 887 M), Abu Dawud (w. 889 M), Tirmidzi (w. 892 M), dan Nasa’i (w. 915 M). Karenanya memang, para imam mazhab itu tidak pernah memakai Hadis-Hadis Kutub al-Sittah.

Indikasi pikiran penulisnya yang meleset itu adalah kalimatnya: “Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Allah Ta’ala SEBAGAIMANA Al-Qur`ân.” Nah jelas, kata ‘sebagaimana’ menunjukkan bahwa menurutnya ada wahyu lain selain Qur’an. “As-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur`ân,” tentu ini tidak benar.

Semakin jelas kesalahan itu ketika disebutkan: “Keduanya (Qur’an dan Sunnah Nabi) memiliki kedudukan yang sama sebagai hujah (argumen) dalam agama, dan wajib diikuti.” Qur’an dan Sunnah Nabi, itu kedudukannya TIDAK SAMA. Berbeda. Ya, Qur’an dan Sunnah Nabi, itu kedudukanya TIDAK SEDERAJAT. Kedudukan Qur’an dan Sunnah Nabi, itu bertingkat. Qur’an nomor 1. Sedangkan Sunnah Nabi nomor 2, setingkat di bawah Qur’an.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Sabtu, 14 Desember 2019

MEMBONGKAR AL-HIKMAH


—Saiful Islam—

“Jangankan dengan para penulis atau ulama yang hebat-hebat itu. Bahkan kesimpulan kita, itu bisa dan boleh berbeda dengan Nabi SAW sekali pun…”

Sekarang akan saya kutipkan lagi kesimpulan dari tulisan kawan itu. 1). Allah menurunkan Al-Kitab dan Al-Hikmah. 2). Al-Hikmah dipahami sebagai Sunnah Nabi. 3). Sunnah Nabi adalah wahyu. 4). Kedudukan Sunnah Nabi sederajat dengan Qur’an.

Setelah memperhatikan makna al-Hikmah dan yang terkait dengannya dari kamus-kamus Arab, mulai dari yang besar sampai yang kecil, ternyata TIDAK ADA al-Hikmah itu yang berarti Sunnah Nabi. Saya tegaskan dan jelaskan lagi: TIDAK ADA bahwa Al-Hikmah adalah Sunnah Nabi. Ya, secara bahasa, tidak pernah ada dalam kamus-kamus itu yang mengartikan al-Hikmah sebagai Sunnah Nabi.

QS. Al-Nisa’[4]: 113
وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ وَرَحْمَتُهُ لَهَمَّتْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ أَنْ يُضِلُّوكَ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ ۖ وَمَا يَضُرُّونَكَ مِنْ شَيْءٍ ۚ وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا
Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Tetapi mereka tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak dapat membahayakanmu sedikitpun. DAN (JUGA KARENA) ALLAH TELAH MENURUNKAN AL-KITAB DAN AL-HIKMAH KEPADAMU. Dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.

Lalu apa makna al-Hikmah itu? Menurut saya, al-Hikmah adalah kandungan makna teks Qur’an itu sendiri. Jadi, Qur’an itu adalah teks. Nah, al-Hikmah adalah kandungan makna dari teks ayat-ayat Qur’an tersebut.

Sunnah, yang berupa ucapan Nabi ketika beliau masih hidup, memang sangat-sangat memungkinkan itu adalah al-Hikmah. Tetapi, itu adalah ucapan Nabi atau penjelasan Nabi yang menangkap makna di balik teks ayat-ayat Qur’an. Bukan dari wahyu lain selain Qur’an. Juga bukan wahyu itu sendiri. Sunnah TIDAK sama dengan wahyu yang berdiri sendiri selain Qur’an.

Penjelasan Nabi itu, semacam ‘tafsirnya’ Nabi. Ketika beliau SAW masih hidup, tentu saja, tafsir Nabi itu adalah yang terbaik. Sekali lagi, terbaik. Tapi ingat, itu kalau Nabi masih hidup! Andai kata kita hidup sezaman dengan Nabi, ya untuk apa menafsir-nafsiri Qur’an sendiri? Tidak perlu. Langsung saja bertanya kepada Nabi. Langsung saja ikut Nabi. Titik.

Masalahnya, kita ini hidup sekitar 15 abad setelah Nabi. Dan ingat, semua rujukan selain Qur’an, itu ditulis sangat belakangan setelah wafatnya Nabi. Ratusan tahun! Baik itu siirah (biografi), taariikh (sejarah), termasuk Hadis-Hadis. Ingat, Hadis-Hadis itu TIDAK otomatis sama dengan Sunnah. Hadis itu hanya berita, ya berita untuk menelusuri Sunnah. Hadis, memang bisa valid (sahih). Tapi Hadis, juga bisa hoax (palsu). Hadis dhaif (lemah), menurut saya juga termasuk Hadis hoax.

Ayat-ayat Qu’an sebagai teks, memang telah selesai. Telah tamat. Telah sempurna (QS.6:115). Sudah tetap. Tidak akan berubah dan tidak akan bisa dirubah oleh siapa pun sampai kiamat. Turun langsung kepada Nabi SAW di Mekah dan Madinah sekitar 15 abad yang lalu. Turun kepada Nabi, secara periodik, kronologis, dan historis, dalam rentang waktu sekitar 23 tahun.

Tetapi ingat, Allah bukan hanya menurunkan teks ayat-ayat Qur’an itu. Tetapi juga kandungan maknanya. Yaitu al-Hikmah. Nah, al-Hikmah ini hidup! Terus berkembang sesuai dengan penemuan dan perkembangan ilmu pengetahuan (Sains) mutakhir. Pakar Biologi, bisa mendapat al-Hikmah dari Qur’an. Begitu juga pakar Sastra, pakar Kimia, Kedokteran, Antropologi, Sejarah, Sosiologi, Matematika, IT, Fisika, Geografi, dan lain seterusnya.

QS. Al-Baqarah[2]: 231
وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. YAITU AL-KITAB (TEKS QUR’AN) DAN AL-HIKMAH (KANDUNGAN MAKNANYA). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Ayat-ayat Allah, itu bukan hanya berupa teks Qur’an. Tapi juga realita. Maka al-Hikmah, itu tidak hanya berada di balik ayat-ayat qowliyah (teks Qur’an). Tetapi al-Hikmah juga berada di balik ayat-ayat kawniyah (realita dan fakta-fakta Sains). Maka membaca, itu memang tidak cukup al-Qur’an saja. Penting juga membaca al-Koran. Hehe, dan membaca Sains. Bahkan, kalau perlu melakukan penelitian lapangan sendiri.

Jadi, teks ayat-ayat Qur’an sudah tetap. Tsaabit. Tetapi kandungan makna teks ayat-ayat Qur’an tersebut, itu mutaghayyar (hidup, dinamis, dan pasti selalu sesuai dengan tempat di mana pun dan waktu kapan pun sampai kiamat nanti). Hanya Qur’an memang pedoman hidup kita yang paling kokoh. Pasti. Mantap. Berulang kali saya tegaskan, semua rujukan doktrin Islam selain Qur’an, itu zhanniy semua. Kebenarannya itu, memang hanya dugaan saja.

Qur’an sebagai teks, hanya turun secara langsung kepada Nabi SAW. Tetapi kandungan maknanya (al-Hikmah), itu bisa diperoleh oleh siapa pun, di mana pun, dan kapan pun. Termasuk kita, juga sangat memungkinkan memperoleh al-Hikmah itu. Sebagai bekal untuk mengatasi segala problematika hidup kita.

Ingat, Qur’an ini bukan hanya untuk Nabi Muhammad SAW saja. Tuhan ingin berbicara bukan hanya kepada dan untuk Nabi saja. Tetapi Dia ‘Azza wa Jalla juga ingin berbicara kepada kita. Bahkan Nabi SAW itu hanya penyampai Qur’an ini saja. Disampaikan kepada siapa? Untuk siapa Qur’an itu? Tentu saja, untuk seluruh umat manusia! Termasuk kita ini!!

Maka pasti dan pasti tidak benarnya, jika dikatakan bahwa upaya untuk memahami Qur’an (ijtihad) itu sudah ditutup. Qur’an ini bukan hanya untuk Nabi SAW. Qur’an ini bukan hanya untuk kaum elitis, semacam profesor, doktor, dan para akademisi. Bahkan dengan Qur’an itu, Tuhan ingin berbicara kepada para hamba-Nya yang paling awam sekali pun.

QS. Al-Qomar[54]: 17
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ
Dan sungguh telah Kami MUDAHKAN Qur’an itu untuk pelajaran. ADAKAH ORANG YANG MAU MENGAMBIL PELAJARAN ITU?

Ijtihad, berupaya memahami sungguh-sungguh Qur’an, itu bukan hanya baik dan anjuran bagi kita. Tetapi menurut saya, ijtihad itu harus dan wajib. Kenapa? Karena zaman ini terus berubah. Zaman yang berbeda, memunculkan problematika hidup yang berbeda. Persoalan hidup masing-masing orang juga berbeda. Maka membutuhkan solusi yang berbeda juga.

Jangankan dengan para penulis atau ulama yang hebat-hebat itu, kesimpulan kita bisa berbeda terkait persoalan tertentu. Bahkan soal urusan-urusan duniawi (selain ibadah mahdhah ritual), keputusan kita bisa jadi berbeda dengan Nabi SAW. “Antum a’lam bi umuur dunyakum, kalian lebih tahu urusan dunia kalian,” begitu kata Nabi.

Maka, menafsirkan Qur’an itu mesti kreatif dan inovatif. Harus hidup sesuai dengan tantangan zamannya. Tentu saja, dengan niat yang baik. Tulus mencari kebenaran. Untuk kebenaran itu sendiri. Butuh berani dan bebas kepentingan. Terutama kepentingan politik, sampai kepentingan mazhab-mazhab dan kelompok-kelompok. Tidak perlu ada Islam A, Islam B, Islam C, dan seterusnya. Islam, ya Islam saja! Qur’an menjadi kiblat pertama dan utama bagi semua. Semua Muslim itu bersaudara. Titik.

Menafsiri Qur’an kalau salah, kan bisa masuk neraka Mas? Tidak benar! Menafsiri Qur’an, kalau salah, itu diganjar satu kebaikan. Kalau benar, reward-nya dua kebaikan. Begitu kata Nabi SAW. Jadi, salah? Ya tidak apa-apa. Masih dapat satu kebaikan. Nanti insya Allah akan ada orang-orang yang akan membantah dan mengoreksi kesimpulan kita. Dengarkan. Perhatikan. Pilih yang paling kuat argumentasinya. Perbaiki. Coba lagi. Dikoreksi lagi. Dibenarkan lagi. Begitu terus secara dinamis.

Menafsiri Qur’an kalau salah, memang bisa masuk neraka. Tapi itu menafsiri Qur’an yang penuh dengan tendensius, niat buruk, fanatik buta pada kepentingan mazhab dan kelompok, atau kepentingan jahat lainnya. Menafsiri Qur’an kalau salah, memang bisa masuk neraka. Iya. Tapi itu menafsiri yang ngawur. Nanti insya Allah di depan, akan saya tunjukan contoh kongkrit menafsiri Qur’an yang ngawur.

Menafsiri Qur’an kan tidak boleh pakai akal, Mas? Tidak benar! Justru, menafsiri Qur’an itu harus dan wajib dengan akal! Bagi saya, substansi manusia adalah akalnya. Manusia adalah binatang yang berakal. Kalau tidak pakai akal, terus mau pakai dengkul?! Ayat berikut ini sangat representatif sekali. Bahwa al-Hikmah, itu memang HANYA akan diperoleh oleh orang-orang yang menggunakan akal sehatnya!

QS. Al-Baqarah[2]: 269
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
Allah menganugerahkan al-Hikmah (kefahaman yang dalam tentang Qur’an) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang dianugerahi al-Hikmah itu, ia benar-benar telah meraih karunia (kebaikan) yang banyak. Dan HANYA ORANG-ORANG YANG BERAKAL SAJA YANG DAPAT MENGAMBIL PELAJARAN (DARI FIRMAN ALLAH ITU).

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Sabtu, 29 Juni 2019

MENGALIR TAK MESTI ULAR


—Saiful Islam—

“Menurut saya, tafsirnya Layts itu tidak pas…”

Ketiga, masih menurut Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, arti al-hayaah adalah untuk kekuatan berakal. Seperti kalimat penyair, “Waqod naadayta law asma’ta hayyan. Walaakin laa hayaata liman tunaadiy, Engkau sukses berdakwah jika memperdengarkan kepada yang hidup, sayangnya yang kau dakwahi itu mati.”

QS. Al-An’am[6]: 122
أَوَمَنْ كَانَ مَيْتًا فَأَحْيَيْنَاهُ وَجَعَلْنَا لَهُ نُورًا يَمْشِي بِهِ فِي النَّاسِ كَمَنْ مَثَلُهُ فِي الظُّلُمَاتِ لَيْسَ بِخَارِجٍ مِنْهَا ۚ كَذَٰلِكَ زُيِّنَ لِلْكَافِرِينَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Dan apakah orang yang sudah mati kemudian Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya? Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan.

Keempat, al-hayyah berarti sebuah ibarat untuk menghilangkan duka cita atau kesedihan hati.

QS. Ali Imran[3]: 169
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.

Kelima, kehidupan akhirat yang abadi. Ini juga terkait dengan kehidupan akal dan ilmu.

QS. Al Anfal[8]: 24
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang menghidupkanmu. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.

QS. Al-Fajr[89]: 24
يَقُولُ يَا لَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي
Dia mengatakan: "Alangkah baiknya kiranya aku dahulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini.”

Keenam, hidup yang menjadi sifat Yang Maha Menciptakan. Ketika Allah disebut Yang Maha Hidup, maka Ia tak akan pernah mati. Dan hidup yang ini hanya milik Allah saja.

Dari Lisan al-‘Arab, kita sudah tahu kemarin, bahwa ada yang berpendapat bahwa al-hayyah (ular) itu diambil dari kata hawaytu. Yang dibenarkan oleh Abu Manshur. Nah, di Al-Mufradat ini, kata al-hawaayaa diartikan sebagai usus. Ular dan usus terambil dari kata yang sama, karena sama-sama melingkar.

Kira-kira begitulah gambaran kata ular dari kata hayyah. Baik dari Lisan al-‘Arab maupun Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an. Sekarang kita coba menelisik kata lain yang juga diterjemahkan ular. Yaitu kata tsu’baan (7:107 dan 26:32).

Al-Munawwir dan Mahmud Yunus, memang mengartikan tsu’baan itu adalah ular. Bentuk pluralnya tsa’aabiin.

Dari kata tsa’aba. Al-tsa’ab itu adalah aliran air di lembah. Jadi untuk menyebut alirannya. Bukan airnya. Jika dikatakan, “Maa’un tsa’bun,” ini berarti air yang mengalir.

Lisan al-‘Arab mengartikan tsa’aba itu mengalir atau mengalirkan. Seperti kalimat, tsa’aba al-maa’a wa al-dama. Yakni berarti mengalirkan air, darah, dan yang semisalnya. Mats’ab al-mathar, aliran hujan, juga terambil dari kata yang sama itu juga menurut Al-Layts.

Dalam Hadis juga dijumpai redaksi yang menggunakan kata tsa’aba yang berarti mengalir itu. Misalnya, “Wa jurhuhu yats’ab daman, lukanya mengalirkan darah,” dan begitu juga “intsa’abat jadyad al-dam”.

Al-tsa’ab, al-waqii’ah, dan al-ghadiir, semua kata ini berarti sama. Yaitu tempat berkumpulnya air. Al-Layts berpendapat bahwa al-tsa’ab itu adalah sebagian buih yang terkumpul dalam aliran hujan. Namun dikritik oleh Al-Azhariy, “Tafsirnya Layts terhadap kata al-tsa’b itu tidak pas. Menurut saya, al-tsa’ab itu alirannya (bukan buihnya). Bukan buih yang terkumpul dari aliran hujan.”

Begitu dulu. Mohon yang sabar ya. Hehe. Memahami Qur’an itu memang harus sabar. Tartil. Saya sengaja mengeksplor kosa katanya, supaya analisisnya nanti antum tahu ada sandarannya. Tidak ngawur. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...