Kamis, 07 November 2019

LOGICAL FALLACY SYAHRUR


—Saiful Islam—

“Milkul yamin yang sudah dinikahi itu, statusnya berubah menjadi al-azwaaj. Karenanya berlaku baginya hukum-hukum maskawin, perceraian, ‘iddah dan waris..”

Keterangan berikut ini, seakan-akan membantah argumentasi saya kemarin. Disebutkan dalam Disertasi itu halaman 179 – 181. Nanti akan saya tanggapi lagi di bawah. OK, let’s go…

===================

Dengan demikian, di mana letak perbedaan antara “milk al-yamīn” dan “az-zaujiyah”? Untuk menjawab pertanyaan ini, pertama-tama Syaḥrūr menelusuri hukum yang terkandung di dalam konsep az-zaujiyah dan milk al-yamīn. Menurut Syaḥrūr, az-zaujiyah adalah:

حالة اجتماعية بين رجول وامرأة، الغاية منها الجنس والصهر والنسب،
والرغبة في الأولاد وتشكيل أسرة والعيش المشترك في الحياة. هذه الحالة
تسمى الحياة الزوجية، من يدخل فيها فهو زوج وزوجة، تحكمها أحكام
الصداق والطلاق والعدة والإرث.
Hal kesepakatan sosial antara seorang laki-laki dan perempuan, yang tujuannya adalah hubungan seksual, menjalin hubungan kekeluargaan, meneruskan keturunan, memohon karunia anak, membentuk keluarga, dan menempuh kehidupan bersama. Keadaan demikian dinamakan sebagai kehidupan suami-istri yang menyebabkan seorang perempuan menerima hukum-hukum maskawin, perceraian, ‘iddah dan waris.

Sementara tentang milk al-yamīn, Syahrūr tidak menemukan dalam at-Tanzīl al-Ḥakīm hukum-hukum yang demikian. Bahkan berkenaan dengannya, Syahrūr menemukan hukum-hukum lain yang berbeda dengan hukum-hukum perkawinan.

Dalam at-Tanzīl al-Ḥakīm, secara spesifik, Syaḥrūr menemukan tiga kategori fungsi milk al-yamīn. Pertama, sebagai pelayan dalam sebuah rumah tangga, sebagaimana Firman Allah dalam QS. an-Nūr (24): 58 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Kedua, sebagai pelayan dalam suatu pekerjaan. Dalam kasus ini Syaḥrūr memberikan contoh tentang seorang pegawai. Misalnya, jika Anda seorang pegawai di sebuah negara, Anda adalah milk al-yamīn negara itu selama jam kantor. Hal ini berdasarkan Firman Allah dalam QS. an-Naḥl (16): 71:

وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ ۚ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَىٰ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ ۚ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ

Ketiga, sebagai pelayan seksual. Menurut Syaḥrūr, kategori ini untuk konteks masa kini adalah perkawinan misyār, ‘urfī dan mut‘ah, sesuai adat dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini dasarkan pada Firman Allah dalam QS. an-Nūr (24): 33:

===================

Menurut saya: 1). Definisi al-zawjiyah menurut Syahrur itu tidak ada dalam Qur’an. Jangankan definisinya, kata zawjiyah atau al-zawjiyah, itu tidak ada dalam Qur’an. Kalau zawj atau azwaaj, baru banyak. Seperti QS.75:39, QS.2:35, QS.36:56, QS.37:22, QS.15:88, dan lain semisalnya. Cek lagi tulisan sebelumnya, DICIPTAKAN BERPASANGAN, LAWAN KATA JOMBLO, dan MANUSIA PERTAMA PEREMPUAN.

Yang jelas, zawj itu sepasang. Atau untuk menamai status seseorang yang sudah punya pasangan. Dan semua kata zawj dalam Qur’an, kalau konteksnya kawin antar laki-laki perempuan, itu selalu dengan akad nikah! Ya, setiap disebut kata kawin, otomatis sudah akad nikah!! Tidak ada dalam Qur’an kawin tanpa akad nikah!!!

Maka. Kalau ada laki-laki yang menikahi perempuan, maka perempuan itu adalah zawj-nya. Istrinya. Begitu juga sebaliknya. Si laki-laki adalah zawj-nya. Suaminya. (Ingat, di Qur’an tidak ada kata zawjah). Perempuan  yang disebut zawj, itu umum. Perempuan merdeka yang sudah dinikahi, disebut zawj. Amah atau imaa’, roqobah atau riqoob, ‘abd atau ‘ibaad, rojul atau rijaal, kalau sudah dinikahi, status mereka itu adalah zawj. Begitu juga milkul yamin yang sudah dinikahi, namanya zawj!

Sekali lagi. Para perempuan yang sudah menjadi zawj, apa pun status sosial mereka, mereka adalah al-azwaaj. Perkawinan mereka, termasuk dengan milkul yamin, disebut al-zawjiyah. Karenanya, milkul yamin yang sudah dinikahi itu, juga berlaku baginya hukum-hukum maskawin, perceraian, ‘iddah, dan waris. Catat dan ingat selalu, kesimpulan ini penting!

Jadi tidak benar kalau dikatakan, “Sementara tentang milk al-yamīn, Syahrūr tidak menemukan dalam at-Tanzīl al-Ḥakīm hukum-hukum yang demikian.” Maksudnya hukum maskawin, perceraian, ‘iddah, dan waris, itu tidak berlaku bagi milkul yamin. Tentu saja tidak tepat! Atau ia tidak tahu!! Atau memang terjadi logical fallacy dalam pikirannya.

Sekali lagi, menurut saya yang benar adalah begini: ketika milkul yamin itu sudah dinikahi atau dikawin, maka berlaku baginya hukum-hukum maskawin, perceraian, ‘iddah, dan waris sebagaimana diatur oleh ayat-ayat Qur’an.

Setelah dinikahi atau dikawini,  milkul yamin itu adalah al-zawj. Kalau milkul yamin itu banyak, mereka adalah al-azwaaj. Maka semua ayat-ayat Qur’an tentang mas kawin, perceraian, ‘iddah, dan waris, itu juga tertuju pada milkul yamin yang sudah dinikahi ini.

2). Soal milkul yamin sebagai pelayan seksual. Dengan mendasarkan pada QS.24:33. Tentu saja ini sangat ceroboh dan gegabah. Mari kita kutip ayatnya.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu nikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan milkul yamin yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa milkul yamin-mu melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini ihshon. Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Sama sekali QS.24:33 ini tidak menyebut milkul yamin sebagai pelayan seksual. QS.24:33 tidak pernah mengatakan bahwa milkul yamin itu pelayan seksual. Bagian yang mana ayat ini menyebut milkul yamin sebagai pelayan seksual. Tidak ada! Tidak pernah ada ayat-ayat Qur’an menyebut milkul yamin itu sebagai pelayan seksual. Apalagi tanpa kawin atau tanpa akad nikah.

Malah pada QS.24:33 ini sangat jelas disebut, “Dan janganlah kamu paksa milkul yamin-mu melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan IHSHON.” Apa itu ihshoon? Menjalin hubungan kekeluargaan, meneruskan keturunan, memohon karunia anak, membentuk keluarga, dan menempuh kehidupan bersama! Lebih gamblangnya, cek lagi tulisan sebelumnya, PARA PEREMPUAN SUCI, MENELUSURI KATA IHSHOON, dan MEMBONGKAR KATA IHSHOON.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

PROBLEM AL-ZAWJIYAH


—Saiful Islam—

“Karena pijakannya hanya dua (QS.23:6 dan QS.70:30). Berarti ia melupakan yang 13 sisanya…”

Milkul yamin itu sebenarnya hanya sebuah konsekuensi adanya perang. Pihak yang kalah, akan ditawan. Menjadi tawanan perang. Nah, milkul yamin itu lah tawanan perang tersebut. Bisa laki-laki, maupun perempuan. Disamping juga harta-harta yang lain—harta rampasan perang. Dan ingat, Qur’an telah mengatur bagaimana kaum Mukmin bersikap kepada tawanan perangnya. Sudah saya ceritakan, cek tulisan sebelumnya MENGGAULI AHLI KITAB.

Sehingga ketika perang sudah tidak ada, otomatis milkul yamin ini tidak ada. Tidak ada tawanan perang atau rampasan perang dalam bentuk apa pun. Secara historis, proses ini memang terjadi. Jika mengacu perang terakhir Rasulullah, itu adalah Perang Tabuk. Melawan Romawi dan raja Ghassan sekitar tahun 630 M. Ringkas kata, sekarang perang sudah tidak ada. Otomatis milkul yamin juga tidak ada.

Apakah ini berarti QS.23:6 itu terhapus oleh sejarah? Tentu tidak! Kenapa? Karena Qur’an menyemangati untuk damai jika Nasrani dan Yahudi ingin damai. Qur’an memerintahkan perang, itu hanya kalau diserang terlebih dahulu (QS.2:190). Jika mereka tidak mengganggu, maka tidak boleh ada permusuhan kecuali hanya bagi yang zalim (QS.2:193). Perang itu boleh, hanya jika Qur’an akan dilenyapkan, Nabi dan Kaum Mukmin akan dibinasakan. Kaum Mukmin, sampai sekarang, itu tidak boleh memerangi kafir yang damai.

Sehingga ketiadaan milkul yamin oleh Sejarah, itu sejatinya mendukung semangat Qur’an. Dengan kata lain, Sejarah mendukung tercapainya semangat Qur’an. Perang sudah tidak ada. Akibatnya, milkul yamin jadi tidak ada. Nah, berarti semangat dan cita-cita Qur’an untuk melenyapkan perbudakan di muka bumi sudah sukses! Jadi, kalimat, “sebagian hukum Qur’an terhapus oleh Sejarah,” itu tidak benar.

“Berarti seks dengan milkul yamin, tidak ada dan tidak bisa lagi dong?”

Iya. Dan tidak apa-apa. Sebab, pertama, diganti dengan yang lebih baik. Dengan hukum dan teknis yang lebih baik. Yaitu pernikahan resmi untuk membangun rumah tangga. Kedua, karena evolusi sosial itu sebuah niscaya. Sunnatullah. Peradaban dan kebudayaan manusia itu memang dinamis. Tidak statis. Seks dari pernikahan, jelas-jelas lebih baik daripada seks dari hasil rampasan perang—milkul yamin. Dan seks tanpa dengan tawanan perang itu juga Qur’aniy.

Jadi eksistensi milkul yamin itu sebenarnya hanyalah konsekuensi adanya perang. Kondisi normalnya, milkul yamin itu memang tidak ada. Tidak eksis. Jadi kalau sekarang sudah tidak ada milkul yamin kembali, tidak perlu Anda terlalu keberatan. Sampai-sampai memaksa mencari wujudnya lagi di abad 21 ini. Sebaiknya Anda mencurigai nafsu seksual Anda sendiri. Hehe.

OK. Itu terkait relevansi Qur’an terkait shoolih li kull zamaan wa makaan: Qur’an selalu sesuai dan relevan kapan pun dan dimana pun ke masa depan. Sekarang kita lanjutkan masalah berikutnya.

Di halaman 177 disebutkan bahwa Syahrur menolak sinonimitas (kesamaan arti kata) dalam bahasa. Dia membedakan antara milkul yamin dengan al-zawjiyah.

Meskipun Bahasa Arab menjadi bahasa sehari-hari Syahrur, menurut saya tidak tepat kalau milkul yamin dibedakan dengan al-zawjiyah. Mengapa? Karena menurut saya dari analisis kosa kata zawaja sebelumnya, setiap pasangan yang sudah kontak kelamin (seks), itu adalah al-zawjiyah. Ini makna umumnya. Jadi, seks dengan istri itu ya namanya al-zawjiyah, seks dengan milkul yamin, itu juga al-zawjiyah. Dan al-zawjiyah dalam konteks seks, itu harus dengan akad nikah.

Lantas di halaman 178 dituliskan oleh Abdul: “Berdasar landasan hubungan seksual, Syahrūr menemukan dua kemungkinan: pertama, antara suami dengan istri dan kedua antara suami dengan milk al-yamīn. Dalam dua kemungkinan tersebut terdapat hubungan seksual. Hal ini sangat jelas dalam firman-Nya: “...kecuali terhadap istri-istri mereka atau milk al-yamīn.” di dalam ayat tersebut terdapat pembedaan antara az-zaujiyah (pasangan suami-istri) dan antara milk al-yamīn dari kedua jenis (laki-laki dan perempuan), akan tetapi yang mempersatukan di antara kesemuanya adalah hubungan seksual.”

Ayat yang dikutip di atas, sebenarnya adalah QS.23:6 di bawah ini.

*QS. Al-Mukminun[23]: 6*
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ *مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ* فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Kecuali (halal seks) terhadap isteri-isteri mereka atau BUDAK YANG TELAH MEREKA MILIKI. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.

Ayat di atas senada dengan ayat berikut.

*QS. Al-Ma’arij[70]: 30*
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ *مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ* فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau BUDAK-BUDAK YANG MEREKA MILIKI. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Milkul yamin dengan al-zawj itu memang beda secara status sosial. Milkul yamin itu budak rampasan perang. Sedangkan al-zawj adalah perempuan merdeka. Tetapi seks dengan milkul yamin dengan seks dengan al-zawj, itu sama saja. Yaitu harus dengan akad nikah. Ketika sudah akad nikah, maka seks dengan milkul yamin, seks dengan al-zawj, seks dengan amah, sampai seks dengan roqobah, itu disebut al-zawjiyah. Sekali lagi, semua ayat Qur’an yang menggunakan kata zawj dalam konteks perjodohan suami istri, maka harus melalui nikah.

Bandingkan kesimpulan saya itu dengan apa yang ditulis Abdul ini: “...kecuali terhadap istri-istri mereka atau milk al-yamīn.” di dalam ayat tersebut terdapat pembedaan antara az-zaujiyah (pasangan suami-istri) dan antara milk al-yamīn dari kedua jenis (laki-laki dan perempuan), akan tetapi yang mempersatukan di antara kesemuanya adalah hubungan seksual.”

Menurut saya, kesimpulan itu tidak tepat. Yang mempersatukan di antara kesemuanya, itu adalah akad nikah. Bukan hubungan seksual! Ini perlu digarisbawahi. Sekali lagi, yang menyamakan antara al-zawj dengan milkul yamin itu adalah akad nikah. Dan bukan hubungan seksual!!

Tampak di situ, Abdul melompat. Langsung menyamakan al-zawj dengan milkul yamin dalam konteks hubungan seksual. Langsung dipahami tanpa akad nikah. Ini artinya ia dan Syahrur mengabaikan ayat-ayat lain bahwa seks dengan milkul yamin itu harus menikah dulu. Misalnya, jelas-jelas disebut, “NIKAHILAH MILKUL YAMIN itu…,” begitu kata QS.4:25. Milkul yamin pada QS.4:3, QS.4:24, QS.4:25, dan QS.24:33, itu juga konteksnya adalah pernikahan.

Membedakan milkul yamin dengan al-zawjiyah dengan maksud yang pertama dengan akad nikah, dan yang kedua tanpa akad nikah, hanya berdasar QS.23:6, itu adalah kesimpulan yang tidak komprehensif. Kesimpulannya itu dibangun hanya berlandaskan satu atau dua ayat saja. (QS.23:6 dan QS.70:30). Padahal sudah tahu, ayat yang berbicara milkul yamin ini ada 15. Berarti melupakan yang 13. Baca lagi tulisan saya sebelumnya, AYAT-AYAT MILKUL YAMIN.

Penulisnya (sengaja atau tidak) rancu memahami kata azwaaj (istri-istri) dalam QS.23:6 itu, dengan al-zawjiyah (pasangan atau perjodohan). Kita tahu dari kalimatnya ini: “di dalam ayat tersebut terdapat pembedaan antara az-zaujiyah (pasangan suami-istri) dan antara milk al-yamīn dari kedua jenis (laki-laki dan perempuan),”.

Padahal, al-azwaaj dengan al-zawjiyah itu beda. Para perempuan yang sudah menikah, itu al-azwaaj. Para laki-laki yang sudah menikah, itu juga al-azwaaj. Nama dari pernikahan atau perjodohan mereka itu adalah al-zawjiyah. Seks dengan milkul yamin dengan didahului akad nikah, itu juga al-zawjiyah. Dengan demikian, tidak benar kalau dikatakan bahwa dalam QS.23:6 itu terdapat pembedaan antara al-zawjiyah dan milkul yamin. Dua-duanya harus tetap wajib dengan akad nikah.

Supaya lebih jelasnya begini. Pembedaan yang disebut oleh QS.23:6 itu, adalah antara seks dengan azwaaj dan seks dengan maa malakat aymaan. Atau antara seks dengan azwaaj dan seks dengan milkul yamin. Qur’an TIDAK menyebut: seks dengan al-zawjiyah dan seks dengan milkul yamin. Sebagaimana diklasifikasikan oleh Syahrur dan Abdul itu. Ini perlu diperjelas. Karena akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Ketika milkul yamin, itu sudah mereka bedakan dengan al-zawjiyah dari awal, ya wajar kalau kesimpulannya milkul yamin dianggap bukan bagian al-zawjiyah.

Kalau klasifikasi oleh QS.23:6, itu kesimpulannya begini: Baik seks dengan azwaaj maupun seks dengan milkul yamin, itu tetap dengan akad nikah (al-zawjiyah). Ini setelah memperhatikan QS.4:25, QS.4:3, QS.4:24, QS.4:25, dan QS.24:33 di atas. Tetapi klasifikasi oleh Syahrur dan Abdul, akan menghasilkan kesimpulan yang 180 derajat berbeda. Yaitu seks dengan azwaaj itu dengan akad nikah, sedangkan seks dengan milkul yamin tanpa akad nikah. Kenapa bisa terjadi? Karena dari awal patokan mereka hanya QS.23:6 saja.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Selasa, 05 November 2019

MILKUL YAMIN ZAMAN NOW


—Saiful Islam—

“Anda tidak bisa seks dengan milkul yamin, itu bukan berarti ayat Qur’an terhapus secara historis…”

Kita akan meneruskan mengritisi Disertasi itu. Insya Allah 52 tulisan sebelumnya, cukup memadai kita jadikan teori untuk ‘menguliti’ pemikiran Syahrur yang diamini oleh Abdul itu.

Di halaman 175-176 disebutkan begini: Tetapi masih terdapat masalah yang lebih besar bagi kita sekarang, tulis Muḥammad Syaḥrūr, yaitu bahwa sekarang ini sistem perbudakan telah lenyap dari muka bumi (tidak lagi diterapkan pada komunitas manapun), dan telah digulung oleh proses sejarah dalam lembaran ingatan, lalu apakah kita akan menggulung ayat yang dianggap berkaitan dengannya? Dengan demikian kita menetapkan bahwa al-Tanzīl al-Ḥakīm tunduk pada ketetapan sejarah (al-ḥatmiyah at-Tārīkhiyah) dan menolak pendapat bahwa Al-Qur’ān adalah sesuai untuk segala ruang dan waktu (ṣāliḥ li kulli zamān wa makān) dan kita diam saja menyaksikan ayat-ayat at-Tanzīl satu persatu berjatuhan dilenyapkan oleh perjalanan sejarah? Hanya karena kita tidak memperbolehkan pembacaan kedua pada kitab yang mulia ini, dan tidak memperbolehkan bagi siapa pun untuk keluar dari wilayah pembacaan pertama?

Ide tersebut sama dengan apa yang ditulis di halaman 182 berikut: Sementara konvensi internasional di masa sekarang telah dengan tegas melarang adanya perbudakan. Abdul lalu menulis begini: Semua fakta itu menjadi alasan yang tidak terbantahkan bahwa tradisi perbudakan telah berakhir di masa sekarang. Oleh karena itu, Syahrūr mengatakan: Akan tetapi term ini (milk al-yamīn), dengan berakhirnya perhambaan dan perbudakan pada masa kini, menjadi sebuah dalil yang terdapat dalam at-Tanzil al-Hakīm, tetapi tidak memiliki maksud atau bukti dalam kenyataan aktual, dan seakan-akan ia telah terhapus secara historis, meskipun ia terulang sebanyak 15 kali dalam at-Tanzīl.

Di halaman 183 kemudian disimpulkan begini: Untuk itu, menurut Syahrūr, harus dicari maksud yang tepat dari istilah tersebut pada masa sekarang ini, karena kalau tidak, maka akan datang kepada kita satu masa di mana kita akan mendapati sebagian ayat-ayat hukum terhapus secara historis.

Ini sebagian sudah saya jawab. Cek tulisan sebelumnya, QUR’AN MASIHKAH RELEVAN. Kontekstualisasi ayat-ayat perbudakan, bukan menghidupkan lagi perbudakan itu. Terutama konteks Indonesia abad 21 ini. Kalau begitu, ya salah fatal. Sebab bertentangan dengan semangat Qur’an yang memerdekakan budak. Bukan memperbudak orang yang sudah merdeka.

Kontekstualisasi ayat-ayat milkul yamin, itu bukan seks atas dasar suka sama suka. Semua ayat-ayat yang terkait dengan seks antara laki-laki dalam Qur’an, itu harus dengan nikah. Sekali lagi, semuanya! Mulai dari kata zawj, nakaha, ihshoon, sampai yang spesifik milkul yamin ini. “NIKAHILAH MILKUL YAMIN itu…,” begitu kata QS.4:25.

Jadi kalau ada kesimpulan bahwa ada seks yang dibolehkan yang ghayr mutazawwijeh (tanpa akad nikah), itu pasti salah. Menurut ayat-ayat Qur’an dan analisis kosa kata-kosa katanya yang terkait.

Semua orang di Indonesia ini dilahirkan sudah dengan kondisi merdeka. Kontekstualisasi ayat-ayat perbudakan adalah janganlah kita memperbudak orang, semena-mena kepada orang, zalim kepada orang, menyepelekan dan menghinakan orang, mengambil hak-hak orang dengan paksa, mempekerjakan orang dengan upah sangat minim atau malah tidak diupah, dan lain semisalnya. Tapi hormatilah. Hargailah. Adillah. Jadi ayat-ayat perbudakan itu masih relevan!

Dalam konteks seks, kontekstualisasi ayat-ayat milkul yamin adalah menikahlah! Silakan seks dengan perempuan. Sesuai kemampuan finansial dan keadilan Anda. Tapi awalilah semua aktivitas seks Anda itu dengan akad nikah yang sah. Yang resmi. Akad nikah yang dijiwai oleh ihshoon: membuat perempuan yang seks dengan Anda itu semakin terjaga, semakin terpelihara, semakin terhormat, dan semakin terlindungi! Seks dengan hanya membayar, karena alasan suka sama suka, kemudian ‘kabur’ begitu saja, itu pasti tidak ihshoon!! Perempuannya pun pasti bukan perempuan al-muhshonat!!!

Atau begini. Di depan saya klasifikasikan, maa malakat aymaanukum itu adalah khusus budak hasil rampasan perang. Jadi, budak jenis milkul yamin ini, adalah konsekuensi dari adanya perang. Nah. Sekarang, perang sudah tidak ada. Sehingga seks dengan milkul yamin sudah tidak bisa. Apakah ini otomatis menghapus ayat Qur’an secara historis? Tentu tidak! Kenapa? Sebab redaksinya adalah maa makalat aymaanuhum. Kata kerjanya bentuk lampau (past tense/fi’il madhi). Yaitu, milkul yamin yang TELAH dimiliki. Tidak ada dalam Qur’an yang redaksinya misalnya maa tamlik aymaanuhum: milkul yamin yang AKAN dimiliki. Tidak ada!

Maka tidak benar menjadikan perempuan yang mau dibayar untuk seks, itu sebagai milkul yamin yang sama dengan milkul yamin abad 7 Masehi. Sebab sekali lagi, milkul yamin itu jenis budak hasil rampasan perang. Anda tidak bisa seks dengan milkul yamin, itu bukan berarti ayat Qur’an terhapus secara historis. Anda tetap bisa seks. Secara substansi sama saja. Maaf, rasanya juga sama saja. Dengan makhluk yang sama: perempuan! Entah itu Anda beri nama milkul yamin, hurroh, atau apa pun.

Yang jelas kalau Anda normal, Anda masih bisa seks. Dengan perempuan. Pastinya dengan akad nikah yang dijiwai dengan ihshoon. Jadi, kaum Mukmin boleh seks dengan perempuan, itu sudah bentuk relevansi ayat Qur’an tentang seks di masa sekarang. Dan masa depan. Qur’an memang akan selalu relevan kapan pun dan dimana pun. Jadi jangan mengatakan sebagian ayat Qur’an tidak relevan hanya karena milkul yamin dan perang yang sudah tidak ada.

Relevansi hukum Qur’an itu, memang bukan hanya ditinjau secara teknis. Atau legal spesifik. Tapi juga main idea-nya. Alias substansinya. Teknis itu bisa disesuaikan dengan ketupat (keadaan, waktu, dan tempat) tertentu. Bisa berubah. Mutaghayyar. Yang tidak boleh hilang adalah main idea-nya atau substansinya itu. Teknis seks dengan milkul yamin akibat perang memang sudah tidak ada. Tapi substansi seks, itu masih ada. Karenanya masih relevan. Anda bisa seks dengan istri Anda yang sah.

Belum lagi kalau kontekstualisasi Syahrur yang diamini oleh Abdul Aziz itu dibedah dengan pisau maqashid al-syari’ah: memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan-keturunan, dan harta benda. Seks atas dasar suka sama suka, itu jelas terutama tidak memelihara kehormatan-keturunan. Sudah terlalu sering kita menyaksikan dampak buruk seks bebas, seks tanpa akad pernikahan, atau seks hanya suka sama suka seperti itu. Terutama korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Perempuan menjadi hamil. Si laki-laki tidak bertanggung jawab. Lantas si laki-laki dipenjara. Yang hamil itu bahkan masih usia sekolah. Ada yang SMP, ada yang SMA. Terpaksa putus sekolah. Mengubur dalam-dalam masa depannya. Lantas disibukkan mengurus anak yang tak diharapkan. Bahkan lebih parah, ada yang membunuh bayinya hidup-hidup: digugurkan, ditimbun tanah, atau dibuang di tempat sampah.

Menghidupi dan merawat anak, membutuhkan ekonomi yang cukup. Juga kematangan dan stabilnya emosi. Butuh kedewasaan intelektual, emosional, dan spiritual. Nah, karena masih SMP atau SMA bahkan SD, otomatis biasanya tidak bisa bekerja. Lantas karena merasa sudah tidak perawan, dan salah pergaulan, masuklah dia dalam dunia prostitusi. Betapa banyak perempuan yang terpaksa menjual diri, karena pernah seks hanya atas dasar suka sama suka sebelumnya. Serta himpitan ekonomi untuk membesarkan anak yang tak diharapkannya itu.

Baru kemarin. Saya baca Jawa Pos. Seorang pengacara mewakili klien-nya menuntut seorang laki-laki karena menghamili klien-nya itu. Namun, laki-laki itu tidak mau bertanggung jawab. Alasannya, si perempuan sudah seks bebas (atas dasar suka sama suka) dengan beberapa pacarnya sebelumnya. Hakim pun tidak bisa memutuskan. Si perempuan diminta untuk membuktikan dengan tes DNA terlebih dahulu.

Betapa banyak yang kemudian putus asa karena dampak seks tanpa akad nikah yang resmi tersebut. Awalnya bingung, malu, gelisah, stres, lalu terperosok dalam miras dan narkoba. Depresi yang begitu akut. Rusak jiwanya. Rusak akalnya. Lantas menyerah: bunuh diri! Jadi seks hanya atas dasar suka sama suka itu bertentangan dengan maqaashid al-syarii’ah yang lima itu.

Bandingkan dengan cinta dua insan yang dibungkus dengan pernikahan. Yang dibingkai dengan janji suci dan tulus. Dibingkai dengan janji dan komitmen yang amat sangat kokoh. Untuk membangun sebuah keluarga yang terhormat. Yang ingin menyayangi, merawat, dan membesarkan anak-anak berdua. Yang ingin menua berdua. Yang terus berlatih menghilangkan ‘ke-aku-an’. Menggantinya dengan kasih, sayang, dan pelayanan. Hanya karena ‘takut’ sekaligus rindu kepada-Nya.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...