Tampilkan postingan dengan label keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keluarga. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Januari 2020

HADIS MENJADI TUHAN


—Saiful Islam*—

“Kan, kebalik lagi. Bukan Hadis yang bisa menghapus syariat Qur’an. Tapi Qur’an-lah yang bisa menghapus Hadis…”

Jelas sekali. Hadis dianggap sebagai wahyu teologis mandiri selain Qur’an, itu salah. Keyakinan demikian, itu saja sudah sangat berlebihan (ghuluw). Ternyata, masih ada yang lebih parah. Yaitu ketika dikatakan bahwa Hadis bisa menghapus hukum (me-nasakh) Qur’an. Semakin ke sini, saya mengendus, semacam ada upaya ‘menekuk lutut’ Qur’an. Awalnya, Hadis dipastikan Sunnah Nabi. Hadis adalah wahyu teologis. Qur’an harus diperkuat oleh Hadis. Qur’an harus dikoreksi oleh Hadis. Puncaknya, Qur’an harus takluk kepada Hadis. Hadis telah menjadi tuhan!

Qur’an harus takluk kepada Hadis, itu umum dikenal dengan bayaan nasakh. Bahwa Hadis diyakini bisa menghapus ketentuan hukum Qur’an. Hadis yang datang setelah Qur’an menghapus ketentuan-ketentuan Qur’an. Jadi Hadis yang paling awal ditulis sekitar 166 tahun setelah wafatnya Nabi, itu katanya bisa menghapus Qur’an yang pasti keluar dari mulut Nabi. Berikut Hadis yang dijadikan contoh bahwa ketentuan Qur’an bisa dihapus oleh Hadis.

“Ahli waris tidak dapat menerima wasiat.”

Hadis tersebut diyakini bisa menasakh (menghapus) ketentuan dalam ayat berikut ini.

QS. Al-Baqarah[2]: 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
DIWAJIBKAN atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut (kewafatan), dan meninggalkan harta, BERWASIAT untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf. (Ini adalah) KEWAJIBAN atas orang-orang yang bertakwa.

Sehingga, katanya, seorang yang akan meninggal dunia TIDAK wajib berwasiat untuk memberikan harta kepada ahli, karena ahli waris itu akan mendapatkan bagian harta warisan dari yang meninggal tersebut.

Menurut saya, kesimpulan di atas itu salah kaprah. Gegabah. Dan sangat berlebihan. Baik sengaja sengaja atau tidak. Marilah kita tinjau lebih jauh.

Menurut Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, wasiat itu dari kata washoo, yang artinya adalah menyuruh orang lain terkait dengan apa yang akan dilakukan, yang bersamaan dengan pesan atau nasehat. Ibrahnya diambil dari perkataan orang Arab, “Bumi mewarisi.” Yakni terkait dengan tumbuhan atau tanaman-tanamannya. Contoh kalimatnya seperti pada QS.2:132; 4:131; 29:8; 4:12; 5:106; 103:3; dan QS.51:53

Sedangkan menurut Lisan Al-‘Arab, kata awshoo atau washshoo, seperti dalam kalimat, “Awshoo al-rojul wa washshoohu,” itu artinya adalah mengamanatkan kepadanya. Yakni seorang laki-laki yang mengamanatkan kepada orang lain. Jadi semacam mengikat janji antara dua orang atau lebih terkait pesan yang harus ditunaikan di waktu mendatang.

Seseorang yang mendapati tanda-tanda kematiannya, seperti sudah tua, sakit parah, dan kebetulan meninggalkan harta benda, maka ia wajib berwasiat kepada anggota keluarganya. Wasiat itu, wajib. Alias harus. Jadi sekali lagi, wasiat itu adalah wajib! Dasarnya bukan hanya QS.2:180 di atas. Tapi juga QS.4:11–12 berikut ini.

QS. Al-Nisa’[4]: 11 – 12
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah MENSYARIATKAN bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (PEMBAGIAN-PEMBAGIAN TERSEBUT DI ATAS) SESUDAH DIPENUHI WASIAT YANG IA BUAT ATAU (DAN) SESUDAH DIBAYAR HUTANGNYA. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. INI ADALAH KETETAPAN DARI ALLAH. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya SESUDAH DIPENUHI WASIAT YANG MEREKA BUAT ATAU (DAN) SESUDAH DIBAYAR HUTANGNYA. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan SESUDAH DIPENUHI WASIAT YANG KAMU BUAT ATAU (DAN) SESUDAH DIBAYAR HUTANG-HUTANGMU. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, SESUDAH DIPENUHI WASIAT YANG DIBUAT OLEHNYA ATAU SESUDAH DIBAYAR HUTANGNYA DENGAN TIDAK MEMBERI MUDHARAT (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) SYARIAT YANG BENAR-BENAR DARI ALLAH. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.

Jadi kesimpulannya adalah wasiat terkait harta sebelum wafat, itu wajib. Bagi siapa pun yang memiliki harta. Bahkan wasiat tersebut harus diutamakan daripada pembagian waris. Termasuk yang harus diutamakan adalah pembayaran hutang. Wasiat dulu, membayar hutang dulu, barulah kemudian diwariskan kalau masih terdapat sisa harta benda lagi.

Manfaat wasiat itu adalah membuat keluarga yang ditinggalkan menjadi rukun dan damai. Orang tua pastilah mengerti dan bijak membagi hartanya dengan wasiat itu kepada keluarganya, istri, anak-anak, dan seterusnya. Orang tua paham betul sehingga akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga yang akan ditinggalkannya. Keluarga yang akan ditinggalkan itu pun seyogyanya ikhlas dan menerima.

Bahkan kalau sudah berlebih, ia tidak mau diberi. Dan memilih diberikan kepada saudaranya yang lain yang mungkin lebih membutuhkan. Ia memilih mengutamakan saudaranya (altruis – iitsaar) daripada dirinya sendiri. Ia lebih mengutamakan kerukunan, kasih-sayang, dan kedamaian keluarga dan saudara-saudaranya. Mental dan hatinya sudah kaya!

Maka Hadis, “Tidak ada wasiat bagi ahli waris,” itu harus dan wajib ‘diletakkan’. Hadis ini dikutip dari kitab Sunan Ibnu Majah, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Ibnu Majah itu wafat tahun berapa, memangnya? Tahun 275 H. Dua ratus enam puluh dua (262) tahun setelah wafatnya Nabi! Kok berani-beraninya Hadisnya mau digunakan untuk menghapus syariat Qur’an yang pasti keluar dari mulut Nabi?!! Begitu juga Abu Dawud dan Tirmidzi, itu tambah belakangan lagi.

Tidak ada yang bisa menghapus syariat Qur’an. Apa pun dan siapa pun, itu tidak akan bisa dan tidak akan pernah bisa menghapus syariat Qur’an. Syariat Qur’an, itu akan berlaku selama-lamanya. Kapan pun dan dimana pun. Selalu sesuai dengan tantangan zaman. Shoolih li kull zamaan wa makaan. Ayat-ayatnya yang mencerahkan, menjadi obat segala penyakit jiwa, menjadi rahmat dan berkah bagi orang-orang yang mengimaninya.

Justru sebaliknya. Qur’an-lah yang bisa menghapus ketentuan-ketentuan Hadis. Qur’an-lah yang akan mengoreksi Hadis-Hadis. Jika Hadis-Hadis itu tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan Qur’an, maka Hadis-Hadis tersebut harus dan wajib ‘diletakkan’.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

*Penulis Ayat-Ayat Kemenangan

Kamis, 24 Oktober 2019

MENGINTIP KELUARGA ARAB


—Saiful Islam—

“Peradaban kota masyarakat Arab abad 7 M, itu masih kalah dibanding peradaban desa masyarakat milenial abad 21 M…”

Tidak bisa dipungkiri. Bahwa keluarga itu adalah institusi yang amat sangat penting. Bukan hanya bagi masyarakat Arab pra Qur’an. Atau era Qur’an awal. Bahkan masyarakat milenial di abad 21 M ini pun merasakan betul peran sentral institusi yang bernama keluarga ini. Saya pun berkali-kali menyebutnya bahwa membina keluarga yang kokoh adalah tujuan utama nikah itu sendiri. Ihshoon.

Ya. Bagi masyarakat Arab itu, keluarga memang menjadi sebuah institusi penting. Setiap pribadi akan terikat di dalam sebuah keluarga. Setiap anggota keluarga bertanggung jawab memelihara keutuhan dan kehormatan keluarga. Perlakuan tidak sopan terhadap seorang gadis dalam satu keluarga, bukan hanya menjadi aib bagi yang bersangkutan. Tetapi juga merupakan aib bagi bapak, saudara, dan keluarga secara keseluruhan.

