Tampilkan postingan dengan label wahyu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wahyu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Januari 2020

QUR’AN SABDA RASULULLAH


—Saiful Islam*—

“Hadis-Hadis dianggap wahyu teologis mandiri selain Qur’an, itu penyakit intelektual dan spiritual. Sangat berbahaya dalam beragama Islam umat…”

Rasulullah, itu adalah sosok yang selalu berdasar pada Qur’an. Rasulullah, itu seseorang yang selalu berpijak, berpatokan, dan berlandaskan Qur’an—satu-satunya firman Tuhan yang diwahyukan kepadanya. Action plan Rasulullah, itu adalah Qur’an. Bahkan sampai action Rasulullah, itu sendiri adalah Qur’an. Makanya ada Hadis, “Akhlak Rasulullah, itu adalah Qur’an.” Dengan ungkapan lain, Rasulullah adalah Qur’an yang berjalan.

Pikiran Rasulullah, itu kalau tidak Qur’an itu sendiri, ya terinpirasi oleh Qur’an. Sikap Rasulullah, itu kalau tidak Qur’an itu sendiri, ya terinpirasi oleh Qur’an. Perbuatan Rasulullah, itu kalau tidak Qur’an itu sendiri, ya terinpirasi oleh Qur’an. Sampai ketetapan dan keputusan Rasulullah, itu kalau tidak Qur’an itu sendiri, ya terpinspirasi oleh Qur’an. Begitu juga, ketika Rasul memutuskan (menghukumi) suatu perkara di masyarakat, itu selalu Qur’an atau terinpirasi oleh Qur’an.

Mustahil Rasulullah memutuskan (menghakimi) perkara itu tidak berdasar Qur’an. Tidak mungkin soal akidah, syariat dan hukum, itu Rasulullah SAW sak karepe dewe. Mustahil. Sebab siapa pun yang menghukumi suatu perkara tidak berdasar wahyu Allah, maka ia adalah kafir, zalim, dan fasik. Seperti ditegaskan oleh QS.5:44-47. Nabi Musa menghukumi dengan Taurat, Nabi Isa dengan Injil. Tak terkecuali Nabi Muhammad. Beliau SAW pun menghukumi selalu dengan Qur’an. Diceritakan pada ayat berikutnya, QS.5:48 berikut.

QS. Al-Maidah[5]: 48
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Dan KAMI TELAH TURUNKAN KEPADAMU (MUHAMMAD) AL-QUR’AN dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya—yaitu Kitab-Kitab—dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain itu. MAKA PUTUSKANLAH (HUKUMILAH) PERKARA MEREKA MENURUT APA YANG ALLAH TURUNKAN (AL-QUR’AN) ITU. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja). Tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu. Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya. Lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.

Tidak ada satu pun ayat yang berbunyi misalnya, “Siapa yang menghukumi tidak berdasar Hadis-Hadis, maka ia kafir, zalim, fasik.” Tidak ada!

Selalu Qur’an, ini rasanya perlu saya perjelas. Sebab tak jarang saya mengamati. Ketika disebut Rasululllah dan Nabi—terutama yang terkait dengan hukum—tiba-tiba kita digiring kepada Hadis-Hadis. Kalau nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Hadis tersebut selaras dengan Qur’an, is OK. Sah-sah saja. Itu baru namanya penjelas. Tetapi tetap, tidak boleh berlebihan—terutama hal-hal gaib (metafisik).

Tetapi masalahnya, tidak dicek terlebih cantolan utamanya, Qur’an. Sehingga tampak sekali, Hadis-Hadis itu menjadi berdiri sendiri. Lagi-lagi karena dari awal, Hadis sudah dipastikan dari Rasul. Sampai puncak parahnya Hadis dianggap wahyu teologis mandiri selain Qur’an. Alamak! Hadis-Hadis dianggap wahyu teologis mandiri selain Qur’an, menurut saya, itu penyakit intelektual dan spiritual!! Sangat berbahaya dalam beragama Islam umat!!!

Marilah kita cermati ayat-ayat berikut.

QS. Al-Ahzab[33]: 36
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, APABILA ALLAH DAN RASUL-NYA TELAH MENETAPKAN SUATU KETETAPAN, AKAN ADA BAGI MEREKA PILIHAN (YANG LAIN) TENTANG URUSAN MEREKA. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.

Redaksi, “Apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,” itu adalah Qur’an itu sendiri. Qur’an, itu memang firman Allah yang diucapkan oleh Rasulullah. Makanya bisa juga disebut, bahwa Qur’an adalah ucapan Rasul (QS.69:40 dan QS.81:19). Itu tidak berarti bahwa yang ditetapkan Allah adalah Qur’an. Yang ditetapkan Rasul adalah Hadis. Tidak begitu.

QS. Al-Nisa’[4]: 61
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا
Apabila dikatakan kepada mereka, "MARILAH (PATUH) KEPADA APA YANG ALLAH TELAH TURUNKAN DAN KEPADA RASUL," niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.

Begitu juga QS.4:61 di atas itu. Sejatinya, patuh kepada “Apa yang Allah telah turunkan dan kepada Rasul,” itu adalah patuh kepada Qur’an. Karena sekali lagi, Rasul selalu menghakimi sesuatu, itu berdasar Qur’an. Beliau SAW selalu dan selalu mengikuti apa yang Allah telah turunkan, yakni Qur’an itu sendiri.

Sebagaimana banyak disalah pahami. Ketika disebut qoola Rosuul, atau qoolan Nabiy, Nabi bersabda, ucapan Nabi, dawuh kanjeng Nabi, perkataan Rasul, adebu pasera Rosul, tiba-tiba dan ujug-ujug yang dikutip ternyata Hadis-Hadis. Sekali lagi saya ingatkan, yang pasti tepat ketika disebut kalimat-kalimat tersebut, mestinya yang dikutip adalah ayat-ayat Qur’an. Sebab tadi, Qur’an memang bisa disebut sebagai perkataan Rasul (qowl Rosuul).

Begitu juga ayat di bawah ini.

QS. Al-Nisa’[4]: 65
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu. Mereka (pada hakekatnya) tidak beriman HINGGA MEREKA MENJADIKAN KAMU HAKIM TERHADAP PERKARA YANG MEREKA PERSELISIHKAN. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan. Dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Kalimat, “Hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,” itu artinya menjadikan Rasulullah sebagai hakim—pemutus setiap persoalan umat. Menjadikan Rasulullah hakim, itu artinya Rasulullah yang selalu menghakimi setiap perkara dengan Qur’an. Bukan dengan Hadis-Hadis.

Maka, Qur’an dan Rasulullah itu sejatinya satu. Qur’an dan Sunnah-Sunnah beliau, itu sejatinya dua hal yang padu. Sebaliknya. Qur’an dan Hadis, itu sangat jauh berbeda. Jangankan dengan Qur’an. Dengan Sunnah-Sunnah Nabi pun, Hadis itu berbeda. Memang tidak sama.

Tidak ada hal lain bagi Rasul selain Qur’an, yang menjadi dasar dan landasan beliau dalam menghakimi atau memutuskan perkara-perkara umat. Rasulullah Muhammad SAW hanya selalu menghakimi setiap persoalan umat dengan Qur’an saja, itu semakin diperjelas oleh ayat di bawah ini.

QS. Al-Nisa’[4]: 105
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Sesungguhnya KAMI TELAH MENURUNKAN KITAB KEPADAMU DENGAN MEMBAWA KEBENARAN, SUPAYA KAMU MENGADILI (MENGHAKIMI) ANTARA MANUSIA DENGAN APA YANG TELAH ALLAH WAHYUKAN KEPADAMU. Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.

Jadi, hukum Rasulullah SAW itu adalah Qur’an. Dan Sunnah-Sunnah beliau yang terinspirasi oleh Qur’an. Qur’an, itu sabda Rasulullah SAW. Karena memang diucapkan oleh Rasulullah. Meskipun Qur’an sejatinya adalah firman Allah.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

*Penulis Ayat-Ayat Kemenangan


Rabu, 15 Januari 2020

DESAKRALISASI HADIS


—Saiful Islam—

“Hadis-Hadis, itu memang karya penulis Hadis biasa, yang tidak pernah dijaga, dipelihara, dan dikawal langsung oleh Nabi. Apalagi dipelihara oleh Allah…”

Mari kita tinjau lagi pernyataan ini: “Begitu pun dengan Hadis Rasulullah, sebagai konfirmator tunggal yang ma’shum.”

Sudah umum di masyarakat Muslim, bahwa Rasulullah itu ma’shum. Kata ini juga umum diartikan sebagai terpelihara dari salah dan dosa.

Menurut Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, secara bahasa, al-‘ashm itu berarti menahan dirinya dari sesuatu (al-imsaak). Dari kata itu kemudian muncul kata tamassak yang berarti memegang. Kata memegang ini, bisa berarti mengendalikan, menguasai, mengontrol, menjaga, memelihara, melindungi, dan semisalnya.

Di dalam Qur’an, ada beberapa derivasi kata dari kata ‘ashoma itu. Di antaranya adalah QS.5:67, QS.11:43, dan QS.33:17 berikut ini.

QS. Al-Maidah[5]: 67
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Hai Rasul. Sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. ALLAH MEMELIHARA KAMU DARI (GANGGUAN) MANUSIA. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

QS. Hud[11]: 43
قَالَ سَآوِي إِلَىٰ جَبَلٍ يَعْصِمُنِي مِنَ الْمَاءِ ۚ قَالَ لَا عَاصِمَ الْيَوْمَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِلَّا مَنْ رَحِمَ ۚ وَحَالَ بَيْنَهُمَا الْمَوْجُ فَكَانَ مِنَ الْمُغْرَقِينَ
Anaknya menjawab: "Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat MEMELIHARAKU dari air bah!" Nuh berkata: "Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang". Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya. Maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.

QS. Al-Ahzab[33]: 17
قُلْ مَنْ ذَا الَّذِي يَعْصِمُكُمْ مِنَ اللَّهِ إِنْ أَرَادَ بِكُمْ سُوءًا أَوْ أَرَادَ بِكُمْ رَحْمَةً ۚ وَلَا يَجِدُونَ لَهُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا
Katakanlah: "Siapakah yang dapat MELINDUNGI kamu dari Allah jika Dia menghendaki bencana atasmu atau menghendaki rahmat untuk dirimu?" Dan orang-orang munafik itu tidak memperoleh bagi mereka pelindung dan penolong selain Allah.

Nabi Muhammad itu memang ma’shum. Dalam arti dipelihara oleh Allah sehingga beliau tidak mungkin salah menyampaikan Qur’an. Tidak pernah ada satu ayat pun yang dilupakan Nabi. Tidak pernah satu ayat pun yang belum disampaikan Nabi kepada umat manusia.

Artinya, dalam kapasitas beliau sebagai utusan Allah (Rasul Allah), beliau tidak pernah dan tidak akan pernah salah, lupa, dan lain semisalnya. Tidak akan pernah. Intinya, semua yang terkait dengan risalah, Nabi tidak akan pernah salah. Soal-soal syariat, akidah, ibadah-ibadah ritual, mustahil Nabi salah dan lupa.

Tetapi sebagai manusia biasa, bisa jadi beliau SAW keliru. Karenanya langsung ditegur oleh Allah (QS.80: 1-12; QS.66:1-2). Maka yang sudah jelas-jelas Sunnah Nabi sekali pun, kita mesti harus pilah-pilih. Mana yang memang terkait risalah. Dan mana yang urusan-urusan dunia biasa.

Nabi memang ma’shum. Dalam arti dipelihara oleh Allah sehingga tidak ada yang bisa membunuh Nabi. Terutama selama dalam proses pewahyuan Qur’an. Atau selama dalam misi penyampaian pesan Tuhan itu kepada umat manusia. Nabi tidak bekerja sendiri untuk misi yang luar biasa itu. Ada peran Allah di situ. Juga ada pihak lain. Sejarah menunjukkan, memang Nabi tidak terbunuh dalam peperangan. Sebaliknya, Nabi menang. Sudah sejak abad pertama Hijrah itu. Sehingga Qur’an ini sampai kepada kita, yang hidup di abad 15 H ini.

Nabi memang ma’shum. Dalam arti tidak akan pernah membantah Allah. Semua larangan Qur’an, pasti beliau tidak akan pernah lakukan. Semua perintah Qur’an, pasti beliau lakukan. Semua sifat-sifat baik yang digambarkan oleh Qur’an, pasti sudah beliau praktikkan dan contohkan untuk para Sahabatnya, dan kita umatnya.

Jadi untuk hal-hal di atas, tidak diragukan lagi. Bahwa Nabi itu memang ma’shum. Dijaga dan dipelihara oleh Allah.

Tetapi ingat, yang ma’shum itu Nabi. Yang ma’shum itu Rasulullah. Bukan Hadis-Hadis. Hadis-Hadis yang disandarkan kepada Nabi, itu memang tidak ma’shum. Dalam arti dipelihara dan dijaga oleh Allah. Hadis-Hadis, itu tidak dijaga dan tidak dipelihara oleh Allah. Jangankan oleh Allah. Nabi sendiri saja, itu tidak menjaga dan tidak memelihara Hadis-Hadis. Malah beliau melarang menulis Hadis. “Jangan menulis dariku selain Qur’an. Siapa yang terlanjur menulisnya, hapuslah.”

Mustahil Hadis-Hadis itu ma’shum. Hadis-Hadis itu karya penulis Hadis, layaknya penulis-penulis biasa. Bukan karya Nabi. Tidak dikawal oleh Nabi. Tidak dijaga oleh Nabi. Tidak pula dipelihara oleh Nabi. Hadis-Hadis hanyalah berita atau cerita yang disandarkan kepada Nabi. Yang harus diuji, diperiksa, dikiritisi, dan dianalisa terlebih dahulu terkait otentitasnya. Tidak boleh ujug-ujug, potong kompas, shortcut, digunakan sebagai hujjah dalam beragama Islam.

Apalagi, Hadis-Hadis itu baru ditulis setelah ratusan tahun lamanya dari sumber utama: Nabi Muhammad.

Hadis dikatakan sebagai konfirmator tunggal yang ma’shum, jelas sekali salahnya. Parah malah. Fatal sekali! Konfirmator tunggal yang ma’shum, itu Qur’an! Bukan Hadis!! Kalau dikatakan Hadis sebagai konfirmator Qur’an, itu sama saja menempatkan Hadis di atas Qur’an. Wah!!! Hadis-Hadis harus dikoreksi, dicek, diperiksa, dan diuji dengan Qur’an. Lihat. Betapa Umat Islam sering terbalik. Qur’an malah mau dikoreksi dengan Hadis. Alamak!!!

Hadis-Hadis, itu memang tidak sakral. Tidak pernah ada Hadis-Hadis itu suci. Hadis tidak keramat. Hadis-Hadis, itu hanya karya tulis biasa. Sebagaimana karya-karya tulis yang lain. Tidak dipelihara Allah. Tidak dijaga dan dikawal Nabi. Hadis-Hadis ada yang mungkin benar. Ada juga Hadis-Hadis yang mungkin salah. Jadi, kalau ditemukan Hadis-Hadis yang salah, kemudian lantas diingkari, ya memang harus begitu. Hadis-Hadis yang salah, meskipun disandarkan kepada Nabi, itu memang harus ‘diletakkan’.

Hadis-Hadis diyakini ma’shum, itu sama dengan keyakinan kawan saya yang pastur, Klaus yang mengatakan begini: “Bible itu memang bukan firman Tuhan. Sebab firman Tuhan sudah menjadi daging: Yesus. Bible itu memang karya penulis Bible. Yang ditulis belakangan. Akan tetapi para penulis Bible itu, diinspirasi oleh Roh Kudus (melalui wahyu teologis).”

Hadis-Hadis diyakini sebagai sesuatu yang sakral atau suci, jelas salahnya. Sangat berbahaya bagi Umat Islam secara akidah. Sekali lagi, tidak ada rujukan-rujukan doktrin Islam yang ma’shum, sakral, dan suci, itu selain Qur’an.

Jadi tampaknya, salah kaprah Hadis ma’shum, ini berawal dari kerancuan salah kaprah mengidentikkan Hadis dengan Sunnah. Yang dilakukan oleh mayoritas Ulama Hadis. Agaknya sejak Imam Syafi’i (w. 204 H). Karena beliau lah yang pertama kali menulis Ulumul Hadis dalam kitab al-Risalah. Puncak salah kaprah itu, adalah ini: Hadis-Hadis dikira wahyu teologis mandiri selain Qur’an yang turun kepada Nabi.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Senin, 06 Januari 2020

MAKNA MENTAATI RASUL


—Saiful Islam—

“Imam Syafi’i yang mengartikan al-Hikmah sebagai Sunnah Nabi SAW, itu tidak jelas dasarnya…”

Azami pun lantas memberikan argumentasinya yang terakhir. Pendapatnya yang keempat itu, sebagai berikut.

Dari contoh-contoh dan keterangan-keterangan tadi dapat dipastikan bahwa Allah menurunkan wahyu selain Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu wahyu yang tidak terbaca. Allah berfirman:

QS. Al-Jumu’ah[62]: 2
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan MENGAJARKAN MEREKA AL-KITAB DAN AL-HIKMAH. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.

QS. Al-Nisa’[4]: 113
وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ وَرَحْمَتُهُ لَهَمَّتْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ أَنْ يُضِلُّوكَ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ ۖ وَمَا يَضُرُّونَكَ مِنْ شَيْءٍ ۚ وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا
Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Tetapi mereka tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri. Dan mereka tidak dapat membahayakanmu sedikit pun. DAN (JUGA KARENA) ALLAH TELAH MENURUNKAN AL-KITAB DAN AL-HIKMAH KEPADAMU. Dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.

QS. Ali Imran[3]: 164
لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, DAN MENGAJARKAN KEPADA MEREKA AL-KITAB DAN AL-HIKMAH. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.

Dalam menafsiri kata al-Hikmah, Imam Syafi’i mengatakan, “Di negeri kami, kami mendengar dari orang yang alim tentang al-Qur’an, bahwa yang dimaksud dengan al-Hikmah itu adalah Sunnah Rasul SAW.” Dari segi lahiriyah saja, kata al-Qur’an dengan kata al-Hikmah tidak memiliki persamaan arti.

Azami mengutip dari buku Imam Syafi’i, Al-Risalah dan Al-Umm. Bahwa kata al-Qur’an dan al-Hikmah itu tidak dapat diartikan dengan satu arti yang sama dan tidak dapat dianggap sebagai pengulangan.

QS. Al-Ahzab[33]: 34
وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا
Dan ingatlah APA YANG DIBACAKAN DI RUMAHMU DARI AYAT-AYAT ALLAH DAN AL-HIKMAH (SUNNAH NABIMU). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha Mengetahui.

Kemudian Azami melanjutkan: Apabila Allah telah menurunkan dua macam wahyu pada Nabi-Nya, maka Nabi SAW—sudah pasti—wajib menyampaikan dua macam wahyu itu kepada ummatnya. Allah berfirman:

QS. Al-Maidah[5]: 67
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ ۖ
Hai Rasul. Sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.

Dan Nabi SAW memang sudah melakukan hal itu, dan kita wajib mematuhinya dengan mengerjakan perintah-perintahnya dan menghindari larangan-larangannya. Karena Allah berfirman:

QS. Al-Hasyr[59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.

QS. Al-Nisa[4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya.

QS. Al-Nisa[4]: 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ
Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.

*****

Baiklah. Berikut ini tanggapan saya.

Kesimpulan Azami: “Dapat dipastikan bahwa Allah menurunkan wahyu selain Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu wahyu yang tidak terbaca.” Jelas tidak benar. Begitu juga pondasi argumennya, yaitu mengartikan al-Hikmah sebagai wahyu teologis independent semisal Qur’an, sangat lemah.

Agar tidak mengulang lagi, silakan baca tulisan sebelumnya: MENYELIDIK AL-HIKMAH, MELACAK AL-HIKMAH, MENELUSURI AL-HIKMAH, MENYOROT AL-HIKMAH, JEJAK AL-HIKMAH, MEMBONGKAR AL-HIKMAH, sampai SALAH KAPRAH AL-HIKMAH.

Sekalipun Azami mengutip pendapat Imam Syafi’i bahwa al-Hikmah adalah Sunnah Nabi SAW, menurut saya tetap saja lemah. Kenapa? Pendapat Imam Syafi’i di atas pun itu lemah. Tidak jelas sumbernya. Hanya dikatakan: “Di negeri kami, kami mendengar dari orang yang alim tentang al-Qur’an, bahwa yang dimaksud dengan al-Hikmah itu adalah Sunnah Rasul SAW.” Siapa orang yang dimaksud Imam Syafi’i itu? Tidak jelas! Apa dasarnya kok al-Hikmah diartikan Sunnah Nabi? Juga tidak jelas!!

Sebaliknya. Kalau Anda ingin tahu apa dasar argumen saya bahwa secara bahasa, memang tidak pernah ada al-Hikmah itu berarti Sunnah Nabi, silakan baca tulisan-tulisan sebelumnya tentang al-Hikmah di atas. Komplit.

Saya setuju, kalau al-Kitab dan al-Hikmah, itu tidak sama artinya. Berbeda. Saya juga setuju, bahwa memang al-Kitab dan al-Hikmah, itu dua kata yang memiliki arti masing-masing. Saya setuju, Allah tidak bermaksud pengulangan dengan menyebut al-Kitab dan al-Hikmah. Tetapi saya menggugat kalau disebutkan bahwa al-Hikmah adalah Sunnah Nabi yang dianggap wahyu teologis yang berdiri sendiri selain Qur’an. Saya menggugat kewahyuan Hadis. Hadis bukan wahyu teologis selain Qur’an.

Bagi saya, al-Kitab adalah teks ayat-ayat Qur’an itu sendiri. Yang sudah komplit 30 juz. Sudah selesai proses pewahyuannya, dan sudah sempurna. Sedangkan al-Hikmah, adalah kandungan makna dari teks ayat-ayat Qur’an itu sendiri. Dan al-Hikmah ini, akan terus berlangsung sepanjang zaman. Yakni inspirasi-inspirasi yang akan diperoleh orang-orang yang dengan niat baik mentadabburi Qur’an. Terutama Kaum Mukminin. Karena Qur’an itu memang bagi Kaum Mukminin secara spesial.

Azami dengan berdasar QS.33:34, lantas menyimpulkan bahwa yang dibacakan untuk istri-istri Nabi di rumah beliau adalah Qur’an dan Sunnah Nabi. Tentu ini keliru. Sangat janggal. Kenapa? Yang ada di rumah istri-istri Nabi itu cuma teks ayat-ayat Qur’an. Ketika Nabi masih hidup, memang tidak pernah ada teks sebagai pedoman kecuali teks Qur’an. Apalagi kalau dianggap al-Hikmah adalah teks Hadis. Salah total. Saat Nabi masih hidup, teks Hadis itu tidak ada! Teks-teks Hadis memang ditulis sangat belakangan. Ratusan tahun setelah wafatnya Nabi.

Pernyataan Azami: “Apabila Allah telah menurunkan dua macam wahyu pada Nabi-Nya, maka Nabi SAW—sudah pasti—wajib menyampaikan dua macam wahyu itu kepada ummatnya.” Jelas sekali kelirunya. Allah tidak pernah menurunkan dua macam wahyu. Dalam arti dua macam wahyu teologis. Wahyu teologis yang dibaca Jibril ke hati Nabi SAW, itu hanya satu macam. Yakni Qur’an!

Yang dimaksud QS.5:67 adalah Qur’an. Jadi Nabi diperintah untuk menyampaikan Qur’an dan kandungan maknanya, yakni al-Hikmah. Bukan Hadis.

Adapun QS.59:7, QS.4:59, QS.4:80 bahwa kita harus mentaati Rasul, tentu saja. Kita mentaati Rasul sebagaimana kita mentaati Allah. Karena memang mentaati Rasul, itu sama dengan mentaati Allah. Sebab, Nabi Muhammad adalah orang yang secara khusus dipilih oleh Allah sendiri. Tanpa Rasul, kita tidak akan pernah tahu Allah. Sudah sunnatullah-Nya memilih manusia tertentu untuk menyampaikan pesan-Nya.

Tetapi ingat: jangan pernah ujug-ujug menyamakan taat kepada Rasulullah dengan taat kepada Hadis. Juga jangan pernah mewajibkan taat kepada Rasulullah harus taat kepada Hadis sebagai jalan satu-satunya. Jangan pernah mempelesetkan taat kepada Rasulullah, itu dengan ‘potong kompas’ taat kepada Hadis-Hadis. Jangan pernah taat kepada Rasulullah, itu ‘di-shortcut’ langsung taat kepada Hadis-Hadis.

Taat kepada Rasulullah, itu mestinya adalah taat kepada Qur’an. Ini yang pertama. Ini yang pasti. Sebab semua ajaran Qur’an, itu pasti sudah dipraktekkan oleh Nabi. Kemudian dicontohkan atau diteladankan bagi kita. Kalau Qur’an memuji orang sabar, berharap hanya kepada Allah, ikhlas, mengutamakan orang lain, memberi, dan ajaran-ajaran mulia lainnya, itu Nabi Muhammad adalah orang yang pertama mempraktekannya. Mengamalkannya.

Hadis-Hadis, itu semuanya zhann (baru diduga dari Nabi). Sekali lagi. Selama itu Hadis-Hadis, maka harus melalui paling tidak dua uji atau kritik. Yaitu kritik sanad dan kritik matan. Ingat, kritik Hadis, itu tidak sama dengan kritik Nabi SAW. Dan ingat juga, mengkritik Hadis-Hadis, itu harus. Wajib. Jangan gampangan (seperti rem blong) mengatakan ‘qoola Rosuulullooh… qoola Rasuulullooh’. Rasulullah begini dan begitu. Padahal kita belum begitu paham dengan epistimologi Hadis: Bagaimana cara yang benar menyikapi Hadis-Hadis.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Minggu, 05 Januari 2020

DENGAN IZIN ALLAH


—Saiful Islam—

“Makna terakhir inilah yang terjadi pada QS.59:5 itu, yang lantas disalahpahami oleh Azami sebagai wahyu teologis perintah dari Allah…”

Berikut ini adalah argumen ketiga Azami. Dengan argumennya itu, profesor Hadis ini menyimpulkan bahwa ada wahyu teologis independent melalui Jibril selain Qur’an, yang disampaikan kepada Nabi SAW.

QS. Al-Hasyr[59]: 5
مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَىٰ أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ
Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah DENGAN IZIN ALLAH. Dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.

Ayat ini dengan jelas diturunkan sesudah penebangan pohon kurma. Dan dari al-Qur’an pula kita memahami bahwa izin penebangan itu dari Allah. Tetapi kita tidak menemukan ayat yang menerangkan penebangan itu.

*****

Baiklah. Berikut ini tanggapan saya.

Jadi menurut Azami, pohon kurma milik orang kafir yang telah ditebang itu, atas izin Allah. Yakni atas perintah Allah. Berdasar wahyu teologis. Tetapi karena deskripsi izin penebangan dari Allah sebelumnya, serta penebangannya itu sendiri, tidak ada dalam Qur’an, maka dia pun menyimpulkan bahwa harus ada wahyu teologis lain selain Qur’an. Akhirnya disimpulkan bahwa wahyu teologis tersebut adalah Hadis atau Sunnah Nabi.

Menurut saya begini. Kata bi idznillaah (dengan izin Allah), itu tidak harus dengan wahyu teologis. Perhatikan kalimat qatha’tum. Artinya adalah kalian telah menebang. Jadi yang menebang pohon kurma milik orang kafir, itu bukan Nabi sendiri. Tetapi Nabi menebangnya bersama para Sahabatnya. Kalau benar bi idznillaah itu harus hanya dengan wahyu teologis terlebih dahulu, mestinya harus juga disimpulkan bahwa yang dapat wahyu teologis tidak hanya Nabi. Tetapi juga para Sahabatnya. Dan itu, tidak mungkin. Mustahil.

Jadi, makna bi idznillaah di situ, artinya adalah penebangan pohon milik orang kafir itu boleh-boleh saja. Apalagi konteksnya perang dengan orang kafir. Sebagai taktik dan strategi perang, Nabi dan Kaum Mukminin bebas saja melakukan apa pun. Kecuali, ada larangannya dari Allah melalui ayat Qur’an. Asal dari sesuatu yang selain ibadah ritual, itu memang boleh-boleh saja dilakukan. Salah satu contohnya adalah penebangan pohon kurma milik orang kafir itu.

Artinya, perkara-perkara duniawi itu asalnya boleh-boleh saja dilakukan. Semuanya asalnya mubah (boleh). Kecuali ada ayat Qur’an yang secara muhkam (jelas) melarangnya. Rumus ini tidak hanya berlaku bagi Nabi SAW. Tetapi juga bagi kita. Artinya, kalau hanya urusan-urusan duniawi, Nabi dan kita tidak perlu menunggu-nunggu wahyu teologis Jibril. Asal tidak ada larangan ayatnya, maka itu boleh. Sebuah Hadis berbunyi, “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian.”

Berbeda dengan soal akidah (keyakinan metafisika atau keimanan) dan ibadah ritual. Ini asalnya haram. Haran beriman, juga haram berbuat. Sampai ada ayat Qur’an yang menyuruh atau memberi informasinya. Untuk lebih gamblang, silakan baca tulisan sebelumnya WAHYU TAK SELALU ONLINE dan AKAL NABI SAW.

Kalau melihat al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an al-Karim, redaksi bi idznillaah (dengan izin Allah) dan beberapa derivasinya, itu terulang sekitar 38 kali.

Sebenarnya, Lisan al-Arab bercerita bahwa adzina itu artinya adalah mengetahui. Jadi ketika disebut bi idznillaah seperti pada QS.2:201, maka itu berarti dengan pengetahuan Allah. Artinya masalah tersebut tidak lepas dari pengetahuan Allah. Bi idznillaah terkadang, juga bermakna dengan perintah-Nya. Begitu juga adzina itu juga bisa berarti membolehkan. Seperti kalimat, adzina lahuu fi al-syay’ idznan. Mengizinkan baginya, yakni membolehkannya.

Sedangkan Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an mengambil makna adzina ini dari telinga (al-udzun). Telinga itu dekat dengan makna orang yang banyak mendengar informasi. Kemudian dari kata telinga, ini dipinjam untuk makna pengetahuan (al-‘ilm). Sedangkan al-idzn (izin), itu artinya adalah memberi info tentang kebolehan dan keringanan atau permisinya (rukhshoh). Adapun dengan izin Allah (bi idznillaah), bisa berarti dengan kehendak Allah.

Maka wajar kalau di Kamus-Kamus Arab—Indonesia, seperti al-Munawwir dan Mahmud Yunus, kata adzina itu diartikan beraneka. Seperti izin, permisi, memperkenankan, memperbolehkan, memberi izin, mengetahui, mengerti, mendengarkan, memberi tahu, mengumumkan, memperingatkan, pengetahuan, signal kereta api, sampai mengumandangkan azan untuk salat.

Maka kita mesti tepat mengartikan bi idznillaah tersebut sesuai konteksnya. Berdasar makna-makna adzina yang beragam itu, yang diceritakan dalam kamus-kamus Arab tersebut.

Bi idznillaah tak selalu harus dengan wahyu teologis Jibril. Tidak selalu harus dari perintah Allah melalui wahyu teologis lain selain Qur’an. Bi idznillaah tidak boleh hanya diartikan sebagai perintah. Ini analoginya bisa dilihat misalnya beberapa ayat berikut: QS.35:32, QS. QS.3:145, QS.2:102, dan QS. 2:249.

QS. Fathir[35]: 32
ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ
Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami. Lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan DENGAN IZIN ALLAH. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.

Apakah terutama orang yang berbuat kebaikan dengan izin Allah, itu berarti mendapat wahyu teologis Jibriliy dari Allah selain Qur’an? Tentu tidak. Dengan izin Allah di sini berarti dalam pengetahuan Allah atau ada sunnatullah baik buruk.

QS. Ali Imran[3]: 145
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا ۗ وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ
SESUATU YANG BERNYAWA TIDAK AKAN MATI MELAINKAN DENGAN IZIN ALLAH, SEBAGAI KETETAPAN YANG TELAH DITENTUKAN WAKTUNYA. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu. Dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.

Apakah orang yang akan mati, itu mendapat wahyu teologis selain Qur’an dulu dari Allah? Tentu tidak. Dengan izin Allah di sini artinya adalah kehidupan dan kematian seseorang itu dalam pengetahuan Allah. Atau ada hukum kehidupan dan kematian yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai sunnatullah (hukum alam).

QS. Al-Baqarah[2]: 102
وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ
Dan mereka tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun, KECUALI DENGAN IZIN ALLAH.

Apakah orang yang menyihir itu mendapat perintah dulu dari Allah yang berupa wahyu teologis selain Qur’an? Apakah redaksi KECUALI DENGAN IZIN ALLAH itu berarti mudaratnya sihir adalah perintah dan perbuatan Allah? Tentu tidak. Illaa bi idznillaah di sini artinya adalah segala peristiwa alam ini, sunnatullahnya (kausalitasnya) sudah ditentukan oleh Allah. Karenanya akan selalu ada dalam pengetahuan Allah.

QS. Al-Baqarah[2]: 249
قَالَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو اللَّهِ كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: "BERAPA BANYAK TERJADI GOLONGAN YANG SEDIKIT DAPAT MENGALAHKAN GOLONGAN YANG BANYAK DENGAN IZIN ALLAH. Dan Allah beserta orang-orang yang SABAR."

Begitu juga ayat di atas. Itu tidak berarti pasukan yang kecil itu dapat wahyu teologis selain Qur’an terlebih dahulu. Pasukan besar, itu memang bisa kalah dengan pasukan kecil. Syaratnya pasukan yang kecil ini memiliki kesabaran. Yakni semangat, tak takut kepada siapa pun selain Allah, keteguhan, pantang menyerah, ulet, mengerahkan kekuatan, kecerdasan, taktik, dan strategi puncaknya. Didasari dengan keimanan yang kokoh serta harapan yang totalitas kepada Allah. Artinya, kesabaran, itu bisa menjadi faktor kemenangan. Bahkan disebut langsung oleh QS.8:65.

Jadi, secara umum, bi idznillaah itu berupa dua. Yaitu hukum Qur’an (ayat qawliyah) dan hukum alam (ayat kawniyah). Bi idznillah yang berupa ayat kawniyah, itu bukan berarti seseorang telah mendapatkan wahyu teologis. Tetapi artinya adalah segala realitas itu selalu dalam pengetahuan Allah. Atau merupakan kebolehan melakukannya. Makna terakhir inilah yang terjadi pada QS.59:5 di atas, yang lantas disalahpahami oleh Azami sebagai wahyu teologis perintah dari Allah.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...