Senin, 04 November 2019

MAJIKAN PEREMPUAN


—Saiful Islam—

“Tentu, kesimpulan ini 180 derajat berbeda dengan apa yang ditulis dalam Disertasi tersebut…”

Disebut di dalam Disertasi Abdul Aziz yang berjudul Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital itu. Halaman 174. Bahwa tidak diragukan lagi, para ahli tafsir dan pendukung asbab al-nuzul berhenti pada problematika QS.24:31 dan QS.33:55. Dikutip sepotong. Di sini, saya kutip semua.

QS. Al-Nur[24]: 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau para perempuan muslimah, atau BUDAK-BUDAK YANG MEREKA MILIKI, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman. Supaya kamu beruntung.

QS. Al-Ahzab[33]: 55
لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلَا أَبْنَائِهِنَّ وَلَا إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلَا نِسَائِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ ۗ وَاتَّقِينَ اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan HAMBA SAHAYA YANG MEREKA MILIKI, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu.

Kemudian disebutkan begini: Problemnya adalah bahwa sistem perbudakan memperbolehkan (memberikan hak) pada laki-laki untuk menyetubuhi milk al-yamin-nya, tetapi tidak memberikan hak yang sama pada perempuan untuk menyetubuhi milk al-yamin-nya. Hal ini karena hukum ditetapkan atas dasar sistem patriarkhis dalam masyarakat, dan berdasarkan stigma masyarakat pada perempuan. Tidak diragukan bahwa mereka masih berada dalam kebingungan hingga saat ini ketika dihadapkan pada masalah yang ditimbulkan pada kekukuhan mereka bahwa milk al-yamin adalah budak dan tidak dapat diartikan yang lain.

Pertama kali yang perlu disampaikan. Fokus saya di sini, tidak pro maupun kontra kepada pihak yang dikritik oleh Syahrur maupun Abdul. Saya tidak ada urusan dengan para ahli tafsir dan pendukung asbab al-nuzul seperti yang disebut. Fokus saya adalah menanggapi dan mengritisi pemikiran Syahrur atau Abdul. Dengan berdasar pada analisis ayat-ayat Qur’an dan analisis kosa kata Qur’an itu sendiri.

By the way. Pertama. Kalimat, “Problemnya adalah bahwa sistem perbudakan memperbolehkan (memberikan hak) pada laki-laki untuk menyetubuhi milk al-yamin-nya, tetapi tidak memberikan hak yang sama pada perempuan untuk menyetubuhi milk al-yamin-nya. Hal ini karena hukum ditetapkan atas dasar sistem patriarkhis dalam masyarakat, dan berdasarkan stigma masyarakat pada perempuan.” Yang jelas, ini bukan sistem perbudakan menurut Qur’an.

Meski begitu, semua ayat-ayat Qur’an tentang perbudakan, itu memang tidak ada yang membolehkan perempuan berhubungan intim dengan budaknya. Jangankan berhubungan intim. Perempuan menikahi budaknya saja, itu haram. Jika si tuan perempuan itu mempunyai suami. “Diharamkan juga menikahi perempuan yang bersuami,” begitu kata QS.4:24. Jangankan budak, laki-laki merdeka pun, itu haram menikahi perempuan yang sudah bersuami. Jangankan tuan perempuan itu adalah istri Nabi. Tuan perempuan mantan budak yang sudah bersuami, pun itu haram dinikahi oleh laki-laki siapa pun. Dengan status sosial apa pun.

Jadi. Tuan perempuan haram menikahi dan menggauli budak laki-lakinya, itu hukum bukan atas dasar sistem patriarki dalam masyarakat. Juga bukan karena stigma masyarakat pada perempuan. Tapi memang karena dilarang oleh QS.4:24.

Secara akal sehat, juga tidak mungkin. Ada seorang laki-laki yang sami’naa wa athao’naa jika istrinya digauli oleh budaknya. Poliandri, secara akal sehat, itu memang bertentangan dengan hati nurani. Bayangkan kalau si perempuan punya anak. Pastinya akan kacau itu anak siapa. Kacau pula nasabnya, hak warisnya, mahramnya, dan lain seterusnya. Ayam jago saja, itu kalau ada betina yang sedang dikawin oleh jago lain di depannya, ditablok.

