Tampilkan postingan dengan label seks. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seks. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 November 2019

HUBUNGAN INTIM ALA QUR’AN


—Saiful Islam—

“Ungkapan Qur’an untuk menyebut hubungan intim ini cenderung metaforis…”

“Berdasar landasan hubungan seksual, Syahrūr menemukan dua kemungkinan: pertama, antara suami dengan istri dan kedua antara suami dengan milk al-yamīn. Dalam dua kemungkinan tersebut terdapat hubungan seksual. Hal ini sangat jelas dalam firman-Nya: “...kecuali terhadap istri-istri mereka atau milk al-yamīn.” di dalam ayat tersebut terdapat pembedaan antara az-zaujiyah (pasangan suami-istri) dan antara milk al-yamīn dari kedua jenis (laki-laki dan perempuan), akan tetapi yang mempersatukan di antara kesemuanya adalah hubungan seksual.” Sebagaimana ditulis Abdul dalam Disertasinya halaman 178.

Sekali lagi, itu tidak benar. Yang mempersatukan kesemuanya, itu bukan hubungan seksual. Tetapi akad nikah. QS.23:6 itu hanya menginfokan bahwa Kaum Mukminin itu memang boleh berhubungan intim. Selain dengan istri mereka, juga dengan milkul yamin diperoleh dari rampasan perang. Tetapi bukan berarti langsung dipahami tanpa akad nikah. Tetap akad nikah. Apalagi redaksi akad nikah itu ada dalam Qur’an. Yaitu ‘uqdah al-nikaah (QS.2:235 dan QS.2:237).

Yang pasti, nikah itu beda dengan hubungan seksual. Nikah bukan hubungan seksual. Hubungan seksual juga bukan nikah. Secara bahasa, nikah memang bisa untuk maksud hubungan seksual. Tetapi itu makna kiasan. Majas. Bukan makna sebenarnya. Asalnya, nikah itu memang untuk makna akad. Tidak bisa kita mengalihkan kata pada makna majasnya. Sampai ada konteks yang membuat tidak bisa dimaknai secara hakikatnya.

Sedangkan semua kata nikah dalam ayat-ayat Qur’an sendiri, itu tidak ada konteks yang mengharuskan kita untuk memahaminya secara majas. Maka, kita harus mengembalikannya kepada makna asalnya. Yakni akad. Jadi baru akad. Belum sampai berhubungan seksual.

Begitu juga kata zawj. Atau al-zawjiyah. Tidak sama dengan hubungan seksual. Beda. Terserah zawj mau dimaknai yang mana: pasangan, istri, jodoh, kawin, status sudah punya pasangan, dan lain seterusnya. Secara langsung, kata zawj dan derivasinya itu memang bukan bermakna hubungan seksual. Apalagi dalam Qur’an. Tidak akan pernah kita menemukan makna zawj adalah hubungan seksual.

Sebaliknya. Untuk menggambarkan hubungan seksual, Qur’an punya istilah sendiri. Biasanya memang, Qur’an menyebut hubungan seksual ini dengan ungkapan halus. Tidak vulgar. Cenderung metafor. Isti’aroh, majas, atau kiasan. Misalnya mass, lams, dakhola, taghosysya, dan lain-lain. Lebih jelasnya sebagai berikut.

QS. Al-Nisa’[4]: 43
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau KAMU TELAH ‘MENYENTUH’ PEREMPUAN, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.

QS. Al-Maidah[5]: 6
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau ‘MENYENTUH’ PEREMPUAN, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.

QS. Maryam[19]: 20
قَالَتْ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّا
Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang TIDAK PERNAH SEORANG MANUSIAPUN ‘MENYENTUHKU’ dan aku bukan (pula) seorang pezina!"

QS. Mujadilah[58]: 3
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak SEBELUM KEDUA SUAMI ISTERI ITU ‘SALING BERSENTUHAN’.

QS. Mujadilah[58]: 4
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut SEBELUM KEDUANYA ‘SALING BERSENTUHAN’.

QS. Al-A’raf[7]: 189
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ ۖ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ
Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu. Dan dari padanya Dia menciptakan pasangannya, agar ia merasa senang kepadanya. MAKA SETELAH ‘DICAMPURINYA’, ISTERINYA ITU MENGANDUNG KANDUNGAN YANG RINGAN, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala ia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi Kami anak yang saleh, tentulah Kami termasuk orang-orang yang bersyukur.”

QS. Al-Nisa’[4]: 21
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal SEBAGIAN KAMU TELAH ‘BERGAUL’ DENGAN YANG LAIN SEBAGAI SUAMI-ISTERI. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

QS. Al-Nisa’[4]: 23
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari ISTERI YANG TELAH KAMU ‘MASUKI’. Tetapi jika kamu belum ‘MEMASUKI’ isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya..

QS. Al-Nisa’[4]: 24
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Maka ISTERI-ISTERI YANG TELAH KAMU ‘NIKMATI’ di antara mereka, berikanlah kepada mereka upahnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan upah itu..

QS. Al-Baqarah[2]: 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa ‘BERCAMPUR’ DENGAN ISTERI-ISTERI KAMU; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu. Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang ‘CAMPURILAH’ MEREKA dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) JANGANLAH KAMU ‘CAMPURI’ MEREKA itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.

 QS. Al-Baqarah[2]: 222
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Dan janganlah kamu ‘MENDEKATI’ MEREKA, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka ‘DATANGILAH’ MEREKA itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.

QS. Al-Baqarah[2]: 236
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu ‘MENYENTUH’ MEREKA dan sebelum kamu menentukan maharnya..

QS. Al-Baqarah[2]: 237
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu ‘MENYENTUH’ MEREKA padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. Kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

Akal yang sederhana sekalipun, bisa menyimpulkan. Bahwa semua hubungan intim yang disebut Qur’an itu, adalah konsekuensi dari akad nikah. Pastinya akad nikah dulu, menentukan mahar dulu, barulah dibolehkan ‘bersentuhan’ antar laki-laki dan perempuan. Mustahil ‘bergaul’ dulu, baru akad nikah dan menentukan maharnya!

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Jumat, 25 Oktober 2019

MENALAR MILKUL YAMIN


—Saiful Islam—

“Maka saya lebih memilih nalar kosa kata serta ayat-ayat Qur’annya saja. Tafsir Qur’an bil Qur’an secara tematik…”

Sekarang kita mulai masuk ke topik utama: milkul yamin. Selain membaca Disertasi Abdul, supaya mantap kita mesti melihat sendiri dari rujukan primernya langsung. Apa dan bagaimana sejatinya milkul yamin itu.

Saya memang sengaja tidak terlalu mengutip pendapat para ahli tafsir. Meskipun sebenarnya ingin. Seperti Tafsir al-Thabari, Tafsir Ibnu Abbas, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir al-Kasysyaf, dan lain semisalnya. Karena kalau menonton wawancara Syahrur (penggagas halal seks di luar nikah) di sebuah TV Arab (lihat di YouTube), dia mengatakan, “Ah. Itu kan pendapat ulama’.” Maka saya lebih memilih nalar kosa kata serta ayat-ayat Qur’annya saja. Tafsir Qur’an bil Qur’an secara tematik.

Milkul yamiin. Itu terdiri atau tersusun dari dua kata. Milk dan al-yamiiin. Istilahnya phrase dalam Bahasa Inggris. Frase dalam Bahasa Indonesia. Mudhof ilayh, kalau dalam Bahasa Arab.

Dari ma, la, ka, malaka. Dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, disebutkan bahwa al-milk itu bermakna dua. Pertama, berarti pemerintah atau mengurus pemerintahan. Kedua, berarti kekuatan. Baik kekuatan itu digunakan untuk mengurus pemerintahan atau tidak.

Arti yang pertama sebagaimana disebutkan QS.27:34. Arti yang kedua disebutkan oleh QS.5:20. Di ayat terakhir ini, Allah menjadikan kenabian (nubuwwah) bersifat khusus. Sedangkan al-milk bersifat umum. Al-milk di sini berarti kekuatan yang layak untuk politik atau pemerintahan. Bukan menjadikan mereka semua sebagai politikus atau pemerintah.

Sedangkan al-mulk berarti kebenaran yang kekal milik Allah. Sebagaimana disebut dalam QS.64:1. Adapun al-mulk yang disebut dalam QS.3:26, itu berarti menguatkan sesuatu dengan cara diberlakukan hukum. Al-milk itu semacam satu jenis dari al-mulk. Setiap mulk pasti milk. Tapi tidak semua milk itu pasti mulk. Jadi mulk lebih umum dari milk.

Adapun al-mamlakah artinya adalah kekuasaan raja dan wilayah yang dikuasainya. Wilayah kerajaan. Atau negara yang diperintah raja. Sedangkan al-mamluuk, ini khusus artinya berkaitan dengan kepemilkan budak (QS.16.75). Kadang disebutkan, “Fulaan jawaad bi mamluukih (Fulan dermawan kepada budaknya).” Yakni sesuatu yang dimilikinya.

