~ Saiful Islam ~
“Saya sulit menerima, sesuatu yang
zhanniy (Hadis) bisa membatasi keumuman dan kemutlakan yang qath’iy
(Qur’an)...”
Bagaimana tentang manasik haji
Nabi? Atau bagaimana tentang manasik haji Rasulullah? Apakah manasik haji
tersebut wahyu?
Pertama. Sebenarnya
pertanyaan di atas, itu terlalu umum. Kalau mau menyanggah, lebih baik
tunjukkan ayat Qur’an-nya atau Hadisnya secara spesifik. Jadi tanggapannya juga
bisa lebih spesifik. Lebih terarah. Kalau terlalu umum begitu, jawabannya
sangat memungkinkan kurang terarah. Sebab dalam Muwaththa’ saja
misalnya, itu ada sekitar 30 sub bab tentang haji ini. Per bab kadang ada yang
dua Hadis, juga ada yang tiga Hadis. Tidak mungkin untuk dibahas semua di sini.
Kedua. Ketika
disebut ‘manasik haji Nabi’ atau ‘manasik haji Rasulullah’, ujug-ujug
ternyata yang dirujuk adalah Hadis-Hadis. Sering kita seperti ini. Informasi
dari Hadis-Hadis, ujug-ujug dipastikan dari Rasulullah. Tentu tidak
betul. Yang benar itu, kalau mau memastikan dari Rasulullah, mestinya
rujukannya adalah ayat-ayat Qur’an. Sebab, kita tidak hidup sezaman dengan
Rasulullah. Hadis-Hadis pun, dalam Muwaththa’ misalnya, itu ditulis
sekitar 160-an tahun setelah wafatnya Nabi. Apalagi Hadis-Hadis dari kitab lain
yang ditulis jauh lebih belakangan lagi.
Ketiga. Tidak ada
sebuah Hadis pun yang wahyu. Tidak pernah ada Hadis yang penulisnya
terinspirasi oleh wahyu selain Qur’an. Jangankan Hadis-Hadis yang belum pasti
dari Rasulullah, yang jelas-jelas Sunnah Nabi pun—sebagaimana diceritakan dalam
Qur’an, itu tidak berdasar wahyu lain selain Qur’an. Semua teknis-teknis ibadah
mahdhah Nabi selain yang disebutkan dalam Qur’an, itu bukan wahyu yang berdiri
sendiri. Selalu beliau mengikuti Qur’an dan berijtihad setelah terinspirasi
oleh ayat-ayat Qur’an itu sendiri.
Sekali lagi, info seputar haji yang
wahyu, begitu juga teknis-teknisnya, perintah dan larangan dalam berhaji dan
umrah, itu hanya yang disebut dalam Qur’an saja. Benar sekali, bahwa syariat
haji ini, landasannya adalah firman Allah langsung. Qur’an, yang jelas-jelas
100 persen keluar dari mulut Rasulullah SAW. Dengan kata lain, manasik haji
yang pasti dilakukan Rasulullah SAW itu ada dalam Qur’an. Berikut ini.
Perintah haji secara umum (QS.3:97
dan QS.2:196). Bahkan syariat haji itu sudah ada pada zaman Nabi Ibrahim
(QS.22:26). Nabi Ibrahim diperintah Allah untuk menyeru umat manusia supaya
berhaji (QS.22:27). Haji hanya bagi yang mampu (QS.3:97). Rukun haji (QS.2:158,
196, 203; QS.5:2; QS.22:28, 29). Musim haji dan etika yang hendak pergi haji
(QS.2:197). Larangan berburu selama mengerjakan haji (QS.5:2, 95, 96). Anjuran
setelah melaksanakan haji (QS.2:200). Sampai larangan menghalangi orang yang
akan berhaji (QS.22:25).
QS. Ali Imran[3]: 97
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ
حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ
Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah.
QS. Al-Baqarah[2]: 158
إِنَّ الصَّفَا
وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ
يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa
adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke
Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara
keduanya.
QS. Al-Baqarah[2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ
وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ
يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ
مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ
بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ
حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena
sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur
kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di
antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka
wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.
Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah
didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu),
maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu
(kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di
sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
QS. Al-Baqarah[2]: 203
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي
أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ
فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ
Dan berdzikirlah (dengan menyebut)
Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat
berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan
barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka
tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.
QS. Al-Maidah[5]: 2
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا
الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ
فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ
أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan
binatang-binatang qalaa’id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya.
Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka
menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka).
QS. Al-Hajj[22]: 28 dan 29
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ
لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا
رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
28. Supaya mereka menyaksikan
berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari
yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa
binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
ثُمَّ لْيَقْضُوا
تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
29. Kemudian, hendaklah mereka
menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka
menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan
thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Jadi sebenarnya, manasik haji yang
paling substansial, itu sudah ada tuntunannya dalam Qur’an. Seperti thawaf di
sekitar Ka’bah, yang ditunjukkan oleh QS.22:29. Dan perintah sa’i, yang
dijelaskan oleh QS.2:158. Itulah wahyu yang diperoleh dan diamalkan Rasulullah.
Selain yang tertera di dalam Qur’an, memanglah bukan wahyu yang berdiri sendiri.
Kalau pun ada Hadis sahih tentang haji yang tak disebut Qur’an, itu adalah
inspirasi Nabi. Beliau memang punya hak prerogatif. Dan selalu menarik untuk
diteliti lebih lanjut.
Mungkin Hadis no.97 dalam Muwatta’
inilah yang dikira sebagai wahyu lain selain Qur’an. Yaitu tentang jasa
menggantikan haji untuk kewajiban orang lain (badal haji). Diceritakan
dari Yahya dari Malik dari Ibn Syihab dari Sulaiman bin Yasar dari Ibnu Abbas.
Suatu hari Ibnu Abbas berada di belakang Rasulullah. Kemudian ada seorang
perempuan dari Kabilah Khasy’am datang untuk meminta fatwa kepada Rasulullah
tentang ayahnya yang sudah tidak mampu mengerjakan ibadah haji karena sudah
tua. “Bolehkah aku berhaji untuknya?” tanya perempuan itu. Dijawab oleh
Rasulullah, “Iya.” Peristiwa itu pada haji wada’.
Menurut pen-tashhih-nya,
Muhammad Fuad Abdul Baqiy, dalam kitab Muwatta’ yang saya pakai itu,
Hadis di atas juga diriwatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Di Surabaya, saya menyaksikan
sendiri, ada seseorang yang menerima jasa badal haji itu. Entahlah di
Madinah sekarang. Jadi misalnya Anda memiliki orang tua yang sudah wafat.
Selama hidupnya, orang tua Anda itu tidak mampu berhaji. Entah karena biaya,
usia, dan lain semisalnya. Lalu kemudian Anda memanfaatkan jasa orang lain
supaya berhaji yang pahalanya untuk almarhum(ah) orang tua Anda dan sekaligus
untuk tabungan pahala orang tua Anda tersebut.
Menurut saya, tidak sah badal
haji itu. Kenapa? Karena bertentangan dengan ayat Qur’an. Haji itu memang kewajiban,
tetapi bagi orang yang mampu (lihat QS.3:97 di atas). Orang yang tidak mampu,
apalagi sudah wafat, itu sudah gugur dengan otomatis kewajiban hajinya. Alias
sudah tidak wajib haji lagi. Dengan demikian, Hadis tersebut tidak lolos uji matan-nya.
Pelajarannya adalah kita mesti
ekstra hati-hati dengan ungkapan bahwa Hadis-Hadis itu bisa membatasi keumuman dan
kemutlakan ayat-ayat Qur’an. Sulit rasanya menerima, sesuatu yang zhanniy
(Hadis) bisa membatasi keumuman dan kemutlakan yang qath’iy (Qur’an).
Contoh kasus serupa, adalah keumuman perintah salat Jum’at bagi laki-laki dan
perempuan (QS.62:9). Tetapi dengan berdasar Hadis, ada yang mengatakan bahwa
salat Jum’at itu tidak wajib bagi perempuan.
Begitu dulu. Semoga bermanfaat.
Bersambung, insya Allah…
Walloohu a’lam bishshowaab. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar