Tampilkan postingan dengan label istri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label istri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 November 2019

LOGICAL FALLACY SYAHRUR


—Saiful Islam—

“Milkul yamin yang sudah dinikahi itu, statusnya berubah menjadi al-azwaaj. Karenanya berlaku baginya hukum-hukum maskawin, perceraian, ‘iddah dan waris..”

Keterangan berikut ini, seakan-akan membantah argumentasi saya kemarin. Disebutkan dalam Disertasi itu halaman 179 – 181. Nanti akan saya tanggapi lagi di bawah. OK, let’s go…

===================

Dengan demikian, di mana letak perbedaan antara “milk al-yamīn” dan “az-zaujiyah”? Untuk menjawab pertanyaan ini, pertama-tama Syaḥrūr menelusuri hukum yang terkandung di dalam konsep az-zaujiyah dan milk al-yamīn. Menurut Syaḥrūr, az-zaujiyah adalah:

حالة اجتماعية بين رجول وامرأة، الغاية منها الجنس والصهر والنسب،
والرغبة في الأولاد وتشكيل أسرة والعيش المشترك في الحياة. هذه الحالة
تسمى الحياة الزوجية، من يدخل فيها فهو زوج وزوجة، تحكمها أحكام
الصداق والطلاق والعدة والإرث.
Hal kesepakatan sosial antara seorang laki-laki dan perempuan, yang tujuannya adalah hubungan seksual, menjalin hubungan kekeluargaan, meneruskan keturunan, memohon karunia anak, membentuk keluarga, dan menempuh kehidupan bersama. Keadaan demikian dinamakan sebagai kehidupan suami-istri yang menyebabkan seorang perempuan menerima hukum-hukum maskawin, perceraian, ‘iddah dan waris.

Sementara tentang milk al-yamīn, Syahrūr tidak menemukan dalam at-Tanzīl al-Ḥakīm hukum-hukum yang demikian. Bahkan berkenaan dengannya, Syahrūr menemukan hukum-hukum lain yang berbeda dengan hukum-hukum perkawinan.

Dalam at-Tanzīl al-Ḥakīm, secara spesifik, Syaḥrūr menemukan tiga kategori fungsi milk al-yamīn. Pertama, sebagai pelayan dalam sebuah rumah tangga, sebagaimana Firman Allah dalam QS. an-Nūr (24): 58 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Kedua, sebagai pelayan dalam suatu pekerjaan. Dalam kasus ini Syaḥrūr memberikan contoh tentang seorang pegawai. Misalnya, jika Anda seorang pegawai di sebuah negara, Anda adalah milk al-yamīn negara itu selama jam kantor. Hal ini berdasarkan Firman Allah dalam QS. an-Naḥl (16): 71:

وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ ۚ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَىٰ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ ۚ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ

Ketiga, sebagai pelayan seksual. Menurut Syaḥrūr, kategori ini untuk konteks masa kini adalah perkawinan misyār, ‘urfī dan mut‘ah, sesuai adat dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini dasarkan pada Firman Allah dalam QS. an-Nūr (24): 33:

===================

Menurut saya: 1). Definisi al-zawjiyah menurut Syahrur itu tidak ada dalam Qur’an. Jangankan definisinya, kata zawjiyah atau al-zawjiyah, itu tidak ada dalam Qur’an. Kalau zawj atau azwaaj, baru banyak. Seperti QS.75:39, QS.2:35, QS.36:56, QS.37:22, QS.15:88, dan lain semisalnya. Cek lagi tulisan sebelumnya, DICIPTAKAN BERPASANGAN, LAWAN KATA JOMBLO, dan MANUSIA PERTAMA PEREMPUAN.

Yang jelas, zawj itu sepasang. Atau untuk menamai status seseorang yang sudah punya pasangan. Dan semua kata zawj dalam Qur’an, kalau konteksnya kawin antar laki-laki perempuan, itu selalu dengan akad nikah! Ya, setiap disebut kata kawin, otomatis sudah akad nikah!! Tidak ada dalam Qur’an kawin tanpa akad nikah!!!

Maka. Kalau ada laki-laki yang menikahi perempuan, maka perempuan itu adalah zawj-nya. Istrinya. Begitu juga sebaliknya. Si laki-laki adalah zawj-nya. Suaminya. (Ingat, di Qur’an tidak ada kata zawjah). Perempuan  yang disebut zawj, itu umum. Perempuan merdeka yang sudah dinikahi, disebut zawj. Amah atau imaa’, roqobah atau riqoob, ‘abd atau ‘ibaad, rojul atau rijaal, kalau sudah dinikahi, status mereka itu adalah zawj. Begitu juga milkul yamin yang sudah dinikahi, namanya zawj!

