Rabu, 23 Oktober 2019

FENOMENA NIKAH KONTRAK


—Saiful Islam—

“Kalian tahu alasan mereka berani menikahkan kontrak? Yaitu nikah sirri yang dianggap sesuai dengan ajaran Islam…”

Di Indonesia ini, memang ada beberapa kampung yang warganya sudah terbiasa praktik nikah kontrak. Saya sebut nikah, karena ada penghulunya, kedua mempelai, dan mahar yang diberikan oleh si laki-laki. Bahkan setiap hari, ada saja yang melangsungkan akad nikah. Ya setiap hari. Ini sebenarnya adalah prostitusi yang diakali. Tampaknya seakan-akan halal. Sehingga mengelabui masyarakat, sampai terutama hatinya sendiri!

Yang paling sering terdengar, adalah praktik nikah kontrak di Puncak, Bogor. Para turis Timur Tengah lah yang rata-rata yang mengontrak. Dengan alasan tidak halal, mereka tidak mau membayar langsung begitu saja seperti di lokalisasi pada umumnya. Maka mereka akan memilih satu perempuan saja untuk dinikah kontrak. Meskipun mereka tinggal di Indonesia hanya beberapa hari saja.

Mereka mengontrak perempuan yang berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat. Misalnya Garut dan Cianjur. Perempuan itu bisa dikontrak harian. Tarif atau maharnya kira-kira tujuh ratus ribu sampai satu juta rupiah saja per hari. Di YouTube, kalian bisa melihat kesaksian perempuan yang biasa dinikah kontrak ini.

Kedua, ini yang dekat dengan Surabaya. Yaitu Desa Kalisat. Kecamatan Rembang. Kabupaten Pasuruan. Jawa Timur. Kalau dari pusat kota Surabaya, butuh sekitar dua jam perjalanan untuk bisa sampai ke sana. Saat memasuki desa ini, pengunjung biasanya akan disambut oleh para tukang ojek. “Ingin yang seperti apa?” Atau, “Ada yang baru. Tapi agak mahal. Mau nggak?”

Desa Kalisat ini, bukan hanya terkenal dan menarik para tamu dari dalam Indonesia sendiri. Tapi sudah terkenal dan mampu mengundang pelanggan luar negeri. Seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura.

Semua proses nikah kontrak di desa tersebut, itu diurus oleh para makelar. Termasuk tukang ojek yang menjaga pintu masuk desa itu. Para makelar lah yang akan mengurus soal mahar, penghulu, surat kontrak, sampai semua keluhan atau masalah pengontrak maupun yang dikontrak.

Siapa yang menikahkan? Tidak lain dan tidak bukan adalah orang yang dianggap sebagai tokoh agama di desa tersebut. Kalian tahu alasan mereka berani menikahkan? Yaitu nikah sirri yang menurut mereka sesuai dengan ajaran agama Islam. Para tamu yang datang juga beralasan mirip: nikah kontrak lebih halal dibanding beli di lokalisasi.

Soal tarif, di Desa Kalisat, ini tergantung keperawanan dan kecantikan perempuan yang akan dinikah kontrak. Kalau ingin yang perawan, tamu harus menyetor 35 juta rupiah kepada makelar. Tak apa tak perawan. Janda juga boleh. Maka tamu harus membayar 15 juta rupiah. Tidak jelas, pembagian hasilnya (profit sharing-nya). Baik untuk si perempuan yang akan dinikah kontrak, si tokoh agama, maupun si makelar.

Yang ketiga, adalah praktik nikah kontrak di Kampung Cinta. Lokasinya terletak di Kecamatan Pageden. Kabupaten Subang. Jawa Barat. Para laki-laki yang datang ke sini rata-rata berasal dari Jakarta. Jaraknya kira-kira 134 km dari Subang. Meskipun jalannnya kecil dengan hutan di kanan kirinya, itu tidak menyurutkan semangat ‘para kucing garong’ itu berburu ‘daging empuk’.

Usia para perempuan yang dinikah secara kontrak ini, bervariasi. Ada yang berusia 16 tahun, sampai yang usianya sekitar 30 tahun. Kenapa mereka mau dinikah dan otomatis cerai dalam waktu tertentu saja? Salah satunya adalah karena mereka ingin dinafkahi. Sebab di samping terbatas secara ekonomi, pendidikan mereka juga rendah. Sehingga tidak punya kompetensi terhormat untuk bekerja secara terhormat.

Ada juga warga asing yang menikah secara kontrak remaja perempuan Indonesia. Itu terjadi di Kalimantan Barat.

Kalian mesti tahu ini. Bahwa memang mayoritas orang yang rujukannya adalah buku-buku fikih ulama kuno (terutama abad 2 dan 3 Hijriyah), itu membolehkan nikah sirri (nikah rahasia). Maksudnya nikah tanpa dicatatkan ke lembaga resmi KUA. Bagi mereka, yang penting syarat rukunnya terpenuhi, ya nikahnya sah. Meskipun tidak dicatatkan itu. Jadi kalau sudah ada walinya, maharnya, saksinya, kedua mempelai, dan ijab kabul-nya, maka pernikahan itu dianggap sah.

Maka wajar, kalau nikah kontrak itu lantas disamakan dengan nikah sirri. Dianggap sah. Sebab semua syaratnya memang sudah terpenuhi. Terutama misalnya orang tua si perempuan yang akan dinikah kontrak, sudah setuju. Padahal prinsipnya adalah mempertahankan hukum kuno yang baik. Serta mengambil hukum baru yang lebih baik. Pencatatan oleh pemerintah itu, sebenarnya adalah hukum atau peraturan baru yang lebih baik. Yang sebaiknya diambil. Keadaan, situasi, dan tempat (ketupat) abad 7 dan 8 M, itu sudah beda dengan abad 21 M di Indonesia sekarang ini.

Lupa, kalau Qur’an menjodohkan orang itu tidak cukup hanya dengan nikah. Nikah itu baru akad. Persetujuan. Perjanjian. Baru ‘jasad’. Menurut Qur’an, nikah itu harus dijiwai dengan ihshoon. Sekali lagi, akad nikah dan ihshoon, itu dua hal yang tak bisa dipisahkan. Ihshoon adalah ruhnya nikah. Orang yang akan menikah, harus ada ihshoon dalam dirinya. Dan orang yang akan meng-ihshoon-kan perempuan, harus melewati akad nikah.

Nah. Dalam nikah sirri maupun nikah kontrak itu, jelas-jelas tidak ada ihshoon-nya. Yaitu tidak memperkuat perempuan, melindunginya, memperkokohnya, serta membuatnya semakin terhormat. Sebuah transaksi yang berdampak mudarat. Secara sosial, lebih-lebih secara individual terutama si perempuan. Yang bertentangan dengan semangat Qur’an. Juga bertentangan secara akal sehat, hati nurani kemanusiaan.

QS. Al-Nisa’[4]: 24
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (YAITU) MENCARI ISTERI-ISTERI DENGAN HARTA KALIAN SECARA IHSHOON, BUKAN UNTUK BERZINA. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Maka ini menjadi tugas pemerintah untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan kepada para tokoh agama di kampung-kampung. Terutama menteri agama yang baru dilantik, beserta semua jajarannya ke bawah. Selain itu, masyarakat juga harus ikut serta terlibat. Demi kebaikan dan keselamatan kehidupan sosial bersama.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...