Al-milkah berarti khusus untuk kepemilikan hamba. Dikatakan, “Fulaan hasan al-milkah.” Yakni dia adalah orang yang baik kepada hamba-hamba yang dimilikinya. Kepemilikan hamba ini di dalam Qur’an, khusus diistilahkan dengan al-yamiiin. Seperti malakat aymaanukum (QS.24:85), maa malakat aymaanukum (QS.4:3), dan maa malakat aymaanuhunna (QS.24:31). Kepemilikan hamba ini bisa juga disebut al-maluukah, al-milkah, dan al-milk.

Milaak al-amr, adalah sesuatu yang menyandar. Atau bagiannya. Misalnya kalimat, hati itu milaak-nya tubuh. Karena hati itu bagian tubuh. Dan hati itu memang menempel atau bersandar kepada tubuh.

Ini yang penting digarisbawahi. Al-milaak adalah al-tazwiij. Yakni akad nikah. Kenapa al-tazwiij saya artikan nikah? Sudah kita bahas panjang lebar. Cek lagi tentang zawj di tulisan sebelumnya: DICIPTAKAN BERPASANGAN dan LAWAN KATA JOMBLO. Bahwa kata zawj yang konteksnya perjodohan laki-laki dan perempuan itu, memang semua maknanya adalah akad nikah.

Tentu ini menarik. Bukan hanya secara nalar ayat-ayat Qur’an kita menemukan bahwa budak itu harus dinikahi dulu sebelum halalnya seks dengannya. Baca lagi tulisan sebelumnya: NIKAH SEBELUM SEKS BUDAK. Terutama kesimpulan dari QS.4:3, QS.2:221, dan QS.4:25. Ternyata secara bahasa pun, kata al-milaak ada yang berarti al-tazwiij. Yakni menikah. To marry. Kita menemukan clue-nya di sini.

Bahwa melalui nalar ayat-ayat Qur’an maupun nalas kota kata Arab-nya, kesimpulannya adalah akad nikah itu harus dan wajib sebelum seks dengan budak yang sudah dimiliki. Bahkan sudah sejak abad 7 M itu. Juga bahkan, harus dengan ihshoon (QS.4:24). Dalam konteks seperti inilah kita memahami QS.23:6, “Kecuali (halal seks) terhadap istri-istri mereka atau budak yang telah mereka miliki…”

Jika dikatakan, amlakuuh, itu berarti mereka menikahkannya. Zawwajuuh. Suami kepada istrinya, itu disamakan dengan presiden kepada rakyatnya, di dalam kebijakan atau kebijaksanaannya. Maka dikatakan, “Hampir saja pengantin (pria) itu menjadi penguasa.” Jadi paragraf ini menunjukkan kepada kita alasan kenapa al-milaak itu bisa berarti nikah. Yaitu dilihat dari pola interaksinya. Yang harus simbiosis mutualistik. Alias saling menguntungkan. Saling memberi manfaat.

Adapun malik al-ibil (penggembala unta), itu berarti yang mendahului. Sedangkan yang lain mengikutinya dari belakang. Ini diserupakan dengan penguasa yang diikuti oleh rakyatnya.

Dikatakan pula, “Tak seorang yang berhak terhadap malk dan milk ini kecuali aku.” Kata malk ini, disebut juga dalam QS.20:87. Jika dikatakan, malaktu al-‘ajiin (meremas-remas atau mengepal-ngepal adonan). Berarti mengepal-ngepalnya sekuat tenaga. Bila disebut, haaith laysa lahu milaak (dinding itu tidak ada tahanannya), maksudnya dinding itu rapuh.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Waloohu a’lam bishshowaab. Salam



Senin, 14 Oktober 2019

PEREMPUAN PELACUR


—Saiful Islam—

“Belum pernah ada seorang laki-laki pun yang menyentuhku. Dan bukan pula aku seorang pelacur…”

Yang jelas, zina itu perbuatan salah. Dan dosa. Bahkan zina itu disejajarkan dengan syirik dan pembunuhan (QS.25:86).

Sekali lagi. Zina itu tubaaghiy. Atau baghyan. Yang jelas, al-baghy, adalah sesuatu yang terlarang. Bahkan digolongkan dengan kekejian dan kemungkaran. Dan dilawankan dengan yang diperintah: keadilan, kebaikan, dan memberi kerabat (QS.16:90).

Memang kata baghoo yang bermakna negatif itu bisa umum. Seperti zalim, aniaya, menyimpang, jahat dan seterusnya. Diceritakan misalnya pada QS.2:90; 10: 90; 42:14; 45:17; 2:173; 3:19; 6:146; 10:23; 28:76; 38:22 dan 24; QS.42:27; dan QS.49: 9. Meski begitu, ada kata baghoo ini yang khusus bermakna seks tidak sah. Atau seks menyimpang. Kita bisa tahu dari konteks kalimatnya.

Kata baghoo yang terkait dengan zina atau seks disebut dalam ayat berikut. Bahwa tubaaghiy itu berarti melacur. Lebih pasnya para perempuan yang dijual oleh germo. Dieksploitasi oleh mucikari. Human trafficking. Para perempuan ini dijual oleh si germo kepada para lelaki hidung belang yang matanya selalu ke ranjang. Si germo mendapatkan profit sharing darinya.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan PELACURAN, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, KARENA KAMU HENDAK MENCARI KEUNTUNGAN DUNIAWI. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Para pelacur itu memang diampuni meskipun melacur. Sebab dipaksa. Jadi mereka terpaksa melacur. Maka mafhum mukhalafah-nya adalah melacur tidak terpaksa. Sehingga melacur yang tidak tidak ada paksaan,  itu tidak diampuni Allah. Allah tidak menyayanginya. Jadi asalnya pelacuran itu haram. Kecuali dipaksa, maka menjadi halal. Sama, misalnya makan babi, itu haram. Tapi kalau terpaksa, seperti tersesat di hutan yang tidak ada makanan lain kecuali babi, maka babi menjadi halal di makan.

Jika di Surabaya, mungkin seperti praktik pelacuran di Lokalisasi Dolly, Moroseneng, Bangunsari, dan semisalnya. Tentang dunia pelacuran Surabaya ini, kalian bisa baca buku menarik Agama Pelacur: Dramaturgi Transendental hasil penelitian Prof. Dr. Nur Syam, M.Si. beserta timnya. Cukup detail dideskripsikan dunia kupu-kupu malam itu. Baik penelitian pustaka maupun penelitian lapangannya.

Sedangkan pada ayat di bawah ini, menggambarkan respon Maryam terhadap kabar Jibril. Bahwa dirinya akan dianugerai anak laki-laki. Maryam menyangkal bahwa dirinya akan punya anak laki-laki. Yakni Isa AS. Sebab dirinya memang belum pernah seks dengan seorang laki-laki pun. Ia juga bukan perempuan yang menjual dirinya dalam prostitusi. Tidak masuk akal kalau ia akan hamil lantas melahirkan anak laki-laki.

QS. Maryam[19]: 20
قَالَتْ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّا
Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusia pun ‘MENYENTUHKU’. Dan aku bukan (pula) seorang PEZINA!"

Untuk mengetahui konteks kisahnya lebih lengkap, bisa dibaca QS. Maryam ini dari ayat 16.

Baghiyyan di ayat tersebut jelas maknanya adalah pelacuran. Ini adalah ungkapan Maryam bahwa tidak mungkin dia akan punya anak. Sebab ia tidak pernah seks dengan seorang pun. Tidak mungkin akan punya anak tanpa seks dengan laki-laki. Ia pun bukan pezina yang sembarangan seks dengan laki-laki mana pun yang bisa membayar. Seperti yang terjadi di lokalisasi. Ia bukan pelacur. Karenanya, ia memastikan bahwa tidak mungkin ia hamil seorang anak.

Setelah berselangnya waktu, Maryam memang benar-benar hamil. Dan melahirkan putranya, Isa AS. Tampaknya kelahiran anak itu tidak diketahui oleh para tetangga Maryam. Sehingga mereka kaget ketika Maryam datang dengan membawa anak laki-laki itu. Mereka menuduh Maryam telah melakukan seks dengan seorang laki-laki secara tidak sah. Bahkan terkesan, mereka menuduh Maryam telah berzina. Yakni sebuah hubungan seks yang bahkan pada saat di awal-awal tahun Masehi, itu sudah dianggap menyimpang.

QS. Maryam[19]: 28
يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا
“Hai saudara perempuan Harun. Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang PEZINA.”

Kisah mulai hamilnya Maryam, melahirkan anak laki-lakinya itu, sampai datang berdua kepada kaumnya itu, bisa dibaca pada ayat sebelumnya: QS. Maryam[19]: 22-27. Jadi dengan ayat-ayat di atas, sebenarnya sudah jelas. Bahwa zina itu memang seks (laki-laki) dengan perempuan tanpa akad syar’i. Atau jika dikatakan al-mar’ah tuzaaniy (perempuan berzina), maka itu berarti perempuan melacur.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



Sabtu, 12 Oktober 2019

MENYUSUN PUZZLE ZINA


—Saiful Islam—

“Laki-laki yang pernah berzina, haram menikahi perawan. Dan sebaliknya…”

Biasanya nikah itu dilawankan dengan zina. Sebelum menanggapi lebih jauh, kita lihat dulu ayat-ayat yang berbicara seputar perzinaan. Berikut ini.

QS. Al-Isra’[17]: 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan JANGANLAH kalian MENDEKATI ZINA. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Jadi gamblang. Ayat di atas melarang semua Kaum Mukmin berzina. Sempat kita mendengar, “Yang dilarang itu mendekati zina. Jadi mendekatinya. Kalau zinanya, itu tidak dilarang, Mas.”

Mendekati saja tidak boleh. Apalagi berzinanya. Ya tentu lebih dilarang. Contoh, “Nak. Jangan mendekati sungai.” Tentu saja yang dimaksud adalah jangan sampai kontak dengan sungai. Atau, “Jangan dekat-dekat Jaka, kamu ya...” Maknanya adalah jangan bermain dengan Jaka. Jangan kontak dengan Jaka. Ini yang make sense. Karena kontak itu sudah pasti melebihi mendekati.

Ayat berikut semakin menjelaskan bahwa Kaum Mukmin memang dilarang berzina. Bahkan saking bahayanya zina itu, mendekati saja sudah dilarang. Dekat-dekat saja dengan zina, itu sudah dilarang. Apalagi sampai ‘bersentuhan’ dengan zina. Kalau ayat di atas orang masih bisa ngeles, ‘mendekati zina’. Ayat di bawah ini, kata ‘mendekati’ itu sudah tidak ada. Jadi, tujuannya memang larangan berzina.

QS. Al-Mumtahanah[60]: 12
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, TIDAK AKAN BERZINA, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sedangkan ayat di bawah ini berbicara tentang hukuman bagi orang yang berzina.

QS. Al-Nur[24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera. Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Adapun ayat di bawah ini menyatakan bahwa laki-laki yang pernah berzina harus menikah dengan perempuan yang pernah berzina juga. Dan sebaliknya. Atau harus menikah dengan orang musyrik. Baik laki-laki maupun perempuan. Orang Mukmin atau Mukminah yang tidak pernah berzina, haram menikah dengan orang yang pernah berzina.

QS. Al-Nur[24]: 3
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang Mukmin.

Sementara itu. Ayat di bawah ini mengingatkan supaya Kaum Mukminin tidak gampangan menuduh perempuan telah berzina. Harus ada empat orang saksi dulu. Baru boleh menuduh.

QS. Al-Nur[24]: 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh para perempuan baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan EMPAT ORANG SAKSI, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Kalau ternyata tidak bisa mendatangkan empat saksi, tapi misalnya dia melihat langsung dengan mata kepalanya bahwa istrinya memang telah berzina dengan orang lain, maka suami itu harus bersumpah. Teknisnya diceritakan dalam ayat berikut. Baik bagi yang menuduh. Maupun bagi yang dituduh.

QS. Al-Nur[24]: 6
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa dirinya benar.

QS. Al-Nur[24]: 7
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia berdusta.

QS. Al-Nur[24]: 8
وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah. Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.

QS. Al-Nur[24]: 9
وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
Dan (sumpah) yang kelima. Bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

Pada QS.24:4 disebutkan, “Mereka yang menuduh muhshonaat…” Sedangkan pada QS.24:6 disebutkan, “Mereka yang menuduh azwaajahum…” Jadi yang dimaksud muhshonaat di QS.24:4, itu adalah azwaaj di QS.24:6. Yakni istri-istri mereka. Maksudnya seorang suami yang menuduh istrinya telah berzina, harus mendatangkan empat orang saksi.

Adapun ayat di bawah ini, menerangkan hukuman istri yang berzina.

QS. Al-Nisa’[4]: 15
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Dan (terhadap) para perempuan (istri-istri kalian) yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada EMPAT ORANG SAKSI diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (para perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

QS. Al-Nisa’[4]: 16
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji (zina) di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Al-faahisyah di QS.4:15 ini, menurut saya memang berarti berzina. Indikasinya adalah empat saksi. Dimana empat saksi itu juga disebut dalam QS.24:4. Kalau belum puas, insya Allah di depan akan kita bahas khusus kata faahisyah ini. Juga kata muhshin atau muhshon atau ihshon, baghyan, dan musaafih. Intinya yang terkait sehingga kita mendapatkan gambaran utuhnya.

Sampai di sini, kita mengambil kesimpulan sementara dulu. Bahwa al-muhshonaat (perempuan baik-baik) itu adalah azwaaj (para istri). Disebut azwaaj (para istri), dalam konteks hubungan seksual ini, tentu saja setelah akad nikah. Silakan cek lagi makna zawj, nakaha dan akad.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...