Minggu, 29 September 2019

NIKAH SEBELUM SEKS BUDAK


—Saiful Islam—

“Logika Abdul Aziz yang ngompori dan mencari-cari itu, mirip militan ISIS terhadap para perempuan Yazidi…”

Jadi dari tijauan kata nakaha sebelumnya, nikah itu lebih menekankan kepada makna akadnya. Persetujuan, perjanjian, atau komitmen kedua belah pihak. Laki-laki dan perempuan. Yang wajib, paling tidak ada wali dan maharnya. Serta wajib dicatatkan resmi jika di Indonesia sekarang. Maka, jika kita menemukan ayat Qur’an yang menggunakan kata nakaha dan derivasiya, saya akan menerjemahkanya dengan nikah. Bukan kawin.

Kesimpulan sementara, nikah beda dengan kawin (tazawwaja). Kalau kawin, lebih menggambarkan aktivitas seksualnya. Kata zawj (pasangan, jodoh, kawin), dan derivasinya dalam Qur’an, insya Allah akan kita eksplor sendiri di bagian lain. Di depan.

Jangan pernah membayangkan kalau sudah memiliki budak, terus kaum Mukmin bisa main paksa kepada para budaknya. Jangan lantas mengira perbudakan itu seperti ‘mami’ (germo) kepada para anak buahnya (para pelacur). Saat itu, meskipun seorang Mukmin bisa punya budak, tetap wajib memanusiakannya. Dia bukan barang yang seenak tuannya bisa dijualbelikan. Dia adalah manusia yang harus dihormati kehendak, kemauan, keinginan, dan hak-haknya.

QS. Al-Nur[24]: 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya. Sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran. Sedang mereka sendiri mengingini kesucian. Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

Budak itu harus dinikahi. Jangan pernah mengira bahwa kalau sudah menjadi budaknya, kemudian bebas menyetubuhinya. Bahkan sudah sejak saat itu, harus nikah dulu. Ya, akad nikah dulu. Yakni perjanjian dulu. Berkomitmen dulu. Meminta kerelaannya dulu. Dan membayar maharnya. Kalau ada tuahnya (ahlinya) wajib izin kepadanya. Kalau dapat rampasan perang, tetap memanusiakannya. Yaitu wajib ada mahar dan meminta kerelaannya.

Dan catat ini: Qur’an tidak pernah ngompori orang untuk bercerai. Baik dengan perempuan merdeka. Maupun dengan budak. Motivasi Qur’an adalah memanusiakan, memuliakan, mengayomi budak. Sekali lagi bukan seperti prostitusi yang setelah bayar, puas, kemudian lepas bebas masing-masing tanpa ikatan begitu saja. Atau cerai otomatis setelah waktu tertentu. Bukan itu tujuan nikah dan seks menurut Qur’an. Berikut ayat-ayat bahwa budak itu harus dinikahi dulu.

QS. Al-Nisa’[4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka NIKAHILAH perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, MAKA (NIKAHILAH) SEORANG SAJA, ATAU (NIKAHILAH) BUDAK-BUDAK YANG KAMU MILIKI. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Jelas sekali ayat di atas berbicara tentang pernikahan. Ada kata fankihuu… di depan ayat itu. Meskipun fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum tidak ada kata nikahnya. Makna nikah itu sudah bisa dipahami dari topik keseluruhan ayat itu. Yakni kata fankihuu itu. Apalagi sebelum kata waahidatan, jelas ada kata fa di situ. Yakni maka nikahilah. Makna nikah sudah include di dalamnya. Begitu juga ayat di bawah ini. Budak itu harus dinikahi dulu.

QS. Al-Baqarah[2]: 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu MENIKAHI perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya (MENIKAHI) BUDAK PEREMPUAN MUKMINAH lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukminah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Bahkan ayat di bawah ini semakin jelas lagi. Bahwa untuk bisa kawin dengan budak, itu harus akad nikah dulu. Harus ada maharnya. Serta mesti minta izin kepada tuan atau ahlinya.

QS. Al-Nisa’[4]: 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi perempuan merdeka lagi beriman, ia boleh MENIKAHI PEREMPUAN YANG BERIMAN, DARI BUDAK-BUDAK YANG KAMU MILIKI. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain. Karena itu nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka. Dan berilah mahar mereka menurut yang patut. Sedang mereka pun perempuan-perempuan yang memelihara diri. Bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan nikah, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman perempuan-perempuan merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu. Dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Abdul Aziz menggunakan QS.23:6 itu untuk ngompori perbudakan. Bahkan sampai sekarang di Indonesia. Jadi mencari-cari. Padahal ayat tersebut motivasinya adalah membatasi. Bahkan sudah sejak abad 7 Masehi itu. Memang, saat itu boleh seks dengan budak. Tapi budak YANG TELAH  dimiliki. Maa malakat aymaanuhum. BUKAN budak yang akan dimiliki (maa tamlik aymaanuhum atau maa sawfa tamlik atau satamlik).

QS. Al-Mukmiun[23]: 6
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Kecuali terhadap isteri-isteri mereka (berhubungan seksual) atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Logika ala Abdul Aziz itu mencari-cari perbudakan yang memang sudah tidak ada. Ngompori. Logika mencari-cari itu mirip yang dilakukan kombatan ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) terhadap para perempuan Yazidi. Silakan search di YouTube misalnya ‘History of Slavery’ atau “ISIS Slavery’. Kalian akan melihat bagaimana para perempuan yang diperbudak itu dijual di antara kawannya dan juga dijual di pasar. Sambil tangan-tangan mereka diikat.

Bahkan Republika.co.id pernah memberitakan. Judulnya: Akhir Penderitaan Perempuan Yazidi Jadi Budak Eks ISIS. Jelas di situ dituliskan: “Baseh Hammo berusia 38 tahun ketika ia dijadikan budak seks oleh militan ISIS. Ia diperkosa dan disiksa serta diperjual-belikan sebanyak 17 kali di antara anggota ISIS. Ia dipindahkan dari satu kota ke kota lainnya yang sempat dikuasai ISIS di Irak maupun Suriah.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...