Selasa, 26 November 2019

KADO DARI DOSEN




Kawan 1: “Hadis Qudsy itu bagaimana?”

SI: “Perlu diredefinisi, Mis J

Kawan 1: “Lah iya... Tinggal katakan aja Hadis Qudsy,l itu 1. Wahyu.. 2. Atau diilhami wahyu... 3. Atau BUKAN wahyu sama sekali... Yg cocok yg mana ful?”

Kawan 2: Lek hadits guduk wahyu, terus opo ful? Akal2ane Nabi taaa? Atau omong kosongnya Nabi?”

SI: “Wahyu itu cuma Qur’an saja. Selain Qur’an, memang bukan wahyu. Sunnah iku loh bukan wahyu. Apalagi Hadis. Kalaupun diilhami wahyu, itu artinya Sunnah yang diilhami Qur’an. Sekali lagi, tidak ada wahyu selain Qur’an. Terbukti yang katanya Hadis Qudsi itu tidak semuanya sahih. Tapi ada juga yang lemah. Bahkan fiktif. Begitu sementara..”

“Wah, Zulfikar mettu Rek. Yo ngene Kawan. Sering2 silaturahim. Minimal group wa. Haha.

“Hadis yang sahih, itu diduga Sunnah. Tapi masih diduga ya. Zhann. Kalau memang benar Sunnah, itu bukan berarti akal2ne Nabi atau omong kosong Nabi. Tapi bisa jadi itu adalah ijtihad Nabi. Seperti teknis shalat dkk. Perintahnya dari Qur’an. Prakteknya opo jare Nabi. Sebab memang cumak Nabi seng berhak soal teknis ibadah ritual. Ngono sementara.”

Kawan 3: “Oalah digenepi dimik dalil e sakdurunge berargument.”

Kawan 1: “Saya kira mending saiful membuat buku khusus tentang ini dg judul: ‘Menggugat kewahyuan Hadis’. Lalu, saya undang ke prodi Ilmu Hadis IAIN Kediri untuk diseminarkan di hadapan para doktor, prof dan para akademisi. Bila perlu dihadirkan media...”

SI: “Insya Alloh, siap Mis. Terimakasih.

Dan sebagai kawan seiring sejalan, saya minta semua kawan-kawan di sini (terutama yang berkecimpung dalam dunia akademisi yang saya tahu: Misbah, Habib, Idris, Baim, Mbk Lim, dkk) mengadili setiap tulisan saya, dengan tulus objektif. Menjawab pertanyaan-pertanyaan saya. Dan membantu menunjukkan literatur-literatur yang saya perlukan (kalau berkenan jika ada versi cetak bisa dikirim ke rumah, pinjam, hehe). Tapi kalau nggak ada versi PDF juga bisa.

Seperti biasanya, insya Alloh, saya akan mendekati tema ini dengan analisis ayat-ayat Qur’an yang terkait. Juga analisis kosa katanya. Anggap saja kesimpulan, "Wahyu hanya Qur’an," itu baru hipotesis.

Saya tidak janji, tema ini bisa selesai paling tidak 200-an halaman buku normal. Tetapi saya akan mencoba.

Soal undang mengundang, tak perlu menjadi janji juga. Cuma saya minta kalau hipotesis saya itu terbukti, sampaikan kepada para mahasiswa kalian: Jangan gampangan menyampaikan Hadis-Hadis. Apalagi cuma kepentingan ekonomi, politik, dan golongan. Para akademisi harus jujur. Harus jauh dari kepentingan selain kebenaran.

"Wahai para mahasiswa Tafsir Hadis. Kalau kalian takut tidak bisa makan, takut tidak diterima kelompok, takut tidak dapat jabatan, jangan jadi akademisi. Jadilah pedagang atau politisi saja.."

Setelah tema 'Menggugat Kewahyuan Hadis', insya Alloh berikutnya, saya akan bahas 'Menggugat Otentisitas Hadis Mutawatir'.

OK, bismillah...

