Rabu, 25 September 2019

HUKUM INDONESIA BISA LEBIH BAIK


—Saiful Islam—

“Yang kita contoh dari ulama klasik itu, adalah epistimologinya. Bukan hasil jadinya yang konteks sekarang kita paksa sesuai konteks mereka…”

Menurut saya kesalahannya ada dua. Pertama mengontektualisasikan ayat perbudakan itu di Indonesia abad 21 M sekarang. Salah kontekstualisasi. Yaitu spirit diizinkannya seks dengan lawan jenis di luar akad perkawinan. Yaitu akad komitmen berhubungan seksual begitu saja. Kesalahan kedua, hanya mengutip satu ayat itu saja. Kemudian mengambil kesimpulan. Tidak mengutip ayat-ayat lain yang juga berbicara tentang perbudakan. Tidak komprehensif.

Itu yang saya tulis. Nah. Kali ini saya akan coba menunjukkan kesalahan yang ketiga. Abdul Aziz. Di dalam naskah Disertasinya itu. Setelah bercerita tentang sejarah perbudakan. Tampaknya ia ingin menyampaikan bahwa Islam pun melegalkan perbudakan.

Tapi, ini kesalahannya menurut saya. Yang dia kutip adalah pendapat orang. Itu pun yang tidak tinggal di Indonesia. Yaitu Abu Bakar al-Jaza’iri—lahir di Aljazair (1921-2018 M). Padahal dengan Disertasinya itu, ia bertujuan untuk menghidupkan kembali kebolehan seks dengan budak (milkul yamin) di Indonesia abad 21. Jadi, tidak sinkron antara kesimpulannya dengan maksud pendapat Aljazairi. Begini kesimpulan Abdul Aziz itu di halaman 76:

“Sebagian ulama tampaknya tetap ingin mempertahankan perbudakan. Peperangan dan jihad yang terus ada merupakan alasan utama mereka. Mereka berpendapat bahwa sesungguhnya perbudakan mempunyai tujuan yang mulia, yakni untuk memenuhi hak para budak semisal anak-anak dan perempuan. Hal ini berbeda dengan budaya lain yang tidak memperlakukan anak-anak dan wanita dengan baik, bahkan mereka tidak diberi kesempatan untuk hidup. Sekedar sebagai contoh adalah Islam tidak menghancurkan peradaban dan penduduk ketika berhasil menduduki Andalusia di Spanyol. Bahkan, Andalusia dapat menjelma sebagai negara Islam yang mengalami perkembangan pesat hingga menghasilkan banyak ilmuwan Muslim ternama. Sebaliknya, penduduk dan peradabannya dihancurleburkan ketika pasukan kafir kembali menguasai.”

Kemudian Abdul Aziz mencantumkan pendapat Aljazairiy itu. Sebagai berikut:

“Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan, jika ada orang yang bertanya: Mengapa Islam tidak mewajibkan pembebasan budak, sehingga seorang muslim tidak memiliki alternatif lain dalam hal ini? Jawabannya: SESUNGGUHNYA ISLAM DATANG PADA SAAT PERBUDAKAN TELAH TERSEBAR DI MANA-MANA, karena itu tidaklah pantas bagi syari’at Islam yang adil, yang menjaga jiwa, harta dan kehormatan seseorang manusia untuk mewajibkan kepada manusia agar membuang harta mereka secara sekaligus. Sebagaimana juga, banyak budak yang tidak layak untuk dimerdekakan, seperti anak-anak kecil, para wanita, dan sebagian kaum laki-laki yang belum mampu mengurusi diri mereka sendiri dikarenakan ketidakmampuan mereka untuk bekerja dan dikarenakan ketidaktahuan mereka tentang cara mencari penghidupan. Maka (lebih baik) mereka tetap tinggal bersama tuannya yang muslim yang memberi mereka makanan seperti yang dimakan tuannya, memberi mereka pakaian seperti yang dipakai tuannya, dan tidak membebani mereka pekerjaan yang tidak sanggup mereka kerjakan. Ini semua adalah beribu-ribu derajat lebih baik dari pada hidup merdeka, jauh dari rumah yang memberi mereka kasih sayang dan jauh dari perbuatan baik kepada mereka untuk kemudian menuju tempat yang menyengsarakan laksana neraka jahim. Abū Bakr Jabir al-Jazairi, Minhāj al-Muslim, 445.”

Jadi selain ingin menyampaikan bahwa Islam atau ulama tampaknya ingin mempertahankan perbudakan, Abdul Aziz tampaknya ingin mendapatkan pembelaan usaha yang akan dilakukannya. Yaitu melegalkan hubungan seks di luar akad nikah di Indonesia abad 21 M sekarang. Tampaknya ia mau menyampaikan, “Itu loh. Ulama saja masih ingin mempertahankan perbudakan.”

Padahal coba perhatikan kalimat dari Aljaziri yang saya tebali di atas: SESUNGGUHNYA ISLAM DATANG PADA SAAT PERBUDAKAN TELAH TERSEBAR DI MANA-MANA… barulah perbudakan itu masih ditolelir. Jadi Aljazairi itu menceritakan konteks perbudakan menjelang Qur’an turun. Terutama abad ke-7, ke-8, ke-9 dan seterusnya. Atau kira-kira abad pertengahan (abad 5-15 M).

Jadi yang dimaksud Islam oleh Aljazairi itu adalah Qur’an. SESUNGGUHNYA QUR’AN TURUN PADA SAAT PERBUDAKAN TELAH TERSEBAR DI MANA-MANA. Maka memang benar kalau Qur’an tidak langsung mengharamkan total. Karena memang, seperti yang saya ceritakan sebelumnya, perbudakan pada saat itu ada sisi baiknya.

Sementara Abdul Aziz, berusaha untuk menghidupkan perbudakan, itu di sini. Di Indonesia. Di abad 21. Di mana bayi lahir sudah merdeka. Perbudakan juga sudah tidak ada. Perbudakan sudah tidak tersebar di mana-mana. Para perempuan Indonesia, apalagi laki-lakinya, sudah mampu mengurusi diri mereka sendiri. Mereka juga sudah mampu bekerja sendiri. Sudah tahu cara bagaimana mencari pekerjaan yang bermartabat dan terhormat.

