Tampilkan postingan dengan label misyar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label misyar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 November 2019

KAMUFLASE NIKAH


—Saiful Islam—

“Saya rasa, tidak ada seorang pun laki-laki yang waras di muka bumi ini yang rela kalau istrinya ‘digagahi’ oleh laki-laki lain. Kecuali laki-laki ‘setengah dua belas’. Hehe…”

Berikutnya adalah soal nikah muhallil. Ini nikah yang bertujuan untuk menghalalkan istri yang telah dicerai dua kali, supaya suami yang pertama (muhallal lah) bisa balik (rujuk) kembali ke istrinya itu. Dasarnya QS.2:230 berikut.

QS. Al-Baqarah[2]: 230
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah cerai yang kedua), MAKA PEREMPUAN ITU TIDAK HALAL LAGI BAGINYA, HINGGA DIA MENIKAH DENGAN SUAMI YANG LAIN. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk rujuk kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Menurut saya, tidak tepat kalau nikah muhallil ini digolongkan sebagai perluasan (ekstensi) milkul yamin. Baik yang laki-lakinya, maupun yang perempuannya. Sebab maksud kalimat, “sampai perempuan itu menikah dengan laki-laki lain,” itu memang benar-benar menikah untuk membangun rumah tangga. Tidak boleh ada niat ‘akan diceraikan’ dalam pernikahannya dengan laki-laki baru itu. Sekali lagi, nikah dalam Qur’an itu harus dengan semangat ihshoon: saling cinta-kasih, saling menjaga, saling mengayomi, dan saling melindungi, dalam sebuah rumah tangga yang terhormat.

Sebenarnya QS.2:230 ini, adalah sindiran kepada suami pertamanya itu. Bahwa jangan main-main dengan cerai. Perempuan itu bukan barang yang bisa dicerai dan dirujuk seenaknya. Sebelum cerai, harus dan wajib dipertimbangkan matang-matang. Jangan gampangan cerai-cerai. Seakan-akan Qur’an mengatakan, “Cerai cukup dua kali saja. Kalau kamu sampai dua kali menceraikan istrimu, maka haram kamu rujuk kepadanya. Sampai istrimu itu ‘digagahi’ oleh laki-laki lain!”

Kalimat Qur’an, “sampai istrimu itu menikah dengan laki-laki lain,” itu sebenarnya teguran keras bagi para suami. Bahasa halus larangan: jangan gampangan menceraikan istrimu. Sebab, saya rasa, tidak ada seorang pun laki-laki yang waras di dunia ini yang rela kalau istrinya ‘digauli’ oleh laki-laki lain. Kecuali laki-laki ‘setengah dua belas’ yang otaknya telah dikuasai dan dikendalikan oleh nafsu kebinatangannya. Hehe

Adapun nikah ‘urfi, ini seperti kawin kontrak. Tidak sah. Tidak perlu saya tanggapi lebih panjang lagi. Baca tulisan kemarin, SALAH KAPRAH NIKAH MUT’AH.

Sedangkan nikah misyar, itu sama dengan nikah misfar. Ini juga menurut saya, tidak tepat digolongkan sebagai ekstensi milkul yamin. Sebab, ini nikah pada umumnya. Yaitu syarat rukunnya sudah terpenuhi semua. Tetapi, harus tertulis. Ada hitam di atas putih. Menikah dengan ihshoon: tulus untuk membangun rumah tangga. Tanpa tertulis, dan tanpa ihshoon (alias pernikahan main-main), menurut saya tetap tidak sah!

Selanjutnya adalah nikah friend. Ini menurut saya sama dengan al-musakanah (kumpul kebo). Dua-duanya haram pangkat dua. Haram bangeeeet. Hehe. Sebenarnya, nikah friend ini, bukan nikah. Tetapi zina. Atau faahisyah. Atau bagyan. Diberi kata nikah, sebagai kamuflase saja. Begitu juga al-musakanah. Ini juga zina. Jelas-jelas tidak ada ikatan perkawinan di situ. Diberi nama Arab, al-musakanah, supaya tampak keren saja. Padahal cumak coro Arab. Tibakno artine kompol kebo. Seks tanpa pernikahan, kan memang dilakukan kebo, sapi, kucing, ayam, kambing, dkk.

Sekarang soal nikah hibah. Perempuan yang memberikan dirinya untuk dinikahi, memang halal menurut Qur’an. Tetapi itu perempuan yang memberikan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi (kata dinikahi, sangat penting di sini). Bukan perempuan yang menghibahkan dirinya kepada Kaum Mukmin (selain Nabi). Itu pun kalau Nabi mau menikahinya. Sebenarnya Qur’an hanya menginfokan siapa saja yang halal dinikahi oleh Nabi. Supaya lebih jelas, berikut saya tunjukkan ayatnya.

QS. Al-Ahzab[33]: 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
HAI NABI. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan upah (maharnya), dan milkul yamin yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu, DAN PEREMPUAN MUKMIN YANG MENYERAHKAN DIRINYA KEPADA NABI, KALAU NABI MAU MENIKAHINYA, SEBAGAI PENGKHUSUSAN BAGIMU, BUKAN UNTUK SEMUA ORANG MUKMIN. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan milkul yamin yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Yang terakhir adalah soal akad ihshoon. Menurut saya, tidak tepat kalau ihshoon itu diartikan akad. Ihshoon itu bukan akad. Tidak ada dalam kamus-kamus Arab maupun ayat-ayat Qur’an yang mengartikan ihshoon itu sebagai akad. Tidak ada! Ihshoon itu adalah ruhnya nikah. Ini sudah saya ceritakan panjang lebar. Sampai 6 episode bahkan. Tidak perlu saya ulas lagi di sini. Silakan baca lagi saja tulisan sebelumnya: PARA PEREMPUAN SUCI, MENELUSURI KATA IHSHOON, MEMBONGKAR KATA IHSHOON, CEWEK GAMPANGAN, dan RUHNYA NIKAH.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Sabtu, 09 November 2019

TEMAN TAPI MESRA


—Saiful Islam—

Bentuk-bentuk hubungan seksual non marital yang lain sepanjang memenuhi syarat sebagai milk al-yamīn yang digagas oleh Muḥammad Syaḥrūr dapat dikelompokkan ke dalam akad ihşān, katanya…"

Di halaman 184, dalam Disertasi tersebut, Syahrur lantas memberi definisi milkul yamin itu. Sebagaimana dikutip dan diamini oleh Abdul. Berikut ini:

هوعلاقة طوعية بين رجل بالغ عاقل وامرأة بالغة عاقلة ليس فيها صهر
ولا نسب ولا نية في الإنجاب والاستمرار، وتقتصر على ممارسة الجنس
بين الطرفين. وقد تكون المرأة ملكا ليمين الرجل فينفق عليها، ومثاله زواج
المتعة. وقد يكون الرجل ملكا ليمين المرأة فلا تطلب منه أي نفقة أو سكن
ومثاله زواج المسيار. وقد يكون ملك يمين متبادل بينهما، ومثاله زواج
)الفرند (
Hubungan sukarela antara seorang pria dewasa dan seorang wanita dewasa, bukan hubungan kekerabatan, keturunan atau motivasi berkembang biak dan untuk selamanya, terbatas pada hubungan seks antara kedua belah pihak. Seorang wanita terkadang menjadi milik seorang pria kemudian menerima pemberian darinya, misalnya dalam kasus nikah mut‘ah. Seorang pria terkadang menjadi milik seorang wanita di mana pihak wanitanya tidak menuntut nafkah atau rumah, misalnya dalam kasus nikah misyār. Atau ada kalanya saling memiliki di antara mereka, misalnya dalam kasus nikah friend (persahabatan).

Di kesempatan lain, Syahrur mengatakan begini:
لقد أحل االله سبحانه لنا نوعين من النكاح )العلاقة الجنسية( وهما: الزواج
وملك اليمين. فالزوجة ليست ملك يمين ، وملك اليمين ليست زوجة أو
زوجا.ً ولايوجد حالة ثالثة ابداً. ونكاح المتعة هو من حالات ملك اليمين
ولاغبار عليه ابداً، ولكنه ليس بزواج وليس بحرام .
وكذلك زواج المسيار هو ملك يمين وليس بزواج، وفيه الرجل ملك يمين
للمرأة. أما نكاح المتعة ففيه المرأة ملك يمين الرجل، وكلاهما لاغبار
عليه
Allah swt. telah menghalalkan dua bentuk pernikahan (hubungan seksual), yaitu: perkawinan dan milk al-yamīn. Perkawinan bukan milk al-yamīn. Milk al-yamīn bukan perkawinan. Tidak diketemukan bentuk hubungan seksual yang ketiga selamanya. Nikah mut‘ah termasuk bagian dari milk al-yamīn adalah sangat jelas. Akan tetapi, mut‘ah bukan perkawinan dan tidak dilarang. Demikian pula dengan nikah misyār ialah milk al-yamīn dan bukan perkawinan, dalam hal ini si laki-laki adalah milk al-yamīn-nya si perempuan. Adapun nikah mut‘ah si perempuan adalah milk al-yamīn-nya si laki-laki. Keduanya sangat terang benderang.

================

Dari dua definisi yang diberikan oleh Syahrur di atas, tampak tiga model hubungan seksual tanpa nikah yang ia halalkan. Tentu saja, ini hanyalah konsekuensi pembedaan antara al-zawjiyah dengan milkul yamin yang dibuatnya sendiri di awal. Sebagaimana yang telah saya ceritakan sebelumnya.

Artinya, kesimpulan itu hanya akibat dari premis-premis yang telah dia buat sebelumnya. Ketika premis-premisnya bisa kita runtuhkan, dengan sendirinya kesimpulannya otomatis juga runtuh. Ketika kesimpulannya runtuh, maka sejatinya tiga model hubungan seksual non marital yang dihalalkannya, itu juga otomatis runtuh.

Tiga model hubungan seksual tanpa nikah (non marital) yang oleh Syahrur dan Abdul halalkan itu adalah nikah mut’ah, nikah misyar, dan nikah friend (persahabatan). Bahkan oleh Abdul dalam Disertasinya itu, diperluas (ekstensi) sampai 9 model. Yaitu ditambah nikah muhallil, nikah ‘urfi, nikah al-misfar, nikah al-hibah, al-musakanah (kumpul kebo), dan akad ihshon.

Sejatinya, kalau Kawan-Kawan membaca tulisan saya ini dari awal, pastinya akan langsung bisa menyimpulkan. Bahwa semua model hubungan seksual yang 9 itu tidak ada dasarnya dari Qur’an. Kalau kita membaca Qur’an secara holistik (menyeluruh) itu, pastilah akan meruntuhkan teori milkul yamin ala Syahrur yang diamini Abdul tersebut.

Saya coba ringkaskan dulu di sini. Berhubung keterbatasan tempat, saya akan tanggapi lebih gamblang di belakang.

Pertama, nikah mut’ah. Ini dipahami sebagai perkawinan yang hanya untuk waktu tertentu. Nikah kontrak. Syarat-syarat sahnya lengkap. Hanya ada tambahan waktu tempo. Artinya, ketika waktu temponya habis, atau si laki-laki mempersingkatnya, otomatis hubungan keduanya berakhir. Putus. Cerai. Atau apalah namanya. Dalil yang digunakan adalah QS.4:24.

Kedua, nikah muhallil. Nikah yang bertujuan untuk menghalalkan istri yang ditalak tiga. Atau cerai tiga kali. Laki-laki lain yang mengawini mantan istri laki-laki tersebut disebut muḥallil (orang yang menghalalkan). Sedangkan laki-laki mantan suaminya disebut muḥallal lah (orang yang dihalalkan). Ini semacam solusi dari larangan QS.2:230, supaya istri yang dicerai tiga kali bisa rujuk kepada suami yang pertama.

Ketiga, nikah ‘urfi. Tidak ada ikatan tertulis yang mengikat kedua belah pihak. Biasanya tanpa wali dan dilakukan secara rahasia. Prakteknya mirip ziwaj mut’ah atau kawin kontrak.

Keempat, nikah misyar. Yaitu pernikahan yang memenuhi segala rukun dan syaratnya, dilakukan karena suka sama suka, ada walinya, ada saksinya, dan ada maharnya. Hanya saja, sang istri merelakan beberapa haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, misalnya hak nafkah, hak gilir, atau tempat tinggal.

Kelima, nikah misfar. Yaitu nikah karena alasan bepergian. Ada kesamaan degnan nikah misyar. Yaitu baik nikah misfār maupun nikah misyār, seorang istri tidak membebani suami. Ia membebaskan suami dari tanggungjawab finansial dan melepaskan beberapa haknya.

Keenam, nikah friend. Dipahami oleh Abdul sebagai hubungan sukarela antara seorang pria dewasa yang berakal sehat dan wanita dewasa yang berakal sehat, bukan untuk berkeluarga, berketurunan dan berkembang biak, melainkan sebatas pada hubungan seksual antara kedua belah pihak atas dasar persahabatan. Ini kalau istilah anak muda: Teman Tapi Mesra (TTM).

Ketujuh, nikah hibah. Yaitu sebuah perkawinan yang mana seorang perempuan menyerahkan dirinya kepada seorang lak-laki, tanpa mahar. Seperti seorang perempuan berkata kepada seorang laki-laki: “Aku menyerahkan diriku untukmu.” Menurut Abdul, bahwa bentuk perkawinan ini dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk hubungan seksual non marital yang sah. Dasarnya adalah kriteria keumuman akad ihshoon yang dikemukakan oleh Syahrur.

Kedelapan, adalah al-musakanah. Yaitu dua orang berlainan jenis yang hidup serumah tanpa ikatan perkawinan. Di Indonesia istilah ini berkembang menjadi “kumpul kebo”.

Kesembilan, akad ihshon. Abdul mengutip Syahrur: “Syarat-syarat sahnya perkawinan misyār adalah bukan seperti syarat-syarat perkawinan resmi pada umumnya, karena tujuannya bukanlah menjalin hubungan kekeluargaan, meneruskan keturunan dan membina keluarga, tetapi murni hubungan seksual, dan ia tidak termasuk kategori perkawinan resmi meskipun pada saat yang sama ia tidak haram. Menurut kami, hal itu adalah salah satu kasus milk al-yamīn kontemporer, dan kami menyebutnya dengan aqd ihşānsebagai ganti dari perkawinan misyāratau perkawinan mut’ah”.”

Kemudian Abdul menyatakan begini: “Oleh karena itu, penulis dapat menyimpulkan bahwa di samping nikah-nikah sebagaimana telah penulis uraikan, bentuk-bentuk hubungan seksual non marital yang lain sepanjang memenuhi syarat sebagai milk al-yamīn yang digagas oleh Muḥammad Syaḥrūr dapat dikelompokkan ke dalam akad ihşān.”

Lantas Abdul menulis: “Dalam sejarah, bentuk-bentuk pernikahan selain yang telah penulis uraikan di atas, masih banyak lagi. Hal ini membuktikan betapa inovatif dan kayanya manusia dalam budaya hubungan seksual, baik dalam bentuk marital maupun non marital.”

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...