Selasa, 12 November 2019

KAMUFLASE NIKAH


—Saiful Islam—

“Saya rasa, tidak ada seorang pun laki-laki yang waras di muka bumi ini yang rela kalau istrinya ‘digagahi’ oleh laki-laki lain. Kecuali laki-laki ‘setengah dua belas’. Hehe…”

Berikutnya adalah soal nikah muhallil. Ini nikah yang bertujuan untuk menghalalkan istri yang telah dicerai dua kali, supaya suami yang pertama (muhallal lah) bisa balik (rujuk) kembali ke istrinya itu. Dasarnya QS.2:230 berikut.

QS. Al-Baqarah[2]: 230
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah cerai yang kedua), MAKA PEREMPUAN ITU TIDAK HALAL LAGI BAGINYA, HINGGA DIA MENIKAH DENGAN SUAMI YANG LAIN. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk rujuk kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Menurut saya, tidak tepat kalau nikah muhallil ini digolongkan sebagai perluasan (ekstensi) milkul yamin. Baik yang laki-lakinya, maupun yang perempuannya. Sebab maksud kalimat, “sampai perempuan itu menikah dengan laki-laki lain,” itu memang benar-benar menikah untuk membangun rumah tangga. Tidak boleh ada niat ‘akan diceraikan’ dalam pernikahannya dengan laki-laki baru itu. Sekali lagi, nikah dalam Qur’an itu harus dengan semangat ihshoon: saling cinta-kasih, saling menjaga, saling mengayomi, dan saling melindungi, dalam sebuah rumah tangga yang terhormat.

Sebenarnya QS.2:230 ini, adalah sindiran kepada suami pertamanya itu. Bahwa jangan main-main dengan cerai. Perempuan itu bukan barang yang bisa dicerai dan dirujuk seenaknya. Sebelum cerai, harus dan wajib dipertimbangkan matang-matang. Jangan gampangan cerai-cerai. Seakan-akan Qur’an mengatakan, “Cerai cukup dua kali saja. Kalau kamu sampai dua kali menceraikan istrimu, maka haram kamu rujuk kepadanya. Sampai istrimu itu ‘digagahi’ oleh laki-laki lain!”

Kalimat Qur’an, “sampai istrimu itu menikah dengan laki-laki lain,” itu sebenarnya teguran keras bagi para suami. Bahasa halus larangan: jangan gampangan menceraikan istrimu. Sebab, saya rasa, tidak ada seorang pun laki-laki yang waras di dunia ini yang rela kalau istrinya ‘digauli’ oleh laki-laki lain. Kecuali laki-laki ‘setengah dua belas’ yang otaknya telah dikuasai dan dikendalikan oleh nafsu kebinatangannya. Hehe

Adapun nikah ‘urfi, ini seperti kawin kontrak. Tidak sah. Tidak perlu saya tanggapi lebih panjang lagi. Baca tulisan kemarin, SALAH KAPRAH NIKAH MUT’AH.

Sedangkan nikah misyar, itu sama dengan nikah misfar. Ini juga menurut saya, tidak tepat digolongkan sebagai ekstensi milkul yamin. Sebab, ini nikah pada umumnya. Yaitu syarat rukunnya sudah terpenuhi semua. Tetapi, harus tertulis. Ada hitam di atas putih. Menikah dengan ihshoon: tulus untuk membangun rumah tangga. Tanpa tertulis, dan tanpa ihshoon (alias pernikahan main-main), menurut saya tetap tidak sah!

Selanjutnya adalah nikah friend. Ini menurut saya sama dengan al-musakanah (kumpul kebo). Dua-duanya haram pangkat dua. Haram bangeeeet. Hehe. Sebenarnya, nikah friend ini, bukan nikah. Tetapi zina. Atau faahisyah. Atau bagyan. Diberi kata nikah, sebagai kamuflase saja. Begitu juga al-musakanah. Ini juga zina. Jelas-jelas tidak ada ikatan perkawinan di situ. Diberi nama Arab, al-musakanah, supaya tampak keren saja. Padahal cumak coro Arab. Tibakno artine kompol kebo. Seks tanpa pernikahan, kan memang dilakukan kebo, sapi, kucing, ayam, kambing, dkk.

Sekarang soal nikah hibah. Perempuan yang memberikan dirinya untuk dinikahi, memang halal menurut Qur’an. Tetapi itu perempuan yang memberikan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi (kata dinikahi, sangat penting di sini). Bukan perempuan yang menghibahkan dirinya kepada Kaum Mukmin (selain Nabi). Itu pun kalau Nabi mau menikahinya. Sebenarnya Qur’an hanya menginfokan siapa saja yang halal dinikahi oleh Nabi. Supaya lebih jelas, berikut saya tunjukkan ayatnya.

QS. Al-Ahzab[33]: 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
HAI NABI. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan upah (maharnya), dan milkul yamin yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu, DAN PEREMPUAN MUKMIN YANG MENYERAHKAN DIRINYA KEPADA NABI, KALAU NABI MAU MENIKAHINYA, SEBAGAI PENGKHUSUSAN BAGIMU, BUKAN UNTUK SEMUA ORANG MUKMIN. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan milkul yamin yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Yang terakhir adalah soal akad ihshoon. Menurut saya, tidak tepat kalau ihshoon itu diartikan akad. Ihshoon itu bukan akad. Tidak ada dalam kamus-kamus Arab maupun ayat-ayat Qur’an yang mengartikan ihshoon itu sebagai akad. Tidak ada! Ihshoon itu adalah ruhnya nikah. Ini sudah saya ceritakan panjang lebar. Sampai 6 episode bahkan. Tidak perlu saya ulas lagi di sini. Silakan baca lagi saja tulisan sebelumnya: PARA PEREMPUAN SUCI, MENELUSURI KATA IHSHOON, MEMBONGKAR KATA IHSHOON, CEWEK GAMPANGAN, dan RUHNYA NIKAH.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...