Minggu, 27 Oktober 2019

MENYOROT MILKUL YAMIN (2)


—Saiful Islam—

“Orang yang memiliki sesuatu, sejatinya membuat yang dimilikinya itu semakin naik kualitasnya...”

Disebutkan di dalam Hadis. Al-Asy’ats bin Qoys berbantah-bantahan dengan penduduk (Kristen) Najran di depan Umar. Tentang status budak mereka. Di masa Jahiliyah, Al-Asy’ats telah memperbudak mereka. Setelah mereka masuk Islam, mereka menolak perbudakan itu. Lantas berkata kepada Umar, “Wahai amirul Mukminin. Kami memang pernah menjadi ‘abiid mamlakah. Tapi bukan ‘abiid qinn.”

Al-mamlakah atau al-mamlukah di situ berarti Al-Asy’ats telah memerangi dan mengalahkan penduduk Najran tersebut. Kemudian ia memperbudak mereka. Asalnya mereka adalah orang-orang merdeka. Mamlakatuhum atau mamlikatuhum al-naas, itu berarti kepemilikan seseorang kepada yang lain. Jika disebut thoola milkuh, mulkuh, malkuh, malakatuh (panjang milk-nya), maka maksudnya adalah panjang masa perbudakannya. Ini dari Al-Lihyaniy.

Juga dari Al-Lihyaniy, ditemukan redaksi hasan al-milkah, dan hasan al-milk. Ia juga menetapkan redaksi al-malakah dan al-muluukah untuk al-milk ini. Disebutkan dalam Hadis: sayyi’ al-malakah tidak akan masuk surga. Sayyi’ al-malakah di sini berarti orang yang komunikasi dan interaksinya buruk kepada budaknya. Semacam jahat kepada budaknya. Maksudnya, orang yang jahat kepada budaknya, tidak akan masuk surga. Sebaliknya adalah hasan al-malakah. Hadis menyebut hasan al-malakah dengan namaa’. Yakni orang yang melakukan peningkatan.

Tamaalak ‘an syay’ itu artinya adalah menguasai atau mengontrol dirinya. Hadis menyebut: Amlik ‘alaik lisaanak (kontrol lisanmu). Ia tidak punya milaak, berarti ia tidak bisa mengontrol dirinya. Adam itu disebut makhluk yang tidak yatamaalak. Pada saat itu dia tidak bisa mengontrol atau mengendalikan dirinya. Orang yang sembrono, tergesa-gesa, gegabah, dan ceroboh disebut orang yang tidak yatamaalak.

Milaak atau malaak al-amr adalah intinya urusan dan kemanfaatannya. Disebutkan dalam Al-Tahdzib bahwa milaak-nya urusan, itu adalah sesuatu yang disandarkan kepadanya. Catat ini: malaak al-amr atau milaak al-amr (malaak atau milaak-nya urusan), itu berarti sesuatu yang membuat urusan menjadi kokoh! Maa yaquum bih.

Maksud saya begini. Milkul yamiin. Dari kata malaka atau memiliki, saya terkesan bahwa di dalam kata ‘memiliki’, itu mengandung arti sesuatu yang semakin berkualitas. Dengan kata lain, ketika seseorang memiliki sesuatu, maka sesuatu yang dimilikinya itu kualitasnya naik. Semakin bagus. Semakin baik. Semakin meningkat. Orang yang memiliki sesuatu, sejatinya membuat sesuatu tersebut terawat, terpelihara, terjaga, dan terlindungi. Bukan malah menjadi turun kualitasnya, semakin buruk, atau semakin hancur.

Jadi dari pemahaman kosa kata saja, kita mendapatkan gambaran itu dari kata malaka itu sendiri. Rasanya begitu juga prinsipnya ketika seseorang memiliki budak. Dari kata malaka itu, mestinya budak yang dimilikinya semakin baik di semua bidangnya. Ekonomi, sosial, politik, pendidikan, dan seterusnya. Bukan malah semakin rusak. Seakan-akan ketika Qur’an menyebut maa makalat aymaanuhum misalnya dalam QS.23.6. Itu berarti budak yang dijaga, dipelihara, dan dilindungi.

Selanjutnya. Disebutkan dalam Hadis bahwa milaak agama Islam adalah wara’ (alim, takwa, saleh). Al-milaak atau al-malaak merupakan pondasi sesuatu, aturan-aturan atau hukumnya, serta sesuatu yang disandarkan kepadanya. Lagi-lagi di sini, kita menemukan kesan kata malaka itu artinya hal yang positif. Untuk maksud yang baik.

Ini catat juga. Disebutkan bahwa al-imlaak itu adalah al-tazwiij. Yakni nikah. Seorang laki-laki yang telah menikah disebut begini: qod malaka Fulaan yamlik malkan, mulkan, milkan. Juga maksudnya sama dengan redaksi berikut: Syahidnaa imlaak Fulaan, wa milaakah, wa malaakah (Kami telah menyaksikan imlaak-nya Fulan). Dua yang terakhir ini dari Al-Lihyaniy. Yakni akad nikahnya Fulan dengan perempuannya (istrinya).

Ketika disebutkan, amlakahu iyaahaa hattaa malakahaa yamlikuhaa mulkan, wa malkan, wa milkan. Yang dimaksud adalah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Ini dari Al-Lihyaniy. Begitu juga dengan bentuk kalimat pasifnya. Umlika Fulaan. Yakni Fulan dinikahkan dengan seorang perempuan. Ini juga dari Al-Lihyaniy. Redaksi berikut juga sama maksudnya: Wa qod amlaknaa Fulaanan Fulaanah idzaa zawaajnaahu iyaahaa. Redaksi yang tepat adalah imlaakih. Bukan milaakih.

Disebutkan dalam Hadis: “Siapa yang menyaksikan milaak-nya seorang Muslim,” sebagaimana dikutip oleh Ibnu al-Atsir. Menurutnya, al-milaak dan al-imlaak itu adalah al-tazwiij (perjodohan) dan akad nikah. Menurut Al-Jauhariy, dalam konteks perjodohan ini, tidak boleh menggunakan redaksi milaak, malak bihaa, dan umlik bihaa. Redaksi malaktu al-mar’ah, berarti aku telah menikahi perempuan itu.

Nah. Tiga paragraf terakhir di atas, jelas-jelas menunjukkan kepada kita. Bahwa dalam konteks perjodohan atau seks, konotasi kata malaka adalah menikah. Ingat. Bahkan ini baru analisis kosa katanya. Al-Raghib al-Asfahaniy dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, sebagaimana yang sudah saya ceritakan, pun mencantumkan makna ini. Analisis ayat-ayat Qur’annya, juga saya ceritakan. Bahwa dalam konteks milkul yamin, harus dan wajib menikah dulu sebelum seks dengan budak.

Ketika induk unta diikuti oleh anaknya, maka induk unta itu disebut milaak-nya. Anak unta itu sudah mempunyai kekuatan untuk mengikutinya. Ini dari Ibnu al-A’robiy. Malk, milk, atau mulk-nya jalan, maka itu berarti tengah-tengahnya jalan dan bagian jalan yang paling lebar. Dan menurut satu pendapat, itu berarti batasnya (tepinya) jalan. Ini dari Al-Lihyaniy. Begitu juga pengertian malk, milk, atau mulk-nya lembah. Ini pun dari Al-Lihyaniy.

Muluk al-daabbah (muluk-nya binatang yang bergerak) adalah sesuatu yang membuatnya tegak dan membuatnya dapat petunjuk (tahu). Ibnu Sidah berkata, “Aku mempertimbangkan apa yang diceritakan oleh Al-Lihyaniy dari Al-Kisa’iy dari ucapan Al-A’robiy: Kasihilah orang tua ini yang tidak punya muluk dan penglihatan. Yakni tidak punya dua tangan, dua kaki, dan penglihatan. Muluk di sini aslinya untuk binatang yang bergerak. Kemudian dipakai untuk orang tua sebagai majas (isti’arah).

Selanjutnya Ibnu Manzhur dari kata malaka ini bercerita tentang nama suatu komunitas masyarakat, malaikat, nama-nama orang, julukan, dan seterusnya.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Waloohu a’lam bishshowaab. Salam

Sabtu, 26 Oktober 2019

MENYOROT MILKUL YAMIN (1)


—Saiful Islam—

“Bapak disebut wali anak perempuannya, karena sebelum anaknya itu menikah, statusnya masih milik bapaknya…”

Disebutkan dalam Lisan al-Arab. Ketika Al-Mundziriy mengomentari kata maalik pada QS.1:4. Bahwa setiap orang yang memiliki disebut maalik.

Al-mulk berarti kekuasaan. Mulk-nya Allah dan malakuut-Nya adalah kekuasaan dan kebesaran-Nya. Dari Al-Lihyaniy bahwa jika dikatakan, “Li Fulaan malakuut al-‘Irooq,” berarti kekuasaan dan kebesaran Iraq itu miliknya. Kata al-malakuut itu dari kata al-mulk.  Frase malakuut al-‘Irooq bisa juga dengan redaksi malkuut al-‘Irooq.

Al-malk, al-malik, al-maliik, dan al-maalik, semuanya berarti yang mempunyai kepemilikan. Muluuk adalah bentuk plural (jamak) dari al-malk. Jamaknya al-malik adalah amlaak. Bentuk pluralnya al-maliik adalah mulakaa’. Jamaknya al-maalik adalah mullak dan mulaak. Begitu juga al-umluuk, itu adalah bentuk plural. Di sini juga disebut bahwa wilayah kekuasaan itu disebut mamlakah.

Dia memilikinya, jika menggunakan redaksi tamallakahu, maka artinya adalah dia memilikinya dengan paksa. Sedangkan mallaka al-qowm fulaanan ‘ala anfusihim wa amlakuuh, ini berarti sebuah kaum atau masyarakat yang mengangkat seseorang menjadi pemimpin mereka. Yakni mallaka dan amlaka yang berarti menjadikannya pemimpin. Ini dari Al-Lihyaniy. Fulan yang dijadikan pemimpin itu disebut mumallak, sebagaimana kata Al-Farazdaq.

Ada sebagian pendapat menyebut bahwa al-malik dan al-maliik, itu untuk Allah dan yang lain. Sedangkan al-malk, itu hanya untuk selain Allah. Orang yang menguasai sebuah wilayah atau negara misalnya, itu disebut al-malik. Ia memiliki malk. Bentuk jamaknya adalah muluuk dan amlaak.

Selain itu, al-malk juga bisa berarti harta yang dikuasai. Juga bisa berarti semacam kontrol kepada para karyawan atau petani di bawah kuasanya.

Al-malakah berarti kekuasaanmu. Sedangkan al-mamlakah adalah kekuasaan pemimpin (raja, presiden, gubernur, dan semisalnya) di dalam kepemimpinannya itu. Dikatakan, lama masa memerintahnya (thoolat mamlakatuh), pemerintahannya buruk (saa’at mamlakatuh), dan baik pemerintahannya (hasunat mamlakatuh). Jika dikatakan ‘azhuma milkuh, itu berarti banyak kepemilikannya.

Menurut Ibnu Sidah, al-malk, al-mulk, dan al-milk, itu berarti kandungan sesuatu dan kekuasaan untuk sewenang-wenang. Mashdar dari kata malaka yamlik adalah malkan, milkan, mulkan, dan tamallukan. Yang terakhir ini dari Al-Lihyaniy saja. Selain dia tidak ada yang meriwayatkan. Begitu juga malakah, mamlakah, mamlukah, dan mamlikah.

Redaksi maa lahu malk, milk, mulk, dan muluk, yakni sesuatu yang dimiliki oleh seseorang. Ini semua dari Al-Lihyaniy. Dan dikisahkan dari Al-Kisaa’iy kalimat: irhamuu haadza al-syaykh alladziy laysa lahu mulk wa laa bashor (belas kasihilah orang tua ini yang buta dan tidak punya apa-apa). Yakni orang tua itu tidak mempunyai apa-apa. Ini menurut tafsir Al-Lihyaniy. Dan disalahkan oleh Ibnu Sidah. Al-Azhariy juga mengisahkan bahwa maksudnya adalah orang tua itu tidak memiliki apa pun.

Beberapa redaksi dari Ibnu al-A’robiy dan Ibnu Buzurj terkait kata milk yang konteksnya sumur, itu berarti kepemilikan terhadap sumur itu. Atau pihak yang berhak untuk mengurus sumur tersebut.

Di sini mulai muncul redaksi milkul yamiiin. Jika disebutkan haadza milk yamiiniy wa malkuhaa (malk yamiiniy), wa mulkuhaa (mulk yamiiniy), maka artinya adalah aku memilikinya. Menurut Al-Jauhariy yang dibaca fathah (yakni malk yamiiniy) itu lebih tepat.

Disebut dalam Hadis: Kaana aakhir kalaamih al-sholaata wa maa malakat aymaanukum. Yang dimaksud adalah berbuat baik kepada budak dan tidak memberatkannya. Ada juga yang mengartikannya dengan membayar zakat dari harta yang dimilikinya.

Dari Tsa’lab ada redaksi wa a’thooniy min malkih wa mulkih. Yakni seseorang memberiku sesuatu yang dia berkuasa atasnya.

Menurut Ibnu Al-Sikkiit, al-malk itu adalah sesuatu yang dimiliki. Lantas dikatakan, haadzaa malk yadiy dan milk yadiy (milik tanganku). Jadi menurutnya, sama saja antara malk dan milk. Yakni kepemilikan. Biasanya disebut maa min malkih syay’ atau maa min milkih syay’. Namun ada juga dari Ibnu Al-A’robiy redaksi maa min milkatih syay’. Tapi yang dimaksud sama: kepemilikan.

Waliyy, kalau kita menyebutnya wali, itu berarti yang kasih, kawan, sahabat, yang menolong, dan yang berbuat kebaikan. Nah, malk al-waliy, atau milk al-waliy, atau mulk al-waliy kepada perempuan, ini berarti yang berhak melarang perempuan itu atau yang memiliki perempuan tersebut. Bapak disebut wali anak perempuannya, karena sebelum anaknya itu menikah, statusnya masih milik bapaknya.

Al-mamluuk adalah hamba. Hamba disebut juga ‘abd al-mamlakah, ‘abd al-mamlukah, atau ‘abd al-mamlikah. Yang terakhir ini dari Ibnu Al-A’robiy. Yaitu ketika dimiliki dan tidak dimiliki oleh kedua orang tuanya. Di dalam Al-Tahdzib, yaitu orang yang ditawan yang tidak dimiliki lagi oleh kedua orang tuanya. Ibnu Sidah pernah berkata: Nahnu ‘abiid mamlakah laa qinn. Maksudnya kami telah ditawan, sebelumnya kami tidak dimiliki siapa pun.

Jika dikatakan, hum ‘abiid mamlakah, maka berarti seseorang telah mengalahkan mereka. Lantas mereka diperbudak. Sebelum dikalahkan itu, mereka adalah orang-orang merdeka. Istilah al-‘abd al-qinn itu berarti budak yang dimiliki oleh seorang anak dan bapaknya. Menurut satu pendapat, al-qinn itu untuk menyebut budak yang dijual.

Ibnu Manzhur panjang lebar mendeskripsikan kata malaka, ini. Jadi ini saya ceritakan sebagian dulu.

Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Waloohu a’lam bishshowaab. Salam

Jumat, 25 Oktober 2019

MENALAR MILKUL YAMIN


—Saiful Islam—

“Maka saya lebih memilih nalar kosa kata serta ayat-ayat Qur’annya saja. Tafsir Qur’an bil Qur’an secara tematik…”

Sekarang kita mulai masuk ke topik utama: milkul yamin. Selain membaca Disertasi Abdul, supaya mantap kita mesti melihat sendiri dari rujukan primernya langsung. Apa dan bagaimana sejatinya milkul yamin itu.

Saya memang sengaja tidak terlalu mengutip pendapat para ahli tafsir. Meskipun sebenarnya ingin. Seperti Tafsir al-Thabari, Tafsir Ibnu Abbas, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir al-Kasysyaf, dan lain semisalnya. Karena kalau menonton wawancara Syahrur (penggagas halal seks di luar nikah) di sebuah TV Arab (lihat di YouTube), dia mengatakan, “Ah. Itu kan pendapat ulama’.” Maka saya lebih memilih nalar kosa kata serta ayat-ayat Qur’annya saja. Tafsir Qur’an bil Qur’an secara tematik.

Milkul yamiin. Itu terdiri atau tersusun dari dua kata. Milk dan al-yamiiin. Istilahnya phrase dalam Bahasa Inggris. Frase dalam Bahasa Indonesia. Mudhof ilayh, kalau dalam Bahasa Arab.

Dari ma, la, ka, malaka. Dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, disebutkan bahwa al-milk itu bermakna dua. Pertama, berarti pemerintah atau mengurus pemerintahan. Kedua, berarti kekuatan. Baik kekuatan itu digunakan untuk mengurus pemerintahan atau tidak.

Arti yang pertama sebagaimana disebutkan QS.27:34. Arti yang kedua disebutkan oleh QS.5:20. Di ayat terakhir ini, Allah menjadikan kenabian (nubuwwah) bersifat khusus. Sedangkan al-milk bersifat umum. Al-milk di sini berarti kekuatan yang layak untuk politik atau pemerintahan. Bukan menjadikan mereka semua sebagai politikus atau pemerintah.

Sedangkan al-mulk berarti kebenaran yang kekal milik Allah. Sebagaimana disebut dalam QS.64:1. Adapun al-mulk yang disebut dalam QS.3:26, itu berarti menguatkan sesuatu dengan cara diberlakukan hukum. Al-milk itu semacam satu jenis dari al-mulk. Setiap mulk pasti milk. Tapi tidak semua milk itu pasti mulk. Jadi mulk lebih umum dari milk.

Adapun al-mamlakah artinya adalah kekuasaan raja dan wilayah yang dikuasainya. Wilayah kerajaan. Atau negara yang diperintah raja. Sedangkan al-mamluuk, ini khusus artinya berkaitan dengan kepemilkan budak (QS.16.75). Kadang disebutkan, “Fulaan jawaad bi mamluukih (Fulan dermawan kepada budaknya).” Yakni sesuatu yang dimilikinya.

Al-milkah berarti khusus untuk kepemilikan hamba. Dikatakan, “Fulaan hasan al-milkah.” Yakni dia adalah orang yang baik kepada hamba-hamba yang dimilikinya. Kepemilikan hamba ini di dalam Qur’an, khusus diistilahkan dengan al-yamiiin. Seperti malakat aymaanukum (QS.24:85), maa malakat aymaanukum (QS.4:3), dan maa malakat aymaanuhunna (QS.24:31). Kepemilikan hamba ini bisa juga disebut al-maluukah, al-milkah, dan al-milk.

Milaak al-amr, adalah sesuatu yang menyandar. Atau bagiannya. Misalnya kalimat, hati itu milaak-nya tubuh. Karena hati itu bagian tubuh. Dan hati itu memang menempel atau bersandar kepada tubuh.

Ini yang penting digarisbawahi. Al-milaak adalah al-tazwiij. Yakni akad nikah. Kenapa al-tazwiij saya artikan nikah? Sudah kita bahas panjang lebar. Cek lagi tentang zawj di tulisan sebelumnya: DICIPTAKAN BERPASANGAN dan LAWAN KATA JOMBLO. Bahwa kata zawj yang konteksnya perjodohan laki-laki dan perempuan itu, memang semua maknanya adalah akad nikah.

Tentu ini menarik. Bukan hanya secara nalar ayat-ayat Qur’an kita menemukan bahwa budak itu harus dinikahi dulu sebelum halalnya seks dengannya. Baca lagi tulisan sebelumnya: NIKAH SEBELUM SEKS BUDAK. Terutama kesimpulan dari QS.4:3, QS.2:221, dan QS.4:25. Ternyata secara bahasa pun, kata al-milaak ada yang berarti al-tazwiij. Yakni menikah. To marry. Kita menemukan clue-nya di sini.

Bahwa melalui nalar ayat-ayat Qur’an maupun nalas kota kata Arab-nya, kesimpulannya adalah akad nikah itu harus dan wajib sebelum seks dengan budak yang sudah dimiliki. Bahkan sudah sejak abad 7 M itu. Juga bahkan, harus dengan ihshoon (QS.4:24). Dalam konteks seperti inilah kita memahami QS.23:6, “Kecuali (halal seks) terhadap istri-istri mereka atau budak yang telah mereka miliki…”

Jika dikatakan, amlakuuh, itu berarti mereka menikahkannya. Zawwajuuh. Suami kepada istrinya, itu disamakan dengan presiden kepada rakyatnya, di dalam kebijakan atau kebijaksanaannya. Maka dikatakan, “Hampir saja pengantin (pria) itu menjadi penguasa.” Jadi paragraf ini menunjukkan kepada kita alasan kenapa al-milaak itu bisa berarti nikah. Yaitu dilihat dari pola interaksinya. Yang harus simbiosis mutualistik. Alias saling menguntungkan. Saling memberi manfaat.

Adapun malik al-ibil (penggembala unta), itu berarti yang mendahului. Sedangkan yang lain mengikutinya dari belakang. Ini diserupakan dengan penguasa yang diikuti oleh rakyatnya.

Dikatakan pula, “Tak seorang yang berhak terhadap malk dan milk ini kecuali aku.” Kata malk ini, disebut juga dalam QS.20:87. Jika dikatakan, malaktu al-‘ajiin (meremas-remas atau mengepal-ngepal adonan). Berarti mengepal-ngepalnya sekuat tenaga. Bila disebut, haaith laysa lahu milaak (dinding itu tidak ada tahanannya), maksudnya dinding itu rapuh.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Waloohu a’lam bishshowaab. Salam



Kamis, 24 Oktober 2019

MENGINTIP KELUARGA ARAB


—Saiful Islam—

“Peradaban kota masyarakat Arab abad 7 M, itu masih kalah dibanding peradaban desa masyarakat milenial abad 21 M…”

Tidak bisa dipungkiri. Bahwa keluarga itu adalah institusi yang amat sangat penting. Bukan hanya bagi masyarakat Arab pra Qur’an. Atau era Qur’an awal. Bahkan masyarakat milenial di abad 21 M ini pun merasakan betul peran sentral institusi yang bernama keluarga ini. Saya pun berkali-kali menyebutnya bahwa membina keluarga yang kokoh adalah tujuan utama nikah itu sendiri. Ihshoon.

Ya. Bagi masyarakat Arab itu, keluarga memang menjadi sebuah institusi penting. Setiap pribadi akan terikat di dalam sebuah keluarga. Setiap anggota keluarga bertanggung jawab memelihara keutuhan dan kehormatan keluarga. Perlakuan tidak sopan terhadap seorang gadis dalam satu keluarga, bukan hanya menjadi aib bagi yang bersangkutan. Tetapi juga merupakan aib bagi bapak, saudara, dan keluarga secara keseluruhan.

Sejarah mengenal tiga bentuk dasar keluarga. Yaitu keluarga inti atau keluarga batih. Ini adalah sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri, serta anak-anak mereka. Satu keluarga. Kedua, keluarga besar. Yaitu sebuah keluarga yang terdiri dari keluarga batih tadi. Ketiga, disebut persekutuan kelompok keturunan. Ini mencakup sejumlah besar individu dalam suatu lingkungan kekerabatan.

Lantas bagaimana sistem kekerabatan bangsa Arab menjelang atau sesaat turunnya Qur’an? Ada lima bentuk. Yaitu kabilah, subkabilah, suku, keluarga besar, dan keluarga inti atau keluarga batih tadi. Meskipun kelima bentuk keluarga ini ditemukan di daerah tertentu di Jazirah Arab, tapi tidak benar-benar sama. Itu disebabkan oleh watak dasar orang-orang Arab yang memang berpindah-pindah. Nomaden.

Posisi laki-laki dalam lima kelompok masyarakat itu tetap sangat penting. Semua kebijakan berada di tangan laki-laki. Baik dalam keluarga kecil atau keluarga batih, sampai pada lingkungan kelompok besar. Saat itu posisi perempuan memang masih subordinatif. Semacam kaum kelas dua. Para laki-laki bertindak sebagai pemimpin di setiap kelompok itu.

Dalam konteks seperti itulah Qur’an Surat Al-Nisa’[4] ayat 34 turun. Bahwa dalam keluarga laki-laki itu biasanya lebih unggul dari perempuan. Tapi itu karena kelebihan laki-laki. Serta sistem sosial yang membuat laki-laki lebih memiliki akses sosial, ekonomi dan politik. Juga karena laki-laki memberi nafkah kepada perempuan atau istrinya. Dan tentu saja, pemaknaan seperti ini, untuk fenomena sosial saat itu.

Untuk sekarang di Indonesia, pemaknaannya bisa berkembang. Fleksibel. Mengingat keadaan, waktu dan tempatnya (ketupat) yang berbeda. Sistem sosial, pendidikan, ekonomi, dan politiknya juga berubah. Kehidupan masyarakat itu juga selalu dinamis. Sekarang, sangat memungkinkan perempuan itu sederajat dengan laki-laki. Atau malah lebih unggul. Misalnya karena pendidikannya yang bisa lebih tinggi dari laki-laki. Akses kehidupanya pun menjadi bisa lebih luas juga.

Soal nafkah, pendapatan perempuan juga bisa lebih besar dari laki-laki. Sebab di sini sekarang, peluang karir, bisnis, dan sumber-sumber ekonomi yang lain, itu sama antara laki-laki dan perempuan. Ini adalah konsekuensi persamaan hak laki-laki dan perempuan untuk mengakses informasi. Mengakses pendidikan. Pekerjaan, bisnis. Dan lain semisalnya. Bahkan perempuan, atas kerelaannya dan kompetensinya, bisa menggugurkan kewajiban nafkah suaminya (QS.4:24).

Kelompok masyarakat yang tradisional, seperti kabilah dan subkabilah, biasanya menghuni daerah padang pasir atau pegunungan. Semacam masyarakat desa. Pola hidup mereka masih sangat sederhana. Sebagaimana budaya dan perabadannya. Biasanya mereka tidak tinggal secara permanen. Kalau musim dingin, mereka tinggal di sekitar padang pasir atau pegunungan. Dan jika panas, mereka berpindah ke lokasi yang lebih sesuai.

Sedangkan kelompok masyarakat yang lebih berkembang, biasanya tinggal di lokasi-lokasi subur dan strategis. Ini semacam kota pada saat itu. Seperti daerah pantai, pinggiran sungai, sekitar oasis, atau daerah yang curah hujannya cukup. Biasanya, mereka akan tinggal menetap di sini. Dibanding kelompok nomaden, budaya dan peradaban masyarakat di lokasi subur ini lebih berkembang.

Sistem kekerabatan masyarakat kota, atau yang tinggal di wilayah pantai timur dan selatan serta daerah subur lainnya, lebih kepada keluarga batih. Sedangkan mereka yang hidup di daerah pedesaan tadi, lebih menerapkan keluarga luas.

Saat itu. Umumnya masyarakat Timur Tengah, bangsa Arab menganut sistem patriarki. Yaitu sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, dan penguasaan properti. Sosok bapak memiliki otoritas terhadap perempuan, anak-anak dan harta benda.

Bapak atau suami lah yang bertanggung jawab terhadap seluruh keutuhan, keselamatan, dan kelangsungan keluarga. Ibu atau istri hanya ikut terlibat sebagai anggota keluarga. Karenanya, bapak dan kaum laki-laki umumnya memperoleh hak istimewa. Ini sebagai akibat dari tanggung jawab mereka yang begitu besar. Nama julukan anak-anak biasanya diambil dari nama bapaknya.

Dalam tradisi masyarakat Arab, pembagian peran kerja sudah terpola dengan jelas. Dalam masyarakat patriarki, peran laki-laki memang porsinya lebih besar. Yang berperan mencari nafkah dan melindungi keluarga, adalah para laki-laki. Sedangkan peran kaum perempuannya adalah dalam urusan reproduksi. Seperti memelihara anak serta menyiapkan makanan untuk seluruh anggota keluarga.

Sistem kekerabatan bangsa Arab adalah patrilineal. Yaitu menarik garis keturunan dari pihak bapak atau laki-laki. Asal-usul garis keturunan bangsa Arab itu bisa dilacak sampai ke nenak moyangnya paling tua. Biasanya menggunakan kata ‘bin’ (anak laki-lakinya). Misalnya E bin D bin C bin B bin A. Ini adalah salah satu kekhususan masyarakat Arab untuk memelihara keutuhan dan eksistensi garis keturunan. Meskipun sering ditemukan kekeliruan dan rekayasa dalam silsilah itu.

Sebagaimana pada masyarakat patriarki umumnya, perempuan tidak pernah dicantumkan sebagai nama marga atau nasab. Tidak peduli betapa hebatnya perempuan itu. Martabat sosial seseorang diukur dari garis keturunan bapaknya. Meskipun seorang putri, kalau ia adalah anak seorang tokoh, maka gadis itu dianggap berkelas. Karenanya putri bangsawan, itu jarang menikah dengan laki-laki biasa.

Untuk melestarikan status sosial seperti itu, maka berlakulah konsep kesetaraan. Kafa’ah istilahnya. Kita sering menyebutnya, sekufu’. Seorang laki-laki dari golongan mawali atau golongan budak dilarang menikah dengan seorang perempuan bangsawan. Alasannya, karena akan menurunkan derajat keturunan. Tapi sebaliknya kalau laki-laki keturunan bangsawan. Ia bebas menikahi semua jenis perempuan. Biasanya memang lebih dari satu. Alias poligami. Sebelum Qur’an turun, jumlah istri orang Arab itu memang bisa tak terbatas. Unlimited.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Rabu, 23 Oktober 2019

FENOMENA NIKAH KONTRAK


—Saiful Islam—

“Kalian tahu alasan mereka berani menikahkan kontrak? Yaitu nikah sirri yang dianggap sesuai dengan ajaran Islam…”

Di Indonesia ini, memang ada beberapa kampung yang warganya sudah terbiasa praktik nikah kontrak. Saya sebut nikah, karena ada penghulunya, kedua mempelai, dan mahar yang diberikan oleh si laki-laki. Bahkan setiap hari, ada saja yang melangsungkan akad nikah. Ya setiap hari. Ini sebenarnya adalah prostitusi yang diakali. Tampaknya seakan-akan halal. Sehingga mengelabui masyarakat, sampai terutama hatinya sendiri!

Yang paling sering terdengar, adalah praktik nikah kontrak di Puncak, Bogor. Para turis Timur Tengah lah yang rata-rata yang mengontrak. Dengan alasan tidak halal, mereka tidak mau membayar langsung begitu saja seperti di lokalisasi pada umumnya. Maka mereka akan memilih satu perempuan saja untuk dinikah kontrak. Meskipun mereka tinggal di Indonesia hanya beberapa hari saja.

Mereka mengontrak perempuan yang berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat. Misalnya Garut dan Cianjur. Perempuan itu bisa dikontrak harian. Tarif atau maharnya kira-kira tujuh ratus ribu sampai satu juta rupiah saja per hari. Di YouTube, kalian bisa melihat kesaksian perempuan yang biasa dinikah kontrak ini.

Kedua, ini yang dekat dengan Surabaya. Yaitu Desa Kalisat. Kecamatan Rembang. Kabupaten Pasuruan. Jawa Timur. Kalau dari pusat kota Surabaya, butuh sekitar dua jam perjalanan untuk bisa sampai ke sana. Saat memasuki desa ini, pengunjung biasanya akan disambut oleh para tukang ojek. “Ingin yang seperti apa?” Atau, “Ada yang baru. Tapi agak mahal. Mau nggak?”

Desa Kalisat ini, bukan hanya terkenal dan menarik para tamu dari dalam Indonesia sendiri. Tapi sudah terkenal dan mampu mengundang pelanggan luar negeri. Seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura.

Semua proses nikah kontrak di desa tersebut, itu diurus oleh para makelar. Termasuk tukang ojek yang menjaga pintu masuk desa itu. Para makelar lah yang akan mengurus soal mahar, penghulu, surat kontrak, sampai semua keluhan atau masalah pengontrak maupun yang dikontrak.

Siapa yang menikahkan? Tidak lain dan tidak bukan adalah orang yang dianggap sebagai tokoh agama di desa tersebut. Kalian tahu alasan mereka berani menikahkan? Yaitu nikah sirri yang menurut mereka sesuai dengan ajaran agama Islam. Para tamu yang datang juga beralasan mirip: nikah kontrak lebih halal dibanding beli di lokalisasi.

Soal tarif, di Desa Kalisat, ini tergantung keperawanan dan kecantikan perempuan yang akan dinikah kontrak. Kalau ingin yang perawan, tamu harus menyetor 35 juta rupiah kepada makelar. Tak apa tak perawan. Janda juga boleh. Maka tamu harus membayar 15 juta rupiah. Tidak jelas, pembagian hasilnya (profit sharing-nya). Baik untuk si perempuan yang akan dinikah kontrak, si tokoh agama, maupun si makelar.

Yang ketiga, adalah praktik nikah kontrak di Kampung Cinta. Lokasinya terletak di Kecamatan Pageden. Kabupaten Subang. Jawa Barat. Para laki-laki yang datang ke sini rata-rata berasal dari Jakarta. Jaraknya kira-kira 134 km dari Subang. Meskipun jalannnya kecil dengan hutan di kanan kirinya, itu tidak menyurutkan semangat ‘para kucing garong’ itu berburu ‘daging empuk’.

Usia para perempuan yang dinikah secara kontrak ini, bervariasi. Ada yang berusia 16 tahun, sampai yang usianya sekitar 30 tahun. Kenapa mereka mau dinikah dan otomatis cerai dalam waktu tertentu saja? Salah satunya adalah karena mereka ingin dinafkahi. Sebab di samping terbatas secara ekonomi, pendidikan mereka juga rendah. Sehingga tidak punya kompetensi terhormat untuk bekerja secara terhormat.

Ada juga warga asing yang menikah secara kontrak remaja perempuan Indonesia. Itu terjadi di Kalimantan Barat.

Kalian mesti tahu ini. Bahwa memang mayoritas orang yang rujukannya adalah buku-buku fikih ulama kuno (terutama abad 2 dan 3 Hijriyah), itu membolehkan nikah sirri (nikah rahasia). Maksudnya nikah tanpa dicatatkan ke lembaga resmi KUA. Bagi mereka, yang penting syarat rukunnya terpenuhi, ya nikahnya sah. Meskipun tidak dicatatkan itu. Jadi kalau sudah ada walinya, maharnya, saksinya, kedua mempelai, dan ijab kabul-nya, maka pernikahan itu dianggap sah.

Maka wajar, kalau nikah kontrak itu lantas disamakan dengan nikah sirri. Dianggap sah. Sebab semua syaratnya memang sudah terpenuhi. Terutama misalnya orang tua si perempuan yang akan dinikah kontrak, sudah setuju. Padahal prinsipnya adalah mempertahankan hukum kuno yang baik. Serta mengambil hukum baru yang lebih baik. Pencatatan oleh pemerintah itu, sebenarnya adalah hukum atau peraturan baru yang lebih baik. Yang sebaiknya diambil. Keadaan, situasi, dan tempat (ketupat) abad 7 dan 8 M, itu sudah beda dengan abad 21 M di Indonesia sekarang ini.

Lupa, kalau Qur’an menjodohkan orang itu tidak cukup hanya dengan nikah. Nikah itu baru akad. Persetujuan. Perjanjian. Baru ‘jasad’. Menurut Qur’an, nikah itu harus dijiwai dengan ihshoon. Sekali lagi, akad nikah dan ihshoon, itu dua hal yang tak bisa dipisahkan. Ihshoon adalah ruhnya nikah. Orang yang akan menikah, harus ada ihshoon dalam dirinya. Dan orang yang akan meng-ihshoon-kan perempuan, harus melewati akad nikah.

Nah. Dalam nikah sirri maupun nikah kontrak itu, jelas-jelas tidak ada ihshoon-nya. Yaitu tidak memperkuat perempuan, melindunginya, memperkokohnya, serta membuatnya semakin terhormat. Sebuah transaksi yang berdampak mudarat. Secara sosial, lebih-lebih secara individual terutama si perempuan. Yang bertentangan dengan semangat Qur’an. Juga bertentangan secara akal sehat, hati nurani kemanusiaan.

QS. Al-Nisa’[4]: 24
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTA KALIAN SECARA IHSHOON, BUKAN UNTUK BERZINA. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Maka ini menjadi tugas pemerintah untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan kepada para tokoh agama di kampung-kampung. Terutama menteri agama yang baru dilantik, beserta semua jajarannya ke bawah. Selain itu, masyarakat juga harus ikut serta terlibat. Demi kebaikan dan keselamatan kehidupan sosial bersama.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Selasa, 22 Oktober 2019


RABO WEKASAN
—Saiful Islam—

“Mau tanya. Bagaimana tentang Rebo Wekasan? Maaf keluar dari topik yang sedang dibahas…”

Jadi begini. Rebo Wekasan itu ada sisi tradisinya. Ada sisi syari’ah dan akidahnya. Pegang rumus ini dulu: Semua tradisi dan budaya, itu ASALNYA boleh-boleh saja. Sampai ada dalil kuat yang mengharamkan. Tapi kalau akidah (keyakinan gaib metafisik) dan syari’ah, itu ASALNYA tidak boleh (haram) dilakukan. Sampai ada dalil kuat yang menyuruh. Dalil kuat, maksud saya, pertama adalah Qur’an. Kedua, adalah Hadis Nabi yang sahih.

Jadi, semua tradisi dan budaya, yang penting tidak bertentangan dengan Qur’an dan Hadis yang sahih, itu boleh-boleh saja. Pokoknya yang baik-baik itu boleh semua. Malah sebaiknya berinovasi. Secara tradisi dan budaya, kita yang hidup di Indonesia ini memang tidak harus menjadi Arab. Hadis-hadis Nabi, itu ada yang bermuatan syari’at, Hadis tasyri’iyyah namanya. Kapasitas Nabi sebagai Rasulullah. Ini yang mesti kita tiru. Tapi ada juga Hadis-Hadis yang tidak bermuatan syariat. Hadis ghayr tasyri’iyyah namanya. Kapasitas Nabi sebagai manusia biasa. Yang ini, Umat Islam tidak wajib menirunya. Alias boleh meniru, boleh tidak.

Yang perlu diwaspadai, justru keyakinan dan ritual. Ini harus benar-benar menggunakan rujukan yang kokoh dari Qur’an dan Hadis. Pendapat ulama yang kokoh, itu pasti merujuk pada Qur’an dan Hadis yang sahih. Terutama rujukannya kepada Qur’an. Sebab tidak mungkin Nabi Muhammad SAW mengetahui hal-hal gaib metafisik, KECUALI diberi informasinya oleh Allah dalam Qur’an.

Nah, Rabo Wekasan ini banyak yang dicampuradukkan di masyarakat. Misalnya dikatakan bahwa setiap tahunnya pada hari Rabu terakhir bulan Safar, Allah menurunkan 320 ribu macam balak (bencana) dalam satu malam. Terus, agar terhindar dari balak itu, disarankan agar umat Islam melakukan salat dan doa bersama.

Saalatnya tidak seperti salat lima waktu. Tapi salat khusus. Yaitu melakukan salat empat rakaat. Membaca Surat al-Fatihah dan Surat al-Kautsar 17 kali, al-Ikhlas 5 kali, al-Ikhlas dan al-Nas 1 kali, dalam setiap rakaatnya. Setelah salam, dilanjutkan dengan membaca doa khusus yang dibaca sebanyak 3 kali. Waku untuk melakukannya adalah pagi hari, atau waktu dhuha. Ada juga yang tadi malam habis maghrib.

Nah, tentang “Setiap tahunnya pada hari Rabu terakhir bulan Safar, Allah menurunkan 320 ribu macam balak (bencana) dalam satu malam.” Malah ada yang menyebutkan, “Ini adalah hari datangnya 320 ribu penyakit dan marabahayanya 20 ribu bencana.” Ini adalah masalah akidah. Soal gaib metafisik. Harus ada rujukannya di Qur’an. Ternyata? Tidak ada informasinya di Qur’an! Maka, kita simpulkan bahwa itu hanya hayalan belaka. Kisahnya sohibul dongeng belaka. Kita mesti yakin seyakin-yakinnya bahwa itu tidak benar. Cuma fiksi.

Begitu juga salat Rebo Wekasan atau salat hajat untuk menolak balak. Ini sama sekali tidak pernah dicontohkan Nabi.

Maka, kita harus kembali ke rumus. Keyakinan dan ritual syariat apa pun yang tidak ada dalilnya yang kokoh, itu HARAM dilakukan. Marduud laa tuqbal.

Adapun sedekah atau memberi, apa pun bentuknya (memberi nasi kotak, lontong sayur, ketupat, gado-gado, rujak cingur, penyetan, terang bulan, martabak, nasi goreng, sate kambing, sate kelinci, tahu tek, lontong kupang, ayam bakar, sea food, asem-asem bandeng, sambel pette, urap-urap, es jus, es dawet, susu anget, mujaer, welut, hehehe, sampai uang, atau apapun) itu sangat baik. Bagus. Kalau perlu yang sering-sering. Terutama untuk yang fakir miskin, atau para santri dan mahasiswa yang membiayai sendiri. Pas banget jihadnya terutama orang-orang yang kuat ekonominya.

Begitu. Semoga bermanfaat.

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

MEMBINA KELUARGA KOKOH


—Saiful Islam—

“Ternyata. Nikah sirri itu, sekarang memang tidak sah…”

Jadi memang tidak boleh memahami Qur’an itu sepotong-sepotong. Memahami Qur’an itu harus komprehensif. Sebisa mungkin ditinjau ayat-ayat yang berkaitan dengan topik yang sedang dibahas.

Pengutipan yang sepotong-sepotong, sering menghasilkan kesalahan yang fatal. Contohnya soal perjodohan atau seks ini. Satu pihak melihatnya dari perpektif nikah saja. Atau direduksi lagi, soal ini ditinjau dari segi fikih saja. Akhirnya, mengesahkan akad nikah yang sudah terpenuhi syarat rukunnya: ijab kabul, mahar, wali, saksi, kedua mempelai. Meskipun syarat rukun yang disetting. Diakali. Dan nikahnya pun kontrak.

Buktinya, tidak sedikit di masyarakat sekarang yang mengesahkan nikah sirri. Gampangan menikahkan orang. Padahal menurut saya, di dalam nikah sirri itu tidak ada ihshoon. Yakni memperkokoh pihak perempuan. Sesuatu yang membuat pihak perempuan kuat. Terutama secara hukum. Dan waris bagi si perempuan, dan apalagi anak-anaknya kelak. Itulah kenapa sejak awal, saya tegaskan bahwa nikah sirri itu tidak sah.

Sedangkan kubu yang satunya lagi melihatnya dari perspektif ihshoon saja. Lantas memisahkan akad nikah dengan akad ihshoon. Dikiranya akad yang sah itu tidak hanya akad nikah. Tapi bisa juga dengan akad ihshoon. Kesimpulannya jadinya ngawur: membolehkan seks antara laki-laki dan perempuan tanpa akad nikah. Hanya berdasar suka sama suka. Atau yang penting bayar. Yang perempuan dapat bayaran.

Ihshoon itu adalah ruhnya nikah. Semacam niatan tulus untuk memperistri seorang perempuan. Atau sebaliknya bagi perempuan, mempersuami seorang laki-laki. Niatan tulus karena Allah untuk membangun rumah tangga. Dengan pernikahan yang ihshoon, ini membuat perempuan dan laki-laki yang berpasangan itu menjadi semakin kokoh. Semakin terhormat. Semakin terjaga dan terpelihara dari pelampiasan nafsu seksual secara liar seperti kucing dan ayam.

Pihak yang membolehkan seks di luar nikah jelas mengutip Qur’an itu hanya sepotong. Yaitu potongan QS.4:24. “Dihalalkan bagi kalian selain yang demikian itu. Yaitu mencari perempuan dengan harta kalian secara ihshoon. Setelah kalian menikmatinya (mencampurinya—seks dengannya), berilah maharnya.” Kemudian dibayangkan seperti beli PSK di lokalisasi. Setelah seks beberapa menit, lalu pergi. Atau kawin kontrak. Setelah seks sebulan misalnya, lantas otomatis cerai. Kabur.

Tentu tidak begitu. Itu salah total. Fatal. Kalau kita cermati ayat tersebut secara komprehensif, sebenarnya berbicara tentang pernikahan. Bahwa ihshoon itu adalah ruh dari pernikahan itu sendiri. Jelas-jelas kata ihshoon itu muncul setelah kata nikah. Yaitu nikah yang secara ihshoon. Jadi nikah dan ihshoon, itu memang dua hal yang berbeda. Tetapi tidak bisa dipisahkan. Nikah dan ihshoon itu seperti jasad dan ruh. Beda, tak sama, tetapi tidak bisa dipisahkan. Marilah kita cermati ayat-ayatnya.

*QS. Al-Nisa’[4]: 22 – 25*
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
22. Dan janganlah kalian MENIKAHI para perempuan yang telah dinikahi oleh ayah kalian. Kecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
23. Diharamkan atas kalian (MENIKAHI) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri—tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
24. Dan (diharamkan juga kalian MENIKAHI) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTAMU SECARA IHSHOON, BUKAN UNTUK BERZINA. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk MENIKAHI perempuan merdeka lagi beriman, ia boleh menikahi perempuan yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain. Karena itu NIKAHILAH mereka dengan seizin tuan mereka. Dan berilah maskawin mereka menurut yang patut. PERLAKUKAN MEREKA SECARA IHSHOON. Bukan zina dan bukan (pula) MENJADIKANMU SEBAGAI GUNDIK. Dan apabila mereka TELAH DI-IHSHOON-KAN, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu. Dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

“Setelah kamu campuri, maka berilah bayaran.” Kata ujurohunn, sebenarnya itu artinya bukan sekadar mahar yang diberikan sekali. Menurut saya yang lebih pas maknanya adalah nafkah yang berkelanjutan. Ya, salah satu cara meng-ihshoon-kan istri itu memang dengan memberinya nafkah yang berkelanjutan.

Karenanya, jika istri rela, misalnya punya penghasilan sendiri, ia bisa menggugurkan kewajiban suaminya memberi nafkah itu. Dengan kata lain, karena kompetensinya, istri bisa membantu perekonomian keluarga. Misalnya sebagai bekal pendidikan anak-anaknya. Sekali lagi, yang penting di sini adalah saling relanya. Suami dan istri bekerja sama untuk kebaikan keluarga. Bahu membahu menyiapkan generasi yang kuat. Dua-duanya beramal saleh demi keluarga.

Kenapa ihshoon dilawankan dengan zina? Atau ihshoon dilawankan dengan pergundikan, atau nikah kontrak, alias kumpul kebo (gebow)? Karena dalam zina itu tidak ada saling memelihara, saling menjaga, saling menghormati, saling melindungi, saling mengayomi, sebagaimana arti asal kata ihshoon itu. Yang ada dalam zina, itu hanya beli kelamin perempuan. Baik pada prostitusi, maupun nikah kontrak.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...