—Saiful Islam—
“Kalian tahu alasan mereka berani
menikahkan kontrak? Yaitu nikah sirri yang dianggap sesuai dengan ajaran Islam…”
Di Indonesia ini, memang ada
beberapa kampung yang warganya sudah terbiasa praktik nikah kontrak. Saya sebut
nikah, karena ada penghulunya, kedua mempelai, dan mahar yang diberikan oleh si
laki-laki. Bahkan setiap hari, ada saja yang melangsungkan akad nikah. Ya setiap
hari. Ini sebenarnya adalah prostitusi yang diakali. Tampaknya seakan-akan halal.
Sehingga mengelabui masyarakat, sampai terutama hatinya sendiri!
Yang paling sering terdengar,
adalah praktik nikah kontrak di Puncak, Bogor. Para turis Timur Tengah lah yang
rata-rata yang mengontrak. Dengan alasan tidak halal, mereka tidak mau membayar
langsung begitu saja seperti di lokalisasi pada umumnya. Maka mereka akan
memilih satu perempuan saja untuk dinikah kontrak. Meskipun mereka tinggal di
Indonesia hanya beberapa hari saja.
Mereka mengontrak perempuan yang
berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat. Misalnya Garut dan Cianjur.
Perempuan itu bisa dikontrak harian. Tarif atau maharnya kira-kira tujuh ratus
ribu sampai satu juta rupiah saja per hari. Di YouTube, kalian bisa melihat
kesaksian perempuan yang biasa dinikah kontrak ini.
Kedua, ini yang dekat dengan
Surabaya. Yaitu Desa Kalisat. Kecamatan Rembang. Kabupaten Pasuruan. Jawa
Timur. Kalau dari pusat kota Surabaya, butuh sekitar dua jam perjalanan untuk
bisa sampai ke sana. Saat memasuki desa ini, pengunjung biasanya akan disambut
oleh para tukang ojek. “Ingin yang seperti apa?” Atau, “Ada yang baru. Tapi agak
mahal. Mau nggak?”
Desa Kalisat ini, bukan hanya
terkenal dan menarik para tamu dari dalam Indonesia sendiri. Tapi sudah
terkenal dan mampu mengundang pelanggan luar negeri. Seperti Arab Saudi,
Malaysia, dan Singapura.
Semua proses nikah kontrak di desa
tersebut, itu diurus oleh para makelar. Termasuk tukang ojek yang menjaga pintu
masuk desa itu. Para makelar lah yang akan mengurus soal mahar, penghulu, surat
kontrak, sampai semua keluhan atau masalah pengontrak maupun yang dikontrak.
Siapa yang menikahkan? Tidak lain
dan tidak bukan adalah orang yang dianggap sebagai tokoh agama di desa
tersebut. Kalian tahu alasan mereka berani menikahkan? Yaitu nikah sirri yang
menurut mereka sesuai dengan ajaran agama Islam. Para tamu yang datang juga
beralasan mirip: nikah kontrak lebih halal dibanding beli di lokalisasi.
Soal tarif, di Desa Kalisat, ini
tergantung keperawanan dan kecantikan perempuan yang akan dinikah kontrak. Kalau
ingin yang perawan, tamu harus menyetor 35 juta rupiah kepada makelar. Tak apa
tak perawan. Janda juga boleh. Maka tamu harus membayar 15 juta rupiah. Tidak jelas,
pembagian hasilnya (profit sharing-nya). Baik untuk si perempuan yang
akan dinikah kontrak, si tokoh agama, maupun si makelar.
Yang ketiga, adalah praktik nikah
kontrak di Kampung Cinta. Lokasinya terletak di Kecamatan Pageden. Kabupaten
Subang. Jawa Barat. Para laki-laki yang datang ke sini rata-rata berasal dari
Jakarta. Jaraknya kira-kira 134 km dari Subang. Meskipun jalannnya kecil dengan
hutan di kanan kirinya, itu tidak menyurutkan semangat ‘para kucing garong’ itu
berburu ‘daging empuk’.
Usia para perempuan yang dinikah
secara kontrak ini, bervariasi. Ada yang berusia 16 tahun, sampai yang usianya
sekitar 30 tahun. Kenapa mereka mau dinikah dan otomatis cerai dalam waktu
tertentu saja? Salah satunya adalah karena mereka ingin dinafkahi. Sebab di
samping terbatas secara ekonomi, pendidikan mereka juga rendah. Sehingga tidak
punya kompetensi terhormat untuk bekerja secara terhormat.
Ada juga warga asing yang menikah
secara kontrak remaja perempuan Indonesia. Itu terjadi di Kalimantan Barat.
Kalian mesti tahu ini. Bahwa memang
mayoritas orang yang rujukannya adalah buku-buku fikih ulama kuno (terutama
abad 2 dan 3 Hijriyah), itu membolehkan nikah sirri (nikah rahasia). Maksudnya nikah
tanpa dicatatkan ke lembaga resmi KUA. Bagi mereka, yang penting syarat
rukunnya terpenuhi, ya nikahnya sah. Meskipun tidak dicatatkan itu. Jadi kalau
sudah ada walinya, maharnya, saksinya, kedua mempelai, dan ijab kabul-nya, maka
pernikahan itu dianggap sah.
Maka wajar, kalau nikah kontrak itu
lantas disamakan dengan nikah sirri. Dianggap sah. Sebab semua syaratnya memang
sudah terpenuhi. Terutama misalnya orang tua si perempuan yang akan dinikah
kontrak, sudah setuju. Padahal prinsipnya adalah mempertahankan hukum kuno yang
baik. Serta mengambil hukum baru yang lebih baik. Pencatatan oleh pemerintah
itu, sebenarnya adalah hukum atau peraturan baru yang lebih baik. Yang sebaiknya
diambil. Keadaan, situasi, dan tempat (ketupat) abad 7 dan 8 M, itu sudah beda
dengan abad 21 M di Indonesia sekarang ini.
Lupa, kalau Qur’an menjodohkan
orang itu tidak cukup hanya dengan nikah. Nikah itu baru akad. Persetujuan. Perjanjian.
Baru ‘jasad’. Menurut Qur’an, nikah itu harus dijiwai dengan ihshoon. Sekali
lagi, akad nikah dan ihshoon, itu dua hal yang tak bisa dipisahkan. Ihshoon
adalah ruhnya nikah. Orang yang akan menikah, harus ada ihshoon dalam
dirinya. Dan orang yang akan meng-ihshoon-kan perempuan, harus melewati
akad nikah.
Nah. Dalam nikah sirri maupun nikah
kontrak itu, jelas-jelas tidak ada ihshoon-nya. Yaitu tidak memperkuat
perempuan, melindunginya, memperkokohnya, serta membuatnya semakin terhormat. Sebuah
transaksi yang berdampak mudarat. Secara sosial, lebih-lebih secara individual
terutama si perempuan. Yang bertentangan dengan semangat Qur’an. Juga
bertentangan secara akal sehat, hati nurani kemanusiaan.
QS. Al-Nisa’[4]: 24
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا
وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ
الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan dihalalkan bagi kamu selain
yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTA KALIAN SECARA IHSHOON,
BUKAN UNTUK BERZINA. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di
antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai
suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu
telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Maka ini menjadi tugas pemerintah
untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan kepada para tokoh agama
di kampung-kampung. Terutama menteri agama yang baru dilantik, beserta semua
jajarannya ke bawah. Selain itu, masyarakat juga harus ikut serta terlibat. Demi
kebaikan dan keselamatan kehidupan sosial bersama.
Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung,
insya Allah…
Walloohu a’lam bishshowaab. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar