Tampilkan postingan dengan label maryam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label maryam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Oktober 2019

NIKAH TIDAK SAH


—Saiful Islam—

“Mayoritas penerjemah Qur’an, menurut saya, kurang tepat dalam menerjemah kata ihshoon ini…”

Jadi kalau mencermati kata ihshoon dalam kamus-kamus Arab, maupun ayat-ayat Qur’an, maka ada beberapa hal penting yang perlu kita simpulkan. Pertama, kata ihshoon, itu secara umum berarti menjaga, menyimpan, memelihara, melindungi, membentengi, dan semacamnya. Semacam perisai atau tameng, sehingga tidak bisa ditembus. Bentuknya bisa berupa baju besi, jaket anti peluru, benteng kerajaan, dan semisalnya.

Makna tersebut, diperoleh dari konteks ayat-ayat Qur’an. Misalnya kata tuhshinuun dalam QS.12:48, dari asal kata yang sama hashona, itu berarti menyimpan. Kata lituhshinakum dalam QS.21:80 itu berarti melindungi. Kata hushuunuhum dalam QS.59:2 artinya adalah benteng-benteng. Kata muhashshonah dalam QS.59:14, adalah kata sifat untuk negeri: negeri yang dibentengi.

Kedua, kata ihshoon dalam konteks perempuan, misalnya ahshonat dalam QS.21:91 dan QS.66:12. Artinya adalah menjaga kemaluannya supaya tidak seks dengan laki-laki. Al-muhshonaat dalam QS.4:24, QS.4:25, QS.24:4, dan QS.24:23, berarti perempuan yang sudah bersuami. Al-muhshonaat juga bisa berarti perempuan yang belum bersuami, seperti al-muhshonaat al-mu’minat (QS.4:25) dan QS.5:5.

Ketiga. Setiap perempuan yang ahshonat farjaha (menjaga kemaluannya), adalah perempuan muhshonah. Memang ahshonat farjaha dalam QS.21:91 dan QS.66:12, perempuan itu adalah Maryam. Namun kalimat tersebut bisa berlaku umum bagi setiap perempuan yang menjaga kemaluannya. Alias perempuan yang tidak gampangan seks dengan laki-laki.

Perempuan yang ahshonat farjaha, kalau ia belum menikah, maka muhshonah-nya itu karena dirinya sendiri. Ya karena menjaganya itu. Tapi perempuan yang sudah bersuami juga disebut muhshonah. Nah, muhshonah-nya ini karena ada suaminya itu. Atau tidak seks kecuali dengan suaminya. Bahkan saya mendapat kesan, ia disebut perempuan muhshonah karena dijaga, dipelihara, dihormati, dan dilindungi oleh suami yang mencintainya.

Sehingga—catat ini sangat penting—saya menemukan makna baru dalam ihshoon ini. Yaitu kata ihshoon ini semacam ruhnya nikah. Kalau nikah itu sekadar akad. Nah, kalau ihshoon adalah ruhnya akad tersebut. Yaitu ketulusan seseorang untuk memelihara, menjaga, mengayomi, melindungi, dan menghormati pasangannya. Di dalamnya termasuk mencintai, mengasihi, dan menyayangi pasangannya dengan jujur dan tulus. Tujuannya adalah membangun sebuah keluarga karena Allah.

Insya Allah, memang, Anda tidak akan menemukan kesimpulan ini dalam kamus-kamus Arab yang kredibel. Bahkan mayoritas penerjemah Qur’an kurang tepat dalam menerjemah kata ihshoon ini. Biasanya mereka menerjemahkan kata ihshoon ini dengan nikah atau menikah. Padahal jelas-jelas redaksinya adalah muhshiniin. Bukan munkihiin. Misalnya diceritakan dalam ayat berikut ini.

QS. Al-Nisa’[4]: 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kalian menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan DIHALALKAN bagi kamu selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTAMU UNTUK DINIKAHI, BUKAN UNTUK BERZINA. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Terutama kalimat yang berbunyi, “Dan DIHALALKAN bagi kamu selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTAMU UNTUK DINIKAHI, BUKAN UNTUK BERZINA.” Yang benar menurut saya, “Dan DIHALALKAN bagi kalian selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTAMU SECARA IHSHOON, BUKAN SECARA ZINA.”