Hukum di Indonesia abad 21 M ini pun yang sah adalah akad pernikahan. Yang melindungi sebuah keluarga. Rumah tangga. Yang melindungi hak-hak suami istri serta keturunannya. Yang jelas-jelas lebih baik daripada perbudakan. Yang akadnya hanya wani piro. Prostitusi. Yang tidak melindungi laki-laki dan perempuannya yang bertransaksi. Yang tidak membangun keluarga rumah tangga. Yang tidak melindungi keturunan.

Mari kita garis bawahi pernyataan Abdul Aziz ini, “Peperangan dan jihad yang terus ada merupakan alasan utama mereka. Mereka berpendapat bahwa sesungguhnya perbudakan mempunyai tujuan yang mulia, yakni untuk memenuhi hak para budak semisal anak-anak dan perempuan.” Loh. Di Indonesia sudah tidak ada lagi peperangan! Soal memenuhi hak, tentu saja akad pernikahan jauh lebih baik dalam memenuhi hak-hak antar suami istri. Serta hak-hak keturunan atau anak-anak mereka. Baik yang laki-laki, maupun yang perempuan.

Secara umum saya ingin menyampaikan. Bahwa produk-produk hukum ulama klasik, itu belum tentu lebih baik. Dibanding produk-produk hukum ulama kontemporer di zaman kita hidup ini. Sebab tentu saja. Seting dan masalah yang dihadapi oleh ulama-ulama klasik, itu sudah berbeda dengan apa yang dihadapi di zaman sekarang. Konteksnya sudah berbeda antara abad 8,9, dan 10 M, misalnya. Dengan abad 21 sekarang. Jadi, sangat bisa jadi hukum di Indonesia sekarang ini lebih baik dari hukum klasik itu.

Meski tentu saja, hasil-hasil ijtihad ulama klasik itu, sangat penting untuk menjadi rujukan kita. Yang kita contoh adalah epistimologinya. Caranya. Bagaimana beliau-beliau itu mengambil kesimpulan dari Qur’an dan Hadis. Bisa juga hasilnya yang kita pahami argumentasinya. Yang menurut pertimbangan akal sehat masih sesuai dan relevan untuk konteks kita.

Jadi bukan hanya hasilnya yang kemudian kita paksakan konteks sekarang harus menyesuaikan konteks dulu itu. Kalau dipaksakan, nanti kesimpulannya bisa fatal seperti Abdul Aziz ini. Yaitu konteks sosial masyarakat abad 21 M sekarang, ditarik dan disesuaikan dengan konteks sosial masyarakat abad pertengahan dulu.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


Selasa, 24 September 2019

QUR’AN TAK RELEVAN LAGI?


—Saiful Islam—

“Shoolih li kulli zamaan wa makaan-nya Qur’an itu, bukan hanya yang tsaabit. Tapi juga yang mutaghayyar…”

Kehidupan sosial manusia. Kebudayaan dan peradaban manusia, itu dinamis. Sementara teks Qur’an itu statis. Sudah selesai 14 abad yang lalu. Nah. Ketika diskusi dengan kawan-kawan, kadang saya mencoba mereka dengan pertanyaan begini.

“Anda yakin tidak Qur’an itu shoolih li kull zamaan wa makaan. Bahwa Qur’an itu selalu sesuai dengan setiap tempat dan waktu. Kapan pun dan dimana pun, sampai nanti kiamat, peradaban dan kebudayaan manusia berkembang pesat seperti apa pun, Qur’an akan selalu cocok dan sesuai?”

Tentu saja kawan ini akan menjawab, “Yakin!”. Rasanya jawaban itu mewakili kita semua. Bahwa Qur’an itu pastilah selalu sesuai dengan tempat, waktu, kebudayaan, dan peradaban manusia ke depan model apa pun dan bagaimana pun. Tapi kawan ini nampaknya tidak yakin bisa menjawab saat saya tanya begini.

“Di Qur’an itu ada ayat-ayat yang berbicara tentang perbudakan. Sementara kita di Indonesia 2019 sekarang ini, sudah tidak ada perbudakan. Dengan begitu, apakah Qur’an sudah tidak relevan lagi sekarang di Indonesia?”

Pastinya dia bingung. Dijawab relevan tapi kok berbicara perbudakan yang sekadang di Indonesia sudah ‘tidak ada’. Mau dijawab tidak relevan, berarti bertentangan dengan pernyataan sebelumnya. Nah. Kali ini akan saya coba bantu jawab.

Menurut saya, Qur’an itu memang telah, sedang, dan akan selalu relevan dengan zaman. Mustahil Qur’an tidak relevan dengan zaman. Tidak masuk akal jika dikatakan Qur’an sudah tidak relevan. Sebab Qur’an memang kitab suci yang terakhir diwahyukan. Ke depan, tidak akan ada Nabi lagi selain Nabi Muhammad (QS.33:40). Karena itu, tidak akan pernah ada kitab suci lagi selain Qur’an. Qur’an is the last revelation.

Terus soal ada beberapa ayat Qur’an yang berbicara tentang perbudakan, bagaimana?

Qur’an itu, terutama ayat-ayat yang berbicara tentang hukum, ada yang namanya legal spesifik. Ada juga yang namanya main idea. Legal spesifik ini adalah soal teknis penerapan hukum sesuai tempat dan kondisi tertentu. Sedangkan main idea ini adalah maksud Allah membuat hukum. Legal spesifik ini mutaghayyar. Alias bisa berubah teknisnya sesuai dengan perkembangan atau perbedaan situasi dan kondisi. Sedangkan main idea ini tsaabit. Tetap. Ini soal mutaghayyar dan tsaabit yang pertama.

Contoh misalnya hukum potong tangan. Qur’an menjelaskan bahwa pencuri, baik laki-laki maupun perempuan itu harus dipotong tangannya (QS.5:38). Potong tangan itu teknisnya. Legal spesifik. Ini mutaghayyar. Luwes. Lentur. Sesuai dengan hukum yang diterapkan di tempat dan waktu tertentu. Karena itu, tidak harus potong tangan. Di tempat dan waktu tertentu, hukum potong tangan ini bisa berubah. Misalnya sekarang di Indonesia abad 21 M. Boleh saja berbeda dengan hukum potong tangan abad ke-7 M  di Arab itu.

Yang tidak boleh berubah adalah main ideanya. Bahwa orang yang berbuat kriminal itu mesti dihukum. Tidak boleh tidak dihukum. Apa tujuan dari hukuman potong tangan itu? Perumus hukum mesti sensitif dan bijak untuk mencari jawabannya. Misalnya supaya pelaku kriminial menjadi jera. Tidak sembarangan lagi mengambil hak-hak orang lain yang bukan haknya. Jadi yang penting tujuan hukum itu tercapai. Sedangkan teknis spesifiknya disesuaikan dengan hukum negara masing-masing.

Istilah populer main idea ini adalah maqashid al-syari’ah. Tujuan-tujuan dari adanya peraturan atau hukum. Apa tujuan syariat itu. Yang paling pokok yaitu meliputi lima hal. Pertama, supaya agama terpelihara atau terlindungi. Kedua, melindungi jiwa atau nyawa. Ketiga, melindungi akal. Keempat, kehormatan serta keturunan. Dan kelima, melindungi harta benda. Dengan adanya hukum itu, hak-hak orang menjadi terlindungi. Tidak sembarangan seseorang mengambil hak orang lain yang bukan menjadi miliknya.

Kedua soal tsaabit dan mutaghayyar adalah teks dan kandungan teks. Teks Qur’an itu sudah selesai 30 juz. Sudah sempurna. Tidak ada pengurangan. Tidak ada penambahan. Semuanya sudah turun kepada Nabi Muhammad pada abad ke-7 M itu. Nah, teks Qur’an itu tsaabit. Sudah tetap. Tidak akan pernah berubah. Namun kandungannyalah (al-muhtawaa) yang mutaghayyar. Yang terus berubah. Akan selalu cocok dan sesuai dengan tempat di mana pun dan zaman kapan pun ke depan sampai kiamat.

Ini soal tsaabit dan mutaghayyar yang ketiga. Teks Qur’an menurut saya, itu kandungannya ada yang global universal. Ini yang tsaabit. Ada juga yang lokal temporal. Ini yang mutaghayyar. Ayat-ayat tentang shalat, puasa, zakat, dan haji, misalnya, ini adalah ayat-ayat yang global universal. Maksudnya sampai kapan pun Muslim harus tetap shalat, puasa, zakat, dan haji. Memang dengan syarat-syarat tertentu. Adapun yang lokal temporal adalah seperti ayat-ayat hukum. Jadi, shoolih li kulli zamaan wa makaan-nya Qur’an itu, bukan hanya yang tsaabit. Tapi juga yang mutaghayyar.

Tidak cukup memahami Qur’an itu dengan membaca teksnya saja. Tapi harus juga membaca konteksnya. Baik konteks makro-nya, yaitu gambaran umum peradaban Arab sekitar abad ke-7 M. Maupun konteks mikro-nya, yaitu sabab nuzul. Juga konteks tempat dan waktu saat seorang pembaca membaca Qur’an, seperti kita di Indonesia abad 21 M sekarang. Istilahnya double movement. Gerak ganda. Kontekstualisasi.

Penerapannya kepada ayat-ayat perbudakan contohnya. Menurut saya salah. Kalau ada orang, seperti Syahrur atau Abdul Aziz, ini misalnya. Yang dengan alasan mengontekstualisasi ayat Qur’an mencoba untuk menghidupkan lagi perbudakan. Dengan menghalalkan seks dengan budak. Budak diganti siapa pun yang mau dibayar. Suka sama suka. Atau mau sama mau berkomitmen berhubungan seksual. Wani piro. Layaknya prostitusi. Tentu saja tidak begitu.

Kontekstualisasi ayat-ayat perbudakan, menurut saya, bukan menghidupkan lagi perbudakan itu. Atau seks dengan siapa pun yang diperbudak. Terutama konteks Indonesia abad 21 ini. Kalau begini salah fatal. Sebab bertentangan dengan semangat Qur’an yang memerdekakan budak. Bukan memperbudak orang yang sudah merdeka. Seperti yang kita bahas sebelumnya.

Semua orang di Indonesia ini dilahirkan sudah dengan kondisi merdeka. Kontekstualisasi ayat-ayat perbudakan adalah janganlah kita memperbudak orang, semena-mena kepada orang, zalim kepada orang, menyepelekan dan menghinakan orang, mengambil hak-hak orang dengan paksa, dan lain semisalnya. Tapi hormatilah. Hargailah. Adillah. Jadi ayat-ayat perbudakan itu masih relevan!

Abdul Aziz itu jelas menurut saya salah dalam mengontekstualisasi ayat perbudakan itu. Tampak sekali pernyataannya bisa dicek di YouTube begini: “Dalam Al-Qur’an, itu terdapat dua bentuk hubungan seksual yang diizinkan. Yang pertama itu hubungan seksual dalam kerangka perkawinan. Yang kedua, hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin…” Dasarnya adalah QS. Al-Mukminun[23] ayat 6. Begini bunyi ayat itu: “Kecuali terhadap isteri-isteri mereka (berhubungan seksual) atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.”

Menurut saya kesalahannya ada dua. Pertama mengontektualisasikan ayat perbudakan itu di Indonesia abad 21 M sekarang. Salah kontekstualisasi. Yaitu spirit diizinkannya seks dengan lawan jenis di luar akad perkawinan. Yaitu akad komitmen berhubungan seksual begitu saja. Kesalahan kedua, hanya mengutip satu ayat itu saja. Kemudian mengambil kesimpulan. Tidak mengutip ayat-ayat lain yang juga berbicara tentang perbudakan. Tidak komprehensif.

Belum lagi kalau kontekstualisasi Abdul Aziz itu dibedah dengan pisau maqashid al-syari’ah. Agaknya akan semakin jelas kesalahan itu. Insya Allah di depan.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat.

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam




Minggu, 22 September 2019

PERKAWINAN ARAB PRA-QUR’AN


—Saiful Islam—

“Orang-orang Eropa menyebut perkawinan dengan model seperti ini dengan istilah perkawinan eksperimen. Alis kawin coba-coba…”

Sudah biasa. Peradaban satu bangsa mempengaruhi peradaban bangsa lain. Tak terkecuali peradaban Arab. Sedikit banyak adalah akibat pengaruh budaya dan peradaban bangsa-bangsa di sekitarnya yang lebih dulu maju. Masuk ke Arab bisa lewat kontak perdagangan, melalui kerajaan-kerajaan protektorat (Hirah dan Ghassan), serta masuknya misi Yahudi dan Kristen.

Lewat perdagangan, bangsa Arab kontak dengan bangsa-bangsa Syiria, Persia, Habsyi, Mesir (Qibthi), dan Romawi yang telah terpengaruh oleh kebudayaan Hellenisme. Melalui kerajaan protektorat, banyak berdiri koloni tawanan perang Romawi dan Persia di Ghassan dan Hirah. Penganut agama Yahudi pun banyak mendirikan koloni di jazirah Arab. Terutama di Yatsrib. Penduduk koloni itu terdiri dari orang-orang Yahudi dan orang-orang Arab yang menganut agama Yahudi.

Meski agama Yahudi dan Kristen sudah masuk ke jazirah Arab, kebanyakan bangsa Arab masih menganut agama asli mereka. Yaitu percaya pada banyak dewa yang diwujudkan dalam bentuk berhala. Setiap kabilah mempunyai berhala sendiri. Namun pusat berhala-berhala itu ada di Ka’bah. Yang terpenting adalah Hubal (dewa terbesar) di Ka’bah; Latta, dewa tertua diletakkan di Thaif; Uzza di Hijaz yang kedudukannya di bawah Hubal dan Manat di Yatsrib.

Karakteristik lain dari orang-orang Arab sebelum Qur’an turun saya rasa penting untuk diceritakan di sini antara lain. Yaitu faktor keturunan, kearifan, dan keberanian lebih kuat berpengaruh. Mempunyai struktur kesukuan yang diatur oleh kepala suku. Tidak memiliki aturan hukum regular, kekuatan pribadi, dan pendapat suku lebih kuat dan diperhatikan. Serta posisi perempuan setara dengan binatang. Para perempuan ini dianggap barang-barang dan hewan ternak yang tidak mempunyai hak.

Orang-orang Arab pra Qur’an menjadikan adat sebagai hukum. Dalam perkawinan, mereka mengenal beberapa model. Antara lain pertama, adalah istibdha. Yaitu seorang suami meminta istrinya melakukan seks dengan laki-laki lain yang dipandang mulia. Atau memiliki kelebihan, misalnya keberanian dan kecerdasan.

Nah, selama proses seks itu, si suami menahan diri tidak seks dengan istrinya itu. Sebelum terbukti istrinya telah hamil. Tujuan perkawinan ini, adalah supaya istri melahirkan anak yang memiliki sifat seperti laki-laki yang menyetubuhinya yang tak dimiliki oleh suaminya. Misalnya seorang suami merelakan istrinya seks dengan raja sampai hamil supaya mendapatkan anak yang berasal dari bangsawan.

Kedua, poliandri. Yaitu beberapa lelaki seks dengan seorang perempuan. Setelah perempuan ini hamil dan melahirkan, perempuan ini memanggil semua laki-laki yang pernah seks dengannya. Setelah semua laki-laki itu hadir di rumahnya, perempuan ini menginfokan bahwa ia telah melahirkan anak hasil seks dengan mereka. Lantas perempuan ini menunjuk satu laki-laki di antara mereka untuk menjadi bapak anaknya. Laki-laki yang ditunjuk dilarang menolak.

Ketiga, adalah maqthu’. Yaitu seorang laki-laki menikahi ibu tirinya setelah bapaknya mati. Jika si anak bernafsu, ia melemparkan kain kepada ibu tirinya sebagai tanda keinginan itu. Ibu tirinya dilarang menolak. Jika anak itu masih kecil, ibu tiri harus menunggu sampai ia dewasa. Setelah dewasa, si anak bebas memilih. Jadi mengawininya atau tidak.

Keempat, yaitu badal. Adalah saling tukar istri tanpa bercerai lebih dulu. Tujuannya hanya untuk memuaskan seks. Agar tidak bosan. Dan kelima adalah kawin shighar. Yaitu seorang wali menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang laki-laki tanpa mas kawin.

Selain keempat model perkawinan orang-orang Arab pra Qur’an di atas, mereka juga punya tiga model lagi. Yang pertama, mirip dengan kawin kontrak. Yaitu seseorang yang meminta laki-laki tertentu untuk mengawini saudara perempuannya atau budaknya dengan bayaran tertentu.

Kedua, prostitusi. Biasanya dilakukan dengan sasaran para pendatang atau tamu di tenda-tenda dengan cara mengibarkan bendera. Fungsi bendera itu untuk memanggil. Ya semacam promosi. Jika perempuan itu hamil, ia anak memilih antara laki-laki yang ‘menidurinya’ sebagai bapak dari anaknya yang lahir.

Ketiga, yaitu mut’ah. Ini merupakan perkawinan sementara waktu untuk bersenang-senang. Ada pula yang mengartikan kawin mut’ah ini adalah menikahi perempuan sampai waktu yang ditentukan. Jika waktu tersebut sudah habis, maka otomatis terjadi perceraian.

Kabarnya, kawin mut’ah itu masih ada yang membolehkan dan melakukannya sampai sekarang. Yaitu sekte Syi’ah Imamiyah. Bahkan perkawinan model ini sampai saat ini populer di Eropa. Orang-orang barat itu menyebut perkawinan dengan model seperti ini dengan istilah perkawinan eksperimen. Alis kawin coba-coba.

Di antara semua model perkawinan ala Arab pra-Qur’an itu, ada satu lagi perkawinan yang mirip dengan pernikahan yang legal di zaman milenial kita ini. Yaitu seorang laki-laki yang mengingini perempuan tertentu. Maka laki-laki itu datang kepada keluarga (wali) si perempuan. Untuk melamar anak perempuannya, atau perempuan di bawah perwaliannya. Kemudian menentukan maharnya. Lantas menikahinya.

Jadi, semua model perkawinan Arab sebelum Qur’an turun itu, dasarnya hanya sebuah adat. Atau tradisi. Alias kebiasaan saja. Wajar, karena memang belum ada hukum yang terorganisir dengan baik. Tentu saja sebuah peradaban yang sangat sederhana, bila dibanding dengan 2019 di Indonesia ini. Di semua bidang. Semua peraturan adat Arab pra Qur’an itu, bisa jadi mereka anggap baik dan menguntungkan.

Maka kita mesti menafsirkan ulang Hadis yang berbunyi, “Sebaik-baik masa adalah masaku (abadku). Kemudian abad berikutnya (abad ke-2 H). Dan berikutnya (abad ke-3 Hijriyah)….” Karena kita paham sekali. Bahwa Hadis itu tidak selalu pasti dari Rasulullah. Bahkan kata beliau, “Siapa yang sengaja berdusta atas namaku, bersiaplah tempatnya di neraka!”

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


KERAJAAN ARAB PRA-QUR’AN


—Saiful Islam—

“Dampak orang-orang Arab yang suka perang itu, nilai perempuan menjadi sangat rendah…”

Jazirah Arabia. Tanjung adalah daratan yang dikelilingi oleh laut di ketiga sisinya. Sedangkan semenanjung, adalah tanjung yang lebih luas. Nah. Jazirah itu merupakan semenanjung yang lebih besar. Jadi jazirah Arabia bisa diartikan, sebuah semenanjung besar di Asia barat daya pada persimpangan Afrika dan Asia.

Tiga laut yang membatasi sisi jazirah Arab ini sebagai berikut. Ada Laut Merah  dan Teluk Aqabah di barat daya. Di tenggara, ada Laut Arab. Serta ada Teluk Oman dan Teluk Persia di timur laut.

Adapun secara politik, jazirah Arab meliputi beberapa negara. Yaitu Arab Saudi, Kuwait, Yaman, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Irak, dan Suriah.

Dari asal keturunannya, orang-orang yang menghuni jazirah Arab itu, dapat dibagi menjadi dua golongan besar. Pertama, Qahthaniyun. Alias keturunan Qahthan. Dan kedua, ‘Adnaniyun. Yakni keturunan Ismail putra Ibrahim. Qahthaniyun, pada awalnya mendiami bagian selatan. Sedangkan di bagian utara, ditempati golongan ‘Adnaniyun. Meski dalam perkembangannya, terjadi percampuran. Karena pindah-pindah selatan-utara. Atau sebaliknya.

Orang-orang Arab kuno merupakan penduduk fakir miskin yang hidup di pinggiran desa terpencil. Mereka senang perang. Hidupnya bergantung pada cocok tanam serta turunnya hujan. Dalam kehidupan sosial, prinsipnya adalah aturan kabilah atau suku. Sedangkan orang Arab kota lebih sibuk bepergian dan berdagang. Meskipun prinsip bersosialnya juga sama dengan yang di desa.

Baik yang menetap, maupun yang nomadik (pindah-pindah), hidup dalam budaya kesukuan Badui. Beberapa keluarga yang berkelompok membentuk kabilah. Dan beberapa kelompok kabilah itu membentuk suku. Dipimpin oleh seorang syekh. Solidaritas kelompok menjadi sumber kekuatan bagi kabilah atau suku. Suka berperang, membuat antar suku sering perang. Dampak masyarakat yang suka perang seperti itu, nilai perempuan menjadi sangat rendah.

Meski orang-orang Badui memiliki pemimpin, mereka hanya nurut kepada syekh atau ketua kabilahnya. Terutama hal yang kaitannya dengan peperangan, pembagian harta rampasan, dan pertempuran tertentu. Di luar urusan tersebut, syekh atau amir tidak kuasa mengatur anggota kabilahnya.

Sejarah orang-orang Arab Badui itu, baru diketahui sekitar 150 tahun menjelang hadirnya Qur’an. Yaitu melalui syair-syair yang beredar di kalangan para perawi syair. Cukup terlambat. Ya karena mereka sibuk perang itu. Dari syair-syair tersebut, bisa diketahui. Bahwa sifat orang-orang Arab Badui itu salah satunya tinggi sekali semangatnya dalam mencari harta. Sabar menghadapi kekerasan alam. Sekaligus orang-orang yang cinta dengan kebebasan. Hampir semua penduduk Badui itu penyair.

Beda dengan penduduk negeri yang telah berbudaya. Yang mendiami pesisir jazirah Arab. Sejarahnya bisa diketahui lebih jelas. Mereka bisa membuat alat-alat dari besi. Bahkan mendirikan kerajaan-kerajaan. Sampai hadirnya Nabi, kota-kotanya adalah kota-kota perdagangan. Memang jazirah Arab saat itu, merupakan daerah yang terletak pada jalur perdagangan. Yang menghubungkan antara Syam dan Samudra India. Mereka juga pandai menggubah syair. Biasanya dibacakan di pasar-pasar. Bahasa mereka kaya dengan tata bahasa dan kiasan.

Nah. Golongan Qahthaniyun itu pernah mendirikan Kerajaan Saba’ dan Kerajaan Himyar (110 SM – 525 M) di Yaman—bagian selatan Jazirah Arab. Kerajaan Saba’ itulah yang membangun bendungan raksasa yang menjadi sumber air untuk seluruh wilayah kerajaan. Bendungan Ma’arib namanya. Pada masa pemerintahan Saba’, bangsa Arab menjadi penghubung perdagangan antara Eropa dan dunia Timur Jauh.

Setelah kerajaan Saba’ itu mengalami kemunduran, muncul kerajaan Himyar menaklukannya (sekitar tahun 25 SM). Kerajaan baru tersebut dikenal kekuatan armada niaganya. Yang menjelajah India, Cina, Somalia, dan Sumatera. Bolak-balik ke pelabuhan-pelabuhan Yaman. Bisa dikatakan, saat itu kerajaan Himyar ini memonopoli dunia perdagangan.

Sementara di bagian utara Jazirah Arab, juga pernah berdiri kerajaan-kerajaan. Meskipun hanya kerajaan protektorat. Sebab para kafilah Romawi dan Persia selalu mendapat gangguan dari para suku Arab yang memeras dan merampoknya. Nah, untuk melindungi para kafilah tersebut, atas inisiatif kerajaan besar itu, didirikanlah Kerajaan Hirah di bawah perlindungan Persia. Serta kerajaan Ghassan di bawah perlindungan Romawi. Kerajaan Hirah dan Ghassan ini berkembang dalam waktu yang hampir bersamaan. Yakni sekitar abad ke-3 sampai turunnya Qur’an.

Hijaz, termasuk wilayah Arab yang tidak pernah dijajah oleh bangsa lain. Baik karena sulit dijangkau, tandus, dan miskin. Kota paling penting di daerah ini adalah Mekah. Ka’bah ada di sini. Bukan hanya para penganut agama asli Mekah yang menyucikan dan mengunjungi Ka’bah. Tapi juga orang-orang Yahudi yang bermukim di sekitarnya.

