Kamis, 31 Oktober 2019

JALAN MENDAKI


—Saiful Islam—

“Inilah cara halus Qur’an melenyapkan perbudakan di muka bumi…”

Di dalam Qur’an. Selain maa malakat aymaanuhum dan yang semisalnya, budak itu juga disebut dengan kata roqobah atau riqoob, amah, rojul, dan ‘abd.

Al-roqobah asalnya berarti leher (QS.47:4). Kemudian dipinjam untuk nama sesuatu yang dimiliki. Pemahamannya mirip kata kepala dan punggung, yang dipakai untuk makna sesuatu yang ditunggangi. Nah, di sini kata roqobah itu dipinjam untuk makna budak. Seakan-akan budak itu adalah masyarakat berkelas sosial rendah yang dibelenggu lehernya. Alias dikontrol oleh tuannya. Tidak mandiri. Tidak bebas. Tidak merdeka. Tidak bisa menentukan nasib hidup dan kehidupannya sendiri.

Dilihat dari kata kerjanya, roqobah berasal dari roqoba. Yang berarti mengawasi, mengintai, dan menjaga. Budak disebut roqobah, seakan-akan dia yang selalu diperhatikan, diawasi, dikontrol, dan sekaligus dijaga oleh tuannya. Kalau dicermati secara keseluruhan, Qur’an menyuruh kaum Mukmin supaya memperlakukan para roqobah itu dengan sebaik-baiknya. Bahkan sampai memerdekakannya. Kaum Mukmin atau pemerintah bergotong royong untuk memerdekakannya.

Kata roqobah atau bentuk pluralnya, riqoob yang berarti budak atau hamba sahaya, disebut dalam QS.9:60, QS.5:98, QS.4:92, QS.58:3, QS.90:13, dan QS.2:177 sebagai berikut.

QS. Al-Taubah[9]: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
SESUNGGUHNYA ZAKAT-ZAKAT ITU, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, UNTUK (MEMERDEKAKAN) BUDAK, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

QS. Al-Maidah[5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka KAFARAT (DENDA MELANGGAR) SUMPAH ITU, ialah memberi makan sepuluh orang miskin. Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu. Atau memberi pakaian kepada merek. Atau MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

QS. Al-Nisa’[4]: 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, MAKA IA HARUS MEMERDEKAKAN SEORANG HAMBA SAHAYA yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu). Kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) merelakannya. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

QS. Al-Mujadilah[58]: 3
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, MAKA (WAJIB ATASNYA) MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

QS. Al-Balad[90]: 13
فَكُّ رَقَبَةٍ
(Yaitu) MELEPASKAN BUDAK dari perbudakan.

QS. Al-Baqarah[2]: 177
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi SESUNGGUHNYA KEBAJIKAN ITU IALAH beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; Dan (MEMERDEKAKAN) HAMBA SAHAYA, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; Dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji; Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

Jadi Qur’an menilai memerdekakan budak atau melepas budak dari perbudakan, itu memang sebagai perbuatan yang baik, keren, dan prestise. Inilah cara halus Qur’an menghapus dan melenyapkan perbudakan di muka bumi. Seakan-akan Qur’an mau orang berbuat baik kepada budak, sampai membebaskan budak, itu muncul dari kesadaran dirinya sendiri. Meski dirasa tampak merugikan secara ekonomi dan sosial. Berat memang, melepaskan budak itu. Qur’an mengakui itu. Malah disebut sebagai jalan mendaki. Tapi sekali lagi, Qur’an memuji orang yang berani dan mampu melakukan pendakian tersebut. Memasukkannya ke dalam golongan kanan!

QS. Al-Balad[90]: 12 – 18
وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ
12. Tahukah engkau apakah JALAN YANG MENDAKI lagi sukar itu?

فَكُّ رَقَبَةٍ
13. (Yaitu) MELEPASKAN BUDAK dari perbudakan.

أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ
14. Atau memberi makan pada hari kelaparan.

يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ
15. (Kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat.

أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ
16. Atau kepada orang miskin yang sangat fakir.

ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ
17. (Orang seperti itu) termasuk orang-orang yang beriman, saling berpesan untuk bersabar, dan saling berpesan untuk berkasih sayang.

أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ
18. Mereka adalah GOLONGAN KANAN.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Rabu, 30 Oktober 2019

AYAT-AYAT MILKUL YAMIN


—Saiful Islam—

“Kecuali budak-budak YANG TELAH mereka miliki…”

Kesimpulannya begini. Milk itu berarti memiliki, menguasai, dan mengendalikan. Sedangkan al-yamiin, adalah budak perempuan (al-jaariyah) dan tangan kanan. Jadi ketika disebut, milkul yamiin, maka makna logisnya adalah kepemilikan budak. Atau penguasaan tangan kanan. Atau bermakna kepemilikan. Jika terkait budak, maka maksudnya adalah memiliki budak. Budak yang di bawah kontrol dan kendali tuannya.

Kita masih ingat penjelasan ini dari Lisan al-Arab kemarin. Bahwa jika disebutkan haadza milk yamiiniy wa malkuhaa (malk yamiiniy), wa mulkuhaa (mulk yamiiniy), maka artinya adalah aku memilikinya.

Disebut dalam Hadis: Kaana aakhir kalaamih al-sholaata wa maa malakat aymaanukum. Pesan terakhir Nabi sebelum wafatnya adalah supaya menjaga dan memelihra salat, serta budak-budak yang telah dimiliki. Yang dimaksud adalah berbuat baik kepada budak dan tidak memberatkannya.

Saya menggunakan Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an karya Muhammad Fu’ad Abdul Baqiy. Secara idhofah (frase), redaksi milkul yamiin atau milk al-yamiiin, itu tidak ditemukan dalam Qur’an. Dalam bentuk kalimat verbal (jumlah fi’liyah), disebut sekitar 15 kali dalam Qur’an. Redaksinya ada yang malakat aymaanukum. Ada lagi yang malakat aymaanuhum. Ada juga yang malakat aymaanuhunna. Dan terakhir, ada pula yang malakat yamiinuk. Sebagai berikut.

Redaksi malakat aymaanuhum. Berarti dimiliki oleh tangan mereka laki-laki. Disebut dalam QS.16:71, QS.23:6, QS.33:50, dan QS.70:30.

QS. Al-Nahl[16]: 71
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ ۚ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَىٰ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ ۚ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ
Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki. Tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada BUDAK-BUDAK YANG MEREKA MILIKI. Agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah.

QS. Al-Mukminun[23]: 6
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Kecuali (halal seks) terhadap isteri-isteri mereka atau BUDAK YANG TELAH MEREKA MILIKI. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.

QS. Al-Ahzab[33]: 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan Mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau meikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan HAMBA SAHAYA YANG MEREKA MILIKI supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Ma’arij[70]: 30
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau BUDAK-BUDAK YANG MEREKA MILIKI. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Redaksi malakat aymaanukum. Artinya adalah dimiliki oleh tangan kalian semua. Mencakup laki-laki dan perempuan, menurut kaidah Bahasa Arab (jamak mudzakkar). Disebut dalam QS.4:3, QS.4:24, QS.4:25, QS.4:36, QS.24:33, QS.24:58, dan QS.30:28.

QS. Al-Nisa’[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau BUDAK-BUDAK YANG KALIAN MILIKI. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

QS. Al-Nisa’[4]: 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali BUDAK-BUDAK YANG KALIAN MILIKI. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

QS. Al-Nisa’[4]: 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi perempuan merdeka lagi beriman, ia boleh menikahi wanita yang beriman, dari BUDAK-BUDAK YANG KALIAN MILIKI. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebahagian yang lain. Karena itu nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun para perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan nikah, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu. Dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Nisa’[4]: 36
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil, dan HAMBA SAHAYA KALIAN. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu nikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan BUDAK-BUDAK YANG KALIAN MILIKI yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

QS. Al-Nur[24]: 58
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman. Hendaklah BUDAK-BUDAK (LELAKI DAN WANITA) YANG KALIAN MILIKI, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

QS. Al-Rum[30]: 28
ضَرَبَ لَكُمْ مَثَلًا مِنْ أَنْفُسِكُمْ ۖ هَلْ لَكُمْ مِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ شُرَكَاءَ فِي مَا رَزَقْنَاكُمْ فَأَنْتُمْ فِيهِ سَوَاءٌ تَخَافُونَهُمْ كَخِيفَتِكُمْ أَنْفُسَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dia membuat perumpamaan untuk kamu dari dirimu sendiri. Apakah ada diantara HAMBA-SAHAYA YANG DIMILIKI OLEH TANGAN KANAN KALIAN, sekutu bagimu dalam (memiliki) rezeki yang telah Kami berikan kepadamu; Maka kamu sama dengan mereka dalam (hak mempergunakan) rezeki itu, kamu takut kepada mereka sebagaimana kamu takut kepada dirimu sendiri? Demikianlah Kami jelaskan ayat-ayat bagi kaum yang berakal.

Redaksi malakat yamiinuk. Yang berarti dimiliki oleh tanganmu seorang laki-laki. Seperti diceritakan dalam QS.33:50, dan QS.33:52.

QS. Al-Ahzab[33]: 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan HAMBA SAHAYA YANG KAMU MILIKI yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu. Bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Ahzab[33]: 52
لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا
Tidak halal bagimu menikahi perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain). Meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali PEREMPUAN (HAMBA SAHAYA) YANG TELAH KAMU MILIKI. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Sedangkan redaksi malakat aymaanuhunna. Artinya adalah dimiliki oleh tangan mereka perempuan. Disebut dalam QS.33:55.

QS. Al-Ahzab[33]: 55
لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلَا أَبْنَائِهِنَّ وَلَا إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلَا نِسَائِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ ۗ وَاتَّقِينَ اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan HAMBA SAHAYA YANG MEREKA MILIKI. Dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Selasa, 29 Oktober 2019

GOLONGAN KANAN


—Saiful Islam—

“Kata al-yamiin juga bisa berarti kekuatan, kekuasaan, kebenaran, dan kedudukan yang baik…”

Di dalam Lisan al-Arab. Ibnu Manzhur menghabiskan empat lembar untuk mendeskripsikan tentang yamana ini. Hanya saja, banyak mengulas tentang sumpah (al-yamiin). Selain itu, tata bahasa (grammar atau nahwu) juga dibahas detail di sini. Makanya, saya coba untuk meringkaskan yang kira-kira terkait dengan bahasan milkul yamin ini.

Al-yumn adalah barokah. Yakni bahagia dan untung. Lawan kata al-syu’m, kemalangan atau kesialan. Subjeknya disebut yaamin. Objeknya maymuun, yang bentuk pluralnya adalah mayaamiin.

Yang juga berarti kebahagiaan dan keberuntugan itu adalah al-maymanah. Seperti disebut dalam QS.90:18. Yakni frase ulaaik ashhaab al-maymanah: mereka adalah golongan kanan. Bentuk plural al-maymanah ini adalah miyaamin.

Sedangkan al-yamiin, berarti adalah sisi kanannya manusia. Atau sisi kanan apa pun. Hadis menyebut bahwa sesungguhnya Nabi menyukai al-tayammun di dalam semua urusannya sebisa mungkin. Al-tayammun adalah mengawali setiap aktivitas dengan yang kanan: tangan kanan, kaki kanan, berbaring ke kanan, dan semisalnya.

Kata Ibnu Sidah, al-yamiin itu lawan kata kiri (yasaar). Diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubayr. Bahwa tafsir Ibnu Abbas terhadap huruf-huruf kaf, haa, yaa, ‘ain, shod (QS.19:1) itu adalah kaafin (Yang Maha Mencukupi), haadin (Maha Menunjukkan), yamiin (Maha Memberkati), dan shoodiq (Maha Benar).

Menurut Abu Al-Haytsam. Bahwa semua yang berarti tangan, tangan kanan, sisi kanan, di dalam Qur’an maupun Hadis, ketika disandarkan kepada Allah, maka semua kata itu berarti kiasan. Majas atau isti’aroh. Baik yang berbentuk tunggal, maupun yang bebentuk plural. Semisal al-yad, al-aydiy, al-yamiin, dan semisalnya. Semua itu berarti kiasan. Konotatif.

Makanan kalau disebut yamnah, itu karena makanan tersebut diberikan dengan tangan kanan. Meskipun ada juga yang berpendapat diberikan dengan tangan dua. Begitu juga sumpah disebut yamiin, karena orang bersumpah dengan tangan kanan. Lebih jauh, Ibnu Manzhur membahasnya dengan detail. Seperti teknis orang yang bersumpah, dan lain seterusnya.

Menurut Abu Manshur, kata al-yamiin di dalam perkataan orang-orang Arab, itu mempunyai beberapa makna. Tangan kanan itu disebut yamiin. Kata al-yamiin juga bisa berarti kekuatan, kekuasaan, kebenaran, dan kedudukan yang baik. Kata bi al-yamiin (dengan tangan kanan) dalam QS.69:45, menurut Al-Zajjaj artinya adalah dengan kekuasaan.

Kata aymaanihim (sisi kanan) dalam QS.7:17, itu menurut satu pendapat artinya adalah iblis memalingkan dari agama mereka. Dari sisi kanan dan kiri mereka, ‘an aymaanihim wa ‘an syamaa’ilihim, menurut pendapat yang lain berarti aku (iblis) akan menyesatkan mereka di dalam apa yang mereka kerjakan. Sampai disebut pekerjaan itu adalah ulah tanganmu sendiri.

Kemudian muncul kata al-yaman. Negara Yaman. Lokasinya memang berada di sebelah kanan Hijaz (Mekah, Madinah, Thaif). Begitu kalau menurut History of The Arabs, karya Philip K. Hitti. Atau apa pun yang berada di selatan Ka’bah, kalau menurut Lisan al-Arab ini. Sebaliknya sisi utaranya adalah Syam—tampaknya dari kata al-syu’m, berarti kesialan yang memang lawan kata al-yumn (keberuntungan) seperti saya sebut di atas.

Saat pulang dari Tabuk, Nabi berkata, “Iman itu yamaan. Hikmah itu yamaaniyah.” Menurut Abu ‘Ubayd, iman itu muncul dari Mekah—tempat kelahiran Nabi. Juga tumbuh dan berkembangnya Nabi. Sampai hijrah ke Madinah. Dikatakan juga, Mekah itu termasuk wilayah Tihamah. Sedangkan Tihamah masuk wilayah Yaman. Makanya dari sini, Ka’bah itu disebut yamaaniyah.

Di sini juga disebutkan beberapa tafsir atau pendapat terkait sabda Nabi di atas.

Adapun Aymun itu nama seorang laki-laki. Nama lain yang terkenal adalah Ummu Ayman. Yaitu perempuan mantan budak yang telah dibebaskan oleh Rasulullah. Ia adalah pengasuh anak-anak Nabi. Kemudian Nabi menikahkannya dengan putra angkat beliau, Zayd. Dari pernikahan itu, Ummu Ayman melahirkan seorang anak yang bernama Usamah bin Zayd. Usamah yang anak laki-lakinya Zayd.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Waloohu a’lam bishshowaab. Salam

MAJAS TANGAN KANAN


—Saiful Islam—

“Hanya golongan kanan-lah yang akan mendapat perawan pecinta. Hehe…”

Milkul yamiin itu adalah idhofah (frase) yang terdiri dari dua kata. Pertama adalah milk, dari kata malaka yang sudah saya ceritakan kemarin. Kata kedua adalah al-yamiin. Nah, kali ini kita akan menelusuri kata al-yamiin itu.

Al-yamiin, kita menemukan penjelasannya dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an dengan entri kata yamana. Makna asal kata ini adalah budak perempuan (al-jaariyah). Kemudian kata itu dipakai untuk menyifati Allah. Seperti biyamiinih dalam QS.39:67, yang berarti ‘tangan kanan-Nya’. Makna ini ditakhsih (dikhususkan atau spesifik) oleh ‘genggaman-Nya’ dalam QS.39.67 itu juga.

Dengan kata lain, kata al-yamiin itu makna asalnya adalah budak perempuan. Kemudian kata tersebut dipakai untuk arti penggunaan tangan. Pemanfaatan atau fungsi tangan.

Kata al-yamiin juga ada pada QS.37:28. “Dari arah kanan”. Yakni dari arah yang ada kebenaran di sana, kemudian kalian memalingkan kami dari kebenaran itu.

Kata bi al-yamiin, pada QS.69:45, artinya Kami mengambil tangan kanannya. Maksudnya adalah Kami menghalanginya dan menolaknya. Diambil tangan kanannya di situ pemahamannya seperti kalimat berikut: pegang yamiin-nya Fulan dari membuli. Maksudnya cegahlah dia supaya tidak mengejek, mencela, dan semisalnya. Dan menurut satu pendapat al-yamiin di sini adalah organ tubuh dan keadaannya yang paling terhormat.

Adapun kata al-yamiin dalam ahshaab al-yamiin (golongan kanan) pada QS.56:27 maknanya adalah orang-orang yang bahagia, berkah, dan sejahtera. Itulah ibrah yang dipahami manusia. Bahwa orang-orang baik, selamat, dan beruntung itu dilambangkan dengan al-yamiin (tangan kanan atau golongan kanan). Sedangkan sebaliknya, disimbolkan dengan al-syimaal (tangan kiri atau kelompok kiri).

Kata al-yamiin yang berarti kanan atau tangan kanan itu kemudian dipinjam (di-isti’aroh-kan atau dikiaskan atau dimajaskan) untuk keberuntungan, kesuksesan, keselamatan, dan kebahagiaan. Pemahaman seperti inilah maksud QS.56:90-91. Begitu juga pemahaman tersebut untuk ungkapan ini: Ketika bendera dikerek, maka disambut dengan lagu kebangsaan dari sisi kanan.

Kata al-yamiin dalam sumpah, itu dipinjam (dimajaskan) dari tangan. Itu sebagai patokan, penjaga, atau pemelihara apa yang akan dilakukan oleh orang yang berjanji dan bersumpah. Kata al-yamiin yang berarti sumpah, itu diceritakan dalam QS.68:39, QS.24:53, QS.2:225, dan QS.9:12.

Adapun frase yamiin Alloh (sumpah Allah) seperti yang dikatakan oleh mereka (orang Arab), yang dimaksud adalah bersumpah dengan nama-Nya. Sedangkan frase mawlaa al-yamiin, istilah ini digunakan untuk menyebut orang yang punya janji dengan orang lain.

Ungkapan orang Arab dengan redaksi milk yamiiniy, itu lebih sempurna dan lebih mengena maksudnya daripada perkataan mereka yang redaksinya, fii yadiy (di tanganku). Oleh sebab itulah, QS.24:33 menggunakan redaksi min maa malakat aymaanukum. Secara bahasa berarti apa yang dimiliki atau dikuasai oleh tangan kananmu.

Hadis yang menyatakan, bahwa hajar aswad adalah yamiin-nya Allah. Maksudnya adalah hajar aswad adalah media kebahagiaan atau kepuasan yang mendekatkannya kepada Allah. Dicatatan kaki, disebut ini Hadis mungkar. Kepentingan kita hanya  makna bahasanya, di sini.

Dari al-yamiin itu diperoleh keberuntungan dan keberkahan. Jika dikatakan: huwa maymuun al-naqiibah. (Al-naqiibah: nyawa atau akal). Yakni dia diberkahi. Atau nyawa dan akalnya diberkahi. Atau hidupnya diberkahi. Hidupnya selamat, sukses, beruntung, dan bahagia.

Sedangkan al-maymanah itu adalah sisi atau sebelah kanan.

Sekarang kita mengambil kesimpulan sementara. Kalau kita perhatikan makna al-yamiin ini, rata-rata untuk menggambarkan kebaikan. Sesuatu yang positif. Sebagaimana kita milk kemarin. Mulai dari tangan kanan, sisi kanan, golongan kanan, organ tubuh yang terhormat, sesuatu yang penting, dan seterusnya.

Dalam kehidupan sehari-hari pun, kita mengenal kesan yang baik terkait kata kanan. Misalnya masuk masjid dengan kaki kanan dulu, makan dengan tangan kanan, salaman dengan tangan kanan, memakai sandal atau sepatu dari kanan dulu, otak kreativitas (otak kanan), dan lain seterusnya. Gambaran yang baik dan indah itu, misalnya disebut oleh ayat berikut.

QS. Al-Waqi’ah[56]: 27 – 40
وَأَصْحَابُ الْيَمِينِ مَا أَصْحَابُ الْيَمِينِ
27. Dan GOLONGAN KANAN, alangkah bahagianya golongan kanan itu.

فِي سِدْرٍ مَخْضُودٍ
28. Berada di antara pohon bidara yang tak berduri.

وَطَلْحٍ مَنْضُودٍ
29. Dan pohon pisang yang bersusun-susun (buahnya).

وَظِلٍّ مَمْدُودٍ
30. Dan naungan yang terbentang luas.

وَمَاءٍ مَسْكُوبٍ
31. Dan air yang tercurah.

وَفَاكِهَةٍ كَثِيرَةٍ
32. Dan buah-buahan yang banyak.

لَا مَقْطُوعَةٍ وَلَا مَمْنُوعَةٍ
33. Yang tidak berhenti (berbuah) dan tidak terlarang mengambilnya.

وَفُرُشٍ مَرْفُوعَةٍ
34. Dan kasur-kasur yang tebal lagi empuk.

إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً
35. Sesungguhnya Kami menciptakan mereka secara langsung.

فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا
36. Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan.

عُرُبًا أَتْرَابًا
37. Penuh cinta lagi sebaya umurnya.

لِأَصْحَابِ الْيَمِينِ
38. (Kami ciptakan mereka) untuk GOLONGAN KANAN.

ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ
39. (Yaitu) segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu.

وَثُلَّةٌ مِنَ الْآخِرِينَ
40. Dan segolongan besar pula dari orang-orang yang kemudian.

Begitu juga seperti yang dilukiskan oleh ayat berikut.

QS. Al-Waqi’ah[56]: 90 – 91
وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ
90. Dan adapun jika dia termasuk GOLONGAN KANAN.

فَسَلَامٌ لَكَ مِنْ أَصْحَابِ الْيَمِينِ
91. Maka keselamatanlah bagimu karena kamu dari GOLONGAN KANAN.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Waloohu a’lam bishshowaab. Salam

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...