—Saiful Islam—
Jadi zina itu adalah faahisyah.
Dan jalan atau cara yang buruk. Seperti disebut QS.17:32. Faahisyah itu
apa? Mari kita lihat.
Al-fuhsyu, al-fahsyaa’, dan al-faahisyah
itu berarti perbuatan dan perkataan yang amat sangat buruk. Kata faahisyah
dalam QS.7:28; 16:90; 33:30; 24:19; 7:33; dan 4:19, itu adalah kata kiasan yang
berarti zina. Sama juga artinya dengan QS.4:15.
Jika dikatakan fahusya Fulaan.
Itu berarti dia menjadi orang faahisy. Ungkapan penyair, ‘aqiilah
maal al-faahisy al-mutasyaddid, maksudnya adalah keburukan yang amat sangat
itu ada dalam kebakhilan (pelit). Sedangkan al-mutafasshisy (bentuk tafa’’ala)
berarti orang yang datang membawa keburukan.
Begitu keterangan dalam Al-Mufradat,
seperti yang ditulis oleh Al-Raghib al-Ashfahaniy secara ringkas.
Sedangkan Lisan al-‘Arab,
Ibnu Manzhur mendeskripsikan begini. Al-fuhsy itu sudah umum diketahui
maknanya. Menurut Ibnu Sidah, bahwa al-fuhsyu, al-fahsyaa’, dan al-faahisyah,
itu berarti keburukan dalam ucapan dan perbuatan. Bentuk jamaknya adalah al-fawaahisy.
Jika disebutkan, afhasya ‘alaih min al-manthiq, itu berarti seseorang
berkata buruk.
Al-fahsyaa’ itu kata
benda al-fahisyah. Bentuk-bentuk kata kerjanya (fi’il-nya)
seperti fahasya, fahusya, dan afhasya. Ini dari Kuro’ dan
Al-Lihyaniy. Dan yang benar al-ifhaasy dan al-fuhsy itu kata
benda.
Dalam Hadis disebutkan:
sesungguhnya Allah membenci al-faahisy al-mutafahhisy. Al-faahisy
di sini berarti orang yang buruk dan keji di dalam perkataan dan perbuatannya. Sedangkan
al-mutafahhisy berarti orang yang sengaja memaki dan mencerca orang lain
untuk mempengaruhi. Hadis juga berulang kali menyebut kata al-fuhsy,
al-faahisyah, dan al-faahisy ini. Semuanya untuk menyebut dosa dan
maksiat yang amat sangat buruk dan keji.
Menurut Ibnu al-Atsir, kebanyakan al-faahisyah
itu berarti zina. Dan zina itu dinamai faahisyah. Kata al-faahisyah
al-mubayyinah seperti disebut QS.4:19 yaitu perempuan berzina. Maka
perempuan itu diusir. Menurut satu pendapat, itu berarti perempuan yang keluar
rumah tanpa izin suaminya. Menurut Al-Syafi’iy, ucapan perempuan itu kotor dan
kasar sehingga menyakitkan suaminya.
Dalam Hadis Fathimah bint Qoys,
bahwa Nabi tidak memberinya rumah dan nafkah. Dan diceritakan, Nabi
memindahkannya ke rumah Ibnu Ummi Maktum karena kata-katanya yang buruk dan
kasar. Tentang rumah ini tidak bertentangan dengan QS.65:1.
Setiap sesuatu yang keji dan buruk,
baik ucapan maupun perbuatan, itu adalah faahisyah. Ada Hadis, bahwa
dikatakan kepada ‘Aisyah: “Janganlah engkau berkata yang seperti itu. Sungguh
Allah tidak menyukai al-fuhsy (ucapan buruk). Dan janganlah saling
berkata buruk.” Bisa juga al-fuhsy di sini berarti memaki lebih banyak
dari makian lawan. Pisu-pisuan, kalau Suroboyoan. Selain itu, ada
juga Hadis. Yaitu ketika ditanyakan tentang darahnya kutu. Jawab Nabi, “Jika
tidak faahisyan (kotor), maka tidak ada masalah.”
Setiap sesuatu yang melampaui
kadarnya dan batasnya, disebut faahisy. Jika dikatakan fahhasya bi
al-syay’, yakni mengikuti wazan fa’’ala (dobel ‘ain fi’il-nya),
maka itu berarti menghinakannya, mengejikannya, memburukkannya. Jika dikatakan fahusyat
al-mar’ah, maka itu berarti dia sangat buruk/hina/keji. Ini menurut riwayat
Al-A’robiy. Jika kata kerja fahasya itu disandarkan kepada laki-laki,
biasanya maknanya lebih ke ucapan yang buruk.
Apa pun yang tidak sesuai dengan
kebenaran dan kadar (kapasitas), itu juga disebut faahisy. Menurut Ibnu
Jinniy, mereka (orang Arab) berkata faahisy dan fuhasyaa’,
seperti jaahil (bodoh) dan juhalaa’, menunjukkan seakan-akan kata
al-fuhsy itu permisalan dari segala bentuk kebodohan. Yang
bertentangan dengan kesantunan. Berikut syair Al-‘Asma’iy: “Tahukah engkau
bahwa fuhasyaa’ (orang-orang faahisy) itu bodoh?”
Adapun kata al-fahsyaa’
dalam QS.2:268, menurut para mufassir maknanya adalah setan menyuruh kalian
supaya tidak bersedekah. Menurut satu pendapat, al-fahysaa’ di sini
berarti bakhil. Pelit. Orang-orang Arab menamai orang yang bakhil itu dengan faahisy.
Thorfah seperti bersyair, berkata
seperti ini: Aroo al-mawt ya’taam al-kiroom wa yashthofiy ‘aqiilah maal
al-faahisy al-mutasyaddid. Yang dimaksud maal al-faahisy (harta orang
yang faahisy) di sini adalah kebakhilan yang melampaui batas kewajaran.
Menurut Ibnu Barriy, al-faahisy
di sini berarti akhlak yang sangat buruk, yang bakhil. Ya’taam yakni yakhtaar
(memilih). Yashthofiy berarti mengambil yang terbaiknya. Yakni
pilihannya. Sedangkan ‘aqiilah al-maal, itu berarti dua hal sekaligus:
harta yang paling didermakan dan harta yang paling ditahan (bakhil).
Jadi syair Thorfah di atas kurang
lebih artinya adalah kematian itu memutus seseorang dengan hartanya. Baik yang
dermawan maupun yang bakhil.
A Dictionary of Modern Written
Arabic mengartikan kata faahisyah dengan harlot
(pelacur/perempuan jalang/perempuan cabul), whore (sundal/pelacur), prostitute
(pelacur), monstrosity (keburukan/barang ganjil), abomination
(kekejian), atrocity (kekejaman/kejahatan), vile deed (perbuatan
jahat), crime (kriminal), adultery (zina), fornication
(persetubuhan di luar nikah), dan whoredom (persundalan).
Adapun kamus Al-Munawwir
mengartikan fahasya dengan berbagai derivasinya dengan antara lain
melampaui batas, buruk, jelek, keji, kotor, jorok, berbicara cabul/jorok/keji,
berzina, berbuat cabul, kikir, bakhil, ucapan, perbuatan, dan akhlak yang keji,
dan lain seterusnya.
Maka, faahisyah itu sebenarnya
berarti segala keburukan, kejahatan, dan kekejian. Baik akhlak, pikiran,
ucapan, perbuatan, atau apa pun. Jadi umum. Jika disebut zina adalah faahisyah,
maka berarti zina itu bagian dari faahisyah. Atau satu bentuk dari faahisyah.
Jadi, arti zina harus dikembalikan
pada makna asalnya. Yaitu seks (laki-laki) dengan perempuan tanpa akad syar’i.
Atau jika dikatakan al-mar’ah tuzaaniy (perempuan berzina), maka itu
berarti melacur (tubaaghiy).
Maka jika belum puas, mau tidak mau
kita mesti melihat apa makna tubaaghiy itu sendiri. Insya Allah di
depan.
Begitu dulu. Semoga bermanfaat.
Bersambung, insya Allah…
Walloohu a’lam bishshowaab. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar