Tampilkan postingan dengan label pelacur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelacur. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 November 2019

MILKUL YAMIN ZAMAN NOW


—Saiful Islam—

“Anda tidak bisa seks dengan milkul yamin, itu bukan berarti ayat Qur’an terhapus secara historis…”

Kita akan meneruskan mengritisi Disertasi itu. Insya Allah 52 tulisan sebelumnya, cukup memadai kita jadikan teori untuk ‘menguliti’ pemikiran Syahrur yang diamini oleh Abdul itu.

Di halaman 175-176 disebutkan begini: Tetapi masih terdapat masalah yang lebih besar bagi kita sekarang, tulis Muḥammad Syaḥrūr, yaitu bahwa sekarang ini sistem perbudakan telah lenyap dari muka bumi (tidak lagi diterapkan pada komunitas manapun), dan telah digulung oleh proses sejarah dalam lembaran ingatan, lalu apakah kita akan menggulung ayat yang dianggap berkaitan dengannya? Dengan demikian kita menetapkan bahwa al-Tanzīl al-Ḥakīm tunduk pada ketetapan sejarah (al-ḥatmiyah at-Tārīkhiyah) dan menolak pendapat bahwa Al-Qur’ān adalah sesuai untuk segala ruang dan waktu (ṣāliḥ li kulli zamān wa makān) dan kita diam saja menyaksikan ayat-ayat at-Tanzīl satu persatu berjatuhan dilenyapkan oleh perjalanan sejarah? Hanya karena kita tidak memperbolehkan pembacaan kedua pada kitab yang mulia ini, dan tidak memperbolehkan bagi siapa pun untuk keluar dari wilayah pembacaan pertama?

Ide tersebut sama dengan apa yang ditulis di halaman 182 berikut: Sementara konvensi internasional di masa sekarang telah dengan tegas melarang adanya perbudakan. Abdul lalu menulis begini: Semua fakta itu menjadi alasan yang tidak terbantahkan bahwa tradisi perbudakan telah berakhir di masa sekarang. Oleh karena itu, Syahrūr mengatakan: Akan tetapi term ini (milk al-yamīn), dengan berakhirnya perhambaan dan perbudakan pada masa kini, menjadi sebuah dalil yang terdapat dalam at-Tanzil al-Hakīm, tetapi tidak memiliki maksud atau bukti dalam kenyataan aktual, dan seakan-akan ia telah terhapus secara historis, meskipun ia terulang sebanyak 15 kali dalam at-Tanzīl.

Di halaman 183 kemudian disimpulkan begini: Untuk itu, menurut Syahrūr, harus dicari maksud yang tepat dari istilah tersebut pada masa sekarang ini, karena kalau tidak, maka akan datang kepada kita satu masa di mana kita akan mendapati sebagian ayat-ayat hukum terhapus secara historis.

Ini sebagian sudah saya jawab. Cek tulisan sebelumnya, QUR’AN MASIHKAH RELEVAN. Kontekstualisasi ayat-ayat perbudakan, bukan menghidupkan lagi perbudakan itu. Terutama konteks Indonesia abad 21 ini. Kalau begitu, ya salah fatal. Sebab bertentangan dengan semangat Qur’an yang memerdekakan budak. Bukan memperbudak orang yang sudah merdeka.

Kontekstualisasi ayat-ayat milkul yamin, itu bukan seks atas dasar suka sama suka. Semua ayat-ayat yang terkait dengan seks antara laki-laki dalam Qur’an, itu harus dengan nikah. Sekali lagi, semuanya! Mulai dari kata zawj, nakaha, ihshoon, sampai yang spesifik milkul yamin ini. “NIKAHILAH MILKUL YAMIN itu…,” begitu kata QS.4:25.

Jadi kalau ada kesimpulan bahwa ada seks yang dibolehkan yang ghayr mutazawwijeh (tanpa akad nikah), itu pasti salah. Menurut ayat-ayat Qur’an dan analisis kosa kata-kosa katanya yang terkait.

Semua orang di Indonesia ini dilahirkan sudah dengan kondisi merdeka. Kontekstualisasi ayat-ayat perbudakan adalah janganlah kita memperbudak orang, semena-mena kepada orang, zalim kepada orang, menyepelekan dan menghinakan orang, mengambil hak-hak orang dengan paksa, mempekerjakan orang dengan upah sangat minim atau malah tidak diupah, dan lain semisalnya. Tapi hormatilah. Hargailah. Adillah. Jadi ayat-ayat perbudakan itu masih relevan!

Dalam konteks seks, kontekstualisasi ayat-ayat milkul yamin adalah menikahlah! Silakan seks dengan perempuan. Sesuai kemampuan finansial dan keadilan Anda. Tapi awalilah semua aktivitas seks Anda itu dengan akad nikah yang sah. Yang resmi. Akad nikah yang dijiwai oleh ihshoon: membuat perempuan yang seks dengan Anda itu semakin terjaga, semakin terpelihara, semakin terhormat, dan semakin terlindungi! Seks dengan hanya membayar, karena alasan suka sama suka, kemudian ‘kabur’ begitu saja, itu pasti tidak ihshoon!! Perempuannya pun pasti bukan perempuan al-muhshonat!!!

Atau begini. Di depan saya klasifikasikan, maa malakat aymaanukum itu adalah khusus budak hasil rampasan perang. Jadi, budak jenis milkul yamin ini, adalah konsekuensi dari adanya perang. Nah. Sekarang, perang sudah tidak ada. Sehingga seks dengan milkul yamin sudah tidak bisa. Apakah ini otomatis menghapus ayat Qur’an secara historis? Tentu tidak! Kenapa? Sebab redaksinya adalah maa makalat aymaanuhum. Kata kerjanya bentuk lampau (past tense/fi’il madhi). Yaitu, milkul yamin yang TELAH dimiliki. Tidak ada dalam Qur’an yang redaksinya misalnya maa tamlik aymaanuhum: milkul yamin yang AKAN dimiliki. Tidak ada!

Maka tidak benar menjadikan perempuan yang mau dibayar untuk seks, itu sebagai milkul yamin yang sama dengan milkul yamin abad 7 Masehi. Sebab sekali lagi, milkul yamin itu jenis budak hasil rampasan perang. Anda tidak bisa seks dengan milkul yamin, itu bukan berarti ayat Qur’an terhapus secara historis. Anda tetap bisa seks. Secara substansi sama saja. Maaf, rasanya juga sama saja. Dengan makhluk yang sama: perempuan! Entah itu Anda beri nama milkul yamin, hurroh, atau apa pun.

Yang jelas kalau Anda normal, Anda masih bisa seks. Dengan perempuan. Pastinya dengan akad nikah yang dijiwai dengan ihshoon. Jadi, kaum Mukmin boleh seks dengan perempuan, itu sudah bentuk relevansi ayat Qur’an tentang seks di masa sekarang. Dan masa depan. Qur’an memang akan selalu relevan kapan pun dan dimana pun. Jadi jangan mengatakan sebagian ayat Qur’an tidak relevan hanya karena milkul yamin dan perang yang sudah tidak ada.

Relevansi hukum Qur’an itu, memang bukan hanya ditinjau secara teknis. Atau legal spesifik. Tapi juga main idea-nya. Alias substansinya. Teknis itu bisa disesuaikan dengan ketupat (keadaan, waktu, dan tempat) tertentu. Bisa berubah. Mutaghayyar. Yang tidak boleh hilang adalah main idea-nya atau substansinya itu. Teknis seks dengan milkul yamin akibat perang memang sudah tidak ada. Tapi substansi seks, itu masih ada. Karenanya masih relevan. Anda bisa seks dengan istri Anda yang sah.

Belum lagi kalau kontekstualisasi Syahrur yang diamini oleh Abdul Aziz itu dibedah dengan pisau maqashid al-syari’ah: memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan-keturunan, dan harta benda. Seks atas dasar suka sama suka, itu jelas terutama tidak memelihara kehormatan-keturunan. Sudah terlalu sering kita menyaksikan dampak buruk seks bebas, seks tanpa akad pernikahan, atau seks hanya suka sama suka seperti itu. Terutama korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Perempuan menjadi hamil. Si laki-laki tidak bertanggung jawab. Lantas si laki-laki dipenjara. Yang hamil itu bahkan masih usia sekolah. Ada yang SMP, ada yang SMA. Terpaksa putus sekolah. Mengubur dalam-dalam masa depannya. Lantas disibukkan mengurus anak yang tak diharapkan. Bahkan lebih parah, ada yang membunuh bayinya hidup-hidup: digugurkan, ditimbun tanah, atau dibuang di tempat sampah.

Menghidupi dan merawat anak, membutuhkan ekonomi yang cukup. Juga kematangan dan stabilnya emosi. Butuh kedewasaan intelektual, emosional, dan spiritual. Nah, karena masih SMP atau SMA bahkan SD, otomatis biasanya tidak bisa bekerja. Lantas karena merasa sudah tidak perawan, dan salah pergaulan, masuklah dia dalam dunia prostitusi. Betapa banyak perempuan yang terpaksa menjual diri, karena pernah seks hanya atas dasar suka sama suka sebelumnya. Serta himpitan ekonomi untuk membesarkan anak yang tak diharapkannya itu.

Baru kemarin. Saya baca Jawa Pos. Seorang pengacara mewakili klien-nya menuntut seorang laki-laki karena menghamili klien-nya itu. Namun, laki-laki itu tidak mau bertanggung jawab. Alasannya, si perempuan sudah seks bebas (atas dasar suka sama suka) dengan beberapa pacarnya sebelumnya. Hakim pun tidak bisa memutuskan. Si perempuan diminta untuk membuktikan dengan tes DNA terlebih dahulu.

Betapa banyak yang kemudian putus asa karena dampak seks tanpa akad nikah yang resmi tersebut. Awalnya bingung, malu, gelisah, stres, lalu terperosok dalam miras dan narkoba. Depresi yang begitu akut. Rusak jiwanya. Rusak akalnya. Lantas menyerah: bunuh diri! Jadi seks hanya atas dasar suka sama suka itu bertentangan dengan maqaashid al-syarii’ah yang lima itu.

Bandingkan dengan cinta dua insan yang dibungkus dengan pernikahan. Yang dibingkai dengan janji suci dan tulus. Dibingkai dengan janji dan komitmen yang amat sangat kokoh. Untuk membangun sebuah keluarga yang terhormat. Yang ingin menyayangi, merawat, dan membesarkan anak-anak berdua. Yang ingin menua berdua. Yang terus berlatih menghilangkan ‘ke-aku-an’. Menggantinya dengan kasih, sayang, dan pelayanan. Hanya karena ‘takut’ sekaligus rindu kepada-Nya.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Senin, 14 Oktober 2019

PEREMPUAN PELACUR


—Saiful Islam—

“Belum pernah ada seorang laki-laki pun yang menyentuhku. Dan bukan pula aku seorang pelacur…”

Yang jelas, zina itu perbuatan salah. Dan dosa. Bahkan zina itu disejajarkan dengan syirik dan pembunuhan (QS.25:86).

Sekali lagi. Zina itu tubaaghiy. Atau baghyan. Yang jelas, al-baghy, adalah sesuatu yang terlarang. Bahkan digolongkan dengan kekejian dan kemungkaran. Dan dilawankan dengan yang diperintah: keadilan, kebaikan, dan memberi kerabat (QS.16:90).

Memang kata baghoo yang bermakna negatif itu bisa umum. Seperti zalim, aniaya, menyimpang, jahat dan seterusnya. Diceritakan misalnya pada QS.2:90; 10: 90; 42:14; 45:17; 2:173; 3:19; 6:146; 10:23; 28:76; 38:22 dan 24; QS.42:27; dan QS.49: 9. Meski begitu, ada kata baghoo ini yang khusus bermakna seks tidak sah. Atau seks menyimpang. Kita bisa tahu dari konteks kalimatnya.

Kata baghoo yang terkait dengan zina atau seks disebut dalam ayat berikut. Bahwa tubaaghiy itu berarti melacur. Lebih pasnya para perempuan yang dijual oleh germo. Dieksploitasi oleh mucikari. Human trafficking. Para perempuan ini dijual oleh si germo kepada para lelaki hidung belang yang matanya selalu ke ranjang. Si germo mendapatkan profit sharing darinya.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan PELACURAN, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, KARENA KAMU HENDAK MENCARI KEUNTUNGAN DUNIAWI. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Para pelacur itu memang diampuni meskipun melacur. Sebab dipaksa. Jadi mereka terpaksa melacur. Maka mafhum mukhalafah-nya adalah melacur tidak terpaksa. Sehingga melacur yang tidak tidak ada paksaan,  itu tidak diampuni Allah. Allah tidak menyayanginya. Jadi asalnya pelacuran itu haram. Kecuali dipaksa, maka menjadi halal. Sama, misalnya makan babi, itu haram. Tapi kalau terpaksa, seperti tersesat di hutan yang tidak ada makanan lain kecuali babi, maka babi menjadi halal di makan.

Jika di Surabaya, mungkin seperti praktik pelacuran di Lokalisasi Dolly, Moroseneng, Bangunsari, dan semisalnya. Tentang dunia pelacuran Surabaya ini, kalian bisa baca buku menarik Agama Pelacur: Dramaturgi Transendental hasil penelitian Prof. Dr. Nur Syam, M.Si. beserta timnya. Cukup detail dideskripsikan dunia kupu-kupu malam itu. Baik penelitian pustaka maupun penelitian lapangannya.

Sedangkan pada ayat di bawah ini, menggambarkan respon Maryam terhadap kabar Jibril. Bahwa dirinya akan dianugerai anak laki-laki. Maryam menyangkal bahwa dirinya akan punya anak laki-laki. Yakni Isa AS. Sebab dirinya memang belum pernah seks dengan seorang laki-laki pun. Ia juga bukan perempuan yang menjual dirinya dalam prostitusi. Tidak masuk akal kalau ia akan hamil lantas melahirkan anak laki-laki.

QS. Maryam[19]: 20
قَالَتْ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّا
Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusia pun ‘MENYENTUHKU’. Dan aku bukan (pula) seorang PEZINA!"

Untuk mengetahui konteks kisahnya lebih lengkap, bisa dibaca QS. Maryam ini dari ayat 16.

Baghiyyan di ayat tersebut jelas maknanya adalah pelacuran. Ini adalah ungkapan Maryam bahwa tidak mungkin dia akan punya anak. Sebab ia tidak pernah seks dengan seorang pun. Tidak mungkin akan punya anak tanpa seks dengan laki-laki. Ia pun bukan pezina yang sembarangan seks dengan laki-laki mana pun yang bisa membayar. Seperti yang terjadi di lokalisasi. Ia bukan pelacur. Karenanya, ia memastikan bahwa tidak mungkin ia hamil seorang anak.

Setelah berselangnya waktu, Maryam memang benar-benar hamil. Dan melahirkan putranya, Isa AS. Tampaknya kelahiran anak itu tidak diketahui oleh para tetangga Maryam. Sehingga mereka kaget ketika Maryam datang dengan membawa anak laki-laki itu. Mereka menuduh Maryam telah melakukan seks dengan seorang laki-laki secara tidak sah. Bahkan terkesan, mereka menuduh Maryam telah berzina. Yakni sebuah hubungan seks yang bahkan pada saat di awal-awal tahun Masehi, itu sudah dianggap menyimpang.

QS. Maryam[19]: 28
يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا
“Hai saudara perempuan Harun. Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang PEZINA.”

Kisah mulai hamilnya Maryam, melahirkan anak laki-lakinya itu, sampai datang berdua kepada kaumnya itu, bisa dibaca pada ayat sebelumnya: QS. Maryam[19]: 22-27. Jadi dengan ayat-ayat di atas, sebenarnya sudah jelas. Bahwa zina itu memang seks (laki-laki) dengan perempuan tanpa akad syar’i. Atau jika dikatakan al-mar’ah tuzaaniy (perempuan berzina), maka itu berarti perempuan melacur.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



ZINA BAGIAN FAAHISYAH


—Saiful Islam—

Jadi zina itu adalah faahisyah. Dan jalan atau cara yang buruk. Seperti disebut QS.17:32. Faahisyah itu apa? Mari kita lihat.

Al-fuhsyu, al-fahsyaa’, dan al-faahisyah itu berarti perbuatan dan perkataan yang amat sangat buruk. Kata faahisyah dalam QS.7:28; 16:90; 33:30; 24:19; 7:33; dan 4:19, itu adalah kata kiasan yang berarti zina. Sama juga artinya dengan QS.4:15.

Jika dikatakan fahusya Fulaan. Itu berarti dia menjadi orang faahisy. Ungkapan penyair, ‘aqiilah maal al-faahisy al-mutasyaddid, maksudnya adalah keburukan yang amat sangat itu ada dalam kebakhilan (pelit). Sedangkan al-mutafasshisy (bentuk tafa’’ala) berarti orang yang datang membawa keburukan.

Begitu keterangan dalam Al-Mufradat, seperti yang ditulis oleh Al-Raghib al-Ashfahaniy secara ringkas.

Sedangkan Lisan al-‘Arab, Ibnu Manzhur mendeskripsikan begini. Al-fuhsy itu sudah umum diketahui maknanya. Menurut Ibnu Sidah, bahwa al-fuhsyu, al-fahsyaa’, dan al-faahisyah, itu berarti keburukan dalam ucapan dan perbuatan. Bentuk jamaknya adalah al-fawaahisy. Jika disebutkan, afhasya ‘alaih min al-manthiq, itu berarti seseorang berkata buruk.

Al-fahsyaa’ itu kata benda al-fahisyah. Bentuk-bentuk kata kerjanya (fi’il-nya) seperti fahasya, fahusya, dan afhasya. Ini dari Kuro’ dan Al-Lihyaniy. Dan yang benar al-ifhaasy dan al-fuhsy itu kata benda.

Dalam Hadis disebutkan: sesungguhnya Allah membenci al-faahisy al-mutafahhisy. Al-faahisy di sini berarti orang yang buruk dan keji di dalam perkataan dan perbuatannya. Sedangkan al-mutafahhisy berarti orang yang sengaja memaki dan mencerca orang lain untuk mempengaruhi. Hadis juga berulang kali menyebut kata al-fuhsy, al-faahisyah, dan al-faahisy ini. Semuanya untuk menyebut dosa dan maksiat yang amat sangat buruk dan keji.

Menurut Ibnu al-Atsir, kebanyakan al-faahisyah itu berarti zina. Dan zina itu dinamai faahisyah. Kata al-faahisyah al-mubayyinah seperti disebut QS.4:19 yaitu perempuan berzina. Maka perempuan itu diusir. Menurut satu pendapat, itu berarti perempuan yang keluar rumah tanpa izin suaminya. Menurut Al-Syafi’iy, ucapan perempuan itu kotor dan kasar sehingga menyakitkan suaminya.

Dalam Hadis Fathimah bint Qoys, bahwa Nabi tidak memberinya rumah dan nafkah. Dan diceritakan, Nabi memindahkannya ke rumah Ibnu Ummi Maktum karena kata-katanya yang buruk dan kasar. Tentang rumah ini tidak bertentangan dengan QS.65:1.

Setiap sesuatu yang keji dan buruk, baik ucapan maupun perbuatan, itu adalah faahisyah. Ada Hadis, bahwa dikatakan kepada ‘Aisyah: “Janganlah engkau berkata yang seperti itu. Sungguh Allah tidak menyukai al-fuhsy (ucapan buruk). Dan janganlah saling berkata buruk.” Bisa juga al-fuhsy di sini berarti memaki lebih banyak dari makian lawan. Pisu-pisuan, kalau Suroboyoan. Selain itu, ada juga Hadis. Yaitu ketika ditanyakan tentang darahnya kutu. Jawab Nabi, “Jika tidak faahisyan (kotor), maka tidak ada masalah.”

Setiap sesuatu yang melampaui kadarnya dan batasnya, disebut faahisy. Jika dikatakan fahhasya bi al-syay’, yakni mengikuti wazan fa’’ala (dobel ‘ain fi’il-nya), maka itu berarti menghinakannya, mengejikannya, memburukkannya. Jika dikatakan fahusyat al-mar’ah, maka itu berarti dia sangat buruk/hina/keji. Ini menurut riwayat Al-A’robiy. Jika kata kerja fahasya itu disandarkan kepada laki-laki, biasanya maknanya lebih ke ucapan yang buruk.

Apa pun yang tidak sesuai dengan kebenaran dan kadar (kapasitas), itu juga disebut faahisy. Menurut Ibnu Jinniy, mereka (orang Arab) berkata faahisy dan fuhasyaa’, seperti jaahil (bodoh) dan juhalaa’, menunjukkan seakan-akan kata al-fuhsy itu permisalan dari segala bentuk kebodohan. Yang bertentangan dengan kesantunan. Berikut syair Al-‘Asma’iy: “Tahukah engkau bahwa fuhasyaa’ (orang-orang faahisy) itu bodoh?”

Adapun kata al-fahsyaa’ dalam QS.2:268, menurut para mufassir maknanya adalah setan menyuruh kalian supaya tidak bersedekah. Menurut satu pendapat, al-fahysaa’ di sini berarti bakhil. Pelit. Orang-orang Arab menamai orang yang bakhil itu dengan faahisy.

Thorfah seperti bersyair, berkata seperti ini: Aroo al-mawt ya’taam al-kiroom wa yashthofiy ‘aqiilah maal al-faahisy al-mutasyaddid. Yang dimaksud maal al-faahisy (harta orang yang faahisy) di sini adalah kebakhilan yang melampaui batas kewajaran.

Menurut Ibnu Barriy, al-faahisy di sini berarti akhlak yang sangat buruk, yang bakhil. Ya’taam yakni yakhtaar (memilih). Yashthofiy berarti mengambil yang terbaiknya. Yakni pilihannya. Sedangkan ‘aqiilah al-maal, itu berarti dua hal sekaligus: harta yang paling didermakan dan harta yang paling ditahan (bakhil).

Jadi syair Thorfah di atas kurang lebih artinya adalah kematian itu memutus seseorang dengan hartanya. Baik yang dermawan maupun yang bakhil.

A Dictionary of Modern Written Arabic mengartikan kata faahisyah dengan harlot (pelacur/perempuan jalang/perempuan cabul), whore (sundal/pelacur), prostitute (pelacur), monstrosity (keburukan/barang ganjil), abomination (kekejian), atrocity (kekejaman/kejahatan), vile deed (perbuatan jahat), crime (kriminal), adultery (zina), fornication (persetubuhan di luar nikah), dan whoredom (persundalan).

Adapun kamus Al-Munawwir mengartikan fahasya dengan berbagai derivasinya dengan antara lain melampaui batas, buruk, jelek, keji, kotor, jorok, berbicara cabul/jorok/keji, berzina, berbuat cabul, kikir, bakhil, ucapan, perbuatan, dan akhlak yang keji, dan lain seterusnya.

Maka, faahisyah itu sebenarnya berarti segala keburukan, kejahatan, dan kekejian. Baik akhlak, pikiran, ucapan, perbuatan, atau apa pun. Jadi umum. Jika disebut zina adalah faahisyah, maka berarti zina itu bagian dari faahisyah. Atau satu bentuk dari faahisyah.

Jadi, arti zina harus dikembalikan pada makna asalnya. Yaitu seks (laki-laki) dengan perempuan tanpa akad syar’i. Atau jika dikatakan al-mar’ah tuzaaniy (perempuan berzina), maka itu berarti melacur (tubaaghiy).

Maka jika belum puas, mau tidak mau kita mesti melihat apa makna tubaaghiy itu sendiri. Insya Allah di depan.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



Jumat, 11 Oktober 2019

MENGRITISI ZINA VERSI ABDUL


—Saiful Islam—

“Kalau tidak dipertontonkan ke publik, tidak disebut zina. Meskipun tanpa akad nikah…”

Sebagian besar kita pasti tahu. Bahwa seks di luar nikah itu disebut zina. Apapun alasannya, pokoknya kalau sudah seks di luar akad pernikahan, maka itu zina. Dengan kata lain, zina adalah kebalikan dari nikah. Begitu pemahaman umum. Istilah klasiknya, iilaaj al-mukallaf hasyaafatah fii farj zhoohir bilaa syubhat. Tentu saja, bilaa ‘aqd al-nikaah. Bahkan dengan akal sederhana sekali pun, nurani orang sudah tahu. Bagaimana kacau balaunya jika seks bebas itu diwajarkan dalam kemanusiaan.

Berikut ayat yang melarang Kaum Mukminin mendekati zina.

QS. Al-Isra[17]: 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan JANGANLAH kalian MENDEKATI ZINA. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Namun Abdul Aziz—yang terpengaruh oleh Syahrur—ternyata memahami zina itu dengan pengertaian lain. Menurut dia zina adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang dipertontonkan ke publik. Kalau tidak dipertontonkan ke publik, tidak disebut zina. Meskipun tanpa akad nikah.

Nah. Kali ini kita akan mencoba melihat langsung apa sebenarnya zina itu. Tentu saja, seperti biasa. Saya akan pakai paling tidak dua kamus Qur’an yang biasa dipakai oleh para mufassir: Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an dan Lisan al-‘Arab. Benarkah pemahaman umum itu? Atau malah pemahaman Abdul Aziz dan Syahrur yang benar? Atau jangan-jangan ada makna lain selain dua kubu ini?

Kita akan tanggapi seobjektif mungkin. Dengan kajian ilmiah juga. Serasional mungkin. Bukan emosional. Bukan dengan marah-marah. Bukan dengan ujug-ujug menuding orang sesat. Padahal kita sendiri sejatinya tidak paham substansi masalahnya.

Zina adalah seks (laki-laki) dengan perempuan tanpa akad syar’i. Begitu tulis Al-Raghib al-Ashfahaniy dengan ringkas. Kemudian dia mengutip QS.24: 2-3 berikut ini.

QS. Al-Nur[24]: 2-3
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera. Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

Kamus Al-Munawwir mengartikan kata zina dengan beragam derivasinya sebagai berikut: pelacuran, dan hubungan seksual yang tidak sah. Sedangkan A Dictionary of Modern Written Arabic mengartikan kata zina dengan to commit adultery (melakukan perzinaan), fornicate (bersetubuh di luar nikah), whore (pelacur, sundal, perempuan panggilan, perempuan cabul, perempuan jalang), adultery (zina), dan fornication (seks di luar nikah).

Adapun Lisan Al-‘Arab memberi gambaran kata zina begini. Jika dikatakan al-mar’ah tuzaaniy (perempuan berzina), maka itu berarti melacur (tubaaghiy). Zinaa itu juga bisa dibaca zinaa’an (ada tambahan alif dan hamzahnya). Ditemui juga bentuk zaanaa, zannaa, dan azannaa. Al-A’sya pernah berkata, “Kadang dia menikah, kadang dia berzina.” Al-Lihyaniy juga berkata, “Aku bukan kerabat laki-laki yang berzina itu.”

Menurut Al-Lihyaniy, zinaa (tanpa hamzah) adalah bahasa orang-orang Hijaz. Seperti yang disebut dalam QS.17:32 di atas. Sedangkan al-zinaa’u (dengan hamzah) adalah bahasa Bani Tamim. Namun yang benar al-zinn’u ini adalah bahasa orang Najd. Sebagaimana perkataan Al-Farazdaq, “Aba Hadir adalah orang yang berzina. Yang diketahui zinanya…” Begitu juga Al-Ja’diy berkata, “Seperti halnya pelaku zina (al-zinaa’u), itu wajib rajam.”

Di dalam Hadis disebutkan bahwa Konstantin berzina. Yang dimaksud adalah warganya atau penduduknya yang berzina.

Al-Lihyaniy berkata bahwa putri Al-Khuss ditanya, “Apa yang menyebabkan kamu berzina?” Ia menjawab, “Dekatnya bantal dan lamanya malam.” Seakan-akan ditanyakan kepada perempuan ini, “Apa yang membawamu kepada zina?” Menurut Al-Lihyaniy, redaksi seperti ini (kata aznaa) tidak pernah terdengar kecuali berita tentang putri Al-Khuss ini.

Dalam konteks hubungan seks, sebetulnya keterangan di atas sudah cukup gamblang. Tapi tidak ada salahnya kita melihat juga keterangan terkait kata zina ini. Secara umum. Sebagai khazanah. Berikut.

Dijumpai juga redaksi, “Dia adalah anak zanyah atau zinyah.” Dibaca zanyah lebih diutamakan. Yakni anak zina (anak hasil perzinaan). Lawan katanya adalah larisydah dan rasydah. Menurut Al-Farra’ dalam kitab Al-Mashadir, anak zina itu disebut lighayyah dan lizanyah. Atau lighayr rasydah. Dikisahkan dalam Hadis, Banu Malik bin Tsa’labah diutus kepada Nabi. “Siapa kalian?” Tanya Nabi. Mereka menjawab, “Kami adalah Banu al-Zinyah.” Nabi menjawab, “Bukan. Kalian adalah Banu al-Risydah.” Al-Zinyah atau al-Zanyah di sini berarti anak terakhir dari pasangan laki-laki dan perempuan. Karena sudah tua. Banu Malik tersebut disebut Banu Zanyah dan Zinyah karena alasan tersebut.

Nabi mengatakan, “Bukan. Kalian adalah Banu al-Risydah,” sebagai bantahan terhadap keyakinan mereka: lafaz al-zinyah itu dari al-zinaa. Al-Rasydah (dibaca fathah) lebih unggul daripada al-Risydah. Dan anak dari hasil zina itu disebut: dia lizanyah atau lizinyah.

Kalau disebut wa qod zannaahu min al-tanziih. Yakni dia menuduhnya pernah berzina. Sedangkan laa hishnuhaa hishnun wa laa al-zinaa zinaa, menurut Abu Zayd itu adalah perumpamaan bagi orang yang berusaha istiqomah dalam kebaikan. Tapi kemudian tergelincir dan tidak kembali lagi pada kebaikan.

Kera itu disebut zannaa’ah. Sedangkan al-zanaa’u, itu berarti pendek. Makna asal al-zanaa’u adalah sempit, ketat, dekat, susah, derita, melarat, miskin, dan semisalnya. Ada Hadis yang berbunyi: “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian salat dalam keadaan zanaa’un. Yakni menahan kencing.

Zanaa yaznuu, secara bahasa berarti sempit sebagaimana zana’a. Disebutkan dalam Hadis: Nabi Muhammad SAW itu tidak menyukai dunia kecuali azna’ahaa. Yakni yang paling sulit, susah, miskin, dan semisalnya. Karung yang zaniyyun. Yakni karung yang sempit. Seperti itu diriwayatkan oleh Al-A’rabiy tanpa hamzah.

Adapun al-zan’u itu berarti mendaki gunung. Sedangkan al-zannaa ‘alaihi, ini berarti menyempitkan, menyusahkan, dan semisalnya. Ular juga bisa disebut banu zinyah.

Analisis singkat. Kini jelas bagi kita. Bahwa zina menurut Abdul Aziz itu tidak mendapat pijakan dalam kamus-kamus Arab yang kredibel. Menurut saya, dipertontonkan ke publik atau tidak, itu bukan kriteria dalam definisi zina. Justru yang substansi dari seks itu adalah kontak kelamin. Alias masuknya penis ke vagina perempuan: iilaaj al-mukallaf hasyaafatah fii farj zhoohir bilaa syubhat. Kalau ada akad syar’iy atau akad nikah, menjadi halal. Kalau tidak ada, hukumnya menjadi haram.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Selasa, 10 September 2019

PEREMPUAN ARAB JAHILIYAH


—Saiful Islam—

“Para budak gadis itu pun lantas terpaksa terjun dalam dunia prostitusi. Karena memang dipaksa oleh para tuan mereka…”

Sekarang saya akan mengajak Kawan-Kawan sekalian untuk melihat bagaimana gambaran perbudakan, khususnya perempuan di masa pra Islam. Yakni sebelum Islam. Pra Islam yang saya maksud adalah lebih pada masa menjelang Qur’an turun. Terutama di masyarakat Arab itu sendiri. Yakni Mekah dan sekitarnya. Karena Qur’an pertama kali diturunkan di sana pada abad ke-7. Audiens pertamanya adalah masyarakat Arab. Kita ingin tahu asbab nuzul makro-nya.

Kita memang tidak bisa pungkiri bahwa bagaimana pun Qur’an itu turun untuk merespon peradaban manusia. Budayanya, tradisinya, keyakinannya, dan lain seterusnya. Mengritik sekaligus memberi solusi. Tentu yang pertama adalah realitas sosial di sekitar Qur’an itu turun. Yaitu sekitar abad 7 Masehi. Baik sebelumnya, saat, dan bahkan sampai sekarang dan masa depan. Saya yakin memang, bahwa Qur’an itu shalih li kull zaman wa makan. Selalu cocok kapan pun dan dimana pun. Soal ini insya Allah di waktu yang tepat akan saya ceritakan (mohon sabar).

By the way. Pembahasan sebelumnya, itu gambaran perempuan yang terkait dengan perbudakan masih ‘panjang’ dan ‘lebar’. Panjang maksudnya masanya terlalu jauh dari abad 7M. Yaitu mulai dari abad ke-21 SM, 18 SM, 8 SM, 5 SM, dan seterusnya. Lebar maksudnya adalah meliputi wilayah yang cukup jauh dari jazirah Arab dan sekitarnya. Seperti Yunani dan Romawi. Nah, kali ini kita akan melihat gambaran perempuan yang terkait dengan perbudakan ini lebih ‘pendek’ dan ‘sempit’ (mengerucut). Yaitu di sekitar jazirah Arab pada abad ke-5 M, 6, 7, dan seterusnya.

Ingat. Sebelumnya kita sudah tahu bahwa di Timur Tengah purba (sekitar dua ribu sampai seribu tahun SM) rata-rata, perbudakan memang merupakan hal yang dianggap biasa. Budak yang manusia itu, dianggap sebagai properti kepemilikan. Layaknya barang. Atau bahkan hewan. Di Mesir misalnya, budak bisa dijadikan seperti hewan kurban. Dikorbankan alias dibunuh. Lantas dikuburkan bersama raja yang meninggal. Keyakinan mereka, supaya arwah budak itu melayani arwah sang raja.

Nah. Sangat bisa jadi, tradisi masyarakat purba itu masih terwariskan oleh generasi-generasi awam berikutnya. Sebab biasanya memang begitulah. Tradisi, budaya, dan keyakinan itu adalah warisan dari nenek moyang.

Nah. Gambaran nilai kemanusiaan perempuan terkait dengan perbudakan pada abad ke-5 M dan seterusnya di sekitar jazirah Arab itu seperti ini. Orang sering menyebutnya dengan zaman jahiliyah. Masa kebodohan. Anak perempuan yang lahir itu dianggap aib. Tercela. Ia dianggap tidak berguna. Hanya menjadi alat pemuas nafsu laki-laki. Makanya orang tuanya sangat bisa jadi membunuhnya. Yaitu dengan menguburnya hidup-hidup.

Di masa jahiliyah ini, seorang perempuan itu bisa diwariskan. Baik ia suka maupun terpaksa karena dipaksa. Seorang suami yang bosan dengan istrinya, maka ia bisa memberikannya begitu saja kepada orang lain. Baik si istri itu suka atau pun terpaksa. Si suami bisa menuduh istrinya telah berbuat serong, hanya karena ia ingin menikah lagi.

Kalau ada laki-laki yang mengasuh gadis perempuan, maka laki-laki ini berkuasa penuh atau perempuan tersebut. Begitu juga harta yang dimilikinya. Jika perempuan ini cantik, maka laki-laki itu akan menikahinya. Serta diambil hartanya. Jika ia tidak begitu suka dengan perempuan itu sebab dianggapnya buruk rupa, maka perempuan tadi tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Tujuannya agar ia tetap menguasai harta perempuan itu. Begitu kebiasaan Arab jahiliyah.

Karena perempuan itu dipandang rendah, di masa Arab jahiliyah ini, seorang ibu tidak mendapat warisan kalau anaknya meninggal. Pokoknya semua harta benda dan kendali kehidupan itu semua dikuasai laki-laki. Kita kerap mendengar istilah patriarki. Yaitu sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepempimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, dan penguasaan properti.

Maka gerak langkah perempuan-perempuan di masa jahiliyah ini amat sangat terbatas. Sistem sosial memaksa dan memosisikan mereka hanya sebagai pengurus para suami. Para perempuan itu dilarang melakukan yang lain. “Kasur, dapur, sumur,” begitu kira-kira kalau istilah sekrang. Para perempuan itu didiskriminasikan. Yaitu diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, kepercayaan, kondisi fisik, atau sifat-sifat lainnya.

Menurut sejarawan, salah satu budak asli Arab adalah Zaid bin Haditsah. Dan lantas Muhammad SAW menjadikannya anak angkat. Budak-budak Arab saat itu umumnya diperoleh dari peperangan. Para budak ini sebagai tawanan. Umumnya mereka ditebus di antara suku-suku nomad (berpindah-pindah tempat tinggal). Jumlah budak meningkat biasanya karena penculikan dan penjualan anak. Juga untuk membayar hutang. Orang-orang masih bebas menjual keturunan atau diri mereka ke dalam perbudakan.

Di masa jahiliyah itu ada dua kelas budak. Pertama budak belian. Kedua adalah budak yang lahir di rumah tuannya. Si tuan ini lebih memiliki hak penuh pada budak-budak yang lahir di rumahnya. Lebih sak karepe dewe. Dibanding budak-budak belian. Untuk kepentingannya, si tuan terkadang memaksa budak perempuannya untuk menjadi pelacur. Itulah kebiasaan Timur Dekat (Palestina, Jalur Gaza, Lebanon, Suriah, Tepi Barat, Yordania, Anatolia/Turki, Irak, Suriah Timur, dan Iran).

Bahkan praktik prostitusi bisa dibilang meluas di kalangan orang-orang Arab jahiliyah itu. Perempuan memang tidak dihormati ketika itu. Suku-suku Arab pun seperti merestui dan mendukung praktik pelacuran. Bahkan para budak gadis terpaksa terjun dalam dunia prostitusi. Karena memang dipaksa oleh para tuan mereka. Para budak gadis itu memang lemah dan dilemahkan.

Tokoh yang terkenal menjadi germo itu adalah Ibnu Salul. Orang ini memang sering mengambil keuntungan dengan cara menarik paksa pada budak wanitanya untuk melayani para lelaki hidung belang yang matanya selalu ke ranjang (tempat tidur). Tentu saja, uang yang diperoleh para budak yang tak berdosa tersebut lantas masuk ke kantong Ibnu Salul. (Sssttt… tidak usah misuh. Hehe).

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam




AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...