Tampilkan postingan dengan label al-sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label al-sunnah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Januari 2020

INKAR AL-SUNNAH SYAFI’I


—Saiful Islam—

“Label inkar al-Sunnah yang dibuat oleh Imam Syafi’i di sekitar akhir abad ke-2 atau awal abad ke-3 itu, salah istilah dan salah alamat…”

Ada tulisan menarik dari Profesor Syuhudi Ismail dalam bukunya Hadits Nabi Menurut Pembela Pengingkar Dan Pemalsunya. Akan saya komentari di belakang. Dengan mengutip buku Imam Syafi’i—al-Umm, dan Abu Zahw—Al-Hadits wa al-Muhadditsun, Syuhudi Ismal bercerita begini.

Bahwa pada zaman Nabi (w. 632 M), umat Islam sepakat bahwa Sunnah merupakan salah satu sumber ajaran Islam di samping Qur’an. Belum atau tidak ada bukti Sejarah yang menjelaskan bahwa pada zaman Nabi ada dari kalangan umat Islam yang menolak Sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam.

Bahkan pada masa Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, atau al-Khulafa’ al-Rasyidun (632 – 661 M), belum terlihat secara jelas adanya kalangan umat Islam yang menolak Sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Begitu juga di masa Bani Umayyah (661 – 750 M). Barulah pada awal masa Abbasiyah (750 – 1258 M), muncul secara jelas kelompok kecil Umat Islam yang menolak Sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam.

Mereka itu kemudian dikenal sebagai orang-orang yang berpaham inkar al-Sunnah atau munkir al-Sunnah. Hal ini dapat dipahami dari uraian al-Syafi’i (w. 150 H/ 757 M – 204 H/ 820 M) dalam kitabnya, al-Umm. Al-Syafi’i membagi mereka menjadi tiga golongan. Yakni (1) golongan yang menolak seluruh Sunnah, (2) golongan yang menolak Sunnah, kecuali bila Sunnah itu memiliki kesamaan dengan petunjuk Qur’an, dan (3) golongan yang menolak Sunnah yang berstatus Ahad. Golongan yang disebut terakhir ini hanya menerima Sunnah yang berstatus Mutawatir.

Kalau benar uraian Syuhudi Ismail itu, maka tampaknya orang pertama yang membuat istilah inkar al-Sunnah, tak lain dan tak bukan, adalah al-Syafi’i itu. Dilihat dari masa hidupnya (757 – 820 M), memang betul, al-Syafi’i hidup di masa Abbasiyah (750 – 1258 M). Yaitu masa yang disebut munculnya sekelompok kecil Umat Islam secara jelas yang menolak Sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Jadi, masuk akal jika al-Syafi’i merespon kelompok kecil tersebut.

Ingat pula, al-Syafi’i itu lantas mendapat julukan yang sangat terkenal: Naashir al-Sunnah. Yakni si Penolong Sunnah. Dan masih banyak lagi cerita-cerita hebat beliau yang kita dengar. Ini juga mesti kita kritisi. Jangan-jangan cerita-cerita hebat, itu ditulis oleh murid-murid beliau sendiri yang dari awal sudah suka dan cinta. Sudah ngefans. Tidak salah. Saya pun ngefans dengan Imam Syafi’i. Dan ilmuwan-ilmuwan yang lain. Tetapi kritislah dengan cara yang baik. Dan jadilah hakim yang adil.

Sejatinya, menurut saya, istilah inkar al-Sunnah atau munkir al-Sunnah sekaligus pembagiannya yang dicetuskan al-Syafi’i dalam al-Umm-nya, itu tidak tepat. Kalau diganti dengan inkar al-Hadis atau munkir al-Hadis, mungkin masih bisa diterima. Kenapa? Al-Syafi’i itu tidak hidup sezaman dengan Nabi. Selisihnya 191 tahun dengan Nabi.

Begitu juga masa hidup kelompok kecil Umat Islam yang dilabel inkar al-Sunnah itu. Maka sebenarnya yang dimaksud Sunnah oleh al-Syafi’i, itu adalah Hadis. Pasti, yang diingkari oleh kelompok tersebut adalah Hadis. Bukan Sunnah. Istilah inkar al-Sunnah itu pun, jelas merupakan label seseorang kepada lawan diskusinya. Bukan pengakuan kelompok kecil Umat Islam itu sendiri bahwa mereka memang inkar al-Sunnah. Tampaknya juga tidak mungkin kalau mereka mengaku ingkar Rasulullah.

Julukan al-Syafi’i yang Naashir al-Sunnah, itu pun sudah saya kritik di depan. Bahwa tidak pas beliau mendapatkan julukan tersebut. Sekali lagi menurut saya, julukan yang pas bagi al-Syafi’i, itu adalah Naashir al-Hadiits atau al-Ahaadiits: si Penolong Hadis-Hadis. Tampaknya al-Syafi’i, orang Palestina yang wafat di Mesir, ini semangat sekali membela eksistensi Hadis-Hadis. Tentu saja orang-orang yang fanatik dengan mazhab beliau, akan terpengaruh dengan semangat itu. Sayangnya, semangat itu membuat Hadis-Hadis kemudian meleset menjadi Sunnah. Akhirnya, di kemudian hari, Sunnah itu pun meleset menjadi wahyu teologis Jibriliy mandiri selain Qur’an. Alamak!!!

Karena itu, label inkar al-Sunnah yang ditujukan kepada kelompok kecil Umat Islam yang dimaksud al-Syafi’i, itu juga tidak pas. Tidak tepat sasaran. Bisa jadi mereka hanya menolak Hadis berdasar ijtihad mereka. Mungkin dirasa ada yang bertentangan dengan Qur’an, bertentangan dengan Hadis lain, dan lain seterusnya. Yang pasti, tampaknya mereka tidak menolak Qur’an. Buktinya, mereka masih disebut sekelompok kecil Umat Islam. Dan yang pasti lagi, mereka tidak menolak Rasul Allah.

Kalau begitu, ada kemungkinan justru sekelompok kecil Umat Islam yang dilabel al-Syafi’i inkar al-Sunnah, inilah yang benar. Meskipun ada kemungkinan juga mereka salah. Dalam berijtihad menerima dan menolak Hadis, itu memang bisa benar dan bisa salah. Tergantung kapasitas dan kapabilitas setiap orang. Dan tidak apa-apa. Kalau salah, masih dapat satu kebaikan. Kalau benar, mendapat dua kebaikan. Yang penting jujur dan berdalil.

Lalu siapa yang paling benar? Walloohu a’lam bi al-showaab: Hanya Allah Yang Tahu. Yang jelas, menurut saya, yang salah adalah yang menyesat-nyesatkan, yang mengafir-ngafirkan sesama Umat Islam sendiri. Yang menyalahkan, yang melabel buruk, yang menghakimi, tanpa bisa menunjukkan kesalahan itu dan tanpa bisa memberi solusi bagaimana benarnya. Sesama pencari kebenaran yang jujur, menurut saya tidak layak saling menyesatkan di dalam dunia intelektual dan keilmuwan.

Profesor Azami juga tak kalah menarik ketika bercerita tentang perkembangan inkar al-Sunnah itu. Disebutkan bahwa berdasarkan buku-buku yang ditulis oleh kelompok Khawarij, ternyata kelompok ini menerima Hadis Nabi dan meriwayatkan Hadis-Hadis yang berasal dari Ali, Utsman, Aisyah, Abu Hurayrah, Anas bin Malik, dan lain-lain. “Oleh karena itu pendapat yang mengatakan bahwa seluruh golongan Khawarij menolak Hadis yang diriwayatkan para Sahabat Nabi baik sebelum maupun sesudah peristiwa Tahkim adalah tidak benar,” katanya.

Begitu juga ketika Azami mengomentari kelompok yang disebut Mu’tazilah, terkait istilah inkar al-Sunnah. “Menurut pendapat saya—setelah melihat sumber-sumber tadi—golongan Mu’tazilah juga seperti umumnya Umat Islam: menerima Hadis Nabi. Memang mereka mungkin mengritik sejumlah Hadis yang berlawanan dengan teori mazhab mereka. Namun demikian hal itu tidak berarti mereka menolak Hadis secara keseluruhan,” jelasnya.

Bagaimana dengan Syi’ah. Apakah juga yang termasuk mendapat sebutan inkar al-Sunnah? Menurut Azami, bahwa kelompok Syi’ah yang masih eksis di dunia sekarang ini umumnya kelompok Itsnaasyariyah. Mereka menerima dan memakai Hadis Nabi. Tetapi mereka hanya menerima Hadis-Hadis yang diriwayatkan oleh ahlulbait (keluarga Nabi) saja.

Di sini saya hanya ingin menunjukkan. Bahwa label inkar al-Sunnah yang dibuat oleh Imam Syafi’i di sekitar akhir abad ke-2 atau awal abad ke-3 itu, salah istilah dan salah alamat.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Minggu, 15 Desember 2019

SALAH KAPRAH AL-HIKMAH


—Saiful Islam—

“Bahkan ada juga Sunnah Nabi, yang itu HARUS TIDAK diikuti malah…”

Jadi tidak benar kalau al-Hikmah ujug-ujug dipahami sebagai Sunnah Nabi. Dianggap sebuah wahyu yang berdiri sendiri selain Qur’an. Sebuah wahyu tak tertulis yang antah berantah.

Allah itu menurunkan al-Kitab dan al-Hikmah. Yakni teks ayat-ayat Qur’an dan kandungan maknanya. Allah tidak menurunkan al-Kitab sendiri. Kemudian menurunkan al-Hikmah sendiri. Tidak begitu. Allah menurunkan al-Kitab, yakni teks Qur’an, sekaligus kandungan maknanya. Jadi sebenarnya, Allah menurunkan satu paket.

Yang Allah turunkan adalah al-Kitab dan al-Hikmah. Allah tidak menurunkan al-Kitab dan Sunnah Nabi. Sunnah Nabi itu murni adalah ijtihad Nabi. Jika beliau terinpirasi oleh Qur’an, atau beliau ‘menafsiri’ Qur’an, maka sudah pasti benarnya. Fungsi beliau sebagai utusan Allah. Maka Sunnah yang demikian, itu wajib kita ikuti.

Adapun Sunnah Nabi yang itu terkait sebatas kemanusiaan beliau, maka Sunnah yang demikian tidak harus diikuti. Boleh diikuti, boleh tidak. Bahkan ada Sunnah Nabi, yang itu harus tidak diikuti malah. Seperti perempuan Mukminah yang menghadiahkan dirinya untuk Nabi. Maka itu halal bagi beliau SAW jika beliau berkehendak untuk menikahinya. “Khaalishatan lak min duun al-mu’miniin,” begitu kata QS.33:50. Itu hanya halal bagi Nabi. Tapi haram bagi kita.

Jadi, Sunnah Nabi yang harus dan wajib diikuti itu disebut Sunnah Tasyri’iyah. Yakni Sunnah Nabi yang terkait risalah Tuhan. Atau Sunnah Nabi yang terkait dengan fungsi beliau sebagai Rasul Allah. Sedangkan Sunnah Nabi yang tidak harus bahkan haram diikuti, itu disebut Sunnah Ghayr Tasyri’iyyah. Tidak betul kalau semua ucapan Nabi itu terkait dengan syariat. Maka pasti tidak benar jika disebutkan bahwa Sunnah Nabi adalah wahyu yang berdiri sendiri selain Qur’an.

Kalau benar Allah juga menurunkan wahyu yang berupa Sunnah Nabi, maka sudah pasti semua ucapan, ketetapan, dan perbuatan Nabi itu ‘selalu benar’. Tetapi faktanya, Allah masih menegur Nabi. Berarti ada yang ‘keliru’ dengan Sunnah Nabi. Dan kalau saja benar bahwa Sunnah Nabi adalah wahyu yang berdiri sendiri selain Qur’an, maka pasti semua Sunnah harus dan wajib diikuti oleh Kaum Mukminin. Nyatanya, ada Sunnah Nabi yang malah haram kalau kita ikuti.

