—Saiful Islam—
“Inilah cara perempuan menjaga
kesucian dan kehormatan dirinya…”
Setiap perempuan yang menjaga dan
memelihara kesucian dan kehormatan dirinya, itu bisa disebut dua: muhshonah
dan muhshinah. Sedangkan perempuan yang sudah dinikahi disebut muhshonah
saja.
Hassan juga bersyair, “Mereka
menikahi ibu dari budak (hasil rampasan perang) mereka…”
Menurut Abu ‘Ubaydah, terkait muhshonah
atau muhshinah, ini para pembaca sepakat membacanya muhshonah. Mereka
tidak berberda pendapat. Karena takwilnya adalah para perempuan yang telah
bersuami. Perempuan ini telah ditawan dalam peperangan. Nah, karenanya yang
menawan menjadi halal mencampurinya. Ikatan dengan suami aslinya menjadi putus.
Yaitu (menunggu) satu kali menstruasi sampai bersih.
Para pembaca memang ada yang
membacanya muhshonah, dan ada juga yang muhshinah. Jika dibaca muhshonah,
berarti budak perempuan yang memiliki suami. Karena bersuami itulah yang membuat
perempuan itu disebut muhshonah. Sedangkan jika dibaca muhshinah,
maka perempuan budak itu masuk Islam. Karena keislamannya itulah, perempuan ini
disebut muhshinah. Namun menurut Al-Farra’, orang-orang Arab lebih
banyak membacanya: muhshonah.
Perempuan ahshonat. Berarti perempuan
yang menjaga dan memelihara kesucian dan kehormatan dirinya. Suaminya lah yang
membuatnya muhshonah. Maka perempuan ini disebut muhshinah dan muhshonah.
Jika dikatakan, laki-laki muhshon.
Maka artinya laki-laki yang telah menikah. Pernikahanlah yang menyebabkan dia
disebut muhshon. Meskipun yang demikian itu disebut jarang terjadi oleh Ibnu
al-A’robiy.
Kata uhshinna pada
(QS.4:25), itu dibaca uhshonna oleh Ibnu Mas’ud. Kemudian ia berkata,
bahwa ihshon-nya budak, itu dengan masuk Islam. Sedangkan Ibnu ‘Abbas
membacanya uhshinna (kata kerja pasif). Kemudian ayat itu ditafsirkan, “Ketika
perempuan itu di-ihshon-kan dengan nikah…” Ia tidak memperhitungkan hukum
(hadd) selama belum menikah. Sedangkan Ibnu Mas’ud melihat bahwa hukuman
budak ini, ketika sudah Islam, adalah separuh dari hukuman perempuan merdeka.
Meskipun belum menikah.
Maksudnya begini. Perempuan itu
menjadi muhshonah bisa karena masuk Islam. Bisa juga karena dinikahi.
Nah, QS.4:25 itu bercerita tentang budak perempuan yang telah dinikahi. Agaknya
Ibnu Abbas melihat bahwa perempuan disebut muhshonah itu adalah
perempuan yang hanya dinikahi. Bukan budak perempuan yang masuk Islam.
Sedangkan Ibnu Mas’ud agaknya menganggap budak perempuan yang muhshonah
itu, bukan hanya yang dinikahi. Tapi yang masuk Islam saja, itu pun sudah
disebut muhshonah. Sehingga menurut ayat itu, jika perempuan muhshonah
mantan budak tersebut berbuat keji, hukumannya adalah separuh dari perempuan
merdeka.
Pendapat Ibu Mas’ud ini dibenarkan
oleh para ahli fikih. Sedangkan Ibnu Katsir, Nafi’, Abu ‘Amr, ‘Abdullah bin ‘Amir,
dan Ya’kub membacanya, uhshinna (dommah alif-nya). Hafs dari ‘Ashim
juga membaca begitu. Sedangkan Abu Bakar dari ‘Ashim membaca fathah
alif-nya. Hamzah dan Kisa’i membacanya, ahshonna.
Syamir berkata bahwa al-hashoonah
itu arti asalnya adalah mencegah, menghalangi, membatasi. Karenanya dikatakan,
kota yang hashiinah. Dan baju besi yang hashiinah. Yunus pun
bersyair, “zawj hashoon hushnuhaa lam yu’qom…” Lantas ia berkata bahwa
yang dimaksud hushnuhaa di sini adalah istri yang memelihara dirinya
sendiri.
Al-Zajjaj mengomentari kalimat muhshiniin
ghayr musaafihin pada QS.4:24. Yaitu menikahi mereka, bukan berzina dengan
mereka. “Al-ihshoon adalah menjaga kemaluan. Dan menjaga kemaluan ini,
adalah cara perempuan untuk menjaga dan memelihara kesucian dan kehormatan
dirinya. Seperti ahshonat farjaha (QS.21:91). Yakni perempuan yang
menjaga dan memelihara kemaluannya.”
Al-Azhariy berpendapat. Bahwa budak
perempuan yang sudah dinikahi, itu bisa disebut uhshinat (dijadikan
perempuan muhshonah). Karena pernikahannya ini telah membuatnya menjadi muhshonah.
Begitu juga ketika budak ini dimerdekakan. Maka ia menjadi perempuan muhshonah.
Karena kemerdekaannya itu, membuatnya menjaga dan memelihara kesucian dan
kehormatan dirinya. Begitu juga ketika ia masuk Islam. Maka keislamannnya ini
menjadi pemelihara baginya.
Sibawayh berkata: “Orang-orang Arab
mengatakan, bangunan hashiin. Perempuan hashoon. Mereka membedakan
antara bangunan dan perempuan. Karena mereka bermaksud menginfokan bahwa kalau
bangunan itu memelihara dan melindungi orang yang masuk ke dalamnya. Sedangkan perempuan,
itu memelihara dan melindungi kemaluannya.”
Al-hishoon adalah kuda
jantan. Jamaknya, hushun. Ibnu Jinniy berkata bahwa faras hishoon (kuda
penjaga), itu penjagaan yang sudah jelas. Kata hishoon ini diambil dari kata
al-hashoonah. Sebab kuda tersebut menjaga atau melindungi penumpangnya.
Jika dikatakan, kuda tahashshona, maka kuda itu menjadi penjaga
penumpangnya.
Al-Azhariy berkata. Bahwa tahashshona
maksudnya adalah ketika dibebani untuk menjaga penumpangnya itu. Kudanya orang
Arab, memang berfungsi untuk penjagaan atau pemeliharaan tersebut. “Sampai saat
ini, orang Arab memberi nama kuda-kuda mereka dengan sebutan hushuunan. Baik untuk
kuda jantan maupun betina,” katanya.
Semua senjata, oleh orang-orang
Arab disebut hishnan. Sa’idah al-Hudzaliy memberi nama mata pisau, mata
pedang, atau mata tombak dengan ahshinah.
Perempuan yang al-hawaashin,
adalah perempuan yang hamil.
Al-mihshon itu berarti
gembok. Kata tersebut juga berarti seonggok atau segunduk tanah. Mihshon.
Bentuk mihshonah tidak ada. Ada juga al-hishn yang artinya adalah bulan
baru atau bulan sabit.
Rubah (binatang kecil) itu dijuluki
dengan nama abaa al-hishn. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Jauhariy, “Abu
al-Hushoyn adalah julukan rubah.”
Sedangkan al-hishnaan itu
nama sebuah tempat. Kalau menurut Al-Jauhariy, hishnaan adalah nama
sebuah kota.
Banu hishn, ini adalah
nama seekor ular.
Mihshon bisa berarti
nama orang dan nama tempat atau daerah. Begitu juga hushoyn bisa berarti
nama orang. Seperti Abu al-Roo’iy ‘Ubayd bin Hushoyn al-Numayriy. Ia adalah
penyair.
Jadi, kata ihshoon yang
berarti hanya akad komitmen berhubungan seksual atas dasar suka sama suka ala
Abdul, itu juga tidak ada dalam Lisan al-‘Arab ini. Juga tidak ada dalam
Mahmud Yunus, Al-Munawwir, A Dictionary of Modern-Written Arabic, dan kamus
onlie almaanydotcom. Kalau ihshoon yang berarti menikahi, itu baru ada. Baik
nalar kosa katanya, maupun pendapat ahlinya. Dan jangan lupa, asal kata nikah
itu memang untuk akad. Ikatan suami istri.
Begitu dulu. Semoga bermanfaat.
Bersambung, insya Allah…
Walloohu a’lam bishshowaab. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar