Minggu, 15 Desember 2019

SALAH KAPRAH AL-HIKMAH


—Saiful Islam—

“Bahkan ada juga Sunnah Nabi, yang itu HARUS TIDAK diikuti malah…”

Jadi tidak benar kalau al-Hikmah ujug-ujug dipahami sebagai Sunnah Nabi. Dianggap sebuah wahyu yang berdiri sendiri selain Qur’an. Sebuah wahyu tak tertulis yang antah berantah.

Allah itu menurunkan al-Kitab dan al-Hikmah. Yakni teks ayat-ayat Qur’an dan kandungan maknanya. Allah tidak menurunkan al-Kitab sendiri. Kemudian menurunkan al-Hikmah sendiri. Tidak begitu. Allah menurunkan al-Kitab, yakni teks Qur’an, sekaligus kandungan maknanya. Jadi sebenarnya, Allah menurunkan satu paket.

Yang Allah turunkan adalah al-Kitab dan al-Hikmah. Allah tidak menurunkan al-Kitab dan Sunnah Nabi. Sunnah Nabi itu murni adalah ijtihad Nabi. Jika beliau terinpirasi oleh Qur’an, atau beliau ‘menafsiri’ Qur’an, maka sudah pasti benarnya. Fungsi beliau sebagai utusan Allah. Maka Sunnah yang demikian, itu wajib kita ikuti.

Adapun Sunnah Nabi yang itu terkait sebatas kemanusiaan beliau, maka Sunnah yang demikian tidak harus diikuti. Boleh diikuti, boleh tidak. Bahkan ada Sunnah Nabi, yang itu harus tidak diikuti malah. Seperti perempuan Mukminah yang menghadiahkan dirinya untuk Nabi. Maka itu halal bagi beliau SAW jika beliau berkehendak untuk menikahinya. “Khaalishatan lak min duun al-mu’miniin,” begitu kata QS.33:50. Itu hanya halal bagi Nabi. Tapi haram bagi kita.

Jadi, Sunnah Nabi yang harus dan wajib diikuti itu disebut Sunnah Tasyri’iyah. Yakni Sunnah Nabi yang terkait risalah Tuhan. Atau Sunnah Nabi yang terkait dengan fungsi beliau sebagai Rasul Allah. Sedangkan Sunnah Nabi yang tidak harus bahkan haram diikuti, itu disebut Sunnah Ghayr Tasyri’iyyah. Tidak betul kalau semua ucapan Nabi itu terkait dengan syariat. Maka pasti tidak benar jika disebutkan bahwa Sunnah Nabi adalah wahyu yang berdiri sendiri selain Qur’an.

Kalau benar Allah juga menurunkan wahyu yang berupa Sunnah Nabi, maka sudah pasti semua ucapan, ketetapan, dan perbuatan Nabi itu ‘selalu benar’. Tetapi faktanya, Allah masih menegur Nabi. Berarti ada yang ‘keliru’ dengan Sunnah Nabi. Dan kalau saja benar bahwa Sunnah Nabi adalah wahyu yang berdiri sendiri selain Qur’an, maka pasti semua Sunnah harus dan wajib diikuti oleh Kaum Mukminin. Nyatanya, ada Sunnah Nabi yang malah haram kalau kita ikuti.

Kalau Hadis? Kalau Hadis, ya malah sudah pasti dan pasti bukan wahyu. Wong Hadis itu artinya berita. Hadis Nabi, berarti berita tentang Nabi. Hadis-Hadis itu, ditulis oleh para penulis Hadis. Jelas para penulis Hadis tersebut tidak diberi wahyu (secara teologis sebagaimana wahyu Qur’an) oleh Allah untuk menulis Hadis. Malah ketika Nabi masih hidup, dalam proses pewahyuan Qur’an, beliau SAW melarang para Sahabatnya menulis yang selain Qur’an. Termasuk melarang menulis Hadis.

Hadis-Hadis itu murni karya para penulis Hadis atau para ulama Hadis yang tidak dikawal oleh Rasulullah. Karenanya, Hadis-Hadis itu ada yang hoax. Yang mengatakan Hadis itu wahyu atau penulisnya terinspirasi oleh wahyu, itu sama dengan keyakinan Klaus, teman saya yang pastur itu. “Bible itu, memang bukan firman Tuhan. Ditulis belakangan. Tetapi para penulis Bible, itu diinspirasi oleh Roh Kudus,” begitu katanya kurang lebih.

Sebenarnya, tulisan kawan tentang al-Hikmah, itu di awal sudah benar. Bahwa Allah menurunkan Al-Kitab dan al-Hikmah. Dengan mendasarkannya pada QS.2:231 dan QS.4:113. Tetapi mulai meleset, ketika dia mengutip QS.33:34.

Begini pernyataannya yang meleset dan cenderung dipaksakan: “Bukti nyata bahwa maksud dari al-Hikmah yang diturunkan Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah as-Sunnah yaitu yang dibacakan di rumah-rumah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah Al-Qur`ân dan as-Sunnah.”

Semakin parah melesetnya itu ketika ia membuat kesimpulan begini: “Dengan demikian, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Allah Ta’ala sebagaimana Al-Qur`ân. As-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur`ân. Oleh karena itu, Keduanya Memiliki KEDUDUKAN YANG SAMA Sebagai Hujjah (Argumen) dalam agama, dan wajib diikuti.”

Kesimpulan seperti itu, seakan-akan ada teks Qur’an dan juga ada teks Hadis. Tentu, ini tidak benar. Ketika beliau SAW masih hidup, itu tidak ada teks wahyu selain Qur’an. Jadi yang dibaca di rumah-rumah istri Nabi, itu ya teks Qur’an itu sendiri. Al-Hikmah di situ, adalah kandungan maknanya yang bisa jadi memang lebih luas. Yakni tafsiran Nabi.

Tidak benar kalau al-Hikmah yang dibacakan di rumah istri-istri Nabi, itu dipahami sebagai teks Hadis. Kenapa? Semua teks Hadis yang kita kenal sekarang, itu TIDAK ADA ketika Nabi masih hidup. Jangankan zaman Nabi (w. 632 M), wong zaman Imam Abu Hanifah (w. 767 M), Imam Malik (w. 795 M), Imam Syafi’i (w. 820 M), dan Imam Ahmad (w. 855 M) saja, itu TIDAK ADA Kutub al-Sittah: Bukhari (w. 870 M), Muslim (w. 875 M), Ibnu Majah (w. 887 M), Abu Dawud (w. 889 M), Tirmidzi (w. 892 M), dan Nasa’i (w. 915 M). Karenanya memang, para imam mazhab itu tidak pernah memakai Hadis-Hadis Kutub al-Sittah.

Indikasi pikiran penulisnya yang meleset itu adalah kalimatnya: “Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Allah Ta’ala SEBAGAIMANA Al-Qur`ân.” Nah jelas, kata ‘sebagaimana’ menunjukkan bahwa menurutnya ada wahyu lain selain Qur’an. “As-Sunnah merupakan wahyu Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Al-Qur`ân,” tentu ini tidak benar.

Semakin jelas kesalahan itu ketika disebutkan: “Keduanya (Qur’an dan Sunnah Nabi) memiliki kedudukan yang sama sebagai hujah (argumen) dalam agama, dan wajib diikuti.” Qur’an dan Sunnah Nabi, itu kedudukannya TIDAK SAMA. Berbeda. Ya, Qur’an dan Sunnah Nabi, itu kedudukanya TIDAK SEDERAJAT. Kedudukan Qur’an dan Sunnah Nabi, itu bertingkat. Qur’an nomor 1. Sedangkan Sunnah Nabi nomor 2, setingkat di bawah Qur’an.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...