Senin, 30 Desember 2019

KEWAHYUAN MANASIK HAJI


~ Saiful Islam ~

“Saya sulit menerima, sesuatu yang zhanniy (Hadis) bisa membatasi keumuman dan kemutlakan yang qath’iy (Qur’an)...”

Bagaimana tentang manasik haji Nabi? Atau bagaimana tentang manasik haji Rasulullah? Apakah manasik haji tersebut wahyu?

Pertama. Sebenarnya pertanyaan di atas, itu terlalu umum. Kalau mau menyanggah, lebih baik tunjukkan ayat Qur’an-nya atau Hadisnya secara spesifik. Jadi tanggapannya juga bisa lebih spesifik. Lebih terarah. Kalau terlalu umum begitu, jawabannya sangat memungkinkan kurang terarah. Sebab dalam Muwaththa’ saja misalnya, itu ada sekitar 30 sub bab tentang haji ini. Per bab kadang ada yang dua Hadis, juga ada yang tiga Hadis. Tidak mungkin untuk dibahas semua di sini.

Kedua. Ketika disebut ‘manasik haji Nabi’ atau ‘manasik haji Rasulullah’, ujug-ujug ternyata yang dirujuk adalah Hadis-Hadis. Sering kita seperti ini. Informasi dari Hadis-Hadis, ujug-ujug dipastikan dari Rasulullah. Tentu tidak betul. Yang benar itu, kalau mau memastikan dari Rasulullah, mestinya rujukannya adalah ayat-ayat Qur’an. Sebab, kita tidak hidup sezaman dengan Rasulullah. Hadis-Hadis pun, dalam Muwaththa’ misalnya, itu ditulis sekitar 160-an tahun setelah wafatnya Nabi. Apalagi Hadis-Hadis dari kitab lain yang ditulis jauh lebih belakangan lagi.

Ketiga. Tidak ada sebuah Hadis pun yang wahyu. Tidak pernah ada Hadis yang penulisnya terinspirasi oleh wahyu selain Qur’an. Jangankan Hadis-Hadis yang belum pasti dari Rasulullah, yang jelas-jelas Sunnah Nabi pun—sebagaimana diceritakan dalam Qur’an, itu tidak berdasar wahyu lain selain Qur’an. Semua teknis-teknis ibadah mahdhah Nabi selain yang disebutkan dalam Qur’an, itu bukan wahyu yang berdiri sendiri. Selalu beliau mengikuti Qur’an dan berijtihad setelah terinspirasi oleh ayat-ayat Qur’an itu sendiri.

Sekali lagi, info seputar haji yang wahyu, begitu juga teknis-teknisnya, perintah dan larangan dalam berhaji dan umrah, itu hanya yang disebut dalam Qur’an saja. Benar sekali, bahwa syariat haji ini, landasannya adalah firman Allah langsung. Qur’an, yang jelas-jelas 100 persen keluar dari mulut Rasulullah SAW. Dengan kata lain, manasik haji yang pasti dilakukan Rasulullah SAW itu ada dalam Qur’an. Berikut ini.

Perintah haji secara umum (QS.3:97 dan QS.2:196). Bahkan syariat haji itu sudah ada pada zaman Nabi Ibrahim (QS.22:26). Nabi Ibrahim diperintah Allah untuk menyeru umat manusia supaya berhaji (QS.22:27). Haji hanya bagi yang mampu (QS.3:97). Rukun haji (QS.2:158, 196, 203; QS.5:2; QS.22:28, 29). Musim haji dan etika yang hendak pergi haji (QS.2:197). Larangan berburu selama mengerjakan haji (QS.5:2, 95, 96). Anjuran setelah melaksanakan haji (QS.2:200). Sampai larangan menghalangi orang yang akan berhaji (QS.22:25).

QS. Ali Imran[3]: 97
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

QS. Al-Baqarah[2]: 158
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.

QS. Al-Baqarah[2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

QS. Al-Baqarah[2]: 203
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ
Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.

QS. Al-Maidah[5]: 2
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaa’id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka).

QS. Al-Hajj[22]: 28 dan 29
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
28. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
29. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).

Jadi sebenarnya, manasik haji yang paling substansial, itu sudah ada tuntunannya dalam Qur’an. Seperti thawaf di sekitar Ka’bah, yang ditunjukkan oleh QS.22:29. Dan perintah sa’i, yang dijelaskan oleh QS.2:158. Itulah wahyu yang diperoleh dan diamalkan Rasulullah. Selain yang tertera di dalam Qur’an, memanglah bukan wahyu yang berdiri sendiri. Kalau pun ada Hadis sahih tentang haji yang tak disebut Qur’an, itu adalah inspirasi Nabi. Beliau memang punya hak prerogatif. Dan selalu menarik untuk diteliti lebih lanjut.

Mungkin Hadis no.97 dalam Muwatta’ inilah yang dikira sebagai wahyu lain selain Qur’an. Yaitu tentang jasa menggantikan haji untuk kewajiban orang lain (badal haji). Diceritakan dari Yahya dari Malik dari Ibn Syihab dari Sulaiman bin Yasar dari Ibnu Abbas. Suatu hari Ibnu Abbas berada di belakang Rasulullah. Kemudian ada seorang perempuan dari Kabilah Khasy’am datang untuk meminta fatwa kepada Rasulullah tentang ayahnya yang sudah tidak mampu mengerjakan ibadah haji karena sudah tua. “Bolehkah aku berhaji untuknya?” tanya perempuan itu. Dijawab oleh Rasulullah, “Iya.” Peristiwa itu pada haji wada’.

Menurut pen-tashhih-nya, Muhammad Fuad Abdul Baqiy, dalam kitab Muwatta’ yang saya pakai itu, Hadis di atas juga diriwatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Di Surabaya, saya menyaksikan sendiri, ada seseorang yang menerima jasa badal haji itu. Entahlah di Madinah sekarang. Jadi misalnya Anda memiliki orang tua yang sudah wafat. Selama hidupnya, orang tua Anda itu tidak mampu berhaji. Entah karena biaya, usia, dan lain semisalnya. Lalu kemudian Anda memanfaatkan jasa orang lain supaya berhaji yang pahalanya untuk almarhum(ah) orang tua Anda dan sekaligus untuk tabungan pahala orang tua Anda tersebut.

Menurut saya, tidak sah badal haji itu. Kenapa? Karena bertentangan dengan ayat Qur’an. Haji itu memang kewajiban, tetapi bagi orang yang mampu (lihat QS.3:97 di atas). Orang yang tidak mampu, apalagi sudah wafat, itu sudah gugur dengan otomatis kewajiban hajinya. Alias sudah tidak wajib haji lagi. Dengan demikian, Hadis tersebut tidak lolos uji matan-nya.

Pelajarannya adalah kita mesti ekstra hati-hati dengan ungkapan bahwa Hadis-Hadis itu bisa membatasi keumuman dan kemutlakan ayat-ayat Qur’an. Sulit rasanya menerima, sesuatu yang zhanniy (Hadis) bisa membatasi keumuman dan kemutlakan yang qath’iy (Qur’an). Contoh kasus serupa, adalah keumuman perintah salat Jum’at bagi laki-laki dan perempuan (QS.62:9). Tetapi dengan berdasar Hadis, ada yang mengatakan bahwa salat Jum’at itu tidak wajib bagi perempuan.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...