Sekali lagi. Para perempuan yang sudah menjadi zawj, apa pun status sosial mereka, mereka adalah al-azwaaj. Perkawinan mereka, termasuk dengan milkul yamin, disebut al-zawjiyah. Karenanya, milkul yamin yang sudah dinikahi itu, juga berlaku baginya hukum-hukum maskawin, perceraian, ‘iddah, dan waris. Catat dan ingat selalu, kesimpulan ini penting!

Jadi tidak benar kalau dikatakan, “Sementara tentang milk al-yamīn, Syahrūr tidak menemukan dalam at-Tanzīl al-Ḥakīm hukum-hukum yang demikian.” Maksudnya hukum maskawin, perceraian, ‘iddah, dan waris, itu tidak berlaku bagi milkul yamin. Tentu saja tidak tepat! Atau ia tidak tahu!! Atau memang terjadi logical fallacy dalam pikirannya.

Sekali lagi, menurut saya yang benar adalah begini: ketika milkul yamin itu sudah dinikahi atau dikawin, maka berlaku baginya hukum-hukum maskawin, perceraian, ‘iddah, dan waris sebagaimana diatur oleh ayat-ayat Qur’an.

Setelah dinikahi atau dikawini,  milkul yamin itu adalah al-zawj. Kalau milkul yamin itu banyak, mereka adalah al-azwaaj. Maka semua ayat-ayat Qur’an tentang mas kawin, perceraian, ‘iddah, dan waris, itu juga tertuju pada milkul yamin yang sudah dinikahi ini.

2). Soal milkul yamin sebagai pelayan seksual. Dengan mendasarkan pada QS.24:33. Tentu saja ini sangat ceroboh dan gegabah. Mari kita kutip ayatnya.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu nikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan milkul yamin yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa milkul yamin-mu melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini ihshon. Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Sama sekali QS.24:33 ini tidak menyebut milkul yamin sebagai pelayan seksual. QS.24:33 tidak pernah mengatakan bahwa milkul yamin itu pelayan seksual. Bagian yang mana ayat ini menyebut milkul yamin sebagai pelayan seksual. Tidak ada! Tidak pernah ada ayat-ayat Qur’an menyebut milkul yamin itu sebagai pelayan seksual. Apalagi tanpa kawin atau tanpa akad nikah.

Malah pada QS.24:33 ini sangat jelas disebut, “Dan janganlah kamu paksa milkul yamin-mu melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan IHSHON.” Apa itu ihshoon? Menjalin hubungan kekeluargaan, meneruskan keturunan, memohon karunia anak, membentuk keluarga, dan menempuh kehidupan bersama! Lebih gamblangnya, cek lagi tulisan sebelumnya, PARA PEREMPUAN SUCI, MENELUSURI KATA IHSHOON, dan MEMBONGKAR KATA IHSHOON.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Minggu, 20 Oktober 2019

NIKAH TIDAK SAH


—Saiful Islam—

“Mayoritas penerjemah Qur’an, menurut saya, kurang tepat dalam menerjemah kata ihshoon ini…”

Jadi kalau mencermati kata ihshoon dalam kamus-kamus Arab, maupun ayat-ayat Qur’an, maka ada beberapa hal penting yang perlu kita simpulkan. Pertama, kata ihshoon, itu secara umum berarti menjaga, menyimpan, memelihara, melindungi, membentengi, dan semacamnya. Semacam perisai atau tameng, sehingga tidak bisa ditembus. Bentuknya bisa berupa baju besi, jaket anti peluru, benteng kerajaan, dan semisalnya.

Makna tersebut, diperoleh dari konteks ayat-ayat Qur’an. Misalnya kata tuhshinuun dalam QS.12:48, dari asal kata yang sama hashona, itu berarti menyimpan. Kata lituhshinakum dalam QS.21:80 itu berarti melindungi. Kata hushuunuhum dalam QS.59:2 artinya adalah benteng-benteng. Kata muhashshonah dalam QS.59:14, adalah kata sifat untuk negeri: negeri yang dibentengi.

Kedua, kata ihshoon dalam konteks perempuan, misalnya ahshonat dalam QS.21:91 dan QS.66:12. Artinya adalah menjaga kemaluannya supaya tidak seks dengan laki-laki. Al-muhshonaat dalam QS.4:24, QS.4:25, QS.24:4, dan QS.24:23, berarti perempuan yang sudah bersuami. Al-muhshonaat juga bisa berarti perempuan yang belum bersuami, seperti al-muhshonaat al-mu’minat (QS.4:25) dan QS.5:5.

Ketiga. Setiap perempuan yang ahshonat farjaha (menjaga kemaluannya), adalah perempuan muhshonah. Memang ahshonat farjaha dalam QS.21:91 dan QS.66:12, perempuan itu adalah Maryam. Namun kalimat tersebut bisa berlaku umum bagi setiap perempuan yang menjaga kemaluannya. Alias perempuan yang tidak gampangan seks dengan laki-laki.

Perempuan yang ahshonat farjaha, kalau ia belum menikah, maka muhshonah-nya itu karena dirinya sendiri. Ya karena menjaganya itu. Tapi perempuan yang sudah bersuami juga disebut muhshonah. Nah, muhshonah-nya ini karena ada suaminya itu. Atau tidak seks kecuali dengan suaminya. Bahkan saya mendapat kesan, ia disebut perempuan muhshonah karena dijaga, dipelihara, dihormati, dan dilindungi oleh suami yang mencintainya.

Sehingga—catat ini sangat penting—saya menemukan makna baru dalam ihshoon ini. Yaitu kata ihshoon ini semacam ruhnya nikah. Kalau nikah itu sekadar akad. Nah, kalau ihshoon adalah ruhnya akad tersebut. Yaitu ketulusan seseorang untuk memelihara, menjaga, mengayomi, melindungi, dan menghormati pasangannya. Di dalamnya termasuk mencintai, mengasihi, dan menyayangi pasangannya dengan jujur dan tulus. Tujuannya adalah membangun sebuah keluarga karena Allah.

Insya Allah, memang, Anda tidak akan menemukan kesimpulan ini dalam kamus-kamus Arab yang kredibel. Bahkan mayoritas penerjemah Qur’an kurang tepat dalam menerjemah kata ihshoon ini. Biasanya mereka menerjemahkan kata ihshoon ini dengan nikah atau menikah. Padahal jelas-jelas redaksinya adalah muhshiniin. Bukan munkihiin. Misalnya diceritakan dalam ayat berikut ini.

QS. Al-Nisa’[4]: 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kalian menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan DIHALALKAN bagi kamu selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTAMU UNTUK DINIKAHI, BUKAN UNTUK BERZINA. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Terutama kalimat yang berbunyi, “Dan DIHALALKAN bagi kamu selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTAMU UNTUK DINIKAHI, BUKAN UNTUK BERZINA.” Yang benar menurut saya, “Dan DIHALALKAN bagi kalian selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTAMU SECARA IHSHOON, BUKAN SECARA ZINA.”

“Seks atas dasar suka sama suka, itu boleh. Yaitu akad ihshoon. Akad komitmen berhubungan seksual. Bukan akad nikah,” katanya. Jelas ini kesimpulan yang salah total. Dan fatal. Sebab, ihshoon baik secara bahasa maupun konteks ayat-ayat Qur’an, itu tidak ada yang bermakna akad. Muhshiniin ghayr musaafihiin, dalam QS.5:5 dan QS.4:24, itu berarti SECARA IHSHOON. Semacam sikap. Bukan akad ihshoon.

Secara ihshoon, artinya mencari istri dengan maksud membangun rumah tangga. Dengan tujuan tulus akan memelihara calon istrinya, melindunginya, menjaganya, ‘ngemong’, mengayominya, menghormati, mencintai, dan menyayanginya. Tentu saja, harus melalui akad nikah terlebih dahulu. Dalam konteks perjodohan, ini memang Qur’an sering kali menggunakan redaksi nakaha, nikahkanlah. Misalnya QS.4:3, QS.2:221, dan QS.24:32.

Maka, akad nikah saja, itu sejatinya belum cukup. Akad nikah maksudnya perjanjian akan berhubungan seks, yang ada ahlinya, serta ada maharnya. Sekali lagi, sebenarnya ini belum cukup. Memahami ayat-ayat Qur’an memang harus komprehensif. Tidak boleh sepotong-sepotong. Sebab memang tidak ada bedanya dengan apa yang dilakukan di lokalisasi atau kawin kontrak. Mereka bisa mengakali hukum Qur’an.

Misalnya ahlinya (Qur’an memang hanya mengharuskan minta izin ke ahlinya. Kemudian dimaknani keluarganya atau diplesetkan: siapa pun yang berkuasa kepadanya, seperti germonya) dan maharnya disetting. Kemudian ada ijab kabulnya. Tanpa tertulis. Kemudian, kedua belah pihak sama-sama tahu bahwa pernikahan itu akan otomatis bercerai dalam waktu yang ditentukan. Misalnya setahun. Atau sebulan. Seminggu, sehari, sejam, bahkan sepuluh menit seperti di lokalisasi.

Menurut saya, akad nikah yang demikian ini tidak sah. Batal. Sebab, selain tidak ada ayat Qur’an yang memerintahkan menikah untuk bercerai, nikah ala lokalisasi itu, atau nikah kontrak, itu tidak muhshiniin. Alias tidak ihshoon. Yakni tidak dijiwai dengan niatan tulus untuk memelihara, menjaga, melindungi, mengayomi, dan menghormati si perempuan. Tidak ada niat membangun rumah tangga. Akad nikahnya itu hanya untuk seks. Hanya main-main. Yaitu adanya niatan dari awal bahwa ikatan keduanya akan cerai otomatis dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Inilah menurut saya, bedanya nikah untuk membangun rumah tangga dengan nikah kontrak. Kalau nikah untuk membangun rumah tangga, itu jelas niatnya adalah ihshoon: niat tulus untuk saling memelihara, menjaga, melindungi, mengayomi, dan menghormati antar pasangan. Tapi kalau nikah kontrak, itu sudah jelas tidak ada niatan untuk memelihara, menjaga, melindungi, dan mengayomi si perempuan terutama. Buktinya: adanya kesepakatan cerai otomatis dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Jadi tidak benar kalau disimpulkan bahwa seks atas dasar suka sama suka, atau berdasar akad ihshoon alias komitmen berhubungan seksual, itu boleh dengan hanya berdasar QS.4:24 di atas. Justru ayat ini semakin memperkuat bahwa menikahi perempuan itu tidak boleh main-main. Nikah adalah perjanjian yang amat sangat kokoh (QS.4:21). Karenanya harus dengan ihshoon.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran, SEDANG MEREKA SENDIRI MENGINGINKAN IHSHOON, KARENA KAMU HENDAK MENCARI KEUNTUNGAN DUNIAWI. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Begitu dulu. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Selasa, 15 Oktober 2019

PARA PEREMPUAN SUCI


—Saiful Islam—

“Katanya, seks tanpa akad nikah, itu sah. Yaitu dengan akad ihshoon…”
           
Kata sangat penting berikutnya yang mesti kita lihat dalam kamus-kamus Arab kredibel adalah muhshon. Atau ihshon. Atau muhshin. Sebab pembela konsep halal seks di luar nikah ini, berdalih dengan ‘akad ihshon’. Ini seperti dalil pamungkas mereka. Kita mesti memahami betul kata ini. Dengan kehati-hatian ekstra. Kita mesti tenang dan sabar di sini. Sampai paham betul. Tidak perlu terburu-buru untuk pindah ke bahasan berikutnya.

Ikut wazan ahshona. Kita akan cari dari kata dasarnya, yaitu hashona.

Al-Ashfahaniy tidak terlalu panjang lebar menguraikan kata ini. Bahwa hushuun itu bentuk jamak (plural) dari al-hishn. Kata hushuunuhum (QS.59:2) dan kata muhashshonah  (QS.59:14) itu berarti negeri yang dibuat kokoh seperti benteng-benteng. Kamus online almaany.com lebih indah lagi mengartikan kata al-hishn ini. Yaitu benteng, kubu pertahanan, baluarti, kastil, dan menara.

Kata kerja bentuk tahashshona, lanjut Al-Ashfahaniy, itu berarti orang yang menjadikan benteng sebagai tempat tinggal. Dari sini arti kata al-hishn ini berkembang. Yaitu setiap sesuatu yang terjaga atau terpelihara. Dari sini muncul kata dir’ hashiinah, yakni baju besi yang memelihara atau menjaga. Sebab baju besi memang menjaga atau memelihara tubuh dari serangan senjata musuh dalam peperangan.

Dari situ, lantas juga muncul kata faras hishoon. Yakni kuda penjaga. Karena kuda itu menjaga atau melindungi orang yang menungganginya. Pemahaman seperti ini, digambarkan oleh penyair: sesungguhnya benteng-benteng itu adalah kuda-kuda. Bukan peradaban kota.

Adapun kata tuhshinuun dalam QS.12:48 itu berarti yang kalian simpan di tempat-tempat yang terjaga atau terpelihara (protected). Yang kokoh layaknya penjagaan benteng kerajaan.

Dijumpai juga kata imro’ah hashoon dan haashin. Bentuk plural al-hashoon adalah hushun. Sedangkan jamaknya al-haashin adalah hawaashin. Dan dikatakan bahwa hashoon itu berarti yang menjaga kesucian dirinya (al-‘afiifah) dan memiliki kehormatan. Sehingga jika dikatakan imro’ah hashoon, maka artinya adalah perempuan yang menjaga kesucian dirinya dan terhormat.

Kalimat ahshonat farjaha, disebutkan dalam QS.66:12, “Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya…”

Kata ahshonat dan hashonat seperti dalam QS.4:25, itu berarti perempuan yang sudah berpasangan (tazawwajna). Alias sudah bersuami. Sedangkan uhshinna di situ, berarti perempuan yang sudah dipasangkan (zuwwijna). Yakni sudah bersuami.

Al-hashoon secara umum, itu berarti perempuan yang terpelihara atau terjaga. Baik dengan memelihara kesucian dan kehormatan dirinya sendiri, dengan pernikahannya, dan dengan kemuliaan dan kemerdekaannya.

Perempuan yang terhormat itu, redaksinya bisa imro’ah muhshon dan bisa juga imro’ah muhshin. Kalau muhshin (menggunakan isim faa’il), maka itu berarti gambaran keterpeliharaan perempuan ini, berasal dari dirinya sendiri. Sedangkan redaksi yang muhshon (bentuk isim maf’uul), maka berarti keterpeliharaan perempuan tersebut berasal dari selain dirinya.

Disebutkan dalam QS.4:25. Al-muhshonaat di sini perempuan yang sudah berpasangan. Alias yang sudah dinikahi. Atau yang sudah bersuami. Menggambarkan bahwa suaminya lah yang memeliharanya. Atau membuatnya terpelihara dan terhormat.

Kata al-muhshonaat setelah kata hurrimat (diharamkan) itu hanya dibaca fathah nun-nya. Yakni bentuk ism maf’uul dari wazan af’ala. Past participle, istilahnya dalam Bahasa Inggris. Dan di beberapa tempat, bisa dibaca fathah dan juga kasroh (al-muhshinaat). Present participle, jika dalam Bahasa Inggris.

Alasannya, seperti ditulis di Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, itu karena para perempuan yang haram dinikahi tersebut, adalah para perempuan terhormat yang sudah bersuami. Bukan para perempuan terhormat (menjaga kesucian dirinya) yang belum bersuami. Dan di tempat lain, bisa dua-duanya. Mungkin seperti budak laki-laki yang akan menikahi perempuan merdeka.

Jadi kesimpulannya begini. Al-muhshonaat itu adalah perempuan yang terhormat, terpelihara, menjaga kesuciannya, dan perempuan merdeka. Alias perempuan yang tidak gampangan seks dengan sembarang laki-laki. Yaitu perempuan yang menjaga kesucian, kehormatan, dan harga dirinya. Ini kalau perempuan yang masih single. Kalau perempuan yang sudah menikah, alias bersuami, itu juga disebut al-muhshonaat.  Yang kedua ini, menjadi perempuan al-muhshonaat karena suaminya.

Untuk memperjelas keterangan di atas, perlu kita cantumkan di sini ayat-ayatnya. Yakni QS.4:25. Namun untuk mengetahui konteksnya lebih luas, kita akan kutip dari ayat sebelumnya. Dari ayat 22. Berikut ini.

QS. Al-Nisa’[4]: 22 – 25
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
22. Dan JANGANLAH kalian MENIKAHI para perempuan yang telah dinikahi oleh ayah kalian. Kecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
23. DIHARAMKAN atas kalian (MENIKAHI) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri—tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
24. Dan (DIHARAMKAN juga kalian MENIKAHI) PEREMPUAN YANG BERSUAMI, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan DIHALALKAN bagi kamu selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTAMU UNTUK DINIKAHI, BUKAN UNTUK BERZINA. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk MENIKAHI PEREMPUAN MERDEKA lagi beriman, ia boleh menikahi perempuan yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain. Karena itu NIKAHILAH mereka dengan seizin tuan mereka. Dan berilah maskawin mereka menurut yang patut. Sedang mereka pun PARA PEREMPUAN YANG MEMELIHARA DIRI. Bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Dan apabila mereka TELAH MENJAGA DIRI DENGAN NIKAH, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu. Dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...