Supaya para peziarah aman berkunjung ke Mekah itu, dibangunlah pemerintahan. Awalnya suku Jurhum sebagai pemegang kekuasaan politik. Lalu berpindah ke suku Khuza’ah. Dan akhirnya ke suku Quraisy di bawah pimpinan Qushai. Suku Quraisy inilah yang lantas mengatur semuanya. Baik politik maupun khususnya urusan Ka’bah.

Sejak itulah, suku Quraisy mendominasi masyarakat Arab. Berikut 10 jabatan tinggi yang dibagikan kepada para kabilah asal suku Quraisy. Yaitu hijabah (penjaga kunci-kunci Ka’bah; siqayah pengawas zam-zam untuk digunakan para peziarah); diyat (kekuasaan hakim sipil dan kriminal); sifarah (kuasa usaha negara atau duta); liwa’ (ketentaraan); rifadah (pengurus pajak untuk orang miskin); nadwah (ketua dewan); khaimmah (pengurus balai musyawarah); khazinah (administrasi keuangan); azlam (penjaga panah peramal untuk mengetahui pendapat dewa-dewa).

Setelah kerajaan Himyar runtuh pada 525 M oleh kerajaan Aksum, jalur perdagangan didominasi oleh kerajaan Romawi di barat, dan kerajaan Persia di timur. Pusat perdagangan bangsa Arab lantas serentak beralih ke Hijaz. Akibatnya Mekah menjadi terkenal dan disegani. Otomatis juga suku Quraisy. Sehingga perdagangan suku Quraisy ini semakin maju. Walaupun kemajuan itu masih belum sebanding dengan  kemajuan yang pernah diraih oleh kerajaan-kerajaan Arab sebelumnya.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam







Jumat, 20 September 2019

SANTRI PENANTANG ZAMAN


—Saiful Islam—

“Motivasi Qur’an, justru supaya bercampur dan bergaul antara laki-laki dan perempuan…”

“Mas Islam. Ada satu lagi yang kurang. Pas minta komentar film, produser film kan perempuan. Jarak dengan kyainya dekat. Ini jadi sorotan. Bagaimana?” kata seorang kawan itu lagi.

Produser yang dimaksud adalah Livi Zheng. Sedangkan kyainya adalah Said Aqil Siradj.

Sejak Senin 9 September 2019 kemarin, trailer The Santri diupload di YouTube. Film ini merupakan hasil kerja sama dengan PBNU. Kyai Said, selaku ketua umum PBNU, menjadi executive produser. Rencananya, The Santri akan release pada Oktober 2019 nanti. Yaitu bertepatan dengan Hari Santri.

Film yang digarap Livi Zheng bersama adiknya, Ken Zheng, ini mengangkat nilai-nilai kehidupan santri. Yaitu mandiri, sederhana, toleransi, dan cinta tanah air. Digambarkan juga tradisi pembelajaran di pondok pesantren. Naskah The Santri berasal dari PBNU. Revisinya dari pihak Livi karena disesuaikan dengan pasar AS.

Pemeran utama film itu adalah Gus Azmi, Veve Zulfikar, dan Wirda Mansur. Pondok Mambaus Sholihin, Candi Penataran, Hutan Maliran, dan pendopo kabupaten, diambil sebagai lokasi syuting oleh Livi dan timnya.

OK. Sekarang soal jarak Kyai Said dan Livi yang berdekatan saat memberi komentar film The Santri itu. Menurut saya tidak ada masalah di situ. Konteksnya adalah kerjasama antara Kyai Said dan Livi untuk promosi. Di kalangan ulama dan santri, Kyai Said sudah tidak asing lagi. Tapi siapa yang mengenal Livi Zheng? Saya saja baru tahu saat dikenalkan Kyai Said itu.

Sekali lagi, Qur’an justru menganjurkan agar Kaum Mukminin ini bersosial. Memang supaya saling mengenal. Mempromosikan kelebihan masing-masing. Supaya bisa bermanfaat dan orang lain memanfaatkan jasa atau produk kita. “Manusia terbaik adalah yang paling banyak manfaatnya bagi sesamanya,” tutur Nabi. Bukan malah anti sosial. Mengurung diri. Tidak mau bergaul. Sampai ada istilah ‘kuper’, kurang pergaulan. Berikut ayatnya.

QS. Al-Hujurat[49]: 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia. Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari JENIS LAKI-LAKI DAN SEORANG PEREMPUAN dan menjadikan kamu BERBANGSA-BANGSA DAN BERSUKU-SUKU SUPAYA KAMU SALING KENAL-MENGENAL. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Jelas sekali di ayat itu. Allah menciptakan manusia itu berbeda-beda. Ada laki-laki. Ada perempuan. Warna kulitnya juga beda-beda. Ada yang hitam. Coklat. Kuning langsat. Kemerah-merahan. Dan seterusnya. Bahasanya, bangsanya, negaranya, juga beda-beda. Madura, Jawa, Sunda, Sulawesi, Indonesia, Jepang, Arab, Inggris, Perancis, Jerman, dan seterusnya. Nah dengan perbedaan itu, justru Qur’an anjurkan supaya berinteraksi. Saling mengenal. Bergaul.

Kedekatan Kyai Said dan Livi, bisa jadi itu hanya etika dan estetika promosi. Kyai Said akan memperkenalkan Livi Zheng kepada pemirsa. Kedekatan itu bisa melambangkan solidnya kerjasama antara pihak PBNU dan Livi Zheng dan timnya. Juga melambangkan keakraban antar keduanya. Melambangkan juga sevisi dan semisi. Kerukunan dan kebersamaan. Antara kakek dengan cucunya. Antara Kyai dengan santrinya. Antara ayah dengan putrinya. Antara yang sepuh dengan yang muda.

Bisa dibayangkan kalau seandainya Livi Zheng di pojok meja. Sambil merunduk-runduk, takut-takut dan sungkan-sungkan. Karena berhadapan dengan Sang Kyai. Berjarak. Kayak orang baru kenal. Hati keduanya seperti jauh sekali.

Memang di kalangan pesantren, biasanya para santri laki-laki dan perempuan itu dipisah. Mungkin supaya para santri lebih fokus belajar. Dan tidak ada yang pacaran misalnya. Menurut saya, ya boleh-boleh saja. Terserah yang punya pesantren. Mungkin konteks di pesantren tersebut, mengharuskan pemisahan itu. Sehingga pemisahan ini dianggap lebih baik. Bahkan yang terbaik. Is OK. “Antum a’lam bi umur dunyakum, Kalian lebih tahu urusan dunia kalian,” tutur Nabi. Tapi bukan berarti aturan ini pasti lebih baik juga untuk tempat yang lain. Konteks yang lain. Tidak selalu.

SD, SMP, dan SMA saya misalnya. Semuanya dicampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan kuliah saya yang jurusan Tafsir Hadis, pun juga campur. Apakah dengan dicampurnya itu para siswa selalu tidak fokus dan pacaran? Tidak selalu! Ada yang fokus  dan tidak pacaran, serta memang ada juga yang tidak fokus dan pacaran. Bahkan jauh lebih banyak yang tidak pacaran. Paling yang pacaran dua sampai empat orang di antara 20-an orang. Tapi di pesantren yang para santrinya dipisah itu. Apakah dijamin semua santrinya fokus dan tidak ada yang pacaran? Ayo ngaku! Hehe.

Alumninya juga bisa kita lihat dari dua model aturan lembaga pendidikan itu. Apakah yang dari kecil di pesantren, bertahun-tahun mondok, kemudian setelah lulus menjadi pribadi yang pasti baik, berprestasi, dan berkontribusi? Baik bagi dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain pada umumnya? Menurut saya tidak selalu. Bisa baik dan berkontributif, bisa juga sebaliknya. Begitu juga yang dari sekolah umum. Lulusannya bisa jadi orang yang baik dan kontributif, bisa juga tidak. Yang jelas, semua lembaga pendidikan itu visi misinya adalah mencetak manusia yang berkualitas iman dan takwanya (IMTAK) serta ilmu pengetahuan dan teknologinya (IPTEK).

Hanya yang pasti. Pendidikan para siswa di sekolah umum formal itu lebih mudah mengamalkan QS.49:13 di atas. Mereka akan praktik langsung. Mulai dari bagaimana memahami karakteristik lawan jenisnya masing-masing. Sampai bagaimana cara berinteraksinya. Mereka akan mendapatkan pengalaman itu langsung. Serta manfaat dan kebaikan-kebaikan di dalamnya. Bersosialisasi, berinteraksi, hingga berorganisasi. Ini menurut saya, sangat bermanfaat untuk masa depannya.

Jadi kalau rujukannya Qur’an, itu justru motivasinya adalah bergaul. Bercampur. Bukan hanya antara laki-laki dan perempuan. Tapi sampai antar suku. Bahkan antar negara. Yang pasti akan berbeda warna kulit, postur tubuh, adat, tradisi, kebudayaan, bahasa, sampai agamanya.

Biasanya penyeru supaya dipisah-pisah antara laki-laki dan perempuan, itu sandarannya Hadis ini: “Tidaklah seorang laki-laki dan seorang perempuan itu berduaan, kecuali setan menjadi pihak ketiganya.” Padahal yang dimaksud adalah konteksnya mesum. Kalau untuk kemanfaatan, atau aktivitas kemanusiaan yang lain, seperti promosi film, belajar mengajar, diskusi, transaksi bisnis, cek kesehatan, dan semisalnya, itu tidak termasuk dalam Hadis ini. Halal. Bahkan sunnah (dikerjakan mendapat kebaikan, tidak dikerjakan rugi).

Adapula yang takut bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Seperti bersalaman misalnya. Lagi-lagi sandarannya Hadis: “Kepala seseorang ditusuk dengan jarum terbuat dari besi, itu lebih baik baginya daripada dia MENYENTUH wanita yang tidak halal baginya.” Padahal kata ‘menyentuh’ di Hadis ini, yang Bahasa Arab-nya ‘yamass’, itu berarti hubungan biologis. Berzina. Ini berarti majazi. Bukan makna hakiki. Seperti disebut dalam ayat berikut.

QS. Maryam[19]: 20
قَالَتْ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّا
Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun MENYENTUHKU dan aku bukan (pula) seorang pezina!"

Begitu dulu selingan ini. Ini kopi saya sudah tandas. Saya mau jogging dulu. Semoga bermanfaat.

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


Kamis, 19 September 2019

BUKAN HANYA HALAL-HARAM


—Saiful Islam—

“Kapal itu dibuat bukan untuk bersandar di dermaga. Tapi untuk berlayar mengarungi samudera. Bercengkrama dengan badai, gelombang ombak, petir, dan teriknya matahari…”

Selingan dulu. Seorang kawan minta konfirmasi kepada saya soal teaser film yang sedang viral. The Santri. Terjadi pro kontra dalam mengomentarai tayangan tersebut. “Karena ada adegan membawa tumpeng ke dalam gereja, berduaan antara pemain lawan jenis, lomba yang mengirimkan santri bekerja ke Amerika...,” begitu kurang lebih tulisnya.

Sebenarnya sudah langsung saya tanggapi singkat. “Yang jelas, jangan mereduksi Islam hanya soal halal-haram. Hitam putih. Sudut pandang Islam atau angle-nya itu bisa luas.” Meski begitu, saya paham. Bahwa masyarakat itu maunya yang praktis. Ini halal. Itu haram. Titik. Saya pun mengalaminya. Namun, alangkah garingnya Islam, kalau kaca matanya hanya fikih.  Padahal Qur’an berbicara fikih itu hanya kira-kira satu per enamnya saja.

Kehidupan manusia ini kompleks dan dinamis. Zaman dan peradaban terus berubah. Memang Qur’an menyuruh kita melakukan sesuatu. Serta melarang melakukan yang lain. Itu untuk kepentingan manusia. Bukan kepentingan Tuhan. Supaya manusia, Kaum Mukminin khususnya, itu maju. Dalam semua bidang. Ekonomi, sosial, politik, militer, Sains dan teknologi, dan sebagainya. Menjadi umat teladan (khoyro ummah).

Maka penting bagi kita untuk sadar. Mana yang mesti dilakukan. Mana yang tak perlu dilakukan. Demi masa. Waktu, jatah hidup ini terbatas. Dalam bersosial misalnya. Allah memerintahkan agar bersosial. Saling mengenal (QS.49:13). Kita malah mengurung diri. Terlalu takut dan khawatir dampat negatif dari pergaulan itu. Padahal, banyak sekali manfaat positif dari pergaulan antar manusia. Apa pun agamanya.

Tak sedikit memang. Kalangan tertentu, itu sedikit-sedikit haram. Sedikit-sedikit haram. Ini, haram. Itu, haram. Memurtadkan orang yang menghalalkan yang diharamkan. Jangan lupa. Mengharamkan yang halal, itu juga bisa murtad menurut tradisi Islam ortodoks itu sendiri. Meski memang, kalau sudah bisa mengharamkan, itu tampak keren. Tampak alim. Tampak berwibawa. Tampak hati-hati.

Padahal, sangat bisa jadi, pengharaman itu, amat dekat sekali dengan kemunduran. Keterbelakangan. Takut dan khawatir dengan tantangan zaman. Allah ciptakan kita di dunia ini untuk apa sih? Sembunyi dari tantangan zaman dan peradaban yang terus berderap ke depan? Hai Gaes. Bahtera itu dibuat bukan untuk bersandar di pantai. Atau dermaga. Tapi untuk mengarungi lautan. Samudra. Bercengkrama dengan badai, gelombang ombak, petir, dan teriknya matahari.

Soal masuk gereja itu. Kalau kalian ubek-ubek Qur’an, even from cover to cover, tidak ada satu ayat pun yang menyuruh atau melarang orang masuk, shalat, atau apa pun ke dalam gereja. Atau tempat suci agama lain. Seperti pura, wihara, kelenteng, sinagog, dan seterusnya. Tidak ada. Begitu juga Hadis. Tidak ada larangan.

Qur’an tidak ada. Hadis, tidak ada. Maka kita kembali pada filsafat fikihnya saja. Tulis dengan tinta emas rumus ini: Budaya, tradisi, dan semisalnya, itu hukum asalnya boleh. Sampai ada dalil yang melarangnya. Sebaliknya. Ritual, akidah, itu hukum asalnya dilarang. Tidak boleh. Haram. Sampai ada dalil yang menyuruhnya. Jadi kalau yang selain ritual dan ibadah, itu asalnya boleh-boleh saja.

Langkah kedua, kita analisis. Apakah masuk ke dalam gereja itu ritual atau akidah? Tentu saja bukan. Masuk ke dalam gereja itu termasuk asyya’. Cuma tradisi atau budaya saja. Maka hukum asalnya adalah boleh. Mubah. Halal.

Jangankan cuma masuk mengantar tumpeng di gereja itu. Mau belajar, mau debat dan diskusi, mau kumpul-kumpul rapat, mau browsing, mau bancakan, mau makan bersama, mau apa pun pokoknya bukan urusan ritual dan akidah, ya boleh-boleh saja. Bahkan seadainya kalian mau shalat dhuhur misalnya di dalam gereja, ya is fine. Is OK. Dalam konteks bersosial, semuanya boleh. Sampai ada dalil yang mengharamkan!

Yang tak boleh dilakukan di dalam gereja misalnya kalian ikut-ikutan ritual mereka. Membenarkan keyakinan mereka. Soal patung, salib, semua itu cuma bikinan manusia saja. Hanya kayu. Cuma semen. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan setan, jin, roh, dan semisalnya. Yang mengait-ngaitkan salib, patung, lukisan, dan semisalnya itu cuma imajinasi kita sendiri. Padahal sekali lagi, semua itu cuma kayu, semen, pasir, besi, kertas.

Kemudian soal berduaan dua aktor yang berlawanan jenis. Ini opini saya. Berduaan dengan beda jenis, laki-laki dan perempuan, itu tergantung apa dulu yang dilakukannya. Lihat konteksnya dulu. Kalau pacaran misalnya. Sebaiknya, jangan. Apalagi di tempat yang gelap-gelap. Cenderung ke nafsu. Kalau nafsu sudah sampai ubun-ubun, akal sehat menjadi off. Mengarah ke perzinaan.

Tapi kalau diskusi, atau urusan-urusan kemanusiaan yang semisalnya, tidak ada yang salah. Bagi saya, hidup bersosial itu tidak ada kaitannya dengan laki-laki dan perempuan lagi. Dalam bersosial, keduanya adalah khalifah. Manusia yang fungsinya sebagai laki-laki dan perempuan, itu hanya saat ‘tempur di kasur’ saja. Hehe. Ketika bermasyarakat, bekerja dan semisalnya, fungsi manusia adalah sebagai khalifah.

Adapun soal lomba yang mengirim santri ke Amerika untuk bekerja. Catat ini dulu. Sains, teknologi, peradaban, tradisi, budaya, itu asalnya netral. Sebab di masyarakat kita masih ada yang beranggapan begini: haram belajar filsafat. Karena filsafat itu dari orang kafir. Haram belajar Matematika, Kimia, Fisika, Bahasa Inggris, Astronomi, Biologi, karena itu ilmu-ilmu kafir. Ini ilmu agama. Itu ilmu umum. Ya wajar kalau Kaum Mukminin selalu ketinggalan dengan Barat. Sama-sama Asia, masih jauh kita dibanding Jepang dan apalagi Tiongkok. Meski kedua negara tetangga kita itu terkenal ateis. Tak bertuhan. Kenapa? Sebab mereka menguasai Sains dan teknologi! Semua ilmu itu milik Allah Gaes.

Tidak ada yang salah kalau ada santri yang bekerja di Amerika. Bahkan bagus sekali. Karena ada usaha untuk belajar kepada perabadan yang lebih maju. Terutama soal Sains dan teknologinya. Meskipun memang. Secara tradisi dan budayanya, cara bersosial orang-orang Barat, itu tidak selalu lebih baik dari kita. Namun umumnya, mereka maju justru ketika meninggalkan agamanya yang dogmatis mistis wal klenik, dan menggantinya dengan Sains dan teknologi.

Ya ambil yang baik. Tinggalkan yang buruk. Meski keluar dari dubur ayam, kalau itu telur, ya ambil. Intinya selalu gunakan akal sehat. Gunakan hati nurani. Gunakan insting. Di sini sudah ada paket wahyunya. Allah bisa kapan saja, dimana saja, sewaktu-waktu memberikan petunjuk-Nya. Ke ‘dalam dada’. Yang sangat cepat. Itulah ilham!

Maaf ya. Kali ini banyak ceramahnya. Hehe.

Begitu. Semoga bermanfaat.

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...