Tampilkan postingan dengan label abdul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label abdul. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Oktober 2019

MENALAR MILKUL YAMIN


—Saiful Islam—

“Maka saya lebih memilih nalar kosa kata serta ayat-ayat Qur’annya saja. Tafsir Qur’an bil Qur’an secara tematik…”

Sekarang kita mulai masuk ke topik utama: milkul yamin. Selain membaca Disertasi Abdul, supaya mantap kita mesti melihat sendiri dari rujukan primernya langsung. Apa dan bagaimana sejatinya milkul yamin itu.

Saya memang sengaja tidak terlalu mengutip pendapat para ahli tafsir. Meskipun sebenarnya ingin. Seperti Tafsir al-Thabari, Tafsir Ibnu Abbas, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir al-Kasysyaf, dan lain semisalnya. Karena kalau menonton wawancara Syahrur (penggagas halal seks di luar nikah) di sebuah TV Arab (lihat di YouTube), dia mengatakan, “Ah. Itu kan pendapat ulama’.” Maka saya lebih memilih nalar kosa kata serta ayat-ayat Qur’annya saja. Tafsir Qur’an bil Qur’an secara tematik.

Milkul yamiin. Itu terdiri atau tersusun dari dua kata. Milk dan al-yamiiin. Istilahnya phrase dalam Bahasa Inggris. Frase dalam Bahasa Indonesia. Mudhof ilayh, kalau dalam Bahasa Arab.

Dari ma, la, ka, malaka. Dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, disebutkan bahwa al-milk itu bermakna dua. Pertama, berarti pemerintah atau mengurus pemerintahan. Kedua, berarti kekuatan. Baik kekuatan itu digunakan untuk mengurus pemerintahan atau tidak.

Arti yang pertama sebagaimana disebutkan QS.27:34. Arti yang kedua disebutkan oleh QS.5:20. Di ayat terakhir ini, Allah menjadikan kenabian (nubuwwah) bersifat khusus. Sedangkan al-milk bersifat umum. Al-milk di sini berarti kekuatan yang layak untuk politik atau pemerintahan. Bukan menjadikan mereka semua sebagai politikus atau pemerintah.

Sedangkan al-mulk berarti kebenaran yang kekal milik Allah. Sebagaimana disebut dalam QS.64:1. Adapun al-mulk yang disebut dalam QS.3:26, itu berarti menguatkan sesuatu dengan cara diberlakukan hukum. Al-milk itu semacam satu jenis dari al-mulk. Setiap mulk pasti milk. Tapi tidak semua milk itu pasti mulk. Jadi mulk lebih umum dari milk.

Adapun al-mamlakah artinya adalah kekuasaan raja dan wilayah yang dikuasainya. Wilayah kerajaan. Atau negara yang diperintah raja. Sedangkan al-mamluuk, ini khusus artinya berkaitan dengan kepemilkan budak (QS.16.75). Kadang disebutkan, “Fulaan jawaad bi mamluukih (Fulan dermawan kepada budaknya).” Yakni sesuatu yang dimilikinya.

Al-milkah berarti khusus untuk kepemilikan hamba. Dikatakan, “Fulaan hasan al-milkah.” Yakni dia adalah orang yang baik kepada hamba-hamba yang dimilikinya. Kepemilikan hamba ini di dalam Qur’an, khusus diistilahkan dengan al-yamiiin. Seperti malakat aymaanukum (QS.24:85), maa malakat aymaanukum (QS.4:3), dan maa malakat aymaanuhunna (QS.24:31). Kepemilikan hamba ini bisa juga disebut al-maluukah, al-milkah, dan al-milk.

Milaak al-amr, adalah sesuatu yang menyandar. Atau bagiannya. Misalnya kalimat, hati itu milaak-nya tubuh. Karena hati itu bagian tubuh. Dan hati itu memang menempel atau bersandar kepada tubuh.

Ini yang penting digarisbawahi. Al-milaak adalah al-tazwiij. Yakni akad nikah. Kenapa al-tazwiij saya artikan nikah? Sudah kita bahas panjang lebar. Cek lagi tentang zawj di tulisan sebelumnya: DICIPTAKAN BERPASANGAN dan LAWAN KATA JOMBLO. Bahwa kata zawj yang konteksnya perjodohan laki-laki dan perempuan itu, memang semua maknanya adalah akad nikah.

Tentu ini menarik. Bukan hanya secara nalar ayat-ayat Qur’an kita menemukan bahwa budak itu harus dinikahi dulu sebelum halalnya seks dengannya. Baca lagi tulisan sebelumnya: NIKAH SEBELUM SEKS BUDAK. Terutama kesimpulan dari QS.4:3, QS.2:221, dan QS.4:25. Ternyata secara bahasa pun, kata al-milaak ada yang berarti al-tazwiij. Yakni menikah. To marry. Kita menemukan clue-nya di sini.

Bahwa melalui nalar ayat-ayat Qur’an maupun nalas kota kata Arab-nya, kesimpulannya adalah akad nikah itu harus dan wajib sebelum seks dengan budak yang sudah dimiliki. Bahkan sudah sejak abad 7 M itu. Juga bahkan, harus dengan ihshoon (QS.4:24). Dalam konteks seperti inilah kita memahami QS.23:6, “Kecuali (halal seks) terhadap istri-istri mereka atau budak yang telah mereka miliki…”

Jika dikatakan, amlakuuh, itu berarti mereka menikahkannya. Zawwajuuh. Suami kepada istrinya, itu disamakan dengan presiden kepada rakyatnya, di dalam kebijakan atau kebijaksanaannya. Maka dikatakan, “Hampir saja pengantin (pria) itu menjadi penguasa.” Jadi paragraf ini menunjukkan kepada kita alasan kenapa al-milaak itu bisa berarti nikah. Yaitu dilihat dari pola interaksinya. Yang harus simbiosis mutualistik. Alias saling menguntungkan. Saling memberi manfaat.

Adapun malik al-ibil (penggembala unta), itu berarti yang mendahului. Sedangkan yang lain mengikutinya dari belakang. Ini diserupakan dengan penguasa yang diikuti oleh rakyatnya.

Dikatakan pula, “Tak seorang yang berhak terhadap malk dan milk ini kecuali aku.” Kata malk ini, disebut juga dalam QS.20:87. Jika dikatakan, malaktu al-‘ajiin (meremas-remas atau mengepal-ngepal adonan). Berarti mengepal-ngepalnya sekuat tenaga. Bila disebut, haaith laysa lahu milaak (dinding itu tidak ada tahanannya), maksudnya dinding itu rapuh.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Waloohu a’lam bishshowaab. Salam



Jumat, 04 Oktober 2019

MENGRITISI NIKAH VERSI ABDUL


—Saiful Islam—

“Salah satu tujuan menikah, memang adalah seks. Jadi wajar kalau salah satu makna nikah adalah seks…”

Kalau kalian belajar logika, dalam Matematika, kesimpulan itu didahului dengan premis-premis. Contoh setiap makhluk hidup itu butuh air (premis 1). Manusia adalah makhluk hidup (premis 2). Maka manusia butuh air (kesimpulan). Kalau premis 1 dan premis 2 salah, sudah pasti kesimpulannya akan salah.

Menurut saya, Abdul Aziz salah dalam premisnya itu. Yaitu ketika dia lebih menarik kata nikah itu bermakna hubungan seksual. Bukan akad. Berikut saya kutipkan dari disertasinya. Ketika dia memberi proporsi lebih besar bahwa nikah itu artinya adalah berhubungan seksual.

Secara bahasa, kata “nikah” berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaḥa – yankiḥu – nikaḥan yang mengandung arti berhimpun dan berkumpul; berhubungan seksual dan; berhimpun, berhubungan seksual dan akad. Dikatakan pula artinya saling “memasuki/mencampuri”. Sebagaimana dalam kalimat تناكحت الأشجار (mengawinkan tumbuhan) apabila saling tarik menarik dan saling bergabung antara satu jenis tumbuhan dengan lainya; pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat.

Al-Azhari mengatakan bahwa pada asalnya nikah dalam perkataan Arab bermakna “al-waṭ’u” yakni berhubungan seksual. Dikatakan pula bahwa nikah bermakna “at-tazwīj” yakni perkawinan yang menjadi sebab diperbolehkannya berhubungan seksual dengan cara yang halal. Berkata al-Nawawi: “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah”, kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”

Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab menyebutkan kata “Nukah al-Mar’atu” artinya adalah organ kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar’ata” artinya telah menggauli di organ kewanitaannya. Kata “nikah” juga berarti "penetration": penembusan sesuatu benda oleh benda lainnya. Misalnya, benih menikahi tanah atau rasa kantuk menikahi mata. Kata ini juga berarti dua benda saling berbelit. Misalnya, pohon nikah satu sama lain, berarti pohon-pohon itu saling membelit.

Menurut al-Asqalani “nikah” berarti "merengkuh atau menembus". Jika dilafalkan “nukah” ini berarti kelamin wanita. Kata ini hanya digunakan dalam konteks melakukan hubungan seksual. Jika kata ini dihubungkan dalam pernikahan, maka ini berarti berhubungan seksual adalah kewajiban dalam pernikahan. Al-Fassi berkata, “Jika dikatakan seorang pria menikahi seorang wanita, berarti pria ini menikahi sang wanita, dan jika dikatakan seorang pria menikahi istrinya, ini berarti dia berhubungan seksual dengan istrinya.” Berkata Abu Ali al-Qali: “Bangsa Arab telah membedakan dengan perbedaan yang tipis, yang dengan perbedaan itu akan dapat mengetahui kedudukan akad (pernikahan) terhadap (kehalalan) berhubungan seksual. Ketika mereka berkata: dia telah menikahi Fulanah atau menikahi anaknya Fulan, yang mereka maksudkan adalah akad perkawinan. Ketika mereka mengatakan telah menikahi perempuannya atau istrinya, mereka tidak bermaksud mengatakan selain berhubungan seksual.”

Jelas sekali upaya Abdul Aziz menarik kata nikah pada makna berhubungan seksual itu. Padahal sudah saya tunjukkan sebelumnya, bahwa asal kata nikah itu adalah untuk akad. Berhubungan seksual itu memang menjadi halal. Tapi setelah akad tersebut. Dan menurut saya, tidak ada dalam Qur’an makna nikah itu kecuali akad. Seks itu hanya akibat dari akad pernikahan. Akad nikahlah sebabnya. Tanpa akad ikah, mejadi haram berhubungan seksual.

Bahkan ketika megomentari QS.2:230, dengan gegabahya Abdul Aziz meyimpulkan: “Arti nikah pada ayat di atas adalah al-waṭ’u atau al-jimā‘u (melakukan hubungan seksual), bukan akad nikah.” Mari kita lihat sendiri ayatnya.

QS. Al-Baqarah[2]: 230
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia MENIKAH dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Jelas sekali, Qur’an menggunakan kata tankih. Menikah. Bukan seksual. Menurut saya, menikah di situ, berarti akad. Tidak ada konteks yang mengharuskan kita memalingkan kata nikah itu pada makna yang lain. Jadi, tetap kepada makna asal nikah itu. Yakni akad. Dimaknai seks dan bukan akad, lagi-lagi ini adalah upaya Abdul Aziz menarik nakaha itu dari makna asalnya. Yaitu akad.

Untuk meguatkan upayanya menarik kata nikah pada makna seks itu, Abdul Aziz meggunakan Hadis-Hadis dan pendapat-pendapat (baca disertasiya halama 77-82). Padahal sekali lagi, pertama, asal makna nikah itu adalah akad. Dan kedua, semua makna nikah dalam Qur’an itu berarti akad. Hubungan seksual hanya efek otomatis setelah terjadinya akad nikah tersebut.

Jadi, kita bisa lebih jelas mengetahui posisi Abdul Aziz. Kemana keberpihakannya terkait makna nikah itu. Yaitu, argumentasi yang ia bangun untuk menguatkan bahwa nikah itu ya seks. Jelas di sini. Ia tidak tahu, bahwa makna asal nikah itu adalah akad.

Saya rasa ini penting diklarifikasi dulu. Sebab sudah pasti. Jika kata nakaha dengan beragam derivasinya diartikan seks lebih diunggulkan, maka ayat-ayat perintah menikah akan dipahami perintah seks. Tanpa akad. Padahal apa yang dilakukan suami-istri di rumah itu tidak ada bedanya dengan laki-laki dan perempuan di Dolly misalnya. Yakni seks. Justru pembeda keduanya hanya pada akad. Yang pertama akadnya adalah “Aku terima nikahnya…” Dan restu wali (keluarga) perempuan serta membayar mahar. Sedangkan yang kedua, cukup wani piro. Yang pertama mengandung ikatan suci (miitsaaqon gholiizhon). Sementara yang kedua, tidak terikat apa pun.

Jelas sekali Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an menyebut bahwa makna asal nakaha adalah untuk akad. Yakni persetujuan, kontrak, atau ikatan. Memang baik Al-Mufradat ini maupun Lisan al-‘Arab menyebutkan bahwa makna nikah itu bisa juga untuk makna seks. Tapi tidak berarti seks tanpa akad nikah. Tetap wajib akad nikah dulu. Bahkan nikah bermakna seks itu adalah kiasan. Bukan makna sebenarnya. Sebab memang salah satu tujuan nikah, adalah seks. Dan orang yang sudah nikah, biasanya tidak lama setelah itu sudah seks. Jadi wajar kalau salah satu makna nikah adalah seks. Tapi sekali lagi, tidak berarti nikah bermakna seks itu, tanpa akad nikah. Wajib akad nikah dulu sebelum halalnya seks.

Qur’an memang membolehkan seks. Bahkan harus suka sama suka. Alias saling rela. Saling cinta. Tidak boleh ada paksaan. Tapi semua itu dalam bingkai pernikahan. Yakni harus dan wajib melakukan akad nikah. Komitmen membangun dan membina rumah tangga. Tujuannya juga disebutkan Qur’an: supaya sakiinah (tentram), mawaddah (cinta), dan rohmah (kasih sayang).

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...