Tampilkan postingan dengan label arab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label arab. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Oktober 2019

MENGINTIP KELUARGA ARAB


—Saiful Islam—

“Peradaban kota masyarakat Arab abad 7 M, itu masih kalah dibanding peradaban desa masyarakat milenial abad 21 M…”

Tidak bisa dipungkiri. Bahwa keluarga itu adalah institusi yang amat sangat penting. Bukan hanya bagi masyarakat Arab pra Qur’an. Atau era Qur’an awal. Bahkan masyarakat milenial di abad 21 M ini pun merasakan betul peran sentral institusi yang bernama keluarga ini. Saya pun berkali-kali menyebutnya bahwa membina keluarga yang kokoh adalah tujuan utama nikah itu sendiri. Ihshoon.

Ya. Bagi masyarakat Arab itu, keluarga memang menjadi sebuah institusi penting. Setiap pribadi akan terikat di dalam sebuah keluarga. Setiap anggota keluarga bertanggung jawab memelihara keutuhan dan kehormatan keluarga. Perlakuan tidak sopan terhadap seorang gadis dalam satu keluarga, bukan hanya menjadi aib bagi yang bersangkutan. Tetapi juga merupakan aib bagi bapak, saudara, dan keluarga secara keseluruhan.

Sejarah mengenal tiga bentuk dasar keluarga. Yaitu keluarga inti atau keluarga batih. Ini adalah sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri, serta anak-anak mereka. Satu keluarga. Kedua, keluarga besar. Yaitu sebuah keluarga yang terdiri dari keluarga batih tadi. Ketiga, disebut persekutuan kelompok keturunan. Ini mencakup sejumlah besar individu dalam suatu lingkungan kekerabatan.

Lantas bagaimana sistem kekerabatan bangsa Arab menjelang atau sesaat turunnya Qur’an? Ada lima bentuk. Yaitu kabilah, subkabilah, suku, keluarga besar, dan keluarga inti atau keluarga batih tadi. Meskipun kelima bentuk keluarga ini ditemukan di daerah tertentu di Jazirah Arab, tapi tidak benar-benar sama. Itu disebabkan oleh watak dasar orang-orang Arab yang memang berpindah-pindah. Nomaden.

Posisi laki-laki dalam lima kelompok masyarakat itu tetap sangat penting. Semua kebijakan berada di tangan laki-laki. Baik dalam keluarga kecil atau keluarga batih, sampai pada lingkungan kelompok besar. Saat itu posisi perempuan memang masih subordinatif. Semacam kaum kelas dua. Para laki-laki bertindak sebagai pemimpin di setiap kelompok itu.

Dalam konteks seperti itulah Qur’an Surat Al-Nisa’[4] ayat 34 turun. Bahwa dalam keluarga laki-laki itu biasanya lebih unggul dari perempuan. Tapi itu karena kelebihan laki-laki. Serta sistem sosial yang membuat laki-laki lebih memiliki akses sosial, ekonomi dan politik. Juga karena laki-laki memberi nafkah kepada perempuan atau istrinya. Dan tentu saja, pemaknaan seperti ini, untuk fenomena sosial saat itu.

Untuk sekarang di Indonesia, pemaknaannya bisa berkembang. Fleksibel. Mengingat keadaan, waktu dan tempatnya (ketupat) yang berbeda. Sistem sosial, pendidikan, ekonomi, dan politiknya juga berubah. Kehidupan masyarakat itu juga selalu dinamis. Sekarang, sangat memungkinkan perempuan itu sederajat dengan laki-laki. Atau malah lebih unggul. Misalnya karena pendidikannya yang bisa lebih tinggi dari laki-laki. Akses kehidupanya pun menjadi bisa lebih luas juga.

Soal nafkah, pendapatan perempuan juga bisa lebih besar dari laki-laki. Sebab di sini sekarang, peluang karir, bisnis, dan sumber-sumber ekonomi yang lain, itu sama antara laki-laki dan perempuan. Ini adalah konsekuensi persamaan hak laki-laki dan perempuan untuk mengakses informasi. Mengakses pendidikan. Pekerjaan, bisnis. Dan lain semisalnya. Bahkan perempuan, atas kerelaannya dan kompetensinya, bisa menggugurkan kewajiban nafkah suaminya (QS.4:24).

Kelompok masyarakat yang tradisional, seperti kabilah dan subkabilah, biasanya menghuni daerah padang pasir atau pegunungan. Semacam masyarakat desa. Pola hidup mereka masih sangat sederhana. Sebagaimana budaya dan perabadannya. Biasanya mereka tidak tinggal secara permanen. Kalau musim dingin, mereka tinggal di sekitar padang pasir atau pegunungan. Dan jika panas, mereka berpindah ke lokasi yang lebih sesuai.

Sedangkan kelompok masyarakat yang lebih berkembang, biasanya tinggal di lokasi-lokasi subur dan strategis. Ini semacam kota pada saat itu. Seperti daerah pantai, pinggiran sungai, sekitar oasis, atau daerah yang curah hujannya cukup. Biasanya, mereka akan tinggal menetap di sini. Dibanding kelompok nomaden, budaya dan peradaban masyarakat di lokasi subur ini lebih berkembang.

Sistem kekerabatan masyarakat kota, atau yang tinggal di wilayah pantai timur dan selatan serta daerah subur lainnya, lebih kepada keluarga batih. Sedangkan mereka yang hidup di daerah pedesaan tadi, lebih menerapkan keluarga luas.

Saat itu. Umumnya masyarakat Timur Tengah, bangsa Arab menganut sistem patriarki. Yaitu sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, dan penguasaan properti. Sosok bapak memiliki otoritas terhadap perempuan, anak-anak dan harta benda.

Bapak atau suami lah yang bertanggung jawab terhadap seluruh keutuhan, keselamatan, dan kelangsungan keluarga. Ibu atau istri hanya ikut terlibat sebagai anggota keluarga. Karenanya, bapak dan kaum laki-laki umumnya memperoleh hak istimewa. Ini sebagai akibat dari tanggung jawab mereka yang begitu besar. Nama julukan anak-anak biasanya diambil dari nama bapaknya.

Dalam tradisi masyarakat Arab, pembagian peran kerja sudah terpola dengan jelas. Dalam masyarakat patriarki, peran laki-laki memang porsinya lebih besar. Yang berperan mencari nafkah dan melindungi keluarga, adalah para laki-laki. Sedangkan peran kaum perempuannya adalah dalam urusan reproduksi. Seperti memelihara anak serta menyiapkan makanan untuk seluruh anggota keluarga.

Sistem kekerabatan bangsa Arab adalah patrilineal. Yaitu menarik garis keturunan dari pihak bapak atau laki-laki. Asal-usul garis keturunan bangsa Arab itu bisa dilacak sampai ke nenak moyangnya paling tua. Biasanya menggunakan kata ‘bin’ (anak laki-lakinya). Misalnya E bin D bin C bin B bin A. Ini adalah salah satu kekhususan masyarakat Arab untuk memelihara keutuhan dan eksistensi garis keturunan. Meskipun sering ditemukan kekeliruan dan rekayasa dalam silsilah itu.

Sebagaimana pada masyarakat patriarki umumnya, perempuan tidak pernah dicantumkan sebagai nama marga atau nasab. Tidak peduli betapa hebatnya perempuan itu. Martabat sosial seseorang diukur dari garis keturunan bapaknya. Meskipun seorang putri, kalau ia adalah anak seorang tokoh, maka gadis itu dianggap berkelas. Karenanya putri bangsawan, itu jarang menikah dengan laki-laki biasa.

Untuk melestarikan status sosial seperti itu, maka berlakulah konsep kesetaraan. Kafa’ah istilahnya. Kita sering menyebutnya, sekufu’. Seorang laki-laki dari golongan mawali atau golongan budak dilarang menikah dengan seorang perempuan bangsawan. Alasannya, karena akan menurunkan derajat keturunan. Tapi sebaliknya kalau laki-laki keturunan bangsawan. Ia bebas menikahi semua jenis perempuan. Biasanya memang lebih dari satu. Alias poligami. Sebelum Qur’an turun, jumlah istri orang Arab itu memang bisa tak terbatas. Unlimited.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Sabtu, 28 September 2019

LOGIKA MILKUL YAMIN


—Saiful Islam—

“Benarkah Anda membolehkan seks di luar nikah?”

“Benar sekali. Ini adalah penemuan baru!”

Membaca Qur’an untuk kemudian mengambil kesimpulan darinya, itu memang tidak boleh membaca hanya satu ayat saja. Apalagi hanya sepotong kalimat. Alias belum satu ayat pun. Tentu saja beresiko keliru. Seperti gajah. Dipegang kupingnya saja. Kemudian disimpulkan bahwa gajah itu pipih. Tentu saja salah. Yang paling mendekati kebenaran, menurut saya, dibaca sebanyak mungkin ayat-ayatnya yang terkait dengan tema yang sedang dibahas.

Seperti poligami. Di masyarakat sering kita menemukan alasan orang berpoligami. “Ini loh diperintah Allah,” katanya. Kemudian mengutip, “Fankihuu maa thooba lakum minannisaa’ matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’, Nikahilah perempuan-perempuan yang kau senangi. Dua, tiga, atau empat.” (QS.4:3). Dari ayat ini juga ada yang membolehkan poligami itu sampai empat istri.

Malah ada yang 9 istri. Karena redaksinya pakai ‘wa’ yang berarti ‘dan’. Dua dan tiga dan empat. Yang dipahami sebagai ‘tambah’. Jadi 2 tambah 3 tambah 4. Jadi 9. Semakin ‘gila’ lagi memahaminya dengan kali. Matsna berarti 2 kali 2. Sama dengan 4. Tsulaats, 3 kali 3, sama dengan 9. Rubaa’, 4 dikali 4, sama dengan 16. Kemudian disimpulan bahwa Allah membolehkan menikah sampai dengan 29 perempuan.

QS. Al-Nisa’[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Padahal konteks ayat itu, kalau dibaca dari ayat sebelumnya, sejatinya adalah proteksi kepada anak yatim. Bahwa anak yatim itu sangat berharga. Tidak boleh sembarangan mengurusi mereka. Kalau mau menikahi mereka pun tidak boleh sembarangan. Seakan-akan sindiran, “Kalau kalian tidak bisa adil kepada perempuan yatim itu, nikahi perempuan lain saja sana. Sak karepmu.” Apalagi terusannya, “Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (NIKAHILAH) SEORANG SAJA, atau budak yang kalian miliki.”

Kalau pun poligami itu dihalalkan, mesti dilihat dulu konteks tradisi Arab saat itu. Yaitu peperangan. Dampaknya adalah rampasan perang. Atau tawanan perang. Mereka yang kalah, konsekuensinya menjadi budak. Termasuk anak-anak dan perempuan yang para suaminya tewas di medan perang. Saat itu juga biasa, seorang laki-laki menikahi perempuan sebanyak apa pun tanpa batas. Poligami ala Qur’an itu justru membatasi. Bukan ‘ngompori’. Juga melindungi anak-anak dan para perempuan yang suaminya tewas itu.

Dan yang pasti. Poligami ala Qur’an itu bukan alasan syahwat. Qur’an tidak pernah merestui poligami alasan syahwat. Catat ini. Tapi poligami itu semacam solusi terakhir terkait dengan problem-problem alamiah rumah tangga.

Logika poligami yang ‘ngompori’, itu persis seperti logikanya Abdul Aziz. Yang mengatakan bahwa selain dengan nikah, Qur’an mengizinkan juga hubungan seksual dengan cara milkul yamin. Mengutip (QS.23.6), “Kecuali terhadap isteri-isteri mereka (berhubungan seksual) atau budak yang mereka miliki…” Kemudian disimpulkan bahwa berhubungan seksual di luar nikah itu boleh. Jadi abai konteks sosial Arab saat itu serta konteks masa kini. Sehingga keliru kontekstualisasi ayat tersebut.

Begitu juga kalau kita lihat wawancara Muhammad Syahrur dengan seorang presenter di sebuah TV Arab. Alur logikanya sama. Yaitu membangun premis-premis yang menurut saya mengabaikan konteks. Di YouTube ada. Ketika dikonfirmasi kepadanya apakah dirinya membolehkan seksual di luar nikah. Syahrur menjawab, “Benar sekali (ithlaaqon). Ini adalah penemuan (haadza iftiro’).”

Sama persis dengan logika kombatan ISIS. Lihat di YouTube bagaimana perempuan-perempuan Yazidi diperbudak oleh mereka. Mereka mengaku tindakan mereka yang memperbudak itu dibenarkan Qur’an. Siapa yang tidak berhukum dengan Qur’an secara tekstual, dianggap kafir. Diperangi. Para perempuannya ditawan. Kemudian digauli dengan paksa dan semena-mena. Dijual-belikan antar kawannya serta di pasar layaknya barang.

Jadi pemerintah yang berbentuk demokrasi dan berideologi Pancasila misalnya, itu dianggap sekuler. Dianggap kafir. Produk Barat. Bukan Islam. Padahal Nabi sendiri tidak pernah mendirikan negara Islam. Ruh demokrasi dan Pancasila, itu juga sudah selaras dengan Qur’an. Bahwa Tuhan itu harus Esa. Mesti beradab. Bersatu. Musyawarah. Serta adil. Serta memberikan sangsi dan hukuman kepada siapa saja yang berbuat kriminal. Melindungi hak-hak setiap warga negara.

Qur’an itu panduan nilai dan moral universal. Bentuk nilai dan moral universal itu bisa bermacam-macam. Kaum Muslimin diperbolehkan berkreasi dan berinovasi. “Antum a’lam bi umur dunyakum. Kalian lebih tahu urusan dunia kalian,” tutur Nabi. Dan Indonesia ini misalnya, itu sudah Qur’aniy. Memang bukan secara teks-nya yang harus ngeplek Qur’an. Tapi substansinya.

Logika ngutip sepotong dan abai konteks itu, juga terjadi pada terorisme. Membunuh orang kafir itu halal, katanya. Kemudian mengutip penggalan QS. Al-Baqarah[2]: 191 ini. “Dan bunuhlah mereka (orang kafir itu) di mana saja kamu jumpai mereka…” Lantas sekarang digunakan untuk mengebom gereja misalnya.

Atau mengutip QS. Al-Taubah[9]: 123: “Hai orang-orang yang beriman. Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu. Dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu. Dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Padahal orang kafir di situ adalah orang kafir yang khusus memerangi Kaum Mukminin saat itu. Bukan orang kafir (tidak mengimani Muhammad sebagai Nabi) secara umum yang lepas dari konteksnya. Itu bisa dibaca pada ayat 190-nya QS. 2 tersebut: “Dan perangilah di jalan Allah ORANG-ORANG YANG MEMERANGI KAMU. (Tetapi) janganlah kamu melampaui batas. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Sebaliknya. Kepada orang kafir yang baik. Kaum Mukminin wajib baik kepada mereka. Dan juga mesti adil. Setara dalam kaca mata hukum. “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama. Dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah[60]: 8).

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Waloohu a’lam bishshowaab. Salam

Minggu, 22 September 2019

PERKAWINAN ARAB PRA-QUR’AN


—Saiful Islam—

“Orang-orang Eropa menyebut perkawinan dengan model seperti ini dengan istilah perkawinan eksperimen. Alis kawin coba-coba…”

Sudah biasa. Peradaban satu bangsa mempengaruhi peradaban bangsa lain. Tak terkecuali peradaban Arab. Sedikit banyak adalah akibat pengaruh budaya dan peradaban bangsa-bangsa di sekitarnya yang lebih dulu maju. Masuk ke Arab bisa lewat kontak perdagangan, melalui kerajaan-kerajaan protektorat (Hirah dan Ghassan), serta masuknya misi Yahudi dan Kristen.

Lewat perdagangan, bangsa Arab kontak dengan bangsa-bangsa Syiria, Persia, Habsyi, Mesir (Qibthi), dan Romawi yang telah terpengaruh oleh kebudayaan Hellenisme. Melalui kerajaan protektorat, banyak berdiri koloni tawanan perang Romawi dan Persia di Ghassan dan Hirah. Penganut agama Yahudi pun banyak mendirikan koloni di jazirah Arab. Terutama di Yatsrib. Penduduk koloni itu terdiri dari orang-orang Yahudi dan orang-orang Arab yang menganut agama Yahudi.

Meski agama Yahudi dan Kristen sudah masuk ke jazirah Arab, kebanyakan bangsa Arab masih menganut agama asli mereka. Yaitu percaya pada banyak dewa yang diwujudkan dalam bentuk berhala. Setiap kabilah mempunyai berhala sendiri. Namun pusat berhala-berhala itu ada di Ka’bah. Yang terpenting adalah Hubal (dewa terbesar) di Ka’bah; Latta, dewa tertua diletakkan di Thaif; Uzza di Hijaz yang kedudukannya di bawah Hubal dan Manat di Yatsrib.

Karakteristik lain dari orang-orang Arab sebelum Qur’an turun saya rasa penting untuk diceritakan di sini antara lain. Yaitu faktor keturunan, kearifan, dan keberanian lebih kuat berpengaruh. Mempunyai struktur kesukuan yang diatur oleh kepala suku. Tidak memiliki aturan hukum regular, kekuatan pribadi, dan pendapat suku lebih kuat dan diperhatikan. Serta posisi perempuan setara dengan binatang. Para perempuan ini dianggap barang-barang dan hewan ternak yang tidak mempunyai hak.

Orang-orang Arab pra Qur’an menjadikan adat sebagai hukum. Dalam perkawinan, mereka mengenal beberapa model. Antara lain pertama, adalah istibdha. Yaitu seorang suami meminta istrinya melakukan seks dengan laki-laki lain yang dipandang mulia. Atau memiliki kelebihan, misalnya keberanian dan kecerdasan.

Nah, selama proses seks itu, si suami menahan diri tidak seks dengan istrinya itu. Sebelum terbukti istrinya telah hamil. Tujuan perkawinan ini, adalah supaya istri melahirkan anak yang memiliki sifat seperti laki-laki yang menyetubuhinya yang tak dimiliki oleh suaminya. Misalnya seorang suami merelakan istrinya seks dengan raja sampai hamil supaya mendapatkan anak yang berasal dari bangsawan.

Kedua, poliandri. Yaitu beberapa lelaki seks dengan seorang perempuan. Setelah perempuan ini hamil dan melahirkan, perempuan ini memanggil semua laki-laki yang pernah seks dengannya. Setelah semua laki-laki itu hadir di rumahnya, perempuan ini menginfokan bahwa ia telah melahirkan anak hasil seks dengan mereka. Lantas perempuan ini menunjuk satu laki-laki di antara mereka untuk menjadi bapak anaknya. Laki-laki yang ditunjuk dilarang menolak.

Ketiga, adalah maqthu’. Yaitu seorang laki-laki menikahi ibu tirinya setelah bapaknya mati. Jika si anak bernafsu, ia melemparkan kain kepada ibu tirinya sebagai tanda keinginan itu. Ibu tirinya dilarang menolak. Jika anak itu masih kecil, ibu tiri harus menunggu sampai ia dewasa. Setelah dewasa, si anak bebas memilih. Jadi mengawininya atau tidak.

Keempat, yaitu badal. Adalah saling tukar istri tanpa bercerai lebih dulu. Tujuannya hanya untuk memuaskan seks. Agar tidak bosan. Dan kelima adalah kawin shighar. Yaitu seorang wali menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang laki-laki tanpa mas kawin.

Selain keempat model perkawinan orang-orang Arab pra Qur’an di atas, mereka juga punya tiga model lagi. Yang pertama, mirip dengan kawin kontrak. Yaitu seseorang yang meminta laki-laki tertentu untuk mengawini saudara perempuannya atau budaknya dengan bayaran tertentu.

Kedua, prostitusi. Biasanya dilakukan dengan sasaran para pendatang atau tamu di tenda-tenda dengan cara mengibarkan bendera. Fungsi bendera itu untuk memanggil. Ya semacam promosi. Jika perempuan itu hamil, ia anak memilih antara laki-laki yang ‘menidurinya’ sebagai bapak dari anaknya yang lahir.

Ketiga, yaitu mut’ah. Ini merupakan perkawinan sementara waktu untuk bersenang-senang. Ada pula yang mengartikan kawin mut’ah ini adalah menikahi perempuan sampai waktu yang ditentukan. Jika waktu tersebut sudah habis, maka otomatis terjadi perceraian.

Kabarnya, kawin mut’ah itu masih ada yang membolehkan dan melakukannya sampai sekarang. Yaitu sekte Syi’ah Imamiyah. Bahkan perkawinan model ini sampai saat ini populer di Eropa. Orang-orang barat itu menyebut perkawinan dengan model seperti ini dengan istilah perkawinan eksperimen. Alis kawin coba-coba.

Di antara semua model perkawinan ala Arab pra-Qur’an itu, ada satu lagi perkawinan yang mirip dengan pernikahan yang legal di zaman milenial kita ini. Yaitu seorang laki-laki yang mengingini perempuan tertentu. Maka laki-laki itu datang kepada keluarga (wali) si perempuan. Untuk melamar anak perempuannya, atau perempuan di bawah perwaliannya. Kemudian menentukan maharnya. Lantas menikahinya.

Jadi, semua model perkawinan Arab sebelum Qur’an turun itu, dasarnya hanya sebuah adat. Atau tradisi. Alias kebiasaan saja. Wajar, karena memang belum ada hukum yang terorganisir dengan baik. Tentu saja sebuah peradaban yang sangat sederhana, bila dibanding dengan 2019 di Indonesia ini. Di semua bidang. Semua peraturan adat Arab pra Qur’an itu, bisa jadi mereka anggap baik dan menguntungkan.

Maka kita mesti menafsirkan ulang Hadis yang berbunyi, “Sebaik-baik masa adalah masaku (abadku). Kemudian abad berikutnya (abad ke-2 H). Dan berikutnya (abad ke-3 Hijriyah)….” Karena kita paham sekali. Bahwa Hadis itu tidak selalu pasti dari Rasulullah. Bahkan kata beliau, “Siapa yang sengaja berdusta atas namaku, bersiaplah tempatnya di neraka!”

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


Kamis, 12 September 2019

KUALITAS SEORANG PEREMPUAN


—Saiful Islam—

“Laki-laki itu hanya makhluk maskulin dari ibunya yang feminim. Perempuan itu hanya makhluk feminim dari ayahnya yang maskulin.”

Selain pandangan patriarki, dalam kehidupan masyarakat Arab jahiliyah menjelang turunnya Qur’an, itu pendangan misogini begitu kuat. Yaitu kebencian atau tidak suka pada perempuan atau anak perempuan. Wujud misogini bisa banyak rupa. Termasuk diskriminasi seksual, fitnah perempuan, kekerasan terhadap perempuan, serta objektifikasi seksual perempuan. Gampangnya, perempuan itu dianggap rendah. Stereotip perempuan pada umumnya disepelekan. Bahkan dihinakan.

Dari cerita sebelumnya, kita telah mendapat gambaran bagaimana pandangan dan nasib yang menimpa pada rata-rata perempuan Arab jahiliyah itu. Budak-budak perempuan kerap dipaksa melacur. Anak-anak perempuan dianggap beban keluarga. Aib. Kalau sudah menginjak dewasa, dianggap hanya untuk memuaskan nafsu seksual para lelaki. Perempuan tidak dihargai layaknya manusia.

Lalu bagaimana Qur’an merespon stereotip masyarakat Arab jahiliyah itu terhadap perempuan? Benarkah perempuan itu remeh? Rendah? Kelas dua dibanding laki-laki? Atau bahkan sudah hina ‘dari sononya’? Inilah respon Qur’an.

QS. Al-Hujurat[49]: 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia. Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari SEORANG LAKI-LAKI DAN SEORANG PEREMPUAN dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang PALING MULIA diantara kamu disisi Allah ialah orang yang PALING TAQWA DIANTARA KAMU. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Sungguh di sini tegas sekali Qur’an menjawab stereotip jahiliyah yang menyepelekan dan menghinakan perempuan itu. Bahwa kemuliaan seseorang, itu tidak tergantung dia itu laki-laki atau perempuan. Tapi kemuliaan itu selaras dengan ketakwaan. Kadar kemuliaan manusia itu sebanding dengan kadar ketakwaannya. Semakin takwa seseorang, semakin mulia dia. Dan sebaliknya. Sekali lagi, bukan karena laki-laki atau perempuan.

Jelas sekali ayat di atas didahului dengan kalimat Allah, “Kami menciptakan kamu dari SEORANG LAKI-LAKI DAN SEORANG PEREMPUAN…” Ya, laki-laki dan perempuan. Jadi tidak bisa kualitas manusia itu dinilai karena dia laki-laki. Atau karena dia perempuan. Tapi tergantung nurutnya kepada Allah. Dan kemanfaatannya bagi kemanusiaan dan kehidupan secara umum.

Semakin jelas lagi dengan ayat-ayat di bawah ini.

QS. Al-Nisa’[4]: 124
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, BAIK LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.

Perhatikan kalimat Qur’an itu, “BAIK LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN”. Seakan-akan artinya begini: “Gak ngoros. Bah koen wedok. Bah koen lanang. Lek koen iman. Terus amal soleh. Surgo!” Maksudnya titik tekannya bukan pada jenis kelaminnya. Fokusnya bukan pada keperempuanan atau kelaki-lakiannya. Tapi pada iman dan amal salehnya.

Tak peduli laki-laki atau perempuan, siapa pun yang beriman dan beramal saleh balasannya surga. Sebaliknya, tak peduli laki-laki atau perempuan. Siapa pun yang ingkar dan berbuat kerusakan yang merugikan kemanusiaan dan kehidupan pada umumnya, balasannya adalah neraka. Baik di dunia maupun kelak lebih-lebih di kehidupan setelah mati. Bahkan tak peduli sukunya apa, keturunan siapa, bangsa dan negaranya apa, bahasanya apa, kulitnya bagaimana, dan seterusnya. Kuncinya ada pada kualitas takwanya. Ada pada kualitas iman dan amal salehnya.

QS. Al-Nahl[16]: 97
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, BAIK LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya KEHIDUPAN YANG BAIK. Dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang LEBIH BAIK dari apa yang telah mereka kerjakan.

QS. Al-Mukmin[40]: 40
مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا ۖ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ
Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. Dan barangsiapa mengerjakan AMAL YANG SALEH BAIK LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN SEDANG IA DALAM KEADAAN BERIMAN, maka mereka akan masuk surga. Mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab.

QS. Al-Ahzab[33]: 35
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Sesungguhnya LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN YANG MUSLIM, laki-laki dan perempuan yang MUKMIN, laki-laki dan perempuan yang TETAP DALAM KETAATANNYA, laki-laki dan perempuan yang BENAR, laki-laki dan perempuan yang SABAR, laki-laki dan perempuan yang KHUSYUK, laki-laki dan perempuan yang BERSEDEKAH, laki-laki dan perempuan yang BERPUASA, laki-laki dan perempuan yang MEMELIHARA KEHORMATANNYA, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

“Loh, Mas. Bukankah laki-laki itu memang lebih unggul dari perempuan?!” kata seorang kawan. Lantas mengutip sepenggal kalimat dari ayat di bawah ini (dibaca hanya yang saya tulis kapital):

QS. Al-Nisa[4]: 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
KAUM LAKI-LAKI ITU ADALAH PEMIMPIN BAGI KAUM WANITA. Karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Ayat di atas berbicara dalam konteks rumah tangga. Antara suami dan perempuan. Bukan laki-laki dibanding perempuan konteks umum. Dalam rumah tangga, apalagi konteks sosial ekonomi saat abad ke-7, itu biasanya memang yang bekerja adalah para lelaki. Yang memberi nafkah adalah para lelaki. Secara sistem sosial, perempuan saat itu memang terkondisikan begitu. Mereka tidak bisa bekerja seperti para perempuan modern sekarang. Jelas sekali alasannya, “Dan karena mereka (laki-laki) TELAH MENAFKAHKAN SEBAGIAN DARI HARTA MEREKA.”

Makanya, membaca Qur’an itu jangan diambil satu ayat saja. Atau bahkan baru se per delapan. “Tak settong ayat belekak,” kata kawan yang dari Madura. Membaca Qur’an itu mesti ditinjau ayat-ayat yang lain. Supaya dapat gambaran yang utuh. Yang komprehensif. Juga mesti diperhatikan konteksnya. Jangan tekstual. Mesti kontekstual. Hehe.

Jadi bukan ‘dari sononya’ laki-laki itu lebih unggul daripada perempuan. Tapi lebih karena peradaban yang masih jahiliyah. Beda dengan para perempuan modern sekarang. Ketika hak perpengetahuan dan berpendidikan bisa diakses siapa saja yang mau. Periode informasi bebas. Zaman kesetaraan hukum. Era milenial. Banyak lahir malah, para perempuan yang lebih tangguh dan lebih hebat dari laki-laki. Sebut saja Bu Risma, Bu Khafifah, Bu Susi, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Jadi dibanding laki-laki, perempuan itu adalah makhluk yang different. Laki-laki memang beda dengan perempuan. Saya pernah menulis singkat, “Laki-laki itu hanya makhluk maskulin dari ibunya yang feminim. Perempuan itu hanya makhluk feminim dari ayahnya yang maskulin.”

Dari fisiknya sampai otak dan perasaannya, itu perempuan memang berbeda dengan laki-laki. Tapi bukan berarti lebih rendah dari laki-laki. Karena perempuan dan laki-laki itu memang saling membutuhkan. Fitrahnya saling berpasang-pasangan. Berjodoh. Kalau memang saling membutuhkan, mengapa harus merasa lebih unggul dari yang lain?! Laki-laki tanpa perempuan, itu seperti bumi tanpa matahari. Mesti saling menghargai, menghormati, mencintai, mengasihi, menyayangi, bekerja sama, untuk membangun rumah tangga demi generasi yang saleh-salehah.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Selasa, 10 September 2019

PEREMPUAN ARAB JAHILIYAH


—Saiful Islam—

“Para budak gadis itu pun lantas terpaksa terjun dalam dunia prostitusi. Karena memang dipaksa oleh para tuan mereka…”

Sekarang saya akan mengajak Kawan-Kawan sekalian untuk melihat bagaimana gambaran perbudakan, khususnya perempuan di masa pra Islam. Yakni sebelum Islam. Pra Islam yang saya maksud adalah lebih pada masa menjelang Qur’an turun. Terutama di masyarakat Arab itu sendiri. Yakni Mekah dan sekitarnya. Karena Qur’an pertama kali diturunkan di sana pada abad ke-7. Audiens pertamanya adalah masyarakat Arab. Kita ingin tahu asbab nuzul makro-nya.

Kita memang tidak bisa pungkiri bahwa bagaimana pun Qur’an itu turun untuk merespon peradaban manusia. Budayanya, tradisinya, keyakinannya, dan lain seterusnya. Mengritik sekaligus memberi solusi. Tentu yang pertama adalah realitas sosial di sekitar Qur’an itu turun. Yaitu sekitar abad 7 Masehi. Baik sebelumnya, saat, dan bahkan sampai sekarang dan masa depan. Saya yakin memang, bahwa Qur’an itu shalih li kull zaman wa makan. Selalu cocok kapan pun dan dimana pun. Soal ini insya Allah di waktu yang tepat akan saya ceritakan (mohon sabar).

