Senin, 14 Oktober 2019

PEREMPUAN PELACUR


—Saiful Islam—

“Belum pernah ada seorang laki-laki pun yang menyentuhku. Dan bukan pula aku seorang pelacur…”

Yang jelas, zina itu perbuatan salah. Dan dosa. Bahkan zina itu disejajarkan dengan syirik dan pembunuhan (QS.25:86).

Sekali lagi. Zina itu tubaaghiy. Atau baghyan. Yang jelas, al-baghy, adalah sesuatu yang terlarang. Bahkan digolongkan dengan kekejian dan kemungkaran. Dan dilawankan dengan yang diperintah: keadilan, kebaikan, dan memberi kerabat (QS.16:90).

Memang kata baghoo yang bermakna negatif itu bisa umum. Seperti zalim, aniaya, menyimpang, jahat dan seterusnya. Diceritakan misalnya pada QS.2:90; 10: 90; 42:14; 45:17; 2:173; 3:19; 6:146; 10:23; 28:76; 38:22 dan 24; QS.42:27; dan QS.49: 9. Meski begitu, ada kata baghoo ini yang khusus bermakna seks tidak sah. Atau seks menyimpang. Kita bisa tahu dari konteks kalimatnya.

Kata baghoo yang terkait dengan zina atau seks disebut dalam ayat berikut. Bahwa tubaaghiy itu berarti melacur. Lebih pasnya para perempuan yang dijual oleh germo. Dieksploitasi oleh mucikari. Human trafficking. Para perempuan ini dijual oleh si germo kepada para lelaki hidung belang yang matanya selalu ke ranjang. Si germo mendapatkan profit sharing darinya.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan PELACURAN, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, KARENA KAMU HENDAK MENCARI KEUNTUNGAN DUNIAWI. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Para pelacur itu memang diampuni meskipun melacur. Sebab dipaksa. Jadi mereka terpaksa melacur. Maka mafhum mukhalafah-nya adalah melacur tidak terpaksa. Sehingga melacur yang tidak tidak ada paksaan,  itu tidak diampuni Allah. Allah tidak menyayanginya. Jadi asalnya pelacuran itu haram. Kecuali dipaksa, maka menjadi halal. Sama, misalnya makan babi, itu haram. Tapi kalau terpaksa, seperti tersesat di hutan yang tidak ada makanan lain kecuali babi, maka babi menjadi halal di makan.

Jika di Surabaya, mungkin seperti praktik pelacuran di Lokalisasi Dolly, Moroseneng, Bangunsari, dan semisalnya. Tentang dunia pelacuran Surabaya ini, kalian bisa baca buku menarik Agama Pelacur: Dramaturgi Transendental hasil penelitian Prof. Dr. Nur Syam, M.Si. beserta timnya. Cukup detail dideskripsikan dunia kupu-kupu malam itu. Baik penelitian pustaka maupun penelitian lapangannya.

Sedangkan pada ayat di bawah ini, menggambarkan respon Maryam terhadap kabar Jibril. Bahwa dirinya akan dianugerai anak laki-laki. Maryam menyangkal bahwa dirinya akan punya anak laki-laki. Yakni Isa AS. Sebab dirinya memang belum pernah seks dengan seorang laki-laki pun. Ia juga bukan perempuan yang menjual dirinya dalam prostitusi. Tidak masuk akal kalau ia akan hamil lantas melahirkan anak laki-laki.

QS. Maryam[19]: 20
قَالَتْ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّا
Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusia pun ‘MENYENTUHKU’. Dan aku bukan (pula) seorang PEZINA!"

Untuk mengetahui konteks kisahnya lebih lengkap, bisa dibaca QS. Maryam ini dari ayat 16.

Baghiyyan di ayat tersebut jelas maknanya adalah pelacuran. Ini adalah ungkapan Maryam bahwa tidak mungkin dia akan punya anak. Sebab ia tidak pernah seks dengan seorang pun. Tidak mungkin akan punya anak tanpa seks dengan laki-laki. Ia pun bukan pezina yang sembarangan seks dengan laki-laki mana pun yang bisa membayar. Seperti yang terjadi di lokalisasi. Ia bukan pelacur. Karenanya, ia memastikan bahwa tidak mungkin ia hamil seorang anak.

Setelah berselangnya waktu, Maryam memang benar-benar hamil. Dan melahirkan putranya, Isa AS. Tampaknya kelahiran anak itu tidak diketahui oleh para tetangga Maryam. Sehingga mereka kaget ketika Maryam datang dengan membawa anak laki-laki itu. Mereka menuduh Maryam telah melakukan seks dengan seorang laki-laki secara tidak sah. Bahkan terkesan, mereka menuduh Maryam telah berzina. Yakni sebuah hubungan seks yang bahkan pada saat di awal-awal tahun Masehi, itu sudah dianggap menyimpang.

QS. Maryam[19]: 28
يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا
“Hai saudara perempuan Harun. Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang PEZINA.”

Kisah mulai hamilnya Maryam, melahirkan anak laki-lakinya itu, sampai datang berdua kepada kaumnya itu, bisa dibaca pada ayat sebelumnya: QS. Maryam[19]: 22-27. Jadi dengan ayat-ayat di atas, sebenarnya sudah jelas. Bahwa zina itu memang seks (laki-laki) dengan perempuan tanpa akad syar’i. Atau jika dikatakan al-mar’ah tuzaaniy (perempuan berzina), maka itu berarti perempuan melacur.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...