Tampilkan postingan dengan label kritik sanad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kritik sanad. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Desember 2019

KRITIK SANAD HADIS WAHYU


~ Saiful Islam ~

“Selama itu Hadis, maka tetap dalam posisinya yang zhanniy. Yang benar-benar pasti (qoth’iy), itu memang hanya Qur’an saja..”

Al-Hikmah pernah dipaksakan artinya adalah Sunnah Nabi. Supaya memberi kesan bahwa Sunnah Nabi adalah wahyu. Setelah dicek dengan kamus-kamus Arab yang ada, ternyata secara bahasa, tidak pernah ada al-Hikmah yang artinya Sunnah Nabi. Waktu itu yang digunakan ayat Qur’an.

Kali ini ada lagi. Hanya bedanya, dasar argumennya adalah Hadis-Hadis. Supaya terkesan Sunnah Nabi adalah wahyu, Hadis-Hadis berikut ini dijadikan dalil. Terutama penggalan kalimat: “Saya diberi Kitab (Qur’an) dan yang semisalnya.” Nah, “dan yang semisalnya,” itu langsung diterjemah sebagai al-Sunnah. Persis al-Hikmah sebelumnya, yang juga ujug-ujug diterjemah sebagai al-Sunnah. Benarkah?

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا حَرِيزٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَوْفٍ الْجُرَشِيِّ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ الْكِنْدِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ لَا يُوشِكُ رَجُلٌ يَنْثَنِي شَبْعَانًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِالْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ أَلَا وَلَا لُقَطَةٌ مِنْ مَالِ مُعَاهَدٍ إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُمْ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُمْ فَلَهُمْ أَنْ يُعْقِبُوهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُمْ
Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata; telah mengabarkan kepada kami Hariz dari Abdurrahman bin Abu Auf Al Jurasyi dari Al Miqdam bin Ma'di Karib (Abu Karimah Al Kindi) berkata; Rasulullah SAW bersabda: "KETAHUILAH, SESUNGGUHNYA SAYA TELAH DIBERI KITAB DAN YANG SEMISALNYA. SAYA TELAH DIBERI QUR’AN DAN YANG SEMISALNYA. Kiranya tak akan lama lagi ada seorang laki-laki yang duduk dalam keadaan kenyang di tempat duduknya berkata; 'Berpeganglah kalian dengan Qur’an, apa yang kau dapatkan halal di dalamnya, maka halalkanlah. Apa yang kalian dapatkan haram, maka haramkanlah'. Ketahuilah, tidak halal bagi kalian daging keledai jinak, semua hewan yang berkuku tajam dari hewan buas, barang temuan dari harta orang yang dalam perjanjian kecuali pemiliknya meninggalkannya. Barangsiapa yang singgah pada suatu kaum, maka mereka harus menjamunya. Jika mereka tidak menjamunya maka mereka berhak mendapatkan sebagaimana jamuan mereka." (HR. Ahmad [w. 241 H] No. 16546).

Pada sanad Hadis di atas, terdapat beberapa periwayat (rawi) sebagai berikut.

Yazid bin Harun. Nama lengkapnya adalah Yazid bin Harun bin Zadiy bin Tsabit. Terkenal dengan sebutan Yazin bin Harun al-Wasthiy. Dia pernah tinggal di Wasith, Iraq, dan Bukhara. Lahir tahun 117 H, dan wafat tahun 206 H. Banyak ulama menilainya tsiqah mutqin. Alias baik akhlaknya, serta cerdas.

Hariz. Nama lengkapnya adalah Hariz bin ‘Utsman bin Jabr bin Ahmar bin As’ad. Ia terkenal dengan sebutan Hariz bin ‘Utsman al-Rahbiy. Ia pernah tinggal di Hamsh, Masyriq, Baghdad, Rahbah, dan Syam. Tidak diketahui tahun lahir dan wafatnya. Beberapa ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqolaniy, Abu Hatim al-Raziy, dan Al-Dzahabiy menilainya tsiqah.

Abdurrahman bin Abi Auf Al Jurasyiy. Terkenal dengan sebutan Abdurrahman bin Abi ‘Auf al-Qodiy. Ia tinggal di Hamsh. Dan wafat di Syam. Tidak diketahui tahun lahir dan wafatnya. Dinilai tsiqah oleh beberapa ulama.

Al Miqdam bin Ma'di Karib, (Abu Karimah Al Kindi). Nama lengkapnya adalah Miqdam bin Ma’diy Karb bin ‘Amr bin Yazid bin Ma’diy Karb bin Salamah. Terkenal dengan sebuatan Al-Miqdam bin Ma’diy Karb al-Kindiy. Ia tinggal di Hamsh, Syam. Wafat di Syam tahun 87 H. Ia adalah Sahabat.

Okelah. Saya beri nilai sanad di atas, sahih.

Sekarang, Hadis kedua. Berikut ini.

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرِو بْنُ كَثِيرِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ حَرِيزِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَوْفٍ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَلَا لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ
Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Amr bin Katsir bin Dinar dari Hariz bin Utsman dari 'Abdurrahman bin Abi Auf dari Al-Miqdam bin Ma'di Karib dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "KETAHUILAH, SESUNGGUHNYA AKU DIBERI QUR'AN DAN YANG SEMISAL BERSAMANYA. Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, ‘Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Qur'an. Apa yang kalian dapatkan dalam Qur'an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Qur'an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging himar jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu'ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka." (HR. Abu Dawud [w. 275 H] No. 3988).

Pada sanad Hadis riwayat Abu Dawud, ini terdapat beberapa periwayat (rawi) sebagai berikut.

Abdul Wahhab bin Najdah. Itu adalah nama lengkapnya. Ia terkenal dengan nama Abdul Wahhab bin Najdah al-Huwthiy. Ia tinggal di al-Habl. Diketahui tahun wafatnya adalah 232 H. Beberapa ulama menilainya tsiqah, tsabt, dan yang lain laa ba’s bih (tidak ada masalah).

Abu Amr bin Katsir bin Dinar. Nama lengkapnya adalah ‘Utsman bin Sa’id bin Katsir bin Dinar. Ia masyhur dengan sebutan ‘Utsman bin Katsir al-Qurasyiy. Ia tinggal di Hamsh. Dan wafat pada tahun 209 H. Beberapa ulama menilainya tsiqah.

Adapun biografi Hariz bin Utsman, Abdurrahman bin Abi Auf, dan al-Miqdam, lengkap dengan jarh wa al-ta’diil (kritikan ulama) terhadap mereka, sama persis seperti yang terdapat pada Hadis Imam Ahmad sebelumnya. Sehingga sanad kedua Hadis di atas sama-sama bertemu di Hariz bin Utsman.

Baiklah, saya beri nilai sanad Hadis Abu Dawud ini sahih.

Sekarang Hadis ke-3. Di bawah ini.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ جَابِرٍ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيكَرِبَ الْكِنْدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُوشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِي فَيَقُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ أَلَّا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Zaid Ibnu Al Hubab dari Mu'awiyah bin Shalih berkata, telah menceritakan kepadaku Al Hasan bin Jabir dari Al Miqdam bin Ma'di Karib Al Kindi berkata; Rasulullah SAW bersabda: "Dikhawatirkan seseorang bersandaran di tempat duduknya, DICERITAKAN KEPADANYA SEBUAH HADITS DARIKU, NAMUN IA BERKATA; 'ANTARA KAMI DAN KALIAN ADALAH KITABULLAH (QUR’AN) 'AZZA WA JALLA. APA YANG KAMI TEMUKAN YANG HALAL DARINYA MAKA KAMI MENGHALALKANNYA DAN APA YANG KAMI TEMUKAN YANG HARAM DARINYA, MAKA KAMI MENGHARAMKANNYA.' KETAHUILAH, SESUNGGUHNYA APA YANG DIHARAMKAN RASULULLAH SAW ADALAH SEPERTI YANG DIHARAMKAN ALLAH." (HR. Ibnu Majah [w. 275 H] No.12).

Jadi pada sanad Hadis Ibnu Majah, itu terdapat seorang periwayat (rawi) yang bernama Mu'awiyah bin Shalih. Kemungkinan dia adalah Mu’awiyah bin Shalih al-Hadhramiy. Atau Mu’awiyah bin Shalih al-‘Asy’ariy. Yang pasti, kualitas dua-duanya dinilai kurang kredibel oleh beberapa ulama.

Jadi, ada dua orang yang bernama Mu’awiyah bin Shalih itu. Yang sama-sama memiliki murid Zaid ibn al-Hubbab. Pertama, bernama lengkap Mu’awiyah bin Shalih bin Jadir bin Said, yang memiliki murid Zaid bin al-Hubbab bin al-Rayyan. Terkenal dengan nama Mu’awiyah bin Shalih al-Hadhramiy. Ia pernah tinggal di Hamsh, Hadhramaut, Spanyol, Maghrib, dan Mesir. Dan wafat pada tahun 158 H. Ibnu Hajar al-‘Asqolaniy dan Abu Ishaq al-Fazariy menilainya kurang kredibel (lahuu awhaam).

Yang kedua, adalah Mu’awiyah bin Shalih bin Mu’awiyah bin ‘Ubaydillah bin Yasar. Yang masyhur dengan sebutan Mu’awiyah bin Shalih al-‘Asy’ariy. Ia pernah tinggal di Damaskus dan Mesir. Dan wafat pada tahun 262 H. Salah satu muridnya juga bernama Zaid bin al-Hubbab al-Rayyan. Ahmad bin Syu’ayb al-Nasaiy dan Maslamah bin al-Qasim al-Andalusiy menilainya kurang kredibel atau sedikit diragukan (arjuu an yakuuna shoduuqon).

Maka, saya menyimpulkan bahwa Hadis riwayat Ibnu Majah, ini tidak lolos uji sanadnya. Karenanya, tidak perlu lagi kita lakukan uji matan. Jadi, meskipun disebutkan ‘Rasulullah SAW bersabda’, tetap saja Hadis ini terdiskualifikasi. Kalau cuma ‘Rasulullah SAW bersabda’, Hadis-Hadis lemah (dhaif) dan bahkan palsu (Hadis hoax), juga menyebut ‘Rasulullah SAW bersabda’.

Oleh sebab itu, di belakang, kita hanya akan mendiskusikan dua Hadis pertama yang saya sebut di atas. Yaitu riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Terutama terkait matan (redaksi) Hadis itu sendiri. Ingat, kesahihan sanad, itu belum menjamin kesahihan matan. Syarat Hadis sahih, itu harus sahih sanad-nya, juga sahih matan-nya. Dan meski dua-duanya sahih, tidak ada yang menjamin Hadis tersebut benar-benar pasti dari Rasulullah SAW. Selama itu Hadis, maka tetap dalam posisinya yang zhanniy. Yang benar-benar pasti, memang hanya Qur’an saja.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Selasa, 23 Juli 2019

MENGRITISI SANAD HADIS SIHIR


—Saiful Islam—

“Ingat. Mengritisi Hadis itu TIDAK sama dengan mengritik Nabi…”

Pernah seorang kawan ketika berdiskusi dengan saya nyeletuk, “Urusan menshahihkan atau mendhaifkan Hadis, itu bukan kapasitas kita lah..”

Wajar. Kawan satu ini tidak kuliah Tafsir Hadis. Kalau kalian belajar Tafsir Hadis di Fakultas Ushuluddin di UINSA misalnya, kalian akan dilatih (ya pelatihan—workshop) mentrakhrij Hadis. Kira-kira satu semester (6 bulan). Yaitu latihan ‘menilai sendiri’ kualitas sanad bahkan matan sebuah Hadis dari jalan referensi yang benar dan ilmiah. Saya beri tanda kutip, sebenarnya tetap saja kita mesti merujuk pendapat ulama’. Dan itu gampang! Ya, kritik sanad Hadis itu mudah!! (Sssttt… kalau butuh workshop bisa hubungi saya. Hehe). Seperti yang akan saya tunjukkan langsung berikut ini!!!

Baiklah. Kita akan mulai dari redaksi Hadis sebagai fokus yang akan kita kaji. Berkut ini.

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى ، أَخْبَرَنَا عِيسَى ، عَنْ هِشَامٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : سُحِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَقَالَ اللَّيْثُ : كَتَبَ إِلَيَّ هِشَامٌ أَنَّهُ سَمِعَهُ وَوَعَاهُ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سُحِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى كَانَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَفْعَلُ الشَّيْءَ ، وَمَا يَفْعَلُهُ حَتَّى كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ دَعَا وَدَعَا ، ثُمَّ قَالَأَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا فِيهِ شِفَائِي أَتَانِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ ، فَقَالَ : أَحَدُهُمَا لِلْآخَرِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ ، قَالَ : مَطْبُوبٌ ، قَالَ : وَمَنْ طَبَّهُ ، قَالَ : لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ ، قَالَ : فِيمَا ذَا ، قَالَ : فِي مُشُطٍ وَمُشَاقَةٍ وَجُفِّ طَلْعَةٍ ذَكَرٍ ، قَالَ : فَأَيْنَ هُوَ ؟ ، قَالَ : فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَخَرَجَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ رَجَعَ ، فَقَالَ : " لِعَائِشَةَ حِينَ رَجَعَ نَخْلُهَا كَأَنَّهُ رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ ، فَقُلْتُ : اسْتَخْرَجْتَهُ ، فَقَالَ : لَا أَمَّا أَنَا فَقَدْ شَفَانِي اللَّهُ وَخَشِيتُ أَنْ يُثِيرَ ذَلِكَ عَلَى النَّاسِ شَرًّا ، ثُمَّ دُفِنَتِ الْبِئْرُ "

Berikut ini kurang lebih terjemahnya.

Telah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Musa. Telah mengabarkan kepada kami, ‘Isa dari Hisyam dari bapaknya dari ‘Aisyah ra. berkata, “Nabi SAW telah disihir.” Dan Al-Layts berkata, “Hisyam menulis surat kepadaku bahwa dia mendengarnya, dia anggap dari bapaknya, dari ‘Aisyah ra. berkata: ‘Nabi SAW telah disihir. Hingga terbayang oleh beliau seolah-olah berbuat sesuatu padahal tidak. Hingga pada suatu hari beliau memanggil-manggil kemudian berkata: "Apakah kamu menyadari bahwa Allah telah memutuskan tentang kesembuhanku?. Telah datang kepadaku dua orang, satu diantaranya duduk dekat kepalaku dan yang satu lagi duduk di dekat kakiku. Yang satu bertanya kepada yang lainnya; "Sakit apa orang ini?"

Yang lain menjawab; "Kena sihir". Yang satu bertanya lagi; "Siapa yang menyihirnya?". Yang lain menjawab; "Labid bin Al A'sham". Yang satu bertanya lagi; "Dengan cara apa?". DIjawab; "Dengan cara melalui sisir, rambut yang rontok saat disisir dan putik kembang kurma jantan". Yang satu bertanya lagi; "Sekarang sihir itu diletakkan dimana?". Yang lain menjawab; "Di sumur Dzarwan". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi mendatangi tempat tersebut kemudian kembali dan berkata kepada 'Aisyah setelah kembali; "Putik kurmanya bagaikan kepala-kepala setan". Aku bertanya; "Apakah telah baginda keluarkan?". Beliau berkata: "Tidak, karena Allah telah menyembuhkan aku. Namun aku khawatir bekasnya itu dapat mempengaruhi manusia maka sumur itu aku urug (timbun) ".

Jika menggunakan aplikasi Ensiklopedi Hadis Kitab 9 Imam, Hadis Bukhari No.3028 ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah No.3535. Untuk mudahnya, sebenarnya dari aplikasi ini kita langsung tahu kualitas sanadnya (rangkaian orang-orang yang meriwayatkan Hadis tersebut). Ingat ya, sanad-nya! Yang versi Bukhari disebut berkualitas sahih menurut Ijma’ Ulama. Sedangkan yang versi Ibnu Majah tertulis sahih menurut Muhammad Nashiruddin Al Albani.

Namun bagi yang tidak gampang puas (seperti saya, hehehe) bisa ‘mengritisinya sendiri’. Melihat langsung setiap perawi Hadisnya. Biografinya. Sampai penilaian ulama terhadap kualitas kepribadiannya maupun kecerdasan dan daya ingatnya. Secara manual, kalian bisa menggunakan buku Tahdzib al-Tahdzib, Tahdzib al-Kamal, dan lain-lain. Versi digital, bisa merujuk Maktabah al-Syamilah, Islamweb.net, dan lain-lain.

Mari kita perhatikan sanad Hadis Bukhari ini sekali lagi. Yaitu Bukhari dari Ibrahim bin Musa, dari ‘Isa, dari Hisyam, dari bapaknya (‘Urwah bin al-Zubayr), dari ‘Aisyah, dari Nabi SAW. Untuk Imam Bukhari dan Bunda ‘Aisyah tidak perlu ditinjau lebih jauh. Kita telah sepakat tentang kualitas dan kredibilitasnya.

Saya menggunakan versi digital Islamweb.net. Pertama adalah Ibrahim bin Musa. Adalah guru Imam Bukhari, al-Thabariy, al-Nasa’iy, dan lain-lain. Nama lengkapnya adalah Ibrahim bin Musa bin Yazid bin Zadzan. Terkenal dengan nama Ibrahim bin Musa al-Tamimiy. Tidak diketahui tahun wafatnya. Abu Hatim al-Raziy, Abu Zar’ah al-Raziy, al-Hakim al-Naysaburiy, Abu Ya’la al-Khaliliy, Ahmad bin Hambal, Ibnu Hajar al-Astsqolaniy, Al-Dzahabiy dan lain-lain, rata-rata ulama menilainya tsiqah (adil dan dhabith: akhlaknya baik dan kuat hafalannya).

Kedua, adalah ‘Isa. Nama lengkapnya, ‘Isa bin Yunus bin ‘Amr bin ‘Abdillah. Umum dikenal sebagai ‘Isa bin Yunus al-Sabi’iy. Wafat pada tahun 187 Hijriyah. Beliau memang adalah guru dari rawi sebelumnya itu, Ibrahim bin Musa bin Yazid bin Zadzan. Ahmad bin Hambal, Al-Nasa’iy, Ibnu Hajar al-‘Asqolaniy, Al-Dzahabiy dan lain-lain, rata-rata ulama menilainya tsiqah.

Rawi berikutnya adalah Hisyam. Mempunyai nama lengkap Hisyam bin ‘Urwah bin al-Zubayr bin al-‘Awam bin Khuwaylid bin Asad bin ‘Abd al-‘Uza bin Qushay bin Kilab. Terkenal dengan sebutan Hisyam bin ‘Urwah al-Asadiy. Wafat di Baghdad pada tahun 145 Hijriyah. Beliau adalah memang guru dari ‘Isa bin Yunus bin ‘Amr bin ‘Abdillah (rawi sebelumnya). Rata-rata ulama seperti Ibnu Hajar al-‘Asqolaniy, Abu Hatim al-Raziy, Ibnu Shalih al-Jiliy, Al-Dzahabiy dan lain-lain, menilai Hisyam ini sebagai pribadi yang tsiqah.

Rawi berikutnya adalah bapaknya Hisyam. Yakni yang bernama lengkap ‘Urwah bin al-Zubayr bin al-‘Awam bin Khuwaylid bin Asad bin ‘Abd al-‘Uza bin Qushay bin Kilab. Dia terkenal dengan nama ‘Urwah bin al-Zubayr al-Asadiy. Wafat pada tahun 94 Hijriyah. Rawi sebelumnya, yakni Hisyam, selain anaknya juga adalah muridnya. Ahmad bin Shalih al-Jiliy, Ibnu Hajar al-‘Atsqolaniy, Ibnu Syihab al-Zuhriy, dan Muhammad bin Sa’ad Katib al-Waqidiy, rata-rata memberi predikat rawi ini sebagai pribadi yang tsiqah.

Dengan kritik sanad lansgsung seperti saya tunjukkan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa sanad Hadis sihir ini sahih. Ya, sahih. Sudah? Oh, belum. Belajar Ulumul Hadis itu, meninjau Hadis tidak cukup dari sisi sanadnya saja. Masih ada lagi, sisi matannya. Analisis dari sisi redaksi Hadis tersebut. Insya Allah di depan.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...