By the way. Pembahasan sebelumnya, itu gambaran perempuan yang terkait dengan perbudakan masih ‘panjang’ dan ‘lebar’. Panjang maksudnya masanya terlalu jauh dari abad 7M. Yaitu mulai dari abad ke-21 SM, 18 SM, 8 SM, 5 SM, dan seterusnya. Lebar maksudnya adalah meliputi wilayah yang cukup jauh dari jazirah Arab dan sekitarnya. Seperti Yunani dan Romawi. Nah, kali ini kita akan melihat gambaran perempuan yang terkait dengan perbudakan ini lebih ‘pendek’ dan ‘sempit’ (mengerucut). Yaitu di sekitar jazirah Arab pada abad ke-5 M, 6, 7, dan seterusnya.

Ingat. Sebelumnya kita sudah tahu bahwa di Timur Tengah purba (sekitar dua ribu sampai seribu tahun SM) rata-rata, perbudakan memang merupakan hal yang dianggap biasa. Budak yang manusia itu, dianggap sebagai properti kepemilikan. Layaknya barang. Atau bahkan hewan. Di Mesir misalnya, budak bisa dijadikan seperti hewan kurban. Dikorbankan alias dibunuh. Lantas dikuburkan bersama raja yang meninggal. Keyakinan mereka, supaya arwah budak itu melayani arwah sang raja.

Nah. Sangat bisa jadi, tradisi masyarakat purba itu masih terwariskan oleh generasi-generasi awam berikutnya. Sebab biasanya memang begitulah. Tradisi, budaya, dan keyakinan itu adalah warisan dari nenek moyang.

Nah. Gambaran nilai kemanusiaan perempuan terkait dengan perbudakan pada abad ke-5 M dan seterusnya di sekitar jazirah Arab itu seperti ini. Orang sering menyebutnya dengan zaman jahiliyah. Masa kebodohan. Anak perempuan yang lahir itu dianggap aib. Tercela. Ia dianggap tidak berguna. Hanya menjadi alat pemuas nafsu laki-laki. Makanya orang tuanya sangat bisa jadi membunuhnya. Yaitu dengan menguburnya hidup-hidup.

Di masa jahiliyah ini, seorang perempuan itu bisa diwariskan. Baik ia suka maupun terpaksa karena dipaksa. Seorang suami yang bosan dengan istrinya, maka ia bisa memberikannya begitu saja kepada orang lain. Baik si istri itu suka atau pun terpaksa. Si suami bisa menuduh istrinya telah berbuat serong, hanya karena ia ingin menikah lagi.

Kalau ada laki-laki yang mengasuh gadis perempuan, maka laki-laki ini berkuasa penuh atau perempuan tersebut. Begitu juga harta yang dimilikinya. Jika perempuan ini cantik, maka laki-laki itu akan menikahinya. Serta diambil hartanya. Jika ia tidak begitu suka dengan perempuan itu sebab dianggapnya buruk rupa, maka perempuan tadi tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Tujuannya agar ia tetap menguasai harta perempuan itu. Begitu kebiasaan Arab jahiliyah.

Karena perempuan itu dipandang rendah, di masa Arab jahiliyah ini, seorang ibu tidak mendapat warisan kalau anaknya meninggal. Pokoknya semua harta benda dan kendali kehidupan itu semua dikuasai laki-laki. Kita kerap mendengar istilah patriarki. Yaitu sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepempimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, dan penguasaan properti.

Maka gerak langkah perempuan-perempuan di masa jahiliyah ini amat sangat terbatas. Sistem sosial memaksa dan memosisikan mereka hanya sebagai pengurus para suami. Para perempuan itu dilarang melakukan yang lain. “Kasur, dapur, sumur,” begitu kira-kira kalau istilah sekrang. Para perempuan itu didiskriminasikan. Yaitu diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, kepercayaan, kondisi fisik, atau sifat-sifat lainnya.

Menurut sejarawan, salah satu budak asli Arab adalah Zaid bin Haditsah. Dan lantas Muhammad SAW menjadikannya anak angkat. Budak-budak Arab saat itu umumnya diperoleh dari peperangan. Para budak ini sebagai tawanan. Umumnya mereka ditebus di antara suku-suku nomad (berpindah-pindah tempat tinggal). Jumlah budak meningkat biasanya karena penculikan dan penjualan anak. Juga untuk membayar hutang. Orang-orang masih bebas menjual keturunan atau diri mereka ke dalam perbudakan.

Di masa jahiliyah itu ada dua kelas budak. Pertama budak belian. Kedua adalah budak yang lahir di rumah tuannya. Si tuan ini lebih memiliki hak penuh pada budak-budak yang lahir di rumahnya. Lebih sak karepe dewe. Dibanding budak-budak belian. Untuk kepentingannya, si tuan terkadang memaksa budak perempuannya untuk menjadi pelacur. Itulah kebiasaan Timur Dekat (Palestina, Jalur Gaza, Lebanon, Suriah, Tepi Barat, Yordania, Anatolia/Turki, Irak, Suriah Timur, dan Iran).

Bahkan praktik prostitusi bisa dibilang meluas di kalangan orang-orang Arab jahiliyah itu. Perempuan memang tidak dihormati ketika itu. Suku-suku Arab pun seperti merestui dan mendukung praktik pelacuran. Bahkan para budak gadis terpaksa terjun dalam dunia prostitusi. Karena memang dipaksa oleh para tuan mereka. Para budak gadis itu memang lemah dan dilemahkan.

Tokoh yang terkenal menjadi germo itu adalah Ibnu Salul. Orang ini memang sering mengambil keuntungan dengan cara menarik paksa pada budak wanitanya untuk melayani para lelaki hidung belang yang matanya selalu ke ranjang (tempat tidur). Tentu saja, uang yang diperoleh para budak yang tak berdosa tersebut lantas masuk ke kantong Ibnu Salul. (Sssttt… tidak usah misuh. Hehe).

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam




Jumat, 28 Juni 2019

TAMSIL KATA ULAR


—Saiful Islam—

“Orang, suku, tempat, dll, bisa disebut ular oleh orang Arab…”

Di antara perumpaan yang dilakukan oleh orang Arab dengan kata ular adalah seperti, “Kepalanya adalah kepala ular,” yakni cemerlang, cerdas dan cerdik. “Si Fulan adalah ular jantan,” yakni sangat berani. Mereka memanggil seorang laki-laki dengan ungkapan, “Allah memberinya minum dengan darah ular-ular,” yakni Allah membinasakannya. Ada lagi, “Aku melihat ular dan kala jengking di bukunya,” yakni ketika penulisnya memfitnahkan seseorang kepada pemimpin, agar orang yang difitnah tersebut berada dalam keadaan sulit (dilema).

Untuk laki-laki atau perempuan yang panjang umur, dikatakan, “Laki-laki itu, tiada lain kecuali ular,” atau “Tak lain dan tak bukan, perempuan ini adalah ular.” Itu karena panjangnya umur ular. Seakan-akan laki-laki atau perempuan itu disebut ular karena panjang umurnya. “Si Fulan adalah ularnya padang pasir, ularnya bumi, ularnya pohon al-hamath,” yakni ketika kelicikan dan kejahatannya sudah mencapai puncaknya. Begitu kata Al-A’robiy.

“Al-hayyah min simaat al-ibil,” yaitu nama sebuah tanda (andeng-andeng, orang Jawa bilang) di pipi atau pun leher yang melingkar seperti ular. Ini dari Ibnu Habib sebagai sebutan untuk Abi Aliy.

“Hayyah ibn Bahdalah,” ini untuk menyebut sebuah kabilah. Atau suku tertentu. Yakni kabilah Hayawiy seperti diceritakan Sibawaih dari al-Khalil dari orang-orang Arab.

Sedangkan “Banu Hayy” atau  “Banu al-Hayaa”, itu nama untuk marga atau klan orang Arab. “Muhayyaah” adalah nama tempat. Orang-orang Arab menyebut yahya, huyayyan, hayyan, hiyyan, hayyaan, huyayyah, dan al-hayaa untuk nama orang perempuan. Dan adapun Abu Tihyaah, itu julukan seorang laki-laki.

Jadi, kata al-hayyah (ular), dalam Lisan al-‘Arab, itu adalah dari kata hayaa. Yakni al-hayaah (hidup) diartikan sebagai lawan dari mati.

*******************

Dari kata hayiya, menurut Al-Raghib al-Ashfahaniy, kata al-hayaah dipakai untuk beberapa sudut pandang. Pertama, adalah kekuatan inheren yang muncul pada tumbuh-tumbuhan dan hewan. Makanya ada ungkapan, “Tanaman itu hidup”. Allah berfirman dalam ayat-ayat berikut ini.

QS. Al-Rum[30]: 19
يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَيُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۚ وَكَذَٰلِكَ تُخْرَجُونَ
Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan menghidupkan bumi sesudah matinya. dan seperti Itulah kamu akan dikeluarkan (dari kubur).

QS. Qaf[50]: 11
رِزْقًا لِلْعِبَادِ ۖ وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا ۚ كَذَٰلِكَ الْخُرُوجُ
Untuk menjadi rezeki bagi hamba-hamba (Kami), dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti Itulah terjadinya kebangkitan.

QS. Al-Anbiya’[21]: 30
أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا ۖ وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka Mengapakah mereka tiada juga beriman?

Kedua, al-hayaah berarti kekuatan instingtif (rasa). Karenanya binatang itu disebut hayawan (hewan). Makna ini yang ada dalam ayat-ayat berikut ini.

QS. Fathir[35]: 22
وَمَا يَسْتَوِي الْأَحْيَاءُ وَلَا الْأَمْوَاتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُسْمِعُ مَنْ يَشَاءُ ۖ وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ
Dan tidak (pula) sama yang hidup dan yang mati. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar.

QS. Al-Mursalat[77]: 25 - 26
أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا
25. Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul,
أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا
26. Yang hidup dan yang mati?

QS. Fushshilat[41]: 39
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ ۚ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَىٰ ۚ إِنَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang. Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan yang menghidupkannya, pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Penggalan firman Allah, “inna al-ladziy ahyaaha,” untuk kekuatan tumbuhan. Dan “lamuhyi al-maut,” untuk kekuatan instingtif.

Begitu dulu. Semoga manfaat. Bersambung, insya Allah…

Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...