—Saiful Islam—
“Logika Abdul Aziz yang ngompori
dan mencari-cari itu, mirip militan ISIS terhadap para perempuan Yazidi…”
Jadi dari tijauan kata nakaha
sebelumnya, nikah itu lebih menekankan kepada makna akadnya. Persetujuan,
perjanjian, atau komitmen kedua belah pihak. Laki-laki dan perempuan. Yang
wajib, paling tidak ada wali dan maharnya. Serta wajib dicatatkan resmi jika di
Indonesia sekarang. Maka, jika kita menemukan ayat Qur’an yang menggunakan kata
nakaha dan derivasiya, saya akan menerjemahkanya dengan nikah. Bukan
kawin.
Kesimpulan sementara, nikah beda
dengan kawin (tazawwaja). Kalau kawin, lebih menggambarkan aktivitas
seksualnya. Kata zawj (pasangan, jodoh, kawin), dan derivasinya dalam
Qur’an, insya Allah akan kita eksplor sendiri di bagian lain. Di depan.
Jangan pernah membayangkan kalau
sudah memiliki budak, terus kaum Mukmin bisa main paksa kepada para budaknya.
Jangan lantas mengira perbudakan itu seperti ‘mami’ (germo) kepada para anak
buahnya (para pelacur). Saat itu, meskipun seorang Mukmin bisa punya budak,
tetap wajib memanusiakannya. Dia bukan barang yang seenak tuannya bisa
dijualbelikan. Dia adalah manusia yang harus dihormati kehendak, kemauan,
keinginan, dan hak-haknya.
QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ
لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ
إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ
بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu
menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya. Sehingga Allah memampukan mereka
dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian,
hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan
pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan
pelacuran. Sedang mereka sendiri mengingini kesucian. Karena kamu hendak
mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka
dipaksa itu.
Budak itu harus dinikahi. Jangan
pernah mengira bahwa kalau sudah menjadi budaknya, kemudian bebas
menyetubuhinya. Bahkan sudah sejak saat itu, harus nikah dulu. Ya, akad nikah
dulu. Yakni perjanjian dulu. Berkomitmen dulu. Meminta kerelaannya dulu. Dan
membayar maharnya. Kalau ada tuahnya (ahlinya) wajib izin kepadanya. Kalau
dapat rampasan perang, tetap memanusiakannya. Yaitu wajib ada mahar dan meminta
kerelaannya.
Dan catat ini: Qur’an tidak pernah ngompori
orang untuk bercerai. Baik dengan perempuan merdeka. Maupun dengan budak.
Motivasi Qur’an adalah memanusiakan, memuliakan, mengayomi budak. Sekali lagi
bukan seperti prostitusi yang setelah bayar, puas, kemudian lepas bebas masing-masing
tanpa ikatan begitu saja. Atau cerai otomatis setelah waktu tertentu. Bukan itu
tujuan nikah dan seks menurut Qur’an. Berikut ayat-ayat bahwa budak itu harus
dinikahi dulu.
QS. Al-Nisa’[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya),
maka NIKAHILAH perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, MAKA (NIKAHILAH)
SEORANG SAJA, ATAU (NIKAHILAH) BUDAK-BUDAK YANG KAMU MILIKI. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Jelas sekali ayat di atas berbicara
tentang pernikahan. Ada kata fankihuu… di depan ayat itu. Meskipun fawaahidatan
aw maa malakat aymaanukum tidak ada kata nikahnya. Makna nikah itu sudah
bisa dipahami dari topik keseluruhan ayat itu. Yakni kata fankihuu itu.
Apalagi sebelum kata waahidatan, jelas ada kata fa di situ. Yakni
maka nikahilah. Makna nikah sudah include di dalamnya. Begitu juga ayat
di bawah ini. Budak itu harus dinikahi dulu.
QS. Al-Baqarah[2]: 221
وَلَا تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ
وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ
مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ
لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu MENIKAHI perempuan-perempuan
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya (MENIKAHI) BUDAK PEREMPUAN MUKMINAH
lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah
kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukminah)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.
Bahkan ayat di bawah ini semakin
jelas lagi. Bahwa untuk bisa kawin dengan budak, itu harus akad nikah dulu.
Harus ada maharnya. Serta mesti minta izin kepada tuan atau ahlinya.
QS. Al-Nisa’[4]: 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ
ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا
أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى
الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ
تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barangsiapa diantara kamu
(orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi perempuan
merdeka lagi beriman, ia boleh MENIKAHI PEREMPUAN YANG BERIMAN, DARI
BUDAK-BUDAK YANG KAMU MILIKI. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu
adalah dari sebahagian yang lain. Karena itu nikahilah mereka dengan seizin
tuan mereka. Dan berilah mahar mereka menurut yang patut. Sedang mereka pun perempuan-perempuan
yang memelihara diri. Bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil
laki-laki lain sebagai piaraannya. Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan
nikah, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka
separuh hukuman dari hukuman perempuan-perempuan merdeka yang bersuami. (Kebolehan
menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan
menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu. Dan kesabaran itu lebih baik
bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Abdul Aziz menggunakan QS.23:6 itu
untuk ngompori perbudakan. Bahkan sampai sekarang di Indonesia. Jadi
mencari-cari. Padahal ayat tersebut motivasinya adalah membatasi. Bahkan sudah
sejak abad 7 Masehi itu. Memang, saat itu boleh seks dengan budak. Tapi budak
YANG TELAH dimiliki. Maa malakat
aymaanuhum. BUKAN budak yang akan dimiliki (maa tamlik aymaanuhum
atau maa sawfa tamlik atau satamlik).
QS. Al-Mukmiun[23]: 6
إِلَّا عَلَىٰ
أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Kecuali terhadap isteri-isteri
mereka (berhubungan seksual) atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada tercela.
Logika ala Abdul Aziz itu
mencari-cari perbudakan yang memang sudah tidak ada. Ngompori. Logika mencari-cari
itu mirip yang dilakukan kombatan ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) terhadap
para perempuan Yazidi. Silakan search di YouTube misalnya ‘History of
Slavery’ atau “ISIS Slavery’. Kalian akan melihat bagaimana para
perempuan yang diperbudak itu dijual di antara kawannya dan juga dijual di
pasar. Sambil tangan-tangan mereka diikat.
Bahkan Republika.co.id pernah
memberitakan. Judulnya: Akhir Penderitaan Perempuan Yazidi Jadi Budak Eks ISIS.
Jelas di situ dituliskan: “Baseh Hammo berusia 38 tahun ketika ia dijadikan
budak seks oleh militan ISIS. Ia diperkosa dan disiksa serta diperjual-belikan
sebanyak 17 kali di antara anggota ISIS. Ia dipindahkan dari satu kota ke kota
lainnya yang sempat dikuasai ISIS di Irak maupun Suriah.”
Begitu dulu. Semoga bermanfaat.
Bersambung, insya Allah…
Walloohu a’lam bishshowaab. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar