Tampilkan postingan dengan label anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Oktober 2019

MELACAK HUKUM PEZINA


—Saiful Islam—

“Ternyata, hukum mati rajam, itu tidak ada dalam Qur’an…”

Anggap saja ini sebagai catatan pribadi saya. Ketika menelusuri ayat-ayat Qur’an tentang zina kemarin, jujur saya sempat tercekat. Terutama yang terkait dengan hukuman bagi orang yang telah berzina. Ternyata, hukum rajam, itu tidak ada di dalam Qur’an! Sekali lagi, ini inspirasi saya pribadi. Bisa saja ini baru kesimpulan sementara. Sangat bisa jadi bisa berubah ke depannya.

Pertama, saya terkesan bahwa pelaku zina itu dibagi menjadi dua. Yaitu zina secara umum. Yakni zina yang dilakukan oleh para perempuan yang belum menikah. Ini hukumannya adalah cambuk seratus kali. Berikut ini ayatnya.

*QS. Al-Nisa’[4]: 16*
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji (zina) di antara kamu, MAKA BERILAH HUKUMAN KEPADA KEDUANYA. Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Kata ganti ‘nya’ (dhomir haa), itu adalah faahisyah. Yakni perbuatan keji. Alias berzina. Ini diketahui dari ayat sebelumnya (QS.4:15). Pada QS.4:16 ini hanya disebutkan bahwa sepasang laki-laki dan perempuan yang belum memiliki suami dan istri, jika keduanya berzina, maka harus dihukum.

Adapun teknis hukumannya ada pada ayat di bawah ini. Yakni seratus kali cambuk. Juga, hukuman cambuk ini harus diviralkan. Sebagaimana diceritakan dalam ayat berikut. Agaknya supaya semua masyarakat tahu dan lantas sadar hukum. Bahwa tidak boleh sembarangan melakukan seks.

*QS. Al-Nur[24]: 2*
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka DERALAH TIAP-TIAP SEORANG DARI KEDUANYA SERATUS DALI DERA. Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Kedua, adalah zina yang dilakukan perempuan yang telah bersuami. Yang memang sudah terbukti jelas-jelas berzina dengan disaksikan oleh empat orang sekaligus. Semacam sudah viral zinanya itu. Ini hukumannya bisa hukuman mati. Yaitu dikurung di dalam rumah. Semacam dipenjara sampai mati. Sebagaimana diceritakan di ayat berikut.

*QS. Al-Nisa’[4]: 15*
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Dan (terhadap) para perempuan (istri-istri kalian) yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada EMPAT ORANG SAKSI diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (para perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

Kalau tidak dihukum kurung sampai mati itu, mungkin karena konteks tertentu, perempuan tersebut bisa tidak dihukum mati. “Atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya,” begitu kata ayat ini. Artinya, hukuman mati tersebut bukan hukum satu-satunya untuk pezina yang telah bersuami itu. Hakim mesti bijak memutuskan hukum. Harus dilihat konteksnya dulu. Salah mengampuni lebih baik daripada salah menghukum.

Yang jelas, perempuan yang sudah punya istri sah, kemudian dia seks dengan laki-laki lain, hukumannya amat sangat berat. Agaknya itu cara Qur’an menjaga sebuah keluarga yang memang merupakan institusi amat sangat penting. Bahkan menurut kita di zaman milenial ini.

Saya menyimpulkan bahwa QS.4:14 ini berbicara tentang perempuan yang sudah bersuami, indikasinya dua. Pertama ada kalimat, ‘dari para perempuan kalian’. Yakni perempuan ‘milik’ kalian. Yaitu istri. Alias perempuan yang sudah melakukan akad nikah dengan kalian. Indikasi keduanya adalah empat saksi. Dan empat saksi ini memang khusus zina yang dilakukan al-muhshonaat (QS.24:4). Yakni perempuan baik-baik. Alias istri/zawj (QS.24:6).

Maka mafhum mukhalafah-nya juga begitu. Berlaku bagi laki-laki yang berzina. Jika laki-laki lajang berzina dengan istri orang, maka hukumannya adalah cambuk seratus kali. Jika laki-laki itu sudah punya istri, maka dihukum kurung sampai mati. Atau sama, karena konteks tertentu, bisa jadi tidak dihukum mati.

Dan tentu saja. Teknis hukuman bagi orang yang berzina tersebut, berbeda dengan hukum di Indonesia. Sebab memang, teknis hukum di Indonesia ini, secara tekstual tidak mengambil dari Qur’an.

Catatan berikutnya adalah soal riwayat. Bahwa pernah seorang perempuan hamil datang kepada Nabi untuk minta rajam. Perempuan itu mengaku telah berzina. Perempuan ini tidak langsung dirajam oleh Nabi. Tapi disuruh mengasuh dulu anaknya sampai anak tersebut bisa makan sendiri. Barulah perempuan tersebut akhirnya dirajam.

Terus terang saja, saya sulit menerima riwayat tersebut. Di samping secara teks, hukum rajam ini memang tidak ada dalam Qur’an. Juga secara akal sehat, cerita ini bertentangan dengan nurani. Bukan hanya itu, riwayat itu juga bertentangan dengan sifat global Nabi yang sangat welas asih dan amat bijak.

Coba kalian bayangkan. Anak baru bisa makan sendiri. Saya perkirakan umur 3 tahun. Kemudian ibunya dirajam sampai mati. Jadilah bocah mungil itu yatim. Tidak lagi mendapat kasih sayang dari ibunya. Kasih sayang itu telah putus untuk selamanya. Tidak akan ada lagi belai lembut penuh kasih yang tulus dari ibunya langsung. Bocah ini kehilangan energi cinta kasih dan sayang dari ibunya langsung yang amat sangat penting.

Saya hanya berpesan: kita mesti ekstra hati-hati membuat kesimpulan dari riwayat yang ternyata riwayat itu tidak ada cantolannya di Qur’an. Apalagi soal urusan yang amat sangat penting. Penulis sejarah Nabi pertama, Ibnu Ishaq (w. 768 M). Sedangkan Imam Abu Hanifah (w. 767 M), Imam Malik (w. 795 M), Imam Syafi’i (820 M), Imam Ahmad (w. 855 M). Imam Bukhari pun wafat tahun 870 M. Sedangkan Imam Muslim (w. 875 M). Bandingkan dengan wafatnya Nabi SAW yang tahun 632 M.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Rabu, 09 Oktober 2019

MENCARI SEKS BEBAS


—Saiful Islam—

“Tidak sedikit laki-laki saleh yang punya prinsip dalam hidupnya. Yang bisa mengendalikan nafsu kebinatangannya dengan Qur’an dan akal sehat...”

Kali ini saya akan bercerita tentang dampak logis seks di luar nikah.

Tidak ada jaminan akan menikah. Beberapa perempuan mengira bahwa seks sebelum menikah agar membuat hubungannya dengan pasangannya itu semakin komitmen. Berlanjut ke jenjang pernikahan. Mereka menduga seks adalah cara untuk mengikat pasangannya supaya tidak mencari perempuan lain. Supaya si laki-laki lebih dan semakin fokus pada dirinya.

Sejatinya itu anggapan salah. Dugaan keliru. Tidak ada jaminan si laki-laki akan bertanggung jawab. Sudah saya ceritakan sebelumnya. Bahwa pada dasarnya, semua laki-laki itu menginginkan lebih dari partner seks. Alias banyak perempuan tak terbatas untuk melampiaskan hasrat seks yang dipengaruhi oleh hormon testoteron yang melimpah itu.

Kalau masih pacaran yang tanpa ikatan apa-apa saja, si laki-laki mudah dan berani melakukan seks dengan perempuan, maka sangat berpotensi dia juga akan gampangan seks dengan perempuan lain. Nah, di antara banyak parner seksnya itu, tentu saja ketika dia memutuskan menikah dengan satu di antara mereka, pastinya akan banyak perempuan mantan parner seksnya yang menjadi korban.

Kalaupun kemudian menikah, tentu saja sangat besar kemungkinannya dia akan melampiaskan hasrat seksualnya kepada perempuan lain. Mungkin yang secara fisik, lebih menggitar spanyol, lebih muda, lebih segar, lebih enerjik, dan lebih simbol-simbol lain yang membuat perempuan disebut cantik. Meski pun di rumah sudah punya istri. Alangkah rapuhnya hubungan yang demikian. Pastilah tidak ada itu yang namanya kesetiaan yang sakral.

Kalau laki-laki membangun hubungan hanya karena seks, saya kira itu banyak. Manusiawi hampir semua laki-laki seperti itu. Kalau saja tidak ada aturan agama dan negara, pokoknya laki-laki itu hanyalah pejantan. Tak ada bedanya dengan kucing. Namun, rasanya ini tidak bagi perempuan. Saya kira semua perempuan mendambakan memiliki suami yang satu-satunya untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Bersama anak-anak yang lucu-lucu yang penuh cinta, kasih, dan sayang.

Kalau pun ada perempuan yang mau seks dengan banyak laki-laki, biasanya itu adalah perempuan yang lemah. Baik secara ekonomi, dan terutama secara pendidikan dan moral. Lantas dia menyerah. Menjual dirinya. Dengan uang receh. Nilai-nilai kemanusiaannya menjadi sangat rendah. Murahan. Karena memang bisa dibeli dengan uang. Layaknya barang. Setiap laki-laki yang mau dan mampu membayar, bisa menikmatinya. Pastinya hidupnya akan banyak problem nantinya.

Menikah terlalu muda. Si perempuan hamil. Kemudian keluarga menuntut si laki-laki. Maka si laki-laki ini pasti merasa terpaksa menikahinya. Karena takut dipenjara. Jadi bukan berdasar cinta dan kesadaran. Terjadilah nikah terlalu dini. Padahal urusan rumah tangga itu, bukan hanya urusan seks.

Tujuan nikah memang bukan hanya seks. Bahkan seks itu bagian kecil dari sebuah rumah tangga. Yang lebih berat dari pernikahan itu adalah tanggung jawab. Baik laki-lakinya, maupun perempuannya. Misalnya tanggung jawab mencari nafkah bagi yang laki-laki. Tanggung jawab merawat dan mendidik anak-anak. Tanggung jawab merawat tempat tinggal. Dan lain seterusnya.

Bisa dibayangkan kalau baik laki-lakinya maupun perempuannya masih di bawah 18 tahun misalnya. Belum matang untuk semuanya. Terutama psikologisnya. Masih ABG labil (ababil). Rentan bercerai. Dan mengalami masalah-masalah sosial yang lain. Meskipun secara fisik mungkin kebetulan bongsor. Sudah besar. Namun yang lebih menentukan langgeng dan broken-nya pernikahan, itu saya rasa adalah faktor emosional, intelektual, dan spiritualnya.

Sangat beresiko tertular penyakit HIV/AIDS. Ini adalah virus mematikan yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Penularannya paling cepat melalui hubungan kelamin—yakni seks, jarum suntik yang tak steril, dan air susu ibu (ASI). Saya pernah mewawancari langsung suami istri yang dua-duanya positif HIV/AIDS ini. Saya selidiki dengan beberapa pertanyaan, ternyata si suami mengaku memang suka beli PSK. Padahal di rumah sudah ada istri yang cantik. Akhirnya istrinya pun tertimpa nasib sial—yaitu tertular HIV/AIDS juga dari suaminya itu.

Jadi, seks bebas itu akan menguatkan rantai penularan penyakit HIV/AIDS. Bentuknya bukan hanya berupa prostitusi. Tapi juga bisa perkosaan, suka sama suka seperti pacaran, perselingkuhan, sex party, dan lain semisalnya.

Melahirkan anak yang tak diinginkan. Sepasang laki-laki yang seks di luar nikah. Sangat bisa jadi, setelah seks itu si perempuan hamil. Tentu saja, kehamilan itu tidak dikehendaki oleh keduanya. Atau salah satunya. Karena takut seks di luar nikah itu diketahui oleh keluarga, saudara, tetangga, sampai teman-temannya. Panik. Akhirnya aborsi. Alias membunuh bayinya. Ini bukan hanya dikritik oleh Qur’an, bahkan naluri manusiawi saja, itu pasti sudah paham bahwa membunuh anak tanpa dosa itu adalah perbuatan yang jelas-jelas salah. Kriminal menurut kaca mata hukum. Keduanya bisa menghabiskan sebagian umurnya di dalam penjara.

Ketergantungan secara emosional. Seks memang akan membuat seseorang—terutama perempuan menjadi ketergantungan secara emosional kepada pasangannya. Bagi perempuan, pengalaman berhubungan intim dengan seorang laki-laki yang awalnya karena cinta, akan selalu menghantui pikirannya. Waktu pelajaran, ingat dia. Waktu bekerja, ingat dia. Apalagi waktu sendiri. Dengan kata lain, ini akan membuat perempuan itu tidak fokus pada apa yang sedang dikerjakannya. Konsentrasinya pecah. Pekerjaan dan hidupnya amburadul.

Belum lagi, hubungan seks di luar nikah itu akan membuat seseorang kecanduan. Setiap kali bertemu dengan pacarnya, yang diingat pasti seks. Tidak afdhol rasanya kalau tidak seks. Terutama si laki-lakinya. Karena memang sekali lagi. Manusia itu adalah binatang yang berakal. Jika akalnya tidak digunakan, maka terutama pejantan, akan dikendalikan oleh hormon testoteronnya itu. Id-nya istilah Freud. Dia bisa melampiaskan hasrat seksnya itu kapan saja. Sewaktu-waktu ada kesempatan, langsung beraksi.

Gampang curiga dan khawatir pada pasangan. Bukan hanya sebelum menikah. Bahkan kalau pasangan yang seks di luar nikah, itu pun lantas sampai menikah dengan alasan apa pun. Sebab, baik laki-lakinya, maupun perempuannya sudah sama-sama tahu. Bahwa pasangannya itu tidak punya prinsip apa pun sehingga bisa saja dan mau saja berhubungan seks tanpa ikatan pernikahan. Memang. Orang kalau sudah gampangan seks sebelum menikah, pasti dia juga akan gampangan seks dengan orang lain, meskipun di rumah sudah ada istri.

Pastinya ketika suami bekerja di luar rumah misalnya. Si suami curiga dan khawatir, “Jangan-jangan istriku digoda laki-laki lain di rumah.” Atau si istri membayangkan, “Jangan-jangan suamiku tertarik dengan teman kantornya.”

Bila putus, merasa bersalah dan takut. Terutama bagi perempuannya. Wajar kalau ternyata putus, perempuan ini merasa bersalah dan takut. Sebab memang. Tidak sedikit laki-laki saleh yang punya prinsip dalam hidupnya. Yang menjaga kesuciannya. Yang bisa mengendalikan nafsu kebinatangannya dengan Qur’an dan akal sehat. Yang hanya mau seks dengan pasangan halalnya setelah akad nikah.

Tentu saja, perempuan tadi akan merasa takut tidak laku menikah dengan laki-laki baik yang memang bertanggung jawab. Ia juga akan merasa bersalah kalau ternyata bersuami laki-laki yang baik, yang setelah menikah ternyata laki-laki ini tahu bahwa istrinya sudah second. Tentu saja, hubungannya dengan laki-laki yang saleh itu sangat rentan bercerai. Entah karena kecewa atau karena yang lain. Apalagi belum memiliki keturunan.

Jadi kesimpulannya, seks di luar nikah atau seks bebas, menurut sunnatullah, itu berdampak buruk dan merugikan. Baik secara personal. Yakni mudarat fisik dan pskisis. Maupun secara sosial. Yakni merusak rumah tangga orang lain. Serta istri/suami dan anak-anak yang menjadi korban. Jika dibiarkan, masyakarat luaslah yang pada akhirnya ikut menjadi korban. Maka sebaiknya kita jaga bersama. Kita peduli.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Kamis, 03 Oktober 2019

MENDUDUKKAN POLIGAMI (2)



“DAN KAMU SEKALI-KALI TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL DI ANTARA ISTERI-ISTERI(MU), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”

            Marilah kita simak terus tema yang diangkat ayat-ayat tersebut. Supaya dapat gambaran lebih utuh sekaligus penegasan maknanya.

QS. An Nisa’[4]: 4-6
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah MASKAWIN (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai POKOK KEHIDUPAN. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan UJILAH ANAK YATIM itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. DAN JANGANLAH KAMU MAKAN HARTA ANAK YATIM lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

Nah. Ternyata ayat yang sering dijadikan dasar untuk melakukan poligami itu adalah ayat-ayat perlindungan kepada anak-anak yatim. Juga supaya mengangkat martabat budak-budak wanita yang teraniaya sebagai isteri (QS.4:3).

            Sampai di ayat 6 pun, Allah masih fokus berbicara tentang perlindungan kepada anak-anak yatim itu. Utamanya terkait dengan harta dan nafkah mereka. Di antaranya berbentuk pemberian suami berupa mas kawin (mahar). Dan selebihnya adalah harta peninggalan orang tua mereka yang tidak boleh diambil secara batil.

            Jadi tidak tepat kalau ayat-ayat yang bernuansa perlindungan itu lantas berubah menjadi ayat-ayat syahwat. Meskipun, diembel-embeli dengan syarat bisa berlaku adil. “Boleh berpoligami asal bisa berlaku adil,” begitu alasan yang sering kita dengar.

            Padahal, coba baca ayat berikut ini. Tegas sekali Allah menyatakan bahwa kita tidak akan bisa berlaku adil kepada isteri-isteri kita, meskipun kita sangat ingin melakukannya. Lagi-lagi, di sini Allah mementahkan ‘perintah’ poligami itu.

QS. An Nisa’[4]: 129
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا


DAN KAMU SEKALI-KALI TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL DI ANTARA ISTERI-ISTERI(MU), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Maka, marilah kita mendudukkan masalah poligami ini secara lebih proporsional. Bahwa poligami bukanlah perintah. Meskipun kalimatnya adalah kalimat perintah (fi’il amar). Poligami harus dipahami secara holistik terkait dengan kondisi yang menyertainya.

Misalnya masalah perceraian. Di dalam Al Qur’an Allah juga menggunakan kalimat perintah untuk kasus cerai (lihat QS.2:231). Tapi, itu bukan berarti Allah memerintahkan kita untuk bercerai. Karena kalimat perintah itu terkait dengan kondisi yang mengiringinya. Jadi, tidak lantas karena kalimatnya adalah kalimat perintah, maka kita disunnahkan atau diwajibkan untuk bercerai begitu saja!

Poligami di dalam Islam adalah kasus khusus yang terkait erat dengan alasan-alasan perlindungan terhadap hak-hak wanita. Sekaligus untuk memberikan penghargaan dan mengangkat martabat wanita. Terutama di jaman yang para wanita memperoleh perlakuan tidak senonoh dan merendahkannya. Bukan hanya masa lalu, di era modern modern pun banyak wanita yang diperlakukan secara memprihatinkan.

Allah melarang menikahi wanita hanya dengan alasan untuk pemuas nafsu belaka. Karena sebenarnyalah lembaga perkawinan adalah sebuah lembaga sakral dimana kita beribadah untuk meneruskan keturunan dan menyiapkan generasi Islami yang tangguh di masa depan.

Sebagai balasannya, Allah akan memberikan rasa tentram alias sakinah, rasa cinta alias mawaddah, dan rasa kasih sayang penuh keikhlasan alias ar rahmah di dalam rumah tangga kita.

Begitulah mestinya rumah tangga Islam dibangun. Sebagaimana Rasulullah menjalinya bersama Bunda Khadijah sampai wafatnya sang isteri tercinta. Satu-satunya isteri yang sangat dicintai oleh Rasulullah, sehingga sampai membuat cemburu Bunda Aisyah ketika beliau bercerita tentangnya.

Memang Rasulullah melakukan poligami setelah itu. Tetapi dengan tujuan dan alasan yang berbeda. Untuk memenuhi tugas kerasulan beliau. Untuk meneladankan dan mencontohkan sikap perlindungan kepada umat Islam atas harkat dan martabat wanita. Untuk memperbaiki peradaban dan menegakkan syariat Islam. Untuk memberikan pembatasan kepada perilaku poligami yang kebablasan. Serta berbagai alasan mulia yang memang ditugaskan kepada beliau. Karena itu Allah menegaskan, bahwa semua itu hanya dikhususkan untuk Rasulullah. Bukan untuk umat Islam pada umumnya (QS.33:50).

Sayangnya, kebanyakan kita tidak memahami hal itu dengan cermat. Sehingga kita keliru dalam menerapkan makna poligami yang mulia menjadi hanya karena alasan syahwat belaka. Akhirnya, yang muncul bukan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, melainkan justru masalah yang berlarut-larut, yang menghancurkan mahligai rumah tangga kita sendiri. Ujung-ujungnya, adalah sebuah penyesalan atas kondisi yang kacau balau. Na’udzubillah…

Kamis, 12 September 2019

KELAHIRAN TAK DIHARAPKAN

—Saiful Islam—

“Tidak bisa berpikir. Wong dirinya lahir dari rahim perempuan. Bukan dari batu…”

Menurut narasi Qur’an, pembunuhan anak itu sudah pernah terjadi pada masa Musa. Yaitu sekitar abad 14 – 16 SM. Saat itu Fir’aun menyembelih anak-anak laki-laki. Dan membiarkan hidup anak-anak perempuan (QS.28:4). Tampaknya dia takut dan khawatir akan ada anak laki-laki yang dewasanya kelak mengkudetanya. Meruntuhkan kekuasaan dan jabatannya.

Nah. Itu beda 180 derajat dengan masyarakat Arab jahiliyah pada sekitar abad 7 Masehi itu. Yaitu membunuh anak-anak perempuan. Dan membiarkan hidup anak-anak laki-laki. Karena sekali lagi, anak-anak perempuan dianggap hanya menjadi beban keluarga. Kalau dewasa pun hanya akan menjadi alat pemuas nafsu seksual laki-laki.

Masyarakat Arab jahiliyah itu juga memang memandang rendah dan hina seorang anak perempuan. Anak perempuan yang lahir, dianggap sebagai aib keluarga. Membuat malu seisi rumah. Seorang perempuan yang melahirkan bayi perempuan, dianggap sebagai musibah. Bahkan sampai menguburnya hidup-hidup. Sadis. Meneror hati nurani. Qur’an menyorot fenomena itu.

QS. Al-Nahl[16]: 58 – 59
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ
58. Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.
يَتَوَارَىٰ مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ ۚ أَيُمْسِكُهُ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
59. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.

Jadi, anak perempuan itu seperti tidak dikehendaki. Makanya digambarkan merah mukanya. Yakni marah. Mendengar bayinya perempuan, itu adalah berita buruk. Merasa hina. Sampai harus sembunyi dari khalayak. Sebab stereotip khalayak pun sama. Maunya anak laki-laki semua. Ini secara akal sederhana pun, pastilah bertentangan dengan sunnatullah. Sudah menjadi hukum alam, ada laki-laki dan perempuan. Tidak bisa berpikir, wong dirinya itu lahir dari perempuan. Bukan dari batu.

Bukan hanya menceritakan fenomena pembunuhan sadis kepada bayi-bayi perempuan. Di ayat itu Qur’an juga telah mengritiknya. “Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” Bukan hanya menceritakan dan mengritik. Qur’an juga memberi solusi. Bagaimana menyikapi anak-anak. Kelahiran bayi-bayi. Terutama yang perempuan. Begini.

QS. Al-An’am[6]: 151
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu. Yaitu: Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia; Berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak; Dan JANGANLAH KAMU MEMBUNUH ANAK-ANAK KAMU KARENA TAKUT MISKIN. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi; Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).

QS. Al-Isra’[17]: 31
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
DAN JANGANLAH KAMU MEMBUNUH ANAK-ANAKMU KARENA TAKUT MISKIN. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah DOSA BESAR.

Memang. Jangankan orang-orang jahiliyah. Orang-orang abad 21 yang katanya era milineal ini pun, bisa takut dan khawatir dengan anak-anak. Terutama kekurangan ekonomi. Dalam batas-batas tertentu, masih wajar. Bisa jadi itu memang ujian dari Allah (QS.2:155). Tapi kalau sudah terlalu, bisa jadi itu ulah Setan (QS.2:267-268). Termasuk yang terjadi pada masyarakat jahiliyah itu. Takut dan khawatir akut. Sampai tega membunuh anaknya sendiri.

Bahkan di ayat berikut ini, tanda orang yang mendapat maghfirah, itu salah satunya dikaruniai banyak anak. Bukan hanya anak laki-laki. Tapi juga perempuan. Sebab kaidah Bahasa Arab, ketika disebut bentuk plural laki-laki, maka di situ include juga perempuan.

QS. Nuh[71]: 10 – 12
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا
10. Maka aku katakan kepada mereka: “Beristighfarlah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun.
يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا
11. Pasti Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat.”
وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
12. Dan MEMBANYAKKAN harta dan ANAK-ANAKMU. Dan mengadakan untukmu kebun-kebun. Dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.”

Ya. Anak-anak itu, baik laki-laki maupun perempuan pada dasarnya adalah anugerah dari Allah. Investasi. Harta yang sangat berharga. Bukan musibah. Terutama. Manusia akan merasakan langsung bahwa anak-anak itu sejatinya adalah anugerah, kelak ketika ia sudah tua renta. Sudah ‘bau tanah’. Ketika sudah tidak mampu lagi bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya. Pastilah mereka butuh pertolongan. Dan pertolongan yang paling tulus adalah anak-anak mereka.

QS. Syu’ara[26]: 133
أَمَدَّكُمْ بِأَنْعَامٍ وَبَنِينَ
Dia telah MENGANUGERAHKAN kepadamu binatang-binatang ternak, dan anak-anak.

Qur’an ini memang ‘ajaran ajaib’ yang memberi pengharapan kepada orang yang beriman. Menghidupkan (QS.8:24). Tidak ada seorang pun yang tahu persis bagaimana nasibnya di masa depan. Makanya gampang disentuh ketakutan dan kekhawatiran. Lantas tidak sedikit manusia yang terjebak pikiran negatif. Masalah ekonomi misalnya. Putus asa, lantas bunuh diri sampai membunuh anak-anak mereka. “Kenapa kalian tidak positive thinking saja?!” begitu kira-kira Qur’an mengingatkan.

“Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian,” begitulah tegas Allah di QS.6:151 dan QS.17:31 di atas. Allah menggunakan kata ‘Kami’. Artinya, datangnya rezeki (finansial terutama), itu bukan hanya murni usaha kita. Tapi juga Allah yang mengatur kausalitas itu terjadi sehingga rezeki itu sampai kepada kita. Ada peran Allah. Dan tentu saja kita juga. ‘Kami’: Allah melibatkan pihak lain. Berarti memang kita harus terlibat. Misalnya dengan bekerja jadi karyawan, pebisnis, dan lain semisalnya.

Bahkan. Kata ‘hum’ dalam Bahasa Arab, atau ‘them’ dalam Bahasa Inggris, itu adalah jamak mudzakkar salim. Artinya mereka. Maksudnya adalah minimal tiga. Sesuatu yang jamak, itu memang minimal tiga. Satu (mufrad), dan dua itu tatsniyah. Dan ingat sekali lagi kaidah ini: ketika yang disebut plural laki-laki, itu sudah otomatis di dalamnya menyebut perempuan juga.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam









AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...