Kamis, 17 Oktober 2019

MEMBONGKAR KATA IHSHOON


—Saiful Islam—

“Inilah cara perempuan menjaga kesucian dan kehormatan dirinya…”

Setiap perempuan yang menjaga dan memelihara kesucian dan kehormatan dirinya, itu bisa disebut dua: muhshonah dan muhshinah. Sedangkan perempuan yang sudah dinikahi disebut muhshonah saja.

Hassan juga bersyair, “Mereka menikahi ibu dari budak (hasil rampasan perang) mereka…”

Menurut Abu ‘Ubaydah, terkait muhshonah atau muhshinah, ini para pembaca sepakat membacanya muhshonah. Mereka tidak berberda pendapat. Karena takwilnya adalah para perempuan yang telah bersuami. Perempuan ini telah ditawan dalam peperangan. Nah, karenanya yang menawan menjadi halal mencampurinya. Ikatan dengan suami aslinya menjadi putus. Yaitu (menunggu) satu kali menstruasi sampai bersih.

Para pembaca memang ada yang membacanya muhshonah, dan ada juga yang muhshinah. Jika dibaca muhshonah, berarti budak perempuan yang memiliki suami. Karena bersuami itulah yang membuat perempuan itu disebut muhshonah. Sedangkan jika dibaca muhshinah, maka perempuan budak itu masuk Islam. Karena keislamannya itulah, perempuan ini disebut muhshinah. Namun menurut Al-Farra’, orang-orang Arab lebih banyak membacanya: muhshonah.

Perempuan ahshonat. Berarti perempuan yang menjaga dan memelihara kesucian dan kehormatan dirinya. Suaminya lah yang membuatnya muhshonah. Maka perempuan ini disebut muhshinah dan muhshonah.

Jika dikatakan, laki-laki muhshon. Maka artinya laki-laki yang telah menikah. Pernikahanlah yang menyebabkan dia disebut muhshon. Meskipun yang demikian itu disebut jarang terjadi oleh Ibnu al-A’robiy.

Kata uhshinna pada (QS.4:25), itu dibaca uhshonna oleh Ibnu Mas’ud. Kemudian ia berkata, bahwa ihshon-nya budak, itu dengan masuk Islam. Sedangkan Ibnu ‘Abbas membacanya uhshinna (kata kerja pasif). Kemudian ayat itu ditafsirkan, “Ketika perempuan itu di-ihshon-kan dengan nikah…” Ia tidak memperhitungkan hukum (hadd) selama belum menikah. Sedangkan Ibnu Mas’ud melihat bahwa hukuman budak ini, ketika sudah Islam, adalah separuh dari hukuman perempuan merdeka. Meskipun belum menikah.

Maksudnya begini. Perempuan itu menjadi muhshonah bisa karena masuk Islam. Bisa juga karena dinikahi. Nah, QS.4:25 itu bercerita tentang budak perempuan yang telah dinikahi. Agaknya Ibnu Abbas melihat bahwa perempuan disebut muhshonah itu adalah perempuan yang hanya dinikahi. Bukan budak perempuan yang masuk Islam. Sedangkan Ibnu Mas’ud agaknya menganggap budak perempuan yang muhshonah itu, bukan hanya yang dinikahi. Tapi yang masuk Islam saja, itu pun sudah disebut muhshonah. Sehingga menurut ayat itu, jika perempuan muhshonah mantan budak tersebut berbuat keji, hukumannya adalah separuh dari perempuan merdeka.

Pendapat Ibu Mas’ud ini dibenarkan oleh para ahli fikih. Sedangkan Ibnu Katsir, Nafi’, Abu ‘Amr, ‘Abdullah bin ‘Amir, dan Ya’kub membacanya, uhshinna (dommah alif-nya). Hafs dari ‘Ashim juga membaca begitu. Sedangkan Abu Bakar dari ‘Ashim membaca fathah alif-nya. Hamzah dan Kisa’i membacanya, ahshonna.

Syamir berkata bahwa al-hashoonah itu arti asalnya adalah mencegah, menghalangi, membatasi. Karenanya dikatakan, kota yang hashiinah. Dan baju besi yang hashiinah. Yunus pun bersyair, “zawj hashoon hushnuhaa lam yu’qom…” Lantas ia berkata bahwa yang dimaksud hushnuhaa di sini adalah istri yang memelihara dirinya sendiri.

Al-Zajjaj mengomentari kalimat muhshiniin ghayr musaafihin pada QS.4:24. Yaitu menikahi mereka, bukan berzina dengan mereka. “Al-ihshoon adalah menjaga kemaluan. Dan menjaga kemaluan ini, adalah cara perempuan untuk menjaga dan memelihara kesucian dan kehormatan dirinya. Seperti ahshonat farjaha (QS.21:91). Yakni perempuan yang menjaga dan memelihara kemaluannya.”

Al-Azhariy berpendapat. Bahwa budak perempuan yang sudah dinikahi, itu bisa disebut uhshinat (dijadikan perempuan muhshonah). Karena pernikahannya ini telah membuatnya menjadi muhshonah. Begitu juga ketika budak ini dimerdekakan. Maka ia menjadi perempuan muhshonah. Karena kemerdekaannya itu, membuatnya menjaga dan memelihara kesucian dan kehormatan dirinya. Begitu juga ketika ia masuk Islam. Maka keislamannnya ini menjadi pemelihara baginya.

Sibawayh berkata: “Orang-orang Arab mengatakan, bangunan hashiin. Perempuan hashoon. Mereka membedakan antara bangunan dan perempuan. Karena mereka bermaksud menginfokan bahwa kalau bangunan itu memelihara dan melindungi orang yang masuk ke dalamnya. Sedangkan perempuan, itu memelihara dan melindungi kemaluannya.”

Al-hishoon adalah kuda jantan. Jamaknya, hushun. Ibnu Jinniy berkata bahwa faras hishoon (kuda penjaga), itu penjagaan yang sudah jelas. Kata hishoon ini diambil dari kata al-hashoonah. Sebab kuda tersebut menjaga atau melindungi penumpangnya. Jika dikatakan, kuda tahashshona, maka kuda itu menjadi penjaga penumpangnya.

Al-Azhariy berkata. Bahwa tahashshona maksudnya adalah ketika dibebani untuk menjaga penumpangnya itu. Kudanya orang Arab, memang berfungsi untuk penjagaan atau pemeliharaan tersebut. “Sampai saat ini, orang Arab memberi nama kuda-kuda mereka dengan sebutan hushuunan. Baik untuk kuda jantan maupun betina,” katanya.

Semua senjata, oleh orang-orang Arab disebut hishnan. Sa’idah al-Hudzaliy memberi nama mata pisau, mata pedang, atau mata tombak dengan ahshinah.

Perempuan yang al-hawaashin, adalah perempuan yang hamil.

Al-mihshon itu berarti gembok. Kata tersebut juga berarti seonggok atau segunduk tanah. Mihshon. Bentuk mihshonah tidak ada. Ada juga al-hishn yang artinya adalah bulan baru atau bulan sabit.

Rubah (binatang kecil) itu dijuluki dengan nama abaa al-hishn. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Jauhariy, “Abu al-Hushoyn adalah julukan rubah.”

Sedangkan al-hishnaan itu nama sebuah tempat. Kalau menurut Al-Jauhariy, hishnaan adalah nama sebuah kota.

Banu hishn, ini adalah nama seekor ular.

Mihshon bisa berarti nama orang dan nama tempat atau daerah. Begitu juga hushoyn bisa berarti nama orang. Seperti Abu al-Roo’iy ‘Ubayd bin Hushoyn al-Numayriy. Ia adalah penyair.

Jadi, kata ihshoon yang berarti hanya akad komitmen berhubungan seksual atas dasar suka sama suka ala Abdul, itu juga tidak ada dalam Lisan al-‘Arab ini. Juga tidak ada dalam Mahmud Yunus, Al-Munawwir, A Dictionary of Modern-Written Arabic, dan kamus onlie almaanydotcom. Kalau ihshoon yang berarti menikahi, itu baru ada. Baik nalar kosa katanya, maupun pendapat ahlinya. Dan jangan lupa, asal kata nikah itu memang untuk akad. Ikatan suami istri.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...