Tampilkan postingan dengan label suci. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label suci. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 September 2020

MENYENTUH QUR’AN


—Saiful Islam*—

“Bolehkah membaca Qur’an dengan berusaha memahaminya tanpa wudhu dulu, keadaan junub, dan haid? Boleh sekali!”

Pernah suatu hari saya salat di sebuah masjid. Sambil menikmati bacaan imam, tanpa sengaja mata saya melihat sebuah Al Qur’an. Sampulnya bertuliskan, “Laa yamassuhuu illaa al-muthohharuun.” QS.56 ayat 79 itu kurang lebih berarti: “Tidak bisa menyentuh Al Qur’an itu kecuali orang-orang yang disucikan.” Sekilas waktu itu saya terinpirasi: “Tidak akan bisa memahami dan mengamalkan Qur’an, itu kecuali orang-orang yang mensucikan jiwanya.”

Pada umumnya, lantas, ayat itu digunakan dalil bahwa menyentuh Qur’an itu wajib berwudhu bagi orang yang berhadas kecil. Begitu juga, orang yang berhadas besar wajib mandi besar dulu sebelum menyentuh dan membaca Qur’an. Dengan kata lain, orang yang tidak punya wudhu apalagi belum mandi besar (junub) haram membaca Qur’an. Jangankan membacanya. Menyentuh saja sudah haram. Nah, saya beda pendapat.

Saya kutipkan dulu ayatnya.

QS. Al-Waqi’ah[56]: 77 – 79
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ
 Sesungguhnya AL QUR’AN ini adalah bacaan yang sangat mulia.

فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ
 Pada KITAB yang TERPELIHARA.

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
 Tidak MENYENTUHNYA kecuali orang-orang yang DISUCIKAN.

Untuk ayat 78 yang berbunyi “fii kitaab maknuun,” ada yang menerjemahkannya dengan Lawh Mahfuuzh—dengan maksud soft file Qur’an gaib yang antah-berantah. Menurut saya, arti yang lebih tepat begini: ayat-ayat Qur’an itu benar-benar terkumpul dalam sebuah buku. Ya Mushhaf ini.

Istilah Lawh Mahfuuzh (QS.85:21-22), itu bukan soft file Qur’an antah-berantah. Tetapi menunjukkan bahwa ayat-ayat Qur’an benar-benar ditulis pada lembaran-lembaran (indikasi kuatnya kulit binatang). Dengan pembukuan menjadi mushshaf, itu adalah cara Allah menjaga keasilan dan kemurnian Qur’an. Penjagaan Qur’an, itu lebih dengan tulisan. Lebih detail tinjau lagi HAAFIZH BUKAN HAFAL.

Sekarang kita masuk pada QS.56:79. Terutama kata ‘yamassuhu’ yang secara harfiah berarti menyentuhnya (Al Qur’an). ‘Menyentuh’ di sini, itu bukan menyentuh secara fisik. Misalnya menyentuh Mushhaf dengan tangan. Tetapi maksudnya adalah menyentuh secara psikis. Yakni memahami dan mengamalkan. Tidak bisa ‘menyentuh’ Qur’an kecuali orang yang disucikan, maksudnya adalah tidak akan bisa memahami Qur’an itu kecuali orang yang mensucikan jiwanya.

Jadi, kata ‘menyentuh’ pada QS.56:79 itu adalah makna majas. Bukan makna hakiki. Makna konotatif. Bukan makna denotatif. Makna implisit. Bukan makna eksplisit. Makna kiasan. Bukan makna harfiah. Pemaknaan itu, kita bisa mengambil i’tibarnya dari ayat berikut.

QS. Al-Baqarah[2]: 237
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Jika kamu menceraikan isterimu sebelum kamu ‘BERSENTUHAN’ (berhubungan intim) dengannya, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.

Atau ayat di bawah ini.

QS. Al-Baqarah[2]: 236
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isterimu sebelum kamu ‘BERSENTUHAN’ (berhubungan intim) dengannya dan sebelum kamu menentukan maharnya.