Kedua. Kalimat maa malakat aymaanuhunna, dalam QS.24:31 yang berarti budak-budak yang dimiliki oleh perempuan muslimah. Itu tidak harus berarti budak-budak laki-laki. Maa malakat aymaanuhunna, itu bisa perempuan. Bahkan jika dilihat konteksnya, menurut saya lebih pas adalah budak-budak perempuan.

Mereka adalah budak-budak perempuan hasil rampasan perang suami mereka. Budak-budak itu kemudian dipelihara oleh suami mereka di rumahnya. Untuk menemani dan melayani istri-istrinya. Budak-budak perempuan tersebut diperlakukan dengan baik. Jadi para perempuan itu boleh menampakkan perhiasannya kepada para budak-budaknya.

“Loh, Mas. Kalau diartikan budak-budak perempuan, pastinya tidak perlu disebut dalam konteks perhiasan atau aurat perempuan?”

“Ya tidak begitu. Meski ini konteksnya perhiasan dan aurat perempuan, jelas-jelas QS.24:31 masih menyebut: aw nisaa’ihinna (atau sesama perempuan). Perempuan muslimah itu memang boleh menampakkan perhiasannya itu kepada sesama perempuan. Baik itu kepada perempuan merdeka, maupun budak-budak perempuan yang mereka miliki.”

Kalau budak-budak itu laki-laki dewasa, harus dipastikan tidak mempunyai maksud menikahi atau pun berhubungan intim dengan tuan perempuannya itu. “Ghayr uliy al-irbah min al-rijaal,” begitu kata QS.24:31 di atas. Misalnya dibuat sistem yang menutup celah terjadinya perselingkuhan. Kalau sekiranya tidak bisa memastikan, maka tidak diperbolehkan. Sebab normalnya laki-laki dewasa itu bernafsu kalau melihat aurat perempuan.

Begitu juga maa malakat aymaanuhunna dalam QS.33:55 yang berarti budak-budak yang dimiliki oleh istri-istri Nabi. Mereka adalah budak-budak perempuan. Yang diperlakukan baik untuk menemani dan melayani istri-istri beliau. Tentu kesimpulan saya ini berbeda 180 derajat dengan apa yang ditulis di Disertasi tersebut. Yang seakan-akan maa malakat aymaanuhunna di situ adalah budak laki-laki.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Minggu, 03 November 2019

MENGGAULI AHLI KITAB


—Saiful Islam—

“Menikahi dan apalagi ‘menggauli’ perempuan paganis, itu haram…”

Sekali lagi. Perang antar suku di kalangan orang Arab sebelum Qur’an turun (sebelum 610 M), itu merupakan pemandangan yang sering terjadi. Paling tidak, Sejarah mencatatnya sebagai berikut: Perang Yaum al-Kulab al-Awwal, Yaum Awarah, Yaum Ain Abagh, Yaum Bi’ats, Dahis dan Ghubara, Al-Basus, dan Perang Fijar.

Dalam konteks kenabian Muhammad SAW. Sebelum Qur’an turun itu, tidak ada istilah kaum Mukmin dan kaum Musyrik. Semuanya bermusuh-musuhan. Gampang sekali antar kelompok, antar suku, dan antar kabilah itu berperang. Lantas Qur’an menyatukan antar kaum Mukmin itu dengan tauhid.

QS. Ali Imran[3]: 103
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah. Dan janganlah kamu bercerai berai. Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu KETIKA KAMU DAHULU (MASA JAHILIYAH) BERMUSUH-MUSUHAN. Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara. Dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.

Ketika Nabi Muhammad mulai mendakwahkan Qur’an, tentu saja para pentolan Quraisy terusik kepentingannya. Otoritas agama pagan dan pengaruh mereka terancam. Begitu juga dengan ketokohan, ekonomi, politik, hukum, tradisi, dan sosialnya. Nilai-nilai Qur’an datang melawan arus mainstream para tokoh Quraisy itu. Karenanya mereka berusaha sekuat tenaga untuk ‘memadamkan’ ajaran Muhammad itu.

Maka setelah Qur’an turun itu, tradisi perang Arab Jahiliyah itu pun berlanjut. Dengan kata lain, setelah menerima Qur’an, Nabi dan pengikutnya berperang melawan orang-orang yang ingkar kepadanya. Yang memusuhi dan memerangi beliau. Sebagaimana digambarkan oleh Qur’an. Di antaranya oleh QS.2:190, QS.2:193, QS.4:76, QS.8:39, QS.9:12, QS.9:14, QS.9:29, QS.9:36, QS.9:123, dan lain semisalnya.

QS. Al-Baqarah[2]: 193
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Dan PERANGILAH mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka TIDAK ADA PERMUSUHAN (LAGI), KECUALI TERHADAP ORANG-ORANG YANG ZALIM.

Sejarah mencatat beberapa perang Nabi melawan kaum Musyrikun dan Ahli Kitab. Yang paling terkenal di antaranya adalah Perang Badar melawan kafir Quraisy yang terjadi tahun 624 M, Perang Uhud melawan kafir Quraisy tahun 625 M, Perang Khandaq melawan pasukan gabungan kafir Quraisy dan Yahudi Bani Nadhir tahun 627 M, Perang Mu’tah melawan kekaisaran Romawi (Nasrani) tahun 629 M, dan Perang Tabuk melawan Romawi dan raja Ghassan tahun 630 M.

Maka. Sebagai konsekuensi perang tersebut, adalah tawanan perang. Qur’an pun mengatur soal tawanan perang itu. Sebagaimana diceritakan oleh QS.8:67, QS.8:68, QS.8:69, dan QS.8:70.

QS. Al-Anfal[8]: 69
فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Maka KONSUMSILAH DARI SEBAGIAN RAMPASAN PERANG yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Nabi dan kaum Mukminin pun lantas mendapatkan harta rampasan perang itu. Salah satunya adalah para budak perempuan. Yang oleh Qur’an disebut maa malakat aymaanuhum, maa malakat aymaanukum, maa malakat yamiinuk, dan yang semisalnya itu.

QS. Al-Ahzab[33]: 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ *وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ* مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ *وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ* لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan HAMBA SAHAYA YANG KAMU MILIKI yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan Mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau meikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan HAMBA SAHAYA YANG MEREKA MILIKI supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ *مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ* فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu nikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan BUDAK-BUDAK YANG KALIAN MILIKI yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan JANGANLAH KAMU PAKSA BUDAK-BUDAK PEREMPUANMU UNTUK MELAKUKAN PELACURAN, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Budak rampasan perang yang perempuan itu, memang boleh ‘digauli’. Tapi sekali lagi, harus dan wajib dengan akad nikah. Alias meminta kerelaannya. Tidak boleh main paksa. Kebolehan ‘menggauli’ itu pun hanya tawanan perempuan Ahli Kitab—perempuan Yahudi (seperti perempuan Yahudi Bani Nadhir) dan Nasrani (seperti perempuan kekaisaran Romawi). Adapun tawanan perempuan penyembah pagan, tidak boleh dinikahi. Dan apalagi ‘digauli’. Haram (QS.2:221).

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



KLASIFIKASI BUDAK


—Saiful Islam—

“Kalau perempuan, budak yang beruntung adalah budak yang cantik. Budak yang kebetulan memiliki ukuran-ukuran cantik menurut orang-orang Arab saat itu…”

Setelah melihat semua ayat-ayat Qur’an tentang perbudakan ini, saya di sini akan mencoba melakukan klasifikasi budak itu sendiri. Tapi ingat. Sekali lagi, ini bukan berarti Qur’an memotivasi kaum Mukmin untuk memperbudak orang. Tidak. Qur’an hanya menggambarkan realitas sosial abad 7 M itu. Merespon sekaligus memberi solusinya. Bahkan bermaksud untuk melakukan revolusi sosial: membentuk tatanan politik dan ekonomi yang lebih baik. Serta bahkan melenyapkan perbudakan sama sekali di atas muka bumi.

Secara umum, masyarakat Arab itu dibagi menjadi dua kelas sosial. Pertama adalah masyarakat merdeka. Masyarakat merdeka ini, yang jelas lahir dari orang tua yang merdeka. Para orang tua yang merdeka itu, tentu dari kalangan tokoh masyarakat. Sekelompok masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk mandiri. Bisa karena kekuatan hartanya (ekonomi), pengaruhnya (politik), dan kekuatan-kekuatan yang lain yang bisa mendominasi masyarakat yang lain.

Kedua, adalal kelas budak. Masyarakat yang dianggap atau dilabel rendah oleh yang lain. Karena miskin. Lebih tepatnya tidak punya kekuatan apa pun. Baik kekuatan ekonomi, kekuatan ilmu dan politik sehingga bisa mempunyai pengaruh, dan seterusnya. Bisa jadi mereka memang lahir dari orang tua dan nenek moyang yang juga budak. Yang lemah dalam segala hal. Kalau beruntung, satu-satunya kekuatan yang mereka miliki adalah kekuatan fisik.

Jika yang punya kekuatan fisik itu laki-laki, maka ia akan bekerja dengan kekuatan fisiknya itu. Dia akan menjual dirinya sebagai budak. Dia akan bekerja kepada tuannya tanpa bayaran. Jadi semacam romusha. Kerja paksa. Tapi tidak benar-benar sama dengan kerja paksa. Sebab dengan menjual dirinya itu—karena lemah ekonomi—ia lantas dihidupi oleh tuan yang membelinya. Susah senang bersama tuannya. Nah, setelah Qur’an turun, Kaum yang beriman diperintah untuk berbuat sebaik-baiknya kepada para budak itu. Bahkan kalau bisa dibebaskan. Jangan dilabel budak lagi.

Tentu secara bertahap. Tidak langsung. Tidak dadakan. Qur’an tidak frontal ujug-ujug mengatakan: haram perbudakan! Tidak begitu. Kenapa? Karena memang tatanan ekonomi, sosial, hukum dan politik saat itu yang belum memungkinkan untuk penghapusan secara frontal. Orang yang kuat bisa mempekerjakan yang lemah. Alias memanfaatkan yang lemah ekonominya terutama. Dengan menjadi budak, si budak pun lantas bisa menyambung hidup dan kehidupan. Peradaban masyarakat Arab abad 7 M itu, memang tidak seperti sekarang, di Indonesia misalnya.

Sudah sunnatullah (dari sononya orang bilang), manusia diciptakan ada yang kuat dan ada yang lemah. Ada yang kaya dan ada yang miskin. Supaya memang yang satu bisa memanfaatkan yang lain (QS.43:32). Terjadi simbiosis mutualistik. Homo homoni socius. Manusia tidak akan bisa hidup tanpa bantuan manusia yang lain. Supaya drama pagelaran hidup dan kehidupan ini terus berputar.

Kalau perempuan, budak yang beruntung adalah budak yang cantik. Budak yang kebetulan memiliki ukuran-ukuran cantik menurut orang-orang Arab saat itu. Budak yang seperti ini, akan diperebutkan oleh orang-orang berduit. Kalau budak laki-laki seperti di atas mesti aktif menawarkan dirinya untuk menjadi budak kepada seorang tuan, beda dengan budak cantik ini. Tidak melakukan apa-apa pun, ia akan diburu oleh mereka yang punya pengaruh tadi. Tuan-tuan Arab yang lebat brengos dan jenggotnya, yang unta dan domba adalah santapan utamanya. Hehe.

Budak yang cantik ini, akan semakin beruntung dengan melahirkan anak majikannya. Apalagi anak itu adalah laki-laki. Pastilah ia akan semakin dipelihara oleh majikannya. Ia akan terbebaskan melakukan pekerjaan-pekerjaan kasar. Pekerjaan-pekerjaan keras dan berat yang harus dilakukan seperti budak-budak yang kebetulan tidak cantik (sekali lagi versi tradisi orang Arab saat itu). Budak yang cantik ini akan lebih fokus mengurus anak majikannya. Dan yang lebih penting, dengan dipelihara oleh seorang majikan yang bonafit itu, status budak yang cantik ini menjadi meningkat.

Dua kelas sosial semacam itu, adalah akibat dari sistem hukum, politik, dan ekonomi yang memang masih sederhana. Masyarakat saat itu hidup berkelompok-kelompok. Bersuku-suku dan berkabilah-kabilah. Peperangan antar suku merupakan pemandangan yang kerap terjadi. Suku yang kuat akan memonopoli suku yang lemah. Sementara yang kalah, akan ditawan dan dijadikan budak. Budak yang ditawan ini bisa bebas. Syaratnya, sukunya, kabilahnya, atau keluarganya membayar uang tebusan.

Setelah Qur’an turun pun, perang masih terjadi. Terutama perang antara Nabi dan kaum Mukminin melawan orang-orang yang ingkar kepada kenabiannya. Baik kaum musyrik, maupun ahli kitab. Insya Allah, tentang perang ini dibahas di bagian lain.

Maka, status budak itu bisa dibedakan menjadi tiga. Pertama, menjadi budak karena keturunan. Kedua, menjadi budak karena menjual dirinya sebagai budak. Dua-duanya adalah akibat dari lemah tadi. Menjadi budak dengan nurut dan pasrah. Dan ketiga, menjadi budak karena ditawan akibat dari kalah perang. Ini asalnya orang-orang kuat yang terpaksa jadi budak. Ya karena kalah perang itu. Atau gampangnya kita bedakan menjadi dua saja. Yaitu budak karena lemah, dan budak karena kalah perang.

Nah Menurut saya. Budak tawanan perang ini, masuk kelompok maa malakat aymaanuhum. ‘Yang dikuasai oleh tangan kananmu’. Yaitu budak-budak tawanan hasil dari rampasan perang. Misalnya disebut oleh ayat berikut ini.

QS. Al-Ahzab[33]: 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ *وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ* مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan HAMBA SAHAYA YANG KAMU MILIKI yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu. Bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ *مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ* فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu nikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan BUDAK-BUDAK YANG KALIAN MILIKI yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Sedangkan budak karena lemah, itu masuk dalam kosa budak sisanya. Yaitu amah (QS.2:221) atau imaa’ (QS.24.32), rojul (QS.39:29), ‘abd atau ‘ibaad (QS.44:18, QS.24:32, QS.2:221, QS.26:22), dan roqobah atau riqoob (QS.9:60, QS.5:98, QS.4:92, QS.58:3, QS.90:13, QS.2:177).

Wah. Tentu saja. Dengan klasifikasi yang saya lakukan ini, bahasan ini menjadi semakin menarik. Semakin membutuhkan deskripsi dan argumentasi lagi ke depannya. Tampaknya, bakal memunculkan bahasan-bahasan baru.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Jumat, 01 November 2019

QUR’AN MELENYAPKAN PERBUDAKAN


—Saiful Islam—

“Sebelum Qur’an turun, perbudakan itu sudah umum di berbagai belahan bumi. Karena politik dan peperangan…”

Sekali lagi. Di dalam Qur’an. Selain maa malakat aymaanuhum dan yang semisalnya, budak itu juga disebut dengan kata roqobah atau riqoob, amah atau imaa’, rojul, dan ‘abd. Untuk roqobah atau jamaknya riqoob, sudah saya ceritakan kemarin. Kita berlanjut sekarang, kata amah atau imaa’, rojul, dan ‘abd atau ‘ibaad.

Kata amah ini, hanya sekali disebut dalam Qur’an. Yaitu hanya dalam QS.2:221. Begitu juga bentuk pluralnya, imaa’. Juga disebut sekali saja. Yaitu QS.24.32 sebagai berikut.

QS. Al-Baqarah[2]: 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan JANGANLAH MENIKAHI perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya (menikahi) PEREMPUAN BUDAK yang mukminah, itu LEBIH BAIK dari perempuan musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan para perempuan mukminah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Di sini kita juga bisa menyimpulkan. Bahwa perempuan budak yang disebut amah ini pun, harus dinikahkan. Alias diakad nikahkan terlebih dahulu, sebelum halalnya berhubungan intim. “Loh. Kan tidak ada kata nikahnya itu untuk budak? Hanya disebut wa laamah…” OK. Dijawab oleh ayat berikut ini.

QS. Al-Nur[24]: 32
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
NIKAHKANLAH orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan HAMBA-HAMBA SAHAYAMU YANG PEREMPUAN. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Jadi pada QS.24:32 ini jelas sekali ada perintah nikahkanlah! Di depan malah. Jadi, bahkan dengan budak sekali pun, itu harus dan wajib akad nikah dulu sebelum sexual intercourse.

Menurut kamus-kamus Arab, amah itu memang berarti al-jaariyah. Alias budak perempuan. Atau perempuan yang dimiliki (imro’ah mamluukah). Lawan katanya adalah hurroh. Yakni perempuan merdeka. Ada pula yang mengartikan dengan almamluukah saja. Yang dimaksud adalah sama. Yaitu budak perempuan yang dimililki.

Dalam konteks QS.39:29 berikut ini, kata rojul (manusia yang berkelamin jantan atau laki-laki), juga berarti budak. Yakni yang dimaksud adalah budak laki-laki.

QS. Al-Zumar[39]: 29
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا رَجُلًا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلًا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلًا ۚ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Allah membuat perumpamaan (yaitu) SEORANG LAKI-LAKI (BUDAK) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan, dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja). Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.

Sedangkan ‘abd yang berarti budak, dalam konteks hubungan sosial antar manusia, seperti disebut dalam QS.44:18, QS.24:32, QS.2:221, dan QS.26:22. Sebagai berikut.

QS. Al-Dukhon[44]: 18
أَنْ أَدُّوا إِلَيَّ عِبَادَ اللَّهِ ۖ إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ
"Serahkanlah kepadaku hamba-hamba Allah (Bani Israil yang kamu perbudak). Sesungguhnya aku adalah utusan (Allah) yang dipercaya kepadamu..”

Sabda Nabi Musa, “hamba-hamba Allah (‘ibaadallooh),” di atas maksudnya adalah orang-orang Israel yang diperbudak oleh Fir’aun. Bentuk plural maskulin ini, berlaku umum. Berarti meliputi budak-budak perempuan dan laki-laki. Untuk lebih jelas bahwa Fir’aun memang telah memperbudak Bani Israel itu, seperti sabda Nabi Musa yang diceritakan oleh QS.26:22 berikut ini.

QS. Al-Syu’ara[26]: 22
وَتِلْكَ نِعْمَةٌ تَمُنُّهَا عَلَيَّ أَنْ عَبَّدْتَ بَنِي إِسْرَائِيلَ
“Budi yang kamu limpahkan kepadaku itu adalah (disebabkan) kamu telah memperbudak Bani Israil..”

Budak laki-laki yang disebut ‘abd ini, juga muncul pada dua ayat yang telah dikutip sebelumnya. Berikut.

QS. Al-Nur[24]: 32
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari HAMBA-HAMBA SAHAYAMU YANG LELAKI dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

QS. Al-Baqarah[2]: 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukminah, itu lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan para perempuan mukminah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya BUDAK LAKI-LAKI MUKMIN lebih baik dari orang musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Dari sini, kita juga bisa menyimpulkan. Bahwa Qur’an pun memberi nilai status seorang budak itu dengan ‘lebih baik’. Paling tidak dibanding dengan orang-orang musyrik. Di samping menyuruh agar kaum Mukmin berperilaku yang baik kepada para budak, Qur’an sendiri pun selalu memanusiakan serta menghormati para budak itu.

Dengan kata lain, semua cerita tentang perbudakan di dalam Qur’an, dengan redaksi apa pun dalam Bahasa Arab (seperti yang sudah kita lihat), itu selalu memanusiakan, menghormati, dan memuliakan budak. Membebaskan dan memerdekakan budak. Sampai endingnya melenyapkan sama sekali perbudakan di atas muka bumi.

Sungguh. Qur’an tidak merestui perbudakan. Apalagi memotivasi untuk memperbudak manusia. Bukan. Sebelum Qur’an turun, perbudakan itu sudah umum di berbagai belahan bumi. Karena politik dan peperangan. Sudah sejak abad ke-7 Masehi itu, Qur’an datang untuk merespon perbudakan tersebut. Yaitu secara perlahan, secara halus, melenyapkan perbudakan itu sama sekali di atas muka bumi.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...