—Saiful Islam—
“Sebelum Qur’an turun, perbudakan
itu sudah umum di berbagai belahan bumi. Karena politik dan peperangan…”
Sekali lagi. Di dalam Qur’an.
Selain maa malakat aymaanuhum dan yang semisalnya, budak itu juga
disebut dengan kata roqobah atau riqoob, amah atau imaa’, rojul,
dan ‘abd. Untuk roqobah atau jamaknya riqoob, sudah saya
ceritakan kemarin. Kita berlanjut sekarang, kata amah atau imaa’,
rojul, dan ‘abd atau ‘ibaad.
Kata amah ini, hanya sekali
disebut dalam Qur’an. Yaitu hanya dalam QS.2:221. Begitu juga bentuk pluralnya,
imaa’. Juga disebut sekali saja. Yaitu QS.24.32 sebagai berikut.
QS. Al-Baqarah[2]: 221
وَلَا تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ
وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ
إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan JANGANLAH MENIKAHI perempuan-perempuan
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya (menikahi) PEREMPUAN BUDAK yang mukminah,
itu LEBIH BAIK dari perempuan musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan para perempuan mukminah)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.
Di sini kita juga bisa
menyimpulkan. Bahwa perempuan budak yang disebut amah ini pun, harus
dinikahkan. Alias diakad nikahkan terlebih dahulu, sebelum halalnya berhubungan
intim. “Loh. Kan tidak ada kata nikahnya itu untuk budak? Hanya disebut wa
laamah…” OK. Dijawab oleh ayat berikut ini.
QS. Al-Nur[24]: 32
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ
مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا
فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
NIKAHKANLAH orang-orang yang
sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan HAMBA-HAMBA SAHAYAMU YANG PEREMPUAN. Jika mereka
miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Jadi pada QS.24:32 ini jelas sekali
ada perintah nikahkanlah! Di depan malah. Jadi, bahkan dengan budak sekali pun,
itu harus dan wajib akad nikah dulu sebelum sexual intercourse.
Menurut kamus-kamus Arab, amah
itu memang berarti al-jaariyah. Alias budak perempuan. Atau perempuan yang
dimiliki (imro’ah mamluukah). Lawan katanya adalah hurroh. Yakni perempuan
merdeka. Ada pula yang mengartikan dengan almamluukah saja. Yang dimaksud
adalah sama. Yaitu budak perempuan yang dimililki.
Dalam konteks QS.39:29 berikut ini,
kata rojul (manusia yang berkelamin jantan atau laki-laki), juga berarti
budak. Yakni yang dimaksud adalah budak laki-laki.
QS. Al-Zumar[39]: 29
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا رَجُلًا
فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلًا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ
مَثَلًا ۚ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Allah membuat perumpamaan (yaitu) SEORANG
LAKI-LAKI (BUDAK) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam
perselisihan, dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki
(saja). Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah tetapi
kebanyakan mereka tidak mengetahui.
Sedangkan ‘abd yang berarti
budak, dalam konteks hubungan sosial antar manusia, seperti disebut dalam
QS.44:18, QS.24:32, QS.2:221, dan QS.26:22. Sebagai berikut.
QS. Al-Dukhon[44]: 18
أَنْ أَدُّوا إِلَيَّ
عِبَادَ اللَّهِ ۖ إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ
"Serahkanlah kepadaku
hamba-hamba Allah (Bani Israil yang kamu perbudak). Sesungguhnya aku adalah
utusan (Allah) yang dipercaya kepadamu..”
Sabda Nabi Musa, “hamba-hamba Allah
(‘ibaadallooh),” di atas maksudnya adalah orang-orang Israel yang
diperbudak oleh Fir’aun. Bentuk plural maskulin ini, berlaku umum. Berarti meliputi
budak-budak perempuan dan laki-laki. Untuk lebih jelas bahwa Fir’aun memang
telah memperbudak Bani Israel itu, seperti sabda Nabi Musa yang diceritakan
oleh QS.26:22 berikut ini.
QS. Al-Syu’ara[26]: 22
وَتِلْكَ نِعْمَةٌ
تَمُنُّهَا عَلَيَّ أَنْ عَبَّدْتَ بَنِي إِسْرَائِيلَ
“Budi yang kamu limpahkan kepadaku
itu adalah (disebabkan) kamu telah memperbudak Bani Israil..”
Budak laki-laki yang disebut ‘abd
ini, juga muncul pada dua ayat yang telah dikutip sebelumnya. Berikut.
QS. Al-Nur[24]: 32
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ
مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ
مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Nikahkanlah orang-orang yang
sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari HAMBA-HAMBA
SAHAYAMU YANG LELAKI dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka
miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
QS. Al-Baqarah[2]: 221
وَلَا تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ
وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ
إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi
perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan
budak yang mukminah, itu lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun ia menarik
hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan para
perempuan mukminah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya BUDAK LAKI-LAKI MUKMIN
lebih baik dari orang musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.
Dari sini, kita juga bisa
menyimpulkan. Bahwa Qur’an pun memberi nilai status seorang budak itu dengan ‘lebih
baik’. Paling tidak dibanding dengan orang-orang musyrik. Di samping menyuruh
agar kaum Mukmin berperilaku yang baik kepada para budak, Qur’an sendiri pun selalu
memanusiakan serta menghormati para budak itu.
Dengan kata lain, semua cerita
tentang perbudakan di dalam Qur’an, dengan redaksi apa pun dalam Bahasa Arab
(seperti yang sudah kita lihat), itu selalu memanusiakan, menghormati, dan
memuliakan budak. Membebaskan dan memerdekakan budak. Sampai endingnya
melenyapkan sama sekali perbudakan di atas muka bumi.
Sungguh. Qur’an tidak merestui
perbudakan. Apalagi memotivasi untuk memperbudak manusia. Bukan. Sebelum Qur’an
turun, perbudakan itu sudah umum di berbagai belahan bumi. Karena politik dan
peperangan. Sudah sejak abad ke-7 Masehi itu, Qur’an datang untuk merespon
perbudakan tersebut. Yaitu secara perlahan, secara halus, melenyapkan
perbudakan itu sama sekali di atas muka bumi.
Begitu dulu. Semoga bermanfaat.
Bersambung, insya Allah…
Walloohu a’lam bishshowaab. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar