Sabtu, 25 Mei 2019

JIN MAKHLUK HALUSKAH?


—Saiful Islam—

“Berarti yang terakhir ini, jin juga bisa berarti bangsa binatang…”

Sekarang. Marilah kita fokus kosa kata jin. Kita akan tinjau kata ini baik arti bahasanya. Melalui kamus-kamus Arab. Paling tidak saya akan carikan di Lisan al-Arab karya Ibnu Manzhur (orang Tunisia yang wafat tahun 1312 M/ sekitar abad 8 H), Mufradat Alfazh al-Qur’an, dan al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an yang dua-duanya karya al-Raghib al-Ashfahaniy (orang Iran yang wafat tahun 502 H/1108 M atau abad ke-6 H). Atau bisa juga di almaany.com, kamus online yang menghimpun dari kamus-kamus Arab.

Yang kedua, saya akan carikan kata jin itu dalam konteks kalimat-kalimat Al Qur’an. Jadi tidak hanya makna per kata, tapi juga makna ketika kata itu masuk dalam sebuah konteks kalimat. Sebab, sebuah kata ketika masuk dalam konteks kalimat, bisa memiliki arti lain.

Sebagai ingatan, marilah kita ulangi lagi pertanyaan mendasar ini: “Benarkah jin itu adalah makhluk halus?” Atau “Apakah benar jin itu hanya berarti makhluk halus?”

Secara bahasa, jin arti awalnya adalah segala sesuatu yang tertutup oleh indra. Bayi yang masih dalam kandungan, itu disebut ‘janin’. Karena ia masih tertutup, alias berada dalam perut ibunya. Perisai, itu disebut ‘junnah’ atau ‘al-mijannah’. Sebab ia berfungsi menutup tubuh supaya terlindungi dari sabetan pedang, panah, peluru, dan semisalnya. Orang gila, itu disebut ‘majnun’. Karena akal sehatnya sedang tertutup.

al-Jannah’ yang sering kita artikan surga itu, asal katanya sama dengan jin, yaitu ‘janna’. Berarti setiap kebun yang tertutupi pohon-pohonnya yang lebat. Kuburan itu juga bisa disebut ‘al-janin’ atau ‘al-janan’, karena menutup orang dengan tanah. Begitu juga kain kafan itu disebut ‘al-janan’.

Sedangkan ‘al-jin’, inilah fokus kosa kata yang kita bahas, disebutkan dalam al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an itu bahwa artinya adalah bangsa roh yang tertutup oleh indra. Maka termasuk juga malaikat dan setan. Setiap malaikat adalah jin, dan setiap jin bukanlah malaikat. “Setiap malaikat adalah jin,” kata Abu Shalih.

Disebutkan pula di situ bahwa jin itu bagian dari bangsa roh. Dan bangsa roh itu ada tiga: roh yang baik, yakni malaikat; roh yang jahat, yakni setan; dan tengah-tengah (antara roh baik dan roh jahat), yakni jin. Alasannya, adalah QS. Jin ayat 1 sampai ayat 14, yang disitu ada kata ‘diwahyukan kepadaku’. Nanti kita akan tinjau ayat-ayatnya.

Diartikan pula bahwa jin itu adalah makhluk tak kasat mata yang diberi beban syariat layaknya manusia. Asal penciptaannya adalah dari api. Jin itu lawan katanya adalah manusia (khilaf al-ins). Ada pula yang menyebut, bahwa jin itu ada tiga macam: ular, kala jengking, dan binatang kecil-kecil (serangga). Berarti yang terakhir ini, jin juga bisa berarti bangsa binatang.

Kamus ‘al-Munawwir’, dari asal kata ‘janna’ dengan berbagai derivasinya mengartikan antara lain: merahasiakan, menyembunyikan, menutup dengan tabir, gelapnya malam, burung layang-layang, kafan, hati, ruh (jiwa), bagian dalam, kepandiran (kebodohan), amuk, jenis ular, dan peri (jin perempuan).

Memang ruh itu terkadang disebut ‘janaan’, karena ruh juga tertutup oleh badan. ‘Jinn al-naas’, adalah sebagian besar orang. Atau sekelompok besar orang. Karena orang yang masuk pada suatu kelompok, maka kelompok itu akan menutupinya. Disebut pula bahwa ‘al-jinn’ itu anaknya ‘al-jaan’. Ibnu Sidah mengartikan bahwa jin itu bagian dari alam (makhluk atau selain Allah), yang mereka tidak bisa dilihat. Satu kaum Arab juga menyebut malaikat itu, jin (‘ajinnah’).

Dan masih beberapa lagi pendapat arti seputar kata ‘janna’ itu dalam Kamus Lisan al-‘Arab, terutama. Kurang lebih maknanya tidak jauh seperti yang sudah saya tuliskan di atas.

Jadi, apakah jin itu makhluk halus? Sejatinya dalam kamus-kamus Arab tersebut, saya tidak menemukan frase ‘makhluk halus’ itu. Saya tidak dapati misalnya kata ‘makhluq al-daqiq’, atau ‘makhluq al-murhaf’, atau ‘al-makhluq al-lathif’. Tidak ada. Adanya di KBBI, yang mengartikan makhluk halus adalah makhluk yang dianggap hidup di alam gaib yang berada di alam fisik (misalnya setan, jin). Sedangkan jin diartikan makhluk halus yang diciptakan dari api.

Maka, yang mengartikan jin itu makhluk halus adalah KBBI. Tentu KBBI tidak bisa dijadikan prinsip untuk menentukan keberadaan hal yang metafisik. Maka, nanti kita akan coba lihat semua kata jin itu dalam ayat-ayat Al Qur’an dalam konteks-konteks kalimatnya. Karena sekali lagi, saya bilang untuk urusan metafisik seperti keberadaan jin itu, tidak bisa tidak referensi utama kita hanyalah Al Qur’an.

Jadi secara bahasa, yang paling mendekati makna jin sebagai makhluk halus itu, kiranya apa yang disebut al-Asfahaniy di atas. Yaitu, bangsa roh atau ruh yang tertutup oleh indra. Padahal manusia juga punya ruh. Maka jangan gegabah dulu mengartikan jin HANYA makhluk halus…

Salam


Jumat, 24 Mei 2019

BERSEKUTU DENGAN JIN


—Saiful Islam—

“Inilah bedanya anak-anak Yahudi dengan anak-anak kita. Sejak kecil, mereka akrab dengan bahasa dan alat musik, kalau kita dicekokin dan ditakut-takutin dengan hantu…”

“Jin itu apa? Apakah ia makhluk halus?” Tanya seorang kawan.

Dalam budaya kita bangsa Indonesia, khususnya saya (Jawa-Madura), sudah menjadi pandangan umum (common sense) bahwa jin itu adalah makhluk halus. Sekali lagi, dalam konteks budaya itu, makhluk halus dipercaya sebagai makhluk metafisik yang hidup di alam lain. Atau dimensi lain.

Kepercayaan ini berkembang. Misalnya jin itu bisa bersekutu (berkawan dan bekerjasama) dengan manusia. “Bersekutu dengan setan,” begitu kalau versi Ebiet. Hehehe. Dikatakan juga bahwa jin itu bisa merasuk dalam tubuh manusia. Diistilahkan dengan kesurupan. Dengan kata lain, jin itu digambarkan sebagai sosok. Kata benda abstrak.

Makhluk halus ini mereka istilahkan juga dengan makhluk ghoib. Sebuah sosok yang bisa memberi manfaat dan mudarat kepada manusia. Makhluk ghoib yang bisa disuruh oleh manusia sekaligus bisa menyuruh manusia. Bahkan digambarkan sebagai sosok-sosok yang sedang bergentayangan di langit, di sekitar kita, siang dan terutama malam.

Keberadaan sesuatu itu, memang ada yang fisik. Ada juga yang metafisik. Gampangnya begini. Fisik itu bisa diindra. Kata benda kongkret. Bisa dijangkau dengan kaidah-kaidah ilmiah. Materi. Real. Seperti secangkir kopi di depan saya ini. Atau globe ini. Atau laptop ini, buku-buku ini, tembok ini, smartphone ini, dan seterusnya.

Yang kedua, adalah keberadaan metafisik. Kebalkan dari fisik. Kata benda abstrak. Tidak bisa dijangkau dengan lima panca indra kita. Non materi yang tidak tersusun dari sel-sel, inti sel, proton, elektron, neutron, dan seterusnya. Seperti Allah, malaikat, surga, dan lain-lain.

Tapi kok bisa diyakini keberadaannya? Gampang, karena kita orang yang beriman. Kok bisa beriman? Kepada Allah misalnya. Kita percaya betul, Allah itu harus ada. Kenapa? Sebelum ke kitab suci, akal rasional kita menyimpulkan itu. Karena keberaadaan alam semesta ini yang begitu mengagumkan, indah, yang teratur sistemnya dengan segala item-itemnya. Dalam sebuah hubungan yang harmonis. Yang membuat mata terbelalak. Dan tentu semua itu mesti ada yang mengatur. Dialah Allah!

Keberadaan yang metafisik itu adalah ghoib. Dalam Bahasa Arab, asalnya ghoib itu berarti lawan dari hadir. Setiap yang tidak hadir sekarang di hadapan kalian, itu adalah ghoib. Karena lawan dari hadir, ia bisa hal fisik maupun metafisik. Saya yang menulis ini, adalah ghoib bagi kalian yang membaca. Karena saya tidak hadir di hadapan kalian saat kalian membaca. Iya kan?

Ghoib juga berarti semua makhluk metafisika itu. Kata benda abstrak itu. Kenapa? Karena semuanya tidak bisa kita indra dengan lima panca indra kita: penglihatan dengan mata, pendengaran dengan telinga, penciuman dengan hidung, penyecapan dengan lidah, dan perabaan dengan tangan. Maka Allah, dalam sudut pandang ini, adalah ghoib. Begitu juga dengan jin yang diartikan makhluk halus oleh budaya kita, Jawa-Madura.

Jadi, ghoib itu tidak selalu makhluk halus. Tapi juga makhluk kasar. Saya bisa jadi ghoib bagi kalian, ketika saya tidak berada di hadapan kalian. Begitu juga sebalknya, kalian adalah ghoib bagi saya, ketika kalian tidak sedang berada di depan saya. Meski begitu, akal kalian bisa pastikan bahwa saya ada. Buktinya adalah tulisan yang sedang kalian baca ini.

Sudah jamak diketahui, bahwa rukun iman itu ada enam. Iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari yang terakhir (kiamat), dan takdir. Nah kan. Di situ salah satunya disebutkan iman kepada kitab-kitab Allah. Yakni Zabur kepada Daud, Taurat kepada Musa, Injil kepada Isa, dan Qur’an kepada Muhammad SAW. Kitab-kitab ini adalah kongkret. Benda fisik. Jadi sekali lagi, ghoib itu tidak selalu makhluk halus.

Ayat Qur’an menyebut, “Yaitu orang-orang yang beriman kepada yang ghoib...” (2:3). Kalau ditinjau secara umum, maka ghoib di sini bisa berarti dua tadi. Bisa sesuatu yang fisik, bisa juga yang metafisik. Namun bila ditinjau dari bentuk katanya, al-ghoib, di situ, ada tambahan ‘al’. ‘The’ dalam Bahasa Inggris. Berarti ghoib tunggal yang tertentu. Khusus. Misalnya tertuju hanya pada Allah. Bukan jamak ‘ghuyub’ atau ‘ghiyab’.

Sebagai orang yang beriman, referensi hidup kita, pada dasarnya adalah kitab sucinya. Yakni, Al Qur’an. Terutama informasi seputar makhluk metafisik itu. Ini rumusnya: kita hanya percaya keberadaan hal-hal metafisik itu sebatas informasi Allah dalam Al Qur’an. Bahkan juga Nabi Muhammad. Beliau hanyalah manusia biasa. Bedanya dengan kita, beliau mendapat wahyu secara langsung (18:110).

Termasuk soal jin, malaikat, setan, surga, dan lain seterusnya. Insya Allah akan kita lihat bersama. Sebab, biasanya keyakinan kita itu hanya ikut-ikut. Terpengaruh tradisi dan budaya dimana seorang anak itu dilahirkan. Jangan sampai kita salah memberikan konsep yang salah tentang jin, setan, hantu, dan seterusnya itu kepada anak didik kita. Terutama anak-anak kita sendiri. Bisa rusak otaknya. Berbahaya sekali!

Saya pernah menulis, kenapa anak-anak orang Yahudi itu kok cerdas-cerdas dan jenius? Berbeda dengan anak-anak kita, bangsa Indonesia? Silakan cek di blog saya (tipkemenangan.blogspot.com). Kalau tidak salah, salah satunya sejak kecil anak-anak Yahudi diajari paling tidak minimal tiga bahasa: Ibrani, Arab, Inggris. Mereka juga dilatih bermain alat musik. Kalau anak-anak kita? Sejak kecil dicekokin hantu!

Salam…



Kamis, 23 Mei 2019

SINGGASANA DEWA GOYAH


—Saiful Islam—

“Dor… dor... dor…,” desing peluru. Bau mesiu sangat menyengat hidung. Menyesakkan dada. Gas air mata, membuat perih mata siapa saja. Kawat berduri roboh. Asap mengepul. Kaca-kaca pecah. Pasukan keamanan berbaris rapi sambil terus bersiap siaga dengan bedil-bedilnya. Di bulan Ramadan. Sebuah bulan yang mestinya tenang, damai yang berhias kerinduan beribadah kepada Tuhan.

===================

Kerajaan langit pagi itu, sedang sepi. Para penduduknya sedang berkumpul di sekitar telaga merah. Ada Sungokong, Patkai, Guruda, Sunkogu, Krilin, Jin Kura, Bejita, Sailor Stars, dan lain-lain. Mereka sedang mencari solusi menenangkan Singgasana Dewa yang sedang goyah. Maklum karena baru saja pemilu untuk menentukan sosok yang akan duduk di singgasana itu untuk lima tahun ke depan.

“Lihatlah. Para peri sedang berunjuk rasa,” Sungokong, si kera lincah itu mengawali.

“Korban berjatuhan. Kalau sudah begini, mau menyalahkan siapa?” timpal Patkai, si babi genit yang suka menggoda Krilin.

“Dari awal kan sudah kubilang,” sahut Sungoku, si kera kecil yang gesit dan cerdik. “Kerajaan langit ini kan sudah aturannya yang sudah disepakati bersama. Kalau kubu Lebah dan pasukannya tidak terima hasil penghitungan suara, menemukan bukti-bukti kecurangan, kan sudah ada Mahkamah Konstitusi. Bisa menggugat di sini. Secara konstitusional.”

“KPU memang terbukti curang, Kok,” Bejita menimpali.

“Itu kesalahan teknis. Bukan curang. Tolong bedakan ya. Kesalahan itu manusiawi,” tambah Jin Kura.

“Lagian, mereka sudah bekerja keras. Betul-betul bekerja. Lihat saja, anggota KPPS bahkan sampai ratusan yang tewas,” kata Sailor Stars.

“Iya, sudah ditegur oleh Bawaslu,” kata Jin Kura lagi.

Krilin, peri yang centil itu nyeletuk, “Hei Si Babi Jelek. Sudah jelas. Ini salah si Lebah. Serta para penasehat spiritualnya. Coba saja dari awal lantang bersuara: ‘hai rakyat lebah. Jangan ada yang demo. Sekali lagi, saya tegaskan, jangan sampai ya. Kalian semua tetap tenang di rumah masing-masing. Bekerja masing-masing seperti biasa. Kecurangan ini kita akan tempuh lewat meja hijau’. Pastilah semua kegaduhan ini tidak ada terjadi. Tidak akan ada korban!”

“Baru kalau sudah korban berjatuhan, mengecam tindakan anarkis. Kayak lips sing aja. Memangnya tindakan anarkis itu tidak ada sebab-musababnya? Ini gak mikir, atau pura-pura nggak mikir sih? Tindakan anarkis itu, karena provokasi oleh provokator. Iya kan? Sudah jelas itu. Tentu saja yang memprovokasi itu adalah orang-orang yang tidak puas dengan keputusan KPU.”

“Kan demo memang dilindungi undang-undang, kawan?”

“Iya memang. Tapi ingat, yang dilindungi undang-undang itu adalah demonya. Menyampaikan pendapat. Tapi kalau anarkis, melawan kerajaan, itu sudah beda lagi. Tidak ada satu pun kerajaan di seantero langit ini yang menolelir anarkisme…” Sahut yang lain.

“Betul-betul. Sudah kubaca di Jawa Pos. Sang Dewa pun menyatakan bahwa, kerajaan akan menindak tegas para perusuh!”

“Ya wajar lah kalau ditindak tegas. Kalau kerajaan ini lembek, demi dikit langsung tumbang, wah mau jadi apa kerajaan langit ini. Kita akan menjadi kerajaan yang tidak punya wibawa.”

“Ya tapi, suruh siapa KPU curang, Hah?”

“Yang jelas, terjadi kesalahan. Sudah ditegur Bawaslu. Pihak yang memang berwenang. Ingat ya, pihak yang memang diberi wewenang. Jadi semuanya sudah diberi wewenangnya masing-masing. Sudah diberi tugasnya. Karena itu, mereka dibayar. Hukum juga sudah ditegakkan. Pun terus disempurnakan. Bisa dibayangkan kalau setiap orang bertindak yang bukan wewenangnya. Ada maling sedikit, langsung dibakar. Bayangkan juga jika kerajaan langit ini tidak ada hukumnya. Pastilah akan terjadi chaos yang mengerikan. Yang kuat akan menerkam yang lemah. Rimba!”

“Itulah pentingnya, semuanya harus taat hukum. Semuanya mesti berjalan sesuai rute yang telah disepakati bersama. Semuanya, bahkan sang dewa pun, harus mentaati hukum. Tidak tajam ke bawah, tidak tumpul ke atas. Semuanya harus bertindak sesuai konstitusi. Kalau tidak, wajar bila kerajaan mengerahkan militernya, keamanannya, tentu supaya kegaduhan ini berhenti. Supaya semuanya kembali ke relnya.”

Guruda dari tadi diam. Ia dengan tenang mendengarkan. Sambil mengelus-elus jenggot putihnya yang ujungnya persis di depan dadanya. Suara ayam bertalu-talu. Tanda fajar akan segera menyapa semesta. Akhirnya, dia pun bersuara. “Pada hadirin sekalian,’ Guruda mengawali.

“Kitab suci kerap kali menyuruh kita supaya menggunakan akal. Baik itu dalam berbicara sampai melakukan tindakan. Akal itu Bahasa Arab, ‘al-‘aql’. Menariknya ‘tali kekang’, dalam Bahasa Arab itu disebut, ‘al-‘aqqal’—mengendalikan unta sehingga tidak hilang di padang sahara. Akar katanya sama: ‘aqala. Nah, semakin orang itu mampu mengekang dirinya pada hal-hal yang merugikan, semakin itu menjadi tanda, bahwa dia adalah orang yang berakal.”

“Lihatlah bangsa kita ini,” lanjut Guruda. Seperti daun kering. Disulut sedikit saja langsung kebakaran. Ini tanda, kita masih kurang menggunakan akal. Kurang bisa mengendalikan hati kita, mulut kita, tangan kita, perbuatan kita. Makanya kita tidak maju-maju. Kita mengalami kerugian demi kerugian. Maka, tidak bisa tidak, kita mesti membina akal ini. Karena di sinilah pengendalinya. Dan untuk membina akal ini, tidak bisa tidak, kita mesti meningkatkan l-i-t-e-r-a-s-i, literasi! Kembali ke dasar ajaran kitab suci: iqra’. Baca tulislah!”

Angin mulai berhembus. Gelombang laut mulai meninggi. Kabut-kabut di pucuk-pucuk gunung mulai memudar.

Salam…



Rabu, 22 Mei 2019

MENIKAHI SEPUPU SENDIRI


—Saiful Islam—

“Jadi Nabi menikahi sepupunya sendiri?”

Sebenarnya sudah cukup lama, seorang kawan menanyakan soal ini. Zainab. Kesannya memang kontroversial. “Nabi menikahi menantunya sendiri,” sekan-akan ia mau bilang begitu. Tapi jangan gegabah dulu. Itu baru kesan. Marilah kita lihat.

Nabi itu pernah punya anak angkat. Namanya Zaid bin Haritsah. Awalnya ia adalah budak yang dihadiahkan oleh Khadijah kepada Nabi. Kemudian oleh Nabi dibebaskan dan menjadi anak angkat sekaligus sahabat yang sangat loyal kepada Nabi. Kalau sekarang, ya seperti seorang santri yang amat taat pada kiainya. Khodam-nya kiai.

Saking dekatnya dengan Nabi, orang-orang sampai akan menasabkan namanya dengan Nabi. Zaid bin Muhammad. Namun ini tidak diperbolehkan oleh Allah dalam QS. Al Ahzab ayat 5. Seorang anak harus tetap dinasabkan kepada orang tua kandungnya. Makanya namanya tetap, Zaid bin Haritsah (Zaid putranya Haritsah).

Nah, Nabi menikahkan Zaid ini dengan Zainab. Jadi, Zainab itu sejatinya bukan menantu Nabi. Karena status Zaid hanyalah anak angkat. Bukan anak kandung. Kalau pun maksa mengatakan menantu, ok lah. Menantu angkat.

Orang-orang lebih mengenalnya sebagai Zainab binti Jahsy. Nama aslinya, sebelum diganti oleh Nabi, adalah Barrah. Ia punya nama lengkap, Zainab binti Jahsy bin Ri’ab al Asadiyyah. Lahir pada tahun 33 sebelum Hijriyah. Atau kira-kira tahun 590 Masehi.

Ibunya bernama Umaimah. Dilihat silsilah dari ibunya ini, Zainab adalah sepupu Nabi. Sebab Umaimah ini adalah putri Abdul Muthalib. Dengan kata lain, Umaimah adalah saudara ayah Nabi, Abdullah. Karena Umaimah dan Abdullah adalah putra kakek Nabi, Abdul Muthallib.

Dalam perjalanannya, ternyata rumah tangga Zaid dan Zainab tak seindah yang terbayangkan. Tak sekali Zaid mengadukan masalah rumah tangganya itu kepada Nabi. Tentu saja, Nabi menasehatinya supaya bersabar. Agar mempertahankan rumah tangganya. Namun ringkas cerita, keduanya bercerai.

Setelah bercerai dengan anak angkatnya itu, Nabi menikahi Zainab. Allah yang menikahkan Nabi dengannya. Ayat berikut ini mengindikasikan demikian.

QS. Al Ahzab[33] ayat 37
وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya. Dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya pada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Agaknya sebelum turun ayat ini, masyarakat Arab di sekitar Nabi itu, menyangka bahwa aib menikahi mantan istri anak angkatnya. “Muhammad kawin dengan bekas istri anaknya,” ribut mereka. Makanya digambarkan Nabi pun khawatir dengan cibiran orang-orang. Nah, dengan turun ayat ini, sudah clear bahwa menikahi mantan istri anak angkat itu boleh. Halal. Ya kan memang tak ada hubungan darah?!

“Berarti Nabi menikah dengan sepupunya sendiri dong?”

Iya! Memang dalam masyarakat umum, tidak terbayang kebolehan itu. Seperti di lingkungan ibu saya misalnya di Banyuwangi. Karena komunitas abangan, mereka tidak punya rujukan. Nyaris tidak ada yang menikah dengan sepupunya sendiri. Kecuali orang Arab pendatang bisa jadi.

Tapi kalau di lingkungan ayah saya, di Batang-Batang Sumenep, santri sudah paham soal ini. Makanya di sana banyak ditemukan anak-anak sudah punya bekal. Dari Bahasa Indonesia yang berarti akan. Alias calon. Atau tunangan kalau di Surabaya. Secara hukum Islam (fikih) memang boleh menikah dengan sepupu. Bagi keluarga yang mempertahankan keturunan (nasab), biasanya masih mempraktekkannya.

Perempuan yang terampil dan gemar sekali memberi itu, wafat pada tahun 20 Hijriyah di usia 53 tahun. Di Madinah. Tepatnya pada pemerintahan Umar bin Khaththab.

Salam…






Selasa, 21 Mei 2019

MUFASSIR YANG SASTRAWAN


          —Saiful Islam—

            Indonesia ini, pernah punya seorang mufassir yang sekaligus sastrawan. Hamka, namanya. Aku bilang mufassir, karena dia menulis kitab tafsir yang berjudul Tafsir Al Azhar. Saat menyelesaikan tugas, kami dulu mahasiswa Tafsir Hadis, sering mengutip buku ini. Di samping Tafsir Al Misbah, karya Quraisy Shihab. Mungkin lebih mudah, karena memang ditulis dengan Bahasa Indonesia. Tentu saja, di samping kitab-kitab klasik berbahasa Arab.

            Disebut sastrawan, sebab Hamka juga menulis novel. Dua yang sudah kuhatamkan: Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck dan Di Bawah Lindungan Ka’bah. Dua novel yang membuat hati mendesir-desir, bulu kuduk merinding, sekaligus sangat inspiratif. Ceritanya sedih, romantis, sekaligus membangun jiwa. Sastra memang bukan sakadar ‘hayalan belaka’. Tapi sering inspirasinya dari kehidupan real.

            Nama lengkapnya Abdul Malik Karim Amrullah. Disingkat Hamka, itu menjadi nama penanya. Ia lahir di Nagari Sungai Batang, Tanjung Raya. Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Persisnya pada 17 Februari tahun 1908. Mendapat gelar doktor kehormatan dari Universitas Al Azhar dan Universitas Nasional Malaysia. Juga dikukuhkan sebagai guru besar (profesor) oleh Universitas Moestopo, Jakarta.

            Yang paling menarik dari Hamka ini, adalah ia mendalami sejarah Islam dan sastra secara otodidak. Alias tanpa guru. Sebenarnya, tidak ada orang yang benar-benar tanpa guru. Sebelumnya, Hamka telah belajar Bahasa Arab. Sebuah alat yang membantunya mampu mengakses kitab-kitab berbahasa Arab karya ulama-ulama besar.

            Memang. Allah berikan ilmu, itu tidak selalu yang sekolah. Bukan selalu yang nyantri di pondok pesantren atau yang ngampus di Universitas. Juga bukan yang jurusannya. Tetapi Allah memberikan ilmu itu kepada siapa yang semangat belajar. Yang rakus kepada ilmu. Yang nafsu penasarannya sangat besar. Artinya, yang bukan jurusannya pun akan diberi ilmu Allah. Kalau ia mau belajar. Apalagi sudah jurusannya, semangat pula.

            Hamka kecil, dulu dipanggil Malik. Ayah Malik yang bernama Haji Rasul, adalah murid langsung Ahmad Khatib Al Minangkabawi. Haji Rasul ini, adalah seorang ulama yang menentang tradisi dan amalan tarekat yang dianggap menyimpang. Meskipun ayahnya sendiri, Muhammad Amrullah (kakek Malik), adalah seorang mursyid tarekat Naqsyabandiyah. Dan Sitti Tarsawa, istri Amrullah (nenek Malik), adalah pengajar tari, nyanyian, dan pencak silat.

            Malik tinggal bersama neneknya itu. Seperti anak-anak pada umumnya, pastilah bersentuhan dengan budaya setempat. Begitu juga Malik. Ia terbiasa mendengarkan pantun-pantun yang menggambarkan keindahan alam Minangkabau. Di usia 4 tahun, Hamka kecil itu bersama orang tuanya pindah ke Padangpanjang. Di sana ia mulai belajar membaca Al Qur’an dan bacaan-bacaan shalat.

            Menginjak usia 7 tahun, Malik mulai masuk Sekolah Desa. Seperti SD kalau sekarang. Hanya bedanya, sekolah desa itu ditempuh tiga tahun saja. Paginya, ia ke Sekolah Desa. Malamnya, belajar di Diniyah School—pengganti sistem pendidikan berbasis surau (langgar) yang dirintis oleh Zainuddin Labay El Yunusy tahun 1916. Sejak kecil, Malik amat suka dengan bahasa. Ini membuatnya cepat sekali menguasai Bahasa Arab.

            Sebab lebih memprioritaskan pendidikan agama, Haji Rasul memasukkan Hamka kecil itu ke sekolah Thawalib. Sekolah ini mewajibkan para muridnya menghafal kitab-kitab klasik, serta grammar Bahasa Arab (Nahwu-Sharaf). Jadi, paginya Malik ke Diniyah School, sorenya ke Thawalib, dan malamnya kembali ke surau. Model hafalan, itu ternyata membuat Hamka kecil jenuh. Ia hanya tertarik pelajaran arudh yang mengkaji seputar syair dalam Bahasa Arab.

            Meski hidup dalam lingkungan ilmu seperti itu, Hamka kecil terkenal nakal. Jika ada maunya, kemudian tidak dituruti, Hamka kecil itu sering mengganggu teman-temannya. Ia pun bocah yang hobi nonton film. Ia pernah bolos ngaji, mengelabui ayahnya untuk menonton film bioskop. Makanya sering kukatakan pada kalian, jangan keburu melabel anak itu nakal. Sangat bisa jadi nakal itu adalah daya kreatif dan inovatif yang belum terarah saja.

            Sejak remaja, Malik adalah anak bolang. Suka merantau. Bahkan ayahnya sendiri menjulukinya, Si Bujang Jauh. Di usia 15 tahun, ia pernah minggat dari rumah untuk berkelana ke Jawa. Di Jogja, ia belajar Tafsir Al Qur’an kepada Ki Bagus Hadikusumo. Ia menemukan keasyikan dalam belajar tafsir itu yang mengupas ayat-ayat Qur’an secara mendalam.

            Gurunya yang lain adalah Hos Tjokroaminoto dan Suryopranoto. Tjokroaminoto ini sangat sayang kepada Malik. Ia menaruh perhatian kepada Hamka muda itu, karena semangatnya yang luar biasa dalam belajar. Malik tekun sekali mengikuti pelajaran. Juga sering bertanya dan menyalin pelajaran yang diperolehnya.

            Hamka menjalani hidupnya sebagai seorang wartawan, penulis dan pengajar. Selain yang kusebut di atas, masih banyak lagi karya-karya Hamka antara lain. Tak kurang dari 70-an judul. Seperti Si Sabariah, Pembela Islam, Ringkasan Tarikh Umat Islam, Laila Majnun, Merantu ke Deli, Tashawwuf Modern, dan lain-lain. Hamka wafat di Jakarta 24 Juli 1981, pada usia 73 tahun.

Salam…
           


Senin, 20 Mei 2019

RASUL TAK PERNAH GOWES


—Saiful Islam—

“Mas. Kok aku sering dengar bid’ah bid’ah begitu. Kesannya serem gitu. Apa sih itu?”

Jadi begini. Bid’ah itu Bahasa Arab. Kalau kamu bukan almaany.com ketika kata ba’, dal, dan ‘ain. Itu kata kerjanya. Fi’il. Terus geser ke bawah. Nanti ketemu kata bid’ah. Kata bendanya, atau ism. Itu bentuk tunggal (singular, kalau Inggris). Pluralnya adalah bida’. Di situ disebut bahwa bid’ah berarti apa pun yang dibuat-buat. Baik dalam Islam, maupun yang lain. Ini arti umumnya.

Kemudian dikutipkan penggalan sebuah Hadis. Bunyinya begini: setiap yang baru adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Hadis itu ada terusannya. Yaitu, dan setiap kesesatan itu akan masuk neraka. Nah, mungkin inilah yang membuat bid’ah itu terkesan serem, seperti yang kamu katakan tadi. Jadi gampangnya, bid’ah itu inovasi. Yakni lebih tepatnya, inovasi dalam Islam.

Tentunya, bukan semua inovasi. Tetapi, membuat inovasi dalam ritual-ritual atau akidah-akidah agama Islam. Kita tahu dalam Islam itu, ada ibadah secara khusus. Ibadah mahdhah. Khusus maksudnya, tata caranya sudah ditentukan. Seperti shalat, puasa, dan haji. Nah, dalam hal ini memang tidak boleh berinovasi. Misalnya, karena kita orang Indonesia lalu shalat pakai bahasa Indonesia. Contoh lain, puasa Ramadan diganti saja bulannya Rajab. Tidak bisa.

Dalam Islam, itu ada ritual-ritual, akidah-akidah (keyakinan), dan ada juga budaya. Sangat penting di sini membedakan hal tersebut. Kalau ritual atau akidah, ini sifatnya global dan universal. Tetap. Shalat misalnya. Dari zaman Rasulullah sampai sekarang, mestinya tidak boleh berubah. Tapi pakaian orang yang shalat itu, tempatnya (mau mushala, rumah, kantor, atau masjid), itu boleh dan bisa berubah. Shalat pakai jeans dan kaos oblong? Ya sah. Yang penting menutup aurat.

Sedangkan budaya Islam, ini bersifat lokal dan temporal. Nah, di wilayah inilah kita bisa berinovasi. Disesuaikan dengan konteks waktu dan tempat, situasi dan kondisi tertentu yang sesuai. Pantas. Tadi sudah kukatakan, bahwa tidak semua inovasi yang sesat. Speaker masjid misalnya. Tentu boleh-boleh saja menyesuaikan konteks. Tapi bisa juga haram kalau tadarus keras-keras tengah malam sehingga mengganggu tetangga sekitarnya.

Tadi menurut arti katanya, bahwa bid’ah itu apapun yang dibuat-buat itu sesat. Masak batik bid’ah, hanya karena Rasul tidak pernah pakai batik? Sepeda engkol bid’ah, hanya karena Rasul tidak pernah gowes? Secuter matic bid’ah, hanya karena Rasul tidak pernah naik sepeda motor? Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, itu bid’ah, hanya karena Rasul tidak pernah punya smartphone berandroid? Tentu tidak bukan?!

Memang dalam masyarakat itu, kita jumpai dua kubu yang ekstrim. Kubu pertama, mudah membid’ahkan. Apa-apa bid’ah. Sedikit-sedikit bid’ah. Yasin bid’ah. Tahlilan bid’ah. Ziarah kubur bid’ah. Megengan bid’ah. Serakalan bid’ah. Barzanjian bid’ah. Ngaji pakai pelantang suara bid’ah. Nanti lama-lama makan pakai garpu dan sendok bid’ah. Makan mie kuah bid’ah. Kalau nggak celana cingkrang dibilang nggak nyunnah. Kalau nggak berjenggot (seperti aku) disebut nggak nyunnah. Membaca usholli, katanya bid’ah. Bersalaman setelah shalat, geleng-geleng, katanya bid’ah. Dzikir atau wirid bersuara, juga diklaim bid’ah.

Kubu kedua sebaliknya. Seperti kendaraan tidak ada remnya. Rem blong. Posisi berdoa, tangan diangkat, kemudian mengatakan, “Ya sayyidi ya Rasulalloh”. Tentu saja, ini haram. Itu artinya kan berdoa kepada Rasulullah. Ya bisa-bisa syirik. Dalam shalat membaca doa panjang. Ditambah-tambahi doa sendiri yang tidak ada contohnya dari Hadis. Sudah tahu Hadisnya tidak ada kata ‘sayyidina’, ditambahi sendiri ‘sayyidina’. Katanya supaya tidak kurang ajar kepada Nabi. Padahal Bahasa Arab itu bahasa netral yang memang berbeda dengan bahasa Jawa—Madura yang berkasta.

Pahala doa dikirim ke mayit. Padahal frase ‘mengirim doa’ itu saja sudah salah. Yang benar itu berdoa atau memanjatkan doa. Doa tidak bisa dikirim. Nabi Muhammad itu istrinya Khadijah wafat, putranya, Ibrahim juga wafat. Saat beliau masih hidup. Tidak pernah beliau mengirim pahala bacaan fatihah kepada orang-orang yang dicintainya itu. Apalagi mengirimkan pahala bacaan Yasin, Waqi’ah, Ar Rahman, dan lain seterusnya. Karena memang Qur’annya mengatakan pahala itu tidak bisa ditransfer seperti kita belanja online begitu.

Maka dalam Islam itu ada hal-hal yang harus tetap. Tidak berubah. Yaitu soal-soal ritual mahdhah dan akidah. Dan ada juga sesuatu yang boleh berubah, bahkan harus bid’ah di sini, mesti berubah, berkreasi, dan berinovasi seiring dengan perubahan zaman dan tempat. Seperti soal sosial budaya, sains teknologi, dan semisalnya.

Pegang prinsip ini. Asal dari sesuatu itu (budaya), adalah boleh. Sampai ada dalil yang melarang. Asal dari ibadah mahdhah, itu batal. Tidak boleh. Alias haram. Sampai ada dalil yang menyuruh.

Islam itu, memang agama substansial. Fokus yang digarap adalah pikiran dan hati manusia. Sampai membuahkan karakter yang indah. “Aku ini diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak manusia,” tutur Rasul. Budaya itu hanya pelengkap saja. Bahkan casing saja. Batik, jubah, celana cingkrang, jeans, songkok, tasbih, jas, surban, sarung, siwak, kaca mata, model kerudung, semua itu sekadar bungkus. Kemasan. Fashion. Yang tidak jarang bisa menipu.

Bahkan namaku (Saiful Islam), ini juga topeng belaka. Padahal sangat bisa jadi aku ini penipu, pembohong, pengkhianat, pendusta agama yang semena-mena kepada anak yatim, bakhil pada sesama. Yang shalatnya cuma untuk pamer. Baca Qur’annya juga pamer. Yang malas belajar dan bekerja. Yang kasar dan jahat pada anak istri. Yang durhaka pada orang tua. Yang tidak menghormati guru dan sesama. Yang zhalim pada diri sendiri, orang lain, dan lingkungan.

“Ooo… jadi begitu ya…”

Ya. Sementara itu dulu…



Minggu, 19 Mei 2019

JANGAN SEPERTI DAUN KERING


—Saiful Islam—

“Nikah sirri itu tidak sah…”

“Jadi begini, Bapak-Bapak sekalian,” Misbah mulai berbicara. Suasana hening sesaat. Ada yang sambil nyeruput kopinya. Ada yang mencomot pisang goreng. Ada yang membetulkan kopiahnya. Tampak mereka mulai fokus mendengarkan.

“Artinya, dalam bernegara ini semua ada mekanisme hukumnya. Yang paling penting adalah, sistem dan mekanisme hukum di negara kita ini sudah disepakati. Penting sekali di sini kata ‘disepakati’. Pancasila misalnya. Ini adalah ideologi bangsa kita yang sudah disepakati.

“Seperti Rasulullah SAW. Beliau mendirikan negara Madinah. Beliau membuat perjanjian yang kemudian disepati. Namanya, Piagam Madinah. Sebagai sebuah bangsa, beliau mengayomi bukan hanya kaum Muslim. Tapi juga Nasrani dan Yahudi yang telah bersepakat dengan Piagam Madinah itu.

“Jadi, Rasul memang tidak mendirikan negara agama. Beliau tidak mendirikan negara Islam. Tapi negara Madinah. Negara bangsa. Ini berbeda sekali dengan Vatikan, di Roma misalnya. Kalau Vatikan, ini adalah negara agama. Dipimpin oleh seorang Paus. Diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang tinggal di Vatikan itu, untuk beragama Nasrani. Aturan negara, rakyat harus beragama Nasrani.

“Jadi, Indonesia ini sudah mirip apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Sebagai sebuah sistem, Indonesia sudah islami. Berdasar musyawarah. “Dan bermusyawarahlah kalian dalam urusan kalian,” kata Allah. Pancasila secara tekstual, seakan-akan bukan Islam. Tapi secara substansial, adalah Islami. Coba perhatikan saja kelima silanya. Ketuhanann Yang Maha Esa, misalnya. Itu kan qul huwallohu ahad. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini kan juga pesan Qur’an, I’dilu. Iqshithu. Dan seterusnya.

“Memang secara sistem, Qur’an tidak pernah secara eksplisit menyuruh supaya sebuah negara harus khilafah. Soal sistem negara, ini memang urusan dunia. Antum a’lam bi umur dunyakum. Kalian lebih tahu urusan dunia kalian, jelas Rasul. Alias bukan urusan mahdhah. Maka, umat memang harus kreatif dan inovatif di sini. Disesuaikan dengan konteks budaya masyarakat setempat.

“Jadi, perangkat negara yang sudah disepakati, ini penting untuk disadari. Setiap elemennya sudah diberi hak dan wewenang untuk mengurusi bidang tertentu. KPU, Bawaslu, sampai MK, itu adalah SKPD yang sudah disepakati hak dan wewenangnya. Sudah punya tugasnya. Ingat ya, sudah disepakati. Bisa dibayangkan kacaunya kalau tiba-tiba keberadaan mereka sekaligus fungsinya tiba-tiba dicuekin begitu saja.

“Jujur. Kemarin itu, aku nyoblos Prabowo-Sandi. Kalau memang harus berpolitik, marilah berpolitik. Hanya berpolitik yang anggun nan elegan. Yang gentle. Siap menang, juga siap kalah. Kalau tidak puas dengan keputusan KPU, ada indikasi kecurangan dan lain seterusnya, itu sudah ada mekanismenya. Sudah ada jalan hukumnya. Ya mesti melewati jalan itu. Soal mengungkap kecurangan, itu juga sudah ada ahli dan pakarnya.

“Bisa dibayangkan betapa kacaunya bangsa ini, kalau hukum dan mekanismenya itu tidak ditaati di tengah jalan. Akan terjadi chaos yang mengerikan. Semua SKPD itu dibentuk dan disepakati memang supaya terjadi keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan keteraturan, akan lahir ketenangan dan kedamaian. Orang jahat tidak semena-mena berbuat kriminal. Kenapa? Karena ada petugas yang melindungi hak-hak orang-orang baik yang lemah. Ada hukum. Yang diimplementasikan oleh polisi, hakim, dan seterusnya.

“Kita, masyarakat awam ini, tidak perlu seperti daun kering yang dibakar. Aku sudah nyoblos. Kalah menang, serahkan sepenuhnya kepada Allah. Jangan sampai kita tidak tahu fakta-fakta kecurangan, tidak paham bukti-bukti, tidak ngerti persis, tiba-tiba secara emosional ikut-ikut. “Janganlah kalian mengikuti apa-apa yang kalian tidak ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan diminta pertanggung jawabannya,” tegas Allah. Ingat ya, pertanggung jawaban kelak di pengadilan Allah itu individual. Satu per satu.

“Jadi begini. Sekarang soal nikah sirri. Tidak bisa dipungkiri bahwa cara beragama kita ini hampir selalu mengacu tradisi kuno (salaf), alias tradisional. Acuannya selalu adalah imam mazhab. Dari kitab-kitab beliau itu. Imam Syafii misalnya. Yang wafat tahun 204 H, tinggal di Iraq-Mesir. Seperti yang mengatakan bahwa nikah sirri itu sah kalau sudah ada walinya, maharnya, dan ijab qobul-nya (ucapan angkahtuka… yang dibalas qobiltu nikahaha… dan seterusnya). Meski tidak perlu dicatatkan. Sah walau tidak ada hitam di atas putih.

“Itu baru satu pendapat, Pak. Jadi begini, sebagai pengantar. Bahwa kesimpulan hukum itu bisa berbeda karena perbedaan keadaan, waktu, dan tempat (ketupat). Perbedaan situasi dan kondisi. Rata-rata produk hukum Islam yang sudah jadi itu dari abad ke-2 Hijriyah atau abad ke-9 Masehi dan seterusnya. Dari Timur Tengah. Kita sekarang (1440 Hijiriyah atau 2019 Masehi) di Indonesia. Alias sudah kira-kira seribu lima ratus tahun yang lalu (15 abad). Iya kan?

“Contoh misal. Zaman Rasul dulu, perempuan dilarang keluar rumah sendirian. Right? Kenapa? Sebab sistem sosial dan keamanan pada saat itu masih sederhana. Rawan kejahatan dan kejahatan seksual. Perempuan nilainya seperti barang. Masih ada perbudakan yang bisa diperjualbelikan. Maka lalu, apakah perempuan sekarang di Indonesia harus mengikuti Hadis seperti itu? Tentu tidak harus! Kenapa? Karena sistem sosial dan keamanan di Indonesia lebih baik. Jangan macam-macam seseorang mencolek perempuan yang lewat. Kalau lapor ke polsek terdekat, pasti dipenjara. Atau didenda. Iya kan?

“Contoh lagi. Hadis terkenal menyebut bahwa suatu kaum yang dipimpin oleh seorang perempuan, maka kaum itu akan hancur. Tunggulah kehancurannya. Betul? Nah, apakah teks Hadis itu kita telan mentah-mentah? Tentu saja tidak. Mesti dipikirkan. Kita di Surabaya. Sekarang. Kita punya pemimpin perempuan. Bu Risma. Lihat. Rentetan penghargaan prestasi beliau. Tingkat dunia bahkan. Saya saja yang membacanya di Jawa Pos langsung kepengin mengucapkan langsung di depan Bu Risma: I do love you, Mak… Siapa yang berani menutup Dolly? Tidak lain dan tidak bukan ya perempuan pemberani itu!

“Gubernur kita juga perempuan, Bu Khafifah Indar Parawansyah. Kita juga punya menteri hebat yang sudah menenggelamkan ratusan kapal illegal. Bu Susi namanya. Dan perempuan-perempuan hebat lainnya. Kenapa kok ada perempuan hebat seperti ini? Sebab pendidikan! Ilmu yang membuat mereka hebat. Para perempuan itu menerapkan perintah Qur’an: Iqra’. Baca tulislah! Sangat beda jauh 180 derajat dengan perempuan-perempuan abad jahiliyah di Arab saat itu!!

“Sama dengan nikah sirri itu. Sirri itu artinya, rahasia. Agaknya istilah yang diciptakan oleh masyarakat kita sendiri. Maksudnya, sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan ke Dispendukcapil dan KUA. Di kampung-kampung memang masih kita temui praktek ini. Justru SKPD seperti Dispendukcapil dan KUA itu berfungsi untuk membantu penerapan agama Islam.

“Iya kalau semua laki-laki itu baik. Kalau tidak, siapa yang bertanggungjawab? Misalnya, ada seorang laki-laki yang hobi kawin. Main-main dengan pernikahan karena bodohnya. Ia membayar 750 ribu seperti yang sampeyan contohkan tadi. Kemudian ia meninggalkan istrinya yang sedang hamil. Pergi tanpa sebab. Karena memang lelaki bejat. Lalu, kepada siapa dan bagaimana caranya si perempuan dan anaknya itu menuntut hak-haknya, kalau tidak ada hitam di atas putih? Maka ada pendapat yang mengatakan bahwa nikah sirri itu tidak sah! Zaman sekarang nikah itu selain terpenuhi syarat dan rukunnya, juga mesti dicatatkan di KUA!!

“Itulah yang saya maksud dengan perubahan ketupat itu, bisa menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda. Kata ahli hukum memang, pasti semua kesimpulan hukum itu ada alasannya. Jika alasannya berubah, maka kesimpulannya bisa ikut berubah.

“Spirit Qur’an adalah memberdayakan perempuan. Bukan memperdayanya. Juga membatasi poligami. Bukan memotivasi…”




AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...