Kalau Hadis? Kalau Hadis, ya malah sudah pasti dan pasti bukan wahyu. Wong Hadis itu artinya berita. Hadis Nabi, berarti berita tentang Nabi. Hadis-Hadis itu, ditulis oleh para penulis Hadis. Jelas para penulis Hadis tersebut tidak diberi wahyu (secara teologis sebagaimana wahyu Qur’an) oleh Allah untuk menulis Hadis. Malah ketika Nabi masih hidup, dalam proses pewahyuan Qur’an, beliau SAW melarang para Sahabatnya menulis yang selain Qur’an. Termasuk melarang menulis Hadis.

Hadis-Hadis itu murni karya para penulis Hadis atau para ulama Hadis yang tidak dikawal oleh Rasulullah. Karenanya, Hadis-Hadis itu ada yang hoax. Yang mengatakan Hadis itu wahyu atau penulisnya terinspirasi oleh wahyu, itu sama dengan keyakinan Klaus, teman saya yang pastur itu. “Bible itu, memang bukan firman Tuhan. Ditulis belakangan. Tetapi para penulis Bible, itu diinspirasi oleh Roh Kudus,” begitu katanya kurang lebih.

Sebenarnya, tulisan kawan tentang al-Hikmah, itu di awal sudah benar. Bahwa Allah menurunkan Al-Kitab dan al-Hikmah. Dengan mendasarkannya pada QS.2:231 dan QS.4:113. Tetapi mulai meleset, ketika dia mengutip QS.33:34.

Begini pernyataannya yang meleset dan cenderung dipaksakan: “Bukti nyata bahwa maksud dari al-Hikmah yang diturunkan Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah as-Sunnah yaitu yang dibacakan di rumah-rumah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah Al-Qur`ân dan as-Sunnah.”

Semakin parah melesetnya itu ketika ia membuat kesimpulan begini: “Dengan demikian, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Allah Ta’ala sebagaimana Al-Qur`ân. As-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur`ân. Oleh karena itu, Keduanya Memiliki KEDUDUKAN YANG SAMA Sebagai Hujjah (Argumen) dalam agama, dan wajib diikuti.”

Kesimpulan seperti itu, seakan-akan ada teks Qur’an dan juga ada teks Hadis. Tentu, ini tidak benar. Ketika beliau SAW masih hidup, itu tidak ada teks wahyu selain Qur’an. Jadi yang dibaca di rumah-rumah istri Nabi, itu ya teks Qur’an itu sendiri. Al-Hikmah di situ, adalah kandungan maknanya yang bisa jadi memang lebih luas. Yakni tafsiran Nabi.

Tidak benar kalau al-Hikmah yang dibacakan di rumah istri-istri Nabi, itu dipahami sebagai teks Hadis. Kenapa? Semua teks Hadis yang kita kenal sekarang, itu TIDAK ADA ketika Nabi masih hidup. Jangankan zaman Nabi (w. 632 M), wong zaman Imam Abu Hanifah (w. 767 M), Imam Malik (w. 795 M), Imam Syafi’i (w. 820 M), dan Imam Ahmad (w. 855 M) saja, itu TIDAK ADA Kutub al-Sittah: Bukhari (w. 870 M), Muslim (w. 875 M), Ibnu Majah (w. 887 M), Abu Dawud (w. 889 M), Tirmidzi (w. 892 M), dan Nasa’i (w. 915 M). Karenanya memang, para imam mazhab itu tidak pernah memakai Hadis-Hadis Kutub al-Sittah.

Indikasi pikiran penulisnya yang meleset itu adalah kalimatnya: “Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Allah Ta’ala SEBAGAIMANA Al-Qur`ân.” Nah jelas, kata ‘sebagaimana’ menunjukkan bahwa menurutnya ada wahyu lain selain Qur’an. “As-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur`ân,” tentu ini tidak benar.

Semakin jelas kesalahan itu ketika disebutkan: “Keduanya (Qur’an dan Sunnah Nabi) memiliki kedudukan yang sama sebagai hujah (argumen) dalam agama, dan wajib diikuti.” Qur’an dan Sunnah Nabi, itu kedudukannya TIDAK SAMA. Berbeda. Ya, Qur’an dan Sunnah Nabi, itu kedudukanya TIDAK SEDERAJAT. Kedudukan Qur’an dan Sunnah Nabi, itu bertingkat. Qur’an nomor 1. Sedangkan Sunnah Nabi nomor 2, setingkat di bawah Qur’an.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Senin, 09 Desember 2019

MENYELIDIK AL-HIKMAH


—Saiful Islam—

“Al-Hikmah, artinya adalah mendapatkan kebenaran dengan ilmu dan akal…”

Seorang kawan share tulisan yang mencoba menyanggah kesimpulan saya bahwa baik Sunnah maupun Hadis-Hadis, itu bukan wahyu yang berdiri sendiri. Tetapi ‘hanya’ terinspirasi oleh Qur’an saja.

Menurut saya, tulisan dari kawan itu menarik. Kalau menyanggah itu, sebaiknya seperti itu. Qur’an bil Qur’an. Selevel. Jangan Qur’an mau dikoreksi dengan Hadis. Jauh sekali level-nya. Tulisan itu, penting untuk diperhatikan. Karena di dalamnya juga menyertakan ayat Qur’an sebagai landasan kesimpulannya bahwa Sunnah Nabi adalah wahyu.

Cukup panjang tulisan itu. Tetapi supaya tidak makan tempat terlalu banyak, di sini akan saya kutipkan dalil yang paling kuat saja. Yang paling inti dan paling substansial dari tulisan tersebut. Begini:

 Allah juga telah menjelaskan, apa yang Dia turunkan bukan hanya al-Kitab (Al-Qur`ân). Bahkan yang Allah turunkan ialah berupa al-Kitab (Al-Qur`ân) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah Azza wa Jalla berfirman (QS.2:231):

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan APA YANG TELAH DITURUNKAN ALLAH KEPADAMU YAITU AL-KITAB DAN AL-HIKMAH (AL-SUNNAH). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Dalam ayat lain (QS.4:113), Allah berfirman:

وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا
DAN ALLAH TELAH MENURUNKAN AL-KITAB DAN AL-HIKMAH KEPADAMU, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.

Bukti nyata bahwa maksud dari al-Hikmah yang diturunkan Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah as-Sunnah yaitu yang dibacakan di rumah-rumah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah Al-Qur`ân dan as-Sunnah. Sementara Allah Ta’âla berfirman:

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا
“Dan ingatlah APA YANG DIBACAKAN DI RUMAH-RUMAH KAMU (PARA ISTRI NABI) DARI AYAT-AYAT ALLAH DAN HIKMAH (SUNNAH NABI). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui”. [al-Ahzâb/33:34].

Dengan demikian, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Allah Ta’ala sebagaimana Al-Qur`ân. As-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur`ân. Oleh karena itu, Keduanya Memiliki KEDUDUKAN YANG SAMA Sebagai Hujjah (Argumen) Dalam Agama, dan wajib diikuti.

***

Jadi kalau disimpulkan tulisan kawan itu, menjadi seperti ini: 1). Allah menurunkan Al-Kitab dan Al-Hikmah. 2). Al-Hikmah dipahami sebagai Sunnah Nabi. 3). Sunnah Nabi adalah wahyu. 4). Kedudukan Sunnah Nabi sederajat dengan Qur’an.

Baiklah. Akan saya jawab pelan-pelan. Mungkin membutuhkan dua atau tiga tulisan.

Pertama, kita mesti paham dulu apa itu Sunnah Nabi. Sunnah, menurut Lisan al-‘Arab, asalnya berarti al-thariiqah (jalan hidup) dan al-siirah (biografi atau gambaran hidup). Begitu juga dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an. Jadi, Sunnah Nabi adalah apa pun yang disandarkan kepada Nabi ketika beliau masih hidup. Baik berupa ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi. Semacam kebiasaan hidup Nabi ketika beliau masih hidup.

Kedua, kita mesti paham dulu apa itu Al-Hikmah. Nah, kata inilah yang menurut saya penting untuk dieksplor lebih detail. Supaya kesimpulan yang akan saya buat nanti, tidak dikira ngarang-ngarang sendiri. Seperti biasanya, paling tidak saya menggunakan karya Al-Raghib al-Ashfahaniy, Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an dan karya Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab. Kamus Arab inilah yang biasa digunakan para Mufassir.

