Kamis, 03 Oktober 2019

MENDUDUKKAN POLIGAMI (1)


MENDUDUKKAN POLIGAMI (1)

“Kalimat ini sangat menarik, karena bersifat MEMENTAHKAN kembali perintah berpoligami tersebut. Jika tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah SATU ORANG saja. Kenapa dimentahkan lagi oleh Allah? Diberi alasannya: KARENA KAWIN SATU ITU LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.”

            Allah menceritakan soal poligami di dalam surat An Nisa, yang selama ini dipersepsi secara sepenggal dan ‘dipelintir’ mengikuti kepentingan orang-orang yang ingin berpoligami karena alasan syahwat.

            Kalau tidak hati-hati memahaminya, ayat ini memang seakan-akan memerintahkan berpoligami. Bukan hanya membolehkan. Atau menyunnahkan. Karena kalimat yang dipakai sebagai berikut: kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat…

            Inilah ayat yang dipegang oleh para penganut poligami. Bahkan karena merasa diperintahkan itu, ada yang mengatakan bahwa poligami itu hukumnya sunnnah sampai wajib, meskipun bersyarat. Kalau terbukti tidak mampu menjalaninya, barulah boleh kawin satu saja.

            Sebenarnya ini adalah sebuah kecerobohan dalam memahami ayat tersebut. Atau mungkin kecerobohan yang disengaja, karena ditunggangi oleh kepentingan di belakangnya. Untuk memahami maknanya secara utuh, harus diketahui suasana di sekitar ayat itu. Yaitu ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Tidak boleh diambil satu ayat saja. Apalagi hanya diambil sepotong kalimat.

            Bagaimanakah seharusnya memahami ayat tersebut? Yang jelas, kita tidak boleh keluar dari semangat utama diperintahkannya perkawinan. Bahwa salah satu tujuan perkawinan itu adalah membentuk ketentraman dan kebahagiaan (QS.30:21). Kalau itu tidak tercapai, pasti ada yang salah dengan yang kita lakukan.

            Berikut ayat-ayat poligami yang sangat terkenal itu. Benarkah Allah memerintahkan poligami atau sebenarnya sedang menyindir kita.

QS. An Nisa[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), MAKA KAWINILAH WANITA-WANITA (LAIN) YANG KAMU SENANGI: DUA, TIGA ATAU EMPAT. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

            Kalimat yang ditulis kapital itulah yang menjadi pegangan penganut poligami. Dan seringkali hanya diambil sepotong. Padahal kalimat itu tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari potongan kalimat sebelumnya yang berkait dengan perintah untuk berlaku adil kepada wanita-wanita yatim. Karena dimulai dengan kata ‘maka kawinilah…’ berarti ada penyebab yang telah dibicarakan sebelumnya.

            Harus dicermati juga. Kalimat tentang wanita yatim itu pun merupakan bagian atau kelanjutan dari kalimat sebelumnya, yang termuat di ayat sebelumnya. Karena, awalnya dimulai dengan kata ‘Dan jika…’

            Karena itu, untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh kita harus memeriksa ayat-ayat sebelum potongan kalimat tersebut. Dan bahkan juga sesudahnya, karena masih terus terkait. Inilah suasana ayat-ayat tersebut secara utuh.

QS. An Nisa’[4]: 1
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, DAN (PELIHARALAH) HUBUNGAN SILATURRAHIM. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

            Rangkaian ayat-ayat tersebut ternyata dimulai dengan cerita persaudaraan dan silaturahim. Bahwa semua kita ini bersaudara. Berasal dari nenek yang sama. Makanya, Allah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dan menjaga silaturahim di antara sesama manusia. Laki-laki maupun perempuan. Semuanya karena dorongan takwa kepada Allah.

            Kemudian ayat itu dilanjutkan dengan ayat berikutnya.

QS. An Nisa’[4]: 2
وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada ANAK-ANAK YATIM (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

            Ayat kedua ini melanjutkan tema tolong menolong & silaturahim di ayat sebelumnya dengan tema perlindungan kepada anak-anak yatim. Allah memerintahkan agar kita membantu mengelola harta benda mereka. Kemudian kita serahkan ketika mereka sudah beranjak dewasa.

            Setelah itu, temanya lebih mengerucut lagi kepada anak-anak yatim yang wanita. Allah membolehkan kita mengawini anak-anak yatim wanita yang tadinya berada di dalam perlindungan kita itu, ketika mereka sudah dewasa. Asalkan kita bisa berbuat adil terhadapnya. Tidak memakan harta benda milik mereka, atau hak-hak lainnya.

            Akan tetapi jika kita khawatir tidak bisa berlaku adil kepadanya, maka kita diperintahkan untuk mengawini wanita lain saja: boleh dua, tiga atau empat. Maka berikut inilah ayatnya.

QS. An Nisa’[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu TAKUT TIDAK AKAN DAPAT BERLAKU ADIL TERHADAP (HAK-HAK) PEREMPUAN YANG YATIM (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) SEORANG SAJA, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.

            Ayat itu tidak berhenti pada potongan kalimat tersebut. Tapi dilanjutkan lagi: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) SEORANG SAJA, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.”

            Kalimat ini sangat menarik, karena bersifat MEMENTAHKAN kembali perintah berpoligami tersebut. Jika tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah SATU ORANG saja. Kenapa dimentahkan lagi oleh Allah? Diberi alasannya: KARENA KAWIN SATU ITU LEBIH DEKAT KEPADA TIDAK BERBUAT ANIAYA.

            Mafhum mukhalafahnya (pemahaman sebaliknya), KAWIN DUA, TIGA ATAU EMPAT ITU LEBIH DEKAT KEPADA MENGANIAYA. Isteri tuanya teraniaya, anak-anaknya juga teraniaya, orang tua dan sahabat-sahabatnya pun teraniaya. Bahkan mungkin saja isteri mudanya pun teraniaya. Misalnya ketika terjadi perceraian akibat tidak mampu mengelola konflik dalam perkawinan poligami. Atau seperti postingan saya di Facebook kemarin dari Jawa Pos Rabu (17/1): seorang ibu mengajak tiga anaknya bunuh diri karena polemik rumah tangga dengan suaminya yang ternyata punya empat isteri.

            Padahal Allah tidak suka kepada orang-orang yang menganiaya. Baik menganiaya diri sendiri, maupun, apalagi menganiaya orang lain.

QS. Ali Imran[3]: 57
وَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, maka Allah akan memberikan kepada mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka; dan ALLAH TIDAK MENYUKAI ORANG-ORANG YANG ZALIM.
       
Bersambung...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...