Atau ungkapan Maryam pada ayat di bawah ini.

QS. Ali Imran[3]: 47
قَالَتْ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ ۖ قَالَ كَذَٰلِكِ اللَّهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ إِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
Maryam berkata: "Ya Tuhanku. Bagaimana mungkin aku mempunyai anak. sedangkan belum pernah seorang laki-laki pun ‘MENYENTUHKU’." Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): "Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: "Jadilah" maka jadilah ia.

Jadi kata ‘menyentuh’ dengan redaksi al-mass pada ketiga ayat di atas, itu bukan bermakna hakiki. Tetapi majazi—menyebut satu kata, tetapi yang dimaksud adalah bukan kata itu. ‘Menyentuh’ yang dimaksud adalah berhubungan intim.

Maka begitu juga kata ‘menyentuh’ pada QS.56:79 itu. Tidak menyentuh Qur’an, kecuali orang-orang yang disucikan. Itu artinya adalah tidak akan bisa paham (idrook) Qur’an kecuali orang-orang yang mensucikan jiwanya. Orang yang akan bisa paham Qur’an, itu hanyalah orang-orang yang punya niatan baik ketika membaca Qur’an. Orang-orang yang tulus mencari petunjuk dan kebenaran dari Qur’an.

Itulah orang-orang yang disucikan itu (al-muthohharuun). Sebenarnya al-muthohharuun, itu adalah kata pasif. Mabni majhuul, istilah Arabnya. Artinya orang yang disucikan. Atau tersucikan. Disucikan oleh siapa? Tentu saja yang pertama dan utama adalah kemauan orang itu sendiri. Siapa yang mensucikan jiwa seseorang sehingga bisa paham Qur’an? Tentu orang itu sendiri. Barulah Allah merestui.

Makanya beberapa ayat yang sudah disebut terdahulu, dijumpai kata ihtadaa yahtadiy. Misalnya “Siapa yang berusaha mendapat petunjuk, maka petunjuk itu untuk dirinya sendiri,” (QS.10:108). Yakni orang yang memang berusaha mendapat petunjuk. Begitu kalau ada orang yang condong pada kesesatan, ya Allah turuti (QS.61:5).

Adapun orang-orang yang dari awal niatnya sudah condong pada kesesatan (QS.3:7), ya tentu dia semakin menemukan dalil untuk menuju kesesatan itu. Lebih tepatnya, melintir ayat. Mau tidak salat, ada ayatnya. Mau merampok, ada ayatnya. Mau menjadi teroris, ada ayatnya. Biasanya hanya mengambil satu ayat saja. Atau malah sepenggal saja. Tidak komprehensif memahami ayat. Penyebab utamanya adalah tendensi buruk itu tadi. Niat jahat. Inilah orang-orang yang tidak mensucikan jiwanya. Mengotori jiwanya.

Termasuk yang tidak akan bisa memahami Qur’an, itu adalah orang-orang yang hobi berbuat salah dan dosa. Karenanya Allah menegaskan beruntung orang yang mensucikan jiwa itu dan merugilah orang-orang yang mengotorinya (QS.91:9-10).

Begitu juga orang-orang kafir. Adalah orang jiwanya dikotori. Mereka mengotori jiwanya sendiri. Dari awal sudah apriori. Menutup akal dan hatinya sendiri. Untuk tidak mau paham Qur’an. Ya sampai kiamat pun tidak akan paham Qur’an. Wong nggak mau paham. Malah dari awal sudah tendensius. Memusuhi Qur’an. Mau melenyapkan Qur’an. Mereka itulah orang-orang yang tidak mensucikan jiwanya. Sehingga tidak bisa paham (idrook) Qur’an.

Semoga bermanfaat. Walloohu a’lam bishshowaab…

*Penulis buku ‘Ayat-Ayat Kemenangan’, dll.

Rabu, 15 Januari 2020

DESAKRALISASI HADIS


—Saiful Islam—

“Hadis-Hadis, itu memang karya penulis Hadis biasa, yang tidak pernah dijaga, dipelihara, dan dikawal langsung oleh Nabi. Apalagi dipelihara oleh Allah…”

Mari kita tinjau lagi pernyataan ini: “Begitu pun dengan Hadis Rasulullah, sebagai konfirmator tunggal yang ma’shum.”

Sudah umum di masyarakat Muslim, bahwa Rasulullah itu ma’shum. Kata ini juga umum diartikan sebagai terpelihara dari salah dan dosa.

Menurut Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, secara bahasa, al-‘ashm itu berarti menahan dirinya dari sesuatu (al-imsaak). Dari kata itu kemudian muncul kata tamassak yang berarti memegang. Kata memegang ini, bisa berarti mengendalikan, menguasai, mengontrol, menjaga, memelihara, melindungi, dan semisalnya.

Di dalam Qur’an, ada beberapa derivasi kata dari kata ‘ashoma itu. Di antaranya adalah QS.5:67, QS.11:43, dan QS.33:17 berikut ini.

QS. Al-Maidah[5]: 67
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Hai Rasul. Sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. ALLAH MEMELIHARA KAMU DARI (GANGGUAN) MANUSIA. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

QS. Hud[11]: 43
قَالَ سَآوِي إِلَىٰ جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ ۚ قَالَ لَا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلَّا مَنْ رَحِمَ ۚ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ
Anaknya menjawab: "Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat MEMELIHARAKU dari air bah!" Nuh berkata: "Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang". Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya. Maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.

QS. Al-Ahzab[33]: 17
قُلْ مَنْ ذَا الَّذِي يَعْصِمُكُمْ مِنَ اللَّهِ إِنْ أَرَادَ بِكُمْ سُوءًا أَوْ أَرَادَ بِكُمْ رَحْمَةً ۚ وَلَا يَجِدُونَ لَهُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا
Katakanlah: "Siapakah yang dapat MELINDUNGI kamu dari Allah jika Dia menghendaki bencana atasmu atau menghendaki rahmat untuk dirimu?" Dan orang-orang munafik itu tidak memperoleh bagi mereka pelindung dan penolong selain Allah.

Nabi Muhammad itu memang ma’shum. Dalam arti dipelihara oleh Allah sehingga beliau tidak mungkin salah menyampaikan Qur’an. Tidak pernah ada satu ayat pun yang dilupakan Nabi. Tidak pernah satu ayat pun yang belum disampaikan Nabi kepada umat manusia.

Artinya, dalam kapasitas beliau sebagai utusan Allah (Rasul Allah), beliau tidak pernah dan tidak akan pernah salah, lupa, dan lain semisalnya. Tidak akan pernah. Intinya, semua yang terkait dengan risalah, Nabi tidak akan pernah salah. Soal-soal syariat, akidah, ibadah-ibadah ritual, mustahil Nabi salah dan lupa.

Tetapi sebagai manusia biasa, bisa jadi beliau SAW keliru. Karenanya langsung ditegur oleh Allah (QS.80: 1-12; QS.66:1-2). Maka yang sudah jelas-jelas Sunnah Nabi sekali pun, kita mesti harus pilah-pilih. Mana yang memang terkait risalah. Dan mana yang urusan-urusan dunia biasa.

Nabi memang ma’shum. Dalam arti dipelihara oleh Allah sehingga tidak ada yang bisa membunuh Nabi. Terutama selama dalam proses pewahyuan Qur’an. Atau selama dalam misi penyampaian pesan Tuhan itu kepada umat manusia. Nabi tidak bekerja sendiri untuk misi yang luar biasa itu. Ada peran Allah di situ. Juga ada pihak lain. Sejarah menunjukkan, memang Nabi tidak terbunuh dalam peperangan. Sebaliknya, Nabi menang. Sudah sejak abad pertama Hijrah itu. Sehingga Qur’an ini sampai kepada kita, yang hidup di abad 15 H ini.

Nabi memang ma’shum. Dalam arti tidak akan pernah membantah Allah. Semua larangan Qur’an, pasti beliau tidak akan pernah lakukan. Semua perintah Qur’an, pasti beliau lakukan. Semua sifat-sifat baik yang digambarkan oleh Qur’an, pasti sudah beliau praktikkan dan contohkan untuk para Sahabatnya, dan kita umatnya.

Jadi untuk hal-hal di atas, tidak diragukan lagi. Bahwa Nabi itu memang ma’shum. Dijaga dan dipelihara oleh Allah.

Tetapi ingat, yang ma’shum itu Nabi. Yang ma’shum itu Rasulullah. Bukan Hadis-Hadis. Hadis-Hadis yang disandarkan kepada Nabi, itu memang tidak ma’shum. Dalam arti dipelihara dan dijaga oleh Allah. Hadis-Hadis, itu tidak dijaga dan tidak dipelihara oleh Allah. Jangankan oleh Allah. Nabi sendiri saja, itu tidak menjaga dan tidak memelihara Hadis-Hadis. Malah beliau melarang menulis Hadis. “Jangan menulis dariku selain Qur’an. Siapa yang terlanjur menulisnya, hapuslah.”

Mustahil Hadis-Hadis itu ma’shum. Hadis-Hadis itu karya penulis Hadis, layaknya penulis-penulis biasa. Bukan karya Nabi. Tidak dikawal oleh Nabi. Tidak dijaga oleh Nabi. Tidak pula dipelihara oleh Nabi. Hadis-Hadis hanyalah berita atau cerita yang disandarkan kepada Nabi. Yang harus diuji, diperiksa, dikiritisi, dan dianalisa terlebih dahulu terkait otentitasnya. Tidak boleh ujug-ujug, potong kompas, shortcut, digunakan sebagai hujjah dalam beragama Islam.

Apalagi, Hadis-Hadis itu baru ditulis setelah ratusan tahun lamanya dari sumber utama: Nabi Muhammad.

Hadis dikatakan sebagai konfirmator tunggal yang ma’shum, jelas sekali salahnya. Parah malah. Fatal sekali! Konfirmator tunggal yang ma’shum, itu Qur’an! Bukan Hadis!! Kalau dikatakan Hadis sebagai konfirmator Qur’an, itu sama saja menempatkan Hadis di atas Qur’an. Wah!!! Hadis-Hadis harus dikoreksi, dicek, diperiksa, dan diuji dengan Qur’an. Lihat. Betapa Umat Islam sering terbalik. Qur’an malah mau dikoreksi dengan Hadis. Alamak!!!

Hadis-Hadis, itu memang tidak sakral. Tidak pernah ada Hadis-Hadis itu suci. Hadis tidak keramat. Hadis-Hadis, itu hanya karya tulis biasa. Sebagaimana karya-karya tulis yang lain. Tidak dipelihara Allah. Tidak dijaga dan dikawal Nabi. Hadis-Hadis ada yang mungkin benar. Ada juga Hadis-Hadis yang mungkin salah. Jadi, kalau ditemukan Hadis-Hadis yang salah, kemudian lantas diingkari, ya memang harus begitu. Hadis-Hadis yang salah, meskipun disandarkan kepada Nabi, itu memang harus ‘diletakkan’.

Hadis-Hadis diyakini ma’shum, itu sama dengan keyakinan kawan saya yang pastur, Klaus yang mengatakan begini: “Bible itu memang bukan firman Tuhan. Sebab firman Tuhan sudah menjadi daging: Yesus. Bible itu memang karya penulis Bible. Yang ditulis belakangan. Akan tetapi para penulis Bible itu, diinspirasi oleh Roh Kudus (melalui wahyu teologis).”

Hadis-Hadis diyakini sebagai sesuatu yang sakral atau suci, jelas salahnya. Sangat berbahaya bagi Umat Islam secara akidah. Sekali lagi, tidak ada rujukan-rujukan doktrin Islam yang ma’shum, sakral, dan suci, itu selain Qur’an.

Jadi tampaknya, salah kaprah Hadis ma’shum, ini berawal dari kerancuan salah kaprah mengidentikkan Hadis dengan Sunnah. Yang dilakukan oleh mayoritas Ulama Hadis. Agaknya sejak Imam Syafi’i (w. 204 H). Karena beliau lah yang pertama kali menulis Ulumul Hadis dalam kitab al-Risalah. Puncak salah kaprah itu, adalah ini: Hadis-Hadis dikira wahyu teologis mandiri selain Qur’an yang turun kepada Nabi.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Senin, 23 Desember 2019

SISI KEWAHYUAN ZAKAT


—Saiful Islam—

“Cukup aneh. Kalau sebuah Hadis tidak ada dalam Muwatta’, tetapi tiba-tiba muncul dalam Tarikh Shoghir Bukhari, Al-Kabir Thobroniy, Al-Mustadrak Hakim, dan seterusnya yang lebih belakangan…”

Bagaimana dengan teknis zakat secara detail dan spesifik? Apakah teknis zakat itu wahyu lain selain Qur’an?

Masalah kedua yang sering disalah kaprahi adalah teknis zakat yang dianggap bersumber dari wahyu antah berantah selain Qur’an. Dikira Nabi SAW dapat wahyu lain selain Qur’an ketika beliau praktek berzakat itu.

Yang paling penting untuk disampaikan pertama kali adalah bahwa perintah zakat itu ada dalam Qur’an. Bahwa zakat itu memang wajib. Tidak ada keraguan lagi. Bertaburan ayat-ayatnya kalau kita mau searching. Misalnya QS.2:43, 83, 110, 277; QS.4:77; QS.9:5,11; QS.22:41, 78; QS.24:56; QS.58:13, dan lain-lain.

QS. Al-Hajj[22]: 78
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kam. Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka dirikanlah salat, TUNAIKANLAH ZAKAT dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu. Dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.

Zakat menurut al-Raghib al-Asfahaniy dalam Al-Mufradat-nya, diartikan begini. Zakat itu asalnya berarti tumbuh yang menghasilkan berkah (tambahnya kebaikan) dari Allah. Makna ini lantas dipakai untuk urusan-urusan dunia (fisik) sampai urusan akhirat (metafisik). Jika dikatakan, “Tanaman zakaa yazkuw,” maka tanaman tersebut tumbuh subur, berkembang yang menghasilkan keuntungan dan keberkahan (manfaat).

Menurut Qur’an sendiri, inti zakat adalah menyalurkan atau menunaikan atau membayarkan sebagian harta yang dimiliki sebagai keharusan atau kewajiban dari Allah. Sebagaimana disebut dalam QS.9:103 dan QS.9:60.

QS. Al-Taubah[9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat DARI SEBAGIAN HARTA MEREKA, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

QS. Al-Taubah[9]: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, SEBAGAI SUATU KETETAPAN YANG DIWAJIBKAN ALLAH, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Yang tak kalah pentingnya adalah ini. Kita mesti sadar, bahwa harta yang kita miliki itu tidak semuanya milik kita. Tetapi memang ada hak orang lain yang harus dan wajib diberikan. Disebutkan misalnya QS.70:24-25 dan QS.2:177.

Di depan sudah saya sampaikan juga. Berdasar QS.17:26, 27, dan 29, di dalam harta kita, itu sebenarnya ada hak-hak orang lain. Yang mesti diberikan kepada mereka. Yaitu kerabat atau saudara dekat yang mengalami kesulitan ekonomi, orang-orang miskin (dhu’afa), dan Ibnu Sabil (seperti pelajar, santri, mahasiswa yang membiayai sendiri, dan orang-orang baik penempuh perjalanan yang ‘kekurangan’ bekal).

Pada QS.9:60 di atas juga disebutkan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat. Yaitu: “Hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.”

Bukan hanya itu. Untuk apa tujuan zakat itu, juga disebutkan dalam Qur’an. Seperti ditunjukkan oleh QS.9:103 di atas. Yaitu: “Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

Jadi sebenarnya, esensi dan substansi dari zakat, itu sudah komplit dalam Qur’an itu sendiri. Barulah secara teknis operasional yang detail dan spesifik, tentang zakat ini disebutkan dalam Hadis-Hadis.

Catatan pertama. Mestinya soal teknis zakat yang spesifik ini, kita harus merujuk Hadis-Hadis dalam Muwatta’ karya Imam Malik terlebih dahulu. Jangan langsung Bukhari dan Muslim atau Kutub al-Sittah. Kenapa? Karena Imam Malik (w.179 H) itu asli orang Madinah yang lahir dan wafat di Madinah. Sementara Rasulullah SAW, itu juga 10 tahun terakhir hidupnya, sampai wafatnya ya di Madinah. Maka logis, jika praktek-praktek beragama Rasulullah itu langsung ditiru oleh orang-orang Madinah. Terus turun temurun sampai Imam Malik menulis Muwatta’ dan terus turun temurun sampai sekarang.

Kan aneh (cukup meragukan). Jika misalnya sebuah Hadis tidak ada dalam Muwatta’. Tetapi tiba-tiba muncul dalam Tarikh Shoghir Bukhari (orang Uzbekistan--yang wafat tahun 256 H), Al-Kabir Thobroniy (wafat di Isfahan/Iran pada tahun 360 H), Al-Mustadrak Hakim (juga orang Iran yang wafat pada tahun 405 H), dan seterusnya yang lebih belakangan?!

Catatan kedua. Kalau bisa jangan langsung merujuk Imam Syafi’i atau ulama-ulama Syafi’iyyah. Kenapa? Karena secara geografis dan periodik, Imam Syafi’i (w. 204 H) itu lahir di Gaza, Palestina dan wafat di Mesir. Cukup jauh dari sumber utama—Nabi SAW. Jelas Imam Malik lebih mendekati sumber utama itu daripada Imam Syafi’i. Lagi pula, Imam Syafi’i itu muridnya Imam Malik.

OK. Saya lantas membaca Muwatta’ Imam Malik tersebut. Disebutkan beberapa Hadis tentang teknis spesifik zakat ini yang saya duga (ingat Hadis tetap dalam posisinya yang zhanny) dipraktekkan oleh Nabi SAW. Misalnya tentang bentuk atau berupa apa zakat itu. Yaitu pertanian (al-harts), emas dan perak (al-‘ayn), dan al-maasyiyah (unta, sapi, dan domba).

Kemudian juga disebutkan Hadis tentang berapa ukuran harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Yaitu tidak wajib zakat unta yang kurang dari lima dzawd (3 sampai 5), tidak wajib zakat emas dan perak yang kurang dari lima awaaq (40 dirham), dan tidak wajib zakat hasil pertanian yang kurang dari lima awsuq (60 sha’).

Menurut Mazhab Malikiy, 1 sha’ itu sama dengan 2,7 kilo gram (kg). Ukuran ini antar Mazhab berbeda-beda. Mazhab Syafi’i 1 sha’ sama dengan 2,75 kg. Dan Mazhab Hambali 1 sha’ sama dengan 2,2 kg.

OK, itu sekedar contoh saja. Kita akan menganalisis dan mengambil pelajaran dari fenomena tersebut.

Saya juga membaca Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah karya Abdur Rahman al-Jaziriy. Diceritakan di sini soal zakat itu lebih detail dan rinci lagi. Terjadi perbedaan-perbedaan pendapat di sini. Antara Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.

Tambahan ‘iyyah’ (seperti Hanafiyyah, dan seterusnya) di situ sudah menunjuk pada sekelompok orang yang bermazhab, bukan spesifik kepada imam yang bersangkutan lagi. Bahkan perdebatan yang semakin panjang dan lebar itu sudah tidak lagi menyertakan Hadisnya, apalagi Qur’an-nya. Tampkanya memang, karena munculnya masalah-masalah baru, itu sudah merupakan sunnatullah. Yang otomatis membutuhkan solusi-solusi hukum baru pula.

Analisisnya, insya Allah di belakang.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Sabtu, 21 Desember 2019

BERSUCI YANG WAHYU


—Saiful Islam—

“Berdalil dengan topeng-topeng (‘kulit’) yang tidak substansial: nama besar, gelar, keturunan, jabatan, sanjungan hebat, asesoris penampilan fisik, dan lain semisalnya…”

Di depan sudah saya tunjukkan. Bahwa secara bahasa, tidak ada al-Hikmah yang berarti Sunnah Nabi. Juga bahwa al-Hikmah bukan wahyu lain selain Qur’an yang berdiri sendiri. Mak demikian juga Sunnah Nabi. Ia bukanlah wahyu antah berantah. Sunnah Nabi hanya terinspirasi dari wahyu Qur’an (teksnya) dan al-Hikmah (kandungan makna teks ayat Qur’an tersebut).

Yang sering disalah pahami sebagai wahyu adalah teknis-teknis ibadah mahdhah. Seperti salat, zakat, puasa, dan manasik haji. Diklaim tidak ada dalam Qur’an. Bukan hanya orang Islam sendiri menyimpulkan itu. Sebagian orang Barat (orientalis), juga membuat klaim yang sama. Geli telinga ini rasanya mendengar: “Salatnya orang Islam itu, ternyata tidak ada tuntunannya dalam kitab sucinya.” Kata siapa?!!! Kita sudah telusuri, seperti saya tunjukkan di depan, teknis salat itu ada dalam Qur’an.

Ujug-ujug mengklaim tidak ada dalam Qur’an, ditambah doktrin bahwa Sunnah adalah wahyu tersendiri yang setara dengan Qur’an, membuat umat Islam terhempas dari kitab sucinya: Qur’an itu sendiri. Padahal ketika zaman Nabi dan para Sahabat, itu menjadikan Qur’an sebagai sentral rujukan dan panduan cara mereka beragama Islam. Tetapi kita sekarang, sadar atau tidak, menjadikan Hadis-Hadis yang zhanniy itu sebagai tuhan. Lantas menempatkan Qur’an yang jelas qath’iy (pasti keluar dari mulut Rasulullah) ini nomer 2.

Wong Nabi sendiri, itu tidak mau ‘dituhankan’. Nabi saja, itu tidak mau dirinya dijadikan pusat perhatian. Beliau tidak mau dijadikan kiblat utama bagi hati dan akal umat dalam beragama Islam. Tetapi kita malah lebih parah dari itu. Kita menjadikan Hadis (yang belum tentu dari Nabi) sebagai segala-galanya. Sampai-sampai menyetarakan derajat Hadis dengan Qur’an: dua wahyu yang setara. Nabi menginginkan Qur’an lah supaya menjadi kiblat akal dan hati umat Islam.

Mestinya, kalau ada masalah dalam beragama Islam, itu yang pertama kali dilakukan adalah mencari rujukannya dari Qur’an. Kemudian dilengkapi dengan Sunnah Nabi yang ditelusuri lewat Hadis-Hadis. Bukan ujug-ujug Hadis. Apalagi langsung pendapat-pendapat seorang penulis. Berdalil topeng-topeng (‘kulit’) yang tidak substansial: nama besar, gelar, keturunan, jabatan, sanjungan hebat, asesoris penampilan fisik, dan lain semisalnya.

OK. Teknis salat yang paling substansial, itu ada dalam Qur’an. Seperti sujud, rukuk, bertasbih, bertahmid, beristighfar, sampai berdoa kepada-Nya. Bahkan, waktu salat itu pun, jelas-jelas ada dalam Qur’an. Dan ingat, semua itu dipraktekkan oleh Nabi karena terinspirasi oleh Qur’an. Nabi pun mengikuti Qur’an. Nabi tidak membuat-buat sendiri. Nabi pun tidak mendapatkan wahyu lain selain Qur’an.

Jangankan waktu salat dan teknis salatnya. Pun begitu, cara bersucinya. Mulai dari mandi karena junub sampai berwudhu sebelum salat. Bersuci dengan air maupun dengan debu. Semua ini ada dalam Qur’an. Wahyu langsung dari Allah ke hati Nabi. Lantas Nabi sendiri pun mentaatinya. Sekali lagi, Nabi tidak mungkin membuat-buat sendiri syariat. Syariat itu murni dari Allah melalui wahyu. Ya Qur’an ini.

QS. Al-Nisa’[4]: 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula salat) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali (boleh) sekedar berlalu saja (di musala atau masjid), hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir (perjalanan) atau datang dari tempat buang air atau kamu telah ‘menyentuh’ perempuan (seks), kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

QS. Al-Maidah[5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau ‘menyentuh’ perempuan (seks), lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Cara atau teknis berwudhu ditunjukkan oleh kalimat: “Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”

Pada ayat di atas, umat Islam dilarang salat atau batal alias tidak sah salatnya dalam keadaan mabuk atau hilang ingatan misalnya karena sangat mengantuk (hingga tertidur dalam salat) sampai karena gangguan jiwa. Orang baru boleh salat jika benar-benar sadar. Ditunjukkan oleh kalimat: “Janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”

Begitu juga dilarang salat dalam keadaan junub—menurut Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, junub berarti mengeluarkan mani (sperma) atau berhubungan seksual. Baru boleh salat setelah mandi terlebih dahulu. Ditunjukkan oleh kalimat: “Dan jika kamu junub, maka mandilah.” Atau kalimat: “(Jangan pula salat) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali (boleh) sekedar berlalu saja (di musala atau masjid), hingga kamu mandi.”

Soal teknis spesifik mandinya Nabi secara detail, itu memang berdasar ijtihad beliau sendiri. Dan ingat, itu tidak begitu substansial. Yang paling substansial, yakni mandi, sudah ada teknisnya dalam Qur’an. Beliau terinspirasi oleh wahyu ayat Qur’an di atas. Bukan karena mendapat wahyu lain yang antah berantah selain Qur’an. Kita boleh mengamalkan teknis detail mandi itu dari Hadis sahih tertentu.

Dan tidak perlu berlebihan sampai mengklaim tidak sah mandi junubnya orang yang tidak menggunakan Hadis seperti Hadis kita. Atau bahkan mengklaim tidak sah mandinya orang, hanya karena mandinya dengan shower, dengan gayung buatan pabrik Rungkut Surabaya, dengan kran, dengan bathtub, atau dengan mencebur ke sumur, sungai, laut, atau mandi dengan hujan saat deras.

Menurut saya, sudah sah mandinya jika sudah ada niat atau ingat dalam kepalanya bahwa mandinya untuk salat. Atau mandi karena mau salat. Ingat, kita tidak hidup sezaman dengan Nabi! Intinya, kalau sudah ada Hadis sahihnya, insya Allah mandinya sudah benar!!

Itu pun kalau ada air. Kalau tidak air, meski junub, maka harus bertayammum. Yakni mengusap wajah dan tangan dengan debu dengan maksud akan salat. Jadi, teknis tayammum pun ada dalam Qur’an. Ditunjukkan oleh kalimat: “Kamu telah ‘menyentuh’ perempuan (seks), kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu.”

Bukan hanya karena junub. Pokoknya kalau mau salat dan tidak ada air untuk bersuci, maka harus tayammum itu. Ditunjukkan oleh kalimat: Dan jika kamu sakit, atau sedang dalam musafir (perjalanan) atau datang dari tempat buang air (besar atau kecil)… maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu.

Dua ayat di atas, ditutup dengan kalimat yang indah sekali. Yaitu: “Sesungguhnya ALLAH MAHA PEMAAF LAGI MAHA PENGAMPUN.” Dan kalimat: “ALLAH TIDAK HENDAK MENYULITKAN KAMU, TETAPI DIA HENDAK MEMBERSIHKAN KAMU DAN MENYEMPURNAKAN NIKMAT-NYA BAGIMU, supaya kamu bersyukur.

Jadi siapa pun yang membuat soal bersuci ini menjadi rumit, sulit, mbulet, njelimet, susah, payah, dan ruwet, maka sudah pasti salahnya.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...