Menurut Al-Mufradat, hakama itu asalnya berarti menahan atau mencegah untuk perbaikan atau kemanfaatan. Makanya, tali kekang kuda atau kendali kuda, itu disebut hakamah al-daabbah. Jika dikatakan, “Hakamtuhu wa hakamtu al-daabbah,” maka artinya adalah “Aku menahannya dengan hikmah (tali kekang).” Jika dikatakan, “Ahkamtuhaa,” maka berarti, “Aku menjadikannya terkendali.” Begitu juga artinya untuk kapal. “Hakamtu al-safiinah wa ahkamtuhaa,” yakni, “Aku mengendalikan, mengontrol, mengoperasikan, dan mengarahkan kapal tersebut.

QS.32:7 dan QS.22:52. Hukum untuk sesuatu adalah memutuskan seperti ini atau tidak seperti ini. Jadi soal memutuskan. Baik Anda menetapkannya untuk orang lain, atau tidak. Disebut dalam QS.4:58, “Jika kalian memutuskan sesuatu di antara manusia, maka putuskanlah dengan adil,” dan QS. 5:95.

QS.5:50. Disebutkan bahwa Haakim dan Hukkaam adalah untuk orang yang menentukan hukum di antara manusia (hakim, kalau di Indonesia). Sebagaimana disebutkan dalam QS.2:188. Adapun kata al-hakam, itu sama maknanya, yakni hukum. Hanya saja kata al-hakam ini lebih mengena, lebih menyentuh, lebih dalam maknanya. Sebagaimana pada QS.6: 114.

QS.4:35: “Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya (suami istri), maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.” Tidak disebut hakim, karena syarat untuk kedua hakam tersebut adalah punya hak hukum di atas mereka (keluarga). Yaitu ketika kedua hakam tersebut memutuskan suatu perkara, itu tidak bisa dibatalkan oleh keluarga yang lain, yang tidak memiliki hak hukum.

Ada juga yang mengatakan bahwa al-hakam itu bisa untuk bentuk kata tunggal (mufrad atau singular), dan juga untuk kata plural atau jama’.

Redaksi tahaakamnaa ilaa al-haakim, itu ada pada QS.4:60. Redaksi dobel ‘ain fi’il, hakkamtu Fulaanan, itu juga seperti ada pada QS.4:60.

Jika dikatakan, “Dia menghukumi dengan batil,” maka artinya adalah seperti menghukumi untuk kebenaran. Yaitu seseorang menempuh jalur hukum tetapi tujuannya adalah untuk kebatilan (kesalahan, kecurangan, kejahatan, dan kezaliman).

Sedangkan al-hikmah, artinya adalah mendapatkan kebenaran dengan ilmu dan akal. (Catat, ini penting!). Al-hikmah dari Allah adalah mengetahui sesuatu, dan mendapati sesuatu itu pada puncaknya yang paling kokoh.

Al-hikmah dari manusia, adalah pengetahuan terhadap sesuatu apapun yang ada (al-maujudaat atau the beings), dan segala perbuatan yang baik. Inilah yang disifatkan untuk Lukman dalam QS.31:12: “Sungguh, Kami telah memberikan al-hikmah kepada Lukman.”

Ketika Allah itu disebut Hakiim, maka maknanya hanya khusus untuk Allah saja. Yakni tidak seremeh makna hakim untuk yang selain Allah. Ini tergambar dalam QS.95:8.

(Catat, bagian ini juga sangat penting!) Ketika kata hakiim itu untuk mensifati Qur’an, maka artinya adalah Qur’an tersebut mengandung al-hikmah. Sebagaimana disebut oleh QS.10:1: “Alif laam raa. INILAH AYAT-AYAT QUR’AN YANG MENGANDUNG HIKMAH.”
الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ

Karenanya, kata hikmah itu disebut dalam QS.54:5, sebagai berikut.

QS. Al-Qomar[54]:4-5
وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنَ الْأَنْبَاءِ مَا فِيهِ مُزْدَجَرٌ
Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka beberapa kisah yang di dalamnya terdapat cegahan (dari kekafiran).
حِكْمَةٌ بَالِغَةٌ ۖ فَمَا تُغْنِ النُّذُرُ
ITULAH HIKMAH YANG SEMPURNA. Maka peringatan-peringatan itu tidak berguna (bagi mereka).

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...