Sejarah mengenal tiga bentuk dasar keluarga. Yaitu keluarga inti atau keluarga batih. Ini adalah sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri, serta anak-anak mereka. Satu keluarga. Kedua, keluarga besar. Yaitu sebuah keluarga yang terdiri dari keluarga batih tadi. Ketiga, disebut persekutuan kelompok keturunan. Ini mencakup sejumlah besar individu dalam suatu lingkungan kekerabatan.

Lantas bagaimana sistem kekerabatan bangsa Arab menjelang atau sesaat turunnya Qur’an? Ada lima bentuk. Yaitu kabilah, subkabilah, suku, keluarga besar, dan keluarga inti atau keluarga batih tadi. Meskipun kelima bentuk keluarga ini ditemukan di daerah tertentu di Jazirah Arab, tapi tidak benar-benar sama. Itu disebabkan oleh watak dasar orang-orang Arab yang memang berpindah-pindah. Nomaden.

Posisi laki-laki dalam lima kelompok masyarakat itu tetap sangat penting. Semua kebijakan berada di tangan laki-laki. Baik dalam keluarga kecil atau keluarga batih, sampai pada lingkungan kelompok besar. Saat itu posisi perempuan memang masih subordinatif. Semacam kaum kelas dua. Para laki-laki bertindak sebagai pemimpin di setiap kelompok itu.

Dalam konteks seperti itulah Qur’an Surat Al-Nisa’[4] ayat 34 turun. Bahwa dalam keluarga laki-laki itu biasanya lebih unggul dari perempuan. Tapi itu karena kelebihan laki-laki. Serta sistem sosial yang membuat laki-laki lebih memiliki akses sosial, ekonomi dan politik. Juga karena laki-laki memberi nafkah kepada perempuan atau istrinya. Dan tentu saja, pemaknaan seperti ini, untuk fenomena sosial saat itu.

Untuk sekarang di Indonesia, pemaknaannya bisa berkembang. Fleksibel. Mengingat keadaan, waktu dan tempatnya (ketupat) yang berbeda. Sistem sosial, pendidikan, ekonomi, dan politiknya juga berubah. Kehidupan masyarakat itu juga selalu dinamis. Sekarang, sangat memungkinkan perempuan itu sederajat dengan laki-laki. Atau malah lebih unggul. Misalnya karena pendidikannya yang bisa lebih tinggi dari laki-laki. Akses kehidupanya pun menjadi bisa lebih luas juga.

Soal nafkah, pendapatan perempuan juga bisa lebih besar dari laki-laki. Sebab di sini sekarang, peluang karir, bisnis, dan sumber-sumber ekonomi yang lain, itu sama antara laki-laki dan perempuan. Ini adalah konsekuensi persamaan hak laki-laki dan perempuan untuk mengakses informasi. Mengakses pendidikan. Pekerjaan, bisnis. Dan lain semisalnya. Bahkan perempuan, atas kerelaannya dan kompetensinya, bisa menggugurkan kewajiban nafkah suaminya (QS.4:24).

Kelompok masyarakat yang tradisional, seperti kabilah dan subkabilah, biasanya menghuni daerah padang pasir atau pegunungan. Semacam masyarakat desa. Pola hidup mereka masih sangat sederhana. Sebagaimana budaya dan perabadannya. Biasanya mereka tidak tinggal secara permanen. Kalau musim dingin, mereka tinggal di sekitar padang pasir atau pegunungan. Dan jika panas, mereka berpindah ke lokasi yang lebih sesuai.

Sedangkan kelompok masyarakat yang lebih berkembang, biasanya tinggal di lokasi-lokasi subur dan strategis. Ini semacam kota pada saat itu. Seperti daerah pantai, pinggiran sungai, sekitar oasis, atau daerah yang curah hujannya cukup. Biasanya, mereka akan tinggal menetap di sini. Dibanding kelompok nomaden, budaya dan peradaban masyarakat di lokasi subur ini lebih berkembang.

Sistem kekerabatan masyarakat kota, atau yang tinggal di wilayah pantai timur dan selatan serta daerah subur lainnya, lebih kepada keluarga batih. Sedangkan mereka yang hidup di daerah pedesaan tadi, lebih menerapkan keluarga luas.

Saat itu. Umumnya masyarakat Timur Tengah, bangsa Arab menganut sistem patriarki. Yaitu sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, dan penguasaan properti. Sosok bapak memiliki otoritas terhadap perempuan, anak-anak dan harta benda.

Bapak atau suami lah yang bertanggung jawab terhadap seluruh keutuhan, keselamatan, dan kelangsungan keluarga. Ibu atau istri hanya ikut terlibat sebagai anggota keluarga. Karenanya, bapak dan kaum laki-laki umumnya memperoleh hak istimewa. Ini sebagai akibat dari tanggung jawab mereka yang begitu besar. Nama julukan anak-anak biasanya diambil dari nama bapaknya.

Dalam tradisi masyarakat Arab, pembagian peran kerja sudah terpola dengan jelas. Dalam masyarakat patriarki, peran laki-laki memang porsinya lebih besar. Yang berperan mencari nafkah dan melindungi keluarga, adalah para laki-laki. Sedangkan peran kaum perempuannya adalah dalam urusan reproduksi. Seperti memelihara anak serta menyiapkan makanan untuk seluruh anggota keluarga.

Sistem kekerabatan bangsa Arab adalah patrilineal. Yaitu menarik garis keturunan dari pihak bapak atau laki-laki. Asal-usul garis keturunan bangsa Arab itu bisa dilacak sampai ke nenak moyangnya paling tua. Biasanya menggunakan kata ‘bin’ (anak laki-lakinya). Misalnya E bin D bin C bin B bin A. Ini adalah salah satu kekhususan masyarakat Arab untuk memelihara keutuhan dan eksistensi garis keturunan. Meskipun sering ditemukan kekeliruan dan rekayasa dalam silsilah itu.

Sebagaimana pada masyarakat patriarki umumnya, perempuan tidak pernah dicantumkan sebagai nama marga atau nasab. Tidak peduli betapa hebatnya perempuan itu. Martabat sosial seseorang diukur dari garis keturunan bapaknya. Meskipun seorang putri, kalau ia adalah anak seorang tokoh, maka gadis itu dianggap berkelas. Karenanya putri bangsawan, itu jarang menikah dengan laki-laki biasa.

Untuk melestarikan status sosial seperti itu, maka berlakulah konsep kesetaraan. Kafa’ah istilahnya. Kita sering menyebutnya, sekufu’. Seorang laki-laki dari golongan mawali atau golongan budak dilarang menikah dengan seorang perempuan bangsawan. Alasannya, karena akan menurunkan derajat keturunan. Tapi sebaliknya kalau laki-laki keturunan bangsawan. Ia bebas menikahi semua jenis perempuan. Biasanya memang lebih dari satu. Alias poligami. Sebelum Qur’an turun, jumlah istri orang Arab itu memang bisa tak terbatas. Unlimited.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Selasa, 22 Oktober 2019

MEMBINA KELUARGA KOKOH


—Saiful Islam—

“Ternyata. Nikah sirri itu, sekarang memang tidak sah…”

Jadi memang tidak boleh memahami Qur’an itu sepotong-sepotong. Memahami Qur’an itu harus komprehensif. Sebisa mungkin ditinjau ayat-ayat yang berkaitan dengan topik yang sedang dibahas.

Pengutipan yang sepotong-sepotong, sering menghasilkan kesalahan yang fatal. Contohnya soal perjodohan atau seks ini. Satu pihak melihatnya dari perpektif nikah saja. Atau direduksi lagi, soal ini ditinjau dari segi fikih saja. Akhirnya, mengesahkan akad nikah yang sudah terpenuhi syarat rukunnya: ijab kabul, mahar, wali, saksi, kedua mempelai. Meskipun syarat rukun yang disetting. Diakali. Dan nikahnya pun kontrak.

Buktinya, tidak sedikit di masyarakat sekarang yang mengesahkan nikah sirri. Gampangan menikahkan orang. Padahal menurut saya, di dalam nikah sirri itu tidak ada ihshoon. Yakni memperkokoh pihak perempuan. Sesuatu yang membuat pihak perempuan kuat. Terutama secara hukum. Dan waris bagi si perempuan, dan apalagi anak-anaknya kelak. Itulah kenapa sejak awal, saya tegaskan bahwa nikah sirri itu tidak sah.

