Sabtu, 07 September 2019

UNDANG-UNDANG SEBELUM QUR’AN


—Saiful Islam—

“Jadi sejak abad ke-21 SM, itu kehidupan perbudakan tidak dibiarkan seliar-liarnya. Manusia mencoba mengaturnya dengan undang-undang bikinannya sendiri…”

Berbicara perbudakan. Jauh sebelum Qur’an turun pada abad ke-7 Masehi, itu sudah ada terlebih dahulu undang-undang tertulis dari peradaban kuno. Yang paling tua adalah, pertama undang-undang Ur-Nammu atau Shulgi. Undang-undang ini lahir dari pemerintahan atau kerajaan Sumeria. Bahkan masih ada lagi yang lebih tua dari undang-undang ini. Yaitu undang-undang Urukaiga. Tapi undang-undang Ur-Nammu tertua yang masih ada hingga kini. Ada di Museum Arkeologi Istanbul.

Undang-undang Ur-Nammu itu ditulis pada lembengan dalam bahasa Sumeria. Berasal dari tahun 2100 – 2050 SM. Dalam pembukaan undang-undang ini, disebut langsung siapa pembuatnya. Yaitu raja Ur-Nammu dari Ur (yakni 2112 – 2095 SM). Meski begitu, sebagian sejarawan memungkinkan pembuatnya adalah Shulgi—tidak lain merupakan putranya raja Ur-Nammu itu sendiri.

Isi undang-undang Ur-Nammu ini berpola sebab-akibat (kasuistik). Kalau begini, maka begitu. Jika melakukan sesuatu (kejahatan) maka akan mendapat sesuatu (hukuman). Pada zamannya, undang-undang ini dianggap maju. Sebab ada ganti rugi atau denda untuk kerusakan.

Kedua, kita mengenal undang-undang Hammurabi. Atau piagam Hammurabi. Ini adalah prasasti hukum kuno Babilonia. Undang-undang ini sekarang ada di Museum Louvre, Paris, Perancis. Ditulis pada tahun 1740 SM. Penulisnya adalah raja Hammurabi (raja keenam dari Dinasti Babilonia pertama yang memerintah tahun 1792 – 1750 SM). Berbahasa Akkadia yang berisi 282 peraturan. Seperti tentang undang-undang perdagangan, perbudakan, penuduhan, ganti rugi kerusakan, pencurian, dan hubungan keluarga.

Kalau undang-undang Ur-Nammu itu berbola kasuistik, maka undang-undang Hammurabi ini berasas hukum balas setimpal yang mirip dengan hukum di kitab Taurat. Seperti hukum ke-196 dan ke-197 yang begini bunyinya: “Jika seseorang menghancurkan mata milik orang lain, mereka harus menghancurkan mata milik perusak itu. Jika seseorang mematahkan tulang milik orang lain, mereka harus mematahkan tulang milik orang yang mematahkan itu..”

Meski begitu, dalam undang-undang Hammurabi ini, kasus-kasus seperti pembunuhan, perampokan, perzinaan, dan pemerkosaan bisa diganjar dengan hukuman mati. Jika memperhatikan tahun di atas, maka undang-undang Hammurabi ini tiga abad lebih muda dari undang-undang Ur-Nammu.

Yang ketiga, aturan tentang perbudakan itu juga ada di dalam Taurat. Taurat merupakan lima kitab (bab) pertama dalam Alkitab Ibrani (Tanakh). Atau Taurat adalah bagian dari Alkitab Kristen (Perjanjian Lama). Taurat terdiri dari 5 kitab: Kitab Kejadian, Kitab Keluaran, Kitab Imamat, Kitab Bilangan, dan Kitab Ulangan.

Menurut tradisi Yahudi, seluruh Taurat, baik yang tertulis (5 kitab) maupun yang oral (kumpulan Talmud dan Midrash), itu diwahyukan kepada Musa. Ditulis atau disusun oleh Musa. Tepatnya di atas gunung Sinai. Menurut penanggalan naskah oleh para rabbi Ortodoks, itu terjadi tahun 1312 atau 1280 SM.

Sedangkan menurut tradisi Islam, Taurat adalah juga kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Musa AS. Sebagaimana Qur’an. Diwahyukan kepada Nabi Musa pada sekitar abad 12 SM. Isinya adalah syariat (kumpulan hukum) serta kepercayaan yang benar. Isi pokok Taurat adalah 10 firman Allah untuk Bani Israel. Selain itu, Taurat juga berisi sejarah nabi-nabi terdahulu sampai Nabi Musa AS.

Jadi dengan mencermati tahun di atas, Taurat itu ada sejak kira-kira abad 14 SM. Atau abad ke-13, atau abad ke-12 SM. Namun menurut beberapa pakar Alkitab modern, Taurat itu mulai disusun dalam periode pembuangan ke Babel. Yakni sekitar tahun 600 SM. Serta dilengkapi sebelum zaman Persia. Yaitu sekitar tahun 400 SM.

Taurat itu memuat kisah-kisah, pernyataan-pernyataan hukum, dan pernyataan-pernyataan etika. Secara menyeluruh, hukum-hukum tersebut biasa disebut hukum alkitabiah. Atau perintah-perintah (commandments). Atau Hukum Musa (Law of Moses/ Mosaic Law/ Torah Moshe).

Undang-undang Ur-Nammu/Shulgi dan undang-undang Hammurabi, ada yang menganggap sebagai undang-undang sekuler. Ini berbeda dengan Taurat, Injil, dan Al Qur’an misalnya yang dianggap sebagai undang-undang atau peraturan ilahi sebagai dasar agama-agama samawi.

Demikianlah gambaran undang-undang yang pernah ada tentang perbudakan Bahwa ternyata undang-undang perbudakan itu sudah ada sejak abad ke-21 SM. Dengan kata lain, meskipun UU Ur-Nammu dan UU Hammurabi itu bukan kitab suci dari Tuhan, tapi manusia sudah mencoba untuk mengatur kehidupan sosialnya. Terutama perbudakannya. Jadi kehidupan perbudakan sejak abad ke-21 itu, tidak dibiarkan liar seliar-liarnya. Seiring pergerakan sejarah itu, ternyata Qur’an di abad ke-7 M juga masih berbicara tentang perbudakan.

. Ini masih gambaran umumnya. Untuk lebih detilnya, insya Allah akan diceritakan di depan. Semoga bermanfaat.

Walloohu a’lam bishshowaab. Salam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AHMAD SAIFUL ISLAM

Ahmad Saiful Islam Sarjana Tafsir Hadis UINSA Surabaya Lahir di Banyuwangi,  3 Mei 1987 Islamic Journalism Community  (IJC) Surabaya (2010)...