Sabtu, 12 Oktober 2019

MENYUSUN PUZZLE ZINA


—Saiful Islam—

“Laki-laki yang pernah berzina, haram menikahi perawan. Dan sebaliknya…”

Biasanya nikah itu dilawankan dengan zina. Sebelum menanggapi lebih jauh, kita lihat dulu ayat-ayat yang berbicara seputar perzinaan. Berikut ini.

QS. Al-Isra’[17]: 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan JANGANLAH kalian MENDEKATI ZINA. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Jadi gamblang. Ayat di atas melarang semua Kaum Mukmin berzina. Sempat kita mendengar, “Yang dilarang itu mendekati zina. Jadi mendekatinya. Kalau zinanya, itu tidak dilarang, Mas.”

Mendekati saja tidak boleh. Apalagi berzinanya. Ya tentu lebih dilarang. Contoh, “Nak. Jangan mendekati sungai.” Tentu saja yang dimaksud adalah jangan sampai kontak dengan sungai. Atau, “Jangan dekat-dekat Jaka, kamu ya...” Maknanya adalah jangan bermain dengan Jaka. Jangan kontak dengan Jaka. Ini yang make sense. Karena kontak itu sudah pasti melebihi mendekati.

Ayat berikut semakin menjelaskan bahwa Kaum Mukmin memang dilarang berzina. Bahkan saking bahayanya zina itu, mendekati saja sudah dilarang. Dekat-dekat saja dengan zina, itu sudah dilarang. Apalagi sampai ‘bersentuhan’ dengan zina. Kalau ayat di atas orang masih bisa ngeles, ‘mendekati zina’. Ayat di bawah ini, kata ‘mendekati’ itu sudah tidak ada. Jadi, tujuannya memang larangan berzina.

QS. Al-Mumtahanah[60]: 12
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, TIDAK AKAN BERZINA, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sedangkan ayat di bawah ini berbicara tentang hukuman bagi orang yang berzina.

QS. Al-Nur[24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera. Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Adapun ayat di bawah ini menyatakan bahwa laki-laki yang pernah berzina harus menikah dengan perempuan yang pernah berzina juga. Dan sebaliknya. Atau harus menikah dengan orang musyrik. Baik laki-laki maupun perempuan. Orang Mukmin atau Mukminah yang tidak pernah berzina, haram menikah dengan orang yang pernah berzina.

QS. Al-Nur[24]: 3
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang Mukmin.

Sementara itu. Ayat di bawah ini mengingatkan supaya Kaum Mukminin tidak gampangan menuduh perempuan telah berzina. Harus ada empat orang saksi dulu. Baru boleh menuduh.

QS. Al-Nur[24]: 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh para perempuan baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan EMPAT ORANG SAKSI, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Kalau ternyata tidak bisa mendatangkan empat saksi, tapi misalnya dia melihat langsung dengan mata kepalanya bahwa istrinya memang telah berzina dengan orang lain, maka suami itu harus bersumpah. Teknisnya diceritakan dalam ayat berikut. Baik bagi yang menuduh. Maupun bagi yang dituduh.

QS. Al-Nur[24]: 6
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa dirinya benar.

QS. Al-Nur[24]: 7
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia berdusta.

QS. Al-Nur[24]: 8
وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah. Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.

QS. Al-Nur[24]: 9
وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
Dan (sumpah) yang kelima. Bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.

Pada QS.24:4 disebutkan, “Mereka yang menuduh muhshonaat…” Sedangkan pada QS.24:6 disebutkan, “Mereka yang menuduh azwaajahum…” Jadi yang dimaksud muhshonaat di QS.24:4, itu adalah azwaaj di QS.24:6. Yakni istri-istri mereka. Maksudnya seorang suami yang menuduh istrinya telah berzina, harus mendatangkan empat orang saksi.

Adapun ayat di bawah ini, menerangkan hukuman istri yang berzina.

QS. Al-Nisa’[4]: 15
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Dan (terhadap) para perempuan (istri-istri kalian) yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada EMPAT ORANG SAKSI diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (para perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

QS. Al-Nisa’[4]: 16
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji (zina) di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Al-faahisyah di QS.4:15 ini, menurut saya memang berarti berzina. Indikasinya adalah empat saksi. Dimana empat saksi itu juga disebut dalam QS.24:4. Kalau belum puas, insya Allah di depan akan kita bahas khusus kata faahisyah ini. Juga kata muhshin atau muhshon atau ihshon, baghyan, dan musaafih. Intinya yang terkait sehingga kita mendapatkan gambaran utuhnya.

Sampai di sini, kita mengambil kesimpulan sementara dulu. Bahwa al-muhshonaat (perempuan baik-baik) itu adalah azwaaj (para istri). Disebut azwaaj (para istri), dalam konteks hubungan seksual ini, tentu saja setelah akad nikah. Silakan cek lagi makna zawj, nakaha dan akad.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...