MENDUDUKKAN
POLIGAMI (1)
“Kalimat ini sangat menarik, karena
bersifat MEMENTAHKAN kembali perintah berpoligami tersebut. Jika tidak bisa
berlaku adil, maka kawinilah SATU ORANG saja. Kenapa dimentahkan lagi oleh
Allah? Diberi alasannya: KARENA KAWIN SATU ITU LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT
ANIAYA.”
Allah
menceritakan soal poligami di dalam surat An Nisa, yang selama ini dipersepsi
secara sepenggal dan ‘dipelintir’ mengikuti kepentingan orang-orang yang ingin
berpoligami karena alasan syahwat.
Kalau
tidak hati-hati memahaminya, ayat ini memang seakan-akan memerintahkan
berpoligami. Bukan hanya membolehkan. Atau menyunnahkan. Karena kalimat yang
dipakai sebagai berikut: kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat…
Inilah
ayat yang dipegang oleh para penganut poligami. Bahkan karena merasa
diperintahkan itu, ada yang mengatakan bahwa poligami itu hukumnya sunnnah
sampai wajib, meskipun bersyarat. Kalau terbukti tidak mampu menjalaninya,
barulah boleh kawin satu saja.
Sebenarnya
ini adalah sebuah kecerobohan dalam memahami ayat tersebut. Atau mungkin
kecerobohan yang disengaja, karena ditunggangi oleh kepentingan di belakangnya.
Untuk memahami maknanya secara utuh, harus diketahui suasana di sekitar ayat
itu. Yaitu ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Tidak boleh diambil satu ayat
saja. Apalagi hanya diambil sepotong kalimat.
Bagaimanakah
seharusnya memahami ayat tersebut? Yang jelas, kita tidak boleh keluar dari
semangat utama diperintahkannya perkawinan. Bahwa salah satu tujuan perkawinan
itu adalah membentuk ketentraman dan kebahagiaan (QS.30:21). Kalau itu tidak
tercapai, pasti ada yang salah dengan yang kita lakukan.
Berikut
ayat-ayat poligami yang sangat terkenal itu. Benarkah Allah memerintahkan
poligami atau sebenarnya sedang menyindir kita.
QS.
An Nisa[4]: 3
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا
تَعُولُوا
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), MAKA KAWINILAH WANITA-WANITA (LAIN) YANG
KAMU SENANGI: DUA, TIGA ATAU EMPAT. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Kalimat
yang ditulis kapital itulah yang menjadi pegangan penganut poligami. Dan
seringkali hanya diambil sepotong. Padahal kalimat itu tidak berdiri sendiri.
Ia menjadi bagian dari potongan kalimat sebelumnya yang berkait dengan perintah
untuk berlaku adil kepada wanita-wanita yatim. Karena dimulai dengan kata ‘maka
kawinilah…’ berarti ada penyebab yang telah dibicarakan sebelumnya.
Harus
dicermati juga. Kalimat tentang wanita yatim itu pun merupakan bagian atau
kelanjutan dari kalimat sebelumnya, yang termuat di ayat sebelumnya. Karena,
awalnya dimulai dengan kata ‘Dan jika…’
Karena
itu, untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh kita harus memeriksa ayat-ayat
sebelum potongan kalimat tersebut. Dan bahkan juga sesudahnya, karena masih
terus terkait. Inilah suasana ayat-ayat tersebut secara utuh.
QS.
An Nisa’[4]: 1
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, DAN (PELIHARALAH) HUBUNGAN SILATURRAHIM. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Rangkaian
ayat-ayat tersebut ternyata dimulai dengan cerita persaudaraan dan silaturahim.
Bahwa semua kita ini bersaudara. Berasal dari nenek yang sama. Makanya, Allah
memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dan menjaga silaturahim di
antara sesama manusia. Laki-laki maupun perempuan. Semuanya karena dorongan
takwa kepada Allah.
Kemudian
ayat itu dilanjutkan dengan ayat berikutnya.
QS.
An Nisa’[4]: 2
وَآتُوا
الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ
ۖ
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا
كَبِيرًا
Dan
berikanlah kepada ANAK-ANAK YATIM (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu
menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama
hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa
yang besar.
Ayat
kedua ini melanjutkan tema tolong menolong & silaturahim di ayat sebelumnya
dengan tema perlindungan kepada anak-anak yatim. Allah memerintahkan agar kita
membantu mengelola harta benda mereka. Kemudian kita serahkan ketika mereka
sudah beranjak dewasa.
Setelah
itu, temanya lebih mengerucut lagi kepada anak-anak yatim yang wanita. Allah
membolehkan kita mengawini anak-anak yatim wanita yang tadinya berada di dalam
perlindungan kita itu, ketika mereka sudah dewasa. Asalkan kita bisa berbuat
adil terhadapnya. Tidak memakan harta benda milik mereka, atau hak-hak lainnya.
Akan
tetapi jika kita khawatir tidak bisa berlaku adil kepadanya, maka kita
diperintahkan untuk mengawini wanita lain saja: boleh dua, tiga atau empat.
Maka berikut inilah ayatnya.
QS.
An Nisa’[4]: 3
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا
تَعُولُوا
Dan
jika kamu TAKUT TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL TERHADAP (HAK-HAK) PEREMPUAN YANG
YATIM (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) SEORANG SAJA, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.
Ayat itu tidak
berhenti pada potongan kalimat tersebut. Tapi dilanjutkan lagi: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) SEORANG SAJA, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.”
Kalimat ini
sangat menarik, karena bersifat MEMENTAHKAN kembali perintah berpoligami
tersebut. Jika tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah SATU ORANG saja. Kenapa
dimentahkan lagi oleh Allah? Diberi alasannya: KARENA KAWIN SATU ITU LEBIH
DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.
Mafhum
mukhalafahnya (pemahaman sebaliknya), KAWIN DUA, TIGA ATAU EMPAT ITU LEBIH
DEKAT KEPADA MENGANIAYA. Isteri tuanya teraniaya, anak-anaknya juga teraniaya,
orang tua dan sahabat-sahabatnya pun teraniaya. Bahkan mungkin saja isteri
mudanya pun teraniaya. Misalnya ketika terjadi perceraian akibat tidak mampu
mengelola konflik dalam perkawinan poligami. Atau seperti postingan saya di
Facebook kemarin dari Jawa Pos Rabu (17/1): seorang ibu mengajak tiga anaknya
bunuh diri karena polemik rumah tangga dengan suaminya yang ternyata punya
empat isteri.
Padahal
Allah tidak suka kepada orang-orang yang menganiaya. Baik menganiaya diri
sendiri, maupun, apalagi menganiaya orang lain.
QS.
Ali Imran[3]: 57
وَأَمَّا
الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ ۗ
وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Adapun
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, maka Allah
akan memberikan kepada mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka; dan
ALLAH TIDAK MENYUKAI ORANG-ORANG YANG ZALIM.
Bersambung...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar