Selasa, 10 September 2019

PEREMPUAN ARAB JAHILIYAH


—Saiful Islam—

“Para budak gadis itu pun lantas terpaksa terjun dalam dunia prostitusi. Karena memang dipaksa oleh para tuan mereka…”

Sekarang saya akan mengajak Kawan-Kawan sekalian untuk melihat bagaimana gambaran perbudakan, khususnya perempuan di masa pra Islam. Yakni sebelum Islam. Pra Islam yang saya maksud adalah lebih pada masa menjelang Qur’an turun. Terutama di masyarakat Arab itu sendiri. Yakni Mekah dan sekitarnya. Karena Qur’an pertama kali diturunkan di sana pada abad ke-7. Audiens pertamanya adalah masyarakat Arab. Kita ingin tahu asbab nuzul makro-nya.

Kita memang tidak bisa pungkiri bahwa bagaimana pun Qur’an itu turun untuk merespon peradaban manusia. Budayanya, tradisinya, keyakinannya, dan lain seterusnya. Mengritik sekaligus memberi solusi. Tentu yang pertama adalah realitas sosial di sekitar Qur’an itu turun. Yaitu sekitar abad 7 Masehi. Baik sebelumnya, saat, dan bahkan sampai sekarang dan masa depan. Saya yakin memang, bahwa Qur’an itu shalih li kull zaman wa makan. Selalu cocok kapan pun dan dimana pun. Soal ini insya Allah di waktu yang tepat akan saya ceritakan (mohon sabar).

By the way. Pembahasan sebelumnya, itu gambaran perempuan yang terkait dengan perbudakan masih ‘panjang’ dan ‘lebar’. Panjang maksudnya masanya terlalu jauh dari abad 7M. Yaitu mulai dari abad ke-21 SM, 18 SM, 8 SM, 5 SM, dan seterusnya. Lebar maksudnya adalah meliputi wilayah yang cukup jauh dari jazirah Arab dan sekitarnya. Seperti Yunani dan Romawi. Nah, kali ini kita akan melihat gambaran perempuan yang terkait dengan perbudakan ini lebih ‘pendek’ dan ‘sempit’ (mengerucut). Yaitu di sekitar jazirah Arab pada abad ke-5 M, 6, 7, dan seterusnya.

Ingat. Sebelumnya kita sudah tahu bahwa di Timur Tengah purba (sekitar dua ribu sampai seribu tahun SM) rata-rata, perbudakan memang merupakan hal yang dianggap biasa. Budak yang manusia itu, dianggap sebagai properti kepemilikan. Layaknya barang. Atau bahkan hewan. Di Mesir misalnya, budak bisa dijadikan seperti hewan kurban. Dikorbankan alias dibunuh. Lantas dikuburkan bersama raja yang meninggal. Keyakinan mereka, supaya arwah budak itu melayani arwah sang raja.

Nah. Sangat bisa jadi, tradisi masyarakat purba itu masih terwariskan oleh generasi-generasi awam berikutnya. Sebab biasanya memang begitulah. Tradisi, budaya, dan keyakinan itu adalah warisan dari nenek moyang.

Nah. Gambaran nilai kemanusiaan perempuan terkait dengan perbudakan pada abad ke-5 M dan seterusnya di sekitar jazirah Arab itu seperti ini. Orang sering menyebutnya dengan zaman jahiliyah. Masa kebodohan. Anak perempuan yang lahir itu dianggap aib. Tercela. Ia dianggap tidak berguna. Hanya menjadi alat pemuas nafsu laki-laki. Makanya orang tuanya sangat bisa jadi membunuhnya. Yaitu dengan menguburnya hidup-hidup.

Di masa jahiliyah ini, seorang perempuan itu bisa diwariskan. Baik ia suka maupun terpaksa karena dipaksa. Seorang suami yang bosan dengan istrinya, maka ia bisa memberikannya begitu saja kepada orang lain. Baik si istri itu suka atau pun terpaksa. Si suami bisa menuduh istrinya telah berbuat serong, hanya karena ia ingin menikah lagi.

Kalau ada laki-laki yang mengasuh gadis perempuan, maka laki-laki ini berkuasa penuh atau perempuan tersebut. Begitu juga harta yang dimilikinya. Jika perempuan ini cantik, maka laki-laki itu akan menikahinya. Serta diambil hartanya. Jika ia tidak begitu suka dengan perempuan itu sebab dianggapnya buruk rupa, maka perempuan tadi tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Tujuannya agar ia tetap menguasai harta perempuan itu. Begitu kebiasaan Arab jahiliyah.

Karena perempuan itu dipandang rendah, di masa Arab jahiliyah ini, seorang ibu tidak mendapat warisan kalau anaknya meninggal. Pokoknya semua harta benda dan kendali kehidupan itu semua dikuasai laki-laki. Kita kerap mendengar istilah patriarki. Yaitu sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepempimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, dan penguasaan properti.

Maka gerak langkah perempuan-perempuan di masa jahiliyah ini amat sangat terbatas. Sistem sosial memaksa dan memosisikan mereka hanya sebagai pengurus para suami. Para perempuan itu dilarang melakukan yang lain. “Kasur, dapur, sumur,” begitu kira-kira kalau istilah sekrang. Para perempuan itu didiskriminasikan. Yaitu diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, kepercayaan, kondisi fisik, atau sifat-sifat lainnya.

Menurut sejarawan, salah satu budak asli Arab adalah Zaid bin Haditsah. Dan lantas Muhammad SAW menjadikannya anak angkat. Budak-budak Arab saat itu umumnya diperoleh dari peperangan. Para budak ini sebagai tawanan. Umumnya mereka ditebus di antara suku-suku nomad (berpindah-pindah tempat tinggal). Jumlah budak meningkat biasanya karena penculikan dan penjualan anak. Juga untuk membayar hutang. Orang-orang masih bebas menjual keturunan atau diri mereka ke dalam perbudakan.

Di masa jahiliyah itu ada dua kelas budak. Pertama budak belian. Kedua adalah budak yang lahir di rumah tuannya. Si tuan ini lebih memiliki hak penuh pada budak-budak yang lahir di rumahnya. Lebih sak karepe dewe. Dibanding budak-budak belian. Untuk kepentingannya, si tuan terkadang memaksa budak perempuannya untuk menjadi pelacur. Itulah kebiasaan Timur Dekat (Palestina, Jalur Gaza, Lebanon, Suriah, Tepi Barat, Yordania, Anatolia/Turki, Irak, Suriah Timur, dan Iran).

Bahkan praktik prostitusi bisa dibilang meluas di kalangan orang-orang Arab jahiliyah itu. Perempuan memang tidak dihormati ketika itu. Suku-suku Arab pun seperti merestui dan mendukung praktik pelacuran. Bahkan para budak gadis terpaksa terjun dalam dunia prostitusi. Karena memang dipaksa oleh para tuan mereka. Para budak gadis itu memang lemah dan dilemahkan.

Tokoh yang terkenal menjadi germo itu adalah Ibnu Salul. Orang ini memang sering mengambil keuntungan dengan cara menarik paksa pada budak wanitanya untuk melayani para lelaki hidung belang yang matanya selalu ke ranjang (tempat tidur). Tentu saja, uang yang diperoleh para budak yang tak berdosa tersebut lantas masuk ke kantong Ibnu Salul. (Sssttt… tidak usah misuh. Hehe).

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam




Minggu, 08 September 2019

HAK BUDAK DIBELA HUKUM


—Saiful Islam—

“ Agaknya, si budak laki-laki ini dimanfaatkan oleh tuannya sebagai pejantan tangguh. Hehe…”

Raja Ur-Nammu itu hidup pada sekitar abad ke-21 SM. Adapun raja Hammurabi, itu hidup sekitar abad ke-18 SM. Sedangkan Musa hidup sekitar abad ke-16 atau 15 SM. Ur-Nammu adalah pemimpin bangsa Sumeria. Hammurabi itu pemimpin bangsa Babilonia. Sedangkan Musa merupakan pemimpin bangsa Israel.

Sekali lagi, untuk mengatur perbudakan, raja Ur-Nammu mempunyai undang-undang Ur-Nammu. Undang-undang raja Hammurabi adalah piagam Hammurabi (Codex Hammurabi). Sedangkan Musa menggunakan hukum Taurat. Secara garis besar, dengan ketiga aturan tersebut, seseorang mulai tidak boleh semena-mena lagi memperlakukan budaknya. Sebaliknya, para budak mulai mempunyai hak.

Sekadar catatan. Sebenarnya selain undang-undang tersebut, Sejarah telah mengenal undang-undang hukum kuno yang lain. Yaitu hukum Kuneiform (2350-1400 SM); Hukum Eshnuna atau UU Nesilim (1930 SM); Kodeks Lipit-Ishtar dari Isin (1870 SM); Hukum Het (1650-1100 SM); Piagam Nesilim (1650-1500 SM); Hukum Asyur (1075 SM); Konstitusi Drakonian (abad ke-7 SM); UU Gortyn (abad ke-5 SM); Dua Belas Tabel Hukum Romawi (abad ke-5 SM); Maklumat-maklumat Asoka dari Hukum Buddha (269-236 SM); Hukum Manu (200 SM); Corpus Juris Civilis/ Kode Justinian (529 untuk 534 SM); Hukum Islam/ Syariah (570 M); UU Tang (624-637 M); Halakha; Hukum Tradisional Tiongkok; UU Gento; dan Hukum Brehon.

Misalnya tentang kebebasan budak. Ya, budak mulai bisa bebas. Merdeka. Tuan tidak boleh menjadikannya budak seumur hidup. Orang yang telah menjual istrinya, atau anaknya (baik laki-laki atau perempuan), atau dirinya sendiri, maka sebagai budak itu, harus bekerja kepada pembelinya selama 3 tahun. Di tahun ke-4, secara otomatis menurut aturan Hammurabi, budak tersebut bebas. Setelah bekerja sebagai budak selama tiga tahun, maka di tahun ke-4 statusnya otomatis merdeka.

Sedikit beda dengan hukum Musa. Namun intinya, mulai ada perlakuan untuk memanusiakan budak. Bahwa seseorang yang menjual dirinya sebagai budak, ia harus bekerja selama 6 tahun. Otomatis merdeka di tahun ke-7. Memerdekakannya pun tidak boleh dimerdekakan begitu saja. Tapi wajib diberi pesangon. “Wajib memberi pesangon dari domba kalian, tempat pengirikanmu dan tempat pemerasanmu, sesuai berkat Tuhan—Allah kalian yang diberikan kepadamu. Wajiblah kau hibahkan kepadanya,” begitu kurang lebih bunyi hukum Musa.

Seorang budak laki-laki, itu pun bisa kawin atau menikah. Baik dengan perempuan budak maupun perempuan merdeka. Baik ketika masih merdeka, maupun saat menjual dirinya sebagai budak. Bahkan tuannya itu bisa jadi memberi budak tersebut seorang istri. Nah, menurut hukum Ur-Nammu, seorang budak laki-laki yang memiliki istri perempuan yang juga budak, itu saat merdeka tidak boleh pergi atau dipaksa pergi sendirian. Tapi kalau pergi, harus pergi bersama istrinya itu.

Sedangkan budak laki-laki yang menikahi perempuan merdeka, maka seorang anak laki-laki yang lahir dari perempuan tersebut, harus melayani tuan si budak tadi. Hanya satu anak laki-laki saja. Adapun anak-anaknya yang lain, itu bukan milik tuan ayahnya yang budak tadi. Mereka anak-anak merdeka. Tidak boleh dipaksa menjadi budak seperti ayahnya. Begitu juga hukum Taurat. Yaitu seorang budak yang datang ke tuannya sudah punya istri, maka saat bebas nanti harus bebas bersama istrinya juga.

Lalu bagaimana dengan budak laki-laki yang awalnya datang jomblo. Kemudian diberi istri (seorang perempuan merdeka) oleh tuannya? Ketika budak ini bebas nantinya di tahun ke-7, dia harus pergi seorang diri. Sedangkan istri yang diberikan tuannya tadi, serta anak-anaknya (baik laki-laki maupun perempuan), itu tetap milik tuannya. Kalau bebas dan mau pergi dari rumah tuannya, maka budak tersebut harus pergi sendiri. Agaknya si budak ini dimanfaatkan oleh tuannya sebagai pejantan tangguh. Hehe.

Sejak abad ke-21 SM terkait aturan perbudakan itu, semua hukum tegas melarang memperkosa budak perempuan. Baik hukum sekuler maupun hukum Musa. Siapa pun yang memperkosa budak perempuan dengan semena-mena, pasti akan mendapat sangsi. “Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan memperkosa budak gadis orang, dia harus menimbang dan memberikan 5 syikal perak.” Begitu bunyi UU Ur-Nammu.