“Seks atas dasar suka sama suka, itu boleh. Yaitu akad ihshoon. Akad komitmen berhubungan seksual. Bukan akad nikah,” katanya. Jelas ini kesimpulan yang salah total. Dan fatal. Sebab, ihshoon baik secara bahasa maupun konteks ayat-ayat Qur’an, itu tidak ada yang bermakna akad. Muhshiniin ghayr musaafihiin, dalam QS.5:5 dan QS.4:24, itu berarti SECARA IHSHOON. Semacam sikap. Bukan akad ihshoon.

Secara ihshoon, artinya mencari istri dengan maksud membangun rumah tangga. Dengan tujuan tulus akan memelihara calon istrinya, melindunginya, menjaganya, ‘ngemong’, mengayominya, menghormati, mencintai, dan menyayanginya. Tentu saja, harus melalui akad nikah terlebih dahulu. Dalam konteks perjodohan, ini memang Qur’an sering kali menggunakan redaksi nakaha, nikahkanlah. Misalnya QS.4:3, QS.2:221, dan QS.24:32.

Maka, akad nikah saja, itu sejatinya belum cukup. Akad nikah maksudnya perjanjian akan berhubungan seks, yang ada ahlinya, serta ada maharnya. Sekali lagi, sebenarnya ini belum cukup. Memahami ayat-ayat Qur’an memang harus komprehensif. Tidak boleh sepotong-sepotong. Sebab memang tidak ada bedanya dengan apa yang dilakukan di lokalisasi atau kawin kontrak. Mereka bisa mengakali hukum Qur’an.

Misalnya ahlinya (Qur’an memang hanya mengharuskan minta izin ke ahlinya. Kemudian dimaknani keluarganya atau diplesetkan: siapa pun yang berkuasa kepadanya, seperti germonya) dan maharnya disetting. Kemudian ada ijab kabulnya. Tanpa tertulis. Kemudian, kedua belah pihak sama-sama tahu bahwa pernikahan itu akan otomatis bercerai dalam waktu yang ditentukan. Misalnya setahun. Atau sebulan. Seminggu, sehari, sejam, bahkan sepuluh menit seperti di lokalisasi.

Menurut saya, akad nikah yang demikian ini tidak sah. Batal. Sebab, selain tidak ada ayat Qur’an yang memerintahkan menikah untuk bercerai, nikah ala lokalisasi itu, atau nikah kontrak, itu tidak muhshiniin. Alias tidak ihshoon. Yakni tidak dijiwai dengan niatan tulus untuk memelihara, menjaga, melindungi, mengayomi, dan menghormati si perempuan. Tidak ada niat membangun rumah tangga. Akad nikahnya itu hanya untuk seks. Hanya main-main. Yaitu adanya niatan dari awal bahwa ikatan keduanya akan cerai otomatis dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Inilah menurut saya, bedanya nikah untuk membangun rumah tangga dengan nikah kontrak. Kalau nikah untuk membangun rumah tangga, itu jelas niatnya adalah ihshoon: niat tulus untuk saling memelihara, menjaga, melindungi, mengayomi, dan menghormati antar pasangan. Tapi kalau nikah kontrak, itu sudah jelas tidak ada niatan untuk memelihara, menjaga, melindungi, dan mengayomi si perempuan terutama. Buktinya: adanya kesepakatan cerai otomatis dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Jadi tidak benar kalau disimpulkan bahwa seks atas dasar suka sama suka, atau berdasar akad ihshoon alias komitmen berhubungan seksual, itu boleh dengan hanya berdasar QS.4:24 di atas. Justru ayat ini semakin memperkuat bahwa menikahi perempuan itu tidak boleh main-main. Nikah adalah perjanjian yang amat sangat kokoh (QS.4:21). Karenanya harus dengan ihshoon.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran, SEDANG MEREKA SENDIRI MENGINGINKAN IHSHOON, KARENA KAMU HENDAK MENCARI KEUNTUNGAN DUNIAWI. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Begitu dulu. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Senin, 01 Juli 2019

SEPERTI MENGGOYANG KURMA


—Saiful Islam—

“Menelan, dalam Bahasa Arab, itu ada sendiri. Yaitu ibtala’a…”

Lisan al-‘Arab cukup menarik mengartikan kata al-jaann ini. Begini. Al-jaann adalah perumpamaan untuk menyebut jenis ular. Hitam kedua kelopak matanya. Kuning. Dan tidak berbisa atau tidak mematuk orang. Ular ini banyak ditemui di rumah orang-orang. Menurut Sibawayh, bentuk kata jamaknya adalah jinnaan.

