Tampilkan postingan dengan label kokoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kokoh. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 November 2019

MILKUL YAMIN WAJIB NIKAH


—Saiful Islam—

“Baik penyatuan keduanya (al-zawjiyah), bahkan seks antar keduanya, itu hanya konsekuensi dari nikah saja…”

Apakah nikah itu? Qur’an memang tidak pernah memberi definisi kata nakaha. Tidak ada dalam Qur’an misalnya al-nikaah huwa… Lalu bagaimana cara kita mengetahui makna dan maksud kata nikah? Pertama, kita mesti melihat maknanya melalui kamus-kamus Arab. Kedua, melalui konteks ayat-ayat Qur’an itu sendiri. Begitu juga untuk kata-kata lain yang terkait dengan tema yang sedang dibahas. Seperti zawaja, hashona, fahasya, baghoo, zinaa, dan semisalnya.

Langkah itulah yang saya coba lakukan. Meninjau kosa katanya yang terkait dan ayat-ayat Qur’an-nya secara holistik komprehensif (menyeluruh utuh). Serta aspek Sejarahnya, sebagai penunjangnya. Nikah itu asalnya untuk akad, begitu dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an. Yakni persetujuan, kontrak, atau ikatan. Perjanjian, persetujuan, kontrak, atau ikatan itu amat sangat kokoh. Miitsaaqon gholiizhon, begitu kata QS.4:21.

Asalnya setiap orang itu sendiri. Belum punya pasangan. Ini oleh Qur’an disebut dengan istilah al-ayaamaa. Orang-orang yang sendirian. Baik laki-laki maupun perempuan. Lihat QS.24:32. Barulah ketika orang-orang yang sendirian ini telah menikah, mereka bukan al-ayaamaa lagi. Masing-masing sudah menjadi al-zawj. Penyatuan keduanya disebut al-zawjiyah. Yang sangat penting dicatat dan diingat adalah ini: dari sendiri menjadi berpasangan (menyatu) tersebut, Qur’an mewajibkan harus menikah dulu! Supaya lebih jelas, mari kita kutip lengkap ayatnya.

QS. Al-Nur[24]: 32
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan NIKAHKANLAH ORANG-ORANG YANG SENDIRIAN diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.

Maka sudah sangat jelas sekali. Baik penyatuan keduanya (al-zawjiyah), bahkan seks antar keduanya, itu hanya konsekuensi dari nikah. Nikah yang makna asalnya adalah akad tersebut. Bahkan akad yang amat sangat kokoh. Begitulah semua ayat-ayat Qur’an tentang perjodohan (yang menggunakan kata zawaja dan semua derivasinya), itu selalu diawali dengan nikah. Sekali lagi, s-e-m-u-a, semua! Kalau belum percaya, silakan tunjukkan ayat-ayat Qur’an tentang zawaja, zawj, azwaaj, kepada saya. Dalam konteks penyatuan antara laki-laki dan perempuan. Saya tunggu! Hehe

Sehingga ketika QS.23:6 mengatakan, “Kecuali (halal seks) kepada pasangan mereka (azwaajihim) atau milkul yamin,” itu sudah sangat jelas dan pasti bahwa kehalalan seks itu harus dan wajib setelah akad nikah. Milkul yamin setelah dinikahi statusnya berubah. Dari perempuan rampasan perang, menjadi al-azwaaj. Karenanya juga berlaku baginya hukum mas kawin, perceraian, ‘iddah, dan waris.

Tidak pernah ditemukan kehalalan seks antar laki-laki dan perempuan dalam Qur’an tanpa nikah. Penyatuan antar laki-laki dan perempuan dalam konteks hubungan seksual, tidak ada bentuk lain dalam al-Tanziil al-Hakiim kecuali dengan akad nikah yang dijiwai semangat ihshoon. Bentuk kehalalan hubungan seksual hanya satu itu. Tidak pernah ada bentuk kedua, ketiga, dan seterusnya. Untuk selama-lamanya!

