Rabu, 04 September 2019

TEORI BATAS SYAHRUR


—Saiful Islam—

“Memang tidak banyak yang jago Matematika, yang juara kelas IPA, kemudian juga cumlaude di jurusan Tafsir Qur’an. Hehe…”

Yang pernah belajar Matematika, pastilah mudah memahami apa itu sistem koordinat Kartesius. Ini adalah sistem yang digunakan untuk menentukan tiap titik dalam bidang dengan menggunakan dua bilangan yang biasa disebut koordinat X dan koordinat Y dari titik tersebut. Teman-teman saya dulu sering menamainya dengan sumbu X dan sumbu Y. Sumbu X adalah garis yang melintang horizontal (tidur). Sedangkan sumbu Y adalah garis membujur vertikal (berdiri).

Titik pertemuan antara sumbu X dan sumbu Y adalah titik ordinat (0). Ini titik netral. Makanya diberi nilai 0 (nol). Sumbu X di kanan titik 0 ini bernilai positif. Misalnya 1, 2, 3, dan seterusnya. Sedangkan bilangan di sebelah kirinya bernilai negatif. Misal -1, -2, -3, dan seterusnya. Begitu juga untuk sumbu Y. Di atas titik 0 nilainya positif. Seperti 1, 2, 3, dan seterusnya. Sisi bawahnya adalah negatif. Seperti -1, -2, -3, dan seterusnya.

Syahrur, itu orang teknik. Terbiasa dengan konsep-konsep yang logis dan rasional. Wajar kalau dia menggunakan konsep Matematika untuk memahami ayat-ayat hukum. Dengan mengacu pada persamaan Y=f(X) untuk satu variabel dan Y=f(X,Z) untuk yang dua variabel yang lantas menghasilkan bentuk grafik atau kurva.

Aplikasi persamaan Y=f(X) dan Y=fd(X,Z) ini, akan menghasilkan bentuk kurva atau grafik. Dimana Y menggambarkan perkembangan hukum yang selalu dinamis. Sedangkan X menggambarkan waktu dan konteks sejarah hukum diterapkan. Sedangkan titik ordinat (0) adalah awal Nabi Muhammad SAW diutus.

Kurva atau grafik itu memang mempunyai titik puncak. Jika grafik atau kurvanya terbuka ke atas, maka titik puncaknya adalah titik minimum. Seperti lembah. Titik yang terdalamnya adalah puncak minimum. Sebaliknya. Jika kurvanya terbuka ke bawah, maka titik puncaknya adalah titik maksimum. Seperti gunung. Ujung tertingginya adalah titik maksimum. Permisalan yang lain, grafik atau kurva terbuka ke atas itu seperti huruf u. Sedangkan kurva terbuka ke bawah itu seperti huruf n.

Kalau menggunakan permisalan gunung dan lembah itu, kira-kira menjadi begini. Puncak gunung paling tinggi itu batas atas. Sedangkan titik paling bawah lembah, itu adalah batas bawah. Nah, batas itulah yang disebut limit. Baik itu batas atas maupun batas bawah. Itulah konsep dasar pikiran teori limit Syahrur. Berikut keterangan supaya lebih jelas.

Syahrur mengelompokkan enam wilayah ijtihad berdasar teori limitnya. Yaitu pertama, posisi batas minimal. Kurvanya berbentuk terbuka. Satu titik balik minimum terletak berhimpit sejajar dengan garis sumbu X. Posisi minimal ini merupakan hasil dari persamaan Y=f(X). Artinya, penetapan hukum hanya boleh dilakukan di atas batas minimum. Dan tidak boleh melebihi batas minimum itu. Ayat-ayat tentang maharam (QS.4:22-23), makanan yang haram dimakan (QS.5:3), juga batasan aurat wanita (QS.24:31), merupakan contoh untuk posisi ini.

Kedua adalah posisi batas maksimal. Bentuk kurvanya tertutup. Garis lengkungnya menghadap ke bawah. Posisi ini hasil dari persamaan Y=f(X,Z). Artinya, penetapan hukum tidak boleh melebihi batas maksimal. Ruang ijtihad untuk menetapkan hukum berada di bawah batas maksimal. Atau pas dengan batas maksimal. Seperti hukum potong tangan. Menurut Syahrur, potong tangan itu adalah hukuman maksimal bagi pencuri. Sehingga pencuri boleh dihukum yang lebih rendah dari potong tangan. Dan tidak boleh melebihi batas maksimal itu (QS.5:38).

Ketiga adalah batas minimal dan maksimal secara bersamaan. Kurvanya berbentuk gelombang yang memiliki puncak maksimal dan lembah minimal. Titik baliknya berada pada garis lurus yang sejajar sumbu X. Karenanya, posisi hukum yang ditetapkan memiliki batas maksimal dan minimal secara bersamaan. Maka ijtihad hukum bisa dilakukan di antara dua batas itu. Seperti ayat-ayat tentang poligami (QS.4:3) dan waris (QS.4:11-14).

Keempat adalah posisi lurus tanpa alternatif. Dengan Y=f(X) bernilai konstan (tetap) untuk semua X. Daerah hasil untuk posisi ini hanya berupa garis lurus yang sejajar dengan sumbu X. Maka, posisi ini tidak ada batas maksimal atau minimal. Gampangnya begini: hukumnya tetap meski zaman telah berubah. Misalnya hukum zina muhshan (QS.24:2). Menurut Syahrur, hukumannya tidak bisa dikurangi misalnya karena kasihan. Atau ditambah karena ada kata walaa ta’khudzkum.

Kelima. Posisi batas maksimal tanpa menyentuh garis batas minimal sama sekali. Hasil persamaannya adalah kurva terbuka. Titik pangkal hampir berhimpit dengan sumbu X. Dan titik finalnya hampir menyentuh sumbu Y. Contohnya aturan interaksi antar laki-laki dan perempuan mendekati zina. Orang dilarang melakukan sesuatu yang menjurus pada zina. Jika sampai berzina, maka orang tersebut layak dihukum.

Keenam. Posisi batas maksimal positif dan batas minimal negatif. Hasil persamaannya berupa kurva gelombang. Titik balik maksimal ada di daerah positif. Titik balik minimal di daerah negatif. Kedua titik balik tersebut tidak boleh dilampaui atau diterobos. Kedua titik itu berhimpit dengan garis lurus sumbu X. Aplikasinya adalah kasus bunga bank. Atau riba sebagai batas maksimal yang tidak boleh dilanggar. Dan kewajiban zakat sebagai batas minimal yang boleh untuk melebihkan bayaran, misalnya sedekah. Sedangkan titik 0 adalah lambang terjadi akad pinjaman tanpa bunga.

Itulah beberapa contoh penerapan teori batas (limit) Syahrur. Itu baru contoh aplikasi dasarnya. Selanjutnya, Syahrur mengambangkan teori dasarnya itu untuk aplikasi pada ide-ide kreatifnya yang lain. Seperti batasan aurat, homosexual, dan yang tak kalah menghebohkan adalah teori milkul yamin.

Begitu dulu. Semoga bermanfaat. Bersambung, Insya Allah…

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...