Sedangkan kubu yang satunya lagi melihatnya dari perspektif ihshoon saja. Lantas memisahkan akad nikah dengan akad ihshoon. Dikiranya akad yang sah itu tidak hanya akad nikah. Tapi bisa juga dengan akad ihshoon. Kesimpulannya jadinya ngawur: membolehkan seks antara laki-laki dan perempuan tanpa akad nikah. Hanya berdasar suka sama suka. Atau yang penting bayar. Yang perempuan dapat bayaran.

Ihshoon itu adalah ruhnya nikah. Semacam niatan tulus untuk memperistri seorang perempuan. Atau sebaliknya bagi perempuan, mempersuami seorang laki-laki. Niatan tulus karena Allah untuk membangun rumah tangga. Dengan pernikahan yang ihshoon, ini membuat perempuan dan laki-laki yang berpasangan itu menjadi semakin kokoh. Semakin terhormat. Semakin terjaga dan terpelihara dari pelampiasan nafsu seksual secara liar seperti kucing dan ayam.

Pihak yang membolehkan seks di luar nikah jelas mengutip Qur’an itu hanya sepotong. Yaitu potongan QS.4:24. “Dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu. Yaitu mencari perempuan dengan harta kalian secara ihshoon. Setelah kalian menikmatinya (mencampurinya—seks dengannya), berilah maharnya.” Kemudian dibayangkan seperti beli PSK di lokalisasi. Setelah seks beberapa menit, lalu pergi. Atau kawin kontrak. Setelah seks sebulan misalnya, lantas otomatis cerai. Kabur.

Tentu tidak begitu. Itu salah total. Fatal. Kalau kita cermati ayat tersebut secara komprehensif, sebenarnya berbicara tentang pernikahan. Bahwa ihshoon itu adalah ruh dari pernikahan itu sendiri. Jelas-jelas kata ihshoon itu muncul setelah kata nikah. Yaitu nikah yang secara ihshoon. Jadi nikah dan ihshoon, itu memang dua hal yang berbeda. Tetapi tidak bisa dipisahkan. Nikah dan ihshoon itu seperti jasad dan ruh. Beda, tak sama, tetapi tidak bisa dipisahkan. Marilah kita cermati ayat-ayatnya.

*QS. Al-Nisa’[4]: 22 – 25*
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
22. Dan janganlah kalian MENIKAHI para perempuan yang telah dinikahi oleh ayah kalian. Kecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
23. Diharamkan atas kalian (MENIKAHI) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri—tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
24. Dan (diharamkan juga kalian MENIKAHI) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTAMU SECARA IHSHOON, BUKAN UNTUK BERZINA. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk MENIKAHI perempuan merdeka lagi beriman, ia boleh menikahi perempuan yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain. Karena itu NIKAHILAH mereka dengan seizin tuan mereka. Dan berilah maskawin mereka menurut yang patut. PERLAKUKAN MEREKA SECARA IHSHOON. Bukan zina dan bukan (pula) MENJADIKANMU SEBAGAI GUNDIK. Dan apabila mereka TELAH DI-IHSHOON-KAN, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu. Dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

“Setelah kamu campuri, maka berilah bayaran.” Kata ujurohunn, sebenarnya itu artinya bukan sekadar mahar yang diberikan sekali. Menurut saya yang lebih pas maknanya adalah nafkah yang berkelanjutan. Ya, salah satu cara meng-ihshoon-kan istri itu memang dengan memberinya nafkah yang berkelanjutan.

Karenanya, jika istri rela, misalnya punya penghasilan sendiri, ia bisa menggugurkan kewajiban suaminya memberi nafkah itu. Dengan kata lain, karena kompetensinya, istri bisa membantu perekonomian keluarga. Misalnya sebagai bekal pendidikan anak-anaknya. Sekali lagi, yang penting di sini adalah saling relanya. Suami dan istri bekerja sama untuk kebaikan keluarga. Bahu membahu menyiapkan generasi yang kuat. Dua-duanya beramal saleh demi keluarga.

Kenapa ihshoon dilawankan dengan zina? Atau ihshoon dilawankan dengan pergundikan, atau nikah kontrak, alias kumpul kebo (gebow)? Karena dalam zina itu tidak ada saling memelihara, saling menjaga, saling menghormati, saling melindungi, saling mengayomi, sebagaimana arti asal kata ihshoon itu. Yang ada dalam zina, itu hanya beli kelamin perempuan. Baik pada prostitusi, maupun nikah kontrak.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...