Salam,
Saiful Islam (bukan ustadz tapi santri ndableg)

Jumat, 15 November 2019

NAFSU, QUR’AN, & AKAL


—Saiful Islam—

“Barangsiapa mencari selain itu, maka ia adalah orang yang melampaui batas…”

Ini sudah tulisan episode ke-63. Menghabiskan waktu sekitar 2 bulan lebih. Sudah bisa dibukukan. Rasanya sudah cukup saya menanggapi tema milkul yamin itu. Alhamdulillah. Kita cukupkan di sini. Selanjutnya, insya Allah, kita akan mencari tema menarik lainnya.

 Baiklah. Pada halaman 221 – 224, dalam Disertasi tersebut dibahas tentang persoalan remaja. Yakni para remaja yang biasanya baligh pada usia 15 tahun. Sedangkan menikahnya sekitar usia 25 tahun. Selisih masa 10 tahun itu dianggap sebagai problem seksual. Dimana Islam, katanya, belum memberi solusi. Lantas diusulkanlah ‘nikah friend’, sebagai sebuah solusi. Mereka tetap bisa kuliah sambil ‘nikah’.

Tidak benar, kalau Qur’an maupun Hadis Nabi tidak memberikan solusi. Berikut akan saya tunjukkan tuntunan Nabi terkait problem seksual yang dimaksud itu. Bagaimana cara yang benar mengatasi syahwat yang bergejolak para muda-mudi itu. Tentu saja bukan dengan berzina, layaknya ‘nikah friend’ yang disolusikan oleh Syahrur, Betrand Russel, dan Lendsy, yang diamini oleh Abdul itu.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ
Dan HENDAKLAH MENAHAN DIRI orang-orang yang tidak mampu nikah, sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.

QS.24:33 ini sebenarnya adalah kelanjutan QS.24:32. Kalau QS.24:32 diperintahkan supaya dinikahkan, itu untuk orang-orang yang sendirian yang sudah mampu. Sebaiknya menikah. Tetapi bagi yang tidak mampu, QS.24:33 lah solusinya. Bahwa siapa pun yang belum mampu menikah, solusinya adalah menahan diri. Jelas sekali bunyi ayat di atas. Kalau memang belum layak dan belum mampu menikah, “Hendaklah menahan diri…”

Disebutkan dalam Hadis Nabi, riwayat Bukhari (No.5065) dan Muslim (No.1400). Bahwa orang Mukmin yang sudah mampu menikah, hendaklah menikah. Jangan lama-lama membujang. Karena menikah itu akan lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Tersalurkan dengan baik, benar, bahkan sehat, berkah, dan berpahala. Tetapi bagi yang belum mampu, diperintahkan supaya rajin berpuasa. Jadi, tidak malah disalurkan dengan seks secara liar.

Menurut saya, ukuran mampu itu bukan hanya dari sisi kapital. Misalnya kaya. Tetapi juga kemampuan psikis. Yakni kematangan intelektual, emosional, dan spiritual. Menikahkan Anak Baru Gede (ABG) labil (ababil), sangat rawan terjadi perceraian. Qur’an sangat tidak menganjurkan perceraian ini.

Memang, anak-anak muda itu nafsunya bergejolak. Energinya besar. Eh, jadi ingat lagunya Bang Haji, “Darah mudah, darahnya para remaja… Hehe.” Justru nafsu yang bergejolak itu mesti dikawal oleh kematangan intelektual, emosional, dan spiritualnya. Jadi solusinya adalah justru mengendalikan nafsu tersebut. Supaya para pemuda itu mampu, maka mereka mesti menjalani pendidikan dan pelatihan yang baik terlebih dahulu.

Bukan malah menurutkan nafsu yang bergejolak itu. Seperti dengan ‘nikah friend’ tadi. Bayangkan bagaimana jadinya anak-anak muda bersyahwat tinggi, yang masih serba labil itu dibolehkan ‘nikah friend’. Pertama, ‘nikah friend’ dengan A. Cekcok sedikit, berselisih sedikit, marah sedikit, langsung tinggal. ABG labil soalnya. Ganti ‘nikah friend’ lagi dengan B. Bosan sedikit, ganti dengan C. Dengan D, dengan E, dengan F, dengan G, dan seterusnya. Jadinya para ABG labil ini seperti hidup di lingkungan kebun binatang.

Manusia merupakan binatang yang berakal. Hanya jika akalnya berfungsi, barulah ia disebut manusia. Kata Thomas Hobbes (w.1679), sejatinya manusia itu dikendalikan oleh nafsunya. Id, istilah Sigmund Freud (w.1939). Super ego adalah semua aturan di luar dirinya. Seperti aturan adat, hukum negara, dan agama. Dialektika antara id dan super ego itu, lalu menghasilkan ego. Manusia lantas ‘jinak’. Nah, justru Qur’an itu hadir sebagai solusi atas kebinatangan manusia. Jika para muda-mudi itu tidak kenal dengan super ego, tentu saja mereka hanya akan mengikuti nafsunya. Yang cenderung hedonis yang selalu menuntut dipuaskan.

Nafsu yang liar, itu memang selalu menjurus ke hal-hal negatif (12:53). Nafsu kepada harta, tahta, termasuk juga kepada lawan jenis.

Sebagai laki-laki normal, apalagi masih muda, tentu saja tertarik pada perempuan cantik. Perempuan seksi, ginuk-ginuk, bahenol, menol-menol. Seperti gitar Spanyol, katanya. Hehe. Saya rasa itu juga terjadi pada perempuan. Mereka juga pasti tertarik dengan laki-laki seksi, gagah perkasa. Six pack, atletis. Otot kawat, tulang besi. Qur’an tidak membiarkannya. Justru Qur’an mengaturnya. Untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.

QS. Al-Nur[24]: 30-31
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka MEMBATASI PANDANGANYA, dan MEMELIHARA KEMALUANNYA. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka..”

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka MEMBATASI PANDANGANNYA, dan MEMELIHARA KEMALUANNYA. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya..”

Maka kalau menurut Qur’an, solusinya adalah mengendalikan. Menahan. Membatasi. Dimulai dari pandangan sampai kemaluan. Kenapa dimulai dari pandangan? Karena biasanya, pandanganlah pintu dari perzinaan. Jadi, nafsu itu bukan malah diumbar secara liar. Bukan malah disalurkan lepas sebebas-bebasnya seperti ‘nikah friend’ tersebut.

Perhatikan lagi ayat di bawah ini yang sering kita kutip di depan. Terutama yang bagian akhirnya.

QS. Al-Nisa’[4]: 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi perempuan merdeka lagi beriman, ia boleh menikahi wanita yang beriman, milkul yamin yang dimiliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebahagian yang lain. Karena itu nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun para perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Dan apabila mereka telah di-ihshoon-kan, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi milkul yamin) itu, adalah bagi orang-orang yang TAKUT KEPADA KEMASYAKATAN MENJAGA DIRI (dari perbuatan zina) di antara kamu. Dan KESABARAN ITU LEBIH BAIK BAGIMU. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jadi menurut QS.4:25 di atas, bahkan kebolehan menikahi milkul yamin itu, hanya sebagai solusi terakhir. Yaitu jika seseorang memang sudah benar-benar tidak kuat lagi menahan nafsunya. Daripada zina, lebih baik menikah dengan milkul yamin. Tetapi jangan lupa di bagian akhir ayat itu. Jelas-jelas disebutkan bahwa bersabar, tetap yang terbaik.

Manusia tidak dibiarkan seks dengan sebebas-bebasnya oleh Qur’an. Sekali lagi, d-i-b-a-t-a-s-i, dibatasi! Manusia dibolehkan seks hanya dengan melalui pernikahan yang semangatnya adalah ihshoon. Seks dengan cara yang selain dibenarkan oleh Qur’an, maka itu disebut melampaui batas (QS.70:31 dan QS.23:7). Dalam QS.4:22-24 pun diceritakan tidak semua perempuan halal dinikahi.

Qur’an sangat mengapresiasi orang-orang yang terus berlatih membatasi, menjaga, dan memelihara dirinya seperti itu. Yang terus berlatih mengontrol dan mengendalikan nafsunya itu dengan Qur’an dan akal sehatnya.

QS. Al-Ahzab[33]: 35
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang SABAR, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang BERPUASA, laki-laki dan perempuan yang MEMELIHARA KEHORMATANNYA, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka MAGHFIRAH (PROTEKSI) DAN PAHALA YANG BESAR.

QS. Al-Syams[91]: 9-10
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
9. Sungguh BERUNTUNG orang yang MENSUCIKAN jiwa itu.

وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
10. Dan sungguh MERUGI orang yang MENGOTORINYA.

Begitu. Semoga bermanfaat.

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



Kamis, 14 November 2019

JANDA KEMBANG


—Saiful Islam—

“Ternyata, Nabi tidak pernah bercerai selama hidupnya. Meskipun hanya sekali…”
                                                                                 
Terjadi perselisihan di dalam interaksi antar laki-laki dan perempuan, itu sudah biasa terjadi. Memang sudah sunnatullah. “Sudah dari sononya,” orang bilang. Apalagi interaksi antar suami istri. Satu dua perselisihan, percekcokan, dan masalah-masalah semisalnya, itu memang wajar terjadi. Jangankan manusia biasa. Sekelas Nabi Muhammad pun, itu tidak steril sama sekali dari permasalahan rumah tangga. Semua itu, memang manusiawi.

Piring beriak, itu ya karena berkumpul dengan piring-piring yang lain. Piring yang tenang, itu piring yang sendirian. Jadi kalau ingin tidak ada masalah dengan pasangan, ya jomblo saja. Hehe…

Syari’at cerai, itu memang ada dan diatur di dalam Qur’an. Tetapi, bukan berarti Qur’an menyuruh cerai. Cerai hanyalah solusi terakhir. Setelah dilakukan berbagai mediasi, dan memang benar-benar tidak bisa lagi dipersatukan. Maka, cerai memang dibolehkan. Namun, al-shulh khair, berdamai, itu tetap selalu lebih baik. Begitu kata QS.4:128. Suami tidak dibolehkan ‘menggantung’ istrinya (QS.4:29). Kalau pun jadi cerai, Allah akan menjamin rezeki semuanya (QS.4:30).

Sebaliknya. Jika suami istri itu selalu latihan bersabar, mengalah, mengutamakan pasangannya, ingat tujuan final pernikahan, maka semua masalah-masalah rumah tangga itu akan berubah menjadi bumbu-bumbu penyedap bagi menu interaksi sepasang laki-laki dan perempuan itu sendiri. Agaknya memang, sakiinah, mawaddah, dan rohmah, itu justru diperoleh dari masalah-masalah rumah tangga yang disabari.

Nabi sendiri bagaimana? Apakah Nabi pernah menceraikan istrinya? Qur’an tidak pernah menceritakan bahwa Nabi pernah menceraikan istri-istrinya. Jangankan istri-istrinya. Satu istrinya pun, Rasulullah tidak pernah menceraikannya. Sudah saya ubek-ubek Qur’an itu. Tidak ada satu ayat pun yang menginformasikan kepada kita bahwa Nabi pernah bercerai. Sekali lagi, tidak ada!

Dalam buku Sejarah, yang ditulis belakangan, barulah ada. Misalnya saya buka buku Al-Thabaqat al-Kabir, karya Ibnu Sa’ad. Lahir di Bashrah (Irak) tahun 784 M, dan wafat di Baghdad (Irak) tahun 845 M. Di juz 10 halaman 136 – 144, diceritakan pernikahan Nabi yang tidak sempurna dan perceraian Nabi dengan beberapa perempuan. Dalam masalah ini, saya tidak mempercayai semua cerita perceraian Nabi itu. Saya anggap kejadian itu tidak pernah ada.

Dalam kritik Hadis atau kritik Sejarah, penolakan seperti ini memang dibenarkan. Tentu, tidak memungkinkan untuk saya ceritakan semua di sini. Terkait epistemologi Hadis. Bagaimana seharusnya kita bersikap dan berlaku terhadap Hadis-Hadis yang disandarkan kepada Nabi.

Bagi saya, yang kebenarannya mutlak itu hanya Qur’an. Bukan Hadis, bukan juga Sejarah. Umat Islam memang harus tidak percaya 100 persen pada Hadis maupun Sejarah, yang semuanya adalah karya penulis yang ditulis belakangan setelah Nabi wafat (632 M). Ada yang dipercayai—yaitu yang sesuai dengan Qur’an, ada juga yang mesti ditolak. Nah, kasus perceraian Nabi ini, termasuk Hadis atau Sejarah yang saya tolak. Untuk kasus ini, saya memakai Qur’an saja yang tidak pernah menginfokan bahwa Nabi pernah bercerai. Jadi, Nabi memang tidak pernah bercerai.

Siapa pun, terutama umat Islam, memang harus berhati-hati mengutip Hadis atau Sejarah terkait dengan kehidupan Nabi. Mesti dicermati sumbernya. Tidak cukup mengutip Hadis, kemudian dikatakan qoola Rasulullah. Penyampai Hadis Nabi wajib belajar ‘Ulumul Hadis-nya. Ini juga termasuk kritikan saya kepada tulisan-tulisan yang beredar di Google.

By the way. Bagaimana Qur’an menggambarkan seorang laki-laki seharusnya bersikap kepada pasangannya? Bagaimana Qur’an mendidik suami memperlakukan istrinya? Bagaimana tuntunan Qur’an terkait cara suami seharusnya bersikap dan berlaku kepada istrinya?

Qur’an melarang suami main paksa terhadap istrinya. Suami tidak diperkenankan oleh Qur’an menyusahkan istrinya, misalnya dengan mengambil lagi harta yang telah diberikan. Sebaliknya, Qur’an mewajibkan suami berinteraksi dengan istri, dengan cara yang sebaik-baiknya. Tidak boleh gampangan mencarikan istrinya. Bahkan kalau suami mendapat kekurangan istrinya, Qur’an menganjurkan supaya bersabar (QS.4:19).

Kalau pun harus cerai, maka Qur’an tetap mengharuskan bagi suami bersikap dan berlaku yang sebaik-baiknya kepada mantan istrinya itu. Tidak boleh misalnya karena marah dan benci, lantas harta yang diberikan kepada istrinya itu diambil kembali (QS.4:20-21). Tidak halal mengambil kembali sesuatu yang telah diberikan kepada mantan istri, begitu kata QS.2:229.

Jika pernikahan itu telah sempurna, dan karena masalah yang membuat keduanya terpaksa bercerai, maka suami wajib memberi suatu pemberian yang patut kepada mantan istrinya tersebut (QS.2:241).

Pun jika seandainya seorang laki-laki tidak menyempurnakan pernikahannya, dengan menceraikan istrinya sebelum menentukan mahar dan sebelum berhubungan intim, maka laki-laki tersebut harus memberikan suatu pemberian yang layak (QS.2:236). Tetapi jika laki-laki itu sudah janji akan memberikan mahar sejumlah tertentu, kemudian tidak menyempurnakan pernikahannya, maka ia harus membayar separuh dari nominal yang telah dijanjikannya itu (QS.2:237).

Kenapa? Karena secara sosial, pihak perempuan lah yang dirugikan. Statusnya sudah janda. Meskipun ‘janda kembang’. Jadi pembayaran dari laki-laki yang membatalkan pernikahan itu, seakan-akan bentuk sebuah ganti rugi. Dan si laki-laki harus menceraikannya dengan cara yang sebaik-baiknya. Tidak boleh mengumbar kemana-mana, jika misalnya ia mendapati sesuatu yang dianggap kekurangan dari perempuan yang tidak jadi dinikahinya tersebut (QS.33:49).

Jika suami telah menceraikan istrinya, maka suami harus gentleman. Di dalam masa ‘iddah (waktu menunggu), suami harus gentle memutuskan jadi menceraikan atau rujuk kembali. Apalagi ketika masa ‘iddah itu telah habis. Suami harus melapaskannya. Harus merelakannya jika seandainya mantan istrinya itu akan menikah lagi dengan laki-laki lain. Tidak boleh istri diceraikan, tetapi ditahan. Kalau rujuk, maka rujuklah yang baik (QS.2:229). Kalau cerai, maka ceraikanlah dengan cara yang sebaik-baiknya (2:231).

Perlakukan suami yang tidak gentleman (pecundang), itu tentu akan merugikan istrinya itu. Akan menyengsarakan perempuan. Dirujuk, tetapi disakiti. Dicerai, tetapi tidak dilepaskan. Tidak rela kalau istrinya pergi, dan apalagi menikah lagi dengan calon suaminya yang baru. Tetapi tidak diperlakukan dengan baik. Ini dikritik oleh Qur’an, sebagai mempermainkan hukum Allah (QS.2:231). Dicerai tetapi tidak dilepaskan, tentu saja menyulitkan laki-laki lain melamar mantan istrinya itu. Sehingga, perempuan ini menjadi tidak bisa mendapatkan suami baru yang lebih baik.

Begitu juga. Perempuan yang diceraikan dalam pernikahan yang tidak sempurna itu, maka tidak ada ‘iddah baginya. Perempuan seperti ini tidak perlu menunggu tiga kali suci, atau empat bulan sepuluh hari, untuk misalnya mau menikah lagi dengan laki-laki lain (QS.33:49). Bahkan dalam ayat ini, laki-laki yang menceraikan itu, diwajibkan memberikan pemberian (sebagian hartanya) yang patut. Menceraikannya pun harus dengan cara yang sebaik-baiknya.

QS. Al-Ahzab[33]: 49
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali TIDAK WAJIB ATAS MEREKA 'IDDAH bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka BERILAH MEREKA PEMBERIAN YANG PATUT (MUT’AH). Dan lepaskanlah mereka itu DENGAN CARA YANG SEBAIK- BAIKNYA.

Dari ayat-ayat yang sudah saya tunjukkan di atas, kita bisa melihat langsung bagaimana Qur’an itu memanusiakan manusia. Terutama kaum perempuan. Kita bisa melihat dan merasakan sendiri semangat Qur’an yang mengayomi dan melindungi kaum perempuan itu.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Selasa, 12 November 2019

KAMUFLASE NIKAH


—Saiful Islam—

“Saya rasa, tidak ada seorang pun laki-laki yang waras di muka bumi ini yang rela kalau istrinya ‘digagahi’ oleh laki-laki lain. Kecuali laki-laki ‘setengah dua belas’. Hehe…”

Berikutnya adalah soal nikah muhallil. Ini nikah yang bertujuan untuk menghalalkan istri yang telah dicerai dua kali, supaya suami yang pertama (muhallal lah) bisa balik (rujuk) kembali ke istrinya itu. Dasarnya QS.2:230 berikut.

QS. Al-Baqarah[2]: 230
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah cerai yang kedua), MAKA PEREMPUAN ITU TIDAK HALAL LAGI BAGINYA, HINGGA DIA MENIKAH DENGAN SUAMI YANG LAIN. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk rujuk kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Menurut saya, tidak tepat kalau nikah muhallil ini digolongkan sebagai perluasan (ekstensi) milkul yamin. Baik yang laki-lakinya, maupun yang perempuannya. Sebab maksud kalimat, “sampai perempuan itu menikah dengan laki-laki lain,” itu memang benar-benar menikah untuk membangun rumah tangga. Tidak boleh ada niat ‘akan diceraikan’ dalam pernikahannya dengan laki-laki baru itu. Sekali lagi, nikah dalam Qur’an itu harus dengan semangat ihshoon: saling cinta-kasih, saling menjaga, saling mengayomi, dan saling melindungi, dalam sebuah rumah tangga yang terhormat.

Sebenarnya QS.2:230 ini, adalah sindiran kepada suami pertamanya itu. Bahwa jangan main-main dengan cerai. Perempuan itu bukan barang yang bisa dicerai dan dirujuk seenaknya. Sebelum cerai, harus dan wajib dipertimbangkan matang-matang. Jangan gampangan cerai-cerai. Seakan-akan Qur’an mengatakan, “Cerai cukup dua kali saja. Kalau kamu sampai dua kali menceraikan istrimu, maka haram kamu rujuk kepadanya. Sampai istrimu itu ‘digagahi’ oleh laki-laki lain!”

Kalimat Qur’an, “sampai istrimu itu menikah dengan laki-laki lain,” itu sebenarnya teguran keras bagi para suami. Bahasa halus larangan: jangan gampangan menceraikan istrimu. Sebab, saya rasa, tidak ada seorang pun laki-laki yang waras di dunia ini yang rela kalau istrinya ‘digauli’ oleh laki-laki lain. Kecuali laki-laki ‘setengah dua belas’ yang otaknya telah dikuasai dan dikendalikan oleh nafsu kebinatangannya. Hehe

Adapun nikah ‘urfi, ini seperti kawin kontrak. Tidak sah. Tidak perlu saya tanggapi lebih panjang lagi. Baca tulisan kemarin, SALAH KAPRAH NIKAH MUT’AH.

Sedangkan nikah misyar, itu sama dengan nikah misfar. Ini juga menurut saya, tidak tepat digolongkan sebagai ekstensi milkul yamin. Sebab, ini nikah pada umumnya. Yaitu syarat rukunnya sudah terpenuhi semua. Tetapi, harus tertulis. Ada hitam di atas putih. Menikah dengan ihshoon: tulus untuk membangun rumah tangga. Tanpa tertulis, dan tanpa ihshoon (alias pernikahan main-main), menurut saya tetap tidak sah!

Selanjutnya adalah nikah friend. Ini menurut saya sama dengan al-musakanah (kumpul kebo). Dua-duanya haram pangkat dua. Haram bangeeeet. Hehe. Sebenarnya, nikah friend ini, bukan nikah. Tetapi zina. Atau faahisyah. Atau bagyan. Diberi kata nikah, sebagai kamuflase saja. Begitu juga al-musakanah. Ini juga zina. Jelas-jelas tidak ada ikatan perkawinan di situ. Diberi nama Arab, al-musakanah, supaya tampak keren saja. Padahal cumak coro Arab. Tibakno artine kompol kebo. Seks tanpa pernikahan, kan memang dilakukan kebo, sapi, kucing, ayam, kambing, dkk.

Sekarang soal nikah hibah. Perempuan yang memberikan dirinya untuk dinikahi, memang halal menurut Qur’an. Tetapi itu perempuan yang memberikan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi (kata dinikahi, sangat penting di sini). Bukan perempuan yang menghibahkan dirinya kepada Kaum Mukmin (selain Nabi). Itu pun kalau Nabi mau menikahinya. Sebenarnya Qur’an hanya menginfokan siapa saja yang halal dinikahi oleh Nabi. Supaya lebih jelas, berikut saya tunjukkan ayatnya.

QS. Al-Ahzab[33]: 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
HAI NABI. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan upah (maharnya), dan milkul yamin yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu, DAN PEREMPUAN MUKMIN YANG MENYERAHKAN DIRINYA KEPADA NABI, KALAU NABI MAU MENIKAHINYA, SEBAGAI PENGKHUSUSAN BAGIMU, BUKAN UNTUK SEMUA ORANG MUKMIN. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan milkul yamin yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Yang terakhir adalah soal akad ihshoon. Menurut saya, tidak tepat kalau ihshoon itu diartikan akad. Ihshoon itu bukan akad. Tidak ada dalam kamus-kamus Arab maupun ayat-ayat Qur’an yang mengartikan ihshoon itu sebagai akad. Tidak ada! Ihshoon itu adalah ruhnya nikah. Ini sudah saya ceritakan panjang lebar. Sampai 6 episode bahkan. Tidak perlu saya ulas lagi di sini. Silakan baca lagi saja tulisan sebelumnya: PARA PEREMPUAN SUCI, MENELUSURI KATA IHSHOON, MEMBONGKAR KATA IHSHOON, CEWEK GAMPANGAN, dan RUHNYA NIKAH.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Senin, 11 November 2019

SALAH KAPRAH NIKAH MUT’AH


—Saiful Islam—

“Membayar mahar, itu kasuistik. Tidak ujug-ujug wajib di depan…”

Baiklah. Sekarang sudah tiba saatnya untuk ‘menguliti’ tiga bentuk milkul yamin kontemporer ala Syahrur, yang sekaligus diperluas sampai sembilan bentuk oleh Abdul.

Soal nikah mut’ah. Ini tidak sah. Semua nikah dalam Qur’an, itu selalu dengan ihshoon (spirit saling menjaga, melindungi, menghormati, dan memperkokoh). Tidak ada dalam Qur’an itu nikah yang tujuannya adalah cerai otomatis, setelah waktu tempo yang disepakati telah selesai. Biasanya QS.4:24 dijadikan dalil untuk melegitimasi nikah mut’ah ini. Mari kita lihat.

QS. Al-Nisa’[4]: 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu MENIKAHI) perempuan yang bersuami, kecuali milkul yamin yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. (Yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu SECARA IHSHOON bukan untuk berzina. Maka ISTERI-ISTERI YANG TELAH KAMU ‘NIKMATI’ (CAMPURI) di antara mereka, BERIKANLAH KEPADA MEREKA UPAHNYA (DENGAN SEMPURNA), SEBAGAI SUATU KEWAJIBAN. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan upah itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Terutama kalimat famaa istamta’tum bih minhunna… Tampaknya istilah mut’ah itu diambil dari kalimat istamta’tum (kalian telah ‘menikmati’), pada ayat tersebut. Atau kata mataa’an (QS.2:236) yang berarti pemberian yang patut. Lantas dibayangkan membayar atau membeli perempuan yang mau. Dengan kontrak tempo waktu. Setelah kontraknya habis, otomatis cerai. Tentu saja tidak begitu. Sama sekali tidak ada kata tempo waktu (durasi) di ayat tersebut.

QS.4:24 ini berbicara pernikahan pada umumnya. Yaitu halal memang menjadikan perempuan sebagai istri. Dengan menentukan upah atau mahar atau bayarannya, kalau memang diminta oleh si perempuan dan disepakati oleh si laki-laki. Tetapi kalau si perempuan tidak mengharuskan bayaran itu atau merelakannya, maka pembayaran itu menjadi tidak wajib. Jadi memang, asalnya kewajiban bayaran tersebut tergantung pihak perempuannya.

 Akad nikahlah yang membuat perempuan menjadi halal sebagai istri. Pernikahan itu pun tetap harus dengan semangat ihshoon. Gampangnya, untuk membangun rumah tangga. Baca lagi tulisan sebelumnya, RUHNYA NIKAH dan MEMBINA KELUARGA KOKOH. Tidak boleh ada kesepakatan waktu yang membuat keduanya cerai otomatis. Sekali lagi, tidak pernah ada dalam Qur’an menikah untuk tujuan cerai.

“Loh, Mas. Tapi kan QS.4:24 itu berbunyi seks dulu. Baru setelah itu membayar?”

Dalam nikah, pembayaran (mahar) itu memang tidak harus di depan. Boleh di depan. Boleh juga di belakang. Pembayaran (mahar) itu sebenarnya kasuistik. Bukan ujug-ujug wajib di depan bersama akad nikah. Bahkan kalau si perempuan merelakan pembayaran itu, karena kaya misalnya, maka pembayaran itu tidak wajib. Berbeda kasusnya misalnya si perempuan meminta bayaran yang disekapati oleh si laki-laki. Dan si perempuan tidak merubah permintaannya itu sampai setelah seks. Maka, si laki-laki harus komitmen membayar  sesuai kesepakatannya.

Jadi, memang beda antara kesepakatan atau janji membayar mahar, dengan tindakan membayar mahar itu sendiri. Janji membayar, itu memang biasanya di depan karena diminta pihak perempuan. Sedangkan tindakan membayarnya, itu memang tidak wajib di depan. Sebab perempuan yang jadi dinikahi, belum tentu jadi berhubungan intim. Malah bisa cerai. Meskipun kasus ini jarang (kata ‘in’ yang berarti ‘jika’, menurut kaidah tafsir, memang bisa untuk kasus yang jarang terjadi). Perhatikan juga ayat di bawah ini.

QS. Al-Baqarah[2]: 236 - 237
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
236. Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian yang wajar) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula). Yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
237. Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. Kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang akad nikah. Dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan.

Selain itu, istilah nikah mut’ah itu memang tidak ada di dalam Qur’an. Mut’ah itu bukan nikah atau pernikahan. Kata mut’ah (mataa’an) dalam QS.2:236 itu artinya adalah pemberian. Dalam konteks ayat tersebut yang dimaksud adalah pemberian yang layak, wajar, atau patut (mataa’an bi al-ma’ruuf). Jadi sekali lagi, mut’ah itu bukan nikah atau pernikahan. Karenanya frase atau istilah nikah mut’ah sendiri, itu tidak ada dalam Qur’an. Maka istilah nikah mut’ah itu tidak tepat. Dan cenderung dibuat-buat.

Di samping itu. QS.4:24, sebagaimana QS.4:23, itu sejatinya adalah kelanjutan dari QS.4:22 yang berbicara tentang pernikahan. “Janganlah menikahi…,” begitu kata QS.4:22. Sehingga ketika pada QS.4:24 itu disebut muhshiniin ghayr musaafihiin, itu artinya adalah secara semangat ihshoon yang ada dalam pernikahan itu sendiri. Yakni nikahilah perempuan untuk melindungi dan mengayominya.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...