Senin, 14 Oktober 2019

ZINA BAGIAN FAAHISYAH


—Saiful Islam—

Jadi zina itu adalah faahisyah. Dan jalan atau cara yang buruk. Seperti disebut QS.17:32. Faahisyah itu apa? Mari kita lihat.

Al-fuhsyu, al-fahsyaa’, dan al-faahisyah itu berarti perbuatan dan perkataan yang amat sangat buruk. Kata faahisyah dalam QS.7:28; 16:90; 33:30; 24:19; 7:33; dan 4:19, itu adalah kata kiasan yang berarti zina. Sama juga artinya dengan QS.4:15.

Jika dikatakan fahusya Fulaan. Itu berarti dia menjadi orang faahisy. Ungkapan penyair, ‘aqiilah maal al-faahisy al-mutasyaddid, maksudnya adalah keburukan yang amat sangat itu ada dalam kebakhilan (pelit). Sedangkan al-mutafasshisy (bentuk tafa’’ala) berarti orang yang datang membawa keburukan.

Begitu keterangan dalam Al-Mufradat, seperti yang ditulis oleh Al-Raghib al-Ashfahaniy secara ringkas.

Sedangkan Lisan al-‘Arab, Ibnu Manzhur mendeskripsikan begini. Al-fuhsy itu sudah umum diketahui maknanya. Menurut Ibnu Sidah, bahwa al-fuhsyu, al-fahsyaa’, dan al-faahisyah, itu berarti keburukan dalam ucapan dan perbuatan. Bentuk jamaknya adalah al-fawaahisy. Jika disebutkan, afhasya ‘alaih min al-manthiq, itu berarti seseorang berkata buruk.

Al-fahsyaa’ itu kata benda al-fahisyah. Bentuk-bentuk kata kerjanya (fi’il-nya) seperti fahasya, fahusya, dan afhasya. Ini dari Kuro’ dan Al-Lihyaniy. Dan yang benar al-ifhaasy dan al-fuhsy itu kata benda.

Dalam Hadis disebutkan: sesungguhnya Allah membenci al-faahisy al-mutafahhisy. Al-faahisy di sini berarti orang yang buruk dan keji di dalam perkataan dan perbuatannya. Sedangkan al-mutafahhisy berarti orang yang sengaja memaki dan mencerca orang lain untuk mempengaruhi. Hadis juga berulang kali menyebut kata al-fuhsy, al-faahisyah, dan al-faahisy ini. Semuanya untuk menyebut dosa dan maksiat yang amat sangat buruk dan keji.

Menurut Ibnu al-Atsir, kebanyakan al-faahisyah itu berarti zina. Dan zina itu dinamai faahisyah. Kata al-faahisyah al-mubayyinah seperti disebut QS.4:19 yaitu perempuan berzina. Maka perempuan itu diusir. Menurut satu pendapat, itu berarti perempuan yang keluar rumah tanpa izin suaminya. Menurut Al-Syafi’iy, ucapan perempuan itu kotor dan kasar sehingga menyakitkan suaminya.

Dalam Hadis Fathimah bint Qoys, bahwa Nabi tidak memberinya rumah dan nafkah. Dan diceritakan, Nabi memindahkannya ke rumah Ibnu Ummi Maktum karena kata-katanya yang buruk dan kasar. Tentang rumah ini tidak bertentangan dengan QS.65:1.

Setiap sesuatu yang keji dan buruk, baik ucapan maupun perbuatan, itu adalah faahisyah. Ada Hadis, bahwa dikatakan kepada ‘Aisyah: “Janganlah engkau berkata yang seperti itu. Sungguh Allah tidak menyukai al-fuhsy (ucapan buruk). Dan janganlah saling berkata buruk.” Bisa juga al-fuhsy di sini berarti memaki lebih banyak dari makian lawan. Pisu-pisuan, kalau Suroboyoan. Selain itu, ada juga Hadis. Yaitu ketika ditanyakan tentang darahnya kutu. Jawab Nabi, “Jika tidak faahisyan (kotor), maka tidak ada masalah.”

Setiap sesuatu yang melampaui kadarnya dan batasnya, disebut faahisy. Jika dikatakan fahhasya bi al-syay’, yakni mengikuti wazan fa’’ala (dobel ‘ain fi’il-nya), maka itu berarti menghinakannya, mengejikannya, memburukkannya. Jika dikatakan fahusyat al-mar’ah, maka itu berarti dia sangat buruk/hina/keji. Ini menurut riwayat Al-A’robiy. Jika kata kerja fahasya itu disandarkan kepada laki-laki, biasanya maknanya lebih ke ucapan yang buruk.

Apa pun yang tidak sesuai dengan kebenaran dan kadar (kapasitas), itu juga disebut faahisy. Menurut Ibnu Jinniy, mereka (orang Arab) berkata faahisy dan fuhasyaa’, seperti jaahil (bodoh) dan juhalaa’, menunjukkan seakan-akan kata al-fuhsy itu permisalan dari segala bentuk kebodohan. Yang bertentangan dengan kesantunan. Berikut syair Al-‘Asma’iy: “Tahukah engkau bahwa fuhasyaa’ (orang-orang faahisy) itu bodoh?”

Adapun kata al-fahsyaa’ dalam QS.2:268, menurut para mufassir maknanya adalah setan menyuruh kalian supaya tidak bersedekah. Menurut satu pendapat, al-fahysaa’ di sini berarti bakhil. Pelit. Orang-orang Arab menamai orang yang bakhil itu dengan faahisy.

Thorfah seperti bersyair, berkata seperti ini: Aroo al-mawt ya’taam al-kiroom wa yashthofiy ‘aqiilah maal al-faahisy al-mutasyaddid. Yang dimaksud maal al-faahisy (harta orang yang faahisy) di sini adalah kebakhilan yang melampaui batas kewajaran.

Menurut Ibnu Barriy, al-faahisy di sini berarti akhlak yang sangat buruk, yang bakhil. Ya’taam yakni yakhtaar (memilih). Yashthofiy berarti mengambil yang terbaiknya. Yakni pilihannya. Sedangkan ‘aqiilah al-maal, itu berarti dua hal sekaligus: harta yang paling didermakan dan harta yang paling ditahan (bakhil).

Jadi syair Thorfah di atas kurang lebih artinya adalah kematian itu memutus seseorang dengan hartanya. Baik yang dermawan maupun yang bakhil.

A Dictionary of Modern Written Arabic mengartikan kata faahisyah dengan harlot (pelacur/perempuan jalang/perempuan cabul), whore (sundal/pelacur), prostitute (pelacur), monstrosity (keburukan/barang ganjil), abomination (kekejian), atrocity (kekejaman/kejahatan), vile deed (perbuatan jahat), crime (kriminal), adultery (zina), fornication (persetubuhan di luar nikah), dan whoredom (persundalan).

Adapun kamus Al-Munawwir mengartikan fahasya dengan berbagai derivasinya dengan antara lain melampaui batas, buruk, jelek, keji, kotor, jorok, berbicara cabul/jorok/keji, berzina, berbuat cabul, kikir, bakhil, ucapan, perbuatan, dan akhlak yang keji, dan lain seterusnya.

Maka, faahisyah itu sebenarnya berarti segala keburukan, kejahatan, dan kekejian. Baik akhlak, pikiran, ucapan, perbuatan, atau apa pun. Jadi umum. Jika disebut zina adalah faahisyah, maka berarti zina itu bagian dari faahisyah. Atau satu bentuk dari faahisyah.

Jadi, arti zina harus dikembalikan pada makna asalnya. Yaitu seks (laki-laki) dengan perempuan tanpa akad syar’i. Atau jika dikatakan al-mar’ah tuzaaniy (perempuan berzina), maka itu berarti melacur (tubaaghiy).

Maka jika belum puas, mau tidak mau kita mesti melihat apa makna tubaaghiy itu sendiri. Insya Allah di depan.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...