Hadis menyebut, “Rasulullah melarang membunuh al-jinnaan”. Menurut Siwawayh, al-jinnaan di sini berarti al-hayyaat (ular) rumah. Bentuk kata tunggalnya adalah jaann yang berarti ular kecil dan ringan. Ringkasan firman Allah, “(Tongkat itu) bergerak seolah-olah jaann,” menurutnya, al-jaann adalah ular putih. Sedangkan Abu Amr mengartikan al-jaann adalah hayyah (ular). Bentuk pluralnya yaitu jawaan.

Adapun Al-Zajjaj memahami ayat tersebut bahwa tongkat Nabi Musa itu menjadi bergerak. Seperti al-jaann (ular) yang bergerak. Dengan pergerakan yang ringan atau lincah. Kemudian dia berkata, “(Tongkat Nabi Musa itu) berbentuk tsu’baan, yakni ular yang besar.”

Sepadan dengan pendapat di atas, yaitu pendapat Ibnu Abbas. Ia berkata, “Allah menyerupakan besarnya tongkat itu dengan al-tsu’baan (ular besar). Dan menyerupakan kelincahannya dengan al-jaann (ular kecil). Karenanya di satu tempat Allah berfirman, “Maka tongkat itu adalah tsu’baan (ular besar),” dan di tempat yang lain Allah juga berfirman, “(Tongkat itu) seakan-akan jaann (ular kecil).” Dan al-jaann itu juga berarti setan.

Dalam Hadis Zam-Zam, disebutkan, “Di dalamnya (agaknya sumur Zam-Zam), banyak jinnaanan (ular-ular kecil).

Adapun Al-Raghib al-Ashfahaniy dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, sangat ringkas mengomentari QS.27:10 dan QS.28:31 itu. (Tongkat Nabi Musa) itu seakan-akan jaann (ular), menurut satu pendapat jaann di situ sebutan untuk al-hayyaat (jenis ular).

Kemudian kata talqof yang sering diterjemahkan atau diterjemahkan dengan menelan. Padahal kata menelan itu ada sendiri dalam Bahasa Arab. Yaitu, ibtala’a dari kata bala’a yabla’u. Sedangkan talqof itu asal maknanya adalah mencapai atau mengambil dengan cepat apa yang ditawarkan baik dengan tangan maupun lisan. Apa yang ditawarkan itu, bisa berupa barang atau pemikiran. Orang yang cerdas, itu disebut orang yang laqif. Karena dia cepat menanggapi argumentasi lawan.

Selain itu ada kata tahtazzu. Artinya bisa bergerak, bergoyang, berayun, dan bergoncang. Hazaza oleh Al-Ashfahaniy diartikan dengan gerakan keras. Digambarkan seperti menggoyang pohon kurma sampai buah-buahnya berjatuhan (QS.19:25) dan (QS.27:10). Menggoyang. Menggoncang.

Analisisnya insya Allah berikutnya. Terutama menjawab penasaran kita, “Benarkah tongkat Nabi Musa benar-benar menjadi ular?”

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Salam

Minggu, 16 Juni 2019

IMANI ALLAH DAN MALAIKAT SAJA?


—Saiful Islam—

“Tidak usah beriman kepada Iblis, setan, yang ternyata adalah Jin itu sendiri...”

Kemarin sudah ketahui bersama. Bahwa haram kita beriman kepada Jin. Tepatnya Jin hayali yang dikarang-karang dengan imajinasi masyarakat sendiri. Jin fiksi. Fiktif. Semua itu adalah kisah-kisah mitos belaka. Cuma rekaan. Tahayyul. Karangan fiksi, sungguh tidak layak kalau kita ingin mencari kebenaran. Kebenaran Al Qur’an maupun Sains. Karya fiksi itu baru sangat bermanfaat, kalau konteksnya hiburan. Misalnya mengarang cerpen, novel, naskah film, dan semisalnya. Sementara Qur’an dan Sains, ini konteksnya non fiksi.

Justru yang mesti kita imani selain Allah, firman-Nya dalam beberapa kitab, para Nabi atau Rasul, hari terakhir (kiamat), adalah iman kepada Malaikat (QS. Al-Baqarah[2]: 177). Agaknya, something metafisik yang mesti diimani itu hanya Allah dan Malaikat. Iblis, setan, yang sejatinya adalah Jin, memang tak perlu diimani. Tapi cukup dipahami. Sebab secara material, bahan dasarnya adalah hal fisik yang sudah kita ketahui, yakni api. Bagaimana mengimani Malaikat itu? Karena keterbatasan halaman, dan supaya kalian nyaman membacanya, sekilas saja akan saya lukiskan di sini.

Saya cari dari hamzah, lam, dan kaf. Alaka. Al-malaaikah dan malak aslinya adalah ma’lak (pakai hamzah bukan ‘ain). Menurut satu pendapat, kata ini terbalik. Asalnya adalah mal’ak. Al-ma’lak, al-ma’lakah, dan al-‘uluuk artinya adalah al-risaalah, yakni surat kiriman atau berita yang dikirim. Jika dikatakan alikniy, artinya sampaikan kepadanya suratku.

Kata al-malaaikah (Malaikat) itu bisa bermakna tunggal (mufrad atau singular), bisa juga bermakna jama’ (plural atau minimal tiga dalam Bahasa Arab). “Allah memilih sebagian dari Malaikat itu menjadi utusan-Nya..,” (QS. Al-Hajj[22]:75). Yakni utusan yang menyampaikan wahyu-Nya. Menyampaikan informasi-Nya. Alias firman-firman-Nya.

Sedangkan dari kata malaka, ada keterangan begini. Bahwa malakun itu adalah yang menghandle urusan terkait siasat (strategi dan taktik) dari bangsa Malaikat. Sedangkan dari bangsa manusia, disebut malikun. Setiap malakun pasti malaikat. Dan tidak setiap malaikat itu malak. Yakni kira-kira begini: tidak setiap malaikat mengurusi soal taktik dan strategi.

Dengan kata lain, malakun itu adalah malaikat yang punya tugas tertentu. Al-malak itu seperti ditunjukkan oleh ayat berikut ini: “Demi (Malaikat-Malaikat) yang mencabut (nyawa) dengan keras,” QS.79: 1 dan 5. “Dan (Malaikat-Malaikat) yang membagi-bagi urusan,” QS.51: 4, dan semisalnya. Dan malak al-maut (Malaikat pencabut nyawa) seperti QS.69: 17; 2:102; dan QS.32: 11.

Al Qur’an tidak pernah menyebut bahwa material Malaikat itu dari cahaya, sebagaimana yang umum kita dengar. Yang menyebut Malaikat itu dari cahaya adalah Hadis. Ada di Shahih Muslim. Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Malaikat diciptakan dari cahaya, Jin diciptakan dari nyala atau bara api, dan Adam diciptakan dari sesuatu yang telah disebutkan (ciri-cirinya) untuk kalian.”

Allah menyebut bentuk Malaikat seperti berikut.

QS. Fathir[35]: 1
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ فَاطِرِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ جَاعِلِ ٱلْمَلَٰٓئِكَةِ رُسُلًا أُو۟لِىٓ أَجْنِحَةٍ مَّثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۚ يَزِيدُ فِى ٱلْخَلْقِ مَا يَشَآءُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
Segala puji bagi Allah, Pencipta langit dan bumi, yang menjadikan Malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Malaikat disebut ruh yang bisa menjelma (malih rupo) menjadi manusia yang nyata. Seperti yang pernah terjadi pada Maryam. Berikut ini.

QS. Maryam[19]: 17
فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُونِهِمْ حِجَابًا فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّا
Maka ia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami mengutus ruh Kami (Malaikat) kepadanya. Maka Malaikat itu menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna.

Disamping datang kepada Maryam, Malaikat juga datang kepada Nabi Zakariya, Nabi Ibrahim, dan Nabi Luth. Termasuk datang kepada Nabi Adam. Dengan begitu, Malaikat bisa berkomunikasi dengan manusia. Tapi bukan sembarang manusia. Tapi manusia yang telah dipilih Allah untuk menyampaikan risalah-Nya. Yakni para rasul-Nya. Ayat-ayatnya bisa dilihat misalnya QS.3:39; 15: 52-52 dan 61—66; 51: 24—28 dan 31—34; dan lain-lain.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Salam




AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...