Jumat, 01 November 2019

QUR’AN MELENYAPKAN PERBUDAKAN


—Saiful Islam—

“Sebelum Qur’an turun, perbudakan itu sudah umum di berbagai belahan bumi. Karena politik dan peperangan…”

Sekali lagi. Di dalam Qur’an. Selain maa malakat aymaanuhum dan yang semisalnya, budak itu juga disebut dengan kata roqobah atau riqoob, amah atau imaa’, rojul, dan ‘abd. Untuk roqobah atau jamaknya riqoob, sudah saya ceritakan kemarin. Kita berlanjut sekarang, kata amah atau imaa’, rojul, dan ‘abd atau ‘ibaad.

Kata amah ini, hanya sekali disebut dalam Qur’an. Yaitu hanya dalam QS.2:221. Begitu juga bentuk pluralnya, imaa’. Juga disebut sekali saja. Yaitu QS.24.32 sebagai berikut.

QS. Al-Baqarah[2]: 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan JANGANLAH MENIKAHI perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya (menikahi) PEREMPUAN BUDAK yang mukminah, itu LEBIH BAIK dari perempuan musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan para perempuan mukminah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Di sini kita juga bisa menyimpulkan. Bahwa perempuan budak yang disebut amah ini pun, harus dinikahkan. Alias diakad nikahkan terlebih dahulu, sebelum halalnya berhubungan intim. “Loh. Kan tidak ada kata nikahnya itu untuk budak? Hanya disebut wa laamah…” OK. Dijawab oleh ayat berikut ini.

QS. Al-Nur[24]: 32
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
NIKAHKANLAH orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan HAMBA-HAMBA SAHAYAMU YANG PEREMPUAN. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Jadi pada QS.24:32 ini jelas sekali ada perintah nikahkanlah! Di depan malah. Jadi, bahkan dengan budak sekali pun, itu harus dan wajib akad nikah dulu sebelum sexual intercourse.

Menurut kamus-kamus Arab, amah itu memang berarti al-jaariyah. Alias budak perempuan. Atau perempuan yang dimiliki (imro’ah mamluukah). Lawan katanya adalah hurroh. Yakni perempuan merdeka. Ada pula yang mengartikan dengan almamluukah saja. Yang dimaksud adalah sama. Yaitu budak perempuan yang dimililki.

Dalam konteks QS.39:29 berikut ini, kata rojul (manusia yang berkelamin jantan atau laki-laki), juga berarti budak. Yakni yang dimaksud adalah budak laki-laki.

QS. Al-Zumar[39]: 29
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا رَجُلًا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلًا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلًا ۚ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Allah membuat perumpamaan (yaitu) SEORANG LAKI-LAKI (BUDAK) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan, dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja). Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.

Sedangkan ‘abd yang berarti budak, dalam konteks hubungan sosial antar manusia, seperti disebut dalam QS.44:18, QS.24:32, QS.2:221, dan QS.26:22. Sebagai berikut.

QS. Al-Dukhon[44]: 18
أَنْ أَدُّوا إِلَيَّ عِبَادَ اللَّهِ ۖ إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ
"Serahkanlah kepadaku hamba-hamba Allah (Bani Israil yang kamu perbudak). Sesungguhnya aku adalah utusan (Allah) yang dipercaya kepadamu..”

Sabda Nabi Musa, “hamba-hamba Allah (‘ibaadallooh),” di atas maksudnya adalah orang-orang Israel yang diperbudak oleh Fir’aun. Bentuk plural maskulin ini, berlaku umum. Berarti meliputi budak-budak perempuan dan laki-laki. Untuk lebih jelas bahwa Fir’aun memang telah memperbudak Bani Israel itu, seperti sabda Nabi Musa yang diceritakan oleh QS.26:22 berikut ini.

QS. Al-Syu’ara[26]: 22
وَتِلْكَ نِعْمَةٌ تَمُنُّهَا عَلَيَّ أَنْ عَبَّدْتَ بَنِي إِسْرَائِيلَ
“Budi yang kamu limpahkan kepadaku itu adalah (disebabkan) kamu telah memperbudak Bani Israil..”

Budak laki-laki yang disebut ‘abd ini, juga muncul pada dua ayat yang telah dikutip sebelumnya. Berikut.

QS. Al-Nur[24]: 32
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari HAMBA-HAMBA SAHAYAMU YANG LELAKI dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

QS. Al-Baqarah[2]: 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukminah, itu lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan para perempuan mukminah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya BUDAK LAKI-LAKI MUKMIN lebih baik dari orang musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Dari sini, kita juga bisa menyimpulkan. Bahwa Qur’an pun memberi nilai status seorang budak itu dengan ‘lebih baik’. Paling tidak dibanding dengan orang-orang musyrik. Di samping menyuruh agar kaum Mukmin berperilaku yang baik kepada para budak, Qur’an sendiri pun selalu memanusiakan serta menghormati para budak itu.

Dengan kata lain, semua cerita tentang perbudakan di dalam Qur’an, dengan redaksi apa pun dalam Bahasa Arab (seperti yang sudah kita lihat), itu selalu memanusiakan, menghormati, dan memuliakan budak. Membebaskan dan memerdekakan budak. Sampai endingnya melenyapkan sama sekali perbudakan di atas muka bumi.

Sungguh. Qur’an tidak merestui perbudakan. Apalagi memotivasi untuk memperbudak manusia. Bukan. Sebelum Qur’an turun, perbudakan itu sudah umum di berbagai belahan bumi. Karena politik dan peperangan. Sudah sejak abad ke-7 Masehi itu, Qur’an datang untuk merespon perbudakan tersebut. Yaitu secara perlahan, secara halus, melenyapkan perbudakan itu sama sekali di atas muka bumi.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...