Begitu juga QS.4:25 di bawah ini. Sangat jelas kalimat, “NIKAHILAH milkul yamin itu…”

QS. Al-Nisa’[4]: 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk MENIKAHI perempuan merdeka lagi beriman, ia boleh MENIKAHI perempuan yang beriman, dari milkul yamin. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebahagian yang lain. Karena itu NIKAHILAH mereka (milkul yamin itu) dengan seizin tuan mereka. Dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, NIKAHILAH mereka SECARA IHSHOON, bukan secara zina dan bukan (pula) perempuan yang mengambilmu hanya sebagai laki-laki piaraan. Dan apabila mereka telah di-ihshon-kan, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan-perempuan merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu. Dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Memang ayat di atas hanya menyebut fa min maa malakat aymaanukum: maka dari milkul yamin yang dimiliki. Hanya begitu artinya. Iya, tidak ada kata nikah. Tetapi huruf fa di situ, sudah jelas artinya adalah nikahilah. Maka nikahilah. Arti yang demikian ini diperjelas oleh ayat lain. Yaitu QS.4:3 berikut.

QS. Al-Nisa’[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka NIKAHILAH (fa ankihuu) perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (fa) seorang saja, atau milkul yamin yang dimiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Kalimat fa waahidatan (maka seorang saja) pada QS.4:3 di atas, tentu saja yang dimaksud adalah MAKA NIKAHILAH. Tidak ada makna lain. Apalagi di awal kalimat ayat tersebut jelas-jelas ada kalimat fa ankihuu, yang berarti MAKA NIKAHILAH. Secara keseluruhan ayat QS.4:3 ini juga tentang pernikahan. Tidak ada konteks yang lain. Fa waahidatan adalah MAKA NIKAHILAH SEORANG SAJA.

Ini perlu saya pertegas dulu di sini. Sebelum ‘menguliti’ 9 model bentuk milkul yamin yang digagas oleh Syahrur dan diamini serta disempurnakan oleh Abdul itu. Insya Allah di depan.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Selasa, 22 Oktober 2019

MEMBINA KELUARGA KOKOH


—Saiful Islam—

“Ternyata. Nikah sirri itu, sekarang memang tidak sah…”

Jadi memang tidak boleh memahami Qur’an itu sepotong-sepotong. Memahami Qur’an itu harus komprehensif. Sebisa mungkin ditinjau ayat-ayat yang berkaitan dengan topik yang sedang dibahas.

Pengutipan yang sepotong-sepotong, sering menghasilkan kesalahan yang fatal. Contohnya soal perjodohan atau seks ini. Satu pihak melihatnya dari perpektif nikah saja. Atau direduksi lagi, soal ini ditinjau dari segi fikih saja. Akhirnya, mengesahkan akad nikah yang sudah terpenuhi syarat rukunnya: ijab kabul, mahar, wali, saksi, kedua mempelai. Meskipun syarat rukun yang disetting. Diakali. Dan nikahnya pun kontrak.

Buktinya, tidak sedikit di masyarakat sekarang yang mengesahkan nikah sirri. Gampangan menikahkan orang. Padahal menurut saya, di dalam nikah sirri itu tidak ada ihshoon. Yakni memperkokoh pihak perempuan. Sesuatu yang membuat pihak perempuan kuat. Terutama secara hukum. Dan waris bagi si perempuan, dan apalagi anak-anaknya kelak. Itulah kenapa sejak awal, saya tegaskan bahwa nikah sirri itu tidak sah.

Sedangkan kubu yang satunya lagi melihatnya dari perspektif ihshoon saja. Lantas memisahkan akad nikah dengan akad ihshoon. Dikiranya akad yang sah itu tidak hanya akad nikah. Tapi bisa juga dengan akad ihshoon. Kesimpulannya jadinya ngawur: membolehkan seks antara laki-laki dan perempuan tanpa akad nikah. Hanya berdasar suka sama suka. Atau yang penting bayar. Yang perempuan dapat bayaran.

Ihshoon itu adalah ruhnya nikah. Semacam niatan tulus untuk memperistri seorang perempuan. Atau sebaliknya bagi perempuan, mempersuami seorang laki-laki. Niatan tulus karena Allah untuk membangun rumah tangga. Dengan pernikahan yang ihshoon, ini membuat perempuan dan laki-laki yang berpasangan itu menjadi semakin kokoh. Semakin terhormat. Semakin terjaga dan terpelihara dari pelampiasan nafsu seksual secara liar seperti kucing dan ayam.

Pihak yang membolehkan seks di luar nikah jelas mengutip Qur’an itu hanya sepotong. Yaitu potongan QS.4:24. “Dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu. Yaitu mencari perempuan dengan harta kalian secara ihshoon. Setelah kalian menikmatinya (mencampurinya—seks dengannya), berilah maharnya.” Kemudian dibayangkan seperti beli PSK di lokalisasi. Setelah seks beberapa menit, lalu pergi. Atau kawin kontrak. Setelah seks sebulan misalnya, lantas otomatis cerai. Kabur.

Tentu tidak begitu. Itu salah total. Fatal. Kalau kita cermati ayat tersebut secara komprehensif, sebenarnya berbicara tentang pernikahan. Bahwa ihshoon itu adalah ruh dari pernikahan itu sendiri. Jelas-jelas kata ihshoon itu muncul setelah kata nikah. Yaitu nikah yang secara ihshoon. Jadi nikah dan ihshoon, itu memang dua hal yang berbeda. Tetapi tidak bisa dipisahkan. Nikah dan ihshoon itu seperti jasad dan ruh. Beda, tak sama, tetapi tidak bisa dipisahkan. Marilah kita cermati ayat-ayatnya.

*QS. Al-Nisa’[4]: 22 – 25*
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
22. Dan janganlah kalian MENIKAHI para perempuan yang telah dinikahi oleh ayah kalian. Kecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
23. Diharamkan atas kalian (MENIKAHI) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri—tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
24. Dan (diharamkan juga kalian MENIKAHI) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTAMU SECARA IHSHOON, BUKAN UNTUK BERZINA. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk MENIKAHI perempuan merdeka lagi beriman, ia boleh menikahi perempuan yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain. Karena itu NIKAHILAH mereka dengan seizin tuan mereka. Dan berilah maskawin mereka menurut yang patut. PERLAKUKAN MEREKA SECARA IHSHOON. Bukan zina dan bukan (pula) MENJADIKANMU SEBAGAI GUNDIK. Dan apabila mereka TELAH DI-IHSHOON-KAN, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu. Dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

“Setelah kamu campuri, maka berilah bayaran.” Kata ujurohunn, sebenarnya itu artinya bukan sekadar mahar yang diberikan sekali. Menurut saya yang lebih pas maknanya adalah nafkah yang berkelanjutan. Ya, salah satu cara meng-ihshoon-kan istri itu memang dengan memberinya nafkah yang berkelanjutan.

Karenanya, jika istri rela, misalnya punya penghasilan sendiri, ia bisa menggugurkan kewajiban suaminya memberi nafkah itu. Dengan kata lain, karena kompetensinya, istri bisa membantu perekonomian keluarga. Misalnya sebagai bekal pendidikan anak-anaknya. Sekali lagi, yang penting di sini adalah saling relanya. Suami dan istri bekerja sama untuk kebaikan keluarga. Bahu membahu menyiapkan generasi yang kuat. Dua-duanya beramal saleh demi keluarga.

Kenapa ihshoon dilawankan dengan zina? Atau ihshoon dilawankan dengan pergundikan, atau nikah kontrak, alias kumpul kebo (gebow)? Karena dalam zina itu tidak ada saling memelihara, saling menjaga, saling menghormati, saling melindungi, saling mengayomi, sebagaimana arti asal kata ihshoon itu. Yang ada dalam zina, itu hanya beli kelamin perempuan. Baik pada prostitusi, maupun nikah kontrak.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



Jumat, 27 September 2019

SUBSTANSI PERNIKAHAN


—Saiful Islam—

“Loh, Mas. Yang penting syarat rukunnnya terpenuhi, kan itu sudah sah?”

Yang dimaksud syarat dan rukunnya itu ucapan ijab kabul, wali, dua saksi, dan sepasang pengantin. Meskipun ada variasi pendapat, mana rukunnya dan mana syarakatnya. Bahkan ada yang mengatakan rukunnya cuma kedua pengatin. Wali dan akad dianggap syarat. Sementara saksi dan mahar, tidak dimasukkan rukun maupun syarat. Menurut saya, semua ini baru kulit. Belum esensi dari pernikahan! Belum isinya!! Belum substansinya!!!

“Yang penting syarat rukunnnya terpenuhi,” biasanya akan menjebak kita menjadi gampangan soal nikah. Memandang pernikahan itu layaknya transaksi perdagangan biasa. Memposisikan perempuan seperti barang. Yang bisa dinikmati sekehendaknya, sesukanya setelah dibeli.

Sempit sekali memandang pernikahan. Yaitu hanya dari kaca mata fikih. Hitam putih. Halal haram. Memandang pernikahan hanya bolehnya seks. Dianggapnya pernikahan itu hanya urusan seks. Dikira, tujuan nikah itu adalah hanya seks. Tidak bisa melihat pernikahan itu secara holistik.

Jadi tujuannya egoistik. Yang penting happy bagi dirinya. Tidak bisa melihat akibat-akibat sebuah pernikahan. Baik itu konsekuensi pada pribadinya, keluarganya, istri dan anaknya, sampai masyarakat sekitarnya.

Rujukannya biasanya fikih klasik yang di sana. Padahal dia hidup di zaman modern yang di sini. Karakteristik masyarakat klasik yang di sana itu, tentu saja beda dengan masyarakat modern yang di sini. Dan ingat, masyarakat lengkap dengan kebudayaan dan peradabannya itu dinamis. Seiring dengan gerak zaman.

Fikih itu, menurut saya, beda dengan syariat. Kalau syariat, itu cara menjalani hidup dan kehidupan ini menurut Qur’an yang dipraktikkan dan diajarkan oleh Rasul-Nya. Dengan kata lain, syariat itu ketentuan-ketentuan Qur’an. Sedangkan fikih, itu kesimpulan-kesimpulan yang dibuat seseorang yang terinspirasi dari Qur’an.

Tentu saja, orang yang menyimpulkan dari Qur’an dan Hadis, itu sesuai dengan tantangan zamannya. Konteks sosial masyarakat pada waktu itu. Yang sholih li kull zaman wa makan, itu Qur’an. Bukan kesimpulan dari Qur’an. Mestinya kandungan dari teks itu bersifat dinamis. Seiring dengan masyarakat yang dinamis. Bukan statis.

Ungkapan, “Yang penting syarat rukunnya terpenuhi…,” itu seperti kaca mata kuda. Mengira kesimpulan dari Qur’an itu, statis. Tidak peduli seperti apa pun dinamisnya masyarakat, pokoknya harus disesuaikan dengan kesimpulan itu. Tak peduli teks kesimpulan itu terjadi dimana, kapan, dan bagaimana pun keadaan sosial, ekonomi, dan politik masyarakatnya.

Substansi pernikahan itu, justru sudah tergambar dari makna nikah itu sendiri. Seperti yang sudah saya ceritakan kemarin. Bahwa nikah itu asalnya untuk akad. Yakni persetujuan, kontrak, atau ikatan. Semacam komitmen antara laki-laki dan perempuan untuk membangun dan membina rumah tangga. Perjanjian kedua belah pihak. Qur’an sendiri bahkan menggambarkannya sebagai perjanjian yang amat sangat kokoh.

QS. Al-Nisa’[4]: 21
كَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isteri) telah mengambil dari kalian PERJANJIAN YANG AMAT SANGAT KOKOH.

Kata miitsaaqon, dari kata watsuqa, itu saja sudah mengandung berarti kokoh, kuat, gagah, dan teguh. Masih oleh Qur’an ditambahi gholiizhon. Ini menggambarkan betapa kuat dan kokohnya perjanjian antara laki-laki dan perempuan itu. Jadi, tidak boleh meremehkan dan apalagi sembarangan dengan akad pernikahan itu.

Saking sangat pentingnya perjanjian itu, sampai-sampai Qur’an menyamakannya dengan perjanjian antara Allah dan para Nabi. Di sini Qur’an juga menggunakan kata miitsaaqon gholiizhon. Seperti direkam dalam ayat berikut.

QS. Al-Ahzab[33]: 7
وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۖ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (Muhammad), dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam. Dan Kami telah mengambil dari mereka PERJANJIAN YANG AMAT SANGAT KOKOH.

Perjanjian yang penting saja, itu biasanya sudah tertulis kalau di Indonesia sekarang. Seperti perjanjian kerja, perjanjian sewa tanah, rumah, bangunan, dan semisalnya. Apalagi perjanjian yang sangat penting seperti akad pernikahan ini. Mestinya ya tertulis. Di lembaga resmi negara. Wajib itu. Sekali lagi, untuk lebih menjamin kepastian hukum dengan konteks masyarakat Indonesia sekarang. Hak-hak lebih terlindungi. Ini sudah selaras dengan semangat Qur’an.

Ada konsekuensi dari pernikahan itu: bolehnya seks. Ada konsekuensi bolehnya seks itu: lahirnya anak-anak. Ada konsekuensi lahirnya anak-anak itu: bertanggung jawab pada kehidupan, terutama pendidikan mereka. Yang terpenting adalah bersama-sama mengupayakan keselamatan, kebaikan, dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat bagi semua anggota keluarga.

Jadi, menikah itu tujuannya bukan hanya seks. Seks hanya bagiannya saja. Tapi yang lebih penting adalah membangun dan membina rumah tangga yang tentram (sakinah), penuh cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rohmah).

QS. Al-Rum[30]: 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri. Supaya dengannya, kalian TENTRAM. Dan Dia jadikan rasa CINTA, serta KASIH SAYANG di antara kalian. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Itulah bedanya akad pernikahan dengan wani piro (prostitusi). Kalau wani piro itu tujuan utamanya memang hanya memuaskan nafsu seksual. Dia hanya membeli atau menyewa seks. Kalau sudah selesai, puas, ya sudah. Tinggal. Tidak ada di dalam wani piro itu, namanya cinta, kasih, dan sayang. Apalagi untuk membangun rumah tangga. Gampangnya, wani piro itu, tidak bertanggung jawab.

Malah tak jarang di masyarakat, “Yang penting syarat rukunnya terpenuhi…,” ini digunakan untuk ngeles dari wani piro itu. Syarat rukunnya diakali. Tapi substansinya sama: kepuasan seksual menjadi tujuan pertama dan utamanya serta tidak bertanggung jawab. Sehingga kalau sudah puas dan bosan, ya ditinggal begitu saja. Perempuan menjadi korban. Dituntut secara hukum, tidak bisa. Sebab memang tidak ada hitam di atas putih. Tidak ada bukti. Lain cerita kalau akad pernikahan itu ditulis resmi!

Manusia itu sejatinya memang binatang. Hanya bisa berakal. Andai saja tidak ada hukum, pastilah kehidupan manusia itu seperti di hutan. Siapa yang kuat dialah yang berkuasa. Siapa akan menerkam siapa. Chaos. Kehidupan akan rusak dan berantakan. Qur’an sebagai panduan nilai dan moral universal diturunkan. Memang supaya manusia menemukan jati dirinya: khalifah. Teknisnya dibuat dan diimplementasikan oleh negara. Melalui hukum-hukum yang disepakati.

Jadi sekali lagi. Nikah sirri (akad nikah tanpa dicatat resmi), menurut saya itu bisa jadi tidak sah!

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam




AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...