Sabtu, 26 Oktober 2019

MENYOROT MILKUL YAMIN (1)


—Saiful Islam—

“Bapak disebut wali anak perempuannya, karena sebelum anaknya itu menikah, statusnya masih milik bapaknya…”

Disebutkan dalam Lisan al-Arab. Ketika Al-Mundziriy mengomentari kata maalik pada QS.1:4. Bahwa setiap orang yang memiliki disebut maalik.

Al-mulk berarti kekuasaan. Mulk-nya Allah dan malakuut-Nya adalah kekuasaan dan kebesaran-Nya. Dari Al-Lihyaniy bahwa jika dikatakan, “Li Fulaan malakuut al-‘Irooq,” berarti kekuasaan dan kebesaran Iraq itu miliknya. Kata al-malakuut itu dari kata al-mulk.  Frase malakuut al-‘Irooq bisa juga dengan redaksi malkuut al-‘Irooq.

Al-malk, al-malik, al-maliik, dan al-maalik, semuanya berarti yang mempunyai kepemilikan. Muluuk adalah bentuk plural (jamak) dari al-malk. Jamaknya al-malik adalah amlaak. Bentuk pluralnya al-maliik adalah mulakaa’. Jamaknya al-maalik adalah mullak dan mulaak. Begitu juga al-umluuk, itu adalah bentuk plural. Di sini juga disebut bahwa wilayah kekuasaan itu disebut mamlakah.

Dia memilikinya, jika menggunakan redaksi tamallakahu, maka artinya adalah dia memilikinya dengan paksa. Sedangkan mallaka al-qowm fulaanan ‘ala anfusihim wa amlakuuh, ini berarti sebuah kaum atau masyarakat yang mengangkat seseorang menjadi pemimpin mereka. Yakni mallaka dan amlaka yang berarti menjadikannya pemimpin. Ini dari Al-Lihyaniy. Fulan yang dijadikan pemimpin itu disebut mumallak, sebagaimana kata Al-Farazdaq.

Ada sebagian pendapat menyebut bahwa al-malik dan al-maliik, itu untuk Allah dan yang lain. Sedangkan al-malk, itu hanya untuk selain Allah. Orang yang menguasai sebuah wilayah atau negara misalnya, itu disebut al-malik. Ia memiliki malk. Bentuk jamaknya adalah muluuk dan amlaak.

Selain itu, al-malk juga bisa berarti harta yang dikuasai. Juga bisa berarti semacam kontrol kepada para karyawan atau petani di bawah kuasanya.

Al-malakah berarti kekuasaanmu. Sedangkan al-mamlakah adalah kekuasaan pemimpin (raja, presiden, gubernur, dan semisalnya) di dalam kepemimpinannya itu. Dikatakan, lama masa memerintahnya (thoolat mamlakatuh), pemerintahannya buruk (saa’at mamlakatuh), dan baik pemerintahannya (hasunat mamlakatuh). Jika dikatakan ‘azhuma milkuh, itu berarti banyak kepemilikannya.

Menurut Ibnu Sidah, al-malk, al-mulk, dan al-milk, itu berarti kandungan sesuatu dan kekuasaan untuk sewenang-wenang. Mashdar dari kata malaka yamlik adalah malkan, milkan, mulkan, dan tamallukan. Yang terakhir ini dari Al-Lihyaniy saja. Selain dia tidak ada yang meriwayatkan. Begitu juga malakah, mamlakah, mamlukah, dan mamlikah.

Redaksi maa lahu malk, milk, mulk, dan muluk, yakni sesuatu yang dimiliki oleh seseorang. Ini semua dari Al-Lihyaniy. Dan dikisahkan dari Al-Kisaa’iy kalimat: irhamuu haadza al-syaykh alladziy laysa lahu mulk wa laa bashor (belas kasihilah orang tua ini yang buta dan tidak punya apa-apa). Yakni orang tua itu tidak mempunyai apa-apa. Ini menurut tafsir Al-Lihyaniy. Dan disalahkan oleh Ibnu Sidah. Al-Azhariy juga mengisahkan bahwa maksudnya adalah orang tua itu tidak memiliki apa pun.

Beberapa redaksi dari Ibnu al-A’robiy dan Ibnu Buzurj terkait kata milk yang konteksnya sumur, itu berarti kepemilikan terhadap sumur itu. Atau pihak yang berhak untuk mengurus sumur tersebut.

Di sini mulai muncul redaksi milkul yamiiin. Jika disebutkan haadza milk yamiiniy wa malkuhaa (malk yamiiniy), wa mulkuhaa (mulk yamiiniy), maka artinya adalah aku memilikinya. Menurut Al-Jauhariy yang dibaca fathah (yakni malk yamiiniy) itu lebih tepat.

Disebut dalam Hadis: Kaana aakhir kalaamih al-sholaata wa maa malakat aymaanukum. Yang dimaksud adalah berbuat baik kepada budak dan tidak memberatkannya. Ada juga yang mengartikannya dengan membayar zakat dari harta yang dimilikinya.

Dari Tsa’lab ada redaksi wa a’thooniy min malkih wa mulkih. Yakni seseorang memberiku sesuatu yang dia berkuasa atasnya.

Menurut Ibnu Al-Sikkiit, al-malk itu adalah sesuatu yang dimiliki. Lantas dikatakan, haadzaa malk yadiy dan milk yadiy (milik tanganku). Jadi menurutnya, sama saja antara malk dan milk. Yakni kepemilikan. Biasanya disebut maa min malkih syay’ atau maa min milkih syay’. Namun ada juga dari Ibnu Al-A’robiy redaksi maa min milkatih syay’. Tapi yang dimaksud sama: kepemilikan.

Waliyy, kalau kita menyebutnya wali, itu berarti yang kasih, kawan, sahabat, yang menolong, dan yang berbuat kebaikan. Nah, malk al-waliy, atau milk al-waliy, atau mulk al-waliy kepada perempuan, ini berarti yang berhak melarang perempuan itu atau yang memiliki perempuan tersebut. Bapak disebut wali anak perempuannya, karena sebelum anaknya itu menikah, statusnya masih milik bapaknya.

Al-mamluuk adalah hamba. Hamba disebut juga ‘abd al-mamlakah, ‘abd al-mamlukah, atau ‘abd al-mamlikah. Yang terakhir ini dari Ibnu Al-A’robiy. Yaitu ketika dimiliki dan tidak dimiliki oleh kedua orang tuanya. Di dalam Al-Tahdzib, yaitu orang yang ditawan yang tidak dimiliki lagi oleh kedua orang tuanya. Ibnu Sidah pernah berkata: Nahnu ‘abiid mamlakah laa qinn. Maksudnya kami telah ditawan, sebelumnya kami tidak dimiliki siapa pun.

Jika dikatakan, hum ‘abiid mamlakah, maka berarti seseorang telah mengalahkan mereka. Lantas mereka diperbudak. Sebelum dikalahkan itu, mereka adalah orang-orang merdeka. Istilah al-‘abd al-qinn itu berarti budak yang dimiliki oleh seorang anak dan bapaknya. Menurut satu pendapat, al-qinn itu untuk menyebut budak yang dijual.

Ibnu Manzhur panjang lebar mendeskripsikan kata malaka, ini. Jadi ini saya ceritakan sebagian dulu.

Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Waloohu a’lam bishshowaab. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...