Hukum Musa dalam Kitab Imamat, pasal 19 ayat 20-21, juga mengatur tentang pemerkosaan terhadap budak perempuan. Yang jelas, sangsinya tidak boleh berupa hukuman mati. Tapi hanya seekor domba jantan. Begini bunyinya: “Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di bawah kuasa laki-laki lain, tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan (ayat 20). Laki-laki itu harus membawa tebusan salahnya kepada TUHAN ke pintu Kemah Pertemuan, yakni seekor domba jantan sebagai korban penebus salah (ayat 21).”

Jangankan memperkosa. Menyakiti secara fisik saja, itu bisa kena sangsi. Misalnya, “Apabila seseorang membutakan mata seorang budak laki-laki atau perempuan, atau mematahkan giginya, dia harus membayar 10 syikal perak. Dia harus mengunjungi rumahnya untuk membayarnya.” Jadi menurut Hukum Het, sangsi membutakan budak atau mematahkan giginya adalah denda 10 syikal perak.

Adapun dalam Taurat. Disebutkan dalam Kitab Keluaran. Pasal 21 ayat 26 sampai 27 sebagai berikut: “Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu (21:26). Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu (21:27).” Jadi menurut hukum Musa, sangsi merusak mata atau gigi budak itu adalah memerdekakannya.

Sekarang kita sudah mendapat gambarannya. Bahwa hukum-hukum tentang perbudakan yang saya ceritakan di atas, cenderung membela hak-hak seorang budak. Tidak boleh orang semena-mena pada budaknya. Bahkan spiritnya adalah memerdekakan budak. Kalau bisa, tidak perlu ada perbudakan. Orang terpaksa menjual dirinya, atau istrinya, atau anaknya sebagai budak, itu lebih karena sistem ekonomi saat itu. Sistem kerja perbudakan agaknya lebih karena warisan sistem peradaban nenek moyang yang sangat serderhana.

Bahkan menurut hukum Musa, budak yang kabur dari tuannya saja, itu tidak boleh diserahkan kembali kepada tuannya. Seakan-akan dimaklumi. Kitab Ulangan 23 ayat 15 sampai 16 menyebutkan begini: “Janganlah kauserahkan kepada tuannya seorang budak yang melarikan diri dari tuannya kepadamu (23:15). Bersama-sama engkau ia boleh tinggal, di tengah-tengahmu, di tempat yang dipilihnya di salah satu tempatmu, yang dirasanya baik; janganlah engkau menindas dia (23:16).”

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam




Sabtu, 07 September 2019

UNDANG-UNDANG SEBELUM QUR’AN


—Saiful Islam—

“Jadi sejak abad ke-21 SM, itu kehidupan perbudakan tidak dibiarkan seliar-liarnya. Manusia mencoba mengaturnya dengan undang-undang bikinannya sendiri…”

Berbicara perbudakan. Jauh sebelum Qur’an turun pada abad ke-7 Masehi, itu sudah ada terlebih dahulu undang-undang tertulis dari peradaban kuno. Yang paling tua adalah, pertama undang-undang Ur-Nammu atau Shulgi. Undang-undang ini lahir dari pemerintahan atau kerajaan Sumeria. Bahkan masih ada lagi yang lebih tua dari undang-undang ini. Yaitu undang-undang Urukaiga. Tapi undang-undang Ur-Nammu tertua yang masih ada hingga kini. Ada di Museum Arkeologi Istanbul.

Undang-undang Ur-Nammu itu ditulis pada lembengan dalam bahasa Sumeria. Berasal dari tahun 2100 – 2050 SM. Dalam pembukaan undang-undang ini, disebut langsung siapa pembuatnya. Yaitu raja Ur-Nammu dari Ur (yakni 2112 – 2095 SM). Meski begitu, sebagian sejarawan memungkinkan pembuatnya adalah Shulgi—tidak lain merupakan putranya raja Ur-Nammu itu sendiri.

Isi undang-undang Ur-Nammu ini berpola sebab-akibat (kasuistik). Kalau begini, maka begitu. Jika melakukan sesuatu (kejahatan) maka akan mendapat sesuatu (hukuman). Pada zamannya, undang-undang ini dianggap maju. Sebab ada ganti rugi atau denda untuk kerusakan.

Kedua, kita mengenal undang-undang Hammurabi. Atau piagam Hammurabi. Ini adalah prasasti hukum kuno Babilonia. Undang-undang ini sekarang ada di Museum Louvre, Paris, Perancis. Ditulis pada tahun 1740 SM. Penulisnya adalah raja Hammurabi (raja keenam dari Dinasti Babilonia pertama yang memerintah tahun 1792 – 1750 SM). Berbahasa Akkadia yang berisi 282 peraturan. Seperti tentang undang-undang perdagangan, perbudakan, penuduhan, ganti rugi kerusakan, pencurian, dan hubungan keluarga.

Kalau undang-undang Ur-Nammu itu berbola kasuistik, maka undang-undang Hammurabi ini berasas hukum balas setimpal yang mirip dengan hukum di kitab Taurat. Seperti hukum ke-196 dan ke-197 yang begini bunyinya: “Jika seseorang menghancurkan mata milik orang lain, mereka harus menghancurkan mata milik perusak itu. Jika seseorang mematahkan tulang milik orang lain, mereka harus mematahkan tulang milik orang yang mematahkan itu..”

Meski begitu, dalam undang-undang Hammurabi ini, kasus-kasus seperti pembunuhan, perampokan, perzinaan, dan pemerkosaan bisa diganjar dengan hukuman mati. Jika memperhatikan tahun di atas, maka undang-undang Hammurabi ini tiga abad lebih muda dari undang-undang Ur-Nammu.

Yang ketiga, aturan tentang perbudakan itu juga ada di dalam Taurat. Taurat merupakan lima kitab (bab) pertama dalam Alkitab Ibrani (Tanakh). Atau Taurat adalah bagian dari Alkitab Kristen (Perjanjian Lama). Taurat terdiri dari 5 kitab: Kitab Kejadian, Kitab Keluaran, Kitab Imamat, Kitab Bilangan, dan Kitab Ulangan.

Menurut tradisi Yahudi, seluruh Taurat, baik yang tertulis (5 kitab) maupun yang oral (kumpulan Talmud dan Midrash), itu diwahyukan kepada Musa. Ditulis atau disusun oleh Musa. Tepatnya di atas gunung Sinai. Menurut penanggalan naskah oleh para rabbi Ortodoks, itu terjadi tahun 1312 atau 1280 SM.

Sedangkan menurut tradisi Islam, Taurat adalah juga kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Musa AS. Sebagaimana Qur’an. Diwahyukan kepada Nabi Musa pada sekitar abad 12 SM. Isinya adalah syariat (kumpulan hukum) serta kepercayaan yang benar. Isi pokok Taurat adalah 10 firman Allah untuk Bani Israel. Selain itu, Taurat juga berisi sejarah nabi-nabi terdahulu sampai Nabi Musa AS.

Jadi dengan mencermati tahun di atas, Taurat itu ada sejak kira-kira abad 14 SM. Atau abad ke-13, atau abad ke-12 SM. Namun menurut beberapa pakar Alkitab modern, Taurat itu mulai disusun dalam periode pembuangan ke Babel. Yakni sekitar tahun 600 SM. Serta dilengkapi sebelum zaman Persia. Yaitu sekitar tahun 400 SM.

Taurat itu memuat kisah-kisah, pernyataan-pernyataan hukum, dan pernyataan-pernyataan etika. Secara menyeluruh, hukum-hukum tersebut biasa disebut hukum alkitabiah. Atau perintah-perintah (commandments). Atau Hukum Musa (Law of Moses/ Mosaic Law/ Torah Moshe).

Undang-undang Ur-Nammu/Shulgi dan undang-undang Hammurabi, ada yang menganggap sebagai undang-undang sekuler. Ini berbeda dengan Taurat, Injil, dan Al Qur’an misalnya yang dianggap sebagai undang-undang atau peraturan ilahi sebagai dasar agama-agama samawi.

Demikianlah gambaran undang-undang yang pernah ada tentang perbudakan Bahwa ternyata undang-undang perbudakan itu sudah ada sejak abad ke-21 SM. Dengan kata lain, meskipun UU Ur-Nammu dan UU Hammurabi itu bukan kitab suci dari Tuhan, tapi manusia sudah mencoba untuk mengatur kehidupan sosialnya. Terutama perbudakannya. Jadi kehidupan perbudakan sejak abad ke-21 itu, tidak dibiarkan liar seliar-liarnya. Seiring pergerakan sejarah itu, ternyata Qur’an di abad ke-7 M juga masih berbicara tentang perbudakan.

. Ini masih gambaran umumnya. Untuk lebih detilnya, insya Allah akan diceritakan di depan. Semoga bermanfaat.

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


Kamis, 05 September 2019

KETIKA PEREMPUAN DIPERBUDAK


—Saiful Islam—

“Jadinya ya seperti kucing. Seks dengan siapa saja. Melahirkan anak berapa saja dan kapan saja. Dengan pasangan siapa saja…”

Sejarah perbudakan perempuan pada masyarakat purba dapat disaksikan di tembok yang menggambarkan tentang penaklukan oleh bangsa Asyur. Ini adalah nama kerajaan yang berasal dari nama ibu kotanya, Assur atau Akkadia. Nama Asyur juga bisa untuk menunjuk pada wilayah dimana kerajaan ini berpusat. Kerajaan atau kekaisaran Asyur ini berpusat di hulu sungai Tigris, Mesopotamia, Irak. Kerajaan Asyur ini eksis sekitar abad ke-20 SM sampai dengan tahun 627 SM.

Bangsa Asyur purba itu terkenal sebagai orang-orang yang sadis. Wilayah yang ditaklukkan oleh bangsa Asyur itu, para perempuannya dijadikan budak. Para perempuan ini tidak akan punya harapan. Masa depan mereka bisa dipastikan adalah budak. Mereka akan dipaksa untuk menjadi pelacur. Tak terkecuali orang-orang Israel Utara yang mencoba melakukan pemberontakan. Nasib para wanitanya pasti dijadikan pelacur.

Rata-rata pekerjaan-pekerjaan yang dianggap kasar di peradaban purba, itu dilakukan oleh para budak. Pertanian misalnya. Para pekerjanya adalah para budak. Bahkan, hampir semua kota purba itu dibangun oleh para budak. Piramid di Mesir misalnya. Itu juga adalah bangunan bersejarah karya para budak. Bangunan sebagai hasil dari perbudakan. Sebuah pekerjaan yang diberikan secara tidak manusiawi.

Di Timur Tengah purba rata-rata, perbudakan memang merupakan hal yang dianggap biasa. Lumrah. Dan wajar. Ini menunjukkan kepada kita bahwa tingkat moralitas di Timur Tengah itu yang memang masih rendah. Bisa jadi penyebabnya adalah keyakinan teologis yang juga purba. Khas animisme-dinamisme. Yaitu yang menggangap manusia diciptakan oleh para dewa dengan tujuan memang untuk diperbudak. Melayani para tuannya.

Budak yang manusia itu, dianggap sebagai properti kepemilikan. Layaknya barang. Atau bahkan hewan. Pada umumnya memang para budak itu diperlakukan seperti binatang. Dengan kata lain, nilai kemanusiaan mereka disamakan dengan nilai kebinatangan. Intinya sekali lagi, nasib hidup atau mati seorang budak, itu seratus persen tergantung tuannya. Bahkan di Mesir, budak bisa dijadikan seperti hewan kurban. Dikorbankan alias dibunuh. Lantas dikuburkan bersama raja yang meninggal. Keyakinan mereka, supaya arwah budak itu melayani arwah sang raja.

Zaman Yunani kuno (sekitar abad ke-8 SM sampai abad ke-5 M) saja, menganggap perempuan itu hanya sebagai alat penerus generasi. Bukan hanya itu. Perempuan juga dianggap hanya sebagai alat pemuas nafsu seksual para lelaki. Martabat para perempuan itu rendah sekali. Atau bahkan tidak punya martabat sama sekali. Mereka dianggap sebagai makhluk nomer dua dibanding laki-laki.

Psedo-Demosthenes, pada abad ke-4 sebelum Masehi menyatakan begini: “Kita harus memiliki pelacur untuk kesenangan. Selir untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari. Dan pasangan kita untuk memberi kita anak-anak yang sah dan menjadi penjaga setia rumah kita.” Jika seseorang mempunyai anak perempuan, di masa ini, maka anak tersebut akan dibunuh. Atau dijual ke rumah bordil untuk menjadi penghibur saat sudah dewasa. Rata-rata perempuan seperti barang yang diperjual belikan.

Tahun 750 SM. Para perempuan Sabine diperkosa. Tujuannya adalah untuk membentuk bangsa Romawi yang kekurangan wanita-wanita subur. Ini menjadi awal mula perkembangan Romawi.

Seperti di Yunani, anak perempuan yang lahir, itu oleh Romawi dianggap sebagai beban. Anak-anak perempuan dianggap tidak bisa berkontribusi yang besar dalam pemasukan keluarga. Seorang budak wanita, bahkan, itu bisa dimiliki dan diperbudak oleh anak laki-lakinya sendiri. Tentu lebih parah dari kucing. Kalau kucing, itu bisa meniduri induknya sendiri. Kalau orang, itu bukan hanya meniduri induknya sendiri. Tapi juga bisa menjualnya. Memang lebih parah dari kucing.

Pada masa Romawi kuno (abad ke-8 SM – abad ke-5 M) itu, merupakan budaya jika seseorang memiliki budak. Baik yang kaya ataupun miskin, semua orang Roma bisa mempunyai budak. Yang ekonominya rendah saja, itu bisa mempunyai 1 sampai 2 budak. Biasanya para budak itu dipekerjakan di rumah atau ladang. Tentu saja dengan perlakuan yang berpri-kebinatangan. Semakin kaya seseorang, pasti akan semakin banyak budaknya.

Di awal abad Masehi. Paling tidak 90 persen orang yang tinggal di kawasan Romawi atau Itali, merupakan keturunan budak. Romawi kuno memang mempunyai budak yang banyak. Paling tidak sekitar 2 juta budak tersebar di seluruh pelosok negeri. Para budak itu diambil dari orang-orang kecil. Atau wilayah mana saja yang mereka berhasil ditaklukkan. Layaknya seks bebas. Dan tentu tidak mengenal alat kontrasepsi. Jadinya ya seperti kucing. Seks dengan siapa saja. Melahirkan anak berapa saja dan kapan saja. Dengan pasangan siapa saja.

Kalau ingin punya budak pun, itu tidak mesti dengan beli di pasar budak. Tapi bisa juga mendapatkan budak itu dengan penculikan. Siapa pun yang layak untuk dijadikan budak, tinggal tangkap. Dan langsung diakui sebagai budaknya. Jadi kalau ada perempuan jalan-jalan, tinggal diculik. Apalagi masih muda dan cantik. Bahenol menol-menol. Hehe. Pokoknya kayak kuncing lah. Budak juga bisa diperoleh dari hasil peperangan. Dan cara terakhir ini lebih banyak menghasilkan budak.

Jadi kita sekarang menjadi paham. Bahwa rata-rata di peradaban kuno, itu wanita tidak ada harganya. Disepelekan dan dihinakan. Paling mendasar, tentu saja itu disebabkan oleh akal masyarakatnya yang masih sederhana. Tidak ada tradisi tulis menulis, ajar-mengajar, serta kentalnya mitos-mitos. Juga fisik perempuan yang lebih kecil dan lemah, membuat para lelaki gampang memaksa. Semena-mena. Memperkosa. Bahkan sejak baru lahir, oleh ‘para binatang’ yang SUPER GUOBLOK itu, perempuan sudah diyakini sebagai makhluk yang memalukan keluarga. Karenanya harus dibunuh.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam




Rabu, 04 September 2019

TEORI BATAS SYAHRUR


—Saiful Islam—

“Memang tidak banyak yang jago Matematika, yang juara kelas IPA, kemudian juga cumlaude di jurusan Tafsir Qur’an. Hehe…”

Yang pernah belajar Matematika, pastilah mudah memahami apa itu sistem koordinat Kartesius. Ini adalah sistem yang digunakan untuk menentukan tiap titik dalam bidang dengan menggunakan dua bilangan yang biasa disebut koordinat X dan koordinat Y dari titik tersebut. Teman-teman saya dulu sering menamainya dengan sumbu X dan sumbu Y. Sumbu X adalah garis yang melintang horizontal (tidur). Sedangkan sumbu Y adalah garis membujur vertikal (berdiri).

Titik pertemuan antara sumbu X dan sumbu Y adalah titik ordinat (0). Ini titik netral. Makanya diberi nilai 0 (nol). Sumbu X di kanan titik 0 ini bernilai positif. Misalnya 1, 2, 3, dan seterusnya. Sedangkan bilangan di sebelah kirinya bernilai negatif. Misal -1, -2, -3, dan seterusnya. Begitu juga untuk sumbu Y. Di atas titik 0 nilainya positif. Seperti 1, 2, 3, dan seterusnya. Sisi bawahnya adalah negatif. Seperti -1, -2, -3, dan seterusnya.

Syahrur, itu orang teknik. Terbiasa dengan konsep-konsep yang logis dan rasional. Wajar kalau dia menggunakan konsep Matematika untuk memahami ayat-ayat hukum. Dengan mengacu pada persamaan Y=f(X) untuk satu variabel dan Y=f(X,Z) untuk yang dua variabel yang lantas menghasilkan bentuk grafik atau kurva.

Aplikasi persamaan Y=f(X) dan Y=fd(X,Z) ini, akan menghasilkan bentuk kurva atau grafik. Dimana Y menggambarkan perkembangan hukum yang selalu dinamis. Sedangkan X menggambarkan waktu dan konteks sejarah hukum diterapkan. Sedangkan titik ordinat (0) adalah awal Nabi Muhammad SAW diutus.

Kurva atau grafik itu memang mempunyai titik puncak. Jika grafik atau kurvanya terbuka ke atas, maka titik puncaknya adalah titik minimum. Seperti lembah. Titik yang terdalamnya adalah puncak minimum. Sebaliknya. Jika kurvanya terbuka ke bawah, maka titik puncaknya adalah titik maksimum. Seperti gunung. Ujung tertingginya adalah titik maksimum. Permisalan yang lain, grafik atau kurva terbuka ke atas itu seperti huruf u. Sedangkan kurva terbuka ke bawah itu seperti huruf n.

Kalau menggunakan permisalan gunung dan lembah itu, kira-kira menjadi begini. Puncak gunung paling tinggi itu batas atas. Sedangkan titik paling bawah lembah, itu adalah batas bawah. Nah, batas itulah yang disebut limit. Baik itu batas atas maupun batas bawah. Itulah konsep dasar pikiran teori limit Syahrur. Berikut keterangan supaya lebih jelas.

Syahrur mengelompokkan enam wilayah ijtihad berdasar teori limitnya. Yaitu pertama, posisi batas minimal. Kurvanya berbentuk terbuka. Satu titik balik minimum terletak berhimpit sejajar dengan garis sumbu X. Posisi minimal ini merupakan hasil dari persamaan Y=f(X). Artinya, penetapan hukum hanya boleh dilakukan di atas batas minimum. Dan tidak boleh melebihi batas minimum itu. Ayat-ayat tentang maharam (QS.4:22-23), makanan yang haram dimakan (QS.5:3), juga batasan aurat wanita (QS.24:31), merupakan contoh untuk posisi ini.

Kedua adalah posisi batas maksimal. Bentuk kurvanya tertutup. Garis lengkungnya menghadap ke bawah. Posisi ini hasil dari persamaan Y=f(X,Z). Artinya, penetapan hukum tidak boleh melebihi batas maksimal. Ruang ijtihad untuk menetapkan hukum berada di bawah batas maksimal. Atau pas dengan batas maksimal. Seperti hukum potong tangan. Menurut Syahrur, potong tangan itu adalah hukuman maksimal bagi pencuri. Sehingga pencuri boleh dihukum yang lebih rendah dari potong tangan. Dan tidak boleh melebihi batas maksimal itu (QS.5:38).

Ketiga adalah batas minimal dan maksimal secara bersamaan. Kurvanya berbentuk gelombang yang memiliki puncak maksimal dan lembah minimal. Titik baliknya berada pada garis lurus yang sejajar sumbu X. Karenanya, posisi hukum yang ditetapkan memiliki batas maksimal dan minimal secara bersamaan. Maka ijtihad hukum bisa dilakukan di antara dua batas itu. Seperti ayat-ayat tentang poligami (QS.4:3) dan waris (QS.4:11-14).

Keempat adalah posisi lurus tanpa alternatif. Dengan Y=f(X) bernilai konstan (tetap) untuk semua X. Daerah hasil untuk posisi ini hanya berupa garis lurus yang sejajar dengan sumbu X. Maka, posisi ini tidak ada batas maksimal atau minimal. Gampangnya begini: hukumnya tetap meski zaman telah berubah. Misalnya hukum zina muhshan (QS.24:2). Menurut Syahrur, hukumannya tidak bisa dikurangi misalnya karena kasihan. Atau ditambah karena ada kata walaa ta’khudzkum.

Kelima. Posisi batas maksimal tanpa menyentuh garis batas minimal sama sekali. Hasil persamaannya adalah kurva terbuka. Titik pangkal hampir berhimpit dengan sumbu X. Dan titik finalnya hampir menyentuh sumbu Y. Contohnya aturan interaksi antar laki-laki dan perempuan mendekati zina. Orang dilarang melakukan sesuatu yang menjurus pada zina. Jika sampai berzina, maka orang tersebut layak dihukum.

Keenam. Posisi batas maksimal positif dan batas minimal negatif. Hasil persamaannya berupa kurva gelombang. Titik balik maksimal ada di daerah positif. Titik balik minimal di daerah negatif. Kedua titik balik tersebut tidak boleh dilampaui atau diterobos. Kedua titik itu berhimpit dengan garis lurus sumbu X. Aplikasinya adalah kasus bunga bank. Atau riba sebagai batas maksimal yang tidak boleh dilanggar. Dan kewajiban zakat sebagai batas minimal yang boleh untuk melebihkan bayaran, misalnya sedekah. Sedangkan titik 0 adalah lambang terjadi akad pinjaman tanpa bunga.

Itulah beberapa contoh penerapan teori batas (limit) Syahrur. Itu baru contoh aplikasi dasarnya. Selanjutnya, Syahrur mengambangkan teori dasarnya itu untuk aplikasi pada ide-ide kreatifnya yang lain. Seperti batasan aurat, homosexual, dan yang tak kalah menghebohkan adalah teori milkul yamin.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, Insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


Selasa, 03 September 2019

SEKILAS HERMENEUTIKA SYAHRUR


—Saiful Islam—

“Syuhudi Ismail, menerapkannya pada Hadis-Hadis Nabi. Sedangkan Syahrur menerapkannya pada ayat-ayat Qur’an…”

Seorang kawan men-share surat pernyataan Dr Abdul Aziz yang akan merevisi disertasinya, berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital. Karena kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka, ia akan mengubah judulnya menjadi Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Shahrour. Ia juga akan menghilangkan beberapa bagian yang kontroversial.

Menurut saya, bisa jadi dia malu atau takut terutama terkait gelar, profesi, ekonomi, karir, dan semisalnya. Sehingga terpaksa merevisi. Padahal tentu dia sudah melewati beberapa tahap yang ketat. Bahkan sampai tahap ujian terbuka dan dengan mempertahankan disertasinya itu, dia mendapat predikat cumlaude. Sangat memuaskan.

Namun yang jelas, dia mengamini (sangat membela dan mempertahankan) konsep Syahrur akan bolehnya atau halalnya seks di luar nikah dengan syarat tertentu. Nah, ini nampaknya menarik untuk ditanggapi. Saya ingin menanggapinya point per point. Hehe. Supaya lebih tepat sasaran, tolong bagi kawan yang punya file disertasinya, saya dikirimi nggih. Terutama yang sebelum direvisi.

Kalau kita belajar tafsir Qur’an kontemporer, pastilah akrab dengan nama Syahrur. Nama lengkapnya Muhammad Ibnu Da’ib Syahrur. Kawan-kawan kerap menyingkatnya Muhammad Syahrur. Ia lahir pada 11 Maret 1938 di Salihiyah—salah satu sudut kota di Damaskus, Syiria.

Pada 1957, Syahrur menyelesaikan jenjang sekolah menengah. Kemudian dengan beasiswa dari pemerintah, ia melanjutkan studi ke Moskow, Uni Soviet. Di sini, ia belajar teknik sipil.

Di tahun 1964, Syahrur berhasil menamatkan studinya yang di Moskow itu. Kemudian ia kembali ke Syiria dan menjadi dosen di Universitas Damaskus. Tidak berhenti di situ, Syahrur lalu melanjutkan lagi studinya ke jenjang magister dan doktoral. Yaitu di National University of Ireland tahun 1968. Masternya selesai pada tahun 1969 dengan konsentrasi Mekanika Tanah. Sedangkan doktoralnya tamat tahun 1972 bidang Teknik Pondasi.

Setelah menyelesaikan studinya di Irlandia itu, Syahrur mengajar lagi di Universitas Damaskus. Sesuai jurusannya, ia juga berkiprah di dunia teknik sipil. Yaitu dengan menjadi konsultan teknik bangunan untuk ribuan bangunan di Damaskus.

Ketertarikan Syahrur pada kajian keislaman, sejatinya sudah muncul ketika ia studi di Dublin. Teorinya tentang God’s Limits (Tuhan mempunyai batasan hukum), itu justru diperoleh saat dia mengajar cara membuat konstruksi jalan rapat yang juga menggunakan konsep batas minimal dan maksimal. Lantas ia menemukan lima kasus di Al-Qur’an yang ia anggap sebagai maksud God’s Limit.

Sudah sejak studi di Dublin, itu Syahrur bertemu dengan kawannya. Yaitu Dr. Jakfar Dakk  al-Bab—pakar linguistik. Dari sinilah, Syahrur kemudian mengelaborasi pengetahuan linguistiknya. Yang lantas mempengaruhi teori kontemporer hukum Islamnya.

Buku pertamanya adalah Al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah. Terbit tahun 1990. Saya sudah hatamkan buku itu kira-kira awal tahun ini. Keren memang. Logis dan rasional. Yang paling berkesan bagi saya ketika ia membahas tentang arti al-kitab yang agaknya berbeda dengan pengkaji Islam kebanyakan. Selain itu, ada lagi bahasan istilah nalar rahmaniy dan nalar syaythoniy.

Selain itu, Syahrur juga menulis Dirasat al-Islamiyyah al-Mu’ashirah fi al-Daulah wal al-Mujtama’ (1994); Al-Islam wa al-Iman (1996); Nahwu Ushul Jadidad lil Fiqh al-Islamiy: Fiqh al-Mar’ah (2000); Taifif Manabi’ al-Irhab (2008); Al-Qishah al-Qur’aniy-Qira’ah Mu’ashirah I: Madkhal ila al-Qishash wa al-Qishat Adam (2010); dan Al-Qishah al-Qur’aniy-Qira’ah Mu’ashirah II: min Nuh ila Yusuf (2011).

Dengan penguasaan Bahasa Arab-nya serta karya-karyanya itu, jangan gegabah dulu kita berkomentar bahwa Syahrur tidak tahu apa-apa tentang Islam dan terutama Qur’an. Allah memang menurunkan Qur’an itu untuk dikaji siapa saja yang mau. Bukan hanya bagi pihak-pihak yang secara bungkus saja tahu Islam. Jangan menilai buku dari sampulnya.

Termasuk karya Syahrur adalah buku yang diedit dan diterjemah oleh Andreas Christman. Yaitu The Qur’an, Morality, and Critical Reason: The Essential Muhammad Shahrur (2009). Ia juga menulis Al-Islam wa al-Insan: min Nataij al-Qira’ah al-Mu’ashirah (2016). Buku terakhir ini lantas diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris pada tahun 2017 menjadi Islam and Humanity: Consequence of Contemporary Reading.

 Nah, teori limit Syahrur itu dibangun berdasar asumsi. Bahwa risalah Nabi Muhammad SAW itu adalah risalah universal dan terus relevan (sesuai), fleksibel, dinamis, dan selalu terbarui (mutajaddid) sejalan dengan dinamika (pergerakan) zaman. Sholih li kull zaman wa makan, istilahnya. Sifat lurus dan pasti (istiqomah) serta lentur (hanifiyyah) adalah kunci utama yang mesti dipakai untuk memahami risalah Nabi.

Berdasar Qur’an Surat ke-5, Al-Maidah ayat 161, Syahrur berpendapat bahwa karakter agama Islam itu selalu ada dialektika istiqomah dan hanifiyyah. Ini memicu jutaan kemungkinan dalam penetapan hukum yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia di setiap ruang dan waktu.

Berdasar pada QS. Al-An’am[6] ayat 79, menurut Syahrur agama yang hanif itu idealnya selaras dengan sifat alam. Yaitu lentur, fleksibel, dan dinamis. Lantas disebutlah sebagai mutaghayyarat. Alias berarti dinamika dan progresifitas. Di tahap ini, sifat istiqamah berfungsi mengarahkan kelenturan agama supaya menemukan ‘kebenaran dasar’ kehidupan yang telah ditetapkan.

Melalui dialektika dua sifat tersebut, menurut Syahrur hukum Islam akan selalu menemukan relevansinya kapan pun dan dimana pun. Nah, berdasar pada QS. Al-Nisa’[4] ayat 13 – 14, serta dialektika dua sifat tersebut, Syahrur lantas membangun teori limitnya itu. Bagi Syahrur, yang berotoritas menetapkan batasan-batasan hukum adalah Nabi dan Rasul. Landasannya adalah kalimat ‘tilka hududullah’ (Itulah batas-batas Allah).

Sedangkan Nabi Muhammad sendiri, dianggap hanya sebagai pelopor ijtihad. Juga tidak memiliki otoritas penuh. Maksudnya, karena hukum-hukum yang dihasilkan Nabi Muhammad itu bersifat temporal (sementara sesuai situasi dan kondisinya) dan terikat oleh tempat dan waktu (lokal saat itu), maka manusia masih mempunyai ruang gerak untuk berijtihad lebih lanjut.

Ini mirip dengan klasifikasi yang pernah dilakukan oleh Syuhudi Ismail untuk memahi Hadis-Hadis Nabi. Yaitu muatan hukum itu ada yang lokal temporal. Karenanya kesimpulan hukumnya bisa berubah karena berubahnya tempat, waktu, situasi, dan kondisinya—ketupat (keadaan, waktu, dan tempat). Ada juga yang global universal. Biasanya ini terkait dengan ibadah-ibadah mahdhah ritual. Sedangkan Syahrur, menerapkannya pada ayat-ayat Qur’an.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

ASAL USUL PERBUDAKAN


—Saiful Islam—

“Bagi bangsa-bangsa kuno, perbudakan itu sudah biasa. Yang berlaku hukum rimba…”

Tak perlu marah-marah ada disertasi yang menghalalkan seks di luar nikah. Ayat Qur’an pula yang dijadikan pembenarnya. Kita tanggapi pelan-pelan saja ya. OK, bismillah…

Perbudakan itu merupakan sebuah situasi dan kondisi ketika seseorang mengontrol orang lain secara penuh. Nah, orang yang dikontrol itu disebut budak. Biasanya, perbudakan ini terjadi untuk memenuhi kebutuhan buruh atau pelampiasan hasrat seks. Budak adalah seseorang yang dimiliki oleh seseorang yang disebut tuan. Dipekerjakan tapi tanpa digaji. Bahkan, budak ini tidak mempunyai Hak Asasi Manusia (HAM). Budak itu tak ubahnya seperti sapi perah.

Maka dalam perbudakan seperti itu, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat, dialah yang akan menjadi tuan. Terutama kuat ekonominya. Kuat militernya. Kuat pengaruhnya. Manusia seperti barang. Layaknya binatang. Bisa diperjual belikan. Bisa laki-laki maupun perempuan. Tua maupun muda. Disuruh apa saja, harus nurut pada tuannya. Baik itu budak laki-laki, maupun budak perempuan. Pokoknya nasib budak itu totalitas apa kata tuannya. Seperti wayangnya pak dalang.

Jadi, budak itu tidak memiliki kemerdekaan. Tidak punya kebebasan. Bahkan sejak dalam pikirannya. Akal dan hatinya terpasung. Oleh kehendak dan kemauan tuannya. Hidup dan matinya apa kata tuannya.

Dalam bahasa Inggris, slave berarti budak. Slavery artinya perbudakan. Slav itu asalnya menunjuk bangsa Slavia yang banyak ditangkap. Kemudian mereka dijadikan budak saat peperangan di awal Abad Pertengahan. Sebuah masa yang menurut sejarah Eropa berlangsung sejak abad ke-5 sampai 15 Masehi. Atau sejak runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat.

Sejak 8000 tahun sebelum Masehi, kuburan prasejarah di Mesir Bawah menunjukkan bahwa masyarakat Lybia sudah memperbudak suku tertentu. Ini salah satu bukti bahwa keberadaan perbudakan sudah ada sebelum peradaban tulisan. Dan sudah ada dalam berbagai kebudayaan.

Menurut catatan paling awal, perbudakan itu sudah merupakan institusi yang mapan. Kode Hammurabi, sekitar tahun 1760 SM misalnya, itu menyatakan bahwa siapa saja yang membantu seorang budak untuk melarikan diri, maka hukumannya adalah mati. Sebagaimana orang yang menyembunyikan buronan.

Perbudakan itu merupakan hal umum, dan hampir terjadi pada semua bangsa-bangsa kuno. Seperti Sumeria, Mesir Kuno, Tiongkok Kuno, Imperium Akkad, Elamit, Asiria, Babilonia, India Kuno, Hattia, Hittit, Amorit, Yunani Kuno, Kanaan, Eblait, Hurria, Mittani, Israel, Persia, Medes, Kassit, Luwia, Moabit, Edomit, Ammonit, Armedia, Khaldea, orang Ibrani di Palestina, Skitia, Nubia, Kushit, Khilafah Islam, masyarakat-masyarakat sebelum Colombus di Amerika, dan lain semisalnya.

Institusi perbudakan itu berupa gabungan dari perbudakan-hutang, hukuman atas kejahatan, perbudakan terhadap tawanan perang, penelantaran anak, dan kelahiran anak dari seorang budak. Berani macam-macam, ya diperangi. Setelah ditaklukkan, orang-orangnya ditawan. Lantas dijadikan budak.

Di Yunani Kuno, perbudakan tercatat ada sejak zaman Yunani Mycenaia. Athena Klasik mempunyai populasi budak terbesar. Yaitu mencapai 60 ribu jiwa pada abad ke-5 dan 6 Masehi. Saat Republik Romawi melakukan ekspansi wilayah, banyak masyarakat yang diperbudak. Ini mengkibatkan naiknya suplai di Eropa dan Mediteran. Orang Yunani, Iliria, Berber, Jermah, Inggris, Trasia, Galia, Yahudi, Arab, dan lain-lain memperbudak orang itu tidak hanya untuk pekerjaan-pekerjaan keras. Tapi juga untuk hiburan.

Sebut saja misalnya bangsa Sumeria di Mesopotamia mewakili peradaban paling tua. Dari tahun 3500 SM, itu sudah ada perbudakan. Peperangan Bizantium-Utsmaniyah dan peperangan Utsmaniyah di Eropa menyebabkan perampasan para budak Kristen secara besar-besaran. Perbudakan memang menjadi hal yang umum di sebagian besar Eropa dan kepulauan Britania. Yaitu ada Zaman Kegelapan dan terus berlanjut sampai Abad Pertengahan.

Belanda, Prancis, Spanyol, Portugis, Inggris, Arab, dan sejumlah kerajaan Afrika Barat sangat berperan dalam perdagangan budak Atlantik. Terutama setelah tahun 1600 Masehi. Denmark dan Norwegia, termasuk negara Eropa pertama yang melarang perdagangan budak pada tahun 1802 Masehi.

Di sini, saya cuma ingin sampaikan bahwa perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Islam. Ada yang mengatakan sudah ada sejak 3500 SM. Pendapat yang lain menyebutkan bahwa perbudakan sudah ada sejak sekitar tahun 1760 SM. Bahkan lebih jauh lagi sebelum itu. Yaitu perbudakan sudah ada sejak tahun 8000 SM. Jadi, manusia memperbudak manusia yang lain itu sudah ada jauh sebelum Al Qur’an diturunkan.

Perbudakan memang sesuatu yang biasa terjadi pada bangsa-bangsa kuno itu. Agaknya, begitu juga peperangan. Sebuah konsekuensi logis tidak adanya hukum yang disepakati oleh komunitas masyarakat. Baik itu tingkat negara, maupun tingkat internasional. Sehingga yang ada adalah yang kuat mengekspoitasi yang lemah. Sebagaimana sifat dasar manusia yang egoistik. Yang hobi melakukan kerusakan dan pertumpahan darah. Hukum rimba.

Manusia memang binatang yang berakal. Ketika peradabannya masih sederhana—seiring dengan belum adanya tulisan—manusia lebih didorong oleh nafsu dan instingnya. Bukan akalnya. Nah, saat akalnya tidak dipakai itu, manusia memang lebih pantas disebut binatang. Ketika belum ada nilai-nilai, norma-norma, dan hukum sosial yang disepakati, wajar kalau manusia berindak layaknya ayam. Atau kambing. Atau serigala. Pengin makan langsung makan. Pengin seks, tinggal terkam. Seperti kucing pengin kawin. Hehe. Tidak ada aturan. Tidak ada hukum.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...