Ini,
“curhat” Agus Mustofa, yang saya amini. Saya bagikan untuk Sobat Pemenang
sekalian... (Tidah perlu dikomen, bagikan saja)
Jangan
sampai seorang ibu yang sedang hamil sembarangan menggugurkan janinnya.
Meskipun baru berumur beberapa hari atau beberapa minggu. Karena, sungguh,
sejak hari pertama itu si embrio sudah hidup. Sehingga pengguguran tanpa alasan
yang benar adalah bermakna pembunuhan sewenang-wenang yang dilarang Alquran.
Masih
banyak diantara umat Islam sendiri yang berpendapat bahwa ruh ditiupkan ke
dalam rahim, saat janin sudah berusia 3-4 bulan. Sehingga sebelum usia 4 bulan
itu kandungan boleh digugurkan. Saya sangat menentang pendapat ini. meskipun,
Bukhari-Muslim. Tetapi, menurut saya isinya bertentangan dengan data ilmu
pengetahuan. Dan lebih-lebih bertentangan dengan ayat Quran. Isi hadis sebagai
berikut.
“Sesungguhnya
setiap orang diantara kamu dikumpulkan kejadiannya di dalam rahim ibunya selama
empat puluh hari dalam bentuk nuthfah (air mani), kemudian menjadi ‘alaqah
(gumapalan yang menempel di dinding rahim), kemudian menjadi mudhghah (segumpal
daging) selama itu juga.
Lalu
diutuslah seorang malaikat kepadanya, lalu malaikat itu meniupkan ruh padanya
dan ia diperintahkan menulis empat kalimat: menulis rizkinya, ajalnya, amalnya,
dan nasib celakanya atua keberuntungannya.
Maka
demi Allah yang tiada tuhan selain-Nya, sesungguhnya ada diantara kamu yang
melakukan amalan penduduk surga dan amalan itu mendekatkannya ke surga sehingga
jarak antara dia dan surga kuran gsatu hasta, namun karena takdir yang telah
ditetapkan atas dirinya, lalu dia melakukan amalan penduduk neraka sehingga dia
masuk ke dalamnya.
Dan
sesungguhnya ada seseorang diantara kamu yang melakukan amalan penduduk neraka
dan amal itu mendekatkannya ke neraka sehingga jarak antara dia dan neraka
hanya kurang satu hasta, namun karena takdir yang telah ditetapkan atas
dirinya, lalu dia melakukan amalan penduduk surga sehingga dia masuk ke
dalamnya.” (Bukhari-Muslim dari Abdullah bin Mas’ud)
Menurut
hadis ini, fase nuthfah di dalam rahim itu selama 40 hari. Demikian pula fase
‘alaqah juga 40 hari. Dan fase mudhghah 40 hari. Tentu saja ini sangat
bertentangan dengan data ilmu kedokteran.
Nuthfah
alias sperma di dalam rahim maksimal hanya akan bertahan 3 hari alias sekitar
72 jam. Jika dalam waktu tersebut sel-sel sperma tidak bertemu dengan sel
telur, maka jutaan sel sperma itu akan mati.
Sedangkan
fase ‘alaqah dan mudhghah, masing-masing disebut berumur 40 hari. Itu juga
tidak menemukan pijakannya secara jelas. Karena gumpalan ‘alaqah yang menempel
dinding rahim itu pada hari ke 21 sudah berubah menjadii gumpalan mudhghah yang
berkembang terus secara cepat, sehingga pada usia 60 hari saaja sudah berbentuk
manusia. Dalam skala yang sangat mini, hanya sekitar 2 cm. Namun sudah lengkap
organnya dan hidup....
Agaknya
ada kesalahpahaman terhadap proses penciptaan manusia di dalam rahim ini,
sehingga bertentangan dengan data ilmiah dan Alquran sendiri. diantaranya yang
fatal adalah tentang waktu ditiupkannya ruh kepada janin.
Jika
mengikuti hadis di atas, ruh baru ditiupkan pada usia janin 120 hari, yakni
setelah 40 hari fase nuthfah, 40 hari fase ‘alaqah, dan 40 hari fase mudhghah.
Padadahal menurut Alquran, ruh itu sudah ditiupkan oleh Allah kepada cikal
bakal manusia sejak hari pertama, dimana sel telur dan sperma dipertemukan di
dalam rahim. Seperti tertulis dalam QS. Al-A’raf(7): 172. Yakni saat Allah
mengeluarkan cikal bakal keturunan Adam yang masih berupa air mani dari sulbi
alias organ reproduksinya. Sejak saat itu pula, manusia sudah hidup. Bahkan
sudah bisa bersyahadat.
Kejanggalan
lainnya dari hadis ini adalah tentang malaikat yang meniupkan ruh kepada janin.
Di dalam Alquran saya tidak menemukan adanya malaikat yang meniupkan ruh.
Selalu Allah sendiri yang meniupkan ruh-Nya. Karena, sebagaimana telah saya
bahas dalam buku: “Menyelam ke Samudra Jiwa dan Ruh”, ruh itu membawa
sifat-sifat ketuhanan. Dimana manusia menjadi bisa mendengar, melihat,
berkehendak, dan lain sebagainya, setelah ditiupi sebagian ruh-Nya itu. Jadi,
bukan oleh malaikat.
QS. Al-Hijr(15):
29; “Maka apabila telah kusempurnakan kejadiannya, dan telah kutiupkan
kedalamnya (sebagian) ruh-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud.”
QS.
Al-Sajdah(32): 9; “Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya
(sebagian) ruh-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan
hati; (tetapi) sedikit sekali kamu bersyukur.”
Dan
kejanggalan ketiga dalam hadis itu adalah tentang takdir, yang mengatakan bahwa
seseorang yang masuk neraka atau surga sudah ditetapkan sejak awal
penciptaannya. Sehingga tidak ada gunanya berbuat kebaikan. Karena meskipun
berbuat baik, jika takdirnya memang masuk neraka, dia akan masuk neraka juga.
Hal ini telah saya kupas tuntas dalam buku “Mengubah Takdir” dengan berbasis
pada pemahaman ayat-ayat Alquran secara holistik, bahwa Allah akan mengubah
nasib seseorang jika dia mau mengubah nasibnya dengan berusaha. Sehingga untuk
bisa masuk surga pun, seseorang diharuskan berusaha dan berbuat untuk
membuktikan dirinya memang pantas masuk surga.
QS.
Al-Ra’d(13): 11; “... Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan (takdir) suatu
kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri...”
Ringkas
kata, memahami proses penciptaan manusia di dalam rahim dengan berdasar hadis
ini menimbulkan banyak pertanyaan dan pertentangan. Bukan hanya dengan
data-data ilmiah kedokteran, melainkan juga dengan Alquran.
Maka,
saya menganjurkan agar umat Islam lebih mendasarkan pemahaman proses penciptaan
dalam rahim itu kepada ayat-ayat Alquran dengan didukung data-data ilmiah. Dan
hal ini dibenarkan oleh sejumlah guru besar dan dokter ahli kandungan, saat
saya memberikan ceramah tentang hal ini di RS Dr Muhammad Hosein, Palembang.
Bahwa, embrio memang sudah hidup sejak saat awal konsepsi.
“Saya
dulu juga berpendapat bahwa ruh itu ditiupkan setelah janin berusia 4 bulan,
sesuai dengan hadis itu. Tetapi setelah membaca buku Anda, ‘Bersyahadat di
Dalam Rahim’, saya meyakini bahwa embrio memang telah hidup dan punya ruh sejak
bertemunya sel telur dan sperma, “ ujar Prof. Dr. Kurdi Syamsuri, SpOG kepada
saya saat sesi diskusi di rmah sakit terbesar di kota itu.
Sehingga,
adalah kesalahan fatal jika ada pengguguran kandungan yang mendasarkan
pemahamannya pada hadis tersebut, yakni boleh asalkan sebelum 4 bulan. Ini
harus dikoreksi dan diketati supa tidak sewenang-wenang. Karena menurut
pengalaman USG modern, embrio di dalam rahim ibu sudah berdenyut pada usia
beberapa hari setelah menstruasi.
NB: Silahkan IZIN kepada penulis di:
ahmadsaifulislam@gmail.com (085733847622), bila berminat menerbitkan artikel-artikel di blog
resmi ini. Terimakasih, Salam Menang…J)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar