Kamis, 03 Oktober 2019

MENDUDUKKAN POLIGAMI (2)



“DAN KAMU SEKALI-KALI TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL DI ANTARA ISTERI-ISTERI(MU), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”

            Marilah kita simak terus tema yang diangkat ayat-ayat tersebut. Supaya dapat gambaran lebih utuh sekaligus penegasan maknanya.

QS. An Nisa’[4]: 4-6
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah MASKAWIN (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai POKOK KEHIDUPAN. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan UJILAH ANAK YATIM itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. DAN JANGANLAH KAMU MAKAN HARTA ANAK YATIM lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

Nah. Ternyata ayat yang sering dijadikan dasar untuk melakukan poligami itu adalah ayat-ayat perlindungan kepada anak-anak yatim. Juga supaya mengangkat martabat budak-budak wanita yang teraniaya sebagai isteri (QS.4:3).

            Sampai di ayat 6 pun, Allah masih fokus berbicara tentang perlindungan kepada anak-anak yatim itu. Utamanya terkait dengan harta dan nafkah mereka. Di antaranya berbentuk pemberian suami berupa mas kawin (mahar). Dan selebihnya adalah harta peninggalan orang tua mereka yang tidak boleh diambil secara batil.

            Jadi tidak tepat kalau ayat-ayat yang bernuansa perlindungan itu lantas berubah menjadi ayat-ayat syahwat. Meskipun, diembel-embeli dengan syarat bisa berlaku adil. “Boleh berpoligami asal bisa berlaku adil,” begitu alasan yang sering kita dengar.

            Padahal, coba baca ayat berikut ini. Tegas sekali Allah menyatakan bahwa kita tidak akan bisa berlaku adil kepada isteri-isteri kita, meskipun kita sangat ingin melakukannya. Lagi-lagi, di sini Allah mementahkan ‘perintah’ poligami itu.

QS. An Nisa’[4]: 129
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا


DAN KAMU SEKALI-KALI TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL DI ANTARA ISTERI-ISTERI(MU), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Maka, marilah kita mendudukkan masalah poligami ini secara lebih proporsional. Bahwa poligami bukanlah perintah. Meskipun kalimatnya adalah kalimat perintah (fi’il amar). Poligami harus dipahami secara holistik terkait dengan kondisi yang menyertainya.

Misalnya masalah perceraian. Di dalam Al Qur’an Allah juga menggunakan kalimat perintah untuk kasus cerai (lihat QS.2:231). Tapi, itu bukan berarti Allah memerintahkan kita untuk bercerai. Karena kalimat perintah itu terkait dengan kondisi yang mengiringinya. Jadi, tidak lantas karena kalimatnya adalah kalimat perintah, maka kita disunnahkan atau diwajibkan untuk bercerai begitu saja!

Poligami di dalam Islam adalah kasus khusus yang terkait erat dengan alasan-alasan perlindungan terhadap hak-hak wanita. Sekaligus untuk memberikan penghargaan dan mengangkat martabat wanita. Terutama di jaman yang para wanita memperoleh perlakuan tidak senonoh dan merendahkannya. Bukan hanya masa lalu, di era modern modern pun banyak wanita yang diperlakukan secara memprihatinkan.

Allah melarang menikahi wanita hanya dengan alasan untuk pemuas nafsu belaka. Karena sebenarnyalah lembaga perkawinan adalah sebuah lembaga sakral dimana kita beribadah untuk meneruskan keturunan dan menyiapkan generasi Islami yang tangguh di masa depan.

Sebagai balasannya, Allah akan memberikan rasa tentram alias sakinah, rasa cinta alias mawaddah, dan rasa kasih sayang penuh keikhlasan alias ar rahmah di dalam rumah tangga kita.

Begitulah mestinya rumah tangga Islam dibangun. Sebagaimana Rasulullah menjalinya bersama Bunda Khadijah sampai wafatnya sang isteri tercinta. Satu-satunya isteri yang sangat dicintai oleh Rasulullah, sehingga sampai membuat cemburu Bunda Aisyah ketika beliau bercerita tentangnya.

Memang Rasulullah melakukan poligami setelah itu. Tetapi dengan tujuan dan alasan yang berbeda. Untuk memenuhi tugas kerasulan beliau. Untuk meneladankan dan mencontohkan sikap perlindungan kepada umat Islam atas harkat dan martabat wanita. Untuk memperbaiki peradaban dan menegakkan syariat Islam. Untuk memberikan pembatasan kepada perilaku poligami yang kebablasan. Serta berbagai alasan mulia yang memang ditugaskan kepada beliau. Karena itu Allah menegaskan, bahwa semua itu hanya dikhususkan untuk Rasulullah. Bukan untuk umat Islam pada umumnya (QS.33:50).

Sayangnya, kebanyakan kita tidak memahami hal itu dengan cermat. Sehingga kita keliru dalam menerapkan makna poligami yang mulia menjadi hanya karena alasan syahwat belaka. Akhirnya, yang muncul bukan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, melainkan justru masalah yang berlarut-larut, yang menghancurkan mahligai rumah tangga kita sendiri. Ujung-ujungnya, adalah sebuah penyesalan atas kondisi yang kacau balau. Na’udzubillah…

MENDUDUKKAN POLIGAMI (1)


MENDUDUKKAN POLIGAMI (1)

“Kalimat ini sangat menarik, karena bersifat MEMENTAHKAN kembali perintah berpoligami tersebut. Jika tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah SATU ORANG saja. Kenapa dimentahkan lagi oleh Allah? Diberi alasannya: KARENA KAWIN SATU ITU LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.”

            Allah menceritakan soal poligami di dalam surat An Nisa, yang selama ini dipersepsi secara sepenggal dan ‘dipelintir’ mengikuti kepentingan orang-orang yang ingin berpoligami karena alasan syahwat.

            Kalau tidak hati-hati memahaminya, ayat ini memang seakan-akan memerintahkan berpoligami. Bukan hanya membolehkan. Atau menyunnahkan. Karena kalimat yang dipakai sebagai berikut: kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat…

            Inilah ayat yang dipegang oleh para penganut poligami. Bahkan karena merasa diperintahkan itu, ada yang mengatakan bahwa poligami itu hukumnya sunnnah sampai wajib, meskipun bersyarat. Kalau terbukti tidak mampu menjalaninya, barulah boleh kawin satu saja.

            Sebenarnya ini adalah sebuah kecerobohan dalam memahami ayat tersebut. Atau mungkin kecerobohan yang disengaja, karena ditunggangi oleh kepentingan di belakangnya. Untuk memahami maknanya secara utuh, harus diketahui suasana di sekitar ayat itu. Yaitu ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Tidak boleh diambil satu ayat saja. Apalagi hanya diambil sepotong kalimat.

            Bagaimanakah seharusnya memahami ayat tersebut? Yang jelas, kita tidak boleh keluar dari semangat utama diperintahkannya perkawinan. Bahwa salah satu tujuan perkawinan itu adalah membentuk ketentraman dan kebahagiaan (QS.30:21). Kalau itu tidak tercapai, pasti ada yang salah dengan yang kita lakukan.

            Berikut ayat-ayat poligami yang sangat terkenal itu. Benarkah Allah memerintahkan poligami atau sebenarnya sedang menyindir kita.

QS. An Nisa[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), MAKA KAWINILAH WANITA-WANITA (LAIN) YANG KAMU SENANGI: DUA, TIGA ATAU EMPAT. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

            Kalimat yang ditulis kapital itulah yang menjadi pegangan penganut poligami. Dan seringkali hanya diambil sepotong. Padahal kalimat itu tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari potongan kalimat sebelumnya yang berkait dengan perintah untuk berlaku adil kepada wanita-wanita yatim. Karena dimulai dengan kata ‘maka kawinilah…’ berarti ada penyebab yang telah dibicarakan sebelumnya.

            Harus dicermati juga. Kalimat tentang wanita yatim itu pun merupakan bagian atau kelanjutan dari kalimat sebelumnya, yang termuat di ayat sebelumnya. Karena, awalnya dimulai dengan kata ‘Dan jika…’

            Karena itu, untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh kita harus memeriksa ayat-ayat sebelum potongan kalimat tersebut. Dan bahkan juga sesudahnya, karena masih terus terkait. Inilah suasana ayat-ayat tersebut secara utuh.

QS. An Nisa’[4]: 1
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, DAN (PELIHARALAH) HUBUNGAN SILATURRAHIM. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

            Rangkaian ayat-ayat tersebut ternyata dimulai dengan cerita persaudaraan dan silaturahim. Bahwa semua kita ini bersaudara. Berasal dari nenek yang sama. Makanya, Allah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dan menjaga silaturahim di antara sesama manusia. Laki-laki maupun perempuan. Semuanya karena dorongan takwa kepada Allah.

            Kemudian ayat itu dilanjutkan dengan ayat berikutnya.

QS. An Nisa’[4]: 2
وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada ANAK-ANAK YATIM (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

            Ayat kedua ini melanjutkan tema tolong menolong & silaturahim di ayat sebelumnya dengan tema perlindungan kepada anak-anak yatim. Allah memerintahkan agar kita membantu mengelola harta benda mereka. Kemudian kita serahkan ketika mereka sudah beranjak dewasa.

            Setelah itu, temanya lebih mengerucut lagi kepada anak-anak yatim yang wanita. Allah membolehkan kita mengawini anak-anak yatim wanita yang tadinya berada di dalam perlindungan kita itu, ketika mereka sudah dewasa. Asalkan kita bisa berbuat adil terhadapnya. Tidak memakan harta benda milik mereka, atau hak-hak lainnya.

            Akan tetapi jika kita khawatir tidak bisa berlaku adil kepadanya, maka kita diperintahkan untuk mengawini wanita lain saja: boleh dua, tiga atau empat. Maka berikut inilah ayatnya.

QS. An Nisa’[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu TAKUT TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL TERHADAP (HAK-HAK) PEREMPUAN YANG YATIM (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) SEORANG SAJA, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.

            Ayat itu tidak berhenti pada potongan kalimat tersebut. Tapi dilanjutkan lagi: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) SEORANG SAJA, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.”

            Kalimat ini sangat menarik, karena bersifat MEMENTAHKAN kembali perintah berpoligami tersebut. Jika tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah SATU ORANG saja. Kenapa dimentahkan lagi oleh Allah? Diberi alasannya: KARENA KAWIN SATU ITU LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.

            Mafhum mukhalafahnya (pemahaman sebaliknya), KAWIN DUA, TIGA ATAU EMPAT ITU LEBIH DEKAT KEPADA MENGANIAYA. Isteri tuanya teraniaya, anak-anaknya juga teraniaya, orang tua dan sahabat-sahabatnya pun teraniaya. Bahkan mungkin saja isteri mudanya pun teraniaya. Misalnya ketika terjadi perceraian akibat tidak mampu mengelola konflik dalam perkawinan poligami. Atau seperti postingan saya di Facebook kemarin dari Jawa Pos Rabu (17/1): seorang ibu mengajak tiga anaknya bunuh diri karena polemik rumah tangga dengan suaminya yang ternyata punya empat isteri.

            Padahal Allah tidak suka kepada orang-orang yang menganiaya. Baik menganiaya diri sendiri, maupun, apalagi menganiaya orang lain.

QS. Ali Imran[3]: 57
وَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, maka Allah akan memberikan kepada mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka; dan ALLAH TIDAK MENYUKAI ORANG-ORANG YANG ZALIM.
       
Bersambung...

MANUSIA PERTAMA PEREMPUAN?


—Saiful Islam—

“Perempuan disebut tercipta dari tulang rusuk Adam, itu ternyata terpengaruh oleh Bible…”

Zawj dengan berbagai derivasinya makna dasarnya adalah individu yang berpasangan. Jadi untuk menyebut individu. Personal. Perseorangan. Pribadi. Hanya saja seseorang yang berpasangan. Statusnya berpasangan. Jika konteksnya laki-laki dan perempuan, maka keduanya saling berpasangan. Bentuk berpasangannya itu bisa suami istri—karenanya sudah harus berakad nikah. Bisa juga masih calon. ‘Bekal’ istilah orang Madura. Atau masih tunangan.

Jomblo dan single itu juga dua kata yang sering digunakan untuk menunjuk orang yang sendirian. Individu. Personal. Jadi sama dengan zawj? Keduanya memang sama-sama berarti individu. Tapi ada bedanya. Yaitu jomblo atau single itu individu yang tidak berpasangan dalam konteks hubungan cinta laki-laki dan perempuan. Kalau zawj itu individu yang sudah memiliki kekasih. Dalam konteks yang umum, zawj itu kata sifat untuk apa pun yang dianggap berpasangan.

Di dalam Qur’an, baik laki-laki yang berpasangan maupun perempuan yang berpasangan, masing-masingnya disebut zawj. Yang laki-laki disebut zawj. Yang perempuannya juga disebut zawj. Yakni kata zawj itu tetap dalam bentuk maskulin (muannats) baik untuk laki-laki maupun perempuan. Tidak ada dalam Qur’an bentuk femininnya (zawjah). Begitu juga tidak ditemukan kata tazawwaja yang sering diterjemahkan kawin. Dan kawin sendiri itu memang bukan kata Arab.

Sekali lagi. Nikah itu sudah pasti berpasangan. Tapi kalau berpasangan, belum tentu nikah. Sebab ingat. Nikah itu titik tekannya adalah akad. Alias persetujuan. Perjanjian. Kontrak atau kesepakatan yang amat sangat kokoh antara kedua belah pihak. Khususnya kedua mempelai—calon pengantin laki-laki dan perempuan. Sedangkan zawj ini, hanya sekadar status bahwa seseorang telah memiliki pasangan. Orang bisa menyebutnya tunangan, kekasih, pacar, berteman, berkawan, dan semisalnya.

Zawj itu netral. Ia bisa untuk menyifati laki-laki. Juga bisa untuk perempuan. Makanya, saya sempat tercekat ketika menelusuri kata zawj ini dalam Qur’an. Ingatan saya langsung tertuju pada pemahaman umum. Bahwa manusia pertama yang diciptakan Allah adalah laki-laki. Yakni Adam. Kemudian dari tulang rusuk Adam, Allah ciptakan perempuan yang menjadi pasangan Adam. Yakni Hawa.

Pemahaman asal kejadian perempuan adalah dari tulang rusuk laki-laki, ini agaknya berdampak pada pemahaman lanjutannya. Yakni perempuan dianggap makhluk nomer dua setelah laki-laki. Dengan kata lain, laki-laki selalu lebih hebat dan lebih unggul dari perempuan. Perempuan hanya dianggap sebagai alat pemuas nafsu laki-laki. Laki-laki bebas menikahi beberapa perempuan walau karena syahwat. Urusan perempuan hanya kasur, dapur, sumur.

Perempuan dianggap layaknya barang. Yang dengan seenaknya bisa diperjual belikan. Human trafficking. Yang setelah puas, bisa ditinggal begitu saja. Prostitusi. Atau dikontrak untuk berhubungan seksual. Dengan bayaran tertentu. Yang setelah waktu kontraknya habis, bisa ditinggal begitu saja. Bagaimana kalau hamil? Tidak mau tahu. Nggak ngoros. Kalau perlu digugurkan saja. Alias bayi mungil tak berdosa itu dibunuh. Dihabisi. Dibantai. Inilah perbudakan modern. Bahkan lebih parah, lebih sadis, lebih kejam, dari perbinatangan.

Siapa pun. Baik laki-laki maupun perempuan. Kalau alam bawah sadarnya terus-terusan ditekan, jebol juga pertahanan dirinya. Cepat atau lambat, ia akan membenarkan, bahwa dirinya makhluk nomor dua. Pasti kalah dalam bidang apa pun kalau dibanding laki-laki. Lantas tidak ada upaya baginya untuk bersaing meraih prestasi spiritual, sosial, ekonomi, akademik, budaya, dan lain seterusnya.

“Oiya. Perempuan memang kelas dua. Perempuan memang hanya untuk mengurus anak-anak. Di rumah. Urusan kami memang hanya masak, macak, manak. Sumur, kasur, dapur. Tidak perlu sekolah,” katanya. Lihat juga para orang tuanya ketika ditanya kenapa anak-anak perempuan mereka tidak disekolahkan. Lekas sekali mereka menjawab, “Percuma, Mas. Sekolah tinggi-tinggi. Lulus hanya jadi ibu rumah tangga di rumah.”

Padahal anak-anak itu dekat sekali dengan ibunya. Tentu saja anak-anak yang diasuh oleh ibu-ibu yang berilmu akan melahirkan generasi yang lebih berkualitas dibanding anak-anak yang diasuh oleh para ibu yang sebaliknya. Ibu-ibu yang cerdas spiritualnya, emosionalnya, intelektualnya, serta indah akhlaknya, akan melahirkan anak-anak yang super amazing. Qur’an menyuruh agar orang tua mengupayakan keturunan mereka menjadi generasi ungggul (QS.4:9). “Tidak sama antara yang berilmu dan yang tidak,” kata (QS. 39:9 dan QS.35:19-20).

Berikut inilah ayat-ayat yang sering dibuat untuk menomerduakan kaum perempuan. Benarkah perempuan tercipta dari tulang rusuk Adam? Sehingga banyak meme menggelikan tentang tulang rusuk itu yang beredar?

QS. Al-Nisa’[4]:1
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia. Bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri. Dan dari padanya, Allah menciptakan isterinya. Dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain. Dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Nafs waahidah yang berarti diri yang satu ini juga bisa dilihat QS. Al-An’am[6]: 98, QS. Al-Zumar[39]: 6, dan QS. Lukman[31]: 28. Rata-rata semuanya diartikan sebagai Adam. Padahal itu belum final. Masih ada lagi kata nafs waahidah di ayat berikut ini. Yang bisa membuat pemahaman kita 180 derajat berubah. Bahwa manusia pertama yang diciptakan Allah, sangat bisa jadi ternyata adalah perempuan!

QS. Al-A’raf[7]: 189
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ ۖ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ
Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu. Dan dari padanya Dia menciptakan pasangannya. Agar ia merasa tentram kepadanya. Maka setelah dicampurinya (seks), ia mengandung kandungan yang ringan. Dan teruslah ia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala ia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.”

Padahal nafs waahidah pada ayat-ayat tersebut, jelas sekali itu adalah perempuan. Waahidah (kata sifat feminin atau muannats). Bukan waahid (mudzakkar). Tidak matching kalau diterjemahkan Adam. Indikasi yang lain bahwa perempuan dulu yang diciptakan adalah kata zawj, liyaskuna, dan ilaiha.

Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu (yakni perempuan). Dan dari padanya (sama jenisnya) Dia menciptakan pasangannya (zawj-nya, yakni Adam). Agar ia (Adam) merasa tentram kepadanya. Zawj saya artikan Adam. Sebab jelas itu adalah dhomir (pronoun orang ketiga tunggal—huwa atau he) kata liyaskuna (agar dia menjadi tentram). Sedangkan ilaiha (kepadanya), jelas sekali ‘nya’ di situ merujuk kepada perempuan. Sebab menggunakan dhomir ‘haa’.

Tidak pernah ada informasi dalam Qur’an bahwa Adam adalah manusia pertama. Catat itu. Qur’an juga tidak pernah menyebut bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam. Tidak ada itu.

Tak kalah pentingnya untuk dicatat adalah ini. Perempuan (istrinya Adam) diciptakan dari tulang rusuk Adam, jelas-jelas ini adalah keyakinan Bible. Disebutkan dalam Kitab Kejadian, pasal 2 ayat 21-24. Sebagai berikut.

(2:21) Lalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak. Ketika ia tidur, TUHAN Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya. Lalu menutup tempat itu dengan daging. (2:22) DAN DARI RUSUK YANG DIAMBIL TUHAN ALLAH DARI MANUSIA ITU, DIBANGUN-NYA LAH SEORANG PEREMPUAN. Lalu dibawa-Nya kepada manusia itu. (2:23) Lalu berkatalah manusia itu: "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. IA AKAN DINAMAI  PEREMPUAN, SEBAB IA DIAMBIL DARI LAKI-LAKI." (2:24) Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya  dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Rabu, 02 Oktober 2019

LAWAN KATA JOMBLO


—Saiful Islam—

“Nikah pasti berpasangan. Tapi berpasangan, belum tentu nikah. Kalau jomblo sudah pasti tidak berpasangan maupun menikah. Hehe…”

Deskripsi dalam Lisan al-‘Arab ini cukup detail. Makanya saya pisah dengan Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an kemarin. Yang jelas, supaya kita mendapatkan gambaran lebih utuh. Begini.

Al-Zawj itu lawan kata sendiri. Dengan kata lain, al-zawj itu berpasangan. Lawan kata jomblo atau single. Seperti genap itu lawan kata ganjil. Kalau ada sepasang laki-laki dan perempuan, maka baik laki-lakinya maupun perempuannya itu disebut zawj.

Menurut Ibnu Sidah al-zawj itu satu orang yang punya kawan. Ada yang mengatakan bahwa al-zawj itu bisa berarti dua laki-laki. Atau dua perempuan. Yang lain, al-zawj itu laki-laki dan perempuan.

Pada umumnya orang-orang mengatakan zawjaa hamaam (tatsniyah)—berarti sepasang merpati. Tapi bentuk tatsniyah (zawjaa) itu, dikritik oleh Abu Bakar. Menurutnya, yang benar adalah zawj hamaam (mufrad). Atau ‘indiy zawjaan min al-hamaam. Orang Arab bermaksud laki-laki dan perempuan.

Orang Arab juga biasa mengatakan ‘indiy zawjaan min al-khifaaf. Yaitu kanan dan kiri. Mereka juga biasa memosisikan zawjayn itu untuk dua entitas yang berbeda jenis. Seperti hitam dan putih, manis dan kecut.

Menurut Ibnu Sidah, yang menunjukkan bahwa zawjayn itu dua entitas menurut bahasa orang Arab, adalah QS.53:45. Di ayat ini, perempuan disebut zawj, laki-laki juga disebut zawj. Juga disebut dalam QS.23:27.

Al-Hasan mengomentari QS.51:49 bahwa langit itu zawj. Bumi itu zawj. Musim hujan itu zawj. Musim panas itu zawj. Malam itu zawj. Siang juga zawj. Dipluralkan menjadi azwaaj dan azaawiij.

Tzamaaniyat azwaaj (delapan zawj) dalam QS.6:143 dan QS.39:6 adalah delapan individu.

Hadis Abu Dzarr yang mendengar Rasulullah SAW bersabda. “Barangsiapa yang berinfak zawjayn dari hartanya di jalan Allah, maka Allah bukakan baginya pintu surga.” Aku berkata, “Apa itu zawjaan dari hartanya?” Rasulullah menjawab, “Dua budak, dua kuda, atau dua unta.” Al-Hasan berkata, “Dua dinar, dua dirham, dua budak, dan apa pun yang dua.”

Menurut Ibnu Syumayl bahwa al-zawj itu dua individu. Setiap dua individu itu zawj. Yakni sepasang. Kalau disebut dua zawj itu artinya dua pasang. Yakni empat individu. Tapi ini dikritik Al-Azhariy. Menurutnya, pakar tata Bahasa Arab mengingkarinya. Menurut mereka al-zawj itu satu individu. Untuk satu orang laki-laki dan satu orang perempuan disebut dua zawj. Tzamaaniyat azwaaj (delapan zawj) dalam QS.6:143 dan QS.39:6 adalah delapan individu.

QS. Hud[11]: 40 Inilah yang benar. Asal sari zawj itu adalah separuh dan jenis dari tiap-tiap sesuatu.

Setiap dua hal yang berkawan, baik yang sepakat maupun yang berlawanan, maka keduanya disebut dua zawj. Masing-masing dari kedua hal itu disebut zawj. Yang dimaksud dua zawj pada Hadis Abu Dzarr tadi yakni dua macam. Menurut Zamakhsyariy, itu memang dari sabda Nabi. Hadis yang seperti itu juga diriwayatkan oleh Abu Huraiyrah.

Zawj-nya perempuan adalah suaminya. Sedangkan zawj-nya laki-laki adalah istrinya. Perempuan itu adalah zawj-nya. Atau zawjah-nya.

Al-‘Ashma’iy membolehkan menambah ‘h’ (zawjah) untuk perempuan. Namun Al-Kasaiy memastikan tanpa ‘ha’. Dia dapat informasi itu dari Al-Qosim bin Ma’an dari Azdi Syanu’ah. Argumentasinya adalah QS.2:35 dan QS.7:19 yang menyebut istri Adam itu dengan zawj—bentuk maskulin (mudzakkar).

Menurut sebagian ahli grammar Bahasa Arab (nahwu) begini. Orang-orang Hijaz menggunakan kata zawj itu baik untuk laki-laki maupun perempuan. Seorang perempuan berkata, “Dia adalah zawj-ku.” Laki-lakinya juga berkata, “Dia adalah zawj-ku.” Istri tetap disebut zawj itu disebut dalam QS.2:35, QS.7:19, dan QS.33:37. Begitu juga perempuan itu disebut zawj ada dalam QS.4:20.

Bisa juga dikatakan, “Perempuan itu adalah zawjah-nya.” Pakai ‘ha’. Bani Tamim juga berkata demikian. Tapi tetap saja dikiritik oleh Al-‘Ashma’iy, “Yang benar adalah zawj. Bukan yang lain.” Argumennya pun QS.2:35 dan QS.7:19 di atas.

Meskipun Qur’an tetap menyebut perempuan dengan zawj (tanpa ‘ha’), sebagian mereka tetap membolehkan memakai ‘ha’. Yaitu zawjah. Alasannya, karena Abu ‘Ubaydah lebih dulu berada di Hijaz. Al-Jauhariy dan Al-Farazdaq juga pernah menggunakan kata zawjah—yaitu bentuk feminin (muannats).

Ibu Mas’ud pernah ditanya tentang kata al-jamal (unta jantan) pada QS.7:40. Dijawab bahwa al-jamal itu zawj-nya al-naaqoh (unta betina). Dan bentuk pluralnya zawj adalah azwaaj dan ziwajah. Qur’an menyatakan, “Hai Nabi. Katakan pada azwaj-mu…” (QS.33:28).

Kata tazawwaja dan zawwaja itu derivasi dari za, wa, ja. Tazawwaja imroatan berarti dia berpasangan dengan perempuan. Orang Arab berkata, zawwajtuhu imroatan. Artinya, aku memasangkan dia (laki-laki) kepada perempuan. Juga tazawwajat imroatun, seorang perempuan telah berpasangan. Orang Arab tidak pernah berkata, tazawwajtu bi imroatin dan zawwajtu minhu imroatan. QS.44:54 itu berarti Kami kawankan mereka dengan para bidadari itu. Maknanya sama dengan QS.37:22.

Menurut Al-Farra’ juga ditemui kalimat tazaawajtu biimroatin. Itu adalah bahasa Azdi Syanu’ah.

Tazawwaja fii baniy Fulaan (Seorang laki-laki telah berpasangan di Bani Fulan). Maksudnya adalah seorang laki-laki telah menikah. Tazaawaja al-qowm wa izdawajuu (sebuah kaum saling berpasangan). Yakni sebagian kaum itu berpasangan dengan sebagian yang lain. Boleh dikatakan izdawajuu sebab maknanya adalah tazaawaduu (saling berpasangan).

Imroatun mizwaaj artinya banyak pasangannya. Izdawaja al-kalaam wa tazaawaja (perkataan berpasangan). Yakni sajak atau rima syair mereka mirip atau saling terkait. Zawwaja al-syay’ bi al-syay’, dan zawwajahu ilaih, artinya adalah mengawankannya (berkawan). Seperti QS.44:54.

Tsa’lab berkata bahwa para pemuda itu cenderung berpisah ketika karakternya tidak berpasangan (tidak matching). Menurut Al-Zajjaj kata azwaaj dalam QS.37:22 itu artinya para cendekiawan dan bodyguard mereka. Kata azwaaj ini bagi orang Arab juga bisa berarti kemiripan. Begitu juga al-zawj al-mar’ah (zawj yang perempuan) dan al-zawj al-mar’ (zawj yang laki-laki), keduanya telah bersesuaian dengan akad nikah.

Menurut Al-Ashma’iy, dua unggas, dan dua unta, dan yang semisalnya, itu disebut zawjaan (tatsniyah). Bukan zawj (mufrad) saja. Pokoknya setiap yang dua adalah zawjaan atau zawjayn. Bukan zawj.

Abu Hanifah berkata, Haaja al-mukkaa’u li al-zawaaj. Yakni dengan siulannya, orang itu sudah bergairah untuk berhubungan seksual.

Zawj juga bisa berarti macam, rupa, corak, jenis dan yang semisalnya. Juga ada yang mengartikan zawj itu tipe, model, hias, dan semisalnya.

Jadi bisa dikatakan. Bahwa menikah itu pasti berpasangan. Dan kalau berpasangan, itu belum tentu menikah. Kalau jomblo, itu pasti tidak berpasangan dan tidak